Tampilkan postingan dengan label Connie Rahakundini Bakrie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Connie Rahakundini Bakrie. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Desember 2017

Militer Harus Cegah Separatisme

Militer Harus Cegah Separatisme
Connie R Bakrie  ;  Pengamat militer
                                                   JAWA POS, 27 November 2017



                                                           
SOAL Papua, saya meyakini bahwa separatisme itu adalah bagian dari terorisme. Jadi, menanggulangi gerakan semacam itu, yang ingin memisahkan diri dari negara yang berdaulat, jelas-jelas sebenarnya memerlukan tentara. Dan memang harus gerakan tentara yang menangani persoalan seperti itu. Itu idealnya.

Tetapi, kita juga harus melihat begini. Dalam kondisi kita punya panglima yang tidak bervisi outward looking, tidak terlalu paham tentang isu-isu regional dan internasional, menurut saya, kita seharusnya agak bersikap bijak untuk menghadapi gerakan separatisme di Papua.

Saya sepakat mending mereka itu disebut gerakan kriminal bersenjata. Supaya yang turun adalah Polri saja dulu. Bahwa kemudian nanti Polri dibantu dari belakang, di-BKO-kan tentara dan pasukan khusus dari TNI, itu lain soal. Tapi, seharusnya yang dihadapi disebut sebagai kriminal bersenjata. Sehingga kita punya alasan kuat bahwa yang turun adalah gakkum (penegakan hukum) dan ketertiban.

Kalau dalam praktiknya dilakukan Polri, tetap saja pada akhirnya dukungannya akan datang dari TNI. Tapi, percaya saya, kalau itu dilakukan, mendahulukan sisi penegakan hukum, serangan diplomatik dari UN, serangan dari MIT University kayak Noam Chomsky kemarin, ataupun serangan-serangan dari Australia, dari Oxford University, atau dari mana pun itu, tidak akan terjadi.

Kalau kita sekarang mengedepankan militer, saya tanya, apakah kita sudah mempunyai kemampuan tempur yang benar-benar presisi, yang benar-benar tidak mungkin ada korban yang salah misalnya? Itu yang saya bilang tadi. Saya menyayangkan karena selama ini kan tentara tidak punya alasan untuk memperkuat diri dan memprofesionalkan diri secara revolusioner.

Kalau sampai kita tidak mampu, TNI belum mampu mengcounter isu tersebut dengan baik, PBB pasti akan bereaksi. Negara kita akan menjadi sorotan lagi akibat satu strategi yang tidak pas. Karena gerakan separatis itu kalau kita lihat memang kayaknya ditunggu-tunggu pihakpihak di luar sana. Terlalu lama terjadi pembiaran di situ sehingga mereka menjadi besar.

Karena itu, untuk Papua, saya sarankan sebenarnya kalimatnya jangan menggunakan kata separatis. Saya tidak sepakat jika disisipkan kata separatis di antara kalimat kelompok kriminal bersenjata.

Sekali lagi, saya ini pendukung utama tentara harus turun kalau namanya separatis. Tetapi, secara diplomatik, secara strategis, sekarang lebih baik kita namakan gerakan kriminal bersenjata tanpa ada kata separatis di dalamnya. Turunkan polisi untuk menghadapi mereka.

Jadi, mending masukkan saja gerakan separatis di Papua sebagai urusan penegakan hukum dan ketertiban. Kalau namanya gakkum, ketertiban, itu internal verse. Nggak bisa siapa pun dari luar ikut campur. Bahwa nanti kita deploy tentara lebih banyak untuk menghadapi mereka di lapangan, nggak masalah, karena di depan leading actor- nya adalah ketertiban. Yang menjadi dasar penindakan adalah pelanggaran hukum dan gangguan terhadap ketertiban oleh sekelompok orang yang bersenjata.

Papua is a very special case. Karena sudah terlalu besar dan menjadi sorotan dunia. Menurut saya, sudah telanjur terjadi pembiaran atas apa yang terjadi di Papua. Kita menganggap kecil, ah, cuma Oxford, tapi gerakannya itu masif dan itu terus berinteraksi. Akhirnya menjadi besar.

Sabtu, 21 Januari 2017

Internasionalisasi Industri Pertahanan

Internasionalisasi Industri Pertahanan
Connie Rahakundini Bakrie ;  Dewan Pembina National Air Power And
Space Centre Of Indonesia (NAPSCI); 
President Indonesia Institute For Maritime Studies (IIMS)
                                                KORAN SINDO, 20 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo dalam pengarahannya pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 16 Januari 2017 menyoroti industri pertahanan dalam negeri dan berpesan agar industri pertahanan (indhan) Indonesia tidak saja harus mampu untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kapabilitas TNI, tetapi juga dapat go international.

Presiden menekankan akan pentingnya kekompetitifan karena menurutnya semua produk termasuk alat peralatan pertahanan (alpalhan) dan alat peralatan khusus (alpalsus)—keduanya lebih dikenal sebagai alutsista— akan berkompetisi dengan negara lain.

Apa yang disampaikan Presiden menjadi momentum penting karena sesungguhnya pasang- surut industri pertahanan sangat dipengaruhi oleh kebijakan pimpinan negara. Industri pertahanan akan bangkit jika ada kemauan, komitmen, dan keberpihakan pemerintah untuk mendorong kebangkitan industri pertahanan dalam negeri.

Untuk mengimplementasikan arahan Presiden ini, perlu dilakukan beberapa penekanan: Pertama, penting ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan supervisi pada pelaksanaan pencapaian stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan melalui apa yang disebut sebagai poros Quadraple Helix Academicians, Businessman, Government, and Military (ABGM).

Kedua, dibutuhkan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dari semua pemangku kepentingan dalam rangka memberdayakan industri pertahanan dalam negeri dan interagency approach untuk mengelola peran, waktu, dan penahapan yang jelas dan rinci akan pelibatan dan komitmen para stakeholders terkait keperluan end users (TNI).

Patut disadari bahwa pengadaan alat senjata menuju industrialisasi untuk mengurangi ketergantungan militer dan sistem pertahanan negara terhadap impor senjata dan alat khusus pertahanan memerlukan counter dependent strategy yang sebenarnya sudah terbagi secara jelas. Dalam konsep ini jika negara dikategorikan masih dalam tahap weak technological base, yang dapat semata dilakukan negara adalah diversifikasi teknologi.

Tetapi, jika negara dinilai sudah dalam tahapan strong technological base, industrialisasi indhanlah yang harus dibangun dan karenanya transparansi serta audit teknologi harus dapat dilakukan negara pada BUMN serta BUMS penunjang indhan.

Industri pertahanan sendiri dikelompokkan berdasarkan industri akhir alat utama hingga ke industri hulunya dengan pembagian tier sebagai berikut:

1) Industri/produsen alat utama yang berperan sebagai lead integrator untuk memproduksi alutsista (sebagai pabrikan/ produsen/manufaktur alutsista, tier-1/BUMN/BUMS). 2) Industri/ produsen komponen utama (main component) yang memproduksi bagian-bagian besar dan penting atau sub system dari alat utama (tier-2/ industri pendukung).

3) Industri/produsen komponen/suku cadang dan/atau nonalutsista yang berfungsi sebagai industri penunjang (tier-3). 4) Industri/ produsen bahan baku yang memproduksi bahan baku untuk digunakan di industri/ produsen alat utama, industri/produsen komponen utama, dan industri/produsen komponen/ suku cadang (tier-4).

Dari pengelompokkan tier industri pertahanan maka ditetapkan kriteria industri yang memiliki beberapa kemampuan dan penguasaan baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam hal: 1) Teknologi rancang bangun (design engineering). 2) Mewujudkan desain menjadi suatu prototipe atau produk (product development).

3) produksi/ manufaktur/merakit (production/manufacturing/ass embling). 4) pemasaran (marketing ). 5) Pelayanan purnajual ( after sales service). 6) Pelayanan pemeliharaan dan perbaikan (maintenance services and repair) dan modifikasi (upgrading/retrofit). Terakhir, 7) Pelayanan dukungan/bantuan logistik terpadu kepada pengguna produk (integrated logistic support).

Membangun negara yang berkeinginan untuk memiliki kemandirian dalam pembangunan industri pertahanannya membawa konsekuensi terutama pada pentingnya perlindungan negara terhadap proses pembangunan kekuatan kemandirian industri ini sendiri.

Prinsip ekonomi murni atas dasar untung-rugi tidak dapat diterapkan. Aspek keuntungrugian harus juga terukur dari faktor nonekonomi seperti kontribusi pembangunan kemandirian industri pertahanan terhadap sektor-sektor lain sesuai tahapan tier, dampak pengembangan terhadap produk bagi keperluan sipil.

Termasuk juga di dalamnya kompetisi industri ini sendiri dalam tingkat permainan serta perang ekonomi dan teknologi yang akan sangat terkait erat serta memerlukan pertimbangan dan keputusan politis dan strategis. Di Inggris misalnya sangat disadari bahwa diperlukan upaya keras agar negara mampu mempertahankan tingkat kedaulatan pada aspek industrial skills, capacities, capabilities, and technology untuk menjamin keberlangsungan operational independence (Defence Industrial Strategy, UK, 2005).

Karena itu, tersusun jelas ranah otoritas kementerian atau departemen dan lembaga di Inggris yang membidangi pertahanan negara sehingga tidak lahir kemudian persaingan ranah kewenangan dalam pembuatan kebijakan dan pengelolaan pembangunan industri pertahanan tersebut.

Patut disadari oleh Presiden bahwa pasar utama industri pertahanan adalah negara, bukan aktor nonnegara, sehingga diperlukan regulasi yang sangat ketat dan terukur. Harus pula disadari dalam menapaki “tangga pembangunan industri pertahanan” internasional kelak sangatlah sarat akan politicalstrategic contents sehingga kemungkinan hal ini menjadi isu sensitif baik di dalam negeri maupun dalam hubungan dengan negara lain.

Situasi seperti itu harus diantisipasi utamanya terkait teknologi, perjanjian penggunaan alpahan dan alpalsus, termasuk sistem kelaikan serta sertifikasi di mana kesemuanya dikendalikan oleh rezim internasional. Itu mengapa dalam membangun kemandirian industri pertahanan seringkali negara mengalami beberapa perdebatan terkait: Pertama, state-control atau market system.

Kedua, pilihan antara memproduksi sendiri ataukah membeli dari negara lain ditinjau baik dari sisi pertahanan negara maupun pertimbangan ekonomi. Ketiga, pengaruh serta konsentrasi pada key aspects of defence capability dan pilihan prioritas teknologi untuk memperoleh keunggulan inovatif dalam pembangunan arah kekuatan serta penangkalan.

Pembangunan industri pertahanan juga sangat terkait pada kebijakan atau Strategi Raya Presiden dengan visi awal menjadikan Indonesia sebagai negara Poros Maritim Dunia, yang jelas berdampak sekaligus menjadikan juga Indonesia sebagai Poros Dirgantara Dunia.

Visi ini harusnya dapat menjawab akan transformasi militer seperti apa yang kita butuhkan bagi TNI untuk menghadapi ancaman baik dalam level nasional, regional, maupun internasional serta mengukur dengan jujur kemampuan kita sendiri terkait sampai di mana tahap industri militer kita saat ini dan dari mana teknologi tersebut akan didapat?

Apakah dengan alih teknologi yaitu melalui lisensi atau pelatihan yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan alutsista dari luar negeri? Apakah melalui forward engineering dengan meningkatkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dalam berbagai bidang ilmu dasar dan ilmu terapan melalui tahapan “idea-design-manufacturing-testing” ataukah melalui reverse engineering yaitu membongkar sistem senjata yang dimiliki untuk dipelajari dan dikembangkan menjadi produk baru sesuai kebutuhan?

Bagaimana mekanisme “off-set” and transfer of technology yang diharapkan dan dapat dicapai? Terpenting di atas semua itu, untuk mencapai impian Presiden di atas, BUMN dan produsen alpalhan/alpalsus Indonesia dituntut untuk bersiap diri dalam memasuki ranah pembentukan “simpul pasar produsen senjata” yang selain memerlukan keterlibatan sangat luas dalam kemitraan strategis (menuntut tidak ada monopoli oleh produsen senjata dunia tertentu pada industri pertahanan BUMN/ BUMS).

Dalam konteks ini diperlukan kekuatan inter-agency kementerian atau lembaga terkait dalam membangun “regional daninternational hub“ terkait simpul pasar produsen senjata tersebut. Mengapa diperlukan arah kebijakan sipil dan rasionalisasi terhadap pembangunan profesionalisme TNI serta kemandirian industri pertahanan yang akurat dan jelas?

Karena, dengan inilah baru dapat di-tetapkan arah penelitian dan pengembangan teknologi pertahanan kita yang akhirnya harus terkait dengan beberapa teknologi yang wajib dikuasai seperti teknologi material, aerodinamika, hidrodinamika, instrumentalia, kontrol, informatika, dan propulsi di mana semua harus dapat tersertifikasi secara internasional dan dapat terintegrasi pada kerangka acuan pembangunan teknologi dan kebijakan pertahanan kita.

Perubahan arah kebijakan sipil akan fungsi militer inilah yang kemudian mampu menghubungkan konsep “transforming- transformation“. Konsep ini merupakan konsekuensi nyata dari dunia yang semakin terintegrasi di mana kemudian disadari bahwa penekanan dalam penataan persepsi ancaman yang baru ternyata menghasilkan pemahaman lebih luas pada militer dalam aspek “homeland security“, termasuk arah pembangunan kekuatan industri pertahanan dan pengembangan teknologi yang diperlukannya.

US Quadrennial Defense Review mengidentifikasikan “transformasi militer” mencakup proses di antara lain perpindahan darithreat-based planning ke capabilities based planning, dari DoD solutions ke interagency approaches, dari static defense garrison forces ke mobile expeditionary operations, dan dari perpindahan fragmented homeland assistance ke integrated homeland security.

Jika negara tidak mampu memberikan guideline jelas akan military deployment capabilities yang ditargetkannya, negara akan terus memerangkap militernya (TNI) dalam perdebatan antara efisiensi belanja pertahanan dan rasionalisasi postur pertahanan, dihadapkan pada optimalisasi militer dan efektivitas industri pertahanannya.

Guidline inilah juga yang akan menjawab apa, di mana, dan kapan tahapan tangga produksi senjata harus terkejar untuk memenuhi tuntutan serta kompetensi mencakup project agreement, pengembangan teknologi, manufacturing, serta production contract dari pasar dunia yang ingin kita masuki.

Sebagai catatan penutup, perkembangan teknologi perang yang sedang digunakan saat ini dan terlebih pada masa mendatang telah mencakup teknologi yang terkait serta terintegrasi di antara peran dan militer kompetisi terkait precision war, stealth unmanned system, tactical operational use of space, network based warfare and joint integration menuju ke antiaccess, un-manned war, extended range operation, space war, dan nano war.

Semua ini sangat akan bermuara pada peningkatan anggaran research and development (R&D) pertahanan secara signifikan. Jelaslah, perjalanan negara beserta aktor industri pertahanan alpalhan/alpalsus kita masih sangat panjang dalam mewujudkan harapan Presiden akan “go international”-nya industri pertahanan Indonesia. ●

Jumat, 30 Desember 2016

Presiden di Antara Perang Industri Pertahanan Dunia

Presiden di Antara Perang Industri Pertahanan Dunia
Connie Rahakundini Bakrie  ;   Dewan Pembina National Air and Space Power of Indonesia; President Indonesia Institute for Maritime Studies
                                              KORAN SINDO, 29 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dengan beberapa bidikan dari tempat tersembunyi, paparazzi military industry Rich Pittman berhasil mengambil foto jarak jauh dari heli AgustaWestland AW 101 yang dibeli TNI AU di pusat pabriknya di Yeofil, Inggris pada 19 Desember 2016.

Hal ini telah kembali berhasil membuat heboh belantika industri pertahanan Tanah Air karena Pittman tidak lupa menyisipkan info penyesatan bahwa heli tersebut merupakan bagian dari helikopter AW 101 yang sedianya dibeli India, tetapi dibatalkan karena kasus korupsi. Berita plesetan ini membawa ke pertanyaan, apa yang sebenarnya sedang terjadi di belantara industri pertahanan kita?

Siapa yang bermain dan untuk tujuan apa? Dalam membahas industri pertahanan, patut diingat bahwa terdapat kaitan (link) yang erat antara politik dan perdagangan senjata. Kaitan tersebut dapat mengakibatkan perkembangan sebagaimana digambarkan Presiden AS Dwight D Eisenhower sebagai sebuah pertarungan di mana angkatan bersenjata, perdagangan, industri, dan politik terjalin dalam hubungan erat.

Terkadang proses tender yang kompetitif terjadi, di mana keputusan dibuat berdasarkan bukan hanya pada harga alutsista yang dipilih, melainkan juga pada manfaat dari desain, kelengkapan persenjataan, keterkinian technology, offset, and transfer of technology, serta beragam peraturan dan kontrak yang diajukan antara perusahaan penjual dan negara pembeli.

Karena kelihaian dalam mengelola link antara politik dan perdagangan inilah, hingga kini Amerika tetap mengambil bagian terpenting pemasok senjata ke negara berkembang (36% dari penjualan senjata dunia), diikuti oleh Rusia, Inggris, Jerman, dan China.

Pembelian AW 101 sejak akhir 2015 memang terlihat jelas sengaja dibuat untuk terus mengundang kontroversi dan kegaduhan. Proses pengadaan ini awalnya menjadi konsumsi publik karena mendapat kritik keras sebab helikopter ini dinilai berspesifikasi sama dengan EC725 Cougar (Super Puma) yang ”dianggap” telah mampu diproduksi PT Dirgantara Indonesia.

Kontroversi lalu disusul pemberitaan Presiden Jokowi menolak pembelian heli VVIP seharga USD55juta(Rp761miliar) iniuntuk menunjang tugasnya karena dianggap terlalu mahal. Terdapat dua hal yang terus dengan sengaja dicampurbaurkan dalam pemberitaan tendensius terkait AW 101: Pertama, terkait heli VVIP untuk tugas kenegaraan Presiden.

Kedua, terkait aspek pembelian heli sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dalam memenuhi tuntutan penyerapan anggaran dan tugas pokok TNI AU. Terkait kegaduhan AW101 di Indonesia dan proses pengadaannya, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi: Pertama, KASAU dalam hal pengadaan AW 101–bukan, tidak pernah dan tidak sedang– melawan perintah Presiden selaku panglima tertinggi, melainkan KASAU dengan peran tugasnya justru sedang berusaha memenuhi tuntutan terkait perpres, UU tentang pelaksanaan buku DIPA, dan penyerapan anggaran.

Saat anggaran VVIP heli kembali ke TNI AU, untuk mengalihkan anggaran tersebut ke heli angkut KASAU bersurat pada semua institusi terlibat, baik Kabaranahan Kemhan, Mabes TNI, Depkeu, Sekab, maupun Setneg. Ini dilakukan karena masing-masing matra juga memiliki anggaran yang dikelolanya sendiri sehingga yang paling mengetahui placement anggaran akan pemenuhan kebutuhannya adalah hanya matra terkait.

Itu mengapa ketika Kemhan sekalipun berkeinginan membeli alutsista atau apa pun itu yang nanti akan didistribusikan ke masing-masing matra, Kemhan harus meminta spesifikasi ke angkatan masingmasing dan tidak dapat mengintervensi spesifikasi dan anggaran matra tersebut. Kedua,AW 101 yang sedang dalam proses persiapan serah terima pada 2017 mendatang bukanlah heli VVIP yang diperuntukkan bagi Presiden, melainkan heli angkut pasukan, evakuasi bencana, dan medis TNI AU.

Itu mengapa pengoperasian AW 101 bukan pada Skadron 45 (SkadronVVIP), melainkanoleh Skadron 6 di Lanud Atang Sanjaya, Kalijati, untuk segera menggantikan Puma yang masa pakainya tinggal dua tahun. Ketiga, tidak pada tempatnya untuk membandingkan AW101 terhadap Puma Cougar (EC725). Dari segi bobot, AW 101 berbobot 16 ton, sedangkan Puma hanya 11 ton.

Dari segi engine and endurance, AW101 ditopang tiga engine dengan endurance 900nm, sedangkan EC725 ditopang tiga engine dengan endurance 600nm sehingga sangat tidak fair jika dari perbedaan antara bobot, endurance and machine tersebut, kemudian Presiden dan masyarakat dipaksa membandingkannya semata dari segi harga. Selain itu, patut dicatat bahwa dengan harga USD55 juta, setiap AW 101 telah mencakup suku cadang, peralatan kerja, pelatihan, paket pendidikan, dan sebagainya.

Keempat, sehebat-hebatnya manusia dan teknologi yang terlibat dalam industri pertahanan, industri ini bukanlah industri sulap dan abrakadabra. Artinya, ia memerlukan waktu untuk tumbuh, belajar, dan berkembang. Di lain sisi, militer dari seluruh angkatan termasuk juga TNI AU sebagai pengguna dalam pemenuhan tuntutan tugas pokoknya juga jelas tidak dapat menunggu kesiapan terwujudnya kemampuan kemandirian industri pertahanan (indhan) tersebut.

Inilah jawaban mengapa AW 101 menjadi pilihan KASAU yang juga sebagai Preskom PTDI sadar sangat akan kemampuan PTDI yang masih tertatih dan jelas tidak dapat ditunggu jika dihadapkan pada tuntutan tugas yang wajib dilaksanakan.

Patut diketahui oleh masyarakat bahwa dari dua unit EC725 yang telah diserahkan masing-masing ke TNI AU dan dua unit Dauphin AS355 ke Basarnas, hanya dua yang bisa beroperasi karena dua lainnya juga mengalami kebocoran pada gearbox sehingga sampai hari ini belum dapat dioperasikan. Jelas hal ini mengancam pemenuhan tugas pokok pengguna, baik TNI AU maupun Basarnas.

Kelima, indhan dan pembangunannya bukanlah hak prerogatif BUMN, tapi juga hak setiap perusahaan swasta yang tertarik dan mampu untuk dapat menjadi industri pertahanan. Mengapa swasta harus didorong dan difasilitasi untuk juga dapat tumbuh besar? Karena, swasta tidak memerlukan dana bantuan negara untuk mewujudkan industrinya.

Menurut SIPRI pada 2015 dan 2016 negara penggelontor anggaran pertahanan terbesar adalah Amerika, China, Rusia, Arab Saudi, dan Inggris. Sementara kontraktor terbesar dunia sebagai pemasok persenjataan adalah Leonardo Finmeccanica (USD14,56 miliar), EADS (USD16,39 miliar), Northrop Grumman (USD21,39 miliar), Raytheon (USD22,74 miliar), General Dynamics (USD23,76 miliar), BAE Systems (USD29,15 miliar), Boeing (USD31,83 miliar), dan Lockheed Martin (USD36,27 miliar).

Bisakah BUMN dan BUMNIS kita mengejar mereka? Tentu bisa dengan syarat negara memberikan keleluasaan yang besar padaend user untuk menentukan pilihannya berdasarkan kebutuhan operasi dan kajian teknis. Pengembangan indhan perlu mempertimbangkan transparansi teknologi dan nilai tepat guna dari segi pertahanan.

Karena itu, indhan harus memprioritaskan TNI sebagai konsumen utama karena dengan keterlibatan TNI dapat dihasilkan feedback system yang dapat menunjang perkembangan industri penerbangan baik militer dan nonmiliter yang dinamis. Terkait hal ini, seharusnya terdapat transparansi dalam aspek local content dari EC725 yang diserahkan ke TNI AU, 11 PanthermilikTNIAL, sertaDauphin AS365 milik Basarnas.

Sehingga, pertanyaan apakah Eurocopter adalah hasil produksi ataukah hasil pembelian PT DI dapat terpapar dengan jelas. Bukankah Presiden serta rakyat negeri ini berhak mengetahui tentang kemandirian indhan dirgantara yang sesungguhnya?

Karena diperlukan proses identifikasi prioritas dalam pengadaan alutsista serta peningkatan profesionalisme indhan dalam segi produksi, distribusi, maupun pelayanan, end user harus memiliki kemandirian menentukan produk pilihannya (Sikorsky, Leonardo, Belltextron, Eurocopter, MI, dan sebagainya).

Setelah itu, baru kemudian memilih BUMN dan BUMNIS mana yang mampu menangkap peluang berkolaborasi dengan manufaktur terkait sesuai kebutuhan pengembangan kekuatan dan teknologi heli yang diperlukan.

Jelaslah sangat, proses pengadaan alutsista yang memiliki objective pembangunan kekuatan dan kemandirian indhan harus dapat kita jaga dari jebakan persaingan raksasa indhan dunia di mana dengan sekadar jepretan paparazzi berujung menjadi ajang benturan kepentingan yang saling menjatuhkan antara komponen bangsa dan memecah belah persatuan.

Hanya dengan kesadaran tersebut, bangsa ini akan semakin mampu memperkuat kemampuan militer dan kemandirian indhannya dan yang terpenting, berarti membebaskan Presiden dan TNI tercinta kita dari perangkap permainan licin perang industri pertahanan dunia! ●

Jumat, 29 April 2016

Global Security 2016 dan Nihilisme Tentara

Global Security 2016 dan Nihilisme Tentara

Connie Rahakundini Bakrie  ;   President Indonesia Institute for Maritime Studies
                                                   KORAN SINDO, 26 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

GLOBAL Security (Globsec) Forum 2016 di Bratislava pekan lalu membawa sejarah baru untuk Indonesia. Dalam forum keamanan dan pertahanan dunia yang menjadi salah satu security icon terbesar di Eropa Tengah ini membuat saya bangga sekaligus terhenyak akan apa yang sedang dipersiapkan dunia. Yaitu, persiapan menghadapi tantangan pertahanan keamanan serta risiko yang akan dihadapi Indonesia dan kawasan dalam waktu dekat. Globsec kali ini dihadiri sekitar 22 pemimpin negara, baik presiden maupun perdana menteri. Kegiatan ini juga dihadiri 800 peserta terpilih, melalui undangan yang sangat ketat dan khusus.

Sejumlah pembicara ternama mengisi kegiatan itu seperti mantan US Secretary of State Madeline Albright, Menteri Pertahanan Jerman Ursula Von der Leyen, Jenderal Peter Pavel Chairman dari NATO Military Committee, dan James Townsend selaku deputi sekjen untuk Eropa dan NATO dari Kementerian Pertahanan Amerika Serikat. Isu utama yang dibahas adalah tantangan dan ancaman dunia terkini terkait ekonomi, energi, terorisme, radikalisme, cyber-space, dan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).

Dibahas pula mengenai gelombang migrasi Suriah dan Timur Tengah yang diakibatkan oleh perang (state and nonstate) yang membawa tekanan politik, penderitaan, kemiskinan, dan isu bagaimana sikap bangsa Eropa berdiri bersama aliansinya dalam menghadapi ancaman yang diistilahkan sebagai "Millenial Paradox". Sangat tersirat pada Globsec kali ini bahwa Millenial Paradox hanya dapat diselesaikan dengan jalan collective defence  dari negara yang tergabung pada NATO, Amerika, serta aliansinya. 

Mereka yang tergabung dalam collective defense ini sepakat menyebut kelompoknya sebagai "Coalition of the Willing" (COTW). Seharusnya ini membuat kita tersadar bahwa siapa pun di luar kelompok itu akan dianggap sebagai "Coalition of the Non Willing" (COTNW), di mana Indonesia dengan posisi teguh politik luar negerinya sebagai nonalignment nation otomatis termasuk ke dalam kelompok COTNW. 

Untuk mencapai tujuannya, kelompok COTW berusaha untuk terus mengolah dan menemukan: Pertama, sistem nilai yang mempersatukan mereka sebagai bangsa "Barat" untuk menghadapi kelompok dan ideologi di luar ”Barat”. Atau, bahkan yang dianggap "membelot" seperti Rusia dengan kebijakan politik serta penyerangannya atas Crimea dan Suriah yang dianggap menjadi ancaman baru dunia. Kedua, bagaimana kelompok COTW terus memperkuat kekuatan ekonomi dengan pertumbuhan yang terkejar. Antara lain dari hasil penggunaan dan penjualan senjata ke belahan dunia yang dianggap tidak aman. 

Negara-negara produsen senjata di kelompok COTW ternyata dapat mencapai peningkatan ekonomi negaranya sekitar 40% hingga 50% setiap tahun. Itu artinya, kita dapat memastikan bahwa perang atau konflik akan terus terjadi pada masa mendatang. Tidak mungkin negara produsen senjata dari COTW akan rela berhenti berproduksi sehingga berakibat pada setengah pendapatan ekonominya dan membawa risiko pada APBN mereka.

Di lain sisi, kelompok COTNW termasuk Indonesia memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menemukan kembali sistem nilai bangsa, memperkuat tentara dan persenjataan, serta teknologi terkini untuk dapat bertahan dari tuduhan, anggapan, penguasaan ataupun serangan kelompok COTW.

Mengapa demikian? Karena, kelompok COTW sangat meyakini bahwa semua ancaman di atas utamanya ISIS, cyber-space, terorisme, dan radikalisme adalah ”frontline of war” mereka. Sehingga, semua tantangan dan tanggung jawabnya harus terbagi  pada negara COTW dalam sebuah cetak biru ”collective programme”. 

Pertanyaannya, badan apa di dunia ini yang dapat menjalankan program kolektif secara fair dan atas perintah siapa? Lalu, bagaimana dengan kondisi ketidak-seimbangan negara-negara dunia dalam kapabilitas dan kapasitas militernya? Karena dampak akan ada keyakinan atas frontline of war bagi negara-negara COTW, itu berarti setiap kejadian atau bencana yang dianggap membahayakan kelompok tersebut akan membuat negara-negara berdaulat lainnya di dalam kelompok COTNW suatu ketika harus rela kehilangan kemandirian dan kedaulatannya. Untuk kemudian di-take over (diambil alih) oleh negara yang tergabung dalam COTW.

Grand design COTW dalam collective security programme ini sebenarnya sudah dapat terbaca dari peraturan terkini tentang peace keeping operation  (PKO). Di mana ditekankan bahwa negara-negara demokrasi dan berdaulat sudah tidak memerlukan lagi tentara sebagai tulang punggung stabilitas dan keamanan negara. Untuk mencapai tertib sipil cukup diperlukan polisi yang dapat mencakup semua tindakan ”pengamanan” yang diperlukan sebuah negara. Sehingga, jika terjadi gangguan keamanan yang sudah tidak dapat tertanggulangi dan berubah menjadi bencana atau krisis kemanusiaan, hanya tentara dari COTW-lah yang akan dianggap mampu dan berhak untuk mengatasinya dengan mengedepankan United Nation for Peace Keeping Operation (Chapter 7) sebagai jalan masuk penyelesaiannya.

Implikasi kebijakan terhadap negara-negara COTNW seperti Indonesia membawa akibat tentaranya (TNI) dipaksakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk menelan teori tentang nihilisme terkait tugas, peran, dan fungsi lembaga tentara dalam bernegara. Sehingga, jika terjadi krisis atau bencana, penyelesaiannya dapat diserahkan atau direbut oleh negara-negara COTW yang telah memiliki kebijakan, sistem, doktrin, kesepakatan sekaligus kekuatan sebagai ”polisi” dunia. 

Indikasi ini jelas terlihat dari ada penambahan doktrin pengajaran dalam PKO Core Predeployment Training Materials (CPTM). Di mana sebelumnya hanya tertera Traditional & Multidimensional Authority, kemudian ditambahkan tipe baru Transitional Authority. Sehingga, dalam pelaksanaan operasi perdamaian negara, COTW bersama PKO akan dianggap sebagai pemerintahan yang sah di dalam negara bertikai sehingga mereka akan berfungsi sebagai pengendali legislatif dan administratif negara yang mengalami bencana atau krisis kemanusiaan tersebut.

Hal ini akan berlaku sampai tercipta kondisi baru dari negara yang mengalami krisis, baik kondisi perubahan atau pengurangan dalam aspek wilayah kedaulatannya, dan aspek legislasi. Serta, hal lain terkait kemandirian ”baru”-nya yaitu terbentuk struktur administratif pemerintahan yang sesuai keinginan COTW dengan dukungan PKO. Di kawasan Asia-Pasifik, kesepakatan yang dibentuk dalam COTW tersebut juga secara legal dapat beroperasi tanpa ada kesepakatan dan persetujuan dari negara bermasalah. Misalnya, kesepakatan The Regional Assistance Mission to Solomon Islands (RAMSI) yang beranggotakan enam negara Pacific Island Forum (PIF). PIF di bawah kepemimpinan Australia dapat melegitimasi aksinya sebagai unsur polisional regional termasuk ke Asia Tenggara jika terjadi sesuatu yang dianggap mengancam keamanan PIF dan kawasan.

Hilangnya istilah peacekeepers dalam peran aktif mengatasi masalah perdamaian dunia dengan perubahan menjadi peacemakers secara nyata bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 tentang hak kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia serta bangsa-bangsa di dunia sebagai hak yang melekat untuk dihormati dan nonintervensi dari bangsa lain. Kiranya, Globsec 2016 membawa pesan sangat jelas bahwa pilihan yang tersisa bagi Indonesia sebagai negara NCOTW hanyalah segera memperkuat TNI untuk mampu secara mandiri menjaga kedaulatan Indonesia serta kembalinya seluruh komponen pada sistem nilai bangsa yang menekankan pada Bhineka Tunggal Ika. Indonesia, bergegaslah menghadapi ancaman dan tantangan Millenial Paradox!

Senin, 11 April 2016

Satgas 115 dan Rezim Laut Negara PMD

Satgas 115 dan Rezim Laut Negara PMD

Connie Rahakundini Bakrie ;   President Indonesia Institute for Maritime Studies
                                                   KORAN SINDO, 04 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Insiden Satgas 115 menggunakan kapal KP Hiu dengan kapal coast guard China di Natuna menuai kontroversi. Tidak tanggung-tanggung kontroversi ini memaksa Dirjen Hukum Kementerian Luar Negeri ikut berkomentar di media massa setelah rombongan FDIPUI (Forum Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia) diterima Presiden di Istana Negara di mana salah satu hal yang dibahas dengan Presiden Jokowi dan Mensesneg adalah insiden Natuna dengan keberadaan serta tindakan kapal Satgas 115 di ZEE.

Pertanyaan mendasarnya terletak pada peraturan apakah yang mengizinkan Satgas 115 berada di ZEE dan sudah tepatkah Satgas 115 untuk menjadi aktor baru penegak hukum hingga di ZEE ? Peraturan yang melahirkan Satgas 115 sesungguhnya sejak awal sudah diduga akan menuai kontroversi. Mengapa? Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Perpes 115/2015 bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Satgas ini bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi, baik kapal, pesawat udara, maupun teknologi yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan institusi terkait lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Komandan Satgas 115, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, dapat memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang ditentukannya. Dalam hal ini Satgas 115 memiliki hak untuk melaksanakan komando dan pengendalian atas kapal, pesawat udara, dan teknologi dari elemen negara yang sudah berada di dalamnya.

Satgas 115 terdiri atas Komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Wakil Kepala Pelaksana Harian 1 Kepala Bakamla, Wakil Kepala Pelaksana Harian 2 Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Wakil Kepala Pelaksana Harian 3 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tim gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada komandan satgas yang merupakan satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur satgas. Dilihat dari aspek pertahanan, sangat jelas Perpres 115/2015 ini mencederai TNI, menentang UUD 1945, UU TNI Nomor 34/2004, danUUPertahanan.

Jika kita cermati pedoman umum untuk pelaksanaan operasi, Menteri KKP merupakan komandan satgas dan satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur satgas. Padahal jelas sangat bahwa organ TNI tidak boleh lepas kendali baik ke/dari luar TNI. Tentara di mana pun di dunia ini harus bertanggung jawab kepada panglimanya dan dalam hal ini TNI harus bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Meskipun Presiden adalah panglima tertinggi dari TNI, tetap saja perpres ini melanggar UU karena perpres ini hanya merujuk pada UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah lalai merujuk pada UUD 1945, UU Nomor 34/2004 tentang TNI, UU Nomor 3/2003 tentang Pertahanan.

Pusat Data Informasi KIARA juga mencatat setidaknya ada 4 kebijakan yang ditabrak oleh Perpres 155/2015 tentang Satgas 115, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut.

Dilihat dari sisi hukum laut, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah membagi wilayah laut menjadi 4 wilayah : 1. Wilayah perairan sampai dengan 12 mil dari garis pantai ke arah laut. 2. Zona tambahan sampai dengan 24 mil dari garis pantai. 3. ZEE sampai dengan 200 mil diukur dari mulai 12 mil wilayah perairan. 4. Laut bebas lebih dari 200 mil.

Adapun aktor-aktor penegak hukum di wilayah laut telah juga diatur oleh UNCLOS di mana di zona laut bebas adalah kapal perang (war ships), di zona ZEE, adalah war ship dan kapal negara (government ship), di zona tambahan, kapal bea cukai dan karantina dan di wilayah perairan teritorial adalah kapal polisi, pengawasperikanan, Bakamla, KPLP, juga KRI.

Di ZEE berlaku hukum internasional, yaitu pelayaran damai. Secara internasional seluruh negara di dunia wajib menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di zona tersebut. Di Indonesia, untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran diatur di UU 17/2008 tentang Pelayaran yang menugasi kapal KPLP bertindak sebagai governmentship untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran mulai dari wilayah perairan sampai dengan ZEE.

Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA di laut dan Article 73 UNCLOS memberikan kewenangan bagi negara pantaiuntuk mengambil tindakan hukum bila terjadi pelanggaran hukum di situ. Tapi secara tegas Article 111 UNCLOS juga telah mengatur bahwa penegak hukum di ZEE adalah hanya war ship & governmentship.

Itulah sebabnya tugas governemnt ship (umumnya dikenal sebagai coast guard) di seluruh dunia kemudian bertambah, yaitu untuk menertibkan dan mengamankan eksplorasi dan eksploitasi SDA. Sangatlah jelas, bagi kapalkapal selain dua jenis kapal tersebut, tidak ada yang diizinkan untuk menangkap, menindak pelanggar hukum atau melaksanakan hot pursuit (melakukan pengejaran seketika) di ZEE, sebagai salah satu sarana yang diberikan oleh UNCLOS kepada negara pantai.

Artinya, bagi kapal yang melakukan penangkapan dan penindakan di luar kedua jenis kapal tersebut di ZEE malah dapat dianggap sebagai kapal perompak, pembajak atau teroris di laut. Di sinilah letak permasalahan atas kapal Satgas 115 yang mencapai ZEE untuk melaksanakan Perpres 115 karena kapal Satgas 115 tidak dikenal di dunia internasional.

Argumen bahwa UNCLOS tidak mengatur kewajiban perolehan nomor International Maritime Organization (IMO) bagi kapal patroli dikarenakan kewajiban perolehan nomor IMO sebagai implementasi dari The International Convention for the Safety of Life at Se a (SOLAS) 1974, yang berlaku efektif sejak 1996, hanya berlaku terhadap kapal penumpang berukuran 100GT + dan kapal barang/ kargo berukuran 300GT +, membawa pertanyaan ke manakah kapal Satgas 115 akan bermuara secara hukum untuk dapat digelar hingga di ZEE ?

Inilah yang harus dijawab Kemlu karena jika insiden seperti ini terjadi lagi setidaknya Kemlu harus bisa melindungi kapal-kapal Satgas 115 dalam payung hukum internasional karena kapal patroli adalah kapal penegak hukum yang harus dikenal secara internasional apabila bermain di wilayah ZEE karena ZEE bukan wilayah kedaulatan Indonesia semata tetapi juga ada hak dunia internasional di sana.

Insiden Satgas 115 di Natuna kemarin kiranya dapat menjadi cambuk utama dalam pembenahan aturan dan peraturan baik aktor ataupun alat utama sistem senjata penegak hukum di rezim laut kita dalam rangka menjadi negara poros maritim dunia (PMD) yang digdaya, benar dan cerdas di lautan dan samudra.

Minggu, 13 Desember 2015

Garis Pertahanan Vertikal NKRI

Garis Pertahanan Vertikal NKRI

Connie Rahakundini Bakrie  ;  President Indonesia Institute for Maritime Studies
                                                KORAN SINDO, 08 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pilihan Presiden Joko Widodo serta kabinetnya untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia(PMD) mewajibkan bangsa ini untuk memiliki kekuatan pertahanan laut dan udara yang bersifat outward looking defense (militer yang mampu digelar melampaui wilayah pertahanan nasional).

Tentunya dalam hal ini juga tetap menuntut pekerjaan rumah terkait inward looking defense (militer yang mampu berpenetrasi ke dalam inti pertahanan nasional). Kedua pola pertahanan tersebut ada dalam sebuah bentuk garis pertahanan vertikal yang berfungsi untuk menghadapi ancaman secara serentak dan bersama dari sebuah kesatuan aspek pertahanan militer maupun nirmiliter.

Meningkatnya transnational crimes seperti illegal logging dan ilegal fishing, penyelundupan barang dan manusia, terorisme, radikalisme, separatisme, pelanggaran wilayah perbatasan, serta kesenjangan dan keterbatasan daya jangkau pemerintah pusat ke daerah termasuk di dalamnya aparat pertahanan, sesungguhnya menuntut perubahan fungsi, tugas, dan peran organisasi penyelenggara pertahanan negara.

Fungsi Kementerian Pertahanan (Kemhan) di daerah yang selama ini ditangani oleh kodam berdasarkan keputusan menhankam sejak 1998, di manatelah menetapkan kodam sebagai PTF (Penyelenggara TugasdanFungsi) pertahanandi daerah, jelas memerlukan “reformasi birokrasi”. Mengapa? Karena peran kodam sebagai alat pertahanan negara, sesungguhnya tidak dapat menjamah urusan pemerintahan daerah.

Itu sebabnya diperlukan proses transformasi fungsi tersebut ke dalam kelembagaan fungsional yang mencakup lingkup fungsi pemerintahan dalam wujud instansi vertikal Kemhan di daerah. Terdapat 11 aspek perundangan dan PP yang dapat dijadikan landasan akan garis instansi vertikal pertahanan ini,

tetapi dua yang utama adalah Peraturan Presiden No 97/2015 tentang Kebijakan Umum PertahananNegara 2014-2019yang sangat menekankan tentang pelibatan pemerintah daerah dalam tugas fungsi pertahanan negara, serta Peraturan Menteri Pertahanan No 97/2015 tertanggal 15 Oktober 2015, tentang organisasi dan tata kerja Kemhan di mana dalam Bab 3 Pasal 5 dicantumkan bahwa Kemhan terdiri juga dari pelaksana Tugas Pertahanan Daerah.

Penyesuaian Kepmenhan dengan prinsip penyelenggaraan negara sebagaimana UU No 3/2002, UU No 39/2008, dan UU No 34/2004 tentang TNI, menghasilkan beberapa keuntungan dalam; 1. Aspek legalitas penyelenggara PTF Kemhan di daerah sehingga tidak lagi terjadi pengabaian dalam peran dan fungsi pertahanan 2. Terwujudnya efektivitas organisasi Kemhan di tingkat pelaksanaan daerah, menekankan akan pentingnya semua kebijakan pertahanan negara untuk juga mampu berproses serta terselenggara di daerah, serta 3. Implementasi kebijakan pertahanan negara akan selalu mampu direspons seluruh institusi fungsional dari pusat hingga daerah.

Wilayah Flash Point dan Daerah Perbatasan

Prioritas pembangunan kantor pertahanan di daerah mengacu pada terdapatnya beraga mancaman yang terjadidi flashpointarea di seluruh wilayah NKRI, utamanya di daerah perbatasan serta pulaupulau terluar ataupun di wilayah rawan konflik komunal baik berbasis ras, suku, agama, dan golongan, serta daerah yang dianggap rawan akan gerakan-gerakan radikalisme dan anarkisme.

Rencana pembangunan kantor pertahanan di daerah didasarkan pada pembinaan sumber daya dan penataan gelar satuan unsur TNI dalam menuju terciptanya Tri Matra Terpadu. Selain itu, berdasarkan peraturan perundangan tentang pengaturan instansi vertikal daerah, di mana wilayah kerja suatu instansi vertikal dapat dilakukan bersamaan dengan wilayah administratif tertentu.

Itu mengapa, pembangunan kantor pertahanan di daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra pemda akan berada pada setiap provinsi. Disebabkan wilayah provinsi di seluruh NKRI tidak selalu sama dalam konteks geografi dan demografi, maka Kemhan menyusun klasifikasi wilayah kerja dalam lingkup kompartemen strategis rencana pembangunan pertahanan.

Klasifikasi ini mencakup juga aspek pertimbangan pembangunan kantor pertahanan di daerah dengan landasan efektivitas dan efisiensi pencapaian yang menitikberatkan pada; Prioritas 1 (5 tahun pertama), yaitu pembangunan kantor pertahanan di Pontianak mencakup wilayah administrasi Kalbar dan Kalteng; di Samarinda mencakup wilayah administrasi Kaltim dan Kalsel; di Jayapura mencakup wilayah administrasi Papua dan Papua Barat; diBanda Aceh mencakup wilayah administrasi Aceh Nanggroe Darussalam, serta di Ambon mencakup wilayah administrasi Maluku dan Maluku Utara.

Kemudian disusul oleh Prioritas 2 (5 tahun kedua), yaitu pembangunan kantor pertahanandiPekanbarumencakup wilayah administrasi Riau dan Jambi; di Manado mencakup wilayah administrasi Sulut dan Gorontalo; di Kupang mencakup wilayah administrasi Nusa Tenggara Timur; di Kendari mencakup wilayah administrasi Sulteng; serta di Mataram mencakup wilayah administrasi Nusa Tenggara dan Bali. Selanjutnya akan dibangun secara bertahap di wilayah atau propinsi sesuai dinamika daerah berbanding pada kemampuan anggaran pertahanan.

Mekanisme Hubungan Kerja

Dimensi dan mekanisme hubungan antarinstansi pertahanan sesungguhnya meliputi hubungan antara Presiden, Kemhan, Kementerian Luar Negeri (untuk aspek outward looking defense), serta pemda, TNI, Komando Utama (Kotama) TNI, dan kantor pertahanan di daerah terhadap lembaga fungsional lainnya (untuk aspek inward looking defense).

Hal ini disebabkan lingkup penyelenggaraan pertahanan negara terbagi dalam tiga lingkup, yaitu: lingkup militer, lingkup sipil nonpolitik, serta lingkup politik negara dan politik sipil. Lingkup militer mencakup akan kewenangan, kebijakan, dan operasionalisasi dalam lingkup internal TNI yang bersifat nonpolitik dan tidak memerlukan persetujuan politik (military professional ethic).

Sementara di lain sisi, lingkup politik pertahanan negara adalah kewenangan untuk membuat kebijakan pertahanan negara melalui proses kebijakan politik dan dilakukan oleh lembaga yang memiliki otoritas politik dalam hal ini adalah Kementerian Pertahanan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyinergikan semua upaya pertahanan untuk mampu diimplementasikan dalam aspek militer dan nirmiliter sejak pusat hingga ke daerah.

Peran dan fungsi kantor pertahanan di daerah karenanya akan memiliki dua fungsi. Fungsi vertikalbersifat top downdimana kebijakan pertahanan negara yang telah ditetapkan di pusat harus juga dapat diimplementasikan di daerah. Dengan ini, fungsi kepala kantor pertahanan sebagai pengemban kekuasaan dari pemerintah pusat bersifat absolut, yaitu sebagai regulator sekaligus pengendali dalam mengatur, mengontrol, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan pertahanan di daerah.

Sementara fungsi horizontal kantor pertahanan di daerah, bertugas untuk menyosialisasikan pemahaman kebijakan pertahanan negara untuk mampu meraih dukungan pemerintah dan unsur legislatif daerah. Selain juga berfungsi sebagai konsultan pertahanan yang mampu mengakomodasi, mengordinasi, serta memfasilitasi program kepentingan pertahanan, sehingga kewajiban pemda dalam mempersiapkan pertahanan dapat tersosialisasi dan terwujud.

Dengan terbentuknya garis pertahanan vertikal ini, ancamandari dinamikaglobal, regional, dan nasional yang terus berkembang diharapkan dapat teratasi dengan tepat cara, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu. Bukankah perdamaian dan keamanan kawasan dan dunia tidak mungkin akan dapat terwujud tanpa keamanan dan kedamaian di wilayah kedaulatan NKRI sendiri?