Tampilkan postingan dengan label Mukhaer Pakkanna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mukhaer Pakkanna. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Mei 2021

 

Resiliensi Ekonomi Perempuan

Mukhaer Pakkanna ;  Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta

KOMPAS, 4 Mei 2021

 

 

                                                           

Lebih dari setahun, pandemi Covid-19 membersamai kita. Hampir semua lini kehidupan terdisrupsi. Pelaku usaha yang paling berdampak adalah yang berjuang di aras bawah piramida ekonomi: usaha ultramikro, mikro, dan kecil.

 

Hasil survei LIPI (2020) mengonfirmasi 94,69 persen pelaku usaha ultramikro dan UMKM mengalami penggerusan penjualan sejak pandemi. Bahkan, 49,01 persen pelaku usaha ultramikro mengalami penurunan penjualan lebih dari 75 persen. Demi bertahan hidup, mereka rela bekerja dengan jam kerja panjang, jauh di atas jam kerja normal.

 

Belum ada data pasti berapa jumlah perempuan yang bergulat dalam usaha ultramikro. Rapuhnya data jumlah usaha ultramikro lebih dipicu karena mereka tak teregistrasi dan legalitasnya diragukan.

 

Mereka distigmakan sebagai bagian dari underground economy, hidden economy, shadow economy, dan lainnya sebagai aktivitas nonpasar. Mereka tak tercatat dalam perhitungan BPS dan produk domestik bruto (PDB). Jumlah perempuan sebagai pelaku usaha ini lebih banyak daripada laki-laki, terutama di masa pandemi.

 

Masa pandemi, perempuan riskan mengalami pelbagai masalah, mulai dari tripple burden of women (Sadli, 2008; Asmorowati, 2005): kehilangan mata pencarian, terpaksa jadi tulang punggung keluarga, hingga kekerasan berbasis jender. Di sisi lain, pandemi juga membuka akses bagi perempuan berkontribusi perangi Covid-19 dan mendukung perekonomian, dimulai dari tingkat keluarga.

 

Survei Women Count dari UN Women dan The United Nations (UN) Covid-19: ”Menilai Dampak Covid-19 terhadap Gender dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia”, melaporkan bagaimana Covid-19 mengekspos kerentanan perempuan terhadap turbulensi ekonomi dan memperdalam ketidaksetaraan yang sudah ada di Indonesia sejak sebelum pandemi.

 

Beberapa temuan menarik laporan ini, pertama, perempuan di Indonesia banyak bergantung usaha keluarga, tetapi 82 persen mengalami penurunan dalam sumber pendapatan. Kendati 80 persen laki-laki juga mengalami penurunan serupa, fakta membuktikan, laki-laki mendapatkan keuntungan dari sumber pendapatan yang lebih luas.

 

Kedua, sejak pandemi, 36 persen perempuan, dibandingkan 30 persen laki-laki pekerja informal, harus mengurangi waktu kerja berbayar mereka.

 

Ketiga, pembatasan sosial membuat pekerjaan rumah tangga tak berbayar menjadi layanan dasar penting, tapi perempuan memikul beban terberat: 69 persen perempuan dan 61 persen laki-laki menghabiskan lebih banyak waktu mengerjakan pekerjaan rumah tangga tak berbayar. Demikian pula, 61 persen menghabiskan lebih banyak waktu untuk kerja pengasuhan tak berbayar, dibanding 48 persen laki-laki.

 

Resiliensi perempuan

 

Topik utama resiliensi perempuan sejatinya adalah aksesibilitas. Seperti diutarakan Amartya Sen (1981), kemiskinan terjadi akibat capability deprivation (kebebasan untuk mencapai sesuatu dalam hidup seseorang).

 

Ketidakbebasan masyarakat yang substantif itu berkaitan langsung dengan kemiskinan ekonomi. Dengan demikian, kemiskinan diakibatkan keterbatasan akses. Jika manusia mempunyai keterbatasan pilihan untuk mengembangkan hidupnya, akibatnya manusia hanya menjalankan apa yang terpaksa dapat dilakukan, bukan apa yang seharusnya bisa dilakukan.

 

Dalam banyak studi juga diuraikan adanya relasi antara program resiliensi ekonomi perempuan dan upaya menekan angka kemiskinan. Jika program resiliensi ini optimal, diasumsikan lebih dari separuh program pengentasan rakyat miskin dianggap sukses.

 

Laporan riset World Bank Group in Women, Business and the Law 2016 mencatat, pada era 1990-an, hanya sedikit negara yang punya aturan hukum melindungi perempuan dari kekerasan. Namun, pada 2016, jumlahnya mencapai 127 negara, yang dipicu meningkatnya kesadaran terhadap biaya ekonomi dan manusiawi yang harus ditanggung akibat salah memperlakukan perempuan.

 

Tatkala perempuan diizinkan bekerja pada profesi yang mereka inginkan, ketika mereka memiliki akses terhadap jasa keuangan dan dilindungi oleh hukum dari kekerasan rumah tangga, maka kaum perempuan bukan saja lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi, melainkan juga berumur panjang.

 

Semakin banyak perempuan punya kendali atas pendapatan rumah tangga semakin besar partisipasi dalam aktivitas ekonomi, semakin banyak perempuan masuk sekolah menengah semakin besar pula keuntungan bagi anak-anak mereka, masyarakat, dan negara.

 

Inklusi keuangan

 

Dengan demikian, resiliensi perempuan terkait erat dengan dampak kemandirian. Kemandirian perempuan miskin terkait akses dan kontrol perempuan di rumah tangga dan di luar rumah tangga.

 

Yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana mengaitkan dengan program financial inclusion (inklusi keuangan), yakni berikan porsi pembiayaan lebih besar kepada nasabah perempuan dalam proses resiliensi. Model inklusi keuangan seperti ini akan mampu memacu pembangunan ekonomi di aras bawah piramida melalui peningkatan kebiasaan menabung, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan tingkat monetisasi.

 

Inklusi keuangan tentu berbasis ekonomi digital. Digitalisasi dapat menjadi sebuah solusi. Merujuk studi Lestariningsih et al (2017), peningkatan 10 persen akses internet terhadap perempuan meningkatkan produk domestik regional bruto (PDRB) 0,51 persen. Peningkatan ini lebih besar daripada pria, yaitu 0,43 persen.

 

Jika digerakkan secara efektif, usaha mendigitalisasi pelaku usaha ultramikro dan mikro perempuan juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan angkatan kerja perempuan dan selanjutnya memperkecil indeks ketimpangan jender.

 

Mengonfirmasi studi UNDP (2020), partisipasi perempuan dan laki-laki pada angkatan kerja Indonesia masih timpang, 82 persen laki-laki dan 53 persen perempuan di atas usia 15 tahun pada 2019.

 

Digitalisasi atau penggunaan internet dalam transaksi jual beli menjadi salah satu cara efektif agar pelaku usaha ultramikro dan mikro tetap dapat menjalankan usahanya. Menurut survei BPS pada 2020, empat dari lima pengusaha yang memasarkan produknya secara daring mengalami peningkatan penjualan.

 

Bukti ini diperkuat laporan Google, Temasek, dan Bain & Company (2020) yang menyatakan terdapat peningkatan konsumen digital 37 persen akibat pandemi. Karena itu, sejatinya baik pemerintah maupun sektor privat, ormas, dan LSM perlu melaksanakan program resiliensi ini untuk memudahkan transformasi digital usaha ultramikro dan mikro secara masif dan terukur. ●

 

Selasa, 27 Maret 2018

Neuroeconomics

Neuroeconomics
Mukhaer Pakkanna  ;   Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta;
Wakil Ketua MEK PP Muhammadiyah
                                                  KORAN SINDO, 26 Maret 2018



                                                           
SELAMA Maret 2018 ini, ada dua titik kritis yang meng­ganggu perekonomian nasional akibat dinamika eko­nomi global. Pertama, kurs rupiah mengalami tekanan hingga Rp13.794/USD (Senin,12/3) yang dipicu sentimen negatif pasar global. Kedua, pidato Presiden Amerika Seri­kat (AS) Donald Trump (Kamis, 8/3) resmi menetapkan ke­naikan tarif bea masuk impor baja sebesar 25% dan alu­mu­nium sebesar 10%.

Soal kurs, berawal pada pidato Gu­bernur Bank Sentral AS (The Fed) yang baru, Jerome Powell di depan Kongres AS, bahwa per­ekonomian AS makin mem­baik dan harus diikuti ke­naikan suku bunga acuan (FFR) secara gradual. Per­nya­ta­an itu me­mantik konversi ins­trumen por­tofolio di ba­nyak negara, ter­masuk Indo­ne­sia, ke instru­men berde­no­mi­nasi dolar AS.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Surat Berharga Ne­gara (SBN) pun ikut tergerus. De­mikian pula di beberapa negara lain, kursnya ikut terse­ret, misal­nya, Swedia tertekan 5%, Aus­tra­lia 4,5%, India 2,4%, Malay­sia 2,3%, dan lainnya.

Sementara soal kenaikan tarif bea masuk, keputusan itu jelas berpotensi memicu pe­rang dagang, menyusul ne­ga­ra-negara mitra dagang AS, seperti Kanada, Uni Eropa, dan China, siap melancarkan pem­ba­lasan (retaliasi). Mengon­fir­masi data Kementerian Per­da­gangan ­AS (2017), pengimpor alumunium terbesar ke negara Paman Sam adalah Kanada dan Uni Eropa, disusul Korea Se­lat­an, Meksiko, dan Brasil. Ada­pun China dan Rusia meru­pakan ­pengimpor alumunium ke-8 dan 9 ke AS.

Jika dua titik kritis di atas itu berlanjut, Direktur Pelak­sa­na IMF, Christine Lagarde me­nyebut, tidak akan mengun­tung­kan pihak manapun, baik perang mata uang maupun perang dagang justru ber­po­tensi mengganggu pertum­buh­an ekonomi global. Perta­nya­an menarik di balik kekha­wa­tiran perang itu, tentu me­mi­liki implikasi lebih jauh. Ke­pen­tingan dan nasionalisme eko­nomi masing-masing ne­ga­ra, terutama AS, menjadi pertim­bangan utama.

Dengan rasionalitas ke­pen­tingan ekonomi, merujuk studi Coleman (2005), pendekatan kebijakan AS bergerak dari dasar metodologi indivi­dua­lis­me dan menggunakan teori pi­lihan rasional (rational choice) sebagai landasan tingkat mikro untuk mendedahkan fe­nomena ekonomi global. Da­lam konteks itulah ruang ka­jian tentang neuroeconomics men­dapat justifikasi dalam men­deskripsikan solusi feno­mena kegaduhan kedua jenis perang tersebut.

Neuroeconomics
  
Kegaduhan perang mata uang (dagang), merujuk studi James Ricards dalam Currency Wars  (2011), dapat dijelaskan se­cara sederhana. Dalam si­tua­si di mana konsumsi (C) dan investasi (I) melemah, belanja pemerintah (G) tersandera de­f­i­sit, sementara pajak yang ting­gi dan utang membum­bung berisiko untuk digenjot, maka satu-satunya jalan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi adalah dengan men­do­rong net ekspor (X-M).

Menurut Ricards, kebi­jak­an tarif bea masuk dan dum­ping bisa saja dilakukan ken­dati berpotensi mendapatkan reak­si dan sanksi WTO. Selain itu, langkah yang dianggap sim­plistis, cepat, dan legal ada­lah mendevaluasi nilai mata uang sehingga harga ekspor menjadi lebih murah di pasar inter­na­sional. Namun, bagi per­­eko­nomian AS yang dianggap se­bagai pasar raksasa du­nia, lang­kah yang cepat, yakni menaik­kan suku bunga dan kebijakan proteksi atas be­berapa produk dianggap me­le­mah daya saingnya.

Dalam neuroeconomics (Ca­me­rer et al. 2006),  kebijakan mendevaluasi kurs mata uang, menaikkan suku bunga, dan pro­teksi tarif bea masuk men­da­pat justifikasi teoritik. Da­lam neuroeconomics dikaji ba­gai­mana memahami perilaku pengambilan keputusan tat­ka­la seseorang atau institusi meng­hadapi ancaman eks­ter­nal (threat), semisal, meng­gang­gu pasar dalam negeri. Da­lam pengambilan keputusan, studi neuroeconomics melibat­kan aktivitas peta bagian-ba­gian otak dan tugasnya ma­sing-masing.

Namun, ruang neu­roeconomics  juga mem­be­ri­kan petunjuk dari sudut pan­dang berbeda sehingga meng­ubah secara radikal pema­ham­an tentang bagaimana pelaku ekonomi bekerja. Dalam praktik neuroeconomics, memotret manusia seba­gai makhluk yang lebih kompleks dalam mengambil ke­pu­tusan.

Tidak sekadar meng­gu­na­kan potensi rasional melain­kan juga irasional (afektif). Dengan begitu, perilaku ma­nu­sia menurut Camerer et al (2005), sejatinya me­mer­lukan cairan neuron  yang diproduksi oleh inte­raksi antara sistem kognitif dan afektif. Hasil studi Camerer mengonfir­ma­si­kan, bagaimana me­ka­nisme bio­lo­gis menjadi dasar dalam proses emo­si individu, in­te­raksi inter­per­sonal, memahami pikiran, dan membangun strategi da­lam mengambil keputusan.

Dengan demikian, perang mata uang dan perang dagang (pe­rang ekonomi) yang di­lan­carkan Donald Trump tidak se­mata menggunakan ten­densi rasionalitas. Perang eko­no­mi me­miliki agenda bagai­ma­na ancaman perang itu dijadikan pe­luang (oppor­tunity) me­nguat­kan afeksi ke­pentingan politik dan na­sio­nalisme eko­nomi AS.

Ada ke­pentingan penguasaan eko­nomi di atas pen­deritaan ne­gara-negara lain. Dengan de­mi­kian, karena po­sisi masing-masing negara dalam per­gu­mulan perang eko­nomi bersifat asimetris, maka negara-negara yang rentan dan kurang kokoh fundamental eko­nominya, ter­utama dari sisi cadangan devisa, struktur eks­por, struktur in­dus­tri ma­nufaktur, dan struk­tur pro­duksi lokalnya, tentu akan ter­kena dampak luar biasa.

Menyiasati Perang  

Pusat gravitasi kedua mo­del perang itu sejatinya tertuju pada kiblat ekonomi dunia, Amerika. Sejak perjanjian Bretton Woods, dolar AS menja­di kiblat mata uang dunia. Pro­ses “pengkiblatan” itu me­lalui sejarah panjang, karena peran AS terlihat masif dan dominan. Dalam studi neuroe­co­nomics, keputusan men­ja­di­kan dolar AS dan pasar dagang raksasa AS sebagai kiblat bu­kan saja dida­sarkan pertim­bang­an rasionalitas, tapi juga per­timbangan afek­tif, yakni ba­gaimana men­ja­dikan kepen­ting­an ekonomi politik Ame­ri­ka dan sekutunya digdaya da­lam fora inter­nasional.

Di tengah makin per­ka­sa­nya kurs dolar AS dan kian men­determinasi keputusan-ke­pu­tusan politik serta eko­nomi glo­bal, terutama se­men­jak Trump berkuasa, negara-ne­gara non­se­kutu belakangan ma­kin ge­rah. China misalnya, yang me­miliki resource  eko­nomi dan sosial cukup kuat, tampil ter­de­pan melawan.

Di sisi mo­ne­ter, pada Juli 2015, China lihai me­mainkan kebi­jak­an pelemahan kurs yuan dalam me­ning­katkan daya saing ekspor­nya. Semen­tara di sisi fiskal, China me­la­ku­kan kebijakan fis­kal yang pro­aktif, penerapan ke­bi­jakan fi­nansial secara penuh, pe­ning­kat­an belanja pemerin­tah, dan mem­buat pengu­rang­an pajak secara struktural.

Langkah Indonesia

Dalam konteks kewas­pa­da­an perang ekonomi itu, bagai­ma­na dengan Indonesia? Ikut da­lam pusaran arus perang eko­nomi, tentu conditio sine qua non. Artinya, setiap akibat dapat ditentukan sebab-se­bab­nya dan masing-masing sebab memiliki pengaruh ter­ha­dap terjadinya suatu akibat.

Jika mengikuti studi neu­roe­co­no­mics, di tengah fakta saat ini ka­rena cadangan devisa Indo­ne­sia yang mulai tergerus di bawah USD130 mi­liar akibat konversi instru­men porto­fo­lio, struktur ekspor ma­sih meng­andalkan produk pri­mer, dan keroposnya struktur indus­tri manufaktur, Indo­ne­sia tentu bisa digilas oleh be­r­kat hal itu. Karena itu, tidak ada jalan lain, keputusan afek­tif meng­ge­lorakan nasionalisme ekonomi Indonesia menjadi niscaya.

Membangun spirit nasio­na­lisme ekonomi berarti mem­ba­ngun rasa cinta atas ke­dau­lat­an dan kemandirian ekonomi nasional. Berarti membangun pula rasa cinta terhadap rupiah, rasa bangga terhadap produk yang dibuat oleh hasil karya rak­yat Indonesia, dan bangga atas ke­mampuan bangsa sendiri.

Me­rujuk Hans Kohn dalam The Idea of Nationalism: A Study In Its Origins and Background  (1961), spirit nasionalisme secara fun­da­mental timbul dari adanya na­tio­nal counciousness. Dengan kata lain, nasionalisme adalah forma­li­sasi dan rasionalisasi dari ke­sa­daran nasional ber­bangsa dan ber­negara itu sendiri.

Melalui studi neuroec­o­no­mics,  meniscayakan adanya daya afeksi untuk membang­kit­kan kesa­dar­an bahwa model pe­perangan apa pun akan bisa digerakkan jika rakyat memiliki national coun­ci­ous­ness. Bang­kitnya kekuatan ekonomi China, India, Jepang, Korea Se­latan, Turki, dan beberapa ne­gara maju lainnya, ka­rena me­reka memiliki sentimen afektif, kebanggaan terhadap bang­sa­nya. Wallahualam.  ●

Jumat, 07 Juli 2017

Arus Mudik Dana Remitansi

Arus Mudik Dana Remitansi
Mukhaer Pakkanna  ;   Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta;
Peneliti Center for Information and Development Studies (Cides)
                                               MEDIA INDONESIA, 23 Juni 2017



                                                           
SETIAP menjelang Idul Fitri, dana remitansi yang masuk ke wilayah perdesaan asal TKI migran mengalir cukup deras. Remitansi yang masuk ke Provinsi NTB, misalnya, sebagai salah satu lumbung terbesar asal TKI, tercatat Januari 2017 saja telah berada di kisaran Rp111,9 miliar. Pada 2016, tercatat total remitansi yang arus mudik ke NTB sebesar Rp1,78 triliun (Bisnis, 2/3). Secara nasional, data BI, total remitansi TKI pada 2015 mencapai Rp119 triliun. Besaran dana itu ternyata mampu melampaui target capaian program monumental pemerintah, yakni amnesti pajak per 25 Januari 2017 yang hanya Rp110 triliun dan berselisih sempit dana repatriasi yang dijanjimaniskan para konglomerat yang mencapai Rp140 triliun (Hindharno, 2017).

Mengalir derasnya arus remitansi itu tidak boleh dianggap sepele karena setidaknya berdampak, pertama, terjadi penguatan ekonomi keluarga TKI. Kukuhnya ekonomi keluarga menjadi basis pengurangan tingkat kemiskinan nasional. Kedua, mampu menggerakkan ekonomi desa. Masuknya dana remitansi memberi multiplier effect terhadap penguatan jaring pengaman sosial, yang tentunya melindungi masyarakat miskin dari pelbagai turbulensi ekonomi yang bisa memicu mereka kembali terjerembap jerat kemiskinan. Jaring pengaman sosial ini penting dalam membangun interaksi program asuransi sosial, kesehatan, pendidikan, jasa keuangan, penyediaan utilitas dan program dana desa yang digelontorkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang anggarannya dalam APBN 2017 sebesar Rp60 triliun.

Penguatan ekonomi

Besaran dana remitansi itu sejatinya mampu memompa ekonomi perdesaan tempat TKI berasal. Studi Bank Dunia (2010) di beberapa negara berkembang mengonfirmasikan arus remitansi mampu menekan angka kemiskinan. Dalam 200-2007 misalnya, remitansi mengurangi angka kemiskinan 26,7%, menekan ketimpangan 55,3%, dan meningkatkan pengeluaran marjinal konsumsi makanan 8,5%. Untuk konteks remitansi TKI, komposisi kontribusi TKI perempuan ternyata lebih tinggi jika dibandingkan dengan TKI pria dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Besarnya kontribusi itu, menurut data BNP2TKI (2015), disebabkan jumlah TKI migran lebih banyak perempuan daripada pria. Data tercatat, pada 2015, jumlah TKI migran sebesar 429.872 dengan persentase perempuan 57% dan pria 43%.

Sementara itu, merujuk survei Asia Research Institute (ARI), para TKI perempuan dominan bekerja di sektor domestik cenderung mengirimkan remitansinya lebih besar jika dibandingkan dengan tiga jenis pekerjaan lainnya yang didominasi pria, misalnya sektor pertanian, konstruksi, dan produksi. Dominan dana remitansi dimanfaatkan untuk mencukupi keperluan sehari-hari (35%), selain biaya pendidikan dan keperluan anak-anak (26%) (Mila Arlini, 2013).

Hasil survei itu menegaskan arus remitansi TKI perempuan ternyata menyasar pada aspek penguatan ekonomi keluarga inti, yakni ekonomi entitas rumah tangga dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota keluarganya (Page & Thomas, 2007). Riset BNP2TKI menyebutkan keberadaan satu orang TKI setidaknya dapat menghidupi tiga sampai empat anggota keluarganya. Jumlah TKI migran 4 juta orang yang tersebar lebih dari 100 negara setidaknya mampu menyelamatkan 20 juta orang di dalam negeri sehingga tidak jatuh miskin. Karena itu, dalam menggerakkan ekonomi perdesaan, alokasi dana remitansi seyogianya diarahkan pada peningkatan pendidikan, kesehatan, dan usaha-usaha produktif keluarga. Bagaimanapun, TKI perempuan tidak ada yang mau menjadi TKI migran dalam rentang yang lama. Karena itu, pengelolaan dana hasil remitansi itu tidak semata untuk kegiatan konsumtif dan fisik, tapi harus diatur dalam manajemen lembaga keuangan yang kredibel.

Koperasi perempuan

Dalam pengelolaan dana remitansi di perdesaan, peran lembaga keuangan mikro (LKM) terutama koperasi setidaknya harus hadir menyapa keluarga TKI yang ditinggalkan. Model KSU Bina Sejahtera di Desa Sumberboto, Wonotirto Blitar, misalnya, yang anggotanya dominan perempuan, secara signifikan mampu memanfaatkan hasil remitansi itu. Dengan dipelopori Ibu Tukirah, KSU itu membentuk Arisan Hari Raya dan menggerakkan kegiatan produktif, misalnya, mendirikan toko, membeli sawah, hewan ternak, mesin produksi, dan lainnya, serta pinjaman modal kepada anggota. KSU yang dikelola ibu-ibu ini menggerakkan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan mengubah pola pikir masyarakat (Srirahayu, 2013).

Model KSU Bina Sejahtera itu cukup sukses karena mampu memanfaatkan kearifan lokal, seperti memanfaatkan tradisi hari raya, tradisi keagamaan, keguyuban masyarakat, dan ketekunan kaum perempuan dalam mengelola usaha. Tentu tidak lupa pula, KSU itu menggunakan manajemen kelembagaan usaha dan keuangan akuntabel serta memiliki tata kelola yang baik, prosedur rekrutmen, mekanisme simpan pinjam, dan sistem remunerasi sehingga optimalisasi dana remitansi menjadi lebih diproduktifkan. Konsep yang ditawarkan Kementerian Tenaga Kerja RI dengan model desmigratif atau desa migran produktif pada awal 2017, misalnya, sejatinya sudah mewakili. Desmigratif dikelola dengan sistem terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Namun, jangan sampai dana remitansi dalam model desmigratif itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana (sapras) desa, seperti listrik, jembatan, jalan desa, sekolah, dan lainnya. Pengadaan sapras sejatinya sudah teralokasi dari dana APBN melalui dana desa. Dana remitansi yang dikelola LKM harus difokuskan penguatan ekonomi keluarga (pendidikan, kesehatan, kegiatan produktif, dan lainnya).

Pengelolaan dana remitansi oleh LKM yang dikelola kaum perempuan bisa mempercepat penekanan angka kemiskinan. Studi Mayoux (2009), yang mengelaborasi peranan LKM dan penguatan perempuan di beberapa wilayah Afrika (Kamerun, Zimbabwe, Afsel, Kenya, dan Uganda). Mayoux mengemukakan perempuan merupakan inti keluarga. Penurunan jumlah kemiskinan perempuan secara otomatis menurunkan jumlah kemiskinan. Dengan demikian, perlunya kesadaran bahwa menggerakkan ekonomi desa, partisipasi kaum perempuan menjadi prioritas. Karena itu, dibutuhkan dukungan aparat desa dan tokoh-tokoh karismatik untuk menjadi pelopor mengoordinasikan pemanfaatan maksimal dana arus mudik remitansi dengan aransemen kelembagaan ekonomi desa yang produktif.

Senin, 27 Februari 2017

Kemandirian Keuangan Muhammadiyah

Kemandirian Keuangan Muhammadiyah
Mukhaer Pakkanna  ;    Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah;  Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta
                                               KORAN SINDO, 24 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 24-26 Februari 2017di Kota Ambon, Muhammadiyah menggelar hajatan strategis yakni Tanwir Muhammadiyah. Salah satu isu strategis internal yang dibahas bagaimana membangun kemandirian keuangan Muhammadiyah, terutama berkaitan sistem pengelolaan keuangan persyarikatan secara terpadu dan efisien. Tentu, dengan makin membengkaknya jumlah amal usaha Muhammadiyah (AUM) telah berdampak semakin rumitnya pengelolaan jaringan keuangan.

Bayangkan, AUM di bidang pendidikan dasar dan menengah dijumpai 7.651 sekolah dan madrasah, di bidang pendidikan tinggi 174 universitas, sekolah tinggi, institut, dan akademi. Di bidang pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terdapat rumah sakit 457, panti asuhan 318 buah, panti jompo 54 buah, dan rehabilitasi cacat 82 buah. Untuk bidang sarana ibadah terdapat masjid dan musala sebanyak 11.198.

Di samping itu, sejumlah Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM), Koperasi Matahari, minimarket, semakin memperlihatkan geliatnya yang signifikan (Abbas, 2015). Demikian pula, secara akumulatif, jumlah dana likuid (jangka pendek) yang tersimpan pada rekening yang dimiliki Muhammadiyah dan AUM, diperkirakan Rp15triliun(Sudibyo, 2014).

Dari jumlah sebesar itu, yang baru dimanfaatkan Muhammadiyah diestimasikan Rp1,5 triliun atau hanya10%. Belumlagi total valuasi aset Muhammadiyah yang dikalkulasi mendekati angka Rp320 triliun. Lantas, ke mana angka 90% atau Rp13,5 triliun itu? Siapakah yang memanfaatkan dana sebesar itu?

Dana Menganggur?

Dalam konteks Muhammadiyah, semua AUM harus dipahami sebagai bentuk kekayaan persyarikatan dan tidak boleh dimiliki pribadi. Semua aset tidak boleh diakui pengurus, karena semua kekayaan dan amal usaha itu adalah miliki persyarikatan. Sesuai aturan di Muhammadiyah, semua pengurus dan warga Muhammadiyah harus tunduk pada aturan persyarikatan. Namun sayangnya, Muhammadiyah belum bisa menikmati manfaat maksimal dari potensi keuangan yang selama ini dikelola oleh perbankan.

Maka sebagai organisasi modern dan berkemajuan, tawaran model pengelolaan keuangan terpadu (cash management) dianggap tepat. Dari sisi pertanggungjawaban publik pun, transparansi pengelolaan keuangan model ini sangat penting untuk diterapkan oleh organisasi sekaliber Muhammadiyah. Merujuk kembali dana Rp13,5 triliun, tentu itu adalah dana kas yang menganggur (idle cash). Sebagian besar disimpan dalam rekening giro (48,2%) dan sisanya ditempatkan pada deposito.

Dengan kata lain, dana itu tidak dipergunakan oleh jenjang, unsur, dan amal usaha Muhammadiyah (Yusuf, 2015). Tak pelak lagi, dari sudut perbankan, dana tersebut tentu bukan dana menganggur. Dana itu menjadi dana beredar (revolving) yang dipinjamkan oleh bank kepada lembaga lain yang membutuhkannya. Dari dana yang beredar itu, persyarikatan hanya mendapatkan nisbah bagi hasil lebih kurang sebesar 6% (Abbas, 2015).

Maka apa yang tergambar di atas memperlihatkan, persyarikatan belum mempergunakan dananya untuk sebesar-besarnya manfaat bagi persyarikatan itu sendiri. Dana beredar itu dipergunakan oleh orang lain untuk kepentingan di luar Muhammadiyah, sebab bila dana itu tidak dipergunakan oleh Muhammadiyah sudah dipastikan dana tersebut dipergunakan oleh orang lain.

Dalam konteks spirit adanya dana cair yang menganggur itu dapat dimanfaatkan untuk sebesar- besarnya manfaat bagi Muhammadiyah, model cash management pun digulirkan. Ihwal ini sejatinya telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 36/KEP/I.0/C/2012 tentang Sistem Pengelolaan Dana Terpadu Layanan Manajemen Kas.

Dalam SK itu, PP Muhammadiyah mengupayakan fasilitas pembiayaan mudharabah muqayyadah/back to back deposit kepada bank syariah mitra Muhammadiyah sampai mendekati 100% dari jumlah deposito yang diagunkan. Penggunaan deposito sebagai agunan dilakukan dengan mengagunkan deposito milik jenjang, unsur, atau amal usaha Muhammadiyah yang bersangkutan atau deposito milik jenjang, unsur, atau amal usaha Muhammadiyah yang lainnya. Dengan model itu, dalam tingkat implementasinya, sejatinya Muhammadiyah memperoleh manfaat maksimal (Supriyanto, 2015).

Spirit tataawun

Dana beredar dalam transaksi perbankan mitra Muhammadiyah yang dimiliki AUM tentu dapat dimanfaatkan oleh AUM yang memerlukannya. Semangat tataawun (saling tolong) yang menjadi dasar pijakan idealisasi persyarikatan dapat ditegakkan kembali. Selama ini dana persyarikatan telah disimpan pada bank konvensional yang jumlahnya sebanyak 137 bank. Dengan jumlah bank yang sebanyak itu, dana persyarikatan terserakserak dalam jumlah kecil pada bank tersebut sehingga daya tawar (bargaining position) persyarikatan berhadapan dengan bank menjadi rendah (Anhar, 2015).

Oleh sebab itu, diperlukan langkah konkret agar daya tawar persyarikatan menjadi tinggi dengan cara memperkecil jumlah bank yang dipergunakan. Dengan memanfaatkan idle cash yang dimiliki semua jenjang, unsur, dan amal usaha Muhammadiyah, sudah dapat dipastikan tidak akan ada pembangunan proyek persyarikatan yang terhenti. Kepastian ini agaknya mendekati kebenaran karena dana segar itu ada pada semua jenjang, unsur, dan amal usaha Muhammadiyah.

Agar dana itu tidak dipergunakan oleh orang lain, seyogianya disalurkan untuk pembiayaan proyek persyarikatan yang sedang dilaksanakan dan tersebar berbagai kawasan dan level persyarikatan. Dari struktur penempatan dana ini, Muhammadiyah telah mengalami kehilangan potensial yang cukup besar.

Mengapa kehilangan potensial, karena dananya terlalu besar ditempatkan di giro. Kalau dana itu ditempatkan di giro, return atau tingkat keuntungan yang bisa diraih secara kalkulatif hanya berkisar antara 0,5-1%. Oleh karena itu, supaya pendapatan Muhammadiyah meningkat maka Muhammadiyah seyogianya membuat kesepakatan dengan bank-bank mitra, untuk membuat giro minimal dan membuka tabungan bisnis (Abbas, 20015).

Jumat, 22 April 2016

Perempuan dan Keuangan Inklusif

Perempuan dan Keuangan Inklusif

Mukhaer Pakkanna  ;    Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta; 
Peneliti Ekonomi CIDES
                                                   KORAN SINDO, 21 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gerakan kebangkitan perempuan di Tanah Air kerap disimbolisasikan dengan peringatan lahirnya Raden Ajeng Kartini pada 21 April 1879.
Simbolisasi ini telah menginspirasi dan mengemansipasi gerakan perempuan hingga saat ini dalam melawan ketidakadilan, diskriminasi, pembodohan, dan keterbelakangan. Namun, gerakan yang dilakukan oleh pelbagai kelompok yang concern dalam proses pemberdayaan perempuan, hingga saat ini pun belum memetik hasil yang maksimal.

Bahkan dari sisi jumlah kemiskinan saja, kisaran 70,21% dari jumlah penduduk miskin (BPS, 2015) yang mencapai 28,59 juta jiwa (11,22%) adalah kaum perempuan. Kemiskinan yang menimpa perempuan, dilatari banyak faktor. Angka buta aksara perempuan sebesar 12,28%, sedangkan lelaki 5,84%. Dalam bidang kesehatan, status gizi perempuan masih merupakan masalah utama. Angka kematian ibu (AKI) juga masih sangat tinggi, yaitu sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup.

Selainitu, rata-rata gaji (upah) perempuan pun selalu tertinggal dibandingkan lelaki. Keadaan yang sama juga terlihat pada rata-rata gaji berdasarkan tingkat pendidikan tercermin dari perbandingan upah perempuan dan lelaki. Rasio upah kurang dari 100 pada setiap jenjang pendidikan. Perbedaan mencolok terlihat pada tingkat pendidikan tidak tamat SD, di mana rasio upah adalah 61,97 yang berarti, besarnya upah (gaji) bersih perempuan dibanding lelaki adalah 61,97 berbanding 100 (BPS RI - Sakernas Februari 2015).

Data ini mengonfirmasi posisi perempuan belum beringsut jauh, masih tertinggal, terbelakang, dan termiskin. Salah satu persoalan utamanya adalah aksesibilitas. Maka dengan adanya kebijakan keuangan inklusif yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2014, setidaknya peluang perempuan ke sumber daya ekonomi (terutama pada lembaga keuangan) semakin terbuka lebar. Artinya, OJK dalam operasionalisasi kebijakannya jangan sampai bias gender dalam memperlakukan nasabah, terutama di masyarakat miskin perdesaan.

Keuangan Inklusif

Sejak dikeluarkan regulasi tentang bank nirkantor yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif, OJK mulai merangsek jauh ke pelosok desa. Bank nirkantor adalah transformasi pelayanan konvensional bank di kantor-kantor menjadi pelayanan di agen-agen. Namun, jauh sebelumnya, hasrat untuk mengejawantahkan keuangan inklusif mendapat momentum.

Pemicunya, pertama, secara eksternaladanya kesepakatan G-20 di Pittsburgh Summit 2009. Dalam pertemuan itu, anggota G-20 sepakat perlunya peningkatan akses keuangan bagi kelompok in the bottom of the pyramid. Ada 9 Principles for Innovative Financial Inclusion sebagai pedoman pengembangan keuangan inklusif. Prinsip tersebut adalah leadership, diversity, innovation, protection, empowerment, cooperation, knowledge, proportionality, dan framework.

Kedua, secara internal mengonfirmasi data Bank Indonesia( 2014) rakyat kitayangberhubungan dengan bank masih rendah, yakni sekitar 48% dengan layanan perbankan yang masih terpusat di Jawa. Sementara hanya 20% orang dewasa di Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal, jauh lebih rendah dibandingkan Thailand 77%, Malaysia 66%, Tiongkok 64%, India 35%, dan Filipina 25%. Demikian pula pembiayaan kegiatan ekonomi rakyat belum signifikan dengan pangsa kredit sekitar 20% atau Rp 612 triliun.

Konsekuensinya, Deposit to GDP ratio masih di bawah 50% dan Loan to GDP ratio masih kisaran 35%, jeblok di bawah rerata di kawasan Asia-Pasifik. Rendahnya tingkat literasi lembaga keuangan formal pada kelompok perempuan pada level in the bottom of the pyramid tentu bukan tanpa alasan.Alasan klasikalnya, mereka tidak memiliki kolateral, bank lebih familier membiayai usaha berskala besar, dan prosedur permohonan pembiayaan yang rigid.

Konsekuensinya, solusi ditempuh rakyat kecil dan kaum perempuan rentan, meminjam pada individu atau lembaga nonkeuangan ilegal, dengan pelbagai risiko, yakni pengenaan bunga mencekik. Selain itu, lembagakeuangan formal kerap gagap memahami karakteristik atau kearifan lokal yang telah lama hidup di masyarakat.

Padahal, banyak lembaga keuangan lokal yang telah bersemayam hidup bersama rakyat perlu diajak bekerja sama dan diberdayakan dalam memanfaatkan financial inclusion. Memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) telah mengakomodasi aturan hukum adat. Sehingga lembaga perkreditan desa (LPD) di Bali dan Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat sebagai lembaga keuangan produk kearifan lokal misalnya, tidak harus tunduk pada UU LKM karena eksistensinya telah diakui berdasarkan hukum adat itu. Sayangnya, kedua LKM lokal itu kurang mendapat supporting kerja sama dan mediasi dari pihak pemerintah.

Aksesibilitas

Topik utama pemberdayaan perempuan sejatinya adalah aksesibilitas. Seperti yang diutarakan Amartya Sen (1981), kemiskinan terjadi akibat capability deprivation (kebebasan untuk mencapai sesuatu dalam hidup seseorang). Ketidakbebasan masyarakat yang substantif itu berkaitan langsung dengan kemiskinan ekonomi. Dengan demikian, kemiskinan diakibatkan keterbatasan akses. Jika manusia mempunyai keterbatasan pilihan untuk mengembangkan hidupnya, akibatnya manusia hanya menjalankan apa yang terpaksa dapat dilakukan, bukan apa yang seharusnya bisa dilakukan.

Dalam banyak studi di uraikan, adanya relasi antara program pemberdayaan perempuan dan upaya menekan angka kemiskinan. Jika program penguatan perempuan ini optimal bergerak, diasumsikan lebih dari separuh program pengentasan kemiskinan dianggap sukses. Laporan riset World Bank Group in Women, Business and the Law 2016 yang disampaikan Sri Mulyani (2015), bahwa pada era 1990-an hanya sedikit negara yang punya aturan hukum melindungi perempuan dari kekerasan.

Namun, pada 2014 jumlahnya mencapai 127 negara, yang dipicu oleh meningkatnya kesadaran terhadap biaya ekonomi dan manusiawi yang harus ditanggung akibat salah memperlakukan perempuan. Tatkala perempuan diizinkan bekerja di profesi yang mereka inginkan, ketika mereka memiliki akses terhadap jasa keuangan dan tatkala mereka dilindungi oleh hukum dari kekerasan rumah tangga, kaum perempuan bukan saja lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi, melainkan juga berumur panjang.

Semakin banyak perempuan punya kendali terhadap pendapatan rumah tangga, semakin besar partisipasi mereka dalam aktivitas ekonomi. Semakin banyak perempuan masuk sekolah menengah, semakin besar pula keuntungan untuk anak-anak mereka, masyarakat, dan negara. Dengan demikian, pemberdayaan perempuan terkait erat dengan dampak kemandirian.

Kemandirian perempuan miskin terkait akses dan kontrol perempuan di rumah tangga dan di luar rumah tangga. Dalam kaitan itu, yang perlu dipertimbangkan dalam membangun financial inclusion yakni, berikan porsi lebih besar kepada nasabah perempuan dalam proses pemberdayaan.

Model financial inclusion seperti ini akan mampu memacu pembangunan ekonomi lokal melalui peningkatan kebiasaan menabung, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan tingkat monetisasi di masyarakat lokal.

Rabu, 05 Maret 2014

Ekonomi Syariah dan Jebakan Elitis

Ekonomi Syariah dan Jebakan Elitis

Mukhaer Pakkanna  ;   Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta; Peneliti Center for Information and Development Studies (Cides)
KOMPAS,  04 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
SANGAT menggugah membaca opini M Dawam Rahardjo dalam ”Kritik terhadap Perbankan Syariah” (Kompas, 14/2). Kendati kritikan itu sudah kerap disampaikannya dalam pelbagai forum diskusi, tulisan itu menawarkan tentang bank sosial, bank yang berorientasi pemberdayaan rakyat, bukan bank syariah yang sudah terjebak dalam dinamika industri elitis.

Lantas, mengapa gerakan ekonomi syariah di Tanah Air saat ini dominan bergerak dalam industri keuangan, terutama industri perbankan syariah? Ihwal ini setidaknya dilatari oleh, pertama, dinamika ekonomi dunia yang dominan dihela sektor keuangan. Indikator kemajuan ekonomi suatu negara adalah kemajuan keuangannya.

Industri keuangan yang seksi membuat pegiat ekonomi syariah ikut berjibaku di situ. Harap dicatat, jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar dunia. Tahun 2010, misalnya, industri ini mewakili 25 persen kapitalisasi pasar dari S&P 500.

Kedua, jalur keuangan dengan pelbagai derivasinya menjadi mesin akseleratif pertumbuhan ekonomi yang lebih soft dan efisien (Levine, 1997; Fritzer, 2004; dan Kularatne, 2002), dibandingkan jalur advokasi dan pemberdayaan ekonomi yang lebih muskil. Karena para pegiat ekonomi syariah jamak berlatar dari kalangan industri keuangan, tidak mengherankan apabila perbankan syariah jauh lebih siap.

Jebakan industri

Latar belakang di atas merupakan jebakan awal determinasi ekonomi syariah dalam kubangan elitis. Tatkala ekonomi syariah diseret ke dalam industri, konsekuensinya akan cenderung pragmatis, eklektik, dan mulai teralienasi dengan basis ekonomi rakyat.

Tidak heran jika Dawam Rahardjo mempertanyakan bank syariah sebagai derivasi dari industri keuangan yang secara esensial tidak berbeda dengan bank konvensional: bertujuan maksimalisasi keuntungan dengan uang sebagai komoditas utama. Bank syariah pun terjebak dalam ”peternakan uang”.

Dalam dunia industri, nilai tambah proses itu menjadi penting. Industri keuangan, termasuk berlabel syariah sekalipun (pada level mikro), jelas ingin memperoleh keuntungan maksimal atau nilai tambah dari nasabah. Maka, rasio keuangan konvensional kerap dijadikan standar indikator baku.

Sementara pada level makro dibangun asumsi, perkembangan dalam rasio aset keuangan terhadap PDB menunjukkan pendalaman keuangan (financial deepening) (Fry, 1995:20).

Dengan demikian, perkembangan yang semakin kecil dalam rasio menunjukkan kian dangkalnya sektor keuangan suatu negara. Sebaliknya, semakin besar rasio tersebut semakin dalam sektor keuangan suatu negara.

Tentu dalam hal ini kian besar rasio jumlah uang beredar terhadap PDB menunjukkan kian efisien sistem keuangan dalam memobilisasi dana untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kian tinggi pendalaman keuangan kian besar penggunaan uang dalam perekonomian (Okuda, 1990:270).

Dengan berimpitnya bangunan persepsi pada level mikro (industri keuangan) dan makro (pemerintah) itu, tidak mengherankan jika pemerintah makin mendukung maraknya industri keuangan syariah.

Persoalannya, tatkala bangunan kesamaan persepsi itu berlanjut, kerap kali industri keuangan syariah lupa misi utamanya: advokasi dan pemberdayaan keuangan rakyat. Pada gilirannya pegiat ekonomi syariah pun terjebak dalam subordinasi kapitalisasi pasar yang cenderung elitis dan borjuis.

Pemberdayaan ekonomi

Banyak persoalan ekonomi di tingkat akar rumput luput dari pengamatan dan aksi afirmatif dari pegiat ekonomi syariah.
Persoalan advokasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat vulnerable, misalnya, masih minimal.

Kendati ada gerakan pemberdayaan, terlihat lebih banyak dari kelompok keswadayaan yang berlabel lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Namun, itu pun belum masif dibandingkan gerakan industri keuangan syariah yang lebih bergerak elitis dan ”beternak uang”. Bahkan, dibandingkan kelompok-kelompok keswadayaan yang berlabel nasional, kelompok keswadayaan yang berlabel ZIS pun masih tertinggal jauh.

Demikian juga dalam diskursus kebijakan ekonomi. Di tengah hangatnya perdebatan tentang pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM), kedaulatan pangan, kedaulatan energi, eksploitasi sumber daya alam yang berlebih, rekolonialisasi, serta kesenjangan ekonomi dan lainnya, pegiat ekonomi syariah kurang populer memperlihatkan coraknya. Kalaupun terlibat, lebih banyak pada tataran wacana dan ideologi eksklusif-ekstrem yang rapuh kerangka filosofisnya.

Tidak mengherankan, ini karena nilai-nilai universalitas Islam (syariah) dalam konteks ekonomi pada level kehidupan riil rakyat belum banyak berbicara. Maka, dalam kerangka mengeluarkan ekonomi syariah dalam jebakan elitis, para pegiat ekonomi syariah harus melakukan dua hal.

Pertama, seyogianya ekonomi syariah kerap masuk perdebatan ideologis dan filosofis dari setiap persoalan ekonomi terkini yang strategis di tingkat makro dengan wajah inklusif.

Kedua, selalu menunjukkan aksi-aksi advokasi dan pemberdayaan ekonomi yang lebih bersifat universal, riil, dan strategis.

Pegiat ekonomi syariah harus pandai bergumul di level mikro pada persoalan-persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan riil ekonomi rakyat.
Ekonomi rakyat yang kokoh di level ”akar rumput” akan menjadi kekuatan dahsyat dalam membangun kualitas ekonomi bangsa.

Yang pasti, kata Umar Chapra (2008), ekonomi syariah harus mampu merealisasikan kebahagiaan manusia (rakyat) melalui pembatasan alokasi dan distribusi sumber daya, jauh dari keserakahan.