Tampilkan postingan dengan label Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juni 2016

Vaksin Palsu dan Bayi Kita

Vaksin Palsu dan Bayi Kita

Sampurno ;   Kepala Badan POM RI 2001-2006
                                                         KOMPAS, 29 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kasus vaksin palsu yang diungkapkan Badan Reserse Kriminal Polri pekan lalu sungguh mengejutkan dan meresahkan masyarakat luas. Vaksin yang dimaksudkan untuk menimbulkan kekebalan pada bayi ternyata dipalsukan dengan bahan baku yang justru berisiko pada kesehatan bayi. Proses pembuatan vaksin palsu itu sama sekali tidak steril dan oleh karena itu pasti mengandung berbagai cemaran berbahaya.


Pemalsuan vaksin juga sangat berpotensi menimbulkan morbiditas dan kematian terutama pada bayi-bayi yang menggunakannya.

Bayi-bayi yang seharusnya memiliki kekebalan karena sudah divaksin ternyata tetap rentan karena vaksinnya palsu. Akibatnya, mereka akan jatuh sakit jika terpapar penyakit yang seharusnya bisa dilawan oleh tubuhnya.

Oleh karena itu, pemalsuan vaksin ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (extra ordinary crime).  Mengapa kasus pemalsuan vaksin ini bisa terjadi? Apakah kasus ini bisa terjadi pada obat lain dengan risiko yang tidak kalah besar?

Kasus pemalsuan vaksin seharusnya menjadi pembelajaran kita bersama untuk menata ulang sistem pengawasan obat di Indonesia. Jika dalam sistem pengawasan yang selama ini berlangsung tidak terjadi   perbaikan yang substansial, maka probabilitas untuk terjadi kasus yang serupa akan terulang kembali, bahkan mungkin dalam skala yang lebih besar.

Vaksin palsu

Berdasarkan berbagai temuan kasus pemalsuan obat selama ini, ada satu kesamaan motif yang mendasari, yaitu harga produk yang mahal. Tidak pernah ditemukan kasus pemalsuan obat pada obat-obatan yang harganya murah seperti obat generik. Motif meraih keuntungan yang besar jelas menggoda para kriminal ini untuk memalsukan obat.

Dalam kasus vaksin palsu ini, yang dipalsu adalah hampir semua produk impor yang sangat mahal. Pengedar vaksin palsu menggoda orang-orang di bagian pembelian rumah sakit atau klinik  dengan memberikan diskon sangat besar. Hal ini yang memicu dan melanggengkan pemalsuan karena terbungkus rapi oleh petugas internal.

Sebenarnya sangat ironis, pemerintah menyediakan vaksin gratis di rumah sakit pemerintah, puskesmas, bahkan di posyandu, tetapi masih ada rumah sakit dan praktik dokter perseorangan yang memberikan vaksin impor. Jika mereka memperoleh pasokan vaksin dari sumber-sumber yang tidak resmi, apalagi mencari harga murah, maka potensi masalah yang berbahaya sungguh mengancam.

Segmen masyarakat yang menggunakan vaksin nonprogram inilah yang terkena  risiko vaksin palsu. Apabila dihitung secara statistik, penggunaan vaksin impor ini diprediksi kurang dari 5 persen dari total penggunaan vaksin di Indonesia. Akan tetapi, risiko  vaksin palsu ini tidak boleh dikalkulasi secara statistik. Meski  hanya satu kasus, hal ini tetap harus mendapat perhatian penuh karena menyangkut keselamatan jiwa bayi.

Tata ulang sistem pengawasan

Apabila terjadi kasus-kasus pemalsuan obat seperti sekarang, publik langsung menyalahkan dan komplain kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) selaku pelaksana bidang pengawasan obat di negeri ini. Persepsi dan asumsi masyarakat ini tidak sepenuhnya salah karena Badan POM memang sangat diharapkan masyarakat luas untuk mendapatkan perlindungan.

Meski demikian, perlu ada telaahan yang jujur dan obyektif tentang bagaimana keadaan yang sesungguhnya. Idealnya, semua mata rantai produksi, distribusi, dan pelayanan obat menjadi otoritas Badan POM seperti halnya Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.  Badan POM selama ini lebih banyak berkutat pada pengawasan di hulu, yaitu pada seluruh proses di industri farmasi.

Badan POM  "mengobok-obok" sektor manufaktur formal ini sampai detail sekali. Akan tetapi, di sektor hilir terutama pada apotek, toko obat, dan rumah sakit, Badan POM nyaris tidak bisa melakukan apa-apa karena kewenangannya dipangkas habis. Akibatnya pada sektor hilir ini banyak simpul yang tidak diawasi, yang berpeluang terjadinya distorsi dan pelanggaran.

Sekarang ini siapa saja, kapan saja, dapat membeli obat keras (obat etikal) di apotek dan toko obat tanpa resep dokter. Ironisnya lagi, banyak dokter dan tenaga kesehatan lain membeli obat di pasar gelap, seperti di Pramuka dan Kramatjati, untuk kebutuhan self dispensing. Dalam kasus vaksin palsu ternyata terlibat Apotek Rakyat IS yang eksistensinya bisa dianggap sebagai apotek "abal-abal". Tidak ada literatur mana pun yang mendukung, juga regulasi farmasi di negara mana pun, yang memiliki konsep "apotek rakyat" dan kemudian melegalkan/memutihkan toko obat.

Dengan Permenkes Nomor 35 Tahun 2014, pembinaan dan pengawasan terhadap apotek telah dilimpahkan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, Badan POM tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengawasi apotek. Demikian juga halnya dengan Permenkes  Nomor 58 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan kefarmasian di rumah sakit dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Berisiko keselamatan

Padahal, kita tahu bahwa pasokan obat ke rumah sakit sebagian adalah life saving drugs atau obat-obatan untuk menyelamatkan nyawa, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien apabila obat tersebut substandar, palsu, atau merupakan produk rusak.

Kasus-kasus yang tidak diinginkan yang terjadi di beberapa rumah sakit beberapa waktu lalu, dan menimbulkan kematian, adalah karena lemahnya sistem pengawasan di rumah sakit. Pelimpahan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini tidak substansial dan material karena mereka tidak mempunyai sumber daya manusia dan infrastruktur untuk melaksanakan pengawasan secara efektif.

Demikian juga terhadap toko obat. Semua aspek, mulai dari perizinan dan pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Selama ini hampir tidak ada penindakan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh apotek ataupun toko obat.

Padahal, kenyataan menunjukkan bahwa beredarnya vaksin palsu tersebut-yang realitasnya melalui jalur ilegal-memang akibat tidak adanya pengawasan oleh Badan POM. Tetapi masyarakat dan semua pihak, termasuk DPR bahkan Kementerian Kesehatan sendiri, kemudian menganggap bahwa semua itu menjadi tanggung jawab Badan POM.

Undang-undang pengawasan

Badan POM sebagai pengawas idealnya adalah lembaga pemerintah yang mempunyai otoritas di bidang pengawasan obat dan makanan. Namun, sampai saat ini negara belum memiliki undang-undang sebagai landasan operasionalnya. Ini merupakan suatu kelemahan yang paling substansial bagi Badan POM untuk bertindak sekaligus berkekuatan hukum.

Beberapa tahun lalu Badan POM menangkap (lagi-lagi) pelanggaran dalam hal obat, yakni pencampuran jamu dengan sibutramin (obat diet yang kini dilarang). Ironisnya, tindakan Badan POM ini justru dikalahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Sering kali Badan POM memang dituntut balik oleh para pelanggar karena Badan POM tidak dilindungi oleh undang-undang. Yang memprihatinkan, penguatan legalitas hukum yang menghambat ini sering dilakukan oleh oknum internal Kementerian Kesehatan.

Adanya kasus pemalsuan vaksin ini sangat diharapkan menimbulkan kesadaran kolektif semua pihak, terutama DPR, untuk membuat undang-undang pengawasan obat dan makanan sehingga dapat memberikan perlindungan yang efektif dan intensif kepada masyarakat luas. Jaringan kerja sama pengawasan kepada semua pihak mesti diperkuat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia.

Krisis Vaksin dan Ancaman Potong Generasi

Krisis Vaksin dan Ancaman Potong Generasi

Reza Indragiri Amriel ;   Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak,
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                              MEDIA INDONESIA, 28 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA gambaran getir yang tersaji dalam Laporan Tahunan Unicef Indonesia 2012. Di situ tertulis, Indonesia ialah negara terbesar ketiga dalam jumlah anak-anak yang belum diimunisasi. Namun, seiring dengan penyikapan serius berupa kampanye imunisasi oleh pemerintah, diperkirakan dari waktu ke waktu tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya imunisasi bagi anak kian menggembirakan.

Disayangkan bahwa kesadaran yang secara logis diikuti dengan peningkatan jumlah kebutuhan akan vaksin bagi anak-anak justru ditangkap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai peluang menangguk keuntungan secara ilegal. Tambahan lagi, ketika realitas menunjukkan harga (sebagian) vaksin masih dinilai tidak murah oleh banyak kalangan, semakin terbuka celah bagi para pebisnis terlarang untuk menghasilkan vaksin-vaksin berharga murah tapi palsu. Itulah yang dibongkar Polri beberapa hari lalu.

Di samping dampaknya yang sangat merugikan bagi perusahaan produsen vaksin-vaksin asli, vaksin palsu menambah ancaman kelas berat utamanya terhadap kesehatan anak-anak, selain obat-obatan palsu.
Hal itu semakin merisaukan karena bukan semata-mata masalah produk palsu. Vaksin bagi anak-anak ternyata juga bisa dibeli melalui situs belanja daring populer.

Ketersediaan vaksin di situs umum tersebut nyata-nyata memperlihatkan tidak adanya safeguard yang dibutuhkan untuk menjamin kesehatan anak dari serbaneka penyakit mematikan. Dengan kata lain, vaksin yang diperjualbelikan secara sedemikian bebas pada akhirnya tidak memberikan standar tentang mutu dan keaslian vaksin, pihak yang benar-benar memiliki lisensi untuk membeli dan memberikannya ke anak, serta antisipasi terhadap efek-efek buruk yang diakibatkan vaksin palsu tersebut.

Penegakan hukum berarti mencari pihak-pihak yang bersalah dan kelak menjatuhkan sanksi pidana kepada mereka. Itu sudah berjalan. Kerja kepolisian sangat diapresiasi. Namun, pertanyaan yang jauh lebih krusial lagi ialah bagaimana prospek kesehatan anak-anak yang belum dan sudah diimunisasi? Ini jelas bukan pertanyaan untuk kepolisian. Otoritas kesehatan nasional yang harus memberikan jawaban.

Tanpa jawaban yang meyakinkan, apalagi solusi tepat sasaran, niscaya ada berjuta-juta anak Indonesia yang tidak imun terhadap penyakit-penyakit mematikan. Mereka yang telah menerima vaksin palsu bahkan berpeluang mengidap penyakit lain, sebagai akibat dari masuknya zat-zat berbahaya ke tubuh mereka. Mana kala imunitas anak tidak terbangun, tinggal menunggu waktu sampai penyakit-penyakit yang sebelumnya sudah teratasi akan mewabah kembali. Dari perspektif perlindungan anak, hilir dari rentetan masalah itu ialah meningginya tingkat kematian anak, betapa pun pemerintah telah menggalakkan program imunisasi nasional.

Apa boleh buat, ada alasan kuat untuk waswas bahwa masalah di seputar vaksin seperti tertulis di atas akan menjadi langkah mundur bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk merealisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya poin ketiga, menjamin dan mempromosikan kehidupan yang sehat bagi semua pihak. Padahal, itu sudah menjadi komitmen global bahwa selambatnya pada 2030, negara-negara dunia akan mampu menyediakan vaksin dan obat-obatan yang aman lagi efektif bagi seluruh warga.

Merespons situasi yang ditandai krisis vaksin tersebut menjadi ekspektasi besar terhadap pemerintah untuk, pertama, melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap persediaan vaksin anak--khususnya yang termasuk daftar imunisasi wajib--di seluruh sentra kesehatan yang menyelenggarakan layanan imunisasi anak. Harus selekasnya dipastikan tidak ada lagi satu tetes pun vaksin palsu yang tertinggal, apalagi diberikan kepada anak-anak.

Kedua, sebagai bentuk sikap konsekuen pemerintah atas pengadaan imunisasi wajib, sudah seharusnya pemerintah mengagendakan pemberian imunisasi ulang secara cuma-cuma. Sasarannya ialah anak-anak yang telah menerima vaksin awal serta anak-anak yang sudah memperoleh vaksin penguat (booster) sejak pertama kali beredarnya vaksin palsu.

Ketiga, upaya untuk melaksanakan poin kedua tersebut akan terbantu apabila Indonesia memiliki basis data imunisasi nasional. Atas dasar itu, sudah tiba saatnya pemerintah secara sungguh-sungguh mengadakan basis data nasional dimaksud. Basis data tersebut dapat diintegrasikan dengan kartu identitas anak (KIA). Dengan KIA yang terkoneksi ke basis data, seketika akan dapat ditelusuri riwayat imunisasi anak, yakni waktu-waktu pemberian vaksin, dokter, maupun praktisi medis pemberi vaksin, serta jenis dan merek vaksin.

Keempat, penegasan ulang tentang kemutlakan bagi orangtua (pengasuh) untuk memenuhi seluruh imunisasi yang diwajibkan bagi anak. Penegasan ini menjadi urgen karena hingga kini masih ada kelompok-kelompok masyarakat yang menolak imunisasi anak. Mereka, dengan rupa-rupa alasan, memilih memberikan kepada anak-anak zat-zat dengan kandungan yang tidak terjelaskan secara kedokteran ilmiah.

Ketika orangtua (pengasuh) mengabaikan keharusan untuk memberikan imunisasi wajib kepada anak, itu setara dengan pengabaian terhadap kebutuhan anak untuk hidup sehat. Kepada anak tersebut dapat dikenakan status sebagai anak korban pelakuan salah dan penelantaran.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya wajib memberikan perlindungan khusus sebagaimana perintah Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, orangtua (pengasuh) si anak dikenai ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Kelima, karena pengadaan vaksin palsu kiranya juga disebabkan harga vaksin yang mahal, kembali dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah sudah sewajarnya memperkuat dukungan bagi penelitian dan pengembangan vaksin. Dukungan diberikan dalam rangka memperluas akses masyarakat ke berbagai fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan vaksin yang berkualitas dan berharga terjangkau.

Pada akhirnya, kesadaran akan kesehatan anak-anak ialah sinonim dengan keinsafan akan masa depan bangsa. Jika terlambat, potong--paling sedikit--satu generasi akan menjadi ungkapan bermakna denotatif.
Wallahualam.


Selasa, 28 Juni 2016

Kejahatan Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Kejahatan Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Wimpie Pangkahila ;   Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
                                                         KOMPAS, 28 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berita peredaran vaksin palsu ikut mengguncang negeri yang sedang dalam kondisi darurat ini. Lebih mengerikan lagi, vaksin palsu telah beredar sejak 2003.

Sungguh aneh dan sulit dipercaya, sekian lama para penjahat pengedar vaksin palsu merajalela dengan aman. Di sisi lain, entah sudah berapa banyak anak menjadi korban akibat jatuh sakit karena menggunakan vaksin palsu yang tak bermanfaat pencegahan. Sungguh ironis karena pemberian vaksin hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan. Ini berarti vaksin palsu telah digunakan di rumah sakit, klinik, ataupun tempat praktik pribadi dokter dan bidan.

Lalu dari mana mereka membeli vaksin palsu itu? Dari distributor resmikah? Atau dari penjahat penjual vaksin palsu? Ini menjadi tugas penegak hukum untuk membongkar dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para penjahat itu.

Kejahatan tersembunyi

Berbeda dengan kejahatan yang dilakukan oleh teroris atau ekstremis, yang dengan jelas langsung membunuh korbannya, tidak demikian kejahatan di bidang kesehatan.

Perlahan tetapi pasti, korban berjatuhan akibat kejahatan di bidang kesehatan. Korban memang tidak harus langsung mati seperti tertimpa bom teroris atau tercemar racun sianida. Akan tetapi, korban menderita karena penyakit yang muncul sekian lama kemudian. Mereka seperti pembunuh berdarah dingin.

Peredaran vaksin palsu hanyalah salah satu dari sekian banyak kejahatan yang tersembunyi di bidang kesehatan. Kejahatan lain sudah lama terjadi, tetapi berlangsung terus. Mengapa? Boleh jadi karena hukuman yang dijatuhkan kepada para penjahat di bidang kesehatan tidak berarti. Di pihak lain, korban mungkin tidak menyadari apa yang dialami merupakan akibat kejahatan itu.

Sudah lama terjadi dan berulang terus, makanan yang dicampur bahan pengawet dan pewarna berbahaya. Sebut saja, tahu dicampur formalin, kerupuk dengan bumbu boraks, sirup mengandung pewarna kain, kosmetik mengandung merkuri, jamu mengandung bahan kimia berbahaya, dan mungkin masih banyak yang lain. Belum lagi bahan berbahaya yang terkandung di dalam makanan atau minuman, yang selama ini tidak diungkap kepada masyarakat luas.

Pada 2014, Badan Pengawasan Obat dan Makanan menarik 17 merek kosmetik berbahaya dari peredaran. Sebelumnya, pada 2013, sebanyak 59 merek obat tradisional ditarik dari peredaran karena ternyata mengandung bahan kimia obat, dan pada 2012 ada 48 merek kosmetik yang ditarik dari peredaran.

Selama 2015, sejumlah 51 produk jamu yang diiklankan untuk disfungsi ereksi telah ditarik dari peredaran, di antaranya ada Tricajus, yang selama ini dikenal sebagai minuman. Penipuan ini mengingatkan kita pada 2011 ketika BPOM menarik 22 merek kopi instan karena mengandung bahan obat untuk disfungsi ereksi.

Meski demikian, bagai pepatah lama "hilang satu tumbuh seribu". Setiap tahun, sekian banyak produk jamu abal-abal ditarik dari peredaran, tetapi sekian banyak pula produk baru diizinkan beredar oleh BPOM. Pertanyaan yang muncul, mengapa BPOM selalu tertipu oleh cara bodoh yang sama?

Kalau saja BPOM benar memanfaatkan tenaga ahli di bidangnya, cara bodoh tipuan seperti itu tidak akan terulang. Dengan istilah gaul, tipuan seperti itu merupakan "cara kuno". Bagaimana mungkin lembaga negara terus tertipu oleh cara kuno seperti itu? Lalu siapa yang harus bertanggung jawab melindungi masyarakat dari bahaya ini?

Hukum harus ditegakkan

Selain itu, obat palsu juga terus beredar di depan mata aparat penegak hukum. Di Jakarta, semua orang tahu di mana tempat penjualan obat palsu atau obat ilegal. Lebih celaka, tidak sedikit apotek juga menjual obat ilegal. Orang yang tidak berkompeten bahkan memberikan pengobatan menggunakan bahan obat keras. Bukankah ini kejahatan luar biasa di bidang kesehatan?

Mungkin masih ada orang yang membela para penjahat itu dengan dalih "mana buktinya kalau merugikan masyarakat?" Seperti diuraikan di atas, korban akibat kejahatan di bidang kesehatan tidak selalu langsung pada saat itu juga. Hanya sedikit yang langsung merasakan akibatnya.

Akan tetapi, data menunjukkan kecenderungan munculnya banyak penyakit yang terkait dengan bahan berbahaya. Sebut saja semakin banyak kanker yang muncul pada usia muda, banyak penderita penyakit hati dan ginjal, banyak anak mengalami kegemukan dan gangguan perkembangan seksual, dan mungkin banyak lagi yang belum terungkap.

Terus berulangnya kejahatan di bidang kesehatan, bahkan dengan modus baru menggunakan vaksin palsu, semestinya tidak ditoleransi lagi. Hukuman terberat harus dijatuhkan. 

Berbagai cara yang dilakukan oleh para penjahat itu mestinya juga dilarang. Sebut saja melalui iklan di media massa, apalagi media elektronik. Kita sering merasa muak menyaksikan banyak tayangan iklan bohong di bidang kesehatan, khususnya di televisi tidak bermutu. Sekian lama masyarakat dibodohi, sementara aparat tidak bertindak. Boleh jadi karena aparat juga memang tidak mengerti.

Saatnya sudah tiba, harus ada tindakan hukum yang tegas dan berat bagi para penjahat di bidang kesehatan itu. Atau kita biarkan saja sambil menunggu semakin banyak anak bangsa menjadi korban para pembunuh berdarah dingin itu?

Senin, 27 Juni 2016

Pemalsuan Vaksin Balita: Terlalu!

Pemalsuan Vaksin Balita: Terlalu!

Chairul A Nidom ;   Guru Besar dan Peneliti Vaksin AIRC – Universitas Airlangga
                                                       JAWA POS, 26 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sepertinya Ramadan kali ini penuh berkah, terbongkarnya kasus pemalsuan vaksin balita. Sepertinya menjadi puncak tindakan tidak bermoral yang melengkapi berita pemalsuan komoditas lain. Apalagi, pemalsuan vaksin balita diduga sudah berlangsung lebih 10 tahun. Suatu prestasi yang luar biasa.

Vaksin dan Peredaran

Vaksin dan vaksinasi bertujuan untuk mencegah suatu penyakit melalui respons antibodi yang ditimbulkan tubuh seseorang. Sudah menjadi tujuan bersama, program vaksinasi menjadi andalan utama untuk pengendalian suatu penyakit di suatu negara.

Kuman yang dikendalikan terutama virus mengingat tidak ada obat untuk penyakit yang diakibatkan virus. Tetapi akhir-akhir ini vaksin juga untuk nonvirus, terutama yang sulit dsembuhkan dengan obat-obatan seperti bakteri TB, toksin, dan sebagainya.

Komponen vaksin terdiri atas minimal tiga macam bahan, yaitu kuman/seed vaksin itu sendiri, pelarut, dan terakhir adjuvant, yaitu suatu senyawa untuk meningkatkan antibodi tubuh. Ketiganya dicampur menjadi satu dalam suatu formulasi vaksin. Efektivitas suatu vaksin bergantung pada jenis kuman, teknologi konstruksinya, serta adjuvant.

Proses penyiapan suatu vaksin, perlu waktu lama, tidak kurang dari enam tahun, sampai siap dipasarkan. Waktu ini diperlukan untuk konstruksi kuman/seed, formulasi bakal vaksin, pengujian pada formulasi, salah satu yang penting adalah uji toksisitas, uji pre-klinis, sampai uji klinis pada manusia.

Semua proses tersebut diatur dan dikendalikan oleh WHO. Setiap jenis vaksin mempunyai TRS (technical report series) yang harus jadi pedoman bagi produsen vaksin, mulai hulu (riset vaksin), sampai siap menjadi vaksin manusia. Secara regular WHO mengkaji TRS-TRS tersebut, tatkala dipandang perlu untuk perbaikan proses.

Regulasi yang dibuat oleh suatu negara, harus mengikuti regulasi yang dibuat oleh WHO yang bersifat ”tertutup”. Tujuannya semata-mata untuk melindungi keselamatan jiwa manusia dan lingkungan. Jalur ”tertutup”, mulai produsen/importir, Pedagang Besar Farmasi (PBF), apotek, sampai tempat dan vaksinatornya, sudah tercatat semuanya.

 Artinya, masyarakat sudah bisa tahu siapa yang boleh dan tidak boleh. Sehingga tidak bisa sembarangan orang tua membeli langsung ke apotek dan melakukan vaksinasi sendiri pada balitanya.

Sebuah vaksin, mulai dari proses produksi, peredarannya, dan aplikasi dilakukan oleh ”pihak-pihak yang terpelajar” dan melek aturan yang berlaku.

Berbeda dengan dengan obat-obatan, seseorang bisa melakukan sendiri, bahkan konon obat yang harus dengan resep bisa diperoleh secara bebas. Tapi tidak dengan vaksin. Semua ini, mengingat prinsip vaksinasi adalah memasukkan ”kuman yang terukur” ke dalam tubuh manusia, dengan tujuan akan timbul respons imun yang siap menangkal suatu penyakit.

Akibat Vaksin Palsu

Vaksin palsu tersebut, konon berisi antibiotik gentamisin dan cairan infus. Vaksin ini tentu tidak akan menimbulkan respons imun apapun seperti yang diharapkan. Kalau informasi ini sahih, tentunya kekhawatiran masih ada, yaitu bahayanya pada fungsi ginjal balita, apalagi dosis yang diberikan tidak terukur.

Adanya antibiotik ini, sangat menarik, bisa jadi disengaja diberikan, untuk mencegah tumbuhnya kuman pembusuk pada pelarut vaksin palsu, untuk mencegah vaksin tidak cepat rusak/kotor. Juga efek lain, seperti neurotoksisitas dan trombositopenia, yaitu jumlah trombosit yang menurun.

Kalau vaksin suntik, maka jarum suntik bisa masalah pada balita, jika pemalsuan termasuk alat suntiknya. Pada kelompok tertentu suntikan bisa menimbulkan efek yang tidak ringan, yaitu terjadi proses perdarahan pada lokasi suntikan, akibat robeknya pembuluh darah oleh jarum suntik. Vaksin balita yang asli akan ditambahkan bahan untuk mencegah perdarahan, ke dalam formulasi vaksin.

Penyuntikan ini juga dapat menimbulkan stres pada balita, sehingga kondisi tubuhnya menurun, akibatnya kuman penyakit bisa menginfeksi tubuh balita tersebut. Pada hewan coba untuk uji vaksin ini, pengamatan stres sangat penting untuk meloloskan atau sebaliknya, tidak meloloskan, suatu vaksin.

Para peneliti vaksin dunia, saat ini sedang sibuk untuk menghasilkan vaksinasi pada balita tanpa penyuntikan. Ada yang mencoba menggunakan ”vaksin koyo” (vaksin tempel) atau ukuran jarum sangat kecil, dan sebagainya. Semoga rancangan riset segera terwujud.

Kita tidak perlu khawatir terhadap vaksin dan vaksinasi, karena program pencegahan suatu penyakit jauh lebih baik dibanding dengan program pengobatan. Memang ada sebagian kecil masyarakat yang menolak program vaksin dan vaksinasi, karena aspek kehalalannya, dan diharapkan jumlahnya semakin kecil, karena produsen vaksin dalam negeri sudah memenuhi aspek kehalalan tersebut.

Yang penting, kontrol terhadap proses produksi dan peredaran suatu vaksin dilakukan secara kontinu. Jaringan inteligen diminta intensif dalam monitor di lapangan, mengingat yang dipertaruhkan generasi mendatang dari Bangsa Indonesia.

Awas Aspek Bioterorisme!

Bioterorisme adalah suatu tindakan yang disengaja dengan menggunakan bahan biologis, virus, bakteri, atau toksin sebagai senjata. Tujuannya mendapat keuntungan dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya. Tentunya yang ingin diperoleh adalah hegemoni satu pihak terhadap pihak lain.

Aspek bioterorisme yang dikaitkan dengan kasus vaksin palsu ini, bisa dikatakan berlebihan. Tetapi sangat penting sebagai ”peringatan dini” ditengah ketatnya persaingan antar pihak yang dimungkinkan menghalalkan segala cara.

Sepertinya produksi dan peredaran vaksin palsu sudah sangat rapi.

Buktinya setelah sepuluh tahun baru terbongkar. Apalagi jika sampai ditemukan juga di luar Jabodetabek. Kita bisa bayangkan bila cairan dalam vaksin palsu diisi dengan kuman patogen yang sulit dideteksi dengan alat-alat uji konvensional, karena efek yang ditimbulkan ”diperlambat” Hal ini yang harus diwaspadai, untuk mengungkap isi vaksin palsu terhadap kuman yang sudah dikenal maupun belum terdeteksi.

Indonesia sebagai biodiversity diseases country setiap saat bisa diperoleh berbagai jenis kuman, baik dari manusia maupun hewan. Celakanya, Indonesia belum punya regulasi tentang Keamanan dan Keselamatan Laboratorium dan Lingkungan (Biosafety & Biosecurity act). Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak membongkar kasus ini secara tuntas dari hulu sampai ke hilir. Para balita yang sudah divaksin dengan vaksin palsu ini, sebaiknya dimonitor intensif.

Kejahatan vaksin palsu ini bukan persoalan hukum semata, tetapi berkait dengan aspek moral, bisa melebihi kejahatan seksual pada anak-anak, juga melebihi kejahatan narkoba. Sebab, vaksin palsu ini bersifat masal dan akibatnya tidak terperkirakan. Tapi, jika para pemalsu vaksin palsu balita dan para pengedarnya, ternyata semata-mata bertujuan untuk alasan materi, TERLALU!