Tampilkan postingan dengan label Penerbangan Amburadul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penerbangan Amburadul. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Oktober 2013

Penerbangan yang “Delay” dan “Delay”

Penerbangan yang “Delay” dan “Delay”
Chappy Hakim  Mantan Ketua Timnas EKKT,
Evaluasi Keamanan dan Keselamatan Transportasi
KORAN JAKARTA, 28 Oktober 2013


Belakangan ini, kita diributkan dengan berita yang sangat heboh tentang banyaknya penerbangan yang delay. Sebenarnya, dalam dunia penerbangan, delay adalah sesuatu yang biasa-biasa saja. Akan tetapi, bila delay telah mencapai angka 8 sampai dengan 12 jam, itu sudah satu pertanda yang sangat serius. 

Hal tersebut memang tidak bisa lepas dari kondisi dunia penerbangan di Indonesia yang tengah berhadapan dengan banyak masalah, yang menyebabkan delay dipastikan menjadi hal yang tidak atau sangat sulit dihindarkan. 

Beberapa masalah menonjol yang tengah dihadapi oleh dunia penerbangan kita adalah masalah "kebanyakan pesawat" untuk menghindarkan penggunaan istilah "kekurangan pilot", "kebanyakan traffic" untuk tidak menggunakan istilah kekurangan tenaga dan peralatan Air Traffic Control dan "kelebihan penumpang" di sebagian besar bandara, terutama di Soekarno Hatta International Airport. 

Sebagai informasi saja, Bandara Soekarno-Hatta yang dibangun untuk menampung penumpang 23 juta orang saja per tahun, ternyata di tahun 2011 dipaksa memfasilitasi penumpang sebanyak 51,5 juta orang per tahun.

Lima tahun terakhir ini, pertumbuhan penumpang angkutan udara telah menunjukkan angka yang cukup fantastis. Beberapa data menyebut angka rata-rata kenaikan 10 hingga 15 persen per tahun. Sayangnya, di tengah pertumbuhan pasar angkutan udara yang begitu tinggi, justru pada saat ini, tepatnya sejak tahun 2007, hingga kini Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam kelompok negara dengan kategori 2 penilaian FAA (Federal Aviation Administration) yang mengacu pada standar keamanan terbang internasional seperti tercantum dalam regulasi ICAO (International Civil Aviation Organization).

Maksudnya adalah Indonesia belum mampu kembali untuk dapat memenuhi persyaratan minimum keamanan terbang internasional. Dengan kondisi seperti itu, justru Indonesia tengah berhadapan pula dengan ASAM, ASEAN Single Aviation Market dan atau ASEAN Open Sky 2015.

Lalu, bagaimana dan apa yang harus dilakukan agar Indonesia tidak ditinggalkan oleh negara-negara tetangga yang akan segera mencaplok rezeki besar dari pertumbuhan pasar angkutan udara yang kini tengah berkembang pesat? Celakanya, justru perkembangan yang paling signifikan dalam posisinya sebagai pasar terbesar angkutan udara di kawasan Pasifik ini adalah yang terjadi di Indonesia. Kiranya tidak ada pilihan yang dapat diambil untuk menghadapi tantangan ini selain harus keluar terlebih dahulu dari posisi kategori 2 FAA yang kini tengah disandang Republik Indonesia.

Untuk lebih memahami dengan saksama tentang kategori 2, berikut ini penjelasannya.

Kategori dua atau Category 2 maksudnya adalah Does Not Comply with ICAO Standards: The Federal Aviation Administration assessed this country civil aviation authority (CAA) and determined that it does not provide safety oversight of its air carrier operators in accordance with the minimum safety oversight standards established by the International Civil Aviation Organization (ICAO).

Sebagai tambahan informasi saja, negara-negara yang masuk dalam kategori 2 FAA selain Indonesia antara lain ialah Guyana, Nauru, Serbia, Zimbabwe, dan Kongo. Jadi, sebenarnya, agak sedikit memalukan posisi Indonesia dalam hal ini ternyata berkedudukan sejajar dengan negara-negara kecil.

Untuk kategori satu atau Category 1, maksudnya adalah Does Comply with ICAO Standards: A country’s civil aviation authority has been assessed by FAA inspectors and has been found to license and oversee air carriers in accordance with ICAO aviation safety standards.

Berikutnya adalah bagaimana dan apa yang harus diprioritaskan dalam pembenahan dunia penerbangan kita untuk dapat segera menuju kategori 1 FAA dengan tujuan akhir agar bisa bersaing dengan fair dalam berhadapan dengan negara-negara tetangga di kawasan. Dari begitu banyak daftar pekerjaan rumah yang diamanatkan oleh temuan ICAO di tahun 2007 yang menyebabkan Indonesia di-down-grade ke kategori 2 FAA, sebenarnya telah banyak yang dapat diselesaikan. Akan tetapi, memang tidak dapat dihindari bahwa ada beberapa masalah yang hingga kini belum juga dapat diatasi dengan segera.

Dari beberapa hal penting tersebut, dapat dikemukakan di sini antara lain adalah mengenai pekerjaan-pekerjaan yang tertunda dari masalah yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 yang lalu. Pekerjaan yang tertunda tersebut antara lain adalah mengenai KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang harus diubah dari bentuk selama ini, yaitu tidak boleh berada di bawah Menteri Perhubungan agar dapat bekerja independen. 

Di samping itu, ada yang berkait dengan masalah tindak lanjut dari hasil kerja KNKT, yaitu pembentukan sebuah lembaga yang sebelumnya belum pernah ada. Lembaga tersebut adalah sebuah institusi yang namanya telah ditentukan sebagai MPP atau Majelis Profesi Penerbangan. Lembaga inilah yang akan menjadi badan yang akan menjatuhkan sanksi atau penalti setelah memproses hasil pekerjaan KNKT yang menunjuk pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Selain kedua hal tersebut, masih ada permasalahan yang sangat mengemuka akhir-akhir ini, yaitu tentang pengaturan lalu lintas udara atau ATC, Air Traffic Control Services. Lembaga ini sudah dibentuk dan diresmikan di awal tahun 2013, tetapi penerapan di lapangan masih memerlukan waktu panjang untuk dapat beroperasi sesuai kebutuhan. Selain masih ada masalah tentang FIR Singapura di kawasan udara kedaulatan Indonesia, tanda-tanda dari penanganan yang segera dalam manajemen ATC Services Single Provider belum juga terlihat. Pengaturan yang nantinya berkembang pada apa yang dikenal sebagai Air Traffic Flow Management System pasti akan sangat mengusik kedaulatan dan kehormatan Republik Indonesia sebagai bangsa. 

Masalahnya adalah bila kita diangggap tidak memiliki kemampuan yang setara dengan persyaratan keamanan terbang internasional seperti yang ditentukan oleh ICAO, wewenang pengaturan lalu lintas udara di atas kawasan wilayah kedaulatan RI akan diserahkan kepada negara lain. Dalam hal ini, beberapa negara antara lain Thailand, Singapura, dan Australia telah sejak lama mempersiapkan diri untuk dapat tampil sebagai pemegang peran sentral dalam pengaturan lalu lintas udara di kawasan ini.

Bila kurang berhati-hati dalam menangani masalah tersebut, Indonesia akan berhadapan dengan situasi yang fatal dalam pengelolaan kawasan wilayah udara kedaulatannya. Walaupun Republik Indonesia sebagai satu negara yang berstatus sebagai anggota PBB akan selalu berpijak pada Konvensi Chicago 1944 yang mengatakan bahwa setiap negara berdaulat penuh di kawasan udaranya secara komplet dan eksklusif, tetap saja atas nama keamanan terbang, wewenang dalam mengatur lalu lintas udara dapat didelegasikan kepada negara yang memiliki kemampuan mengelola sesuai standar keamanan terbang internasional.

Di sinilah peran Pemerintah Republik Indonesia sangat diperlukan dalam mengatasi kemungkinan buruk yang bisa terjadi ke depan. Tentu saja akan sangat tragis bila hal tersebut sampai terjadi. Di tengah-tengah pertumbuhan ekonomi yang melesat, perkembangan pasar angkutan udara yang berkemampuan sangat besar menyumbang kemakmuran bagi rakyat Indonesia, akan dipetik buahnya, hanya oleh negara lain. Lebih dari itu, sebagai satu bangsa, kita pun akan kehilangan kedaulatan atas wilayah udaranya sendiri. Tidak itu saja, dalam aspek pertahanan negara, pengelolaan Sistem Pertahanan Udara Nasional akan berhadapan dengan banyak kendala, terutama dalam mengawasi daerah rawan perbatasan udara dengan banyak negara lain di kawasan sendiri.

Jadi, penerbangan yang delay dan delay itu sebenarnya hanyalah permukaan kecil yang terlihat dari begitu besar gunung permasalahan yang tengah kita hadapi saat ini. Tidak ada pilihan lain, kita harus bekerja keras menyelesaikan satu per satu masalah-masalah tersebut. 

Penerbangan Amburadul

Penerbangan Amburadul
Chappy Hakim  Pilot Pemegang Airlines Transport Pilot Licence (ATPL) No 2391
KORAN SINDO, 26 Oktober 2013


Baru-baru ini tersebar berita tentang penerbangan yang delay. Bahkan Lion Air diberitakan delay sampai dengan 12 jam! Konon hal tersebut disebabkan ban serep yang tertahan di Bea Cukai. 

Pihak Bea Cukai pun kemudian menjelaskan bahwa tertahannya “ban-serep” itu adalah disebabkan alasan administratif, di mana dokumen impor menyebutkan “ban-baru”, tetapi kenyataannya peti kemas berisi ban-bekas. Masalahnya adalah untuk impor ban-bekas ada aturannya tersendiri. Urusan ini sebenarnya sudah tidak masuk lagi dalam domainnya manajemen kesiapan pesawat terbang di lapangan. Belakangan bahkan terdengar pihak Kemhub sendiri kabarnya turun tangan ikut membantu agar ban serep Lion Air tersebut dapat segera dikeluarkan. 

Terlepas dari delay 12 jam yang konon katanya disebabkan oleh kekurangan ban serep, sebenarnya kasus penerbangan yang delaysudah menjadi peristiwa sehari-hari yang dihadapi oleh semua pengguna jasa angkutan udara di Indonesia. Dipastikan, delay yang terjadi tidaklah sesederhana mengenai ban serep yang terlambat datang, dan bila tidak ada tindakan tegas dan bersifat fundamental yang diambil, maka delay dalam jadwal penerbangan kita semakin hari akan semakin buruk. Pemerintah dan manajemen maskapai penerbangan, harusnya bertanggung jawab untuk dapat menjelaskan hal itu semua kepada masyarakat, terutama mereka para pengguna jasa angkutan udara.

 Persoalan mendasar dalam dunia penerbangan nasional saat ini adalah terdapatnya kesenjangan yang cukup jauh, dari jumlah pesawat terbang dan maskapai serta izin rute penerbangan yang dikeluarkan dengan ketersediaan SDM (pilot dan teknisi) penerbangan dan infrastruktur pendukung operasi penerbangan. Hal ini juga merupakan salah satu yang menyebabkan negeri ini sampai sekarang belum berhasil “comply”, memenuhi persyaratan keamanan terbang internasional seperti yang ditentukan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). 

Singkat kata, dunia penerbangan kita memang tengah berhadapan dengan masalah yang sangat serius. Sangat serius dalam pengertian “kredibilitas” negeri ini yang pada dasarnya tengah menjadi taruhan di pentas global. Untuk dapat segera mengatasi masalah ini, ada beberapa cara yang dapat ditempuh, dengan catatan harus ada kemauan yang kuat dari pihak regulator dalam hal ini Kementrian Perhubungan. 

Yang pertama harus dilakukan adalah mengajak untuk duduk bersama seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan operasi penerbangan di Indonesia. Sebelum melangkah lebih jauh, regulator harus dapat menunjukkan gaya bekerja yang lebih transparan dalam seluruh aspek berkait dengan pengaturan, terutama dalam hal perizinan yang dibutuhkan dan harus dilaksanakan oleh seluruh operator. Transparan di sini harus termasuk pula perlakuan yang adil terhadap semua operator. 

Dengan keterbatasan yang ada, Kementrian Perhubungan seharusnya berkonsentrasi kepada tugas-tugas pokoknya saja yaitu fokus terlebih dahulu dalam hal perizinan, pengawasan dan penegakan hukum. Kemhub seyogianya tidak dibebani dengan tugas-tugas lain seperti membantu maskapai penerbangan dalam hal impor ban-bekas misalnya. Karena hal tersebut adalah tugas dari manajemen maskapai penerbangan untuk mengerjakannya. 

Masalahnya adalah, Kemhub tidak bisa hanya membantu satu atau dua maskapai saja, tetapi sekali lagi harus berlaku adil dengan juga membantu maskapai-maskapai lainnya. Dengan ini maka dipastikan Kemhub tidak akan memiliki waktu yang cukup untuk mengerjakan pekerjaannya sendiri. Dengan hanya fokus kepada tugas pokoknya, Kemhub yang harus mampu tampil dengan kinerja transparan, sehingga dapat diharapkan akan lebih mudah mengoordinasi seluruh stakeholderpenerbangan nasional untuk mencari solusi tepat dalam masalah delay penerbangan ini. 

Langkah berikutnya adalah segera konsolidasi dan menginventarisasi permasalahan yang dihadapi untuk dapat menyusun skala prioritas yang harus dikerjakan bersama. Beberapa hal penting di antaranya, mungkin yang akan menyangkut pemberhentian sementara izin rute terbang baru. Kemudian juga, bila memang diperlukan, tidak ragu untuk mengurangi beberapa di antaranya (izin rute) agar kapasitas penerbangan dapat disesuaikan dengan kondisi SDM dan infrastruktur yang tersedia. 

Berikutnya adalah berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait untuk segera mencari solusi yang sifatnya lebih strategis dan segera menyusun kalender kegiatan yang jelas dan masuk akal, di antaranya mungkin sudah harus memikirkan membangun internasional airport yang baru untuk mampu menampung lonjakan penumpang belakangan ini. Paralel dengan itu untuk solusi jangka pendek, kiranya sudah harus dimulai membangun tambahan runwaydan terminal tambahan di Soekarno Hatta. 

Pengalihan sementara untuk menggunakan Halim Perdanakusuma dengan acuan Heathrow dan Gatwick di London, walaupun sangat tidak layak dilakukan, kiranya dapat juga dikerjakan dengan beberapa catatan. Halim dapat saja digunakan sementara untuk menampung kelebihan kapasitas Soekarno Hatta, tetapi dengan syarat harus dibangun taxi-way baru di sebelah runway yang ada. Lahan di sekitar runway Halim, masih tersedia cukup untuk pengembangan ini. 

Di samping itu runway Halim juga harus diperpanjang dan diperkeras terlebih dahulu agar memiliki kemampuan untuk digunakan pesawat terbang jumbojet, take off dan landing dengan maksimum berat pesawat (Maksimum Take Off Gross Weight). Dengan demikian, penggunaan Halim tidak akan terlalu mengganggu keberadaan satuan dan skuadron Angkatan Udara yang ber-homebasedi situ. Masih ada beberapa langkah lainnya yang dapat dengan segera mengakhiri masalah delay pesawat yang tengah kita hadapi bersama ini. 

Kesemuanya memang harus dicermati dengan seksama terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh. Akan tetapi dengan kejadian delayyang sudah mencapai angka 12 jam, kiranya kita tidak mempunyai waktu yang cukup untuk bisa segera keluar dari masalah yang sangat berbahaya tersebut. Tindakan segera kiranya harus dilakukan dengan tanpa dapat ditawar-tawar lagi! 

Agar tidak terjebak dalam “perselisihan” berkepanjangan dan heboh tanpa aksi seperti yang selalu saja terjadi di negeri ini, maka tuntutannya adalah: “Segera duduk bersama dan Go!” Semoga Tuhan YME memberkati kita semua sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Amin YRA.  ●