Tampilkan postingan dengan label Topo Santoso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Topo Santoso. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Februari 2018

Aspek Hukum Mahar Politik

Aspek Hukum Mahar Politik
Topo Santoso  ;   Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                     KOMPAS, 10 Februari 2018



                                                           
Tudingan bahwa praktik ”mahar politik” terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan daerah-daerah lain menjelang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, membuat Badan Pengawas Pemilu provinsi dan kabupaten/ kota dituntut bersikap dan bertindak tegas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Benarkah ”mahar politik” tidak terelakkan dalam proses pencalonan? apa implikasi hukum dari praktik itu? Mampukah Bawaslu menanggulanginya?
Membahas ”mahar politik” tidak lepas dari membahas kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, wali kota yang semestinya dilakukan secara demokratis. Proses penyelenggaraan pemilihan secara demokratis ditandai adanya kepastian hukum dalam pengaturan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang dirumuskan berdasarkan asas-asas pemilu yang demokratis.

Di samping itu juga harus terwujud integritas proses dan hasil pemilu dan sistem penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu secara adil. ”Mahar politik” telah mencederai integritas itu. Pemilik uang telah mengontrol demokrasi, dan rakyat akan disodori calon pemimpin yang sudah diatur, jika praktik ini marak dan tidak terjamah.

Sebenarnya kerangka hukum yang mengatur pemilihan itu telah cukup, yakni adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kerangka hukum ini memang berada di luar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam kerangka hukum pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu sudah diatur larangan praktik ”mahar politik” serta apa implikasi hukumnya. Ini merupakan suatu kemajuan mengingat di masa dulu, praktik ini tidak tersentuh oleh perundang-undangan kita sehingga hanya digosipkan tanpa bisa diawasi, apalagi ditindak tegas.

Kini persoalannya, apakah dengan sudah adanya dasar hukum melarang beserta implikasinya, praktik ini akan berkurang? Apakah penyelenggara, pengawas, dan penegak hukum dapat memprosesnya hingga tuntas? Apabila praktik penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran cukup banyak terjadi dan tidak tersentuh hukum, maka legitimasi proses penyelenggaraan pemilihan akan dipertanyakan.

Untuk menjaga integritas proses dan hasil pemilu diperlukan mekanisme menampung dan menindaklanjuti seluruh keberatan, pengaduan, dan gugatan secara efektif, adil, dan tepat waktu. Legitimasi pemilu dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi setidaknya atau sebagian tergantung pada bagaimana negara merespons dan menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat.

Proses pemilu yang kredibel menjadi fondasi bagi pemerintahan yang memiliki legitimasi. Jadi, persoalan ”mahar politik” ini bukan hal sepele yang bisa diabaikan oleh penyelenggara, pengawas pemilu, dan penegak hukum.

Implikasi ”mahar politik”

Pasal 187 a, b, dan c Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memuat dua jenis kejahatan terkait uang dalam proses pemilihan, yakni politik uang dan ”mahar politik”. Pasal 187 a melarang perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

Ketentuan tersebut sering disebut sebagai ”politik uang”. Praktik ini diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Bukan hanya pemberi yang terkena, penerima juga terkena ancaman pidana yang sama.

Ketentuan di atas beda dengan ”mahar politik”. Ketentuan politik uang dimaksudkan agar peserta pemilu tidak membujuk, menyogok rakyat pemilih dengan iming-iming uang atau barang lainnya. Praktik ini memang banyak dilaporkan terjadi dari pemilu ke pemilu, juga setiap kali diadakan pemilihan gubernur, bupati, wali kota di sejumlah daerah. Dengan ancaman tersebut, tidak bisa lagi anjuran, terima uangnya, jangan pilih orangnya, sebab pemberi dan penerima sama-sama terkena pidana.

Sementara dalam tahapan pencalonan saat ini, yang marak adalah praktik ”mahar politik” di mana orang atau lembaga memberikan imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.

Di sini tidak dijelaskan untuk apa imbalan itu, hanya disebut ”dalam bentuk apa pun” dan ”dalam proses pencalonan”. Dalam praktiknya, imbalan dimaksudkan agar partai politik atau gabungan partai politik bersedia mengajukan seseorang untuk proses pencalonan, baik sebagai calon gubernur, bupati, maupun wali kota.

Bukan hanya si pemberi yang terkena ancaman pidana, penerimanya, baik dari partai politik maupun gabungan partai politik, juga terancam pidana meskipun ada perbedaan sanksi pidana. Penerima ”mahar politik” diancam pidana lebih berat.

Lalu, apa akibatnya jika praktik ini dilakukan? Ada dua implikasi dari ”mahar politik”, yakni sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 187 b dan 187 c Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ancaman pidana terhitung berat, yakni pidana penjara 2 hingga 5 tahun bagi pemberi imbalan dan 3 hingga 6 tahun bagi penerima imbalan serta denda Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain implikasi berupa pidana, apabila putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka ada sanksi administratif, yakni pembatalan sebagai calon gubernur, calon bupati, calon wali kota. Bahkan jika sudah ada penetapan terpilih juga dapat dibatalkan. Tidak itu saja, jika sudah menjabat pun masih dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 47 undang-undang yang sama.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan, mereka dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Dengan demikian, sanksi dari praktik ”mahar politik” ini sangat berat.

Pertanyaannya, dapatkah ketentuan di atas ditegakkan?

Sulit tegakkan aturan

Tidak mudah menegakkan aturan tentang ”mahar politik” ini meski sudah tercantum dalam undang-undang. Hal ini tecermin dari ungkapan ”antara ada dan tiada”, ”cederai politik, sulit dibuktikan”, dan sebagainya. Kenyataannya memang sulit ditegakkan. Mengapa? Antara lain karena implikasi yang sangat berat, yakni pidana hingga 6 tahun dan pembatalan sebagai calon, calon terpilih maupun sesudah menjabat, pasti upaya menghindari jeratan hukum dilakukan sekuat tenaga dan dengan canggihnya.

Selain itu, teknik netralisasi untuk lolos pasti dilakukan oleh pihak-pihak yang terancam sanksi. Upaya perlawanan kepada Bawaslu juga akan dilakukan dengan luar biasa. Sulit menemukan saksi untuk pembuktiannya. Kalaupun ada saksi, sulit diterima kesaksian yang benar-benar bisa menguak tabir kasus ini. Semua karena implikasi yang berat itu. Pertanyaannya, jika tidak bisa ditegakkan, untuk apa pasal ini diadakan?

Tentu ini jadi tantangan besar Bawaslu dan penegak hukum untuk menghadapinya, memprosesnya, dan menindak jika terbukti praktik ini dilakukan. Menurut hemat saya, penentu pada akhirnya adalah keberanian, kemauan, dan kecanggihan dari Bawaslu dan penegak hukum dalam menghadapi para pelaku. Mereka tidak jarang adalah tokoh dan lembaga yang kuat (powerful). ●

Selasa, 31 Mei 2016

Ketika Kejahatan Menyentak

Ketika Kejahatan Menyentak

Topo Santoso  ;    Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                         KOMPAS, 28 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mengapa tersangka hanya diancam sepuluh tahun untuk kebiadaban yang dilakukan?” Pertanyaan itu diajukan seorang ibu yang geram dan marah atas berita pemerkosaan dan pembunuhan Yy oleh 14 orang, yang sebagian besar berumur di bawah 18tahun. Pertanyaan itu mungkin mewakili banyak masyarakat lain di negeri ini.

Tentu saja dalam hal ini emosi dan rasa marah warga berhadapan dengan ketentuan adanya perlakuan khusus bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana. Mereka dianggap belum memiliki kesadaran sepenuhnya dalam melakukan tindakannya.

Di beberapa negara, ada pengaturan khusus, baik dalam hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Dalam hukum pidana materiil, misalnya, ancaman hukuman setengah lebih rendah. Dalam hal ancaman pidana mati atau seumur hidup, hanya diancam sepuluh tahun penjara. Dalam usia tertentu, malahan hanyaboleh dijatuhi tindakan.

Sementara dalam hukum acara pidana, ada kekhususan bagi mereka, misalnya penyidik, penuntut, atau hakim mengenakan pakaian yang berbeda, ruangan sidang yang berbeda, dan sebagainya. Intinya, bagi anak di bawah umur tertentu diminimalkan adanya stigmatisasi yang merupakan faktor bagi perilaku delinkuensi yang lebih serius.

Paradigma pemidanaan

Hanya saja, bagi masyarakat, rasa marah karena kejahatan sadis semacam itu tetap sulit dihilangkan dengan penjelasan tersebut. Bagi masyarakat luas, kejahatan mesti dibalas dengan hukuman setimpal, siapa pun pelakunya. Paradigma yang masih luas dianut, retribusi. Sebagian masyarakat ingin pelaku dihukum berat agar ”kapok” dan tidak mengulangi lagi (special deterrence) atau agar kejahatan seperti itu tidak diikuti orang lain, agar orang lain takut konsekuensi hukuman jika melakukan hal yang sama (general deterrence).

Padahal, paradigma pemidanaan sudah lama berkembang, di mana hukuman dijatuhkan terutama adalah untuk merehabilitasi pelaku, resosialisasi pelaku, dan pembinaan bagi pelaku agar kembali menjadi manusia yang normal sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Kini, bahkan makin berkembang pendekatan baru, yakni restorative justice.

Kelemahan dari hukuman penjara sudah lama menjadi bahan kajian. Bahkan, sekalipun telah banyak dilakukan perubahan dan sudah ada standar bagi pemasyarakatan, studi yang dilakukan di sejumlah negara masih menunjukkan adanya kelemahan program-program dalam tujuan membina kembali para narapidana (warga binaan pemasyarakatan). Tingkat keberhasilan yang biasanya dilihat pada recidivism rate (angka pengulangan kejahatan) belum bisa dikatakan tercapai. Riset-riset yang ada menunjukkan data yang berbeda-beda, kurang meyakinkan bahwa pemidanaan yang dilakukan dengan corrections, pembinaan, pemasyarakatan sudah efektif.

Sarana ”penal” dan ”non-penal”

Peristiwa kejahatan bisa dijelaskan dengan menggunakan teori-teori kriminologi, seperti routine activity atau teori lainnya. Melalui teori ini (yang memfokuskan pada situasi kejahatan) bisa dijelaskan ketiga hal penting yang membuat kejahatan itu terjadi, yakni adanya motivated offenders atau a likely offender (pelaku yang memiliki motivasi melakukan kejahatan), adanya a suitable target (target yang bisa menjadi sasaran pelaku), dan ketiga, the absence of a capable guardian (ketiadaan penjaga yang mampu melindungi). Jika ketiga hal ini bertemu pada satu waktu dan satu tempat, terjadilah kejahatan. Meski menarik, teori ini dianggap kontroversial bagi sebagian kalangan karena mengabaikan sebab-sebab yang sifatnya sosial untuk terjadinya kejahatan.

Masih banyak teori lainnya yang bisa digunakan untuk menjelaskan peristiwa-peristiwa kejahatan. Namun, bagi masyarakat umumnya, pertanyaan terbesar yang muncul adalah apa hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan? Bagaimana agar kejahatan semacam itu tidak terjadi (lagi)? Apa upaya penegak hukum dalam melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan? Apakah undang-undang yang ada serta ancaman hukumannya perlu diubah agar lebih melindungi masyarakat dan mencegah orang melakukan kejahatan? Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya dari ancaman kejahatan yang terasa kian mengepung?

Sejatinya, pertanyaan-pertanyaan di atas bukan hanya dilontarkan masyarakat kita. Di mana pun di seluruh dunia, masyarakat berhadapan dengan masalah sosial yang bernama kejahatan. Akan tetapi, kejahatan sebagai masalah sosial sesungguhnya bukan hanya masalah yang harus dihadapi, dicegah, dan ditanggulangi penegak hukum semata. Kita bisa melihat upaya penanggulangan masalah kejahatan dengan penal policy (sarana hukum pidana). Di setiap masyarakat ada sistem yang bertujuan menanggulangi kejahatan, menekannya hingga serendah mungkin, mencegah terjadinya kejahatan, memproses pelakunya hingga dinyatakan bersalah dan menghukumnya, mencegah masyarakat menjadi korban.

Sistem itu biasa disebut dengan criminal justice system (sistem peradilan pidana). Komponen yang bekerja dalam sistem ini terutama adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, serta unsur lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

Di sisi lain, penanggulangan kejahatan juga harus dilakukan pada saat yang sama melalui pendekatan non-penal policy (pendekatan di luar hukum pidana). Di sini kita melihat pentingnya institusi seperti keluarga, sekolah, perkumpulan agama, unsur pemerintahan dari yang terendah seperti desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat mestinya berperan.

Di beberapa masyarakat terdapat kesatuan masyarakat yang juga bisa berperan. Pemerintah melalui berbagai kementerian serta lembaga-lembaganya. Bahkan, dari perspektif yang luas, dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan ini, bisa dilakukan dengan memperbaiki ekonomi masyarakat, pendidikan masyarakat, meningkatkan integrasi sosial, kerukunan, penguatan perspektif terhadap perempuan dan anak, pendidikan moral, penguatan nilai-nilai, dan sebagainya.

Memang benar, seperti kutipan di awal, masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum dijalankan atas para tersangka. Apakah polisi bisa mengungkap tuntas? Apakah jaksa bisa membawa ke pengadilan dan membuktikan kesalahan terdakwa? Apakah hakim menjatuhkan hukuman yang sepantasnya? Meski demikian, hukum pidana memiliki keterbatasan. Jangan berharap terlalu tinggi, bahwa dengan proses itu maka kejahatan kekerasan yang meresahkan ini akan bisa dimusnahkan atau ditekan, apabila upaya-upaya non-penal tidak dilakukan, termasuk menanggulangi faktor-faktor kriminogen dan pencetus, seperti maraknya minuman keras/obat terlarang dan film-film vulgar yang dengan mudahnya bisa diakses dengan berbagai cara.

Kamis, 12 Mei 2016

Tantangan Pendidikan Hukum di Era MEA

Tantangan Pendidikan Hukum di Era MEA

Topo Santoso ;   Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum UI
                                                         KOMPAS, 09 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA sudah berjalan sejak akhir 2015.
Siap atau tidak, kita sudah memasuki era baru ini. Banyak persoalan sudah dan terus dibahas mengenai berbagai aspek yang terpengaruh MEA. Ada satu hal yang patut kita renungkan, bagaimana pendidikan hukum kita berbenah dengan kehadiran MEA? Bagaimana harmonisasi hukum di kawasan ini? Bagaimana penguatan pemahaman hukum yang berlaku di satu kawasan yang kian terintegrasi?

Pada 21-22 Maret 2016 lalu berlangsung konferensi ”Legal Education in the Wake of ASEAN Integration” di Thammasat University, Bangkok, yang dihadiri sejumlah dekan dari negara-negara ASEAN. Ada sejumlah permasalahan yang dibahas dalam konferensi ini, seperti apa pentingnya pendidikan hukum dalam proses integrasi ASEAN serta apa tantangan dan agenda ke depan?

Beberapa isu di atas sesungguhnya pernah menjadi permasalahan lama yang dihadapi pendidikan hukum negara-negara Eropa saat memasuki era Uni Eropa (UE). Bahkan hingga kini sejumlah persoalan terus dibahas di sana. Belajar dari pengalaman itu, mau tak mau, dunia pendidikan hukum di ASEAN juga mesti berbenah diri melakukan kerja sama erat antarperguruan tinggi di semua negara ASEAN sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka MEA yang sudah efektif berjalan.

Meski tak sama antara UE dan MEA, khususnya terkait hukum yang berlaku, di mana negara-negara di Eropa mengenal adanya ”EU Law” sementara belum ada yang namanya ”AEC Law”, bagaimanapun kita bisa mengambil pelajaran berharga dari berbenah diri dan kerja sama pendidikan hukum di negara-negara Eropa.

Saat ini sudah mulai lahir atau sudah digagas berbagai ASEAN Legal Center atauProyek Hukum ASEAN, seperti digagas Faculty of Law University of Malaya dan National University of Singapore. Universitas di Indonesia tak boleh ketinggalan menyiapkan diri dari universitas di Malaysia, Singapura, Thailand, dan lain-lain. Bahkan di luar ASEAN, saat ini sudah dibentuk, mengingat pentingnya penguasaan akan hukum negara-negara ASEAN dan juga hukum terkait integrasi ASEAN. Di University of Hawaii, William S Richardson School of Law, bahkan sudah berdiri ASEAN Law & Integration Center.

Center ini merupakan institusi pendidikan hukum pertama di AS yang khusus mendedikasikan diri untuk mendukung analisis, assessment, pengembangan, dan inovasi yang dilakukan negara-negara anggota ASEAN dalam proses menciptakan dan menghadirkan apa yang disebut ASEAN Law, ASEAN Jurisprudence, dan ASEAN Institution untuk pasar tunggal ASEAN. Bayangkan universitas dari negara di luar ASEAN saja sudah sejauh itu memikirkan dan mendirikan pusat kajian ASEAN karena pentingnya ASEAN secara perdagangan internasional.

Tiga tantangan

Era MEA mesti ditanggapi secara serius oleh pendidikan hukum kita agar tak tertinggal dari negara ASEAN lain, bahkan negara di luar ASEAN yang merasa penting membuat ASEAN legal center dengan seluruh programnya. Integrasi regional, seperti MEA ini sesungguhnya dilandasi suatu kerangka hukum (based on law) dan juga dilaksanakan berdasarkan suatu hukum juga (implemented by law). Meski demikian, perlu apa yang disebut Prof Thomas Schmitz sebagaisuatu komitmen bersama atas aturan hukum (a common commitment to the rule of law).

Schmitz, profesor dari Jerman dan konsultan pada beberapa universitas di Asia dan Eropa (2016) mengemukakan, ada kebutuhan ASEAN atas pendidikan hukum dalam proses integrasi ini. Apa saja kebutuhan itu? Kebutuhan akan spesialis yang berkualifikasi tinggi dalam bidang hukum-hukum negara ASEAN, kebutuhan akan budaya hukum yang sudah berkembang dan praktisi hukum yang cakap di semua negara ASEAN, dan kebutuhan akan harmonisasi dan pemahaman dasar soal budaya hukum di semua negara ASEAN.

Ada tiga tantangan penting yang perlu didalami oleh pendidikan hukum di ASEAN dalam rangka integrasi ASEAN: (1) masalah bahasa dalam kerja sama hukum internasional dan dampaknya dalam pendidikan hukum; (2) mobilitas siswa, pengajar, dan peneliti; dan (3) harmonisasi pendidikan hukum.

Masalah-masalah bahasa hukum yang digunakan baik dalam studi perbandingan hukum maupun dalam praktik dapat menimbulkan risiko kekeliruan serta distorsi, karena praktik hukum memerlukan bahasa yang tepat dan akurat, kesalahpahaman bahasa bisa menimbulkan kesalahan hasil dari seluruh proses bekerja. Untuk mengantisipasi dan menghindari ini diperlukan suatu pengembangan terminologi hukum yang konsisten untuk negara-negara ASEAN. Selain itu juga perlu pengembangan ahli penerjemahan dan interpretator yang spesialis bahasa hukum.

Tantangan lain, soal mobilitas siswa, dosen, dan peneliti di ASEAN. Hal ini bisa dilakukan, misalnya dengan international summer school/program, student/lecturer/researcher exchange program, joint seminar, joint research, joint/double degree, dan sebagainya. Mobilitas ini sangat penting guna mendorong lahirnya pemahaman dan pengertian bersama, pengetahuan tentang hukum yang berlaku di ASEAN (termasuk kultur hukumnya), serta jaringan transnasionalnya.

Selama ini kita tahu, kebanyakan mobilitas mahasiswa, pengajar dan peneliti dari ASEAN, termasuk Indonesia, lebih suka mobilitas dilakukan dengan negara-negara Barat baik Eropa, Australia, maupun AS. Kalaupun di Asia, dengan Jepang, dan masih jarang dengan sesama negara ASEAN sendiri. Ke depan perlu ditekankan pentingnya mobilitas di antara sesama negara ASEAN mengingat pentingnya MEA.

Berbagai tantangan pendidikan hukum era MEA di atas sudah disadari berbagai universitas di negara ASEAN lain, bahkan luar ASEAN. Kita sebagai negara terbesar di ASEAN, negara yang disegani di ASEAN, yang memiliki lembaga pendidikan hukum serta lulusan hukum terbanyak di ASEAN, sudah sepantasnya menyambut lebih baik. Sudah saatnya kerja sama semua lembaga pendidikan hukum dikuatkan. Sudah saatnya agenda bersama pendidikan hukum Indonesia era MEA dibuat dan dijalankan. Sudah saatnya semua pimpinan pendidikan hukum duduk bersama membahas ini.Jika tidak sekarang, kapan lagi?


Rabu, 06 April 2016

Pendidikan Hukum Kita

Pendidikan Hukum Kita

Topo Santoso ;   Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 06 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Korupsi merupakan masalah kronis di negara kita. Walau naik sedikit, indeks persepsi korupsi Indonesia masih rendah. Dari semua lembaga negara dan pemerintahan, lembaga peradilan masih dianggap kurang baik menangani korupsi ini.

Judicial corruption masih menjadi persoalan berat. Setiap kali ada kasus korupsi yang melibatkan hakim, jaksa, dan advokat, masyarakat lalu bertanya, apa tidak jera dengan hukuman yang berat? Apakah tidak ada pengaruhnya upaya reformasi peradilan selama ini?

Pada berita terakhir yang menyangkut seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) dan pengacara beberapa waktu lalu, wartawan bertanya, mengapa kasus seperti itu selalu berulang.

Saya menjawab, MA telah berusaha memperbarui peradilan, memperbaiki rekrutmen calon hakim, mengawasi, dan menjatuhkan sanksi. Di luar itu masih ada pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial yang bertugas menjaga martabat hakim. Masih ada lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertugas tidak saja menindak, tetapi juga mencegah. Belum lagi pengawasan dari masyarakat yang kian meningkat.

Mengapa masih terjadi?

Mengapa kasus demi kasus judicial corruption masih terjadi? Marsudi Triatmojo dari UGM menyatakan, "Banyaknya aparat penegak hukum di Indonesia tidak bermoral karena pengajaran ilmu hukum di hampir semua perguruan tinggi (PT) di Indonesia belum lengkap, yakni kurangnya soal keterampilan dan nilai-nilai" (5/3/2016).

Masalah ini penting didalami, sebab korupsi sektor peradilan menyebabkan rendahnya kepercayaan dan penghormatan terhadap hukum di negara kita. Kenaikan indeks persepsi korupsi pun bergerak sangat lamban.

Padahal, sudah banyak yang dilakukan. Ketika sektor peradilan tidak bisa dipercaya lagi, pemberantasan korupsi di sektor lainnya menjadi makin sulit diatasi. Itu sebabnya, indeks persepsi korupsi kita masih di bawah dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

Benarkah perguruan tinggi hukum di Indonesia mesti bertanggung jawab atas masih meruyaknya judicial corruption?

Tentu saja jawabnya sudah semestinya pendidikan tinggi hukum merespons hal ini. Bagaimanapun, setiap insan yang berprofesi di bidang hukum, seperti advokat, jaksa, dan hakim ataupun pegawai/pejabat di bidang  peradilan, terlahir dari pendidikan tinggi hukum.  Fakultas hukumlah yang mengandung dan melahirkan calon penegak hukum dan profesi hukum.

Memang setelah lulus mereka berada di berbagai lingkungan profesi serta aktivitas yang mungkin bisa memengaruhi perilaku. Akan tetapi, proses selama pendidikan di pendidikan tinggi hukum tentu merupakan faktor penting untuk melahirkan sarjana hukum yang memiliki kredibilitas, selain kapasitas dan memiliki mental anti korupsi.

Lalu, benarkah, pendidikan tinggi hukum abai dalam mendidik mahasiswa hukum agar menguasai knowledge, skill, dan values? Ketiga hal ini memang mesti dikuasai mahasiswa hukum sebelum mereka lulus dan berprofesi hukum.

Di semua fakultas hukum, pendidikan untuk menguasai pengetahuan hukum diberikan, mulai dari pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum pidana, hukum Islam, dan sebagainya. Semua materi tersebut merupakan bekal yang dari sisi pengetahuan sangat penting.

Bekal mahasiswa

Di luar penguasaan pengetahuan, mahasiswa juga dibekali dengan keterampilan yang mumpuni agar siap ketika terjun praktik di berbagai bidang, khususnya bidang atau profesi hukum.

Semua fakultas hukum semestinya mengajarkan skill atau keterampilan hukum ini melalui berbagai mata kuliah, seperti praktik hukum (di FHUI diberikan sejak 1969) yang diperkuat dengan lembaga konsultasi/bantuan hukum.

Kini praktik hukum ini diberikan di semua fakultas hukum di Indonesia dan tergolong pendidikan dan latihan kemahiran hukum. Selain praktik hukum ada praktik diplomasi, perancangan peraturan negara, pilihan penyelesaian sengketa, penyusunan kontrak dagang, dan sebagainya.

Kini, bahkan klinik hukum menjadi mata kuliah di beberapa fakultas hukum. Ini menjadi kelahiran kembali pendidikan hukum klinis yang sebetulnya telah lama ada di Indonesia, tetapi kini terintegrasi dalam kurikulum di beberapa fakultas hukum. Melalui klinik hukum mahasiswa sekaligus mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai sehingga lebih siap berpraktik setelah lulus, dan saat yang sama tetap menjunjung nilai-nilai, khususnya bisa memiliki perspektif social justice yang kuat.

Apakah pendidikan tinggi hukum membekali para mahasiswanya dengan nilai-nilai kebenaran dan etika profesi? Ini yang seharusnya diberikan. Tanpa ini mereka tidak siap untuk terjun ke profesi hukum yang penuh godaan.  Seluruh fakultas hukum telah mengajarkan filsafat hukum sebelum mereka lulus. Melalui filsafat semestinya mahasiswa mencintai kebenaran dan kebijaksanaan. Kata filsafat (philosophia-Yunani kuno) bermakna "orang yang cinta pada kebijaksanaan". Kata Pythagoras, "Saya hanya pencinta dan pencari kebijaksanaan."

Sejak 10 tahun lalu, fakultas hukum di Indonesia juga telah memberikan mata kuliah baru, yaitu tanggung jawab profesi yang kemudian menjadi etika dan tanggung jawab profesi. Etika berkenaan dengan perilaku yang benar dan baik, pengetahuan tentang moral dan bagaimana mewujudkannya.

Jadi, jika semua hal itu telah diberikan, mengapa judicial corruption masih terjadi dan melibatkan mereka yang telah dididik di pendidikan tinggi hukum? Jawabnya banyak faktor, seperti lingkungan profesi yang menjadi faktor kriminogen, atau sebab lainnya. Yang jelas, dunia pendidikan tinggi hukum juga patut melihat ke dalam, benarkah pembekalan pengetahuan, keterampilan, dan nilai telah diberikan dengan benar dan dengan metode yang tepat pula?

Rabu, 14 Mei 2014

Jangan Pidanakan KPU

Jangan Pidanakan KPU

Topo Santoso  ;   Ahli Pidana Pemilu; Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KOMPAS,  14 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
AKHIR rekapitulasi suara pemilu legislatif ternyata berlangsung heboh dan dramatis. Beberapa pihak menyatakan, KPU bisa dipidana. Bagi saya, mengancam KPU dengan pidana bukan jawaban. Salah satu kesalahan besar kita dalam menyusun UU Pemilu adalah menyerahkan nasib pada ancaman pidana dan bukan pada upaya perbaikan sistem.

Penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan seluruh jajarannya, hingga ke bawah, memang diancam banyak pasal pidana. Dari sekitar 48 tindak pidana pemilu dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, pelaksana pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU diancam dengan sekitar 18 tindak pidana pemilu. Seolah mereka bekerja di bawah ancaman senjata.

Seperti biasa kita bersikap reaktif  dan bukan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan membuat ketentuan pidana. Ketika KPU/KPUD mengabaikan rekomendasi dari pengawas pemilu, lahirlah banyak pasal yang mengancam pidana bagi pengabaian rekomendasi Panwaslu. Ketika pelaksana pemilu telat menyelesaikan tugasnya, lahir pasal-pasal yang mengancam hal itu. Ancaman bukan hanya ketika sengaja, melainkan juga tatkala lalai.

Kecenderungan di atas dapat dibaca dengan dua hal. Pertama, sikap reaktif. Kedua, mencari pendekatan penalti (pidana) untuk menyelesaikan semua hal. Sikap pertama terlihat dari lahirnya pasal karena berbagai keluhan dan tidak melalui kajian mendalam.

Maka, ketika banyak tudingan KPU/KPUD mengabaikan rekomendasi pengawas pemilu, lahirlah pasal-pasal pidananya. Hal itu masih ditambah diperkuatnya posisi pengawas pemilu menjadi badan tetap. Lahirlah DKPP yang menyoroti etika penyelenggara pemilu. Maka, KPU/KPUD kini bekerja di bawah ancaman pidana dan pemecatan.

Sikap kedua, begitu mudahnya kita mengancam banyak hal dengan ancaman pidana. Hal ini bukanlah khas UU Pemilu. Hampir semua UU memiliki ancaman pidana. Kecenderungannya pun makin lama makin berat dan makin banyak, dibuat  secara kumulatif (pidana dan penjara), ada pidana minimal khusus, dan sebagainya. Intinya sanksi pidana dianggap bisa menanggulangi berbagai persoalan, termasuk masalah-masalah dalam pemilu. 

Sebenarnya, bukan maksud penulis menghilangkan tanggung jawab pidana dari penyelenggara pemilu. Jika penyelenggara pemilu menerima uang untuk mengubah hasil pemungutan suara atau rekapitulasi suara, ya, memang pantas diancam pidana. Jika penyelenggara pemilu sengaja menghambat proses pemilu sehingga menimbulkan ketidakpastian kenegaraan, pantas diancam pidana.

Subyek tindak pidana

Di sejumlah negara, subyek atau pelaku tindak pidana pemilu juga bisa berbagai kalangan, seperti peserta pemilu, pemilih, pemantau, penyelenggara, dan anggota polisi/militer. Mereka yang menjadi subyek tindak pidana, bukan lembaganya. Salah satu kekeliruan UU Nomor 8 Tahun 2012 adalah kadang lembaga diancam pidana, tetapi ancaman pidananya tidak nyambung. Lembaga tentu tidak bisa diancam penjara, hanya bisa diancam denda, sementara di UU tersebut ancamannya kumulatif penjara dan denda.

Dalam kehebohan rekapitulasi beberapa hari lalu, semua pihak tenggelam dalam ketidakmampuan KPU melakukan tugasnya secara cepat dan jawabannya, seperti biasa di negara kita: perpu dan diseret ke meja hijau dengan sanksi pidana. Ke depan, hal ini tidak boleh terjadi lagi. Setiap kali pemilu kita heboh, seakan negara darurat dan anggota KPU diancam pidana. Seharusnya dicari apa akar masalahnya sehingga rekapitulasi bisa molor dan tidak cepat hingga membuat jantung hampir copot.

Apa akar masalahnya? Menurut hemat penulis, kehebohan di atas terjadi karena terlalu lamanya proses rekapitulasi di level di bawah (PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi). Mengapa lama? Sebab, pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara manual. Teknis penghitungan suara secara manual mengakibatkan dua hal. Pertama, terlalu lama prosesnya diselingi berbagai keberatan/protes dan sebagainya. Kedua, maraknya kecurangan, penyuapan terhadap petugas, penggelembungan suara, dan jual beli suara.

Masalah di atas harus diatasi dengan perubahan sistem atau mekanisme pemilu, bukan kriminalisasi. Apa solusinya? Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sudah memungkinkan diselenggarakannya e-voting. Namun, melaksanakan e-voting di Indonesia saat ini masih banyak kendala dan banyak pihak keberatan. Saya lebih memilih, kita menggunakan e-counting, yakni penghitungan secara elektronik, bukan pemungutannya. Kita perlu rapid and objective result. Proses sekarang ini kurang menjamin kedua hal ini.

Dengan mekanisme ini, beberapa jam sesudah pemungutan suara di TPS surat suara yang terbaca dengan mesin pemindai (scanner) dikirim dengan teknologi. Beberapa jam setelah itu, mungkin 90 persen hasil pemungutan suara di TPS terkumpul di kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Perlu dicatat bahwa di TPS kondisi cukup bersih dan transparan serta banyak saksi.

Kecurangan banyak terjadi dalam perjalanan suara dari TPS ke PPS, PPK, dan seterusnya. Dengan e-counting, semua itu tidak terjadi karena suara langsung dikirim ke kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Penerapan ini bukan tanpa masalah dan kritik. Tentu saja ada isu teknologi, logistik, akseptabilitas, dan perlu security measures atau pelindung mekanisme ini dari berbagai penyimpangan. Ancaman pidana tetap diperlukan bagi pihak yang mengganggu sistem ini bekerja. Ini justru tantangannya. Membangun sistem yang aman, cepat, dan obyektif. Siapkah kita?