Tampilkan postingan dengan label Kampanye Hitam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kampanye Hitam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2014

Mungkin Begitulah Politik

Mungkin Begitulah Politik

Emanuel Dapa Loka  ;   Penulis buku
“Orang-orang Hebat dari Mata Kaki ke Mata Hati”
SINAR HARAPAN, 24 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Atmosfer negeri tengah panas. Tengoklah sejenak persaingan seputar kampanye calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Baik dari bilik koalisi maupun dari luaran, orang asyik menyerang dan menjelek-jelekkan lawan politiknya.

Seakan-akan jika tidak menunjuk kelemahan atau keburukan lawan, kebaikan atau keunggulannya tidak tampak. Padahal emas, pada dirinya tetaplah emas, tanpa perlu menunjuk material yang dipakai untuk membuat perhiasan lain.

Mungkin begitulah politik. Di sana berbiak aksi tipu-menipu, sikut-menyikut, atau leceh-melecehkan. Dengan demikian, “orang politik” tidak perlu tersinggung jika jagat mereka disebut kotor oleh masyarakat awam sebab itulah yang mereka pertontonkan secara telanjang ke ruang publik. Tidak tampak upaya atau bukti yang meyakinkan politik itu suci dan bermartabat.

Dari kelakuan yang sama, masyarakat lalu bergumam, jika hendak belajar kesetiaan, janganlah datang ke dunia politik. Di sana tempatnya ilmu tipu muslihat yang pergerakannya berdasarkan hitungan detik.

Jika kepentingan sang pelaku politik tidak terpenuhi di sebuah tempat atau dalam deal-deal dengan pihak tertentu, secepat kilat wajahnya berubah dari A menjadi B, dari merah menjadi putih, atau hitam menjadi jingga.

Sejurus kemudian, kampanye hitam atau black campaign dilancarkan, masih mending kampanye negatif atau negative campaign. Dalam kampanye hitam, pelaku menciptakan “kreasi baru” untuk membangun opini publik bahwa lawannya adalah pelaku kejahatan atau berpotensi sangat jahat sehingga jika dipilih akan menghancurkan. Dalam hal ini, sesuatu yang dituduhkan sama sekali adalah hasil karangan belaka.

Lain halnya dengan negative campaign. Di sini sesuatu yang disebut memang ada di lawan. Hanya bedanya, berita kemudian ditonjol-tonjolkan atau dikasih bumbu pengawet sehingga bisa lama bertahan, menggerogoti lawan di mata publik.

Terhadap penilaian ini, “orang politik” atau pengamat biasanya mengatakan, “Politik itu suci, pelakunyalah yang busuk”. Tapi, bukankah sesuatu yang baik itu akan bisa dilihat kepada subjek-subjek yang memeluk atau menganutnya? Dari muka para politikuslah orang bisa melihat wajah sebenarnya dari politik. Bersikah, sucikah, atau kotorkah dengan penuh tipu muslihat?

Apakah dengan menunjuk-nunjuk kesalahan atau malah menempelkan kesalahan fatal kepada lawan sang pelaku tampak bersih dan gagah di hadapan publik? Ini jelas gerakan tipu tak bermartabat.

Kelakuan semacam ini tidak bisa dibiarkan sebab mengacak-acak hati nurani dan memberantakkan modal sosial saling percaya dalam masyarakat. Ini adalah kejahatan luar biasa karena menyemburkan racun berdosis tinggi yang merusak otak dan pikiran publik. Bahkan agar sukses mengecoh, ayat-ayat suci diikutsertakan.

Kalau mau fair, untuk memperlihatkan keunggulan diri, tidak perlu merendahkan, melecehkan, atau menunjuk-nunjuk kesalahan lawan, apalagi mengarang-ngarangnya. Mestinya, ibarat hendak mencermati mana uang palsu dan uang asli, kita cukup mencermati ciri-ciri uang asli dengan teliti. Dengan begitu, kita menjadi tahu mana uang palsu.

Dalam konteks hari ini, kalau mau, para politikus yang terlibat kontestasi hanya perlu menunjukkan keunggulannya, hal-hal yang telah mereka lakukan. Dengan sendirinya akan terlihatlah keburukan atau kelemahan lawan. Kalau begitu, yang terjadi adalah “perang kebaikan” atau uji kebajikan.

Saya menduga, karena sang “penyerang” sulit menemukan kebaikan atau keunggulan di kubu atau dirinya, atau malah belum pernah melakukan apa-apa, ia menyusun hal-hal negatif atau hitam bagi lawannya.

Jika mencintai negeri ini berikut demokrasinya yang sedang tumbuh, kita harus menghentikan black campaign yang jahat nan jahanam tersebut. Hanya dengan begitu, ke depan kita bisa melihat bangsa ini mengaum bak “Macan Asia” dan menjadi “Indonesia Hebat”.

Senin, 23 Juni 2014

Obor Politik dari Moncong Istana

Obor Politik dari Moncong Istana

Umbu TW Pariangu  ;   Dosen Fisipol Undana, Kupang
MEDIA INDONESIA, 20 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MONCONG Istana ‘menebar’ ancaman. Kali ini ancaman tersebut berupa tabloid Obor Rakyat yang melakukan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo (Jokowi). Tabloid ‘sampah’ ini ternyata digawangi seorang asisten staf khusus presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah, Setyardi Budiyono selaku pemimpin redaksi tabloid. Meskipun Velix Wanggai (atasan Setiyardi) menegaskan bahwa penerbitan Obor Rakyat tidak berkaitan dengan dirinya dan pihak Istana, namun Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat terganggu dengan pemberitaan tabloid tersebut. Tapi, merasa terganggu tanpa mau memberikan penjelasan resmi di hadapan publik, tentu tak lebih sekadar basa-basi.

Tabloid yang sudah beredar di sejumlah pesantren di Jawa Barat dan Jawa Timur ini tidak hanya mendiskreditkan dan melakukan fitnah terhadap pribadi Jokowi, tetapi juga berupaya menghasut jalinan kerukunan keberagamaan masyarakat lewat isu-isu SARA. Kita mengapresiasi langkah tim kuasa hukum Jokowi-JK (Taufik Basari, Teguh Samudra, dan Alexander Lay) melaporkan Setyardi maupun Darmawan Sepriyossa ke Bareskrim Polri, Jakarta, (16/6) demi membongkar siapa otak pelaku sesungguhnya dan jaringan haram di balik peredaran tabloid yang menyesatkan publik ini.

Sayangnya sejauh ini, tindakan Setiyardi sepertinya disambut dingin sebagian pihak Istana seperti ungkapan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, yang bahkan memuji tindakan Setiyardi. “Saya salut dia tidak banci dalam berpolitik. Dia berani dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya menerbitkan tabloid,” ujar Dipo (Tribun News,16/6). Sebuah daya tanggap yang menurut penulis terlalu berlebihan dan sulit diterima akal sehat karena mengasosiasikan perilaku cemar Setiyardi tersebut seakan-akan sebagai suatu sikap adi luhung hanya karena sejumlah pengakuan yang disampaikannya ke publik. Ini bisa menjadi preseden yang buruk bagi atmosfer pembelajaran dan kompetisi demokrasi kita karena kepentingan dari pihak yang menjadi korban pemberitaan negatif menjadi terabaikan, mengingat penafsirannya mengikuti referensi pelaku.

Dipo atau siapa pun pihak yang ada di sekelilingnya tidak menyadari akan efek lanjutan di kemudian hari bahwa peredaran tabloid ini oleh publik akan dinarasikan memiliki deret keterkaitan dengan Istana. Keberanian mengungkap dirinya sebagai yang membidani kelahiran Obor Rakyat justru berpotensi menjerumuskan ‘iktikad baik’-nya tersebut ke dalam praduga-praduga konspiratif bahwa kegiatan yang dilakoninya sejatinya tidaklah bergerak sendiri alias kemungkinan melibatkan pelaku-pelaku lain yang memiliki konektivitas dengan kekuatan kekuasaan untuk sebuah target tertentu.

Apalagi jika merujuk perspektif Edwar A Ross dalam Principles of Sociology (1938), bahwa media yang terkelola secara ‘penetratif ’ ke dalam ruang-ruang komunikasi aktual kerap diimbuhi kepentingan kekuasaan daripada berfungsi sebagai kekuatan edukatif sosial yang netral dan mencerahkan.

Tentu target yang dimaksud dalam konteks peredaran tabloid tersebut ialah ingin menciptakan sikap antipati publik kepada kubu Jokowi lewat pemelintiran fakta-fakta yang palsu, penghancuran privasi, mencederai rasionalitas dan memecah belah afinitas sosial secara sistematik. Strategi media ini dianggap manjur karena kemungkinan diberlakukan dalam ruang publik yang masih memiliki sentimen deliberasi rendah sehingga pertukaran informasi/opini untuk menunjang keakuratan pemahaman masyarakat pembaca terhadap sebuah berita/wacana, tidak terjadi. Ketidakkritisan publik digunakan untuk memfalsifikasi apa yang benar dan sebaliknya, menjustifikasi apa yang salah.

Bahaya fasis

Menjamurnya kampanye hitam di berbagai media, termasuk di media sosial menjelang pilpres akan menginfi ltrasi bangunan demokrasi yang sedang bergeliat menemukan bentuk substansialnya. Ia berusaha memolusikan kultur berdemokrasi yang ada dengan cara-cara plastis, nirmoral dan antiperadaban sehingga alihalih menghasilkan demokrasi yang sehat dan genuine, malah yang terjadi justru demokrasi patologis yang dikuasai para democrazy.

Padahal menurut Budiman Sudjatmiko dalam bukunya Fasisme Baru (2001), meskipun produk rezim otoriter Orde Baru yang penuh propaganda telah tumbang dengan segala simbol-simbol kekuasaannya, fasisme baru dalam wujud kuasa modal yang memolitisasi isu-isu nasionalisme sempit termasuk SARA, demi melestarikan kepentingan kekuasaan yang berwajah seolah-olah demokrasi, bisa muncul kembali. Fasisme seperti ini bahkan lebih berbahaya karena mencoba menularkan virus hegemoni kesadaran palsu dengan cara merusak sistem kekebalan tubuh demokrasi kita lewat serangkaian manipulasi prinsip, ideologi, penyusupan politik kapitalisme dengan bahasa kebebasan dan humanisme, tetapi sejatinya mengekalkan politik gurita sekelompok orang/elite.

Memang kebebasan pers yang dinikmati sebagai berkah reformasi hari-hari ini telah membangunkan ubun-ubun keberanian rakyat untuk bersuara secara bebas dan fasih tanpa dikecam rasa takut. Kebebasan dan kreativitas mendirikan media bersahut-sahutan dari pusat sampai daerah atas nama demokrasi dan tegaknya hak asasi. Namun sayangnya, perayaan kebebasan tersebut cenderung keluar dari jalur etika dan fungsi jurnalis yang humanis.

Bahkan misi sakral media sebagai peletak nilai kebenaran dan pembersih prasangkaprasangka acap kali terjebak dalam agenda partikularitas kekuasaan yang sarat dengan rekayasa. Pada awal-awal reformasi bergulir, tidak sedikit media di berbagai daerah yang muncul tiba-tiba sekadar untuk mengusung agenda tunggal memenangkan kepala daerah, lalu setelah misi tersebut tercapai, media itu pun hilang tanpa jejak. Ini hanya contoh sederhana untuk menunjukkan bahwa kekuatan media mampu mereduksi segala iktikad perjuangan untuk mengarahkan kehendak kolektif massa secara positif dalam konteks publisitas kebenaran. Karena itu, tak berlebihan jika Napoleon Bonaparte (1769-1821) berkata, “Saya lebih takut pers (media) daripada 1.000 bayonet yang terhunus.“

Selamatkan pilpres

Kita sepakat tabloid Obor Rakyat dan sejenisnya adalah perusak anyaman demokrasi. Alih-alih sebagai obor pembunuh kegelapan, sebaliknya tabloid ini menggelapkan segala cita-cita dan budaya perilaku politik luhur yang tengah dirajut bangsa ini dengan susah payahnya. Karena itu, pemerintah dan aparat perlu segera menyelamatkan persepsi rakyat tentang masa depan demokrasi dan pilpres yang beradab dengan mengusut dan menguak secara serius dan tuntas serta menghukum aktor-aktor yang bersembunyi di balik peredaran tabloid ini.

Janji aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Jokowi-JK di atas perlu dibuktikan kepada seluruh masyarakat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya agar kepastian hukum dan keadilan dapat segera terwujud. Hal ini perlu digarisbawahi mengingat sering kali kasus-kasus yang memiliki sentimen politis-kekuasaan, betapa pun hal tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan rakyat/kelompok tertentu, tidak memperoleh respons penanganan yang cepat dari aparat sehingga akhirnya dibiarkan menggantung begitu saja.

Selilit Demokrasi Elektoral

Selilit Demokrasi Elektoral

W Riawan Tjandra  ;   Doktor Hukum Administrasi Negara UGM;
Pengajar Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 20 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MANDAT konstitusi reformasi melalui Pasal 6A UUD Negara RI 1945 yang menisbahkan sistem demokrasi elektoral untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, bisa ternoda oleh beberapa praktik permainan rivalitas politik curang maupun kampanye hitam. Pilihan untuk menempatkan sistem demokrasi elektoral sebagai instrumen demokrasi dalam pengisian pucuk pimpinan eksekutif seharusnya tak boleh dilepaskan dari roh konstitusi dalam pembukaan UUD Negara RI 1945 yang di antaranya dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak adanya ketegasan dari pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum dalam merespons temuan praktik politik curang dan kampanye hitam, selain secara perlahan menjadikan roh demokrasi elektoral dalam bentuk upaya mencerdaskan kehidupan bangsa akan sekarat, juga akan mereduksi kualitas negara hukum demokratis yang menjadi karakter utama konstitusi pascareformasi. 

Terungkapnya peran Setyardi Budiyono yang telah mengaku sebagai pemimpin tabloid Obor Rakyat, tabloid yang oleh Dewan Pers dinyatakan sebagai tabloid abal-abal alias tak memenuhi kaidah jurnalistik, telah mencoreng proses demokrasi yang berlangsung.

Setyardi merupakan mantan wartawan tabloid Paron dan majalah Tempo (1998-2007) dan diangkat menjadi asisten staf khusus presiden sejak 25 Februari 2010. Sebagai asisten staf khusus presiden, konon Setyardi tidak diangkat presiden, tetapi diangkat seskab atas usulan dari staf khusus presiden. Felix Wanggai merupakan atasan Setyardi dalam posisinya sebagai staf khusus presiden. Meski memiliki hubungan dengan pihak istana, pihak istana melalui Seskab Dipo Alam menyatakan bahwa apa yang dilakukan Setyardi merupakan inisiatif pribadi yang tidak terkait dengan penugasannya selaku asisten staf khusus presiden.

Belajar dari kasus tersebut ke depan, idealnya Presiden terpilih nanti membatasi jumlah staf khusus maupun asisten staf khusus yang posisinya rumit dijelaskan dalam struktur organisasi pemerintah di lingkungan Sekretaris Kabinet, dan masuknya ke lingkungan istana pun juga mengundang misteri. Lebih baik, presiden terpilih ke depan lebih banyak mengefektifkan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang memiliki kedudukan lebih jelas dalam sistem organisasi pemerintah daripada membentuk ‘struktur gemuk’ staf-staf khusus maupun asistennya di lingkungan Sekretaris Kabinet.

Kasus keterlibatan Setyardi Budiyono yang notabene juga menduduki posisi sebagai asisten staf khusus presiden harus mendorong diambilnya tindakan tegas oleh jajaran penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung RI, untuk segera diproses secara hukum. Tindakannya dalam menerbitkan tabloid tersebut tak sekadar melanggar kaidah jurnalistik karena kampanye hitam yang terkandung di dalamnya, namun secara hukum sudah memasuki ranah pencemaran/penistaan nama baik karena menyerang kehormatan pribadi pihak-pihak yang didiskreditkan di dalamnya.

Harus diungkap

Dalam koridor hukum pidana umum yang diatur dalam KUHP tindakan pencemaran nama baik, dirumuskan pada Pasal 310 KUHP yang mengancam pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 311 KUHP lebih jauh menegaskan bahwa jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis tidak mampu membuktikan apa yang difitnahkan itu, dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dengan adanya pengaduan dari pihak yang menjadi sasaran fitnah tersebut, menurut Pasal 313 KUHP, penyidik diharuskan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP. Ancaman hukuman bisa diperberat jika dikumulasikan dengan ancaman hukuman terhadap black campaign dalam UU Pemilu dan jika menggunakan media ekektronik bisa dikumulasikan de ngan UU ITE. Penegak hukum harus bisa mengungkap aktor intelektual dan penyandang dana di balik fitnah dengan menyalahgunakan tabloid abal-abal itu.

Tindakan tegas terhadap pelaku kampanye hitam dalam pemilu kali ini sangat penting, bukan saja sebagai upaya pembela jaran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan ruh Pembukaan UUD Negara RI 1945, namun juga untuk dapat dihasilkan sebuah preseden hukum (yurisprudensi) agar dapat dijadikan sebagai standar hukum ke depan dalam mendorong lahirnya sistem demokrasi elektoral yang bersih dan bebas dari permainan politik curang melalui kampanye hitam dan sejenisnya.

Di sisi lain, tindakan asisten staf khusus presiden tersebut sebenarnya telah menderogasi dan menentang pidato SBY sebagai presiden dan kepala negara untuk bersikap netral dalam pemilu. Menteri saja tak berani menentang ucapan seorang presiden, apalagi seseorang yang `hanya' berposisi sebagai asisten staf khusus presiden.

Masa kampanye pilpres kali ini juga sempat diwarnai ketidak netralan sebagian oknum di ling kungan TNI-Polri yang juga dalam skala yang lebih luas bisa menyebabkan ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap institusi yang seharusnya bisa bersikap netral. Jika tidak ada langkah tegas setiap pimpinan institusi tersebut, bisa menimbulkan efek domino disfungsionalitas kedua institusi itut dalam menjaga pertahanan dan keamanan karena adanya ketidakpercayaan publik yang meluas.

Jaga amanah

Banyaknya menteri maupun para kepala daerah yang `larut' dalam sikap politik untuk mendukung pasangan capres sesuai dengan afiliasi politik personal setiap pejabat itu juga perlu diantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran negara/ daerah yang bersumber dari APBN/D. Penyalahgunaan anggaran tersebut rawan terjadi karena sulitnya memisahkan afiliasi politik dan kedudukan jabatan para pejabat tersebut. Baik UU Kementerian Negara maupun UU Pemda tidak secara eksplisit melarang penggunaan hak politik dalam dukung-mendukung cawapres semasa Pilpres asal tidak dilakukan dalam kedudukannya sebagai pejabat.

Dengan mengefektifkan paket UU Keuangan Negara (UU No 17/2003, UU No 1/2004 dan UU No 15/2004) seharusnya sangat mudah untuk mengaitkan kedudukan jabatan dari para pejabat tersebut dalam skema pengelolaan keuangan negara/daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan pertanggungjawaban anggaran negara/daerah. Ketatnya analisis kinerja (performance analysis) dalam pertanggungjawaban anggaran negara/daerah, seharusnya dapat digunakan untuk menegah deviasi penggunaan anggaran negara/daerah dalam kegiatan yang tak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi jabatan setiap pejabat negara/daerah tersebut dalam menggunakan hak politik personal mereka.

Dengan adanya pengawasan yang intensif oleh institusi pengawas pemilu dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dalam pemilu diharapkan dapat diwujudkan indikator-indikator dalam kualitas Pemilu yang baik (good electoral governance), baik dalam standar internasional maupun dalam regulasi nasional, yaitu derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, keterwakilan yang tinggi, dan akuntabilitas yang jelas, terlaksananya tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan serta asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jangan sampai demokrasi elektoral yang menjadi amanah konstitusi reformasi dijagal para pencoleng demokrasi!

Kamis, 19 Juni 2014

Jurnalisme Fitnah dan Kampanye Hitam

Jurnalisme Fitnah dan Kampanye Hitam

Asmadji As Muchtar  ;   Dosen Pascasarjana UII Yogyakarta ,
Wakil Rektor III Unsiq Wonosobo Jawa Tengah
SINAR HARAPAN,  18 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Media seperti tabloid bisa disebut sebagai produk jurnalisme fitnah, jika isinya tidak berdasarkan fakta dan sangat tendensius membunuh karakter pihak-pihak tertentu yang diberitakannya.

Jika tabloid seperti itu muncul menjelang pilpres berisi data-data terkait capres yang tidak benar, bisa juga dianggap sebagai bentuk kampanye hitam.

Begitulah. Menjelang pilpres, kampanye hitam atau kampanye gelap semakin marak, lazimnya berisi fitnah terhadap capres. Publik hanya bisa menduga-duga pelakunya dari masing-masing tim sukses atau bisa jadi dari pihak lain.
Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pembangunan demokrasi di negeri ini jika tidak ada upaya untuk melawannya.

Seharusnya, masing-masing capres bersama tim suksesnya bersedia duduk bersama memberikan penjelasan kepada publik kampanye hitam atau kampanye gelap berisi fitnah tidak usah dipercaya. Jadi, ini bisa menjadi pencerahan bagi semua pihak khususnya bagi rakyat.

Namun sayang sekali, sejauh ini masing-masing capres dan tim suksesnya malah cenderung saling bersikap defensif dan cuci tangan sehingga kampanye hitam justru semakin marak.

Korban Fitnah
Layak ditegaskan, rakyat bisa menjadi korban kampanye hitam atau kampanye gelap jika sampai memercayainya karena memercayai fitnah sama dengan tersesat atau terjerumus ke dalam lingkaran setan yang bernama labirin fitnah-memfitnah.

Misalnya, jika si A percaya terhadap fitnah, cenderung akan cenderung ikut menyebarkan fitnah. Padahal, menyebarkan fitnah bisa dikategorikan dosa dan juga melanggar hukum positif.

Dalam rumus sosiologi, fitnah atau pembunuhan karakter memang sering lebih kejam daripada pembunuhan dalam arti yang sebenarnya. Konkretnya, korban fitnah atau korban pembunuhan karakter tetap hidup, tetapi citra kepribadiannya telah hancur di mata masyarakat.

Meski demikian, korban fitnah tetap berpeluang memperbaiki citra pribadinya, jika sejarah membuktikan fitnah yang menimpa dirinya betul-betul fitnah.

Dalam hal ini, jika korban fitnah ternyata memang difitnah, publik akan mengerti pihak yang memfitnah memang jahat dan karenanya tercela, bahkan layak dikutuk.

Data empiris membuktikan, sejumlah tokoh yang pernah difitnah rezim Orde Baru sebagai komunis atau subversif, kemudian dijebloskan ke dalam tahanan atau dipenjara dalam waktu lama, ternyata bisa membuktikan dirinya hanya korban fitnah.

Publik pun mengerti rezim Orde Baru ternyata sangat jahat karena suka memfitnah anak bangsa sendiri untuk memperpanjang kekuasaan.

Politik Fitnah

Dalam ranah politik, fitnah-memfitnah bukan hal baru lagi. Pasalnya, masing-masing pihak selalu bersaing atau sama-sama berhak untuk berkuasa. Sejarah pun mencatat, Ken Arok bisa menjadi raja karena berhasil memfitnah Kebo Ijo dengan kelicikan yang sempurna.

Bahkan, Kebo Ijo bukan hanya sebagai korban fitnah, melainkan juga dibunuh Arya Penangsang dalam arti yang sebenarnya sehingga tak punya peluang lagi untuk membuktikan fitnah yang menimpanya. Namun, akhirnya sejarah kemudian tetap mencatat Kebo Ijo difitnah dan dibunuh Ken Arok yang berambisi menjadi penguasa.

Fitnah memang kejam, itu pasti. Namun, fitnah yang paling kejam adalah fitnah politik atau bisa dibalik menjadi politik fitnah. Selain itu, politik fitnah bisa melibatkan banyak pihak sehingga fitnah politik bisa meluas dan menjelma konspirasi-konspirasi yang keji.

Kerena itu, politik fitnah sebaiknya tidak dikembangkan di Indonesia, terutama atas nama demokrasi yang sedang berkembang. Terlalu sayang jika demokrasi dibiarkan menjadi perang fitnah yang menimbulkan kekejaman politik yang kontraproduktif dan destruktif.

Risiko Demokrasi

Namun, politik fitnah sering dianggap wajar dalam negara demokrasi atau politik fitnah dianggap termasuk risiko demokrasi yang tidak perlu dibawa ke pengadilan. Dalam hal ini, korban fitnah politik harus berjiwa besar sebagaimana lazimnya pemimpin di negara-negara demokrasi.

Dengan kata lain, capres tidak perlu memenjarakan pihak-pihak yang memfitnahnya karena mereka bisa berdalih tidak memfitnah, tetapi hanya ingin mengekspresikan aspirasinya sesuai spirit demokrasi.

Di negara demokrasi, setiap pemimpin harus berjiwa besar menerima risiko demokrasi. Kita tidak bisa membayangkan apa jadinya jika misalnya capres yang terpilih nanti suka memenjarakan anak-anak bangsa hanya karena mengekspresikan demokrasi.

Harus ditegaskan juga, maraknya praktik politik fitnah memang bisa berbahaya bagi demokrasi jika tidak diterima sebagai risiko yang wajar terutama oleh penguasa. Misalnya saja, jika capres terpilih nanti menghukum mereka yang melakukan fitnah dengan pasal subversi atau pencemaran nama baik, seluruh rakyat akan ketakutan.

Pada titik ini, Indonesia bisa mundur dan menjadi negara terbelakang yang berpeluang dipimpin diktator yang sangat kejam.

Karena itu, maraknya praktik politik fitnah dalam demokrasi tak perlu dibenturkan dengan hukum berdasarkan pasal-pasal karet yang sangat menakutkan bagi anak-anak bangsa agar negara ini tidak terus-menerus dicemari sejarah tentang kekejaman rezim-rezim otoriter yang suka membungkam lawan-lawan politiknya.

Biarlah rakyat bebas menikmati ekspresi demokrasi. Yang suka memfitnah dengan keji pasti akan ditampik rakyat yang notabene sudah cerdas.

Dalam hal ini, upaya melawan fitnah dalam kampanye hitam harus dilakukan capres bersama tim sukses masing-masing sebatas keterangan resmi yang jujur dan terbuka di depan publik agar semua pihak mengerti, fitnah dalam kampanye hitam ternyata dari pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, fitnah tidak perlu dipercaya atau disebarluaskan.

Selasa, 17 Juni 2014

Cegah Black Campaign

Cegah Black Campaign

Mas Achmad Daniri  ;   Ketua Komite Kebijakan Governance
REPUBLIKA,  16 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Hiruk-pikuk aktivitas politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 20014 sudah sangat terasa sejak beberapa pekan ini. Spanduk, iklan di media massa, kicauan di media sosial, hingga obrolan di warung kopi menandakan denyut pilpres yang demikian semarak.

Hal ini dalam satu sisi menunjukkan pertanda positif yang mengisyaratkan besarnya partisipasi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Tapi, di tengah kemeriahan tersebut, perlu digarisbawahi bahwa semua pihak semestinya melakukannya dengan menjunjung asas persaingan sehat yang bermartabat.

Bumbu-bumbu yang membuat persaingan semakin seru, meskipun sebenarnya tidak perlu, adalah dilakukannya kampanye hitam (black campaign) yang menyerang pihak lain bukan dengan fakta. Black campaign dilakukan dengan mengungkapkan keburukan yang seolah-olah dimiliki/dilakukan suatu pihak dengan tujuan untuk menjatuhkan kredibilitas pihak tersebut.

Menurut ahli politik, black campaign bisa dilakukan pihak lawan untuk menjatuhkan pesaing atau sebaliknya, dilakukan pihak internal dengan maksud tertentu, seperti mendapatkan simpati publik sebagai pihak yang terzalimi. Terlepas dari siapa pun yang membuat materi black campaign dan apa pun motifnya, perilaku ini dapat mengancam kemurnian proses demokrasi.

Untuk menjaga dan menjalankan misi pemilu bersih dan bermartabat, tentu saja tidak terlepas dari kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. KPU memegang peran penting untuk mengarahkan semua proses menuju pemilu yang bermartabat.

KPU perlu melaksanakan prinsip-prinsip good public governance (GPG) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perannya dalam memilih penyelenggara negara yang amanah. Komite Nasional Kebijakan Governance telah menyusun Pedoman Umum Good Public Governance (2010) yang merupakan rambu-rambu berupa sistem atau aturan perilaku terkait dengan pengelolaan wewenang oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan akuntabel.

GPG pada dasarnya mengatur pola hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat, antara penyelenggara negara dan lembaga negara serta antar- lembaga negara. GPG bertujuan untuk meningkatkan daya saing negara, mendorong laju pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya tarik investasi.

Ada lima prinsip dasar dalam GPG.

Pertama, demokrasi yang mengandung tiga unsur pokok, yaitu partisipasi, penga kuan adanya perbedaan pendapat, dan perwujudan kepentingan umum.
Kedua, tranparansi yang mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses stakeholder. Ketiga, akun tabilitas yang mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya.

Keempat, budaya hokum yang mengandung unsur penegakan hukum (law enforcement) secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran.

Kelima, kewajaran dan kesetaraan yang mengandung unsur keadilan dan kejujuran, sehingga dalam pelaksanaannya dapat diwujudkan perlakuan setara terhadap pemangku kepentingan secara bertanggung jawab.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang tugas dan tanggung jawab utamanya diemban KPU, GPG sangat penting dijalankan. Hal ini penting untuk memastikan agar proses penyeleng- garaan pemilu dapat dilalui dengan baik dan tidak terjadi benturan baik benturan vertikal antara pemerintah (termasuk KPU) dan masyarakat maupun benturan horizontal antaranggota masyarakat.

Begitupun, dalam hal mengurangi black campaign, meskipun pada prinsipnya dilakukan pihak di luar institusi, KPU dapat mengantisipasinya dengan cara melakukan pengungkapan secara terbuka atas profil dan rekam jejak para kandidat capres dan cawapres. KPU harus bisa melakukan kajian tuntas terhadap seluruh kandidat capres dan cawapres dan mengetahui secara mendalam atas rekam jejak kandidat beserta lingkaran utamanya. Bahan kaji tuntas ini kemudian perlu dipublikasikan secara luas dan harus mudah diakses sebagai buku putih kandidat capres dan cawapres.

Dengan adanya buku putih atas seluruh kandidat, publik dapat mengetahui secara netral dan tanpa pretensi atas fakta-fakta seputar kandidat dan lingkaran terdekatnya. Dengan bahan tersebut, masyarakat dapat mendalami dan menilai para kandidat dengan kepala dingin. Jika ada fitnah yang beredar di masyarakat, buku putih ini dapat menjadi rujukan dan penyaring atas kebenaran informasi tersebut.

Buku putih kandidat ini juga akan lebih mengarahkan diskusi dan kampanye yang lebih konstruktif di masyarakat. Publik bisa lebih berkonsentrasi menggali visi, misi, dan program yang ditawarkan kandidat ketimbang bergunjing atas isu-isu yang mengarah pada fitnah tentang para kandidat. Hal ini juga dapat menggiring pada kedewasaan berdemokrasi di kalangan masyarakat.

Sekali lagi, meskipun black campaign dilakukan pihak di luar penyelenggara pemilu, KPU dapat berperan secara signifikan untuk minimalisasi black campaign dengan pendekatan GPG, utamanya pada pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPU dapat mengarahkan masyarakat pada pendewasaan publik dalam berpolitik.

Dalam konsep demokrasi, setiap calon pemimpin yang dipilih rakyat tentu harus bersedia menyampaikan rekam jejaknya secara jujur dan transparan untuk disampaikan kepada KPU. KPU dapat merangkum profil dan rekam jejak capres dan cawapres menjadi buku putih yang resmi dikeluarkan KPU. Dengan demikian, perdebatan yang akan berkembang lebih sebagai pendalaman visi dan misi capres dan cawapres.

Bola Panas Kampanye Hitam

Bola Panas Kampanye Hitam

Gun Gun Heryanto  ;   Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute;
Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
MEDIA INDONESIA,  16 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
POLITIK nasional kita mencapai titik didih. Beragam peristiwa yang menunjukkan relasi antagonistis menyeruak ke ruang publik. Salah satu yang menyedot perhatian publik ialah keberadaan tabloid Obor Rakyat yang memantik polemik tak hanya di media massa dan media sosial, tetapi juga di diskusi-diskusi formal ataupun obrolan informal.

Perdebatan berpusat pada pertanyaan mendasar apakah kerja pengumpulan, penyusunan, dan pelaporan informasi yang dilakukan Obor Rakyat merupakan kerja jurnalistik atau bukan? Salah satu landasan kerja jurnalistik ialah fakta yang wajib dikonfi rmasi terlebih jika menyangkut keberadaan seseorang atau sekelompok orang. Ini yang lazim dikenal dalam standar prosedur jurnalistik sebagai cover both side atau cover all side. Memang bisa saja, dalam sebuah penelusuran investigative reporting, ada sumber-sumber yang anonim, tetapi tidak mendasarkan tulisan pada rumor atau gosip yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Memang tak terelakkan bahwa posisi media di mana pun memiliki kekuatan yang signifi kan dalam melakukan produksi dan reproduksi citra politik. Asumsi seperti itu relevan dengan pendapat Tuchman, yang mengatakan seluruh isi media sebagai realitas yang telah dikonstruksikan (constructed reality). Media pada dasarnya menyusun realitas hingga membentuk sebuah ‘cerita’ (Tuchman, 1980).

Proses konstruksi citra melalui media, dilihat dari perspektif kerangka teori Berger dan Luckman (1966), berlangsung melalui suatu interaksi sosial. Proses dialektis yang menampilkan tiga bentuk realitas yakni subjective reality, symbolic reality, objective reality. Semua ekspresi simbolis dari apa yang dihayati sebagai objective reality termasuk di dalamnya isi media (media content) dikategorikan sebagai simbolic reality.

Meskipun isi media merupakan realitas yang dikonstruksi dan ekspresi simbolis dari para pekerjanya, teramat sulit mengatakan Obor Rakyat sebagai produk jurnalistik jika landasan dasar konfirmasi dan cross check informasi tak dilakukan bahkan diabaikan.

Hal lain yang tampak tidak diperhatikan Obor Rakyat ialah standar etis profesional. Dalam perannya sebagai ‘mata’ dan ‘telinga’, pers seyogianya terus menjalankan fungsinya secara optimal. Salah satu fungsi pokok pers seperti dikemukakan Harold D Lasswell ialah sebagai pengawasan sosial (social surveillance). Hal itu merujuk pada upaya penyebaran informasi dan interpretasi yang objektif mengenai berbagai peristiwa dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi halhal yang tak diinginkan. Akan tetapi, jelas, produk jurnalistik tidak boleh terjebak pada dosa-dosa yang mematikan idealisme pekerja media.

Media wajib memiliki etika profesional, terutama untuk senantiasa berhati-hati dan tidak melakukan seven deadly sins. Ketujuh dosa mematikan bagi media massa itu ialah eksploitasi kekerasan, eksploitasi anak di bawah umur, menstimulasi pencabulan, dramatisasi fakta palsu, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), melakukan penghakiman oleh pers (trial by the press), serta menghembus-hembuskan konflik SARA. Tingkat information literacy yang ada di masyarakat Indonesia masih rendah sehingga media mesti benar-benar melindungi hak-hak publik untuk mendapatkan isi media yang berkualitas. Kritik banyak pihak terhadap liputan Obor Rakyat merupakan indikasi kuat dramatisasi fakta palsu serta provokasi dalam hal SARA di banyak rubrik yang disajikannya.

Operasi opini publik

Menyangkut pembentukan opini, kita tak menyangkal salah satu kekuatan media ialah membentuk realitas sosial. Gebner dalam Boyd-Barrett, Approach to Media: a Reader (1995) memperkenalkan konsep resonansi. Hal itu terjadi saat media massa dan realitas sebenarnya menghasilkan koherensi yang powerful di saat pesan media mengultivasi secara signifikan. Ketika realitas media seolah-olah mirip dengan realitas sosial yang terjadi di lingkungannya, proses resonansi itu berlaku. Dalam konteks kekuatannya inilah, media menjadi alat ampuh dalam pembentukan opini publik.

Dalam kajian komunikasi politik, operasi opini publik pada khalayak sama dahsyatnya seperti operasi militer. Dengan caranya yang halus, informasi merembes perlahan dalam kesadaran khalayak. Bahkan media sangat mungkin menjadi alat ampuh manipulasi keadaan serta pengendalian. Hal yang paling penulis risaukan terkait dengan Obor Rakyat ialah distorsi politik media.

Obor Rakyat lebih memerankan diri sebagai propagandis ketimbang jurnalis. Sejumlah teknik propaganda menyeruak dalam rubrik-rubrik yang dimilikinya. Dalam situasi yang memanas seperti sekarang, sangat mungkin propaganda tersebut menjadi bagian kampanye hitam. Jika kita cermati, liputan Obor Rakyat sangat merugikan Jokowi-JK terutama di masyarakat akar rumput yang disasar distribusi Obor Rakyat. Jokowi, misalnya, diserang dengan isu hitam etnik, agama yang dianutnya, dukungan asing, dan lain-lain.

Dalam perspektif komunikasi politik, memang kampanye itu ada dua jenis, yakni kampanye positif (positive campaign) dan kampanye menyerang (attacking campaign). Kampanye positif fokus pada upaya memengaruhi pemilih dengan mengaitkan persepsi dan emosi khalayak pada hal-hal positif yang terhubung dengan kandidat. Tujuannya, tentu untuk menaikkan tingkat popularitas, keterpilihan, kesukaan, dan penerimaan pemilih.

Menurut Michael dan Roxanne Parrott dalam Persuasive Communication Campaign (1993), kampanye didefinisikan sebagai proses yang dirancang secara sadar, bertahap, dan berkelanjutan serta dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan memengaruhi khalayak sasaran yang telah ditetapkan.

Hal senada juga dikemukakan Roger dan Storey dalam Communication Campaign (1987) yang juga mendefinisikan kampanye sebagai serangkaian tindakan komunikasi terencana yang bertujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.

Dengan demikian, inti kegiatan kampanye tentu saja persuasi. Berbagai hal biasanya dilakukan para kandidat, mulai iklan di media lini atas (above the line media), media lini bawah (below the line media), hingga lobi dan negosiasi yang langsung penetratif ke simpul-simpul pemilih. Kampanye yang baik, tentu saja ialah kampanye berkonsep dan tepat pada target yang dibidik. Kampanye modern yang positif tersebut lebih banyak menyosialisasikan sekaligus membuka ruang pertarungan gagasan dan program.

Kampanye menyerang merupakan varian strategi yang fokus untuk melemahkan lawan. Ada dua jenis kampanye menyerang yang sangat biasa digunakan, yakni kampanye negatif dan kampanye hitam. Kampanye negatif menyerang pihak lain dengan data atau fakta yang bisa diverifikasi. Artinya, seluruh data atau fakta yang diangkat ke permukaan untuk mendelegitimasi lawan, memungkinkan untuk diperdebatkan, dikritisi, dikoreksi, bahkan dipersoalkan di wilayah hukum. Misalnya serangan terhadap program dan capaian Jokowi selama menjadi Wali Kota Surakarta ataupun Gubernur DKI.

Sementara itu, kampanye hitam menyerang pihak lain dengan gosip atau rumor yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Sumber penyebar pesan kampanye kerap bergerak dalam operasi gelap dan tak tersentuh oleh proses dialektika. Ada empat teknik propaganda yang sepertinya dipakai dalam operasi perang opini lewat tabloid Obor Rakyat.

Pertama, teknik name calling, artinya pemberian label buruk pada Jokowi. Misalnya melabeli Jokowi sebagai capres boneka atau capres pendusta. Kedua, teknik card stacking, yakni dengan mengeluarkan pernyataan yang memiliki efek domino di masyarakat. Gosip yang dikonstruksi biasanya sensitif seperti agama atau ras dan cenderung mengipas-ngipasi kebencian terhadap kandidat. Ketiga teknik transfer, yakni menyebarkan propaganda lewat lambang-lambang otoritatif yang diberi penafsiran berbeda dengan konteks sesungguhnya. Keempat, teknik testimonial dengan cara mengutip dan menyebarkan pernyataan orang-orang yang dikenal luas oleh khalayak. Kerap kali pernyataan tokoh tersebut juga sudah diberi bingkai tertentu dengan tujuan membangun persepsi buruk terhadap Jokowi.

Ranah hukum

Tentu, publikasi dan penyebaran Obor Rakyat merugikan pihak Jokowi-JK. Sangat tepat jika tim pemenangan Jokowi-JK melaporkan persoalan itu ke kepolisian. Penulis memang bukan ahli hukum, tetapi sangat bisa mengapresiasi jika kubu JokowiJK masuk dari payung hukum misalnya pencemaran nama baik sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP Indonesia sendiri, pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang. Ketentuannya terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP, khususnya pada Pasal 310, 311, 315, 317, dan Pasal 318. Pasal pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1), dan Pasal 318 ayat (1). Pada semua pasal itu, ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun. Tentu tim hukum Jokowi-JK memiliki banyak pertimbangan, instrumen hukum mana saja tepat digunakan untuk menjerat para pengelola Obor Rakyat sehingga bisa memiliki efek jera.

Dalam sisi politik terutama terkait dengan rivalitas jelang pilpres, sudah saatnya strategi kampanye hitam itu ditinggalkan dan diganti dengan beragam strategi yang lebih kreatif, mendidik, dan menghormati keadaban publik. Dalam pandangan Leon Ostergaard, sebagaimana dikutip Klingemann (2002), paling tidak ada tiga tahapan dalam kampanye.

Pertama, mengidentifikasi masalah faktual yang dirasakan. Syarat kampanye sukses harus berorientasi pada isu/program (issues/program-oriented), bukan semata berorientasi pada citra (image-oriented). Kampanye harus diterjemahkan dari tema besar yang serba elitis ke real world indicators. Dengan demikian, berbagai rincian program itu dapat menarik dan menjadi bagian utuh kesadaran pemilih atau apa yang Walter Lippmann tulis sebagai the world outside and pictures in our head. Bukan saatnya lagi para kandidat tetap menggulirkan bola panas kampanye hitam!