Tampilkan postingan dengan label Sri-Edi Swasono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sri-Edi Swasono. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Mei 2016

Proklamasi Budaya

Proklamasi Budaya

Sri-Edi Swasono ;   Guru Besar Universitas Indonesia;
Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
                                                         KOMPAS, 19 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Banyak yang bertanya, mengapa pembudayaan Pancasila makin sepi di ruang-ruang kelas kita? Saya berharap hal ini bukan kelanjutan dari dihapuskannya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di awal Reformasi, cerminan euforia politik dangkal, yang secara ”pop” menerima paham ”the end of ideology” liberalistiknya Daniel Bell (1960-an) dan ”the end of history” Francis Fukuyama (1992).

Lebih menyedihkan lagi, saat ini di salah satu universitas terkemuka di Indonesia perkataan ”Pancasila” tidak disebut dalam bab-bab dan pasal-pasal statuta-nya. Reformasi telah berubah menjadi deformasi.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, ”Pancasila” dua kali disebut. “…Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Bab I Pasal 1 Ayat 2)…”, dan ”…Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…” (Bab II Pasal 2).

Namun, dalam Bab Kurikulum (Bab X) tidak terjabarkan bahkan tidak disebutkan perkataan ”Pancasila”, meskipun secara eksplisit disebutkan sebagai tuntutan kurikuler perkataan-perkataan ”iman”, ”takwa, ”akhlak mulia”, dan ”agama”. Karena itu, aneh bahwa ”Pancasila” tidak menjadi tuntutan kurikuler serupa.

Asas bersama

Pancasila adalah ”asas bersama” yang mentransformasi kebinekaan (multi-etnikalisme dan multikulturalisme) Indonesia menjadi ketunggalikaan.

Bapak Pendidikan Nasional kita menegaskan, pendidikan adalah proses pembudayaan. Pembudayaan Pancasila adalah salah satu hal yang fundamental, pembudayaan semangat kemerdekaan adalah hal fundamental lain yang harus menyertai arah pendidikan nasional. Kita khilaf keduanya.

Kemajuan pendidikan kita menakjubkan. Boleh dibilang tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tidak mengecap pendidikan. Tidak mudah lagi mencari warga yang buta huruf. Semua bebas bersekolah, bebas dan berhak memperoleh pendidikan setinggi-tingginya.

Kita telah menghasilkan Soetami, Sedyatmo, Achmad Baiquni, BJ Habibie, Tjokorda Raka Sukawati, dan seterusnya. Kita telah melahirkan jutaan orang pintar yunior yang matang berbakat, jutaan sarjana, ratusan ribu guru, ribuan perguruan tinggi dengan ratusan ribu dosen dan guru besar terakreditasi. Kita pun bangga anak-anak kita memenangi olimpiade Fisika, Matematika, dan prestasi dunia semacamnya, berkat asuhan tokoh-tokoh bangsa sendiri. Tuntutan abad ke-21 pun dipersiapkan.

Namun, di lain pihak, kita belum berhasil memenuhi tuntutan budaya sebagai bangsa yang merdeka. Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan kita jelas, yaitu ”…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…” (Pembukaan UUD 1945). Namun, cita-cita kemerdekaan ini belum tercapai, bahkan terjadi berbagai kegagalan menyedihkan.

Proklamasi Kemerdekaan di samping merupakan proklamasi politik, proklamasi keberdaulatan, dan kemandirian, yang menolak ketergantungan (menolak onafhankelijkheid–istilah Soekarno dan Hatta), proklamasi kemerdekaan adalah juga suatu ”proklamasi budaya”.

Dari ”proklamasi budaya” ini lahirlah berbagai ”tuntutan budaya”: tuntutan budaya melepaskan ”keinlanderan” kaum pribumi, yang semasa keterjajahannya berada di bawah kelompok kelas tertinggi yang disebut kaum European (bangsa Eropa) dan kelompok kelas menengah yang disebut kaum Vreemde Oosterlingen (bangsa Timur Asing).

Kaum inlander adalah kelompok kelas terbawah yang disebut kaum pribumi. Proklamasi Kemerdekaan yang mengemban budaya emansipasi menghapus struktur diskriminatif: ”…tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan…” (Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945).

Tuan di negeri sendiri

Lebih lanjut ”proklamasi budaya” ini melahirkan tuntutan untuk mampu berbudaya sebagai tuan di negeri sendiri, mampu menolak menjadi koelie di negeri sendiri, mampu merasa sepenuhnya berdaulat atas diri dan atas Ibu Pertiwi-nya, sadar akan makna mulia keberdaulatan dan berkemandirian. Namun, saat ini kita belum mampu berdaulat dalam pangan, bibit, obat dasar, teknologi, energi, mesiu, bahkan belum berdaulat dalam legislasi: Ada 100 undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, ada 20 undang-undang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Tentang cita-cita ”mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tentu bukan sekadar ”mencerdaskan otak bangsa”, itu adalah konsepsi budaya, bukan konsepsi biologis-genetika. Mencerdaskan kehidupan bangsa berkaitan dengan meningkatkan harkat martabat manusia, mengangkat derajat manusia-manusia Indonesia menjadi bangsa Indonesia yang dignified (Hatta, 1973), berketahanan nasional, berpekerti luhur, tangguh, digdaya, dan mandraguna. Mampu berkehidupan yang cerdas adalah inti dari suatu bangsa yang merdeka.

Dari konteks budaya inilah, Proklamasi Kemerdekaan memperoleh makna sejatinya sebagai bangsa yang merdeka. Tidak ada makna mulia lain dari budaya merdeka kecuali sikap patriotik Patrick Henry (1775) dalam perang kemerdekaan Amerika ”give me liberty or give me death”, atau apa yang dikatakan para putra revolusi Indonesia di awal kemerdekaan ”merdeka atau mati”. Ini yang kemudian lebih ditegaskan oleh Panglima Besar Soedirman (1948): ”…lebih baik hancur lebur bersama debu kemerdekaan daripada menyerah di bawah penjajahan…”

Sepi Pancasila

Dalam dimensi dignity bangsa, dalam rangkaian nation and character building, di mana wujud akhirnya adalah: kini kita belum sepenuhnya mampu menjadi tuan di negeri sendiri: Belum tegar memangku keberdaulatan dan kemandirian bangsa, belum mampu melepaskan ke-inlanderan. Bahkan, dalam pergaulan internasional masih mengemban underdog mentality, masih servile, terejek sebagai bangsa tempe oleh negara-negara tetangga, masih terdikte sebagai koelie di negeri sendiri.

Pembudayaan Pancasila makin sepi di ruang-ruang kelas, ujian nasional belum mencerminkan satu sistem pendidikan nasional untuk membentuk satu kesatuan mindset keindonesiaan, masih memelihara paham individualisme dan liberalisme kolonial yang kita tolak tatkala kita menyatakan kemerdekaan, di sini pendidikan nasional telah gagal memenuhi tuntutan budaya sebagai bangsa yang telah memproklamasikan kemerdekaannya.

Setelah letusan-letusan meriam Jepang 1905 di Tsushima mengalahkan tentara Rusia, lahir pula Kebangkitan Nasional Indonesia 1908 kemudian diperingati sesuai lahirnya Boedi Oetomo, 20 Mei 1908.

Peringatan pertama Hari Kebangkitan Nasional dilakukan tahun 1948 di pelataran Benteng Vredeburg, Ki Hadjar Dewantara sebagai ketua panitia, menendang batu bata di pelataran benteng ini sebagai simbol mengusir penjajahan Belanda. ●

Rabu, 15 Juli 2015

Kooperativisme dan Koeksistensi

Kooperativisme dan Koeksistensi

Sri-Edi Swasono  ;  Guru Besar UI dan Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
                                                           KOMPAS, 15 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

The American Economic Association, melalui Prof Howard Ellis selaku editor, menerbitkan buku A Survey of Contemporary Economics jilid I (1949). Jilid II terbit  tiga tahun kemudian, dengan editor Prof Bernard Haley (1952). Kedua buku ini bagi saya sangat monumental. Tokoh-tokoh besar ekonom kontemporer (saat itu) mengisi kedua buku itu antara lain Boulding, Galbraith, Arrow, Scitovsky, Lange, Dahl, Lindblom, Nurkse, Leontief, Samuelson, Abramovitz, Papandreou, Buchanan, Baran, Bator, dan Friedman. Sebagian di antara mereka adalah penerima Nobel. Nama-nama ini tentulah menggetarkan para ilmuwan ekonomi.

Enam dekade yang lalu mereka telah makin meragukan bahkan ada yang menentang pasar bebas (laissez-faire). Mereka mengemukakan kegagalan-kegagalan pasar (market-failures), baik teoretikal maupun empirik, yang tidak bersambung ke societal welfare dan social optimum sebagaimana dirindukan ilmu ekonomi. Tentu Prof Friedman dan beberapa tokoh tetap mempertahankan pasar bebas dan invisible hand-nya Adam Smith.

Perluas mekanisme kerja sama

Di luar kedua buku itu, Prof Robinson (1962) mengkritisi pasar-bebas: ".para penganut mazhab klasik menjagoi perdagangan bebas dengan alasan bahwa hal ini menguntungkan bagi Inggris dan bukan karena bermanfaat bagi seluruh dunia."

Pemenang-pemenang Nobel Ekonomi, seperti Sen, Stiglitz, Phelps, Krugman, Akerlof, dan juga tokoh-tokoh ekonom kontemporer saat ini, seperti Heilbroner, Kuttner, Frank, Thurow, dan Soros tandas menolak pasar bebas. Lebih-lebih Prof Heilbroner (1994), yang menyatakan: ".pasar mendorong perbuatan yang tidak bermoral, hal mana tidak hanya merupakan suatu kegagalan ekonomi, tetapi juga merupakan suatu kegagalan moral ."

Dasar pasar bebas adalah paham individualisme dan liberalisme, yang mengutamakan kepentingan pribadi. Sementara persaingan bebas adalah mekanismenya pasar bebas.

Inilah ilmu ekonomi belahan "kompetitivisme". Belahan dikotomis lain ilmu ekonomi adalah "kooperativisme", yang berdasar paham kebersamaan atau mutualisme  yang mengutamakan kepentingan bersama, saling bekerja sama dan mendahulukan kepentingan bersama seluruh masyarakat.

Ekonom-ekonom kontemporer masa kini di atas makin menekankan perlunya membatasi mekanisme persaingan bebas dan memperluas mekanisme kerja sama. Dalam mengganasnya globalisasi, Krugman (2001) sempat menyatakan: ".bahwa obsesi dengan daya saing akan membawa konflik perdagangan, bahkan mungkin perang dagang dunia . obsesi dengan daya saing adalah salah dan sekaligus berbahaya."

Kata kunci: kerja sama

Sesungguhnya dunia sudah jemu saling bersaing, capai saling bertarung. Sejak lama dunia menyadari perlunya mengakhiri persengketaan, peperangan, dan meneriakkan perlunya kerukunan dan bekerja sama, menuntut solidaritas global.

Ketika Perang Dunia I berkecamuk serta berakhir dengan porak poranda Eropa, dunia sempat berhenti. Dunia berputar kembali digerakkan oleh kerja sama, dimotori Liga Bangsa-Bangsa.

Ketika dunia lengah lagi, pecah Perang Dunia II. Dengan dijatuhkannya bom nuklir di Hiroshima dan Nagasaki, dunia mandek. Lagi-lagi motor penggerak dunia adalah kerja sama melalui kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selanjutnya PBB berperan kuat untuk membatasi persaingan, persengketaan dan peperangan, memunculkan diri sebagai lembaga kerja sama, dan perdamaian global.

Apabila saat ini globalisasi ekonomi menampilkan diri dalam wujud persaingan, dengan melontarkan diktum-diktum ilusif the end of nation states, the borderless world, dan the end of history, sembari memelihara pasar bebas atau laissez-faire, ini merupakan perwujudan ambivalensi global. Ulah kapitalisme dan imperialisme global telah menodai globalisme mulia yang memimpikan solidaritas mondial dan koeksistensi damai. Sejarah kerja sama telah menandai penyelamatan peradaban manusia.

Dunia makin jemu melihat yang kuat menggusuri yang lemah, tegas-tegas menolak jargon the winner-take-all (Frank & Cook, 1996), yang Lester Thurow (2000), dekan di MIT, mengecamnya: ".dalam sistem kapitalisme pihak yang menang tidak perlu bermusyawarah dengan pihak yang kalah. pihak yang menang dengan bengis akan meminggirkan pihak yang kalah keluar pasar."

Jemu bersaing

Liga Bangsa-Bangsa, kemudian PBB, demikian pula berbagai fora dan organisasi internasional, seperti The Red Cross, Nuclear Disarmament (1958), "not to an arms race but to a peace race" (1951), Asia-Afrika, Gerakan Non-Blok (GNB), Selatan-Selatan, dan fora ekonomi, seperti OKI, OECD, AFTA, NAFTA, WTO, APEC, bahkan ASEAN dengan MEA-nya, kesemuanya merupakan wujud tuntutan global nyata untuk bekerja sama. Itu semua sebagai wujud kejemuan untuk bersaing, bertarung, dan berperang. Bukankah runtuhnya Tembok Berlin, 9 November 1989, merupakan kelanjutan dari tuntutan-tuntutan kerja sama, yang memunculkan kembali impian lama the brotherhood of men atau "alle Menschen werden Bruder"-nya puisi Von Schiller, yang kemudian menyatukan negara-negara Eropa menjadi Uni Eropa, yang bersatu dalam kerja sama.

ASEAN dan MEA-nya adalah forum kerja sama. Dalam kerja sama tidak boleh ada yang dirugikan. Makna kerja sama adalah bersinergis untuk saling menguntungkan. Kerja sama yang merugikan salah satu atau seluruh pihak haruslah distop dan ditolak. Kerja sama bicara tentang traktat dan aliansi. Kerja sama bukan ajang jual beli kedaulatan. Jangan memersepsikan MEA dari insting bersaing.

Dalam fora kerja sama yang lebih tepat digunakan bukanlah perkataan "daya saing" (competitive advantage), tetapi adalah "daya kerja sama" (co-operative advantage). Persaingan dan kerja­sama, keduanya merupakan realita, untuk merukunkan keduanya diciptakan perkataan "co-opetition", artinya mengatur persaingan melalui kerja sama yang baik.

Dengan kata lain "persaingan" perlu direduksi menjadi "perlombaan", suatu "concours" ataupun "contest", yang kalah berlomba tetap dipelihara, bahkan diberdayakan. Di dalam negeri, ekonomi Indonesia harus digerakkan dengan kerja sama meningkatkan efisiensi untuk menghadapi kekuatan ekonomi luar negeri.

Usaha dan pemilikan bersama

Kita bersyukur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi, yang arahnya merangkul pasar bebas dan kapitalistik, akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Di depan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saya sempat menyebutnya sebagai UU borjuis. Dengan demikian, kita kembali ke UU No 25/1992, di sini ada kebenaran strategis. Di sana ditegaskan bahwa "koperasi adalah bagian integral dari perekonomian nasional".

Jadi, apabila Pasal 33 UUD 1945 menyatakan: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan", maka seluruh wadah perekonomian (koperasi, BUMN, swasta) masing-masing dan antarketiganya harus merupakan suatu "usaha bersama" nasional, yang mengemban roh kooperativisme. Di sini ada pemilikan bersama dan tanggung jawab bersama sebagai wujud kebersamaan nasional.       

Sebelum kemerdekaan, Mohammad Hatta (1934) dan Radjiman Wedyodiningrat (1944) juga telah menegaskan penolakannya terhadap pasar bebas dan persaingan bebas-nya Adam Smith. Jangan sampai kita terperosok ke dalam teori- teori ruang kelas yang usang nonkonstitusional, yang skenario pelumpuhan.

Selamat Hari Koperasi. ●

Kamis, 22 Januari 2015

UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi

UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi

Sri-Edi Swasono  ;   Guru Besar UI dan Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
KOMPAS, 22 Januari 2015

                                                                                                                       


UUD 1945 dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. UUD 1945 jelas bukan merupakan produk hukum saja. UUD juga produk filosofis (Weltanschauung sakral bangsa), produk budaya, produk ideologi (kebangsaan, kerakyatan, patriotisme), produk kenegarawanan (kedaulatan, kewarganegaraan, pertahanan-keamanan negara), produk politik, produk sejarah, produk humanisme, dan produk sosial-ekonomi. Keseluruhannya merupakan produk mimpinya bangsa yang menolak keterjajahan serta mengidamkan cita-cita keadilan, kemuliaan berharkat martabat, berpendidikan, dan berketuhanan. Bahkan, barangkali masih ada yang tersisa lagi.

Seperti saya tulis di harian Kompas (28/11/2014), UUD 1945 jauh dari sekadar produk hukum an sich, UUD 1945 merupakan suatu pernyataan budaya: budaya untuk mengubah diri menjadi tuan di negeri sendiri serta melepas harkat martabat sebagai koelie di negeri sendiri, menegakkan budaya mandiri, dan menolak penjajahan dan ketergantungan. UUD 1945 sebagai produk hukum diwarnai dengan konten budaya ini.

Ketua BPUPKI seorang dokter yang filsuf (KRT Radjiman Wediodiningrat). Ketua PPKI seorang insinyur (Soekarno) dan Wakil Ketua PPKI seorang doktorandus (Mohammad Hatta). Di dalam 75 anggota BPUPKI dan 27 anggota PPKI tidak lebih dari 19 orang yang bergelar sarjana hukum (Meester in de Rechten, Mr), beberapa saja yang bergelar universiter seperti insinyur, dokter, gelar susastra, dan empat orang profesor doktor. Dua pertiga lainnya adalah cendekiawan, tokoh-tokoh bijak, dan rohaniwan. Semua boleh dibilang nasionalis dan negarawan. Sebagai catatan kecil, dari 27 anggota PPKI, 16 orang adalah anggota BPUPKI.

Karena itu, UUD 1945 sebagai Weltanschauung sakral bangsa tidak cukup hanya merupakan urusan (concern) eksklusif para ahli hukum, tetapi juga merupakan concern dari seluruh warga negara yang ingin memaknai kemerdekaan dan kenegarawanan bagi rakyat, bangsa, dan negara ini. UUD 1945 adalah ekspresi harapan masa depan kaum nasionalis, para patriot, pejuang, dan para perintis kemerdekaan.

Dengan demikian, UUD 1945 harus dibaca tidak saja secara tekstual-gramatikal, tetapi harus dibaca dalam konteks sosiologikal, filosofikal, moral-etikal, bahkan barangkali metafisikal dan mistikal. Betapa tidak, UUD adalah masterpiece-nya para pendiri bangsa: para negarawan adiluhung.

Manusia unggul

Berita-berita tentang peran panitia seleksi (pansel) untuk memilih hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) banyak dibahas. Para calon hakim MK harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan, termasuk terhadap hakim-hakim MK dan ketua MK yang masih menjabat apabila ingin memperpanjang masa jabatannya.

Seperti saya kemukakan di atas, UUD 1945 tidak boleh direduksi hanya sebagai produk hukum, tetapi adalah pula produk-produk perjuangan tentang kenegaraan, kenegarawanan, ideologi, politik dan cita-cita kehidupan bangsa dalam dimensi sejarah dan seterusnya. Suatu Weltanschauung sakral bangsa, suatu mimpi kolektifnya bangsa.

Kita bertanya, siapa yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon hakim MK, yang nantinya akan menentukan dalam uji materi bahwa suatu UU bertentangan atau sesuai dengan UUD 1945. Supergenius dan manusia unggul mana yang mumpuni dalam menginterpretasi UUD 1945? Keputusan MK bersifat final. MK menempatkan diri menjadi wakil dari Yang Maha Benar dan Maha Adil.

Cukupkah para anggota panitia seleksi berlabel ”independen”? Barangkali mereka memang harus independen terhadap perpolitikan partai dan golongan atau kelompok kepentingan tertentu, tetapi dia tidak boleh independen, bahkan harus tunduk terhadap UUD 1945 dengan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan yang dikandungnya.

Bagaimana anggota panitia seleksi menjadi mumpuni untuk menguji calon-calon hakim MK, yang nantinya membuat keputusan sangat penting dan bersifat final? Cukupkah nanti para hakim MK mendengarkan (dan tentu diharap memperhatikan) pandangan-pandangan dari ahli-ahli/saksi-saksi ahli yang diundang berbicara di ruang sidang MK untuk menambal tuntutan pemahaman tentang UUD 1945 yang melampaui (beyond) keahliannya dalam ilmu hukum an sich?

Telah terbukti jelas-jelas (misalnya) suatu putusan MK melanggar sistem ekonomi nasional yang anti liberalisme dan kapitalisme dan menolak permohonan uji materi terhadap UU yang tegas-tegas melanggar sistem ekonomi nasional itu sesuai konstitusi. Putusan itu menjadi final dan merugikan rakyat Indonesia. Sebaliknya, pun bisa terjadi, apa yang diputuskan oleh MK sebagai hal yang dilarang untuk dilakukan (pasal tertentu UU Migas; UU No 22/2001) justru tak digubris oleh pemerintah dan terus dilanggar hingga kini.

Di luar MK banyak pelanggaran konstitusi—perekonomian semakin liberal, menteri tertentu menjuali aset nasional—saya tulis mengenai hal ini. Tentu mengagetkan, bukan pujian yang saya peroleh dari Guntur Soekarno Putra, ia mengatakan: apa yang saya tulis sudah ketinggalan zaman. Saat ini yang berlaku sudah lebih buruk daripada neoliberalisme dan neoimperialisme. Saat ini yang terjadi ”neofasisme”, penguasa memaksakan kehendak, dengan kekuasaan mengabaikan pesan-pesan konstitusi.

Jangan direduksi

MK, bagaimanapun, telah melembaga, yang dibuktikan dengan banyaknya UU yang dimintakan uji materi. Banyak UU digugurkan sebagian (pasal-pasal tertentu) atau seluruhnya oleh putusan MK. Pertanyaannya, mengapa UU yang bertentangan dengan UUD 1945 bisa lolos di DPR dan disahkan pula oleh Presiden? Barangkali reformasi telah menjadi deformasi yang menjadi-jadi.

Hamdan Zoelva pada saat masih menjabat ketua MK menolak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang disyaratkan panitia seleksi untuk masa jabatan berikutnya. Ia memilih mengundurkan diri dan tidak mencalonkan lagi.

Sikap bijaksana Hamdan Zoelva perlu kita acungi jempol karena bisa diartikan bahwa panitia seleksi meragukan kompetensi dan kredibilitas hakim/ketua MK yang masih menjabat. Hal itu berarti pula bahwa putusan-putusannya diragukan keabsahannya oleh panitia seleksi, suatu delegitimasi terhadap putusan-putusan MK yang telah dibuatnya. Jika demikian hancurlah wibawa hukum, runtuhlah rechtsstaat kita. Janganlah kita mereduksi UUD 1945 sekadar sebagai barang ”mainan ahli hukum” belaka. ●

Sabtu, 29 November 2014

Merdeka adalah Pernyataan Budaya

                         Merdeka adalah Pernyataan Budaya

Sri-Edi Swasono ;   Guru Besar UI; Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
KOMPAS,  28 November 2014

                                                                                                                       


TUNTUTAN kemerdekaan mentransformasi diri sebagai tudingan terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Den Haag (1928): ”…lebih baik Indonesia tenggelam ke dasar lautan daripada menjadi embel-embel bangsa lain…”.
Joan Robinson (1962), ekonom Cambridge, mengatakan: ”…ilmu ekonomi sebenarnya berakar pada nasionalisme… mazhab klasik menjagoi perdagangan bebas karena menguntungkan bagi Inggris, bukan karena bermanfaat bagi seluruh dunia….”

Sementara Leah Greenfeld (2001), ekonom Harvard, mengatakan: ”…pertumbuhan berkesinambungan perekonomian modern ternyata tidak dengan sendirinya berlangsung berkelanjutan, pertumbuhan hanya akan berkelanjutan jika didorong dan ditopang oleh nasionalisme....”

Widjojo Soejono (2012): kewaspadaan (vigilance) adalah hanya kemerdekaan.

Pada 17 Agustus 1945 kita memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tak lain suatu pernyataan budaya, budaya untuk menegakkan onafhankelijkheid—melepaskan diri dari ketergantungan, tak lagi berlindung dari belas kasihan penjajahan, keberanian melepaskan diri dari ketertundukan sebagai koelie di negeri sendiri, menegaskan diri sebagai tuan di negeri sendiri, suatu pernyataan budaya meninggalkan underdog mentality-nya kaum inlander.

Kesadaran-kedaulatan berdaulat, mandiri, berharkat martabat, berkehidupan cerdas (tak sekadar berotak cerdas), tangguh, digdaya, dan mandraguna merupakan tuntutan budaya yang harus dipenuhi sebagai bangsa merdeka. Barangkali kita gagal unlearning untuk memenuhi tuntutan budaya itu. Kita alpa tak segera menggariskan strategi budaya sebagai bangsa merdeka. Kita lengah-budaya menerima liberalisme dan kapitalisme.

Kita terjerumus mengejar-ngejar to have more, lupa mengejar to be more. Kita terjerumus mengejar ”nilai tambah ekonomi”. Pembangunan nasional harusnya mengejar pula ”nilai tambah sosial-kultural” agar mampu meraih makna to be more. Akibatnya hasil utama pembangunan adalah pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), itu pun cuma 6 persen. Beginilah jika pembangunan lebih mengutamakan ”daulat-pasar”-nya liberalisme dan kapitalisme, bukan mengutamakan ”daulat-rakyat”.

Dengan pertumbuhan PDB sekadarnya itu, kita sebaliknya banyak kehilangan kedaulatan nasional: kita tak berdaulat dalam pangan, bibit, obat dasar, teknik industri, ekspor-impor, energi, teknologi, transportasi, kelautan, pertahanan (mesiu), tata guna bumi/air/kekayaan alam, bahkan kita tak berdaulat dalam legitasi nasional. Bambang Ismawan (15/10/2014) sempat mencemaskan 60 persen penguasaan industri penting di tangan asing. Bagaimana keterjajahan ini bisa terjadi? Apa yang sebenarnya kita ajarkan di kelas-kelas ratusan fakultas ekonomi di Indonesia? Berapa banyak lagi kedaulatan nasional akan terenggut oleh keterjajahan akademis ini?

Koreksi kelemahan budaya

Keterjajahan baru ini seharusnya menumbuhkan perlawanan, bukan kepasrahan, selama nasionalisme masih di kandung badan. Seharusnya kita tak perlu cemas sebagaimana dicemaskan Wakil Bupati Sleman (17/10/2014): ”…jangan heran orang-orang Singapura nanti berjualan buah di Sleman… jangan kaget orang-orang Malaysia berjualan di pasar tradisional kita….” Kita harus selekasnya koreksi kelengahan-budaya ini dengan mengakhiri servilisme diri.

Kita tidak anti asing, tetapi kita tidak boleh membiarkan dan harus menolak ekonomi asing mendominasi ekonomi nasional. Globalisasi bukan ajang penyerahan kedaulatan. Masyarakat Ekonomi ASEAN harus tetap merupakan forum kerja sama, bukan forum persaingan, apalagi pengangkangan dan ajang perampokan predatorik aset dan kepentingan nasional kita.

Seharusnyalah kita mampu mewujudkan ”pembangunan Indonesia”, bukan sekadar ”pembangunan di Indonesia”. Kita sendiri harus mampu menjadi aktor-aktor proaktif pembangunan nasional, bukan sekadar menjadi penonton. Para pemimpin kita tidak seharusnya tiba-tiba saja kagum kepada investor asing seolah-olah investor asing adalah Deus ex machina—dewa penolong, lalu lupa tanggung jawab untuk mandiri dan menyelamatkan penderitaan rakyat.

Kita mengibar-ngibarkan bendera ekstravaganza Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang asal-usulnya karya rekaan mancanegara, yang bukan karya anak negeri melalui Bappenas. Di situlah Indonesia ”menari atas kendang orang lain”. Di MP3EI ada puncak pimpinan (presiden, wakil presiden, dan ketua harian), ada pula badan koordinasi, ada komite (KP3EI yang didirikan 20/5/2011), dan ada keanggotaannya yang berisi hampir semua anggota kabinet, ada badan pelaksana, ada tim kerja wilayah, dan seterusnya.

Namun, hingga kini kita belum menyaksikan hasil menakjubkan MP3EI, kecuali perkembangan infrastruktur secara rutin-rutin saja selama 2011-2014. Barangkali ini justru merupakan berkah karena MP3EI menawarkan kegiatan dan sarana strategis pembangunan nasional kepada investor-investor asing, menjadikan kita malah bisa tergantung atau tergadai dalam sistem pengelolaan asing. Amat terasa, berkat ke-inlander-an kita, investor asing diposisikan sebagai Deus ex machina—dewa penolong bagi Indonesia.

Kita beruntung bahwa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah bersumpah setia pada Doktrin Trisakti sehingga MP3EI gaya baru yang apa pun tak membuat Indonesia jadi ajang bancaan dan jarahan asing, kita bisa menjadi tuan di negeri sendiri. Tidak boleh lagi ada menteri yang manufacturing hope, tetapi harus bisa manufacturing miracles.

Semangat kerja sama

Nasionalisme dan rasa berkedaulatan harus menjadi panduan bagi birokrasi Indonesia menghadapi globalisasi. Dalam pertemuan KTT Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di pinggiran Beijing baru-baru ini, suasana batin APEC tercemari semangat kompetisi ekonomi, di mana seorang kepala negara sempat tergelincir lidah, melenceng dari mindset kerja sama, menggunakan istilah ”bersaing”, mengucapkan perkataan fair competition dalam APEC yang sebenarnya forum kerja sama.

Berdasar titik tolak di atas, globalisasi harus kita hadapi melalui pendekatan beraliansi dalam skema kerja sama pula, baik substansi maupun mekanismenya. Kita harus proaktif ikut berperan dalam PBB, WTO, APEC, Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan lain-lain, yang pada hakikatnya masing-masing merupakan ”forum kerja sama”—bukan ”forum bersaing”, semua paket kerja sama harus disetujui in good faith oleh semua pihak yang bekerja sama.

Prinsip kerja sama harus saling mengamankan konstitusi, kedaulatan dan kepentingan nasional setiap negara. Dalam kerja sama ekonomi internasional, proteksi dan subsidi tidak perlu diha¬ramkan. Keduanya harus tetap merupakan pilihan sebagai stimulus dan motivasi melaksanakan pembangunan nasional kita.

Persaingan global yang tidak ramah harus ditangkal melalui semangat kebersamaan. Sebaliknya kerja sama global harus lebih ditonjolkan demi meredam persaingan yang saling merugikan. Kerja sama bukanlah suatu konspirasi. Kerja sama adalah upaya bersama untuk dukung-mendukung bergotong royong demi mencari manfaat bersama dan bukan untuk mencari kelemahan atau mengintip kelengahan pihak lain, tidak untuk menunggangi dan merampok pihak lain yang lebih lemah dan lengah.

Nasionalisme mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengabaikan tanggung jawab global. ●

Sabtu, 16 Agustus 2014

Demokrasi Daulat Rakyat

                                         Demokrasi Daulat Rakyat

Sri-Edi Swasono  ;   Guru Besar Universitas Indonesia,
Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
KOMPAS, 16 Agustus 2014
                                                


Demokrasi adalah daulat rakyat, bukan daulat tuanku, bukan pula daulat pasar.
Pemerintahan demokratis adalah pemerintahan cap rakyat, bukan cap tuanku, bukan pula cap partai, cap teknokrat, ataupun cap kleptokrat. Demokrasi politik menuntut partisipasi politik dan emansipasi politik seluruh rakyat. Demikian pula demokrasi ekonomi menuntut partisipasi ekonomi dan emansipasi ekonomi. Demokratisasi politik sarat nilai kultural dan fatsun lokal, demikian pula demokrasi ekonomi mengemban nilai-nilai kultural dan tatanan lokal.

Tanpa demokrasi ekonomi akan terbentuk konsentrasi kekuatan ekonomi yang akan mengatur dan mendikte demokrasi politik. Demokrasi ekonomi merupakan the political struggle of the twenty-first century (JW Smith, 2000), sebagai upaya mendobrak pola perdagangan konspiratif masa lalu yang membentuk imperialisme korporasi saat ini (ibidem).

Demokrasi menjadi tuntutan modernisasi, yang bukan harus westernisasi. Ada demokrasi Barat, ada pula demokrasi Timur. Indonesia menegaskan demokrasi bikinannya sendiri, consociational democracy, demokrasi berdasar konsensus. Demokrasi Indonesia memangku pluralisme Indonesia, mengedepankan prinsip semua diwakili, bukan sekadar semua dipilih.

Demokrasi Indonesia terselenggara di parlemen melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (bukan sekadar Majelis Rakyat), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Inilah demokrasi Pancasila berdasar asas bersama, demokrasi yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat, bukan yang serba melalui voting. Bahwa Amandemen UUD 1945 meminggirkan prinsip semua diwakili sebagai demokrasi bikinan sendiri Indonesia adalah suatu kecelakaan konstitusional, suatu kelengahan kultural kebarat-baratan berdasar asas perorangan, individualisme.

Penegasan Jokowi

Sangat menarik mendengar penegasan capres Jokowi: ”…saya hanya akan tunduk kepada konstitusi dan amanat rakyat…”.

Tunduk kepada konstitusi adalah tunduk kepada UUD 1945 yang berlaku (hasil amandemen), yang berarti mengandung kecelakaan konstitusional itu. Berarti jika Jokowi jadi Presiden RI, ia akan terlibat masalah bagaimana menyelenggarakan demokrasi Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila, khususnya berkaitan sila ke-4. Tuntutan kembali ke UUD 1945 makin marak: dimulai dari tuntutan kembali sepenuhnya ke UUD 1945 asli sampai mengamandemen ulang UUD 1945 asli dan mengamandemen UUD 1945 hasil amandemen. Inilah dinamika tuntutan konstitusional yang akan dihadapi Jokowi.

Seorang presiden bertunduk kepada amanat rakyat, berarti tunduk kepada wakil-wakil rakyat di parlemen. Parlemen kita adalah hasil voting, sebagaimana saya tulis (Kompas, 9/8/2011), wakil-wakil rakyat tidak terpilih sepenuhnya berdasar vox populi vox Dei, tetapi kental dengan politik uang, demokrasinya blantik-blantik politik. Kemudian DPR bukanlah lagi ”dewan perwakilan rakyat”, tetapi lebih merupakan ”dewan perwakilan partai” dengan superioritas pemimpin partai.

Jokowi menolak pula pemberitaan media yang dikutip Prabowo Subianto bahwa Jokowi mengabaikan peran koperasi. Jokowi menegaskan berita itu bohong, sebaliknya menyatakan koperasi sangat penting. Di sini Jokowi jadi sealiran dengan gerakan koperasi yang sempat hampir berputus asa menghadapi UUD Koperasi, UU No 17/2012, yang kapitalistik dan borjuistik, yang membunuh gerakan koperasi. Kita mensyukuri uji materi diterima MK, UU Koperasi ini dibatalkan MK.

Penegasan Jokowi tentang posisi penting koperasi tentu merupakan komitmen konstitusionalnya yang terkait Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar demokrasi ekonomi Indonesia. Koperasi adalah wadah ekonomi rakyat. Berpaham kerakyatan dan membela ekonomi rakyat bukan monopoli orang-orang komunis, melainkan merupakan kewajiban konstitusional.

Di sinilah sebenarnya titik temu pandangan ekonomi Jokowi dan Prabowo. Dengan demikian, diharapkan ekonomi Indonesia dapat diluruskan kembali sesuai Pasal 33 UUD 1945, dengan menegaskan hakikat demokrasi ekonominya: bahwa ”kemakmuran masyarakat lebih utama dari kemakmuran orang-seorang, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Penegasan konstitusional ini seiring dengan tugas pemerintahan negara untuk melaksanakan cita-cita nasionalnya: ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Cita-cita nasional yang strukturalistik ini hanya bisa dilaksanakan dengan menggelar suatu perencanaan pembangunan nasional, yang tak bisa menyandarkan pada kehendak dan selera pasar bebas. Apalagi kita wajib ikut melaksanakan ketertiban dunia, berarti kita wajib ikut mendesain wujud dan mekanisme globalisasi, tak sekadar jadi bangsa antisipatif/obyek kekuatan global.

Adikarya

Pasal 33 adalah local wisdom Indonesia, suatu masterpiece (Bintoro Tjokroamidjojo, Bappenas, 1973). Dengan Pasal 33 inilah kita menegaskan demokrasi ekonomi bikinan sendiri Indonesia, artinya kita mengakhiri pola pikir ayun bandul dari ”kiri” ke ”kanan” atau sebaliknya, kita menolak westernisme yang terperangkap pola pikir komunisme versus kapitalisme itu-itu saja. Pasal 33 bukan jalan kiri, bukan jalan kanan, bahkan bukanlah jalan tengah, tetapi adalah jalan lain, suatu jalan lurus, yang para pendiri Republik menyebutnya sebagai jalan Pancasila.

Saya ingin mengungkap di sini, Jakob Oetama pernah menegur saya (saya tulis di Kompas, 16/8/2005) tentang keheranannya mengapa banyak ekonom mengagumi jalan ketiga Anthony Giddens. Dikatakan Jakob, The Third Way-nya Giddens tertinggal (55 tahun) dari Pasal 33 Hatta.

Berpikir dalam konteks (ayun bandul) adalah obsolit. Bahwa Francis Fukuyama menulis tentang the end of history (1992) dan menyatakan bahwa ”demokrasi liberal Barat merupakan bentuk final dari pemerintahan manusia”, telah terbantahkan oleh fakta dan juga disanggah Samuel Huntington (1996) yang mengemukakan pandangan tentang dominannya benturan peradaban. Saat ini kita ditantang berpikir dalam konteks pergeseran paradigma dari manusia yang digambarkan sebagai homo-economicus ke manusia sebagai homo-humanus, homo-socius, homo-religious, dan homo-magnificus. Humanisme menjadi titik sentralnya. Dari sinilah kita harus mengangkat pentingnya daya kerja sama, bukan hanya daya saing. Setelah Tembok Berlin runtuh (1989), umat manusia paradigmatik bicara lagi tentang alle Menschen werden Bruder—menuntut the brotherhood of men. APEC, ASEAN-AEC, dan seterusnya adalah forum kerja sama, bukan forum persaingan bantai-membantai. Kepentingan nasional harus diutamakan. ●

Rabu, 15 Januari 2014

Menari atas Kendang Orang Lain

Menari atas Kendang Orang Lain

Sri-Edi Swasono  ;   Guru Besar Universitas Indonesia,
Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
KOMPAS,  15 Januari 2014
                                                                                                                        


KITA patut bangga, ramai di media sosial, sliwar-sliwer melalui SMS dan internet, anak-anak muda kita mampu membenarkan sikap keras India yang membela kepentingan nasionalnya pada Konferensi WTO di Bali baru-baru ini.

Kesepakatan-kesepakatan berupa kesepakatan perdagangan bebas (free trade agreements) sebagai kelanjutan dari Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) serta kemudian Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) adalah derivat-derivat dari ideologi persaingan pasar-bebas.

WTO didominasi negara-negara adidaya ekonomi—AS, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa, barangkali segera diikuti China dan Korea—yang siap mengeksploitasi kelemahan-kelemahan negara-negara berkembang. Seperti saya tuliskan di Kompas (5/5/2011), WTO mengambil prinsip dan persetujuan GATT, kemudian menggantikan GATT sejak 1995. Memang GATT menomorduakan kepentingan negara berkembang sehingga GATT diberi julukan ”klubnya orang-orang kaya”. Dari GATT ke WTO inilah makin berkecamuk ide bersaing neoliberalistik di Indonesia.

Bicara mengenai bergoyangnya pendulum (swing of pendulum) dari kiri ke kanan atau sebaliknya adalah kuno, lagi pula membuat kita terperangkap oleh ambivalensi ”jalan tengah” di antara yang kanan dan kiri itu-itu saja. Lebih dari itu, kita perlu memperhatikan telah terjadi pergeseran-pergeseran paradigma (shift of paradigms). 

Paradigma ekonomi telah bergeser, dari kompetitivisme ke kooperativisme, dari individualisme self-interest kemutual-interest, dari market-centered ke people-centered, dari ”daulat pasar” ke ”daulat rakyat”, dari manusia sebagai homo-economicus tamak ke manusia sebagai homo-socious dan homo-humanus, dari konflik ke koeksistensi damai, yang serba multidimensional.

Mari kita perhatikan kelahiran Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keduanya merupakan fora kerja sama untuk menuntaskan dua Perang Dunia, artinya paradigma kerja sama mulai mencuat untuk menandingi paradigma persaingan yang menimbulkan dua perang besar dalam sejarah peradaban abad ke-20. Selanjutnya kita saksikan tumbuhnya sejumlah kerja sama regional dan global, bilateral, atau multilateral yang tanpa kita sadari mengatur persaingan-persaingan secara damai, dalam bentuk aliansi-aliansi, traktat-traktat, yang meredam persaingan menjadi kerja sama strategis.

Persaingan (competition) diredakan kerja sama (cooperation) menjadi  coopetation, yaitu bekerja sama untuk mengatur persaingan untuk mencapai kepentingan bersama—saling memajukan ke arah solusi saling menguntungkan (win-win solution).
Jika the brotherhood of men menjadi paradigma baru global setelah runtuhnya Tembok Berlin dan disusul berdirinya Uni Eropa, bahkan dari segi peradaban merupakan aksioma global, penghamburan keuangan oleh korporasi-korporasi untuk perang iklan extravagant merupakan pemborosan sumber-sumber sosial (a waste of social resource), perang-dagang dengan free-fight competition  merupakan pemborosan energi sosial (a waste of social energy). Banyak petarung yang kalah akan berguguran, tetapi bisnis ”leviathans” dengan semangat the winners-take-all menafikan kerugian energi global ini, tetap saja ”…pemenang pertarungan akan dengan keji menyingkirkan yang lemah dan kalah ke pinggiran pasar…” (Thurow, 2000) dan merenggut kedaulatan-kedaulatan nasional.

Perenggutan kedaulatan inilah yang ditolak India. India menolak menari atas kendang WTO. Tulisan saya di Kompas yang lalu saya angkat kembali di sini: bagaimana Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation/APEC) tidak berubah menjadi Kompetisi Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Competition) seperti sekarang? Bagaimana WTO tidak merupakan forum dominasi bagi si kuat terhadap si lemah? Dalam kedaulatan bernegara, memproteksi diri harus tetap merupakan opsi. Ekonom penerima Nobel, Paul Krugman (2001), mencemaskan obsesi kompetisi akan melahirkan perang dagang global yang berbahaya.

Jalan lurus

Kita tidak menganut paham ”goyangan pendulum”. Artinya, tidak mengenal ”jalan tengah”, tetapi mengajukan ”jalan lain”, para pendiri negara (founding fathers) menyebutnya sebagai ”jalan lurus” atau ”jalan Pancasila”. Sejak awal kemerdekaan, kita menegaskan politik luar-negeri ”bebas-aktif” yang saat itu diartikan sebagai kemandirian menentukan nasib (destiny), tidak pro AS dan tidak pro US. Itulah maka selanjutnya dalam politik luar negeri kita membentuk kerja sama dan aliansi strategis Asia Afrika dan kemudian bekerja sama dalam gerakan Non Blok dan seterusnya.

Fora kerja sama strategis global makin menjamur di tengah-tengah ketamakan kapitalisme dan neoliberalisme yang selalu menantang bersaing menang-menangan. Dunia sedang hidup dalam ambivalensi, bicara bekerja sama dengan roh bersaing. Posisi kita memantapkan budaya kerja sama (gotong royong) di dalam-negeri demi keberhasilan beraliansi strategis dalam kesetaraan dengan kekuatan-kekuatan dunia internasional.

Berulang kali tokoh-tokoh besar ekonomi menegaskan perlunya diakhiri pasar-bebas. Bahkan Keynes sebagai salah satu ekonom terkemuka dalam sejarah pemikiran ekonomi pada tahun 1926 menulis artikel dengan judul spesifik ”The End of Laissez-Faire” (Perlu Diakhirinya Pasar Bebas), yang didukung dan dilanjutkan tokoh-tokoh besar lain, seperti Polanyi, Myrdal, Galbraith, Thurow, Soros, Kuttner, Stiglitz, Krugman, dan Akerlof. Perumus Pasal 33 UUD 1945 jauh-jauh hari (1934) telah menolak pasar bebas Adam Smith karena akan ”…memperbesar mana yang kuat dan menghancurkan mana yang lemah….”

Namun, mengapa setiap kali perlunya diakhiri pasar bebas ditegaskan, setiap kali pula muncul kembali? Jawabannya, kapitalisme predatorik mau hidup berkelanjutan, dan kapitalisme tidak bisa hidup tanpa pasar bebas, ibarat ikan tidak bisa hidup tanpa air.

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. ”Disusun”, dalam konteks orde dan sistem ekonomi, berarti ”perekonomian” secara imperatif tidak boleh dibiarkan tersusun sendiri mengikuti mekanisme, kehendak, dan selera pasar. Dengan demikian, peran negara tidak sekadar mengintervensi, tetapi menata, mendesain wujud, dan menstruktur, untuk mewujudkan bangun kebersamaan dan asas kekeluargaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional tidak seharusnya diserahkan pada insting dasar (kerakusan) pasar, tetapi harus disusun oleh negara.

Dalam pembangunan nasional yang kita bangun adalah rakyat, bangsa, dan negara. Kepentingan manusia Indonesia lebih diutamakan daripada kepentingan modal dan pemodal. Kita mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengabaikan kepentingan global. Kita patut menolak tuntutan global manakala mencederai kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dan mewujudkan koeksistensi damai adalah roh UUD 1945, sesuai dengan roh alinea keenam Mukadimah Piagam PBB.  ●