Tampilkan postingan dengan label Hamidulloh Ibda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hamidulloh Ibda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 April 2018

Membangun Generasi Melek Sastra

Membangun Generasi Melek Sastra
Hamidulloh Ibda  ;   Dosen dan Kaprodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiah (PGMI) STAINU Temanggung; Penulis buku Senandung Keluarga Sastra (2018)
                                              MEDIA INDONESIA, 16 April 2018



                                                           
POLEMIK puisi Sukmawati Soekarnoputri dan KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) membuktikan generasi sekarang belum melek sastra. Jangankan melek sastra dan berbudaya, generasi muda yang berkata-kata halus saja mulai langka.

Dalam berkomunikasi, mereka lebih dominan memakai ragam bahasa gaul kekinian yang cenderung sarkastis daripada puitis. Adanya tafsir puisi tanpa pendekatan ilmu sastra, etika, dan humanisme, juga membuktikan generasi zaman now buta sastra.

Padahal, indikasi bangsa besar itu literat dan berbudaya. Bagaimana bangsa ini menjadi besar jika generasinya tak memiliki kecerdasan budi dan kelembutan hati?

Dalam trilogi filsafat, manusia tidak cukup memiliki tata nilai logika (benar-salah), etika (baik-buruk), tetapi juga memiliki estetika (indah-jelek). Salah satu bentuk kecerdasan etika adalah melek sastra. Melek sastra akan mengantarkan generasi berbudaya. Penguatan pendidikan sastra bisa dimulai dari keluarga. Namun, saat ini iklim sastrawi, mendongeng, berpuisi di dalam keluarga mulai sepi atau bahkan tiada.

Generasi sekarang haus akan pola pikir sastrawi, humanis, dan berbudaya. Banyaknya kerusakan kata-kata anak mengindikasikan negeri ini butuh generasi sastra. Lickona (1992: 14) menegaskan salah satu indikator kerusakan suatu bangsa ialah bad language (penggunaan bahasa dan kata-kata buruk). Keluarga harus mampu berperan membentuk karakter anak literat, melek sastra, dan berbudaya.

Keluarga sastra

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk melahirkan generasi melek aksara ialah pemenuhan bahan bacaan digital. Namun, fakta membuktikan di era Revolusi Industri 4.0 ini, kualitas literasi kita masih ironis.

Padahal, di era banjir gawai, seharusnya masyarakat lebih melek literasi. Kapasitas koleksi bacaan digital milik Perpustakaan Nasional (Perpusnas) baru digunakan 1,5% (Media Indonesia, 27/3). Sementara itu, dari survei BPS 2015 terungkap 91,47% menyebut anak usia sekolah di Indonesia lebih suka menonton televisi, dan hanya 13,11% yang suka membaca.

Survei penilaian siswa pada PISA 2015 menunjukkan Indonesia berada pada urutan ke-64 dari 72 negara yang suka membaca (Kemendikbud, 2018: 2). Artinya, budaya baca dan kegiatan anak di rumah masih jauh dari harapan.

Pendidikan sastra dalam keluarga sangat mendesak untuk diterapkan. Budaya mendongeng, membaca, menulis, dan mendiskusikan karya sastra harus dihidupkan dalam keluarga. Bahasa ibu (bahasa pertama) anak-anak sangat ditentukan dalam keluarga. Semakin bagus keluarga mengajarkan bahasa ibu maka anak-anak bisa bertutur kata benar, baik, dan indah. Apalagi, anak-anak usia SD/MI sampai SMA/SMK/MA memiliki karakter dominan meniru dan imajinatif.

Jika sehari-hari orangtua dalam rumah berbahasa kasar dan buruk, anak-anak cenderung buruk, begitu sebaliknya. Penanaman bahasa ibu bagi anak-anak itu tentu dengan mendekatkan mereka pada sastra. Keluarga harus menjamin gizi sastra anak melalui kegiatan sederhana sampai pada taraf tinggi.

Orangtua bisa memulainya dengan membiasakan membaca dan menulis karya sastra. Anak-anak harus dikenalkan ilmu sastra, karya sastra, bahasa sastra, sastrawan, kritik dan apresiasi sastra, sampai pada metafora.

Hal itu sudah selaras dengan program Gerakan Nasional Orangtua Membacakan Buku (Gernas Baku), program berbentuk gerakan inisiatif yang mendorong peran keluarga meningkatkan minat baca anak melalui pembiasaan di rumah, lembaga PAUD, dan masyarakat.

Gagasan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud ini sangat strategis mencetak generasi sastra. Gernas Baku menjadi program yang harusnya bisa membuat anak literat dan mendorong orangtua membentuk keluarga sastra.

Keluarga, sekolah, dan organisasi yang dekat dengan keluarga harus melakukan sejumlah gerakan. Pertama, membumikan keluarga sastra sebagai roh dalam mendidik anak melek sastra dan berbahasa santun. Tak ada tempat yang bisa menentukan bahasa halus anak kecuali keluarga. Apa saja sistem komunikasi dan gaya bahasa dalam keluarga sangat menentukan bahasa, budaya, dan karakter anak. Apalagi, bahasa sastra memiliki kekuatan magis yang bisa menyugesti anak.

Kedua, implementasi Gernas Baku tak hanya pada buku-buku berat. Orangtua bisa memulainya dengan mendekatkan anak-anak pada buku sastra yang ringan dibaca. Bacaan berkualitas dan bernilai sastra menjadikan mereka cerdas dan berkarakter. Seperti contoh buku antologi puisi, cerpen, novel, dongeng, legenda, pantun, dan fabel.

Ketiga, orangtua harus menciptakan iklim nyaman dan aman dan membuat bank tulisan bagi anak-anak. Adanya pojok sastra, catatan/cerita harian anak yang berkaitan dengan pengalaman mereka sangat membantu pola pikir dan imajinasi. Melalui kegiatan itu akan mengasah nalar anak kritis anak untuk menulis karya fiksi. Daya imajinasi anak akan melejit jika dibiasakan mengarang dan mengilustrasikan pengalaman mereka.

Keempat, keluarga, sekolah, dan organisasi harus sinergi mendukung Gernas Baku. Organisasi PKK, Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, kelompok arisan RT/RW, jemaah yasinan, dan lainnya harus serentak mengajak ibu-ibu menerapkan Gernas Baku. Apalagi, Gernas Baku ini akan digelar serentak di Indonesia pada 5 Mei 2018 sebagai puncak Hari Pendidikan Nasional.

Keluarga sastra bukan sekadar impian. Namun, keluarga yang benar-benar membangun iklim sastra dengan berkiblat pada logos, patos, dan etos. Lewat keluarga sastra akan lahir generasi berbudaya, karena bangsa yang besar identik melek sastra dan budi pekerti.

Penguatan sastra anak

Sastra terbagi atas sastra dewasa dan sastra anak. Dalam keluarga, orangtua bisa memilih karya sastra anak yang mudah ditemukan literaturnya. Pendidikan sastra anak dalam keluarga harus dikuatkan untuk membentengi generasi muda dari bahaya laten di era milenial ini. Mulai ancaman laten hate speech (ujaran kebencian), cyberbullying (perundungan siber), dan bad language (bahasa buruk).

Banyak sekali manfaat mengenal dan mahir sastra anak. Tarigan (2012: 6) berpendapat sastra anak memberikan kesenangan, kegembiraan, dan kenikmatan. Belajar sastra sangat mendukung akselerasi intelektualitas, imajinasi, karakter, dan perilaku santun anak.

Jangka panjangnya, anak-anak yang mahir sastra memiliki daya imajinasi tinggi yang menjadikan mereka berpikir panjang yang melampaui zamannya. Sangat tepat jika semua orangtua menjadikan keluarganya diterangi sinar pengetahuan sastra.

Wujud dari pendidikan sastra anak dalam keluarga ini harus berorientasi pada produk karya sastra. Anak-anak, selain membaca puisi dan bermain drama, harus diajak mengarsipkan karya sastranya dalam bentuk buku. Jika sejak kecil mereka sudah menulis buku dan mahir sastra, generasi berbudaya, santun, dan berkarakter tak hanya mimpi.

Buku dan sastra ialah asupan terbaik bagi anak untuk menanamkan kecerdasan, karakter dan budaya santun. Pepatah Arab menyatakan sebaik-baik teman duduk di setiap zaman ialah buku. Sastra di sini menjadi roh keindahan dan kesantunan bagi anak. Sastra dan buku bukan segalanya, tetapi segalanya bisa berawal dari sana. ●

Senin, 10 Juli 2017

Takbir, "Tekbir", dan Takabur

Takbir, "Tekbir", dan Takabur
Hamidulloh Ibda  ;   Pengajar di STAINU Temanggung; 
Alumnus Ponpes Mambaul Huda Pati
                                                     DETIKNEWS, 24 Juni 2017



                                                           
Entah paham atau tidak, banyak sekali umat Islam menulis kata "takbir" ketika update status di Facebook, atau mengomentari status temannya. Dengan enteng mereka menulis dan juga secara verbal meneriakkan "takbir" dalam pergaulan sehari-hari. Bahkan, secara verbal tidak diucapkan "takbir" melainkan "tekbir".

Takbir merupakan salah satu kalimat tayibah "allahu akbar" yang berarti pengakuan, diucapkan ketika melihat, merasa dan mendengar kebesaran Allah. Namun, belakangan takbir tidak lagi diucapkan dalam ruang religius, melainkan masuk dalam wilayah budaya, bahkan aksi politik. Kita tentu masih ingat demo besar-besaran yang identik dengan teriakan takbir.

Setiap kata dalam Islam diucapkan sesuai sebab dan ada nuansanya. Takbir, secara illat atau sebab, dikatakan ketika melihat sesuatu yang besar dan mengakui kebesaran Tuhan. Ingat, hanya Tuhan yang "boleh" dan punya hak "takabur" atau yang paling besar serta Maha Besar. Tidak ada yang besar di dunia ini kecuali Tuhan.

Belakangan, kata takbir justru digunakan untuk "membunuh orang" dengan dalih jihad, menyerang, demo dan juga untuk kepentingan golongan tertentu. Apakah ini wujud "kejumudan" manusia atau sekadar "topeng" agama yang "seolah-olah" religius?

Dalam Islam, takbir diucapkan dalam ibadah mahzah seperti salat, haji, juga ritual "takbiran" menjelang dan saat Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Begitu juga dengan kalimat tayibah lain, seperti tahmid ("alhamdulillah") diucapkan ketika mendapat rezeki. Tahlil ("la ilaha illallah"), tasyahud ("asyahadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah") diucapkan untuk mengakui tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dan lainnya.

Politisasi Takbir

Indonesia memang menarik dengan berbagai budaya dan keanekaragaman faham yang berkembang. Adanya ormas radikal belakangan ini mengusik perdamaian dan kerukunan umat beragama, bahkan menodai ajaran Islam sendiri. Dengan sombong, mereka lantang meneriakkan takbir di berbagai ruang tanpa mengetahui dan menerapkan prinsip rendah hati.

Takbir menjadi dalih untuk menyerang, menyalahkan bahkan menjadi "legitimasi" perbuatan sekelompok orang untuk melabeli perbuatan itu agar dicap religius, benar dan jihad. Padahal, tiap kalimat tayibah, semua baik, namun akan tidak baik jika penempatannya salah.

Ketika umat Islam terkena musibah, tidak mungkin bahkan "haram" mengucapkan alhamdulillah. Begitu juga dengan peristiwa lain, di mana umat Islam harus mengucapkan kalimat tayibah sesuai konteks, bahkan inter-teks.

Klaim benar sendiri dan yang lain salah juga memicu intoleransi dan penyempitan ajaran Islam. Banyak penganut faham radikal dengan dalih "jihad", melakukan kekerasan dengan menyuarakan kalimat takbir. Hal itu seolah-olah "didorong" Tuhan, padahal dalam Islam, Tuhan selalu menyeru persaudaraan dan perdamaian. Baik itu ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan).

Politisasi takbir untuk kepentingan golongan tertentu ini menjadikan wajah Islam semakin belang bonteng alias rusak. Islam yang menjadi agama rahmat bagi semua makhluk, harus dipahami di berbagai wilayah. Artinya, orang Islam harus bisa menjadi agen perdamaian; di mana ada dia, maka amanlah nyawa, martabat dan harta orang di sekitarnya.

Jika ada orang Islam, atau organisasi Islam, namun tidak bisa menciptakan kegembiraan orang di sekitarnya, maka mereka hakikatnya "pura-pura" Islam. Lebih tepatnya, mereka belum mencapai derajat khalifah di bumi. Sebab, tugas manusia tidak hanya menjadi "abdullah" atau hamba Allah, namun ia harus menjadi khalifah yang membawa misi kasih sayang, perdamaian dan rahmat bagi semua makhluk.

Hakikat Takbir

Takbir hakikatnya pengakuan manusia kepada Tuhan bahwa manusia adalah kecil dan hina. Maka, Tuhan melalui perintah puasa, mengajarkan umat Islam untuk menjadi manusia yang lemah selama sebulan penuh. Ketika berpuncak pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka diperintahkan untuk "merayakan takbir" semalam suntuk.

Pesan itu menjadikan kita tahu, bahwa takbir bukan sekadar ucapan verbal, melainkan ada aspek teologis, sosiologis, dan juga aspek humanis. Namun, mengapa banyak umat Islam salah memahami takbir dan menggunakannya untuk kepentingan kelompok?

Dalam usul fikih, ada kaidah alhukmu yazurru ma'a illatihi, wujudan au adaman (hukum beredar sesuai illat-nya, baik yang tampak maupun yang tidak). Artinya, hukum mengucapkan takbir adalah ketika kita melihat kebesaran Tuhan yang membuat manusia itu kecil dan tidak berdaya. Bukan mengucapkan takbir untuk "menjadi takabur" dan seolah-olah menjadi Tuhan.

Pengkuan itu menjadi representasi bahwa manusia adalah makhluk lemah, tempatnya salah dan lupa. Maka dalam Islam, setelah Hari Raya Idul Fitri, setelah semalam suntuk menggemakan takbir, kita disuruh meminta maaf kepada Tuhan, orangtua, saudara dan semua makhluk. Di sinilah salah satu hakikat takbir yang menyeru umat Islam untuk "bisa merasa", bukan "merasa bisa".

Maka, falsafah orang Jawa berbunyi bisa rumangsa (bisa merasa) bukan rumangsa bisa (merasa bisa) harus menjadi jalan untuk mengakui kebesaran dan kebenaran Tuhan. Sebab, yang pantas dan punya hak atas baju kebesaran adalah Tuhan, bukan nabi, malaikat apalagi manusia biasa.

Ketika kita meneriakkan takbir, justru hal itu menjadi pengakuan lisan bahwa hanya Tuhan yang Maha Besar. Namun, hakikat takbir tidak sekadar diucapkan, melainkan mendarahdaging dan berangkat dari hati manusia. Sebab, setiap kata yang keluar dari mulut kita ada nuansanya, rasa, dan juga sesuai mitra tutur.

Dalam sosiolinguistik, tingkatan bahasa juga variatif dan memakai kode. Mulai dari kode bahasa, kode sastra dan kode budaya. Jika mengucapkan takbir untuk melegitimasi kebenaran dan menyerang orang, hal itu belum termasuk kode bahasa, apalagi masuk ke kode sastra dan budaya. Sebab, kode bahasa menganjurkan orang berbahasa harus sesuai konteks, mitra tutur dan menggembirakan lawan bicara.

Dengan perangkat bahasa yang menjadi kelebihan manusia dibandingkan hewan, sudah seharusnya manusia berbahasa santun, sesuai konteks, menyenangkan dan membangkitkan kemesraan. Kalimat takbir harus mendekatkan kita dengan Tuhan, bukan sebaliknya; masih banyak orang mengucapkan kalimat takbir untuk "menyombongkan" diri, takabur berlebihan, dan melegitimasi perbuatan dengan label jihad.

Selasa, 14 Oktober 2014

Wajah Bopeng Dewan

                                              Wajah Bopeng Dewan

Hamidulloh Ibda  ;   Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Semarang
KORAN JAKARTA,  08 Oktober 2014

                                                                                                                       


Sistem demokrasi Indonesia sejak era Reformasi 1998 belum berjalan ideal. Demokrasi negeri ini masih menyuburkan kolonialisme. Warisan kolonial masih melekat di jiwa manusia dan alam politik Indonesia, terutama pada level pejabat dan wakil rakyat. Akibatnya, kemunduran bahkan kehancuran demokrasi makin tampak. Meskipun demokrasi hanya sebagai alat dan metode, jika dirohi manusia kolonial, buah demokrasi tersebut menjadi kolonial.

Demokrasi kolonial melahirkan mental kolonial buruk. Warisan kolonial terbagi atas unsur material dan imaterial termasuk budaya, karakter, agama, kurikulum, tradisi, politik, dan sistem demokrasi di Indonesia (Beyond Colonialism, 2014: 37). Kebodohan, kemiskinan, kebergantungan, kesenjangan, semuanya muncul karena kolonialisme. Dengan demikian, masa lalu kolonialisme adalah racun yang menjadi embrio sakit lahir dan batin pada masyarakat Indonesia.

Resep penyembuhannya harus dibuat dengan cara menolaknya dan menerapkan demokrasi kearifan lokal. Perlu revolusi mental pejabat dan hibridasi politik Indonesia. Ini menjadi penting karena kolonialisme adalah perbudakaan yang hanya memperbudak rakyat di negeri sendiri.

Akibat sirkulasi negara pascakolonial, perbudakan selalu melahirkan kemiskinan mental, karakter, sistem, dan tata nilai. Kita tentu bisa lihat, para wakil rakyat saat ini miskin mental dan karakter. Mereka tidak memberi contoh yang baik pada rakyat. Mereka selalu menyuguhkan citra buruk.

Salah satu ciri demokrasi kolonial adalah menyuburkan mental inlander, miopik, dan individualis. George Mc Turnan Kahin (2013) menyatakan warisan kolonial yang tumbuh subur di Indonesia adalah otoriter, praktik ekonomi-politik individual, menguatnya feodalisme keningratan, kehilangan orientasi, lalim, melawan rakyat, serta KKN.

Hal itu lahir dari pejabat dan wakil rakyat yang kolonial pula. Padahal Indonesia memiliki sistem demokrasi Pancasila yang hebat dan memanusiakan. Edward Said (1979) menjelaskan kolonialisasi adalah contoh paling nyata kemunduran harga diri bangsa timur. Demokrasi Indonesia merupakan lahan subur berkembangnya mental kolonial, terutama di lingkup wakil rakyat.

Dari keseluruhan proses yang telah dijalani dalam sistem demokrasi Indonesia, baru Pileg dan Pilpres 2014 yang menjadi sorotan besar publik domestik maupun luar negeri. Lebih parah lagi, anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 yang baru dilantik mencontohkan karakter kolonial dan memalukan.

Bopeng

Wakil rakyat tak bisa lagi menjadi contoh masyarakat. Wajah parlemen sudah bopeng. Wajah baru parlemen sekarang akan memperparah kebopengan itu. Citra wakil rakyat makin terpuruk. Mereka tak akan mampu mengembalikan kepercayaan publik yang telanjur menyusut. Citra tidak membaik, malah sebaliknya. Semua itu tidak lain karena sistem demokrasi Indonesai masih menyuburkan kolonialisme.

Tantangan utama DPR ke depan harus bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik. Namun semua itu dinodai proses pemilihan pimpinan DPR yang ricuh dan kental dengan kepentingan kelompok tertentu. Ironisnya, praktik transaksional masih terjadi di DPR. Hal itu merupakan paket pimpinan DPR yang disikat habis Koalisi Merah Putih (KMP). Dari lima kursi pimpinan, hanya satu kursi yang diduduki oleh politisi di luar KMP dari Fraksi Partai Demokrat.

Jika awal pemilihan pimpinan parlemen transaksional, publik pasti menilai wajah DPR tidak berubah. Keputusan-keputusan yang diambil DPR periode ini akan dikeluarkan berdasarkan faktor untung-rugi kelompok dan partai tertentu. Hal itu merupakan budaya politik kolonial yang harus dihentikan.

Indonesia sebenarnya memiliki kearifan politik dan demokrasi begitu besar. Namun, karena pejabatnya dan wakil rakyatnya bermental kolonial, mereka mengalami kegersangan rohani politik. Negara ini memiliki contoh orang-orang hebat dan berkarakter seperti Soekarno, Moh Hatta, Sjahrir, Amir Sjarifuddin, Muhamad Natsir, Wahid Hasyim, dan Ki Hadjar Dewantara. Maka, tidak masuk akal jika pejabat negara ini bermental kolonial.

Logika yang berjalan dalam demokrasi saat ini adalah untung rugi, kalah menang pribadi dan kelompok. Karakter mereka, menurut Yudi Latif (2014) belum bisa menjadi “teladan” bagi masyarakat. Muatan politik balas dendam dalam eskalasi politik 2014-2019 diprediksi makin berkecamuk. Ditambah kondisi DPR yang labil dan tidak menjadi kutub kemajuan legislasi dan demokrasi.

Soekarno pernah berpesan siapa saja yang duduk di kursi pemerintahan harus memiliki karakter bertanggung jawab. Ide pokoknya adalah kesatuan, persatuan serta kesadaran pembentukan identitas bangsa (nations and character building). Identitas bangsa harusnya toleran, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Ini harus dimiliki pejabat.

Moh Hatta menjelaskan maju dan kemunduran negara ditentukan kekayaan alam, posisi internasional, dan kecakapan rakyatnya. Lalu, mengapa Indonesia masih berkembang? Ada satu syarat lagi, yaitu menolak warisan kolonial (Sritua Arif, 2006: 17). Jika ingin maju, demokrasi dan mental kolonial harus dikubur.

Pemenang dan oposisi, seharusnya sadar bahwa demokrasi dihadirkan untuk mendewasakan politik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. DPR seharusnya diisi orang-orang yang menjunjung tinggi cita-cita ideologi Pancasila dan ajaran trisakti. Sayang isi DPR hanya orang-orang yang mengutamakan kepentingan kelompok.

Praktik politik saat ini sangat tidak demokratis. Padahal syarat perubahan adalah politik yang demokratis. Rizal Ramli (2008) menjelaskan, perubahan untuk perbaikan nasib rakyat dan kejayaan Indonesia harus dilakukan dalam bingkai demokratis. Jadi yang diperlukan bukan pemerintahan kuat ala Orde Baru, tetapi efektif dalam konteks negara demokratis.

Praktik politik dan demokrasi harus berdaulat 100 persen. Secara normatif dan formal, Indonesia mengaku sebagai negara berdaulat, tetapi praktiknya hak-hak rakyat diinjak-injak. Tahun ini harus menjadi awal kebangkitan kedaulatan rakyat.

Agar bisa menjalankan tugas maksimal, asketisme harus dimiliki wakil rakyat. Mereka harus membuang hedonisme, karena bukan karakter Indonesia. Wakil rakyat di semua lingkup harus prokebenaran dan kepentingan rakyat, bukan demi individu dan partai.

Indonesia bisa jaya dengan merevolusi mental kolonial para wakil rakyat. Rakyat, pers, MK, dan KPK harus mendukung pemerintah untuk menghadapi dewan bila bermacam-macam. Semua dukungan itu harus suci dan lurus untuk mengawal pemerintahan Jokowi-JK. Bangsa ini yakin Indonesia bisa bangkit di tangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kamis, 14 Agustus 2014

Memaknai Kemerdekaan

                                          Memaknai Kemerdekaan

Hamidulloh Ibda  ;   Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Semarang
KORAN JAKARTA, 14 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Kemerdekaan dan kemandirian bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Namun sampai kini, banyak pengamat mengatakan Indonesia belum merdeka seutuhnya dan mandiri sepenuhnya dari sisi ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Hal ini menjadi tantangan berat bagi rezim mendatang.

Kemandirian selalu dikaitkan dengan sikap dan kondisi kemerdekaan, kebebasan, kedaulatan, otonomi, dan independensi menentukan nasib sendiri.

M Yudhie Haryono (2014: 2) menjelaskan ada tiga tipe negara: mandiri, bertahan, dan bergantung. Negara mandiri memiliki beberapa asas seperti kekeluargaan, gotong-royong, persatuan, demokratis, menentukan, menolak intervensi, bertanggung jawab, antikekerasan, saling menghormati, dan cinta damai. Dari asas ini, tampaknya Indonesia belum bisa dikatakan sebagai “mandiri” dan merdeka 100 persen.



Tahun 2014-2019 kurun menentukan Indonesia akan menjadi negara mandiri, bertahan atau bergantung pada negara lain. Indonesia sudah memiliki harapan baru pada presiden dan wakil presiden terpilih. Pemimpin nasional ini akan menjadi pionir mewujudkan Indonesia mandiri dan merdeka. Intinya, inilah era kemerdekaan dan kemandirian, bukan ketertinggalan apalagi kehancuran.

Pada 17 Agustus 1964, Bung Karno berpidato dengan judul “Tahun Vivere Pericoloso” (hidup dalam suasana penuh bahaya). Dalam pidato tersebut, diungkapkan tiga paradigma besar yang bisa membangkitkan Indonesia menjadi bangsa besar, baik secara politik maupun ekonomi, di antaranya trisakti: berdaulat dalam politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya. Namun untuk menuju “era kemandirian” trisakti saja tidak cukup. Ini harus dijadikan lima (pancasakti), maka menjadi bersubstansi dalam agama dan bermartabat di pergaulan internasional.

Untuk menjadi negara mandiri, Indonesia harus bebas dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Selain itu, indikator kemandirian bangsa juga mampu menghancurkan lima musuh: kemiskinan, kebodohan, kekerasan, pengangguran, dan kesenjangan.

Indonesia menjadi negara mandiri seutuhnya, maka akan merdeka sepenuhnya. Tak ada negara merdeka, tanpa kemandirian. Tak ada bangsa mandiri, tanpa kemerdekaan. Inti kemandirian adalah kemerdekaan dan esensi kemerdekaan ialah kemandirian.

Perjuangan

Menjadi negara mandiri dan merdeka seutuhnya butuh perjuangan. Apalagi, saat ini Indonesia masih dalam keadaan “darurat nasional.” Mengapa demikian? Ada beberapa indikator, di antaranya neoliberalisme yang sampai hari ini mengurangi peran bangsa dengan memperbesar kekuatan kapital menjadi penentu kebijakan (daulat modal). Paketnya adalah globalisasi, perdagangan bebas yang antinasionalisme, antisubsidi, antiproteksi, proprivatisasi, proutang, proefisiensi.

Kemudian, neokolonialisme para pejabat. Mereka memperkaya diri, berorientasi pada kepuasan, hedonis, dan kejayaan individu bersama keluarga saat berkuasa. Ada pula neokompenisme yang meneguhkan mentalitas penjajah dengan memanfaatkan birokrasi sebagai alat penghambat kemajuan warga. Kultur kartel-oligarkisme diabadikan untuk merampok kekuasaan dengan segala cara untuk melanggengkannya. Neofasisme yang menganggap suku atau golongannya paling hebat. Faham ini juga menghancurkan multikulturalisme dan pluralisme.

Yang tak kalah bahaya adalah neofundamentalisme, ditandai banyaknya aliran dan ormas atas nama agama. Mereka radikal dan suka merusak. Semua ini berdampak pada negara karena melahirkan ketidakmandirian nasional. Ini antara lain ditandai defisit politik berupa “kehancuran demokrasi” yang menuhankan modal dan prosedur. Bahkan, sistem “politik Pancasila” hancur dan ditinggalkan.

Kemudian, defisit ekonomi berupa “kehancuran keadilan” yang menuhankan konglomerasi dan korporasi asing. Ada pula defisit kebudayaan berupa “kehancuran karakter” yang mengagungkan mental kolonial dan penghambaan. Selain itu, banyak pula faktor ketidakmandirian bangsa. Faktor internal seperti kelemahan etos, kultur buruk, struktur antikeadilan dan karakter bangsa yang antikonstitusi. Sementara itu, faktor ekskternal seperti adanya lembaga asing yang menjajah dan suburnya imperialisme.

Secara psikologis, hilir dari tujuan bernegara adalah kebahagiaan. Namun, tak ada kebahagiaan tanpa kemerdekaan. Tak ada kemerdekaan tanpa kebebasan, dan tak ada kebebasan tanpa kemandirian. Tak ada kemandirian tanpa ketahanan. Tak ada ketahanan tanpa konstitusi.

Pemerintahan yang mandiri berkewajiban melahirkan politik ekonomi adil, menyejahterakan dan membahagiakan seluruh warga. Dalam konteks ini, kebahagiaan bangsa hanya bisa didekati dengan menjalankan politik ekonomi konstitusi: pelaksanaan demokrasi politik yang dikerjakan bersama dengan demokrasi ekonomi. Intinya, tujuan politik ekonomi menjamin pemerataan keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan semua. Kemandirian ekonomi tak akan sekadar menjadi teori dan mimpi.

IJ Kasimo Hendrowahyono (1948: 5) pernah menyebut, rebutlah kemerdekaan dengan pengorbanan tanpa pamrih. Gunakan baginsel atau prinsip teguh untuk melaksanakan salus populi suprema lex est (kepentingan rakyatlah sebagai hukum tertinggi). Di sini, negara Pancasila harus menjadi panitia kesejahteraan rakyat, pelayan warga negara sekaligus pelindungnya. Panitia keadilan semesta dan kebahagiaan seluruh warga.

Subiakto Tjakrawedaja (2006) menjelaskan kemandirian nasional akan terwujud ketika negara mampu membangun, menghidupkan, dan mentradisikan trias economicus (koperasi, BUMN, dan swasta). Selain itu, ada beberapa langkah revolusioner untuk menjadikan Indonesia sebagai negara mandiri, antara lain undang-undang harus melindungi.

Mendorong pemerataan agar berdampak pada pertumbuhan. Perlu ada kebijakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat terkait sandang, pangan, papan, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan. Harapannya, ke depan Indonesia menjadi negara besar yang memimpin dunia. Republik ini mungkin dihancurkan oleh sedikit orang serakah. Akan tetapi, Indonesia pun cukup diperbaiki oleh sedikit orang mandiri yang memiliki misi memerdekakan negara 100 persen.

Sabtu, 22 Maret 2014

Pendidikan Politik Antigolput

Pendidikan Politik Antigolput

Hamidulloh Ibda  ;   Peneliti politik pada Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang, Tenaga ahli di KPU Jawa Tengah
SINAR HARAPAN,  21 Maret 2014
                        
                                                                                         
                                                      
“Selama ini yang dipahami rakyat tentang politik hanya ‘buruknya’ saja”
                                                     
Pemilihan legislatif (Pileg) sudah di depan mata. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (parpol), dan rakyat sudah merundingkan agenda ini dengan harapan, tidak ada golput. Pasalnya, golput merupakan “hantu politik” yang menjadi musuh dan harus dimusnahkan dari alam demokrasi.

Sikap apolitis memang sudah mendera masyarakat. Mengapa hal ini terjadi? Ini karena “kemuakan rakyat” atas kondisi korslet pada parpol dan perilaku korup para pejabat kita. Selain itu, penggawa pemilihan umum (pemilu), seperti KPU dan Bawaslu, juga “jarang” bersosialisasi dan blusukan politik kepada masyarakat dengan konsisten dan berkala. KPU terkesan setengah hati dan melakukan pendidikan politik ketika menjelang pemilu saja.

Padahal, yang namanya pendidikan antigolput harus gencar dilakukan jauh-jauh hari sebelum pemilu. Rakyat seharusnya tidak sekadar dididik menjelang pemilu, tetapi sepanjang demokrasi masih menjadi poros dan sistem pemerintahan. Jadi, pemerintah harus rajin mengedukasi masyarakat agar tidak tersesat dan golput.

Pasalnya, selama ini yang dipahami rakyat tentang politik hanya “buruknya” saja. Padahal, sisi baik politik juga banyak. Rakyat harus diluruskan pola pikirnya agar tidak apolitis.

Dua Objek Di alam demokrasi, pendidikan politik yang dilakukan KPU seharusnya menyentuh dua objek, yaitu rakyat dan politikus. Dalam hal ini, KPU bisa mendorong rakyat tidak golput dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas.

Objek kedua ada pada calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini sedang blusukan mencari dukungan suara untuk memenangi pemilu pada 9 April 2014. Artinya, caleg harus dididik mematuhi aturan main berpolitik dengan dialektika yang benar. Itu mulai dari berkampanye, tidak menggunakan politik uang, dan tidak menebar fitnah kepada rakyat demi terwujudnya asas pemilu.

Poros pendidikan yang ditaburkan pada rakyat harus mengedukasi untuk “menolak” politik uang. Itu karena musuh utama dalam pemilu adalah politik uang dan golput. Meskipun politik uang sulit dipangkas, pendidikan politik harus diberikan pada rakyat agar mengetahui dan mampu membedakan mana yang benar dan yang salah.

 Jika rakyat dan caleg sudah terdidik dan memegang teguh indepedensi yang jujur terhadap kebenaran, diprovokasi dengan apa saja mereka mampu menyikapi dengan arif. Apalagi, 16 Maret - 5 April 2014, para peserta pemilu yang meliputi caleg dan simpatisan parpol akan berkampanye terbuka.

Sebagai tahap awal kampanye terbuka, semua parpol telah berkomitmen berkampanye damai. Deklarasi kampanye damai diadakan untuk mengikat komitmen moral dan politik setiap parpol. Jika sudah terdidik, tanpa deklarasi pun mereka akan berkampanye dengan retorika yang baik dan benar.

Antigolput

Menurut data KPU, pada Pemilu1955, partisipasi pemilih mencapai 91,41 persen, pada saat tersebut partai masih mempunyai ideologi yang kuat, bahkan menjadi ciri khasnya masing-masing.

Pada Pemilu 1971, partisipasi pemilih mencapai 96,62 persen. Pemilu 1977, tingkat partisipasi pemilih turun, tetapi tidak terlalu drastis, menjadi 96,52 persen. Pada Pemilu 1982, tingkat partisipasi menurun, menjadi 96,47 persen.

Pada Pemilu 1987, tingkat partisipasi mencapai 96,43 persen. Lalu pada 1992, partisipasi pemilih 95,06 persen dan pada 1997 partisipasi pemilih mencapai 93,55 persen.

Pada pemilu 1999, tingkat partisipasi mencapai 92,74 persen. Setelah itu, pada 2004, tingkat partisipasi mencapai 84,07 persen. Pada Pemilu 2009, tingkat partisipasi pemilih hanya 70,99 persen.

Bagaimana dengan Pemilu 2014? Akankah angka golput bertambah atau berkurang? Semua itu tergantung pendidikan politik yang harus segera dilakukan. Intinya, ketidakpuasan, kemuakan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin yang korup menjadi penyebab lahirnya golput. Ini tidak bisa dimungkiri. Itu karena selama ini rakyat sudah lelah dengan pemimpin dan wakil rakyat yang tidak sesuai keinginan rakyat. Banyak wakil rakyat korupsi, membolos bekerja, menipu rakyat, dan berkhianat.

Namun, apakah dengan hal itu rakyat harus golput? Tentu tidak. Golput bukanlah solusi. Seharusnya, rakyat cerdas dan mengawal proses pemilu dengan memilih calon wakil rakyat yang bersih dan amanah.

 Meskipun tidak ada dalam kurikulum, pendidikan antigolput ini bisa dilakukan dengan berbagai formula dan pendekatan. Pertama, KPU harus bersinergi dengan sekolah menaburkan virus antigolput kepada pemilih pemula. Artinya, pemilih pemula berpotensi tinggi menyempatkan waktunya dalam menggunakan hak suaranya daripada pemilih yang lanjut usia.

Kedua, sosialisasi pemilu sebenarnya tidak cukup. Karena itu, ormas dan lembaga syawadaya masyarakat (LSM) harus membantu KPU menyerukan ke masyarakat agar tidak golput. Golput adalah “tindakan bodoh” dan melukai demokrasi. Ormas sebagai elemen berpengaruh di masyarakat harus mendidik anggotanya agar tidak golput.

Apalagi, ormas seperti NU, Muhammadiyah, IPNU, dan IPPNU sangat berpengaruh mendidik anggotanya untuk tidak golput. Ketiga, kejujuran bukanlah segalanya, namun segalanya berawal dari sana. Karena itu, semua caleg dan parpol tidak boleh melakukan “politik uang” kepada siapa saja.

 Pasalnya, jika ditelisik lebih dalam, salah satu penyebab golput adalah karena “politik uang”, mulai serangan fajar hingga serangan duha. Karena banyak “uang bertebaran” sebelum pemilu, akhirnya rakyat bingung, kemudian memutuskan tidak mencoblos.

Keempat, semua media massa—baik cetak, online, dan televisi—harus mengedukasi rakyat agar tidak golput. Pasalnya, gerakan kultural media massa sangat berpengaruh terhadap pola pikir rakyat. Oleh karena itu, sejak dini media massa sebagai elemen demokrasi harus ikut serta menyerukan rakyat agar tidak golput. Dengan demikian, Pemilu 2014 akan berjalan sebagaimana mestinya. Setop golput, ayo nyoblos!

Rabu, 11 Desember 2013

Hentikan Demokrasi Prabayar

Hentikan Demokrasi Prabayar
Hamidulloh Ibda  ;   Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Semarang
KORAN JAKARTA,  10 Desember 2013

  
Demokrasi yang sehat menjadi alternatif kemajuan bangsa, begitu pula sebaliknya. Jika demokrasi berjalan sesuai konstitusi, eskalasi politik revolusioner serta mengutamakan prinsip keadilan, negara akan lebih baik. Diakui atau tidak, demokrasi di negeri masih setengah hati.

Bahkan, praktiknya jauh dari konstitusi negara. Banyak sekali "penyembelihan keadilan" dan penyumbatan sumbusumbu kemajuan bangsa. Ironisnya, yang berkembang justru "demokrasi prabayar" berlawanan dengan konstitusi dan Pancasila.

Fenomena ini harus segera dibenahi dan direvolusi untuk memotong praktik demokrasi prabayar karena memburamkan pemerintah. John Locke secara tegas membagi asas terbentuknya negara, pactum unionis, yaitu perjanjian antar-individu dan pactum subjektionis, perjanjian negara yang dibentuknya.

Abraham Lincoln juga berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan dan pengakuan martabat manusia.

Hanya, demokrasi di Indonesia berjalan dengan praktik money politic, jual-beli jabatan. Ini menjadi tesis jelas bahwa Indonesia berasaskan "demokrasi prabayar." Maka, sudah saatnya praktik demikian dihentikan, dipotong, dan mengembalikannya kepada konstitusi dan Pancasila.

Merusak 

Demokrasi di Indonesia saat ini bersifat prabayar. Artinya, para calon pejabat "membayar" dan menyogok rakyat dengan uang, sembako, dan barang agar terpilih, berkuasa dan merampok negara. Akibatnya, demokrasi menjadi sangat mahal karena sarat dengan money politic, kecurangan dan pemerkosaan hak pilih.

Demokrasi prabayar juga tidak akan menghasilkan pemimpin yang hebat yang bekerja untuk rakyatnya. Mereka palsu dan tidak sesuai dengan jalan kebenaran. Demokrasi prabayar benar-benar merusak Indonesia.

Para calon pejabat publik, baik di eksekutif maupun legislatif, bisa membeli suara rakyatnya. Padahal, uang yang mereka gunakan berasal dari tindakan kriminal juga, seperti korupsi dan merampok. Kalau kemudian rakyat menuntut mereka bekerja untuk bangsa, mereka berkilah sudah ditunaikan pada waktu kampanye, yaitu saat mereka membayar 100.000 rupiah untuk tiap suara.

Para calo politik menebar uang kepada rakyat. Setelah jadi pejabat, mereka korupsi gede-gedean untuk mengembalikan modal. Pemilu menjadi ajang pemerkosaan demokrasi. Sejak Indonesia merdeka, telah ada sembilan kali.

Semuanya hampir menjadi "transaksi uang" bukan "transaksi ide/gagasan" para calon pemimpin dengan rakyat. Padahal, pemimpin yang dihasilkan dari hasil jual-beli politik pasti korup dan jahat. Jika jahat, hancurlah negara karena pemimpinnya merusak, suka merampok bukan membangun negara. Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."

Namun, kenyataannya masih jauh dari syaratsyarat itu. Padahal, pemilu bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat, perwujudan hak asasi politik rakyat, memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).

Pemilu menjamin kesinambungan pembangunan nasional. Tujuan itulah yang harus dilaksanakan pejabat negara. Akibat sistem politik dan demokrasi prabayar, banyak tuntutan dan kepentingan rakyat terabaikan. Hal itu disebabkan rakyat memilih pemimpinnya bukan karena kualitas, tapi demi keuntungan jangka pendek yang didapat saat kampanye.

Pendidikan politik yang dihembuskan elite tidak cerdas dan tidak baik. Namun, rakyat dididik menjadi pragmatis karena diberi uang untuk memilih pemimpin.
Praktik seperti ini tidak hanya pada pemilu legislatif maupun pilpres, namun juga pilkada di pelosok desa. Di sini pun terjadi transaksi uang untuk memilih salah satu calon pemimpin. Hal ini memang tak bisa dibendung karena sudah melembaga dan rakyat maunya pragmatis.

Solusi 

Demokrasi prabayar harus dihentikan secepatnya. Apalagi, pemilu 2014 sudah di depan mata. Karena pemerintahan yang dihasilkan melalui kekuatan uang pasti jahat, korupsi dan berbuat serba instan.

Setidaknya, ada beberapa solusi revolusioner yang harus segera dilaksanakan. Mengubah demokrasi prabayar menjadi "pascabayar". Rakyat harus memilih pemimpin yang hebat, cerdas, dan jujur. Mereka mau bekerja habis-habisan untuk bangsa dan rakyat.

Seharusnya, calon pemimpin bertransaksi gagasan dan tawaran desain kemajuan bangsa, bukan sekadar jualbeli suara pemilu. Kemudian, gerakan kaum minimalis politik dan referendum untuk kepemimpinan nasional serta "rekonstitusi." Hal ini memiliki basis yurisprudensi yang jelas.

Artinya, kudeta pernah terjadi pada 1945 dan 1966, sedangkan referendum kepemimpinan dan rekonstitusi pada tahun 1998. KPU harus mempertegas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye. Sebab dalam peraturan yang baru dipublikasikan itu, tak ada ketentuan batasan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD.

Apalagi sudah disinyalemen, Pemilu 2014 nanti banyak tantangan karena diprediksi sangat mahal dan perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi. Hal ini dapat terlihat dari kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam UU Partai Politik maupun UU Pemilu Legislatif.

Jika KPU pusat tegas dan mampu memotong money politic dengan regulasi cerdas, yang bawah akan meniru. Tak kalah penting, pelaksanaan sistem kontrol pembiayaan kampanye harus intens. Standardisasinya harus jelas dan detail.
Tak hanya pembatasan atribut kampanye, namun harus menyangkut semua kekayaan kader parpol dan caleg yang selama ini belum maksimal. Rezim jahat pelaku demokrasi prabayar harus diganti dengan pemimpin yang baik.

Dengan demikian, akar permasalahannya bisa teratasi karena saat ini pelaku politik uang jarang tersentuh hukum. Gunakan Pemilu 2014 nanti menjadi alternatif nyata untuk memilih pemimpin adil sesuai harapan rakyat.

Para pejabat harus punya nasionalisme dan komitmen tinggi sehingga dalam setiap kebijakannya lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada mengikuti sistem ekonomi liberal yang menyerahkan segala sesuatunya kepada mekanisme pasar. Demokrasi prabayar tak akan berhenti jika tak ada ketegasan dan tindakan revolusioner pemerintah.

Semua kalangan harus menolak politik uang. Demokrasi prabayar harus segera diselesasikan secepatnya. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Walau demokrasi bukan segalanya, tapi segalanya berawal dari sana. ●