Tampilkan postingan dengan label Nugroho SBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nugroho SBM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juni 2017

Menyambut Perppu No 1/2017

Menyambut Perppu No 1/2017
Nugroho SBM  ;   Dosen Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Undip Semarang
                                                SUARA MERDEKA, 07 Juni 2017



                                                           
ADA lelucon soal rahasia bank di Swiss. Konon ada penguasa di zaman Orde Baru yang marah karena mendapat kabar bawahannya menyimpan uang di bank di Swiss karena bank-bank di Swiss memang terkenal sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya.

Maka sang penguasa itu terbang ke Swiss untuk menemui direktur utama bank tempat bawahannya menyimpan uang lengkap dengan pasukan pengawal pribadinya.

Mula-mula sang penguasa bertanya dengan sopan untuk mengklarifikasi kabar soal bawahannya yang menyimpan uang di situ, tetapi sang direktur bank tak mau menjawab. Akhirnya habislah kesabaran sang penguasa.

Ia lalu menyuruh pengawal pribadinya menodongkan senjata ke arah sang direktur bank dan kembali ia bertanya tentang simpanan bawahannya di bank tersebut. Sang direktur tetap tak mau menjawab.

Akhirnya sang penguasa berkata: ‘’Oh, ya sudah, saya akan ikut menyimpan uang saya (hasil korupsi) di sini..’’ Lelucon yang menggambarkan betapa ketatnya bank-bank di Swiss memegang rahasia nasabahnya tersebut sekarang ini sudah tidak akan terjadi lagi.

Sebab Swiss termasuk negara yang tergabung dalam negara-negara G 20 yang menerapkan Konvensi Internasional tentang Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Authomatic Exchange Information).

Negara-negara G 20 sudahmenetapkan konvensi internasional ini sejak April 2009. Tetapi parlemen Swiss baru menyetujuinya pada 2015 dan meratifikasi konvensi internasional tersebut pada 2016.

Tujuan konvensi internasional tentang Pertukaran Informasi Secara Otomatis yang diprakarsai oleh negaranegara G 20 lebih ditujukan untuk mencegah para penghindar pajak yang menyimpan uangnya di bank.

Bank memang punya komitmen untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya. Negara-negara G 20 menyadari bahwa penghindaran pajak dengan cara menyimpan uang di bank yang kemudian dijaga kerahasiaannya oleh bank menimbulkan ketidakadilan.

Pertama, ketidakadilan di internal negara di mana sang penghindar pajak berada. Tidak adil karena pemerintah atau negara yang bersangkutan mestinya bisa menerima pendapatan dari pajak yang lebih besar dan bisa digunakan untuk program prorakyat seperti pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur. Kedua, ketidakadilan eksternal atau global.

Artinya jika hanya sebagian negara yang menerapkan keterbukaan informasi maka si penggelap pajak akan menyimpan uangnya di negra-negara yang perbankannya masih menerapkan kerahasiaan data nasabah.

Tren Positif

Pemerintah Indonesia, sebagai anggota G 20, tampaknya mengikuti tren positif ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan Perppu ini maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengakses data keuangan nasabah di bank-bank dan lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan data perpajakan.

Perppu ini telah menimbulkan kekhawatiran khususnya dari pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Alasannya, nasabah akan khawatir rahasia keuangannya akan terbuka dan melarikan atau mengambil uangnya dari bank.

Padahal jumlah dana pihak ketiga atau dana nasabah di bank di Indonesia sekarang ini mencapai Rp 4.700 triliun. Banyak pihak seperti pengamat yang juga menolak Perppu ini dengan berbagai alasan.

Namun seyogianya Perppu ini disambut secara positif. Ada beberapa alasan. Pertama, Perppu ini hendaknya dipandang sebagai kelanjutan dari program amnesti pajak yang erhasil menghimpun dana sebesar Rp 147 triliun.

Meskipun ini jauh dari target yaitu Rp 1.000 triliun tetapi dengan persiapan yang mepet dan sarana dan prasarana terbatas maka hasil Rp 147 triliun itu merupakan hasil yang luar biasa. Dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 maka Indonesia bisa mengakses data orang Indonesia yang masih ‘’tercecer’’ yang menyimpan uangnya di luar negeri.

Kedua, nasabah di bank-bank di Indonesia juga tidak akan melarikan uangnya ke luar negeri karena semua negara sudah menerapkan keterbukaan informasi keuangan yang tujuannya untuk mencegah penghindaran pajak.

Bahkan Swiss yang selama ini menerapkan kerahasiaan finansial tertinggi bagi nasabah bank di sana -seperti disinggung di awal tulisan ini, sudah mengakhiri era kerahasiaan bank. Jadi nasabah tak bisa melarikan dananya ke manapun maka bank tidak perlu khawatir dengan pelarian dana nasabah.

Ketiga, dana pihak ketiga yang sekarang ini disimpan di bank-bank dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia sudah beres secara hukum karena adanya program amnesti pajak. Semua dana sudah dilaporkan dan sudah menjadi ‘’bersih’’ karena sudah dilaporkan dan dibayar tebusannya.

Tak ada alasan kekhawatiran nasabah untuk memindahkan dananya akibat Perppu Nomer 1 Tahun 2017. Keempat, akses kepada informasi keuangan nasabah di bank dan lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan bukanlah sesuatu yang unik untuk Indonesia saja.

Semua negara secara universal akan menerapkan prinsip ini. Apalagi Indonesia adalah anggota G 20 yang sudah menerapkan akses keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan.

Jadi mau tidak mau Indonesia juga harus menerapkannya. Jika tidak menerapkan tentu Indonesia akan dikucilkan dari pergaulan internasioanl. Dan itu sesuatu yang sangat merugikan. ●


Senin, 25 April 2016

Efektifkah BI 7- Day Repo Rate?

Efektifkah BI 7- Day Repo Rate?

Nugroho SBM  ;   Pengajar mata kuliah Kebanksentralan
di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang
                                               SUARA MERDEKA, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BANK Indonesia (BI) akan mengganti salah satu alat atau piranti kebijakan moneter yaitu suku bunga acuan BI atau BI rate dengan suku bunga acuan baru yaitu suku bunga surat utang negara dengan tenor atau jatuh tempo 7hari yang kemudian disebut sebagai BI 7 -Day Repo Rate. Kebijakan itu diambil setelah BI mengkaji bahwa BI ratesudah tidak efektif lagi sebagai alat kebijakan moneter.

BI rate memang sempat menjadi alat kebijakan moneter yang efektif sampai tahun 2010. Namun dari tahun 2010 sampai tahun 2016 efektivitas tersebut mulai hilang khususnya pada tahun 2016 ini. Ketidakefektivan BI rate sebagai alat kebijakan moneter dilihat dari BI rate selama tahun 2016 ini sudah diturunkan 3 (tiga) kali dengan total penurunan 75 basis poin dan saat ini berada pada tingkat 6,75 persen. Namun dampaknya pada penurunan suku bunga deposito,suku bunga kredit, dan suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) tidaklah signifikan. Suku bunga deposito selama tahun 2016 hanya turun 28 basis poin. Demikian pula suku bunga kredit hanya sedikit turun dari posisi awal. Hal yang sama terjadi pula pada PUAB.

Dengan kata lain, BI tidak bisa mengendalikan suku bunga deposito, suku bunga kredit, dan juga suku bunga PUAB. Sebabnya antara lain BI rate biasanya dimaknai sebagai suku bunga untuk SBI dengan jatuh tempo rata-rata 1 tahun. Ini sebuah jangka waktu yang bagi pasar uang terlalu lama. Pasar uang merupakan pasar yang sangat dinamis sehingga pergerakan indikator-indikatornya mungkin bisa dari jam ke jam atau menit ke menit bahkan dari detik ke detik. Sebab yang lain adalah BI rate tidak terkait langsung dengan suku bunga di PUAB.

Sebagaimana diketahui, selama ini bank-bank yang kesulitan likuiditas pada saat kliring yaitu ketika kewajibannya melebihi haknya maka pada langkah awal bank-bank akan mencari pinjaman dana dari bank-bank lain atau dikenal dengan nama Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bunga dari pinjaman antarbank ini sangat tinggi. Hitungannya per malam maka suku bunganya dikenal dengan overnight rate. Suku bunga pinjaman antarbank ini akan mempengaruhi kebijakan bank dalam penentuan suku bunga deposito dan kredit.

Maka BI sangat berkepentingan agar suku bunga antarbank ini bisa dipengaruhi antara lain lewat BI rate. Pada saat ini di mana sangat dibutuhkan suku bunga deposito dan kredit yang rendah maka suku bunga pinjaman antarbank inipun diharapkan turun pula. Sebab yang lain BI Rate selama ini dijadikan acuan juga untuk suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Selama ini memang ada yang kurang memahami dan tidak bisa membedakan antara BI rate dan suku bunga SBI. SBI digunakan oleh BI untuk kebijakan moneter. Jika inflasi tinggi maka BI akan menyerap jumlah uang beredar dengan menjual SBI yang suku bunganya dikaitkan dengan BI rate. Sebaliknya jika inflasi rendah dan perekonomian membutuhkan suntikan dana maka BI akan membeli SBI yang beredar.

Cari Aman

Namun praktiknya, BI rate tidak mampu pula mempengaruhi SBI rate. Ini justru mendorong bank-bank mencari aman dengan menempatkan dananya di SBI yang rata-rata malah mengambil yang jatuh temponya 1 tahun seperti yang sudah disebut di bagian lain tulisan ini. Ini mengakibatkan dana bank-bank tidak likuid dan tidak mendukung likuiditas atau kebutuhan danaa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Atas pertimbangan sudah tidak efektifnya BIrate tersebut maka BI mengganti BI rate dengan bunga acuan baru yang disebut sebagai BI 7-Day Repo Rate. Ini adalah suku bunga Surat Utang Negara (SUN) yang mempunyai tenor (jatuh tempo) 7 hari. Ketentuan BI ini akan berlaku mulai 19 Agustus 2016 mendatang. Kebijakan BI untuk menggunakan suku bunga jangka pendek BI 7-Day Repo Rate sebenarnya juga dipraktikkan di negara-negara lain. Negara yang mempraktikkan antara lain Korea Selatan dan Swedia Lewat siaran pers BI dan Kementerian Keuangan maka ada 3 dampak kebijakan baru BI tersebut. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter. Maksudnya adalah arah kebijakan moneter BI apakah akan ketat aatau longgar bisa segera ditangkap oleh para pelaku pasar. Hal ini diharapkan terjadi karena jangka waktu suku bunga acuan untuk instrumen keuangan yang lebih pendek yaitu jatuh temponya 7 hari. Kedua, mendorong efektivitas kebijakan moneter khususnya dalam mendorong pegerakan suku bunga di pasar uang. Hal ini terjadi karena BI 7-Day Repo Rate lebih terkait dengan suku bunga deposito dan kredit. Ketiga, mendorong transaksi keuangan antarbank khususnya di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Keuntungan lain jika BI menggunakan suku bunga SUN yang berjatuh tempo 7 hari sebagai bunga acuan maka hasilnya bunga acuan tersebut lebih rendah dari BI rate. Jika BI rate saat ini adalah 6,75 persen maka BI 7- Day Repo Rate sekarang ini sekitar 5,5 persen maka bunga deposito, bunga kredit dan bunga PUAB akan menjadi lebih rendah seperti yang saat ini diharapkan. Namun pertanyaannya adalah apakah BI 7-Day Repo Rate sebagai pengganti BI rate ini akan efektif seperti yang diharapkan?

Menurut penulis, ini hanya akan jadi obat sementara bagi efektivitas kebijakan moneter yang dilakukan oleh BI. Dalam jangka panjang, kebijakan itu tak akan efektif selama 2 (dua) masalah fundamental di sektor keuangan di Indonesia tidak dibenahi. Masalah tersebut adalah: pertama, sektor keuangan di Indonesia masih dikuasai oleh perbankan. Dana masyarakat sebagian besar ditempatkan di perbankan. Lembaga keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lain-lain masih menerima dana yang kecil.

Maka perbankan mempunyai posisi tawar (bargaining power) yang tinggi. Bank akan bisa ‘’membangkang’’ terhadap kebijakan moneter BI karena posisi tawar ini. Dan kalau bank membangkang dan tidak merespons kebijakan moneter BI maka kebijakan itu tak kan efektif. Masaalah kedua, dana yang ditempatkan di perbankan pun hanya dikuasai oleh segelintir orang. Lebih dari 50 persen dana pihak ketiga (DPK) di perbankan hanya dikuasai oleh 1 persen nasabah perbankan. Akibatnya minoritas nasabah ini bisa ‘’mengatur’’suku bunga perbankan. Mereka bisa menawar untuk mendapatkan suku bunga yang tinggi atas dana yang mereka tempatkan di perbankan. Akibatnya BI rate sudah turun tetapi suku bunga deposito dan dengan demikian juga suku bunga kredit tak kunjung turun. ●

Senin, 16 November 2015

Plus Minus Masuk TPP

Plus Minus Masuk TPP

Nugroho SBM ;  Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang
                                             KORAN JAKARTA, 13 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di bidang ekonomi memang sering terjadi paradoks seperti  keberadaan blok-blok perdagangan bebas. Tujuannya mendorong  semua negara  menghasilkan harga murah. Dia dianggap sebagai alat alokasi sumber-sumber daya paling efisien.

Namun, kenyataan berbicara lain. Blok-blok perdagangan bebas ternyata juga mengandung sisi negatif. Di antaranya, hanya berlaku bagi anggota blok. Negara di luarnya justru menghadapi proteksi sangat kuat dari anggota blok. Kemudian, ternyata tidak semua anggota blok menikmati keuntungan yang sama.

Negara dengan kekuatan ekonomi lebih besar dan maju akan menikmati keuntungan lebih besar. Bahkan negara-negara yang lebih rendah tingkat kemajuan ekonominya justru rugi. Atas dasar fakta ini banyak yang mengatakan bahwa blok-blok perdagangan bebas hanyalah akal-akalan negara maju untuk membuka pasar negara-negara sedang berkembang.

Sementara pasar negara maju tertutup bagi negara-negara sedang berkembang.
Selain itu, di antara anggota-anggotanya sendiri juga menciptakan halangan-halangan perdagangan bebas yang tidak diatur dalam perjanjian. Hal tersebut dilakukan ketika menolak suatu produk dari negara sesama anggota. Argumen-argumennya seperti produk tak sesuai standarisasi ISO, merusak lingkungan hidup. Ini karena dianggap menggunakan bahan baku atau penolong yang mengandung zat berbahaya serta  limbahnya mencemari lingkungan. Kemudian melanggar hak-hak asasi manusia karena mempekerjakan anak.

Belakangan masyarakat, dunia usaha, dan para pengamat ekonomi hangat membincangkan keputusan Presiden Jokowi untuk ikut kerja sama Trans Pasifik (Trans Pacific Patnership atau/TPP). Hal itu dikatakan Presiden Jokowi usai berkung ke AS. Menurut Presiden Jokowi  niat Indonesia ikut TPP atas ajakan Presiden AS Barack Obama.

TPP adalah salah satu blok atau kerja sama perdagangan bebas yang diinisiasi antara lain oleh Amerika Serikat (AS) dan kini beranggotakan 12 negara yaitu: AS, Australia, Brunei, Chile, Jepang, kanada, Malaysia, Meksiko, Peru, Selandia Baru, Singapura, dan Vietnam.

Keputusan Presiden Jokowi ini langsung menimbulkan reaksi prokontra.  Banyak yang terheran-heran atas berita tersebut. Sebab Presiden SBY selalu tegas menolak  ikut  TPP. Kini Presiden Jokowi berniat bergabung. Tentu sebagian akan menganggap bahwa Presiden Jokowi ingin memberi kesan berbeda dengan pemimpin sebelumnya. Sebagian lagi menganggap bahwa Presiden Jokowi ingin mencari keseimbangan politik.

Kalau selama ini orientasi kerja sama ekonomi Indonesia dengan Tiongkok, maka kini perlu diimbangi dengan negara-negara trans pasifik. Sebagian lagi secara sinis mengatakan bahwa AS telah berhasil “menembak” kelemahan Jokowi sebagai orang Jawa demi kepentingannya. Orang Jawa suka dipuji (dalam istilah Jawa dipangku). Hal ini sesuai dengan nasihat Menlu AS John Foster Duller kepada Presiden AS Eisenhower. Untuk membujuk orang-orang Amerika Latin (yang sifatnya mirip orang Jawa), Anda hanya perlu sedikit menepuk bahu. Mereka akan  berpikir Aanda menyukai mereka.

Perlu dikaji secara kritis untung rugi bergabung dalam blok TPP tersebut. Soliditas internal TPP meragukan, meskipun perundingan TPP dilakukan sejak tahun 2010. Contoh- Selandia Baru versus AS dan Kanada dalam masalah liberalisasi produk susu. Australia versus AS dan Meksiko tentang kesepakatan perdagangan gula. AS versus Jepang terkait perjanjian dagang beras, dan masih banyak lagi.

Pertimbangkan juga  suara-suara kritis para ahli ekonomi terkemuka dunia seperti Joseph Stiglitz. Dia menyatakan,  TPP bukanlah organisasi perdagangan bebas murni, tetapi hanya kedok AS untuk membuka pasar negara-negara  berkembang.

Pertimbangan berikutnya,  dari pengalaman ikut dalam perjanjian perdagangan bebas lain banyak yang tidak jelas. Contoh paling nyata kerja sama ASEAN dan Tiongkok atau ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), defisit perdagangan Indonesia makin lebar.

Nilai Plus

Kalau ada sisi negatif, tentu juga terdapat positifnya. Indonesia bisa memetik keuntungan dengan memperluas pasar produk-produk yang berdaya saing seperti tekstil, alas kaki, makanan dan pertanian (di mana Indonesia hanya kalah dari Thailand). Kemudian,  industri olahan perkebunan (ban dengan karet alam bermutu tinggi). Atas hal ini barangkali Presiden Jokowi optimistis karena melihat Vietnam yang komoditi unggulan dan struktur ekonominya mirip Indonesia berani menjadi anggota lebih dulu di TPP.

Dengan masuk ke TPP yang terkenal ketat aturan dengan standar tinggi, maka pengusaha Indonesia justru ditantang menjadi efisien. Dalam teori ekonomi mikro ada sebuah “kurva belajar“ berupa biaya rata-rata dalam jangka panjang yang semakin menurun. Ini dihasilkan dari proses “belajar” perusahaan dalam jangka panjang. Antara lain lewat persaingan dengan perusahaan-perusahaan bagus.

Proses belajar ini menjadi lebih berharga daripada “keuntungan” karena memproteksi perusahaan-perusahaan dalam negeri seperti pendapatan pemerintah dari bea masuk atau bea impor. Proteksi terhadap perusahaan atau industri dalam negeri tetap diperbolehkan, tetapi tetap harus ada batas waktunya.

Dengan keikutsertaan dalam TPP akan “memaksa” pemerintah  memfasilitasi dunia usaha Indonesia agar bisa berusaha atau berproduksi dengan biaya rendah, sehingga murah dan berdaya saing sesama  anggota TPP. Selama ini biaya tinggi para pengusaha Indonesia bersumber dari ongkos  logistik karena infrastruktur jelek dan birokrasi berbelit-belit. Selain itu, upah buruh selalu naik dari waktu ke waktu, korupsi, serta biaya modal atau bunga yang tinggi.

Pemerintah harus terus meningkatkan efisiensi. Pangkas sumber-sumber inefisien seperti korupsi dan izin berbelit-belit. Pemerintah juga harus menciptakan sistem pengupahan yang seimbang, tidak melulu memihak buruh. ●

Penyertaan Modal Negara di RAPBN

Penyertaan Modal Negara di RAPBN

Nugroho SBM  ;  Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang
                                            SUARA MERDEKA, 02 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMBAHASAN RAPBN 2016, Jumat (30/10), berlangsung alot. Fraksi Gerindra sempat menolak meski akhirnya menerima. Sebelumnya, banyak fraksi lain juga menolak. Salah satu alasan penolakan adalah adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam RAPBN 2016 yang besarnya sekitar Rp 39 triliun.

Ada beberapa alasan penolakan PMN. Pertama, jumlah penyertaan modal itu dinilai terlalu besar, mengalahkan alokasi dana untuk sektor-sektor penting termasuk dikhawatirkan mengurangi dana desa.

Kedua, banyak BUMN penerima PMN berkinerja buruk, sehingga dinilai hanya membuang uang negara. Ketiga, PMN dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 43 triliun sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan dan belum kelihatan hasilnya.

Keempat, PMN dalam jumlah besar rawan dikorupsi karena BUMN selama ini banyak yang dijadikan ‘’sapi perah’’ oleh partai politik dan pejabat negara. Sebenarnya, PMN secara hukum legal atau diperbolehkan.

Dasar hukum PMN adalah UU Nomor 17/2013 tentang Keuangan Negara. Dalam UU itu disebutkan, surplus penerimaan negara atau daerah dapat digunakan untuk anggaran tahun berikutnya, membentuk dana cadangan, atau untuk penyertaan modal BUMN/BUMD.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2008 tentang Investasi Pemerintah. Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa penyertaan modal negara diperbolehkan. Definisi dari penyertaan modal negara adalah bentuk investasi pemerintah di Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan termasuk pendirian dan atau pengambilalihan perseroan terbatas (PT).

Mengatasi Kontroversi

Secara hukum PMN legal. Yang menjadi tugas pemerintah adalah meyakinkan para anggota DPR bahwa PMN berguna dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan cara mengajukan argumentasi dan melakukan kebijakan untuk menjawab keberatan-keberatan anggota DPR.

Pertama, tentang jumlah besar yang dipersoalkan sebenarnya sangat relatif. Angka Rp 39 triliun tergolong kecil dibanding total jumlah RAPBN 2016 sekitar Rp 2.090 triliun atau hanya 1,9% dari total RAPBN 2016.

Jadi jangan jumlah absolutnya yang dilihat, tetapi jumlah relatifnya. Kedua, tentang PMN untuk BUMN yang kinerjanya buruk memang ada rasionalitas. Tetapi secara logika, justru BUMN berkinerja baik tidak memerlukan suntikan atau penyertaan modal negara.

BUMN yang tidak sehat yang membutuhkan suntikan dana supaya sehat dan bisa menghasilkan pendapatan bagi negara. Analoginya, yang membutuhkan dokter bukanlah orang sehat, namun orang yang sakit.

Tetapi detail rencana bisnis dari BUMN yang disuntik dana, termasuk di dalamnya rencana penyehatan, harus dimiliki. Ketiga, pemerintah bisa mengajukan pertanggungjawaban sementara tentang penggunaan PMN di APBN-P 2015 sebesar Rp 43 triliun.

Sebenarnya pemerintah tidak bersalah, karena pertanggungjawaban akan diajukan setelah berakhirnya tahun anggaran. Para anggota DPR saya kira tahu hal itu.

Keempat, tuduhan bahwa PMN di RAPBN 2016 tersebut akan dijadikan ‘’bancakan’’ memang sulit terbantahkan. Selama ini BUMN dari berita-berita yang terbaca di berbagai media selalu dijadikan semacam sapi perah oleh oknum pemerintah maupun partai politik yang berkuasa. Posisi strategis di BUMN selalu menjadi rebutan orang-orang partai politik yang berkuasa.

Kasus pembentukan Pansus Pelindo II juga dimaknai masyarakat dan pengamat sebagai upaya merebut Pelindo —salah satu BUMN yang besar dan mengutungkan— ke tangan partai politik utuk persiapan Pemilu 2019.

Hal-hal yang dikemukan di atas murni analisis ekonomi. Tetapi karena APBN juga produk politik (artinya diperlukan pengesahan oleh DPR) maka analisis politik bisa dilakukan atas alotnya pembahasan RAPBN 2016 di DPR.

Tampaknya ada agenda politik tersembunyi yang menyertai analisis ekonomi. Terbaca dari situs metronews.com bahwa DPR mengajukan alokasi dana untuk komisi di DPR sebesar Rp 274 triliun untuk tiap komisi. Menurut Badan Anggaran DPR, usulan itu ditolak pemerintah. Hal inilah yang ditengarai salah satu sebab yanag tak terungkap dari tidak disetujuinya RAPBN 2016 oleh DPR.

Hal berikutnya, seperti diketahui, DPR dikuasai oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang berseberangan dengan partai pemerintah yang berkuasa saat ini, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Mungkin pembahasan RABN 2016 ini merupakan kesempatan untuk menaikkan daya tawar politik bagi KMP. ●

Senin, 29 Juni 2015

Mobilisasi Dana Dalam Negeri

Mobilisasi Dana Dalam Negeri

  Nugroho SBM  ;   Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB)
Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 13 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SAAT ini, ekonomi Indonesia lebih banyak bergantung pada dana dana asing, yang bisa ditunjukkan lewat beberapa indikator. Pertama; tahun 2015 kepemilikan asing di pasar saham mencapai 64,3%.

Kedua; hal sama terjadi di pasar obligasi, 70% transaksi dilakukan pemilik modal asing. Ketiga; dominasi asing di pasar Surat Utang Negara (SUN) ditunjukkan oleh besarnya transaksi, yaitu Rp 507,6 triliun atau 38,6% dari total SUN per April 2015. Celakanya, ada kecenderungan uang milik pemodal asing itu makin lama makin berubah bentuk menjadi ”uang panas”.

Semestinya, ekonomi yang baik meskipun bergantung pada dana milik asing, dana itu seiring berjalannya waktu makin ditempatkan dalam bentuk investasi asing langsung atau penanaman modal asing (PMA). Tahun 2014 modal asing yang masuk sebagai PMA tercatat 25,686 miliar dolar AS. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2013 sebesar 23,407 miliar dolar AS. Namun dana asing yang masuk sebagai ”uang panas” atau investasi portofolio juga meningkat lebih besar.

Kalau tahun 2013 dana asing dalam bentuk investasi portofolio 12,148 miliar dolar AS maka tahun 2014 meningkat drastis jadi 23,407 miliar dolar AS atau meningkat hampir 100% dan makin mendekati investasi asing langsung atau PMA. Ketergantungan terhadap dana asing tersebut membuat ekonomi Indonesia sangat berisiko.

Selain itu, kecenderungan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menjadi beban tersendiri mengingat beban impor dan utang luar negeri masih tinggi. Per Februari 2015, utang luar negeri Indonesia 298,888 miliar dolar AS, terdiri atas utang pemerintah 134,755 miliar dolar AS dan swasta 164,133 miliar dolar AS. Sebenarnya potensi dana milik orang Indonesia cukup besar.

Survei Mac Kinsey dan Mandiri Institute menunjukkan dana warga kita yang diparkir di Singapura 200 miliar dolar AS, dan 150 miliar dolar AS di antaranya ditempatkan di aset keuangan. Ini sebenarnya potensi sangat besar untuk menggantikan ketergantungan pada dana asing yang berisiko tinggi.

Ada dua kebijakan yang bisa diambil berkait fenomena tersebut. Pertama; mengubah dana asing dari investasi portofolio ke investasi langsung. Kedua; memobilisasi dana dalam negeri guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan awal yang bisa diambil adalah bagaimana mengubah dana asing dari investasi portofolio atau ”uang panas” menjadi investasi langsung. Untuk itu dibutuhkan kebijakan agar pemilik dana asing lebih tertarik menanamkan modal berupa investasi langsung, dan bukannya investasi portofolio.

Pembebasan Pajak

Pertama; ada arah kebijakan ekonomi yang membuat investor nyaman menanamkan modal, dan ini sudah dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Kedua; pembangunan infrastruktur secara besar-besaran perlu dipercepat.

Bila perlu mengubah kebijakan yang menghambat meski bertujuan baik semisal mencegah korupsi. Ketiga; memberantas praktik ekonomi biaya tinggi dalam bentuk pungutan resmi dan tidak resmi, terutama di daerah.

Kebijakan lain adalah memobilisasi dana milik warga Indonesia yang selama ini ”menganggur” dan diparkir di luar negeri. Bagaimana memulangkan dana tersebut semisal dengan membebaskan pajak andai dana itu ditanam sebagai tabungan atau deposito. Setelah dana itu pulang, bagaimana mendorong dana itu jadi investasi langsung.

Langkah lain adalah melakukan pendalaman di sektor keuangan (financial deepening) dengan menawarkan berbagai instrumen keuangan alternatif untuk masyarakat agar dapat menempatkan dananya, selain cara tradisional seperti tabungan dan deposito. Dangkalnya sektor keuangan Indonesia terlihat pada 77% aset sektor keuangan ada di perbankan. Itu pun lebih dari separuh penduduk belum memiliki rekening tabungan dan hanya 17% penduduk meminjam kredit dari bank.

Padahal ada pasar modal dan pasar surat utang yang menawarkan alternatif. Pihak pemerintah di pasar modal perlu menciptakan instrumen baru seperti obligasi dengan berbagai termin waktu jatuh tempo. Kebijakan bank tanpa kantor (branchless banking), uang elektronik atau uang nontunai, dan lain-lain perlu diteruskan. Dengan berbagai langkah itu maka dana milik warga Indonesia bisa dimobilisasi dan ditransmisikan ke sektor riil sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. ●

Kamis, 21 Mei 2015

Mengatasi Pelambatan Ekonomi

Mengatasi Pelambatan Ekonomi

Nugroho SBM  ;   Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB)
Universitas Diponegoro Semarang
SUARA MERDEKA, 19 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAHAN Jokowi-JK tampaknya tak sempat menikmati masa bulan madu yang panjang. Ada beberapa indikator makro ekonomi yang menunjukkan hal itu. Pertama; pertumbuhan ekonomi kuartal I-2015 hanya 4,7 persen, turun dibanding kuartal yang sama tahun 2014 dengan persentase 5,14. Ini semakin memberi tanda bahwa target pertumbuhan ekonomi di APBNP2015 sebesar 5,7 persen.

Kedua; angka pengangguran naik dari 5,70 persen pada kuartal I-2014 menjadi 5,81 persen pada kuartal yang sama 2015. Ketiga; nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga tak kunjung menguat. Akhir pekan lalu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh Rp 13.200.

Melemahnya indikator-indikator makro ekonomi itu, khususnya pertumbuhan ekonomi, disebabkan oleh faktor domestik sekaligus global. Faktor domestik antara lain belum selesainya penataan organisasi di kementerian dan lembaga baru sehingga dana APBN belum bisa dicairkan. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga baru dimulai sehingga dampaknya mungkin baru dirasakan jangka menengah dan panjang.

Adapun faktor global yang membuat ekonomi Indonesia melemah ñ khususnya pertumbuhan ekonomi ñ adalah melemahnya ekonomi Tiongkok sebagai salah satu tujuan utama ekspor Indonesia. Di samping itu, faktor global lain adalah terus menurunnya harga komoditas primer. S&P mencatat harga komoditas global khususnya komoditas primer menurun 34 persen dalam 12 bulan terakhir secara kumulatif. Padahal ekspor Indonesia sampai saat ini masih didominasi komoditas primer.

Bagaimana mengatasi kemelemahan ekonomi Indonesia? Pertama; menjaga daya beli masyarakat dengan cara menjaga inflasi tetap rendah. Sampai saat ini konsumsi rumah tangga mencapai 55 persen dari produk domestik bruto sehingga mendongkrak konsumsi rumah tangga yang akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Ada beberapa komponen konsumsi rumah tangga, yaitu makanan, pakaian, gadget, transportasi, pendidikan, perumahan, kesehatan, dan rekreasi. Cara mendongkrak konsumsi rumah tangga adalah dengan menjaga inflasi tetap rendah. Biasanya inflasi bulan April rendah, tetapi data menunjukkan bahwa inflasi dari April 2014 sampai April 2015 mencapai 6,79 persen dan khusus April 2015 mencapai 0,36 persen. Padahal nanti masih ada musim liburan, tahun ajaran baru, dan bulan Ramadan.

Agar inflasi terjaga maka mau tak mau segala hal yang menyebabkan ekspektasi pelaku usaha bahwa inflasi akan naik bisa dicegah. Beberapa hal yang menyebabkan ekspektasi pengusaha bahwa inflasi akan naik antara lain pernyataan-pernyataan: pemerintah tidak akan mengimpor beras (sehingga diartikan harga beras akan naik), kuota sapi impor akan dipangkas (bisa diartikan harga daging sapi akan naik), premium akan diganti pertalite (biaya transportasi akan naik), dan lain-lain. Untuk sementara pernyataan-pernyataan seperti itu hendaknya ditunda dulu.

Sumber Inflasi

Hal lain yang perlu dilakukan untuk mengendalikan inflasi adalah mengefektifkan kerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) karena kepala BPS barubaru ini menyatakan bahwa inflasi nasional saat ini 80 persen disumbang oleh inflasi di daerah. TPID perlu memantau sumber-sumber inflasi, misalnya ulah spekulan yang menimbun barang.

Di samping itu, perlu memperpendek rantai distribusi barang dari produsen ke konsumen sehingga harga produk bisa lebih rendah. Caranya mendorong usaha eceran (retail) baik tradisional maupun modern ke pelosok-pelosok. Di samping itu pemanfaatan jalur rel kereta api ganda di utara Jawa bisa lebih dioptimalkan agar distribusi barang terjaga sehingga harga stabil.

Kedua; mempercepat pembangunan infrastruktur. Pemerintah telah mengalokasikan dana cukup besar untuk pembangunan infrastruktur di tahun 2015 yaitu Rp 290 triliun. Jumlah itu mencapai 25 persen dari total belanja pemerintah.

Kini tinggal bagaimana pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur dengan secara cepat menyelesaikan masalah-masalah yang biasa timbul yaitu pembebasan lahan, perizinan, proses lelang, serta benturan dan kekosongan aturan yang memayungi serta birokrasi yang berbelit.

Ketiga; mempercepat pencairan dana APBN. Pemerintah memang telah membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran untuk mempercepat realisasi anggaran. Tinggal kini bagaimana tim tersebut didorong untuk bekerja lebih cepat dan maksimal. Tak kalah penting adalah bagaimana agar restrukturisasi lembaga kementerian dan nonkementerian baru segera selesai supaya dana bisa segera dicairkan. ●

Kamis, 19 Maret 2015

Mengatasi Anomali Rupiah

Mengatasi Anomali Rupiah

Nugroho SBM ;  Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB)
Universitas Diponegoro Semarang
SUARA MERDEKA, 19 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

PEMERINTAH dan Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan paket kebijakan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (SM, 14/3/15). Arah kebijakan itu antara lain menjaga defisit transaski berjalan 2,5 sampai 3% dari produk domestik bruto (PDB), menjaga inflasi di kisaran 4%, mendorong pengelolaan utang luar negeri secara sehat, menjaga kesehatan pasar uang terhadap risiko kredit dan likuiditas, mendorong perbankan menyediakan fasilitas lindung nilai tukar (hedging), dan mendorong transaski dalam rupiah di dalam negeri.

Untuk menilai apakah paket kebijakan itu berhasil mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perlu mengetahui dulu seluk-beluk pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Nilai tukar wajar rupiah terhadap dolar AS saat ini Rp 12.600 per dolar AS. Asumsi di APBNP 2015 mendekati nilai tersebut, yaitu Rp 12.500.

Fundamen ekonomi Indonesia pun sebenarnya mendukung nilai tukar wajar rupiah terhadap dolar AS dan asumsi di APBNP2015. Pertama; arus modal asing masuk dalam surat berharga terus meningkat. Kepemilikan asing di saham di bursa sampai Maret 2015 mencapai Rp 10,3 triliun dan di obligasi pemerintah Rp 508 triliun (40% dari total obligasi pemerintah).

Kedua; neraca pembayaran Indonesia juga mengalami surplus di tahun 2014 sebesar 17,4 miliar. Kondisi ini lebih baik dari 2013 ketika neraca pembayaran Indonesia defisit 7,1 miliar dolar AS. Ketiga; tahun 2014 sebenarnya rupiah lebih perkasa dibanding mata uang lain karena hanya terdepresiasi 1,75%. Bandingkan dengan yen Jepang (12,1%), ringgit Malaysia (6,3%), dolar Taiwan (5,8%), dolar Singapura (4,7%), won Korsel (3,2%), yuan Tiongkok (2,4%), dan rupee India (1,81%).

Keempat; pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tahun 2015 ini terjadi secara gradual, yaitu 3 tahun 6 bulan dari posisi Rp 8.500 per dolar AS tahun 2011 menjadi Rp 13.000-an tahun 2015. Hal ini berbeda dari 2008 saat terjadi krisis keuangan di AS dan Eropa ketika rupiah melemah secara tiba-tiba 39%, dari Rp 9.073 per dolar AS menjadi Rp 12.650 dalam waktu hanya 3 bulan.

Menekan Permintaan

Fakta-fakta itu menuntun pada kesimpulan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sampai Rp 13.000 lebih adalah anomali. Penyebabnya adalah adanya unsur ketidakpastian dan spekulasi. Ada spekulan raksasa yang bermain dalam situasi sekarang ini.

Mereka punya modal besar dan bisa seenaknya mempermainkaan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Adapun unsur ketidakpastian pasti menimbulkan kepanikan bagi pemilik uang terkait realisasi kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah yang sekarang yang belum tampak. Misalnya bagaimana alokasi dana dari hasil penghematan subsidi BBM dilaksanakan.

Bagaimana paket kebijakan baru pemerintah dan BI untuk meredam pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar? Kebijakan ini meredam dari sisi fundamen ekonomi Indonesia yang sebenarnya baik-baik saja. Pertama; kebijakan untuk menekan defisit transaksi berjalan memang baik untuk menekan permintaan terhadap dolar AS yang bisa membuat dolar AS terapresiasi atau rupiah terdepresiasi.

Kedua; kebijakan menekan inflasi juga arahnya menekan depresiasi rupiah terhadap dolar AS dengan cara membatasi rupiah yang beredar. Kalau jumlah rupiah berkurang dan dolar AS tetap maka nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami apresiasi.

Ketiga; pengelolaan utang luar negeri yang sehat akan mendukung pengaturan penggunaan valuta asing atau cadangan devisa di dalam negeri. Barangkali yang dimaksud dengan pengelolaan utang luar negeri yang sehat adalah bagaimana mengatur agar jatuh tempo utang luar negeri, baik swasta maupun pemerintah, tidak bersamaan sehingga kebutuhan dolar AS untuk membayarnya tidak bersamaan dalam jumlah besar hingga menimbulkan kepanikan seperti pada krisis 1997.

Keempat; mendorong perbankan menyediakan faisilitas lindung nilai untuk utang luar negeri merupakan kebijakan yang menarik. Dengan fasilitas itu maka pengusaha yang mempunyai utang luar negeri akan terlindungi dari risiko fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Hal ini akan mengurangi faktor psikologis atau kepanikan yang bisa membuat rupiah terjerembab lebih dalam.

Kelima; mendorong penggunaan transaksi dalam rupiah di dalam negeri merupakan kebijakan inovatif. Selama ini, kebijakan konvensional yang dikeluarkan BI untuk menekan depresiasi rupiah terhadap dolar AS adalah menekan pasokan atau penawaran rupiah. Sebenarnya bisa saja membatasi penggunaan dolar AS untuk transaksi di dalam negeri dan mendorong penggunaan rupiah, khususnya untuk transaski di dalam negeri. Jadi kebijakan ini sudah benar dan inovatif. Namun, semua itu memerukan kebijakan untuk mengatasi sumber anomali, yaitu spekulasi dan ketidakpastian. ●