Indonesia
Bukan Tempat Pembuangan Limbah Beracun
Harry Surjadi ;
Salah Satu pendiri Amrta Institute for Water Literacy
|
KOMPAS,
12 Maret 2014
|
SEJAK tahun 1980-an, Indonesia sudah
menjadi tujuan negara maju sebagai tempat pembuangan limbah beracun, baik
legal maupun ilegal. Pulau Ayu (Papua) mengajukan izin untuk menjadi tempat
pembuangan limbah. Tanjung Ucang, Batam, berencana menjadi tempat pengolahan
limbah sisa hidrokarbon kapal tanker. Sejumlah pengusaha meminta izin
mengimpor limbah B3 hasil cucian tanker dari Singapura untuk bahan bakar
pembuatan kapur.
Taiwan sudah lama berupaya
membuang limbah radioaktifnya ke wilayah Indonesia. Taiwan pernah mengajukan
permohonan menyewa satu pulau untuk tempat buangan limbah radioaktif, tetapi
waktu itu ditolak oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Maka,
Taiwan pun berupaya menyelundupkan limbah radioaktif− dicampur dengan barang
bekas− ke pelabuhan tanpa pemantauan ketat di Indonesia timur.
Pada tahun 2000, Kota Sangata,
Kabupaten Kutai, Kaltim, setuju menerima abu vulkanis dari Gunung Ohyama,
Pulau Myake, Jepang. Limbah piroklastik itu akan digunakan untuk membuat
jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya, termasuk sebagai bahan bangunan.
Pemda Sangata tergiur karena gratis ongkos kirim dan ada kompensasi uang
sesuai jumlah abu.
PT Indosolor Sakti mengajukan
izin mengimpor limbah non-B3 untuk diolah di Solor Timur, Pulau Flores bagian
timur, dengan alasan antara lain kegiatan itu akan memberikan lapangan
pekerjaan untuk 600 orang. Bahkan, PT Indosolor Sakti sudah membangun sarana
penampungan sepanjang 120 meter dan sudah mendapatkan izin dari Ditjen
Perdagangan Luar Negeri untuk mengimpor logam bekas (scrap metal) dari Taiwan.
PT Dunia Abad Baru Prima
mengajukan izin mengimpor ”urban organic waste” alias sampah lagi-lagi dari
Taiwan untuk membuat kompos di Pulau Sangiang, NTT. Jumlahnya 100.000-200.000
ton sampah per bulan, seolah-olah itu sampah organik semua. Kenyataannya,
Taiwan menjadikan Indonesia tempat pembuangan akhir.
PT MG bermitra dengan Malaysia,
Singapura, dan negara maju lainnya terang-terangan mengajukan izin mengolah
limbah industri di Berau, Kaltim. Limbah berupa karet dan kulit sisa
produksi, plastik, limbah medis (seperti jarum suntik), logam bekas, limbah
kemasan, limbah dari industri pangan fermentasi, dan berbagai bahan kimia
beracun. Jika proyek ini disetujui, PT MG akan membayar 500.000 dollar AS ke
pemda setiap tahun untuk proyek 10 tahun, plus pajak 2 juta dollar AS per
tahun.
Semua itu adalah limbah B3 yang
coba dimasukkan ke wilayah Indonesia. Industri di dalam negeri sebenarnya
sudah menumpuk banyak sekali limbah B3 karena hanya ada satu tempat resmi
pengolahan limbah B3, yaitu di Cileungsi, Jawa Barat.
Bapedal
Semua upaya memasukkan limbah B3
ke wilayah Indonesia baik secara legal maupun ilegal bisa digagalkan karena
dua hal.
Pertama, ketika itu masih ada
Bapedal dan Bapedal Wilayah. Bapedal—seperti Environmental Protection Agency di AS—berwenang mengendalikan
pencemaran limbah di seluruh wilayah Indonesia. Bapedal bisa menutup pabrik
yang melanggar peraturan. Sayangnya, Bapedal dilebur ke dalam Kementerian
Lingkungan Hidup oleh Presiden Megawati Soekarnoputri sehingga pengawasan
limbah B3 dan pencemaran oleh industri kurang diperhatikan.
Kedua, karena UU Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 (revisi UU Lingkungan Tahun
1982) yang melarang siapa pun membuang limbah (bukan hanya limbah B3) ke
wilayah Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 mengenai
Pengelolaan Limbah B3.
Emil Salim merencanakan akan
membangun empat fasilitas pengolah limbah B3, yaitu di: 1) Cileungsi (untuk
menampung limbah B3 wilayah Jabodetabek); 2) Jawa Timur; 3) Kalimantan Timur;
4) Lhokseumawe. Namun, yang sudah beroperasi hanya Cileungsi. Konsekuensinya,
semua limbah B3 di Indonesia harus dikirim ke Cileungsi.
Rancangan PP Limbah B3
Saat ini sedang dibahas
rancangan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan limbah B3 dan dumping.
Rancangan peraturan pemerintah dengan rekor 283 pasal itu sangat teknis,
dengan semangat yang kental memberikan izin sebagian ke pemda tingkat I dan
II dan izin dumping ke laut.
Ketika pemda tingkat I dan
II—tergantung wilayah kerja yang mengajukan izin—bisa memberikan izin untuk
pengumpulan dan penyimpanan limbah B3, apakah ada yang bisa menjamin tidak
akan menyimpang? Apakah cukup kapasitas pemda memberikan izin?
Pasal 213 sangat jelas
membolehkan setiap orang membuang (dumping) limbah B3 ke lingkungan dengan
legal karena ada proses pengajuan izin. Apakah pesisir di seluruh Indonesia
siap menerima limbah B3? Di AS, EPA memang tidak melarang dumping tailing ke
laut, tetapi persyaratannya sangat tidak memungkinkan dipenuhi.
Pertanyaan mendasar sebenarnya,
apakah perlu merevisi PP Limbah B3 yang ada? Apakah dorongan revisi ini
datang dari para pengusaha tambang dan industri penghasil limbah B3?
Bagaimana harusnya sikap pemerintah?
Sebelum tanah-air-laut dan
manusia Indonesia terlanjur tercemari limbah beracun, batalkan revisi PP
limbah B3 karena peraturan yang sudah ada sudah cukup.
Kepada siapa pun yang menjadi
presiden RI mendatang, bentuk lagi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
dengan kewenangan penuh (seperti Environmental
Protection Agency di Amerika Serikat) mengeluarkan izin, mencabut izin,
dan mengendalikan semua persoalan pencemaran di Indonesia.
Terakhir, lanjutkan rencana
pembangunan tempat pengolahan limbah di sentra industri yang pernah
direncanakan Bapedal zaman lalu. Semua limbah B3—termasuk tailing dari kegiatan
pertambangan—harus diolah di tempat itu dengan pengawasan ketat dari Bapedal.
●
|