Tampilkan postingan dengan label Joko Riyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Joko Riyanto. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juni 2015

KPK dan Penyadapan

KPK dan Penyadapan

  Joko Riyanto,  ;   Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 24 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Suap lagi, tertangkap lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan berhasil menangkap dua anggota DPRD dan dua kepala dinas Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita tas berwarna merah marun yang berisi uang Rp 2,56 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, uang itu diduga diberikan kedua kepala dinas kepada dua anggota DPRD tersebut, yang berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Koran Tempo, 21/6/2015).

Operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin merupakan operasi kedua yang dilakukan KPK sejak sejumlah pemimpin KPK dijabat plt pada Februari lalu. Operasi tangkap tangan pertama dilakukan terhadap Andriansyah, anggota DPR dari PDIP, di sela-sela kongres partai itu di Bali, April 2015. Kita apresiasi kinerja KPK di tengah masalah hukum pimpinannya serta upaya memperlemah KPK dengan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang ingin menghapus kewenangan penyadapan serta penuntutan. Keberhasilan operasi tangkap tangan tersebut membuktikan masih ampuhnya kewenangan penyadapan (Pasal 12A UU KPK) dalam menangkap mereka yang sedang memberi dan menerima dana suap.

Kekuasaan besar yang dimiliki anggota DPRD serta birokrat daerah (pejabat pemerintah daerah) ternyata dapat disalahgunakan untuk suap pembahasan APBD. Suap-menyuap itu berkaitan dengan kebijakan resmi yang dibuat oleh komisi-komisi di DPRD. Artinya, jika ada, pengaruh uang dalam setiap kebijakan itu bukan tindakan perorangan atau oknum, melainkan produk kolektif. Tentu saja, seperti dalam teori hubungan korupsi dan demokrasi, pengaruh korupsi akan memusatkan perhatian pada politikus yang paling murah dibeli (Rose-Ackerman, 2000).

Hadi Supeno (2009) dalam bukunya, Korupsi di Daerah, mengatakan koruptor mempunyai tiga motif kala merampok uang negara. Pertama, korupsi yang sifatnya penyelewengan dan merugikan keuangan negara. Kedua, korupsi karena kesalahan administrasi sehingga tidak merugikan negara. Ketiga, korupsi yang dilatari kebutuhan akibat penghasilan yang tidak mencukupi.

Tapi suap juga dilakukan untuk motif politik demi mengembalikan modal politik dan mempertahankan kekuasaan. Adapun modus korupsi di daerah mayoritas berupa penyimpangan APBD. Korupsi sistematis ini merugikan ekonomi, politik, sosial, dan meremehkan hukum pemerintahan, karena kekuasaan berada di tangan orang yang tidak tepat.

Karakter suap ini sekaligus memperlihatkan bahwa pembagian kekuasaan di era otonomi hanya difokuskan pada pembagian kekuasaan dan sumber daya, tapi tidak diimbangi dengan akuntabilitas serta kurang memperhatikan suprastruktur dan infrastruktur yang dapat mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Implementasi otonomi daerah tidak diikuti kesiapan perangkat hukum dan mentalitas pejabat yang menjadi pelakunya.

Kasus suap di Musi Banyuasin harus diusut tuntas. Dalam logika praktek suap, tidak mungkin ada aliran uang suap tanpa ada janji-janji dari penerima suap untuk mengakomodasi kepentingan si penyuap. Dan kasus suap bisa dibongkar dan ditangkap tangan jika ada kewenangan penyadapan.

Kamis, 18 Juni 2015

Dana Aspirasi

Dana Aspirasi

Joko Riyanto  ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 17 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang terguncang dan beban hidup rakyat yang semakin berat, anggota DPR justru meminta kenaikan Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan (P2DP) atau disebut sebagai dana aspirasi yang besarnya Rp 20 miliar per tahun untuk setiap anggota DPR. Alasannya, untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil), pemerataan pembangunan, dan ada dasar hukumnya.

Usul dana aspirasi menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan internal DPR sendiri. Anggota Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, menganggap dana aspirasi melecehkan nurani dan akal sehat anggota DPR dan rakyat. KPK, sejumlah LSM, dan aktivis antikorupsi menentang keras pengucuran dana aspirasi, karena membuka peluang praktek korupsi. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa usul dana aspirasi bisa menimbulkan masalah. Penggunaan dana ini dikhawatirkan akan tumpang-tindih dengan penggunaan anggaran untuk program yang sudah disepakati pemerintah dengan DPR dalam APBN.

Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Senayan berdalih dana aspirasi sesuai dengan amanat Pasal 80 huruf j UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota DPR adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Jika ditelisik secara cermat, dalam penjelasan UU MD3 sama sekali tidak diuraikan bagaimana implementasi ketentuan itu, dan tidak disinggung mengenai adanya dana aspirasi serta hak DPR untuk mengeksekusi anggaran. Dengan demikian, dalih DPR tersebut sesat tafsir terhadap fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945.

Usul dana aspirasi tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jika anggota DPR berkeras kepala dengan dana aspirasi, ini bisa dinilai sebagai modus suap untuk menjaga citra serta kepentingan dalam mempertahankan kekuasaan. Anggota DPR dipastikan fokus kerja pada konstituen pemilihnya, sedangkan yang bukan pemilihnya dan kepentingan masyarakat luas diabaikan.

Dana aspirasi DPR merupakan bentuk pemborosan anggaran. Sebab, dana dalam APBN/APBD sebenarnya sudah bisa mencukupi kebutuhan semua konstituen di daerah mana pun, sehingga tidak perlu ada dana aspirasi lagi. Politikus Senayan menggunakan politik ikan lele. Makin keruh, makin baik. Semakin miskin penduduk dan negeri ini, para elite Senayan semakin berpesta pora. Bukannya semakin prihatin, elite Senayan malah mengabaikan mata dan nurani dari penderitaan rakyat yang setiap hari berjuang mempertahankan hidup yang semakin sulit saja.

Karena itu, usul dana aspirasi harus ditolak dan dibatalkan! Jika tidak, kebijakan anggaran ini akan menjadi pintu masuk bagi kerunyaman sistem politik dan anggaran di republik tercinta ini.

Kamis, 28 Mei 2015

KPK Kalah Lagi

KPK Kalah Lagi

Joko Riyanto  ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 28 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan. Kali ini, gugatan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sah. Kemudian surat perintah penyidikan penetapan tersangka terhadap Hadi juga tidak sah. Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Hadi Poernomo merupakan orang ketiga yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang kemudian penetapan itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang lainnya adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kekalahan KPK dalam sidang praperadilan juga disebabkan oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Putusan MK tersebut menjadi dasar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi.

Namun putusan hakim Haswandi ternyata bisa menimbulkan kekacauan hukum. Putusan hakim Haswandi yang memutuskan memerintahkan penghentian penyidikan sudah melampaui permohonan, karena pemohon (Hadi Poernomo) hanya memohon bahwa penyidikan KPK tidak sah. Putusan hakim Haswandi ini melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan. Putusan ini bisa memicu dan menjadi dasar hukum bagi para terpidana korupsi mengajukan proses hukum selanjutnya. Ini sangat berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi pada masa mendatang.

Hakim Haswandi juga menyatakan, para penyelidik dan penyidik yang bekerja di KPK harus berstatus penyelidik atau penyidik di institusi sebelumnya. Putusan ini akan membahayakan terhadap tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi. Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril menilai, lembaga praperadilan telah berevolusi menjadi bola liar yang bisa menyambar ke mana-mana, termasuk menafsirkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Apabila hal ini dibiarkan, proses penegakan hukum bisa makin kacau-balau (Kompas, 27 Mei 2015).

Tampaknya, para hakim yang menangani gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengerti dan paham bahwa sidang praperadilan itu hanya untuk menguji hal-hal yang sifatnya prosedural serta administratif dalam penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Bukan menilai apakah substansi alat bukti, substansi kewenangan, dan keabsahan para penyelidik/penyidik. Putusan hakim Haswandi harus diuji atau dieksaminasi, karena putusan itu melampaui kewenangan, dan salah dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta terindikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan, sehingga hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebaiknya memeriksa hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Sedangkan KPK perlu mengambil upaya hukum berupa kasasi atau peninjauan kembali.

Minggu, 23 November 2014

Upaya Memberantas Mafia Migas

                             Upaya Memberantas Mafia Migas

Joko Riyanto  ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO,  20 November 2014

                                                                                                                       


Pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia pada sektor minyak dan gas bumi yang menguasai perdagangan dan industri migas. Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri.

Negeri ini nyaris tidak memiliki kuasa atas kandungan minyak di buminya sendiri. Dalam buku Mafia Migas Vs Pertamina buah pena Ismantoro Dwi Yuwono (2004: 153), disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan asing menguasai migas dari hulu sampai hilir. Mereka antara lain Caltex, Chevron, Unocal, BP, Exxon, dan Shell. Perusahaan-perusahaan tersebut dimiliki oleh negara-negara yang sejak dulu menguasai migas di Indonesia, seperti Belanda, Inggris, dan Amerika. Bahkan, untuk mengirim produk minyak mentah yang masih perlu diolah lagi, banyak perusahaan asing yang berkantor di Singapura juga mendapat jatah pekerjaan.

Dalam buku Selamatkan Indonesia! karya Amien Rais (2008), dipaparkan bahwa Kwik Kian Gie, seorang ekonom tangguh, tidak bisa memahami keanehan tata niaga minyak Indonesia. Menurut Kwik, angka-angka yang berhubungan dengan minyak dalam APBN cukup membingungkan. Pemasukan minyak setelah dikurangi pos “subsidi” dalam APBN, menurut Kwik, tidak pernah minus. Ketika harga BBM bersubsidi belum dinaikkan, angka tersebut juga tidak pernah minus. Namun dikatakan pemerintah nombok. Kwik mengajukan pertanyaan teknis: apakah semua angka yang berhubungan dengan minyak ada dalam pembukuan PT Pertamina? Ataukah Pertamina hanya boleh mengetahui sebagian saja, sedangkan sisanya tercecer di Departemen Keuangan, BP Migas, Petral Singapura, dan berbagai instansi lainnya?

Ketidakpercayaan kita dalam mengelola kekayaan migas secara mandiri akan menciptakan peluang bagi ekonomi rente dan korupsi besar-besaran. Keengganan kita membangun kilang-kilang minyak sendiri menyebabkan minyak mentah kita harus dijual ke Singapura untuk diolah di sana. Muncullah perusahaan-perusahan trader minyak mentah dan produk minyak bumi yang berebut tender. Tak jarang, supaya menang tender, perusahaan asing itu menyuap pejabat kita.

Selama ini, Kementerian ESDM seolah membiarkan tata kelola dalam bidang energi menjadi amburadul dan tidak jelas. Ketidakjelasan itu terlihat dari banyaknya perbedaan angka penerimaan negara pada sektor energi. Kementerian ESDM sengaja tidak memperjelas dan menyatukan data publik agar kebocoran anggaran dapat dinikmati pihak-pihak tertentu. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kajiannya menemukan potensi pendapatan yang hilang hingga Rp 24 triliun lebih pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Bahkan, ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 2 triliun lebih per tahun hanya dari setoran satu perusahaan tambang.

Praktek mafia migas terjadi sejak proses pembuatan UU sampai produksi dan ekspor-impor migas. Karena itu, Tim Reformasi Tata Kelola Migas perlu bekerja sama dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK, dan PPATK untuk membongkar tuntas semua praktek kotor dalam sektor migas nasional, baik yang terkait dengan izin konsesi, penghitungan cost recovery, permainan dalam penunjukan trader yang menjual migas jatah negara, serta permainan dalam rangka persetujuan atas pembayaran cost recovery, dengan pusat masalah di Kementerian ESDM dan pemerintah.

Minggu, 02 November 2014

Agenda Menteri Dalam Negeri

Agenda Menteri Dalam Negeri

Joko Riyanto  ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 30 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Presiden Jokowi akhirnya memilih dan mengangkat Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Kerja 2014-2019. Tak banyak waktu bagi Mendagri. Ia harus berhadapan dengan setumpuk pekerjaan. Mendagri yang baru memiliki sejumlah agenda penting yang harus segera diselesaikan.

Pertama, agenda pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada 2015, akan dilakukan pilkada serentak di tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota. Di sinilah tantangan Mendagri mempersiapkan kerangka legal/regulasi, pembahasan anggaran pilkada, mempersiapkan pelaksana tugas kepala daerah akibat mundurnya pelaksanaan pilkada serentak sesuai dengan Perpu No. 1 Tahun 2014. Agenda ini membutuhkan peran dan tanggung jawab besar dari Mendagri.

Kedua, mengefektifkan pemerintahan daerah sehingga daya serap anggaran pembangunan daerah meningkat, mereformasi birokrasi daerah, dan tantangan strategis pemerintahan daerah. Indonesia tengah bertransformasi dari model Weberian ke model new public management (NPM). Model Weberian membayangkan negara memegang monopoli terhadap pelayanan publik. Kajian itu menekankan pada prosedur, struktur, jenjang karier, dan pelayanan yang sama. Weberian lebih melihat ke dalam pemerintahan. Bagi NPM, syaratnya adalah menata manajemen pemerintahan daerah, membongkar sistem, efisiensi, struktur, dan kultur birokrasi.

Ketiga, mengelola tuntutan pemekaran wilayah sekaligus mengevaluasi daerah otonomi baru. Banyak daerah dimekarkan tanpa pertimbangan matang. Akibatnya, pelayanan publik menjadi buruk, dan kesejahteraan rakyat di daerah belum terwujud. Justru kemiskinan yang timbul serta korupsi merajalela. Pemekaran wilayah justru melahirkan "raja-raja kecil" yang sangat korup dan anti-rakyat. Jika Mendagri baru tidak mampu mengelola tuntutan tersebut, bukan mustahil justru memicu konflik sosial dan kemakmuran rakyat sulit dicapai.

Keempat, penataan kembali hubungan pemerintah pusat dan daerah. Secara subyektif, mulai melakukan evaluasi dan proyeksi atas peranan pemerintah pusat di daerah. Selanjutnya, melakukan penataan daerah-daerah serta pemeliharaan integrasi bangsa dengan berbagai macam ancamannya. Pengalaman dan pengetahuan tentang politik dan pemerintahan yang dimiliki Mendagri yang baru, menjadi salah satu faktor signifikan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dan agenda kerja tersebut. Hampir semua persoalan dalam negeri dan pemerintahan, dari pusat hingga daerah, menjadi tugas Mendagri untuk mengelolanya secara tepat.

Tentu, pekerjaan lain juga banyak, seperti melakukan reformasi birokrasi di tubuh Kemendagri sendiri. Bukan hanya dalam artian efisiensi atau perampingan, tapi juga dalam bentuk kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Mendagri merupakan kaki tangan presiden dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan kenegaraan hingga ke tingkat masyarakat bawah. Mendagari juga menjadi pembantu rakyat dalam menyelesaikan masalah-masalahnya. Mendagri harus mampu mengakomodasi dan menjalankan pemerintahan semata-mata demi kesejahteraan rakyat. Mendagri Tjahjo Kumolo harus berusaha keras menerjemahkan dan menjalankan keinginan presiden dengan tepat dalam pengelolaan pemerintahan dalam negeri.

Selasa, 07 Oktober 2014

Titik Lemah Perppu Pilkada

Titik Lemah Perppu Pilkada

Joko Riyanto  ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO,  07 Oktober 2014




Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu kedua ini menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.

Perppu adalah hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang." Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Kemudian Mahkamah Konstitusi memperjelas frasa "kegentingan yang memaksa" bagi presiden untuk menerbitkan perppu.

Ada beberapa titik lemah Perppu Pilkada. Pertama, kegentingan yang memaksa sebagai syarat diterbitkannya Perppu Pilkada tidak jelas. Saat ini tidak ada ihwal yang menjadikan kegentingan yang memaksa (bencana, konflik, atau instabilitas politik). Justru, perppu itu keluar dari "kegentingan memaksa" SBY karena desakan dan kecaman dari rakyat atas aksi walk-out Partai Demokrat dalam Sidang Paripurna DPR, sehingga pilkada oleh DPRD menang. Bahkan Perppu Pilkada dapat dinilai sebagai cuci tangan Presiden SBY atas persoalan yang menimpa dirinya. Dengan Perppu Pilkada, SBY seolah ingin memberikan beban kepada pemerintah Jokowi dan tak ingin disalahkan sendiri jika Perppu Pilkada ditolak DPR.

Kedua, sepuluh syarat perbaikan yang dimasukkan ke dalam Perppu? Pilkada belum tentu menghilangkan dampak negatif pilkada langsung. Belum ada kajian dan penelitian mendalam atas sepuluh syarat itu untuk pilkada yang demokratis. Perppu Pilkada terkesan hanya mengakomodasi kepentingan politik SBY dan Demokrat dengan kedok sepuluh syarat perbaikan. Alasan menolak pilkada oleh DPRD tak demokratis juga keliru. Sebab, berdasarkan Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menganggap bahwa pilkada melalui DPRD adalah demokratis. Jadi tidak ada kekosongan hukum.

Ketiga, dari sisi pembentukan legislasi, Perppu Pilkada tidak lazim. Sebab, Perppu Pilkada dikeluarkan hanya hitungan jam setelah pengesahan RUU Pilkada. SBY bisa dianggap melecehkan DPR dan konstitusi. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Bagaimana bisa, setelah menandatangani RUU Pilkada, SBY lalu menerbitkan perppu. Norma yang terkandung dalam konstitusi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Melihat beberapa kelemahan Perppu Pilkada, tampak SBY sedang "berjudi" dengan DPR. Dengan komposisi DPR baru, koalisi Prabowo  akan memiliki 291 kursi. Sedangkan Koalisi Indonesia Hebat hanya punya 269 kursi. Kalau dilakukan mekanisme voting, secara hitungan, koalisi Prabowo akan menang dengan menolak Perppu Pilkada. Kita hanya berharap DPR mampu melihat kepentingan yang lebih besar ketimbang politik balas dendam.

Minggu, 28 September 2014

Politik Hukum Kasus Anas

                                       Politik Hukum Kasus Anas

Joko Riyanto ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO,  27 September 2014

                                                                                                                       


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan US$ 5,22 juta atau subsider 2 tahun kurungan (Koran Tempo, 25/9/2014).

Bagi Anas, vonis tersebut tidak adil karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, Anas mengajak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk melakukan sumpah kutukan (mubahalah). Menurut Anas, dengan sumpah tersebut, siapa pun yang tidak berlaku adil harus siap menerima kutukan.

Terlepas dari itu, sisi politik hukum Anas patut dicermati. Selama proses hukum oleh KPK, Anas menuduh KPK melakukan konspirasi politik jahat dengan SBY. Anas beranggapan dia adalah korban (dikorbankan) politik jahat tertentu. Kasus Hambalang yang membelitnya diyakini buah campur tangan SBY. Anas juga mempertanyakan kenapa KPK memeriksanya namun tidak berani memeriksa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas/putra SBY), selaku ketua panitia penyelenggara, dan SBY selaku penanggung jawab kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu. Padahal, KPK selalu menekankan pemberantasan korupsi tidak tebang pilih dan menyatakan semua orang sama di depan hukum.

Dalam menilai dan menganalisis kasus Anas, kita yakin KPK tidak bekerja atas dasar pesanan siapa pun atau berada dalam tekanan serta pengaruh kekuasaan tertentu. KPK tak akan sembarang memanggil seseorang tanpa ada fakta yang jelas. Kita juga yakin KPK sudah bekerja keras menyidik secara intensif semua data dan informasi yang masuk. KPK juga telah melakukan uji silang terhadap semua informasi guna mendapatkan bukti-bukti yang konkret. KPK juga melakukan kajian lebih mendalam mengenai info, mengkonstruksi, dan menyimpulkan informasi soal kasus korupsi secara hukum.

Proses hukum Anas didasarkan pada fakta-fakta hukum, seperti kesaksian dan putusan Pengadilan Tipikor atas terdakwa Muhammad Nazaruddin, keterangan saksi Neneng Sri Wahyuni soal pembayaran satu unit mobil Harrier, dan dakwaan Deddy Kusdinar yang menyebut Anas menerima aliran dana dari proyek Hambalang. Bahkan, Presiden SBY mempersilakan KPK memeriksa Ibas kalau memang ada bukti kuat keterlibatan dalam proyek Hambalang.

Boleh saja Anas dan barisannya membangun opini publik serta mengeluarkan argumentasi politik, tapi KPK juga tidak boleh surut dan terpengaruh oleh semua itu. Bukan hanya yang berkaitan dengan Anas, bahkan KPK harus membuka banyak kemungkinan lewat sinyal-sinyal yang disampaikan oleh Anas dan loyalisnya. Langkah banding KPK atas vonis Anas sudah tepat untuk memaksimalkan hukuman.

Jika Anas memang yakin tidak bersalah, bukalah halaman-halaman berikutnya dari kasus Hambalang dan proyek-proyek lainnya! Dan forum pengadilanlah tempat untuk mengungkap semua itu supaya kasus Hambalang menjadi terang-benderang dan mengungkap aktor utama lainnya yang belum tersentuh hukum. Syaratnya, halaman-halaman yang akan dibuka Anas harus disertai bukti dan dalil hukum kuat, bukan ocehan politik balas dendam kepada pihak tertentu.

Rabu, 24 September 2014

Dua Jempol untuk MA

Dua Jempol untuk MA

Joko Riyanto ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Bukan itu saja, majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menurut Artidjo, perbuatan Luthfi merupakan ironi demokrasi. Ironi karena anggota DPR yang mestinya memperjuangkan rakyat malah melakukan korupsi dengan menggunakan kekuasaannya untuk mendapat imbalan atau fee dari perusahaan pemasok daging sapi, sehingga MA mencabut hak politik Luthfi, yakni tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik. Misalnya, jadi anggota DPR atau menteri atau jabatan lainnya. Itu hukuman atas korupsi politik.

Putusan MA melalui majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar itu layak mendapat acungan jempol dua. Keputusan MA menjawab harapan masyarakat yang sejak era Reformasi menginginkan hukuman terberat bagi pelaku korupsi. Dampak lainnya dari vonis Luthfi, citra lembaga pengadilan akan semakin positif di mata masyarakat. Ketegasan putusan Artidjo yang tidak bisa dimanipulasi dengan apa pun bisa menjadi spirit bagi para penegak hukum dan proses peradilan semua tingkat. Sebab, salah satu titik lemah yang meruntuhkan semangat perang melawan korupsi sejauh ini adalah rendahnya vonis hukuman terhadap para koruptor, obral remisi, dan "hak-hak istimewa" di dalam penjara yang mendiskriminasi proses hukum.

Sikap dan tindakan Artidjo sesuai dengan kata-kata Prof Taverne, "berikan kepadaku jaksa dan hakim yang baik, maka dengan hukum yang buruk pun saya dapat membuat putusan yang baik". Independensi hakim Artidjo dalam membuat putusan dibuktikan dengan "memadukan" antara sistem civil law dan common law sehingga tercipta kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sosok Artidjo layak disandingkan dengan hakim legendaris Cina, Bao Zheng. Dalam menjatuhkan putusan, Artidjo tidak hanya menjadi corong undang-undang. Setidaknya, dia memiliki pandangan dan pemikiran progresif dalam penegakan hukum. Almarhum Prof Satjipto Rahardjo memberikan istilah, penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang dijalankan dengan akal sehat dan hati nurani, sebagai pola penegakan hukum responsif dan progresif. Penegakan hukum yang hanya menerapkan teks undang-undang, tanpa memperhatikan realitas senyatanya dalam kehidupan masyarakat akan mengalami disfungsi dan penolakan karena terjadi kesenjangan pemahaman atas hukum. Penegakan hukum menuntut kerja keras, hati, pikiran, dan keberanian menguji batas kemampuan hukum. Jaksa dan hakim adalah aparat utama yang perlu secara progresif berani menguji batas kemampuan UU.

Hukuman terhadap Luthfi Hasan Ishaaq diharapkan akan menjadi efek berantai yang terus menjadi cambuk dan yurisprudensi bagi hakim-hakim pengadilan tipikor untuk memperberat hukuman para koruptor lainnya. Negeri ini membutuhkan lebih banyak hakim yang memiliki pikiran progresif, sikap tegas-berani, mampu menerobos kebuntuan hukum, dan tindakan yang menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Vonis Luthfi tersebut setidaknya bisa ikut memacu aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu dan "bermain-main" dengan kasus-kasus korupsi.

Selasa, 16 September 2014

Perlawanan Ahok

Perlawanan Ahok

Joko Riyanto  ;   Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengundurkan diri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Alasannya, ia tak sependapat dengan sikap politik Gerindra yang mendukung pilkada lewat DPRD. Bagi Ahok, Gerindra mengingkari kepercayaan masyarakat. Idealisme politik Ahok telah dicederai oleh partai politik.

Perlawanan Ahok menimbulkan "kemarahan" di jajaran pemimpin Gerindra. Ahok dibilang tak tahu terima kasih, bahkan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, menuding Ahok tak beretika, tak berkontribusi untuk Gerindra, dan "kutu loncat". Meski dikecam oleh partainya, Ahok tak ciut nyali. Ahok justru menegaskan bahwa lebih baik jadi "kutu loncat" ketimbang jadi "kutu busuk". Ahok juga mengatakan tidak akan loncat ke partai lain. Ahok ingin berfokus mengurus Jakarta dan tak mau direcoki oleh tetek-bengek urusan partai.

Dalam iklim demokrasi, perlawanan Ahok terhadap jalan politik partai politik tidak salah. Sebab, perlawanan Ahok didasari pada kehendak rakyat dan konstitusi. Di sisi lain, para politikus Gerindra juga punya hak untuk menilai pengunduran diri Ahok tidak sesuai dengan etika politik dan mengkhianati Gerindra. Namun, dalam konteks permasalahan Ahok dengan Gerindra, haruslah dilihat kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu kepentingan rakyat. Pilihan politik Ahok membuktikan bahwa ia mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip dan nilai Pancasila, di mana Pancasila menjadi dasar ideologi partai yang harus dijunjung tinggi.

Perlawanan Ahok merupakan implementasi penolakan oligarki di level partai politik. Ahok tidak rela jika daulat rakyat dirampas oleh segelintir elite politik dengan berkedok atas nama rakyat, demokrasi, dan penegak konstitusi. Perlawanan Ahok justru memperlihatkan kualitas dan integritas seorang politikus dan pemimpin yang memperoleh mandat rakyat.

Perlawanan Ahok secara substansial sudah tepat. Sikap Ahok sesuai dengan yang diucapkan oleh Manuel Luis Quezon Molina, Presiden Persemakmuran Filipina (1935-1944), "Kesetiaanku kepada partai berakhir ketika kesetiaanku kepada negara dimulai." Ahok, yang berasal dari golongan minoritas, Tionghoa dan Kristen, menunjukkan figur pemimpin interpersonal yang menerjemahkan suasana batin rakyat dengan bahasa politik populis serta dengan pola pikir yang out of the box, namun konkret. Perlawanan Ahok justru menjadi batu uji para politikus Senayan dalam menyusun RUU Pilkada, apakah untuk kepentingan bangsa atau alat politik "balas dendam"?

Pengunduran diri Ahok sebagai politikus Gerindra adalah hak politik yang konstitusional. Posisi Ahok saat ini masih kuat. Sebab, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dan aturan yang mengatur recall. Meski demikian, Gerinda dan Koalisi Merah Putih dipastikan akan "menjegal" setiap kebijakan dan program Ahok. Saya sarankan, Ahok lebih cermat dan cerdas menghadapi musuh-musuhnya. Dalam memimpin Jakarta, Ahok perlu merangkul semua kalangan, mengedepankan komunikasi dialog, dan bersikap terbuka dengan rakyat. Perlawanan Ahok jangan berhenti di sini, masih banyak "kutu busuk" dan penyimpangan terhadap demokrasi serta konstitusi yang harus dilawan.

Senin, 08 September 2014

Pertahankan Pilkada Langsung

Pertahankan Pilkada Langsung

Joko Riyanto  ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sejak Juni 2005 ada kemungkinan akan berganti ke mekanisme perwakilan melalui DPRD. Mayoritas anggota DPR, yang awalnya setuju pilkada langsung, kini berubah sikap. Fraksi Golkar, PPP, PAN, Gerindra, dan Demokrat (65 persen suara di DPR) mendukung pilkada melalui DPRD atau pilkada tidak langsung yang dituangkan dalam RUU Pilkada dan segera disahkan pada 11 September 2014.

Mereka beralasan bahwa pilkada langsung berbiaya politik mahal, membudayakan politik uang, menimbulkan konflik horizontal dan memakan korban, serta tidak menciptakan pemerintahan yang bersih, bahkan banyak kepada daerah terjerat kasus korupsi. Namun, haruskah argumentasi itu lantas menjadi dasar kuat untuk menyerahkan pilkada lewat DPRD?

Menurut saya, pilkada melalui DPRD mengingkari semangat dan jiwa demokratisasi di Indonesia. Sebuah langkah mundur jika DPR menarik kembali hak rakyat memilih pemimpin daerah. Secara hukum, mekanisme pilkada lewat DPRD bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Aturan tersebut memberikan hak memilih secara langsung kepada rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi di Indonesia.

Makna frasa "dipilih secara demokratis" haruslah dimaknai dipilih langsung dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang merupakan implementasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD. Bagaimanapun, mekanisme pilkada melalui DPRD akan menyingkirkan kedaulatan rakyat dalam menentukan dan memilih pemimpin daerah. Bisa dipastikan bahwa pemilihan dengan sistem perwakilan sering kali mengingkari pemikiran, kedaulatan rakyat, dan proses demokrasi. Upaya menjadikan pilkada melalui DPRD potensial merusak sistem demokrasi dan perjuangan reformasi hanya dengan pertimbangan pragmatis dalam penyusunan UU Pilkada.

Argumentasi pilkada langsung berbiaya mahal dan rawan politik uang kurang tepat. Justru kalau pilkada dikembalikan ke DPRD, peluang transaksi politik uangnya semakin besar. Mahar politik kepada parpol untuk menjadi kandidat juga makin mahal. Begitu pula DPRD yang diberi wewenang memilih bupati dan wali kota, tentu akan mematok harga. Dikhawatirkan, bukan pemimpin daerah berkualitas yang terpilih, melainkan "raja-raja" kecil yang mengeruk kekayaan daerah untuk kepentingan pribadi dan golongan. Pilkada oleh DPRD akan menutup ruang partisipasi warga dalam proses demokrasi dan menentukan kepemimpinan politik di daerah.

Bagaimanapun, pilkada langsung masih lebih baik dan layak dipertahankan! Pilkada langsung memberikan pendidikan politik. Esensi demokrasi yang terkait dengan partisipasi, kebebasan, keadilan, dan kesetaraan lebih terjamin. Serta proses ketatanegaraan dan suksesi kepemimpinan lokal berjalan dalam kaidah yang benar. Pilkada langsung dapat menghasilkan pemimpin yang berlegitimasi, berkualitas, berintegritas, partisipatif, dan memungkinkan fungsi checks and balances berlangsung. Maka, DPR, berpihaklah kepada suara rakyat!

Rabu, 03 September 2014

Formasi Kepemimpinan KPK

Formasi Kepemimpinan KPK

Joko Riyanto  ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta
KORAN TEMPO, 02 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan mengakhiri masa baktinya pada 10 Desember mendatang. Presiden SBY pun telah membentuk panitia seleksi pemimpin KPK yang diketuai Menkumham untuk mencari pengganti Busyro.

Namun ada yang berpendapat bahwa Busyro sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai pimpinan KPK, karena pimpinan KPK hanya boleh menjabat untuk dua masa jabatan. Busyro dinilai sudah menjabat selama dua periode. Periode pertama dijalani saat menjadi ketua KPK pada 2010-2011 dan periode kedua 2011-2014. Namun panitia seleksi calon pimpinan KPK akhirnya memutuskan Busyro bisa kembali maju menjadi pimpinan KPK. Dari hasil pembahasan panitia, Busyro baru menjalani satu masa jabatan, yakni selama empat tahun, meski di dua kepemimpinan, yakni era Antasari Azhar dan Abraham Samad.

Mengubah formasi kepemimpinan KPK saat ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Formasi kepemimpinan KPK pada masa mendatang sangat bergantung pada pemerintah baru dan DPR yang memilihnya. Calon pimpinan KPK yang dipilih panitia dan disetujui Presiden SBY belum tentu disukai oleh Jokowi sebagai presiden baru. Belum lagi, menghadapi jurus-jurus anggota DPR baru di Komisi III. Penggantian satu komisioner KPK bisa jadi bumerang bagi kinerja KPK jika proses pemilihan tersebut tidak dilakukan secara ketat. Hadirnya satu sosok baru saat empat pemimpin KPK yang lain akan mengakhiri masa jabatan pada 2015 tentu berdampak pada kesolidan KPK.

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara eksplisit tidak ada pengaturan yang menegaskan masa jabatan jika terjadi pergantian/kekosongan jabatan pimpinan KPK. Pasal 33 ayat (1) menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. Sedangkan Pasal 34 UU menegaskan, pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Karena secara hukum tidak ditemukan rujukan yang jelas, seharusnya pertimbangan untuk menentukan satu tahun atau empat tahun periode pimpinan KPK terpilih didasarkan pada asas kemanfaatan publik luas, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Ada dua opsi. Pertama, biarkan formasi kepemimpinan KPK minus Busyro. Biarkan kursi yang ditinggalkannya kosong, apalagi jika dikhawatirkan tidak dapat menemukan sosok baru pengganti Busyro yang lebih baik. Bahkan, menurut Ketua KPK Abraham Samad, posisi wakil ketua yang akan ditinggalkan Busyro tak terlalu urgen untuk segera diisi karena masih ada tiga wakil. Pimpinan KPK yang lain masih bisa menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi (Tempo.co, 27 Agustus 2014). Formasi pimpinan KPK saat ini, sebagai the dream team, meski minus Busyro, masih dibutuhkan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Kedua, membuat terobosan hukum bersama presiden, yakni mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang/ menunjuk langsung Busyro dengan masa jabatan hingga Desember 2015. Pertimbangannya, selain menghemat anggaran, soliditas dan agresivitas KPK dalam membabat koruptor tetap terjaga. Dan, pada 2015, penggantian pimpinan KPK bisa dilakukan serentak serta melakukan revisi UU KPK terkait dengan periode jabatan pimpinan KPK pengganti. Ingat, perubahan formasi kepemimpinan KPK tak boleh merusak agenda pemberantasan korupsi yang sudah berjalan baik.