Tampilkan postingan dengan label HTI dan Pembubaran Ormas Anti-Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HTI dan Pembubaran Ormas Anti-Pancasila. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Mei 2017

Pembubaran Ormas: Belajar dari Kasus HTI

Pembubaran Ormas: Belajar dari Kasus HTI
Ali Rido  ;  Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII
                                                      DETIKNEWS, 24 Mei 2017



                                                           
Resmi sudah pemerintah mengumumkan pengusulan pembubaran terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apresiasi dan sanjungan pun banyak dituai, namun tidak sedikit pula yang kontra atas langkah yang diambil pemerintah dengan dalih sebagai bentuk pemasungan hak asasi manusia (HAM).

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat memang diakui sebagai bagian HAM yang diatur dalam UUD 1945, sehingga membubarkannya sama halnya melanggar kebebasan dasar manusia. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Konstruksi pasal tersebut, bahkan dapat dikatakan sebagai hal yang paling signifikan dan revolusioner dalam dinamika sejarah demokratisasi di Indonesia. Dikatakan revolusioner, mengingat selama masa Orde Baru kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat seakan dimatikan dengan dalih menjaga stabilitas negara.

HAM yang Berimbang

Pertanyaannya kemudian, apakah landasan konstitusional tersebut dapat menjadi pelindung absolut keberadaan ormas? Apabila dibaca secara utuh, bangunan konstitusi Indonesia menampakkan pemberlakuan konsepsi HAM yang berimbang. Hal itu terlihat di dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan dalam menjalankan hak, setiap orang wajib pula menghormati hak orang lain dan wajib ikut mewujudkan kedamaian bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Artinya, keberadaan ormas yang dilindungi oleh konstitusi adalah ormas yang dapat menjadi mitra negara untuk bersama-sama mewujudkan tatanan demokrasi dan pembangunan nasional yang berkeadilan dan tertib hukum. Oleh karenanya, sebuah perkumpulan atau ormas yang dalam pergerakannya justru merusak tatanan sosial dan tujuan nasional, pemerintah dapat membekukan izin maupun membubarkan keberdaan ormas dimaksud.

Apabila ditelisik, langkah pemerintah melakukan pembubaran ormas dapat dibaca sebagai penegas kewibawaan dan kemampuan negara untuk dapat mengatur, menegur, dan menertibkan perkumpulan warga negaranya yang 'membangkang' dari aturan hukum yang berlaku. Kehadiran negara dalam konteks demikian, tidak lain dampak dari kesepakatan dalam kontrak sosial yang dilakukan antarindividu.

Dalam dalam kesepakatan ini, masing-masing individu telah sepakat untuk menyerahkan kepercayaan pada pemerintah untuk menertibkan dan mengatur keadaan di masyarakat. Sebagai perwujudan kesepakatan tersebut, maka pemerintah harus senantiasa hadir untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, termasuk dalam hal ini mengurai problematika keormasan.

Namun demikian, langkah pembubaran ormas dapat juga diartikan sebagai kegagalan pemerintah mencipta paradigma bernegara yang Pancasilais kepada warganya. Pemerintah terlambat –jika tidak ingin dikatakan gagal- dalam meramu harmoni demokrasi dan menganggap keberadaan ormas 'nakal' sebagai benalu sehingga layak untuk dibubarkan.

Pada posisi demikian, maka pemerintah harus rela untuk dikatakan sebagai rezim yang seakan mendikte masyarakat ke dalam format politik ideologi yang monolitik, ketimbang rezim demokratis yang mengakomodir semua perbedaan menjadi sebuah mozaik.

Rambu Pembubaran

Pilihan untuk membubarkan ormas, tentu pilihan dilematis dan problematis. Oleh karenanya, agar dalam operasi pembubarannya sejalan dengan konstitusi, maka pertimbangannya harus diletakkan pada proporsi untuk kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Langkah pembubaran bukan atas upaya untuk mengoyak keragaman yang menjadi ikon dalam demokrasi dan memaksakan untuk membaiat diri pada keseragaman.

Oleh karena itu, pasca dibubarkannya sebuah ormas, maka pemerintah wajib merangkulnya untuk berikhtiar bersama melakukan pendidikan ideologi dan politik, bukan justru melakukan pendudukan politik kepadanya.

Tidak kalah pentingnya, agar ke depan tidak lagi bermunculan ormas-ormas yang dianggap anti-Pancasila maka pemerintah perlu secara intensif melakukan evaluasi terhadap program-program dari masing-masing ormas yang ada di Indonesia.

Melalui kontinuitas evaluasi, dapat dijadikan parameter penilaian untuk memperbaiki kegiatan-kegiatan ormas yang kurang sejalan dengan tujuan nasional dan mengancam kedaulatan negara. Sehingga tindakan maupun pengambilan kebijakan, tidak hanya bermuara pada pembubaran melainkan dengan mekanisme lain berupa pendidikan ideologi dan sejenisnya.

Rabu, 17 Mei 2017

Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Pembubaran Ormas Anti-Pancasila
Dave Akbarshah Fikarno Laksono  ;   Anggota Komisi I DPR RI
                                                    KORAN SINDO, 15 Mei 2017



                                                           
Di tengah maraknya gerakan-gerakan anti-Pancasila, pemerintah telah mengambil keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional. Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi.

Tentu saja, dari perspektif hukum, berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar itu, ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya.

Momentum Memperkuat Pancasila

Pembubaran HTI adalah mo mentum terbaik untuk men ertibkan gerakan-gerakan sosial keagamaan yang mengandung semangat anti- Panca sila. Gerak an-gerakan anti-Pancasila tentu harus diberangus karena akan mengganggu eksistensi NKRI sebagai negara yang dibangun dari sendi-sendi keberagaman baik suku, agama, ras maupun budaya. Ideologi yang mengusung pemahaman yang sempit merupakan ancaman bagi kebera gaman yang berarti juga ancaman terhadap NKRI.

Dalam hal ini negara perlu membuat peraturan yang tegas bahwa ideologi apa pun yang tidak sesuai dengan ke indonesiaan dan kontrak yang mendasari keputusan membentuk bersama negara oleh para pendiri bangsa tidak boleh eksis karena bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian bangsa ini. Sebagai negara yang dibangun di atas konsensus nasional, Indonesia ada untuk semua golongan masyarakat dan harus membela kepentingan semua orang, baik kepentingan ekonomi, politik mau pun kebebasan dalam kehidupan sosial dan beragama. Untuk itu pembubaran ormas yang mengandung semangat anti-Pancasila adalah tepat karena ormas demikian tidak punya ruang di hati rakyat Indonesia.

Kenapa Harus Dibubarkan?

Menjadi pertanyaan, kenapa ormas-ormas anti-Pancasila harus dihentikan aktivitasnya dan dibubarkan?

Pertama, ormas-ormas tersebut tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya untuk ikut turut serta membangun bangsa.

Membangun bangsa dalam peran ormas adalah menciptakan ketenteraman, kedamaian, keharmonisan, dan memperkuat kerukunan hidup antar masyarakat yang berbeda suku, ras, dan agama. Bukan justru menciptakan permusuhan, ketakutan, dan mengusung nilainilai yang bertentangan dengan hakikat bangsa dan negara.

Kedua, ormas-ormas yang anti-Pancasila jelas tidak sejalan dengan eksistensi ideologi Pancasila.

Padahal Pancasila adalah perumusan silang politik dan kebudayaan. Pancasila merepresentasikan nilai-nilai perjuangan keindonesiaan. Sebagai ideologi bangsa Pancasila menjadi titik kunci dalam menguraikan segala bentuk kerumitan kebangsaan. Pancasila mesti melandasi setiap sendi dan elemen kehidupan berbangsa sebagai jiwa sekaligus raga, ia nafas dan nyawa bagi kebangsaan. Meminjam bahasa Yudi Latif (2011), Pancasila merupakan ideologi negara ideal pari purna.

Membicara kan ideologi bangsa, Pancasila sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ia absah dan nal bagi Indonesia. Sebagai sebuah pandangan hidup, Pancasila merepresentasikan nilai-nilai kebangsaan bagi terjalinnya kehidupan berbangsa yang apik dan berbudaya. Kelima sila dalam Pancasila adalah proses kehidupan berbangsa. Pada setiap sila terdapat untaian rangkaian nilainilai kebangsaan sekaligus kebudayaan. Para leluhur bangsa menjadikan Pancasila sebagai kunci bagi kemajemukan budaya, suku, dan juga agama. Sebagai sebuah ideologi pancasila pantas dibanggakan karena mewakili seluruh konsepsi kebangsaan sebagai cita-cita mulia.

Tidak Bisa Ditawar-tawar

Pembubaran HTI perlu menjadi renungan bersama bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi hidupnya ormas keagamaan anti Pancasila. Namun bukan berarti langkah pembubaran HTI menegaskan Indonesia sebagai negara sekuler. Memang ada pandangan yang berkembang setelah HTI dibubarkan bahwa Indonesia akan menjadi negara sekuler. Hemat saya, pandangan tersebut adalah pandangan yang sumir karena Sila Pertama Pancasila justru menegaskan Indonesia sebagai negara yang harus dibangun di atas eksistensi keagamaan.

Gud Dur pernah mengungkapkan bahwa agama dan kebangsaan adalah sebuah ikatan. Antara agama dan berbangsa adalah jodoh yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agama memiliki peran begitu penting dalam perjuangan kemer dekaan bangsa. Agama merupakan representasi sebuah per juang an teologis berkebangsaan. Maka tidak bisa dimungkiri oleh siapa pun jika agama menjadi kekuatan paling penting bagi bangsa, melalui toleransi, mengingat Indonesia memiliki kemajemuk an agama yang luar biasa.

Penandasan pentingnya toleransi dan kerukunan umat beragama bertujuan mem pertahankan sikap kebangsaan yang kuat. Bhinneka Tunggal Ika bukan sekedar slogan tanpa nilai. Ia merupakan represen tasi sistemkebudayaan atas pel bagai keragaman kehidupan berbangsa. Leluhur bangsa telah jauh lebih dahulu menyadari pentingnya kesadaran ber toleransi antaragama demi kehidupan berbangsa dan berbineka. Maka teologi kebinekaan atau kepancasilaan adalah sebuah keniscayaan.

Prinsip teologi ini lahir dari bumi pertiwi. Teologi Pancasila merupakan budaya masyarakat pribumi yang menjunjung kesantunan dan kerahamahan dalam budaya beragama. Itulah kemudian pancasila mengabadikan semua nilai tersebut dalam sistem ke bhinekaan dan kepancasilaan. Dengan demikian, sudahlah jelas pembubaran HTI adalah sebuah langkah yang tepat untuk memperkuat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara. Setiap warga negara harus menunjung tinggi Pancasila karena merupakan payung bagi semua orang untuk hidup rukun, damai, dan sejahtera di atas bumi Indonesia.