Tampilkan postingan dengan label Mashudi SR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mashudi SR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Maret 2015

Rumah Aspirasi Anggota Dewan

Rumah Aspirasi Anggota Dewan

Mashudi SR  ;  Peneliti Bidang Politik dan Agama di Yayasan Empati Aceh
SINAR HARAPAN, 05 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Melalui sidang paripurna yang digelar pertengahan Februari lalu, DPR bersama pemerintah akhirnya menetapkan APBN-P 2015. Sebagian besar kementerian/lembaga mendapat tambahan anggaran. DPR memperoleh tambahan anggaran Rp 1,635 triliun. Angka ini menambah jumlah anggaran Dewan pada 2015 menjadi Rp 5.192 triliun.

Tambahan anggaran sebesar itu dialokasikan bagi pembiayaan program rumah aspirasi anggota dewan dan honor tenaga ahli. Uang ini akan dibagikan kepada 560 anggota dewan. Setiap anggota diperkirakan memperoleh tambahan dana Rp 1.78 miliar per tahun atau Rp 148.8 juta per bulan.

Lolosnya program dan tambahan anggaran ini tanpa mendapat penolakan cukup berarti dari publik. Bahkan bisa dikatakan, publik nyaris tidak mengetahui adanya sejumlah anggaran tambahan untuk anggota dewan. Mata media pun tidak begitu fokus menyorotinya. Perhatian terkonsentrasi pada perseteruan KPK versus Polri. Ia dibahas dan disahkan di tengah-tengah kegaduhan politik.

Program aspirasi bagi anggota dewan sudah pernah diusulkan DPR periode 2009-2014. Program ini dikenal dengan nama dana aspirasi anggota dewan. Namun, pada waktu itu program ini mendapat penolakan cukup keras dari masyarakat. Ide ini dinilai tidak sejalan dengan tupoksi anggota dewan. Itu adalah tupoksinya eksekutif. Publik mencurigai ini hanyalah modus korupsi yang dibungkus dengan perjuangan aspirasi rakyat daerah pemilihan.

Meski gagal direalisasikan periode lalu, tidak berarti program ini hilang begitu saja. Buktinya, periode ini DPR berhasil memasukkannya dalam APBN-P. Namanya bukan lagi program dana aspirasi, melainkan bersalin baju menjadi program rumah aspirasi. Pola dan mekanisme operasionalnya mungkin berbeda, termasuk output dan outcome-nya juga berbeda. Namun, goal dan sumber pendanaanya sama, keuntungan politiknya juga tidak bergeser dari ide sebelumnya.

Mekanisme rumah aspirasi ini belum lagi jelas. Tidak ada penjelasan bagaimana bentuk pertangungjawaban keuangan dan kegiatan yang harus dipenuhi. Operasionalisasi kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada kreativitas anggota dewan.

Namun, secara garis besar, rumah aspirasi ini berfungsi sebagai tempat anggota dewan menjaring, menyusun, dan merumuskan aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan di Senayan nantinya. Ia dirancang menjadi rumah rakyat yang terbuka bagi siapa pun yang ingin datang, berkomunikasi, dan menyampaikan segala macam persoalan. Rumah ini juga menjadi balai politik, tempat terjadi saling tukar informasi antara rakyat dan wakilnya.

Dampak Positif

Keberadaan rumah aspirasi anggota dewan sebetulnya strategis guna menjaga hubungan dengan konstituen. Komunikasi bisa terbangun terus-menerus. Rumah ini menjadi tempat anggota dewan melaporkan pertanggungjawabannya sebagai wakil rakyat, apa saja, dan bagaimana ia telah memperjuangkan kebutuhan daerah. Setiap waktu rumah ini bisa mengekspos seluruh aktivitas kedewanan yang dilakukan.

Di tengah semakin menurunnya kepercayaan masyarakat kepada dewan dan partai politik, kehadiran rumah aspirasi bisa menjadi jembatan untuk meminimalkan sikap tersebut. Melalui saling silang komunikasi yang terbangun, rumah ini membuat ruang keterbukaan bisa terkuak lebih besar. Masyarakat, khususnya konstituen, mengetahui bagaimana proses membuat kebijakan dan bagaimana harus mengawasi implementasinya.

Anggota dewan sudah sepatutnya didorong untuk mau mendirikan rumah aspirasi, bukan hanya pada satu titik tertentu, melainkan di setiap titik dalam daerah pemilihannya. Inilah salah satu wujud dari bentuk pertanggungjawaban-nya kepada rakyat dan daerah yang telah memberinya kepercayaan. Banyak dampak positif dari keberadaan rumah aspirasi ini.

Sebenarnya bukan hanya rumah aspirasi, melainkan ada banyak kreativitas politik yang edukatif bisa diciptakan anggota dewan, untuk menjaga hubungan dengan konstituen dan daerah pemilihan. Itu misalnya memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi, atau pendekatan komunal berbasis kearifan lokal.

Intinya, keberadaan anggota dewan bisa dirasakan maknanya oleh masyarakat yang diwakilinya. Bukan hanya hadir ketika kebutuhan politik lima tahunan tiba, dengan membawa uang, sembako, seperangkat alat olah raga dan musik bagi generasi muda, plus janji-janji politik.

Tanggung Jawab Parpol

Meski mengandung banyak manfaat, kehadiran program rumah aspirasi anggota dewan, dengan menggunakan uang rakyat tersebut, sangat tidak tepat. Selain sangat potensial diselewengkan, ketidakjelasan metode dan sistem operasionalnya patut disangsikan.

Kekhawatiran akan terjadinya duplikasi tugas dan fungsi partai politik menjadi relevan. Jika ini terjadi, tugas, fungsi, dan tanggung jawab partai direduksi dan dialihbebankan kepada kader yang kebetulan terpilih menjadi anggota legislatif.

Setiap partai politik memiliki fungsi dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, seperti melakukan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat (sosialisasi politik), melakukan rekrutmen politik kepada seseorang guna melakukan peran tertentu, menjadi wadah fasilitasi politik bagi masyarakat, dan mengatur, serta menyalurkan kepentingan masyarakat kepada pengambil kebijakan.

Partai politik juga berfungsi memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, melakukan pengendalian terhadap konflik melalui lembaga demokrasi, dan membangun komunikasi politik melalui penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masyarakat.

Bagi partai politik yang memiliki kursi di legislatif nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, negara memberikan sumbangan yang besarnya didasarkan kepada jumlah kursi dan harga yang telah ditentukan. Sumbangan negara itu diberikan salah satunya untuk menjalankan fungsinya sebagaimana disebutkan di atas. Hanya saja, banyak partai politik yang tidak menjalankan fungsi tersebut dan membebankannya kepada kader yang duduk di kursi legislatif.

Itu sebabnya, sekali lagi, keberadaan program rumah aspirasi yang dibiayai uang rakyat itu sesungguhnya pemborosan yang sangat nyata. Program itu hanya untuk memenuhi kebutuhan politik personal anggota dewan, yang tidak ada sangkut paut apalagi manfaat bagi masyarakat.

Ini tidak lain adalah investasi politik pribadi anggota dewan dengan mengambil uang rakyat sebagai modalnya. Keberadaan program ini harus diawasi, dikoreksi untuk kemudian dihentikan. Lebih baik anggaran Rp 1,635 triliun itu dialihgunakan kepada hal yang lebih programatik yang membantu perekonomian masyarakat bawah. ●

Rabu, 12 Februari 2014

Bersihkan Sampah Politik

                       Bersihkan Sampah Politik    

 Mashudi SR   ;   Tim Asistensi Bawaslu Aceh
KORAN JAKARTA,  12 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Mendekati pemilu, aktivitas kampanye (terselubung) calon legislatif (caleg) meningkat. Beragam metode kampanye dimaksimal untuk memperkenalkan diri. Banyak pendatang baru dalam dunia politik. Mereka dari beragam profesi seperti akademisi, mantan pejabat, tokoh pemuda, pemuka agama, petani, pedagang, tukang becak, guru, dokter, perawat, aktivis, jurnalis, mantan preman, penyanyi, pelawak, sampai paranormal.

Desain sistem pemilu yang menempatkan peraih suara terbanyak sebagai pemilik kursi di parlemen (proporsional daftar terbuka) dijadikan ruang untuk menjual ketokohan, pengaruh, kekayaan, ketampanan, dan kecantikan. Karena itu, meski minim pengetahuan politik, bahkan ada yang tidak mengerti tugas dan fungsi anggota legislatif, mereka ramai-ramai masuk parpol agar menjadi legislator. Dalam situasi seperti ini, parpol tidak ubahnya seperti kendaraan yang siap mengantarkan penumpangnya ke terminal akhir: kursi kekuasaan.

Layaknya kendaraan umum, sopir dan kernet tidak memasalahkan kelayakan penumpang untuk diangkut, asal membayar. Akibatnya, ada begitu banyak politikus dadakan ditempel di pohon, kios telepon, tiang listrik, halte-halte, atau dinding rumah. Pesta lima tahunan ini seperti berubah fungsi menjadi panggung “pemilu idol”. Sulit mengetahui kualitas intelektual, integritas moral, dan kedalaman pengetahuan ketatanegaraannya.

Parpol tidak peduli kualitas intelektual, integritas moral, dan rekam jejak caleg yang diusung. Sepanjang caleg memiliki dana besar dan populatritas tinggi, tidak ada persoalan. Pengetahuan politik, pemahaman ketatanegaraan, dan syarat lain, bisa diajarkan secara kilat setelah terpilih. Mereka dapat belajar sambail bekerja (learning by doing).

Sistem pemilihan memang sangat kompetitif dan cenderung liberal. Dunia perpolitikan Tanah Air menjelang pemilu begitu ramai, berisik, dan bising. Ruang publik, baik darat maupun udara (media elektronik), disesaki materi politik parpol dan caleg. Ini diperparah dengan banyaknya gerakan sosial yang beraroma politik. Kelompok pemuda, olah raga, pengajian, gotong royong, bakti sosial, tiba-tiba begitu aktif bergerak.

Tentu yang tidak boleh dilupakan dari semua itu: tidak ada yang gratis. Ada kompensasi politik yang diharapkan para caleg, yakni masyarakat penerima manfaat dari kemurahan hati yang muncul secara dadakan tersebut, mau memilihnya. Jika caleg merasa belum yakin dengan hasil yang diperoleh melalui gerakan tersebut, diperkuat dengan transaksi tunai yang diberikan sesaat menjelang pemilihan. Sampah Materi politik berupa baliho, billdboard poster, spanduk, banner, gambar, kartu nama, iklan televisi-radio, dan beragam atribut kampanye lain sudah mulai mengganggu kenyamanan.

Mereka ditebar di sembarang tempat tanpa memperhatikan kepantasan, estetika, dan aturan. Media massa tidak lagi menjadi alat kontrol sosial, pencerahan, dan pencerdasan publik. Dalam beberapa kasus, media baik cetak maupun elekronik memerankan diri sebagai agenagen politik, penyampai pesan politik dengan bayaran tinggi. Media tidak lagi steril dari kepentingan politik dan bisnis. Logika dan kepentingan bisnis telah mengalahkan fungsi luhur media. Liberalisme demokrasi politik yang melanda bangsa ini, telah meruntuhkan bangunan ideologi parpol dan media.

Pada saat yang sama pragmatisme tumbuh begitu subur. Pendekatan aktualisasi yang bersifat ideologis kalah dan tersingkir oleh pendekatan transaksional- pragmatis. Penguasaan ruang publik yang masif, dengan cara apa pun, dilakukan untuk memengaruhi opini dan preferensi politik pubik. Pendekatan dialogis menjual gagasan dan program edukatif yang memberdayakan dianggap bukan cara cerdas mendongkrak popularitas dan elektabilitas. Maka, cara-cara seperti ini jarang dijumpai.

Calon politisi lebih memilih cara instan dengan menyebar atribut dan alat peraga kampanye secara masif di sebarang tempat. Mereka yang memiliki finansial banyak, mengiklankan diri melalui media cetak atau elektronik secara berulang-ulang.
Sampah-sampah politik yang begitu berserakan itu, sebetulnya, telah mulai menimbulkan sinisme warga. Pencitraan diri yang demikian dianggap pembodohan secara sengaja. Jika warga mau sejenak mengamati pesanpesan dalam berbagai atribut kampanye tersebut, terasa menggelikan, menggemaskan, menjengkelkan, sekaligus mengkhawatirkan.

Pesan-pesan mereka tidak lebih sekadar pepesan kosong yang semakin memperlihatkan betapa suramnya masa depan bangsa lima tahun ke depan. Secara sporadis masyarakat pun mulai mempertanyakan rekam jejak para caleg, termasuk sumber pendanaan. Pemilih sesungguhnya sudah mulai cerdas menganalisis realitas politik di sekelilingnya.

Sayang, persoalan yang berkait dengan belanja kampanye, sampai saat ini, belum ada aturan hukum yang bisa diberlakukan kepada para caleg. Hanya ada ketentuan yang mengatur soal sumber dan besarnya jumlah sumbangan yang diterima parpol dan calon anggota DPD. Padahal, yang paling banyak kampanye adalah para caleg, bukan partai. Karena itu, aturan tersebut tidak memberi dampak yang signifikan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan dana kampanye parpol dan caleg.

Lantas bagaimana menyikapi sampah politik yang berseliweran begitu bebas di ruang publik itu? Tidak banyak pilihan, khususnya pemilih. Sebagai warga negara yang mengerti dan taat aturan, sepatutnya semua mengingatkan pengawas pemilu untuk segera bersikap. Lembaga yang sudah diberi fasilitas negara ini diminta untuk tidak hanya pandai mengeluh dan mengeruk pemberian negara, tetapi juga bekerja profesional.

Kelompok masyarakat peduli pemilu bisa menginisiasi gerakan sosial untuk membersihkan sampah-sampah politik itu dari ruang publik karena belum waktunya. Gerakan semacam ini diperlukan sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat luas khususnya para caleg itu sendiri. Aturan hukum harus ditegakkan demi pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Terakhir, harus dipahami bahwa janji politik, diucapkan, atau ditulis, merupakan komitmen dan obligasi moral bernilai sangat tinggi. Karena itu, penting untuk mencermati caleg yang berpotensi bohong. Dia harus distabilo agar tidak dipilih. ●