Tampilkan postingan dengan label Korupsi Hambalang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Hambalang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Agustus 2013

Korupsi Sistemis Hambalang

Korupsi Sistemis Hambalang
Marwan Mas ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
MEDIA INDONESIA, 29 Agustus 2013


BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan hasil audit tahap kedua dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, KPK harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan BPK dengan memeriksa 15 nama anggota DPR yang disebut dalam laporan tersebut. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang sejak pengusulan, penganggaran, hingga pemenangan tender.

Untuk membuat terang kasus ini, bukan hanya Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum yang harus bertanggung jawab, semua nama yang disebut harus dibuktikan secara materiil. Apalagi dugaan penyalahgunaan terjadi begitu sistemik dan terstruktur, mulai saat pengusulan, penganggaran, sampai pada rekayasa pemenang tender. Audit BPK menyebutkan, selama 2010 dan 2011, ada anggaran ratusan miliar rupiah mengucur tanpa pengawasan DPR.
Wajar jika banyak kalangan yang menilai proyek Hambalang adalah korupsi sistemis karena melibatkan eksekutif, legislatif, dan pengusaha yang memenangi tender.

Meski begitu, hasil audit juga tetap perlu dikritisi lantaran peran tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Anas Urbaningrum tidak disebutkan dengan detail. Bagaimana bentuk peran keduanya dan adakah dana yang mengalir ke kantong mereka sehingga proyek Hambalang bisa disetujui DPR tidak terungkap sama sekali. Seharusnya BPK menyelisik dugaan peran kedua tersangka karena akan dijadikan bukti materiil dalam surat dakwaan.

Enam penyimpangan

Hasil audit BPK tahap kedua pada proyek bernilai Rp1.175 miliar itu menemukan penyim pangan amat besar yang merugikan keuangan negara. Apabila pada hasil audit tahap pertama diungkapkan keterlibatan man tan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati (sekarang Wamen Keuangan), pada audit tahap kedua sekarang ditemukan keterlibatan 15 anggota DPR dari Komisi Olahraga.

Inisial ke-15 nama anggota DPR telah beredar di media massa, dan ada di antara mereka yang sudah berani tampil di media dengan membantah keterlibatannya. Karena sudah telanjur diketahui publik, tidak ada alasan bagi KPK dan DPR untuk tidak membuat terang dugaan keterlibatan mereka.
Sebab kasus Hambalang yang tergolong korupsi sistemis menjadi `taruhan kredibili tas' KPK. Termasuk janji KPK kepada publik bahwa akan menahan kedua tersangka setelah hasil audit BPK dises rahkan. DPR pun harus mendorong dan mengawasi KPK agar semuanya terungkap jelas.

Menurut anggota BPK Ali Masykur Musa (Suara Karya, 24/8/2013), dalam audit investi gatif tahap dua terdapat enam tahap penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Pertama, terjadi saat proses pengurusan hak atas tanah; kedua, pada saat proses pengurusan izin mengenai proyek Hambalang; ketiga, terjadi pada proses pelelangan; keempat, saat proses persetujuan RK-KAL dan kontrak tahun jamak; kelima, pada saat pelaksanaan proyek konstruksinya yakni bangunan tidak digunakan karena tidak layak; dan keenam, terjadi saat mekanisme pembayaran dan aliran dana yang diikuti rekayasa akuntansi.

Berdasarkan seluruh penyimpangan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara dari proyek Hambalang sebesar Rp471,707 miliar. Tetapi, setelah dikurangi anggaran yang masih tersisa pada PT Adhi Karya-Wijaya Karya sekitar Rp7 miliar, maka potensi kerugian negara menjadi Rp463,6 miliar. Namun, hasil audit itu belum secara terpe rinci menghitung kerugian negara berkaitan dengan tersangka Andi Mal larangeng dan Anas. Makanya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar BPK menguraikan perihal angka kerugian negara, termasuk peran tersangka.

Momentum

Megaskandal Hambalang mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2011. Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 saat masih menjabat menteri pemuda dan olahraga, sedangkan Anas menjadi tersangka pada Februari 2013. KPK harus menjadikan audit BPK sebagai `momentum' yang tidak boleh lepas lagi.

Keterlibatan Anas lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR pada 2009 terkait dengan proses pelak sanaan dan perencanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Hadiah tersebut berbentuk uang yang menjadi bagian dari uang pembelian sebuah mobil mewah Toyota Harrier. Tetapi KPK belum menemukan bukti keterlibatan Anas terhadap penggelontoran dana Hambalang.

Kotak pandora harus dibuka lebar KPK, tidak boleh momentum yang baik itu disia-siakan. Sebab upaya luar biasa meme rangi korupsi harus berefek pada pengungkapan semua yang diduga terlibat. Memang bukan persoalan gampang, tetapi dukungan publik harus dijadikan motivasi dan berani mengabaikan intervensi yang mungkin mewarnai kasus ini. Jangan sampai KPK kembali terjebak dengan pola kerja yang hanya mahir mengungkap kasus, tetapi tidak pernah dituntaskan sampai ke akarnya.
Sudah cukup lama rasa keadilan rakyat dirampas oleh para koruptor. Mereka banyak akal, seperti terlihat pada enam fase penyimpangan dalam audit BPK.
Karena proyek Hambalang menyangkut `uang besar' sehingga boleh jadi banyak elite politik dan kekuasaan yang tergoda untuk mendapatkan bagian. Aspek itu juga yang membuat banyak waktu yang dibutuhkan KPK. Apalagi proyek Hambalang memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga ramai-ramai ditutup rapat.

Para mafioso proyek di Senayan akan berupaya keras menutup rapat kotak pandora. Caranya dengan negosiasi kekuasaan, atau bisa juga dengan rayuan finansial. Tetapi saya percaya KPK tidak akan terpengaruh sehingga dipastikan kasus Hambalang akan sampai ke sidang pengadilan. KPK harus tetap waspada dari kelihaian mafia yang akan terus berupaya memainkan proses hukum agar melenceng dari jalurnya.

Penanganan kasus Hambalang pantang serampangan sebab sudah menjadi pusat perhatian publik lantaran bersentuhan dengan elite partai penguasa. Makanya, KPK harus ekstra cermat dan mempersenjatai diri dengan bukti-bukti yang superkuat. Salah satunya hasil audit BPK dan kesaksian Nazaruddin yang pertama kali membongkar ke ruang publik. Keselamatan Nazaruddin yang saat ini menjalani pidana dalam kasus Wisma Atlet menjadi penting dan harus dijaga KPK. Saat ini rakyat tengah menanti ending drama Hambalang. ●  

Kamis, 22 November 2012

Korupsi Hambalang


Korupsi Hambalang
Reza Syawawi ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency
International Indonesia
KOMPAS, 22 November 2012


Laporan pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, telah dirampungkan.
Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 243,66 miliar. Temuan investigatif ini mengonfirmasi sebuah kejahatan korupsi yang dilakukan terstruktur dan sistematis. Penyangkalan yang selama ini dilakukan pihak yang dituding bertanggung jawab terbantah.
Puluhan nama dalam laporan itu diduga ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi proyek Hambalang: pejabat setingkat menteri, bupati, birokrasi, hingga pihak swasta atau perusahaan.
Dilacak ke belakang, dugaan korupsi dalam proyek Hambalang adalah efek domino dari pengungkapan korupsi dalam proyek Wisma Atlet. Kedua kasus ini setidaknya memiliki kemiripan karena berada dalam ranah korupsi di sektor pengadaan infrastruktur. Dalam struktur korupsi pengadaan, kelompok bisnis atau korporasi menjadi alat bagi elite politik untuk menjarah uang rakyat. Motif ekonomi dengan memanfaatkan ruang politik tampaknya menjadi strategi jitu para koruptor.
Korupsi dalam proyek-proyek pemerintah sudah mengarah pada kejahatan bisnis yang dilakukan dengan perantara atau wadah bisnis yang legal. Demikian menurut Romly Atmasasmita. Berbagai kejahatan bisnis sebagai dampak dari dinamika ekonomi global yang berkembang pesat mendorong kelompok ini mendesain berbagai kejahatan serupa. Pola korupsi menjadi sangat rapi dan beragam, dimulai dari penyuapan kepada pejabat publik, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, hingga praktik pencucian uang.
Hambalang menjadi contoh konkret pola korupsi yang sangat rapi. Indikasi suap dalam memuluskan pengalokasian anggaran untuk proyek ini begitu terbuka lebar. Aliran uang yang diduga kepada beberapa pejabat dan politikus adalah bentuk dari upaya memperkaya diri atau kelompok secara tidak sah. Dampak negatif yang ditimbulkan akibat kejahatan ini bagi perekonomian Indonesia setidaknya berkisar pada dua hal: aspek kerugian keuangan negara dan buruknya infrastruktur publik yang dihasilkan. Kedua dampak ini harus diterjemahkan sebagai kerugian bagi publik karena uang yang dikorupsi adalah hasil pajak publik.
Korupsi ”Berjemaah”
Sebagai kejahatan yang struktural, korupsi di pengadaan sesungguhnya bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri. Tahapan korupsi dilakukan sejak di penganggaran, lelang, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan. Walaupun audit investigasi BPK hanya dilakukan terhadap proyek yang telah berjalan, pola dan tahapan korupsinya mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah sejak di proses penganggaran.
Jamak diketahui bahwa setiap proyek infrastruktur yang dibiayai negara tak pernah luput dari praktik suap menyuap. Munculnya istilah fee atau uang lelah di kalangan DPR memperkuat dugaan: praktik ini terjadi.
Korupsi proyek Hambalang adalah korupsi ”berjemaah”: semua pihak yang disebutkan di dalam audit menjalankan perannya masing-masing. Dimulai dari penyiapan lahan untuk pembangunan, termasuk perizinan, persetujuan teknis pengadaan (lelang dan kontrak tahun jamak), pencairan anggaran, hingga penetapan pemenang lelang yang dilakukan di luar prosedur baku.
Korupsi secara bersama-sama dalam proyek Hambalang menunjukkan tipe korupsi yang terorganisasi. Kelompok penguasa berkolaborasi dengan kepentingan bisnis melakukan kejahatan. Modus kejahatan korupsi semacam ini hanyalah modifikasi dan replikasi atas kejahatan korupsi pada Orde Baru. Dahulu penguasa dan kroninya menggunakan pengaruhnya menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan: semuanya dikendalikan oleh pusat kekuasaan pada saat itu.
Di era pasca-Reformasi, kejahatan tetap dilakukan penguasa dan kelompok bisnisnya. Dengan pola yang agak berbeda, mereka berupaya menyamarkan hubungan antara penguasa dan kelompok bisnis dengan berbagai cara. Namun, ini akan tetap terbukti sebagai sebuah ”perse kongkolan” manakala bukti-bukti dalam proses hukum menerjemahkan bahwa kelompok penguasa dan bisnis saling berkolaborasi.
Ini tentu saja tidak menafikan keberadaan kelompok bisnis yang masih memegang prinsip bisnis yang bersih. Maka, kontribusi kelompok bisnis semacam ini sangat penting tidak hanya demi pengungkapan kasus, tetapi juga mendorong menciptakan proses bisnis yang bersih.
Korupsi Hambalang prototipe kejahatan ”berjemaah”, maka penuntasannya harus secara ”berjemaah”: semua pelaku yang diduga ikut bertanggung jawab patut dimintai tanggung jawab hukumnya, bahkan pejabat setingkat menteri (aktif) sekalipun. ●