Tampilkan postingan dengan label Thomas Koten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thomas Koten. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2015

Ekologi Humanisme dalam Nawa Cita

Ekologi Humanisme dalam Nawa Cita

Thomas Koten  ;  Direktur Social Development Center
MEDIA INDONESIA, 09 Juni 2015

                                                                                                                                     
                                                

SUNGGUH menarik hal yang dikedepankan Presiden Joko Wido do pada acara peringatan Hari Ling kungan Hidup bertema Mimpi dan aksi bersama untuk keberlanjutan bumi di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (5/6). Sebagaimana diberitakan Media Indonesia (6/6), Presiden Jokowi menegaskan tidak ada kompromi untuk illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging yang menyebabkan kerusakan lingkungan luar biasa.

Pernyataan sang presiden memberi sinyal kuat tentang political will yang serius bagi penegakan hukum di bidang lingkungan. Memang, pernyataan Presiden Jokowi, seperti yang dielaborasi Editorial harian ini, bahwa kapasitas bumi ini sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh umat manusia. 

Namun, itu tidak cukup untuk mengikuti kemauan segelintir orang yang serakah. Oleh karena itu, yang kita butuhkan ialah pengendalian diri yang dibarengi dengan kesadaran dan kemauan untuk merawat, serta mengawal dan mencintai lingkungan.

Artinya, suatu pengamatan tajam sang presiden yang penting untuk disimak dan tidak bisa disangkal kebenarannya ialah di bumi ini sungguh sudah terjadi kerusakan lingkungan yang sangat parah akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.Suatu kondisi yang telah menjadi ancaman prematur kehidupan di bumi pada masa yang akan datang.

Sebenarnya, keseriusan Presiden Jokowi terhadap perbaikan lingkungan tersebut sudah dicanangkan dalam sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita. Dalam Nawa Cita, presiden sudah secara eksplisit memaparkan program lingkungan yang menyangkut penegakan hukum pemberantasan penebangan liar, pertambangan, dan penangkapan ikan yang ditempatkan di bawah misi penegakan hukum. Di samping itu, ada sektor kehutanan yang mendapat perhatian dengan cara rehabilitasi 100,7 juta hektare areal tidak berhutan, hutan tidak produktif, dan hutan kritis.

Artinya, dengan adanya program Nawa Cita, problem lingkungan hidup sudah direncanakan dan akan ditangani secara serius. Kementerian Lingkungan Hidup pun akan tetap sebagai kementerian yang memiliki anggaran cukup serta wewenang implementasi yang cukup luas karena lingkungan memiliki banyak aspek yang perlu mendapat prioritas dalam penanganannya.

Jika ditelusuri lagi, lingkungan kita tengah berada dalam krisis yang parah dari hulu hingga hilir, misalnya, pada musim hujan kebanjiran dan pada musim kemarau kekeringan. Sepanjang tahun kita seperti mengalami banjir, kekeringan, kehilangan sumber mata air, tanah longsor, asap, rembesan air laut, pencemaran air dan udara, serta kehilangan keanekaragaman hayati dan lenyapnya ketersediaan tanaman obat-obatan. Semua itu sudah masuk dalam tahapan yang mengancam kelestarian semesta, terutama kehidupan anak cucu kita.

Dalam sejumlah laporan, Indonesia menjadi negara dengan indikator kerusakan lingkungan hidup tertinggi di dunia, misalnya, Jakarta kota tercemar ketiga di dunia dan sungai Citarum merupakan sungai paling tercemar di dunia. Laju kerusakan hutan Indonesia dalam kurun waktu 2000-2012 ialah 2 juta hektare per tahun, dengan kuantitas kerusakan hutan dari tahun ke tahun terus meningkat.

Sayangnya, selama ini, setiap kali mendapat laporan dan kritikan dari dunia interna sional atau LSM di dalam negeri, pihak lain selalu dijadikan kambing hitam. Padahal, ulah manusia Indonesia yang tidak peduli pada ling kungan dan rendahnya rasa hormat pada alam, serta tidak adanya visi ekologi dari pemerintah merupakan penyebab menurunnya daya dukung lingkung an dan hadirnya aneka bencana ekologi. Sikap itu pula yang mendorong manusia menggunakan teknologi untuk terus mengeksploitasi lingkungan.

Dengan kecanggihan teknologi, kawasan hutan disulap menjadi permukiman, industri, lahan pertanian, dan perkebunan. Di lain pihak, dana-dana rehabilitasi hutan dan penanggulangan bencana justru bergulir tidak tepat sasaran dan banyak yang dikorupsi. Berdasarkan data Forest Watch Indonesia (2009), dalam kurun waktu 60 tahun terakhir, tutupan hutan di Indonesia berkurang dari 162 juta ha menjadi hanya 88,17 juta ha, atau setara dengan sekitar 46,3% dari luas total daratan Indonesia.

Ekologi humanisme

Oleh karena itu, biar bagaimana pun, alam tidak boleh dirusak dan keseimbangan ekosistem tidak boleh dihancurkan. Itu semua demi anak cucu kita yang akan mendiami bumi, alam, dan lingkungan yang sama ini. Karena itu, regenerasi kehidupan di alam semesta harus dirawat dan dilestarikan. Untuk itu, perlu segera ditumbuhkan kesadaran baru di tengah masyarakat yang diikuti dengan lahirnya cara pandang baru terhadap alam atau lingkungan.

Lahirnya teknologi yang begitu serakah mengeksploitasi lingkungan pada awalnya bertujuan membantu memudahkan hidup manusia. Henryk Skolimowski menjelaskan teknologi ialah teknik untuk hidup. Namun, dalam perkembangannya, teknologi modern telah melupakan fungsi dasarnya. Teknologi telah gagal sebagai alat hidup, semakin digunakan sebagai alat penguasa, bahkan penghancur alam atau lingkungan.

Karena itu, perlu adanya kesadaran dan cara pandang baru untuk mengembalikan fungsi teknologi dan mengubah perilaku manusia terhadap alam.

Akhirnya, dengan teknologi yang ada, alam bukan dirusak, melainkan dilestarikan. Keseimbangan ekosistem pun tetap terjaga, lingkungan hidup terus lestari, dan kehidupan semesta di hari esok akan tetap dapat terjamin.

Harapan itu dapat terwujud jika semua berjalan di atas nilai, moral, dan etika lingkungan. Dalam bingkai itu, keberagaman manusia dan kesadaran sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kewajiban untuk merawat dan memakmurkan bumi menjadi poin masuk untuk mengembangkan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem tersebut.

Bencana alam yang terus terjadi selama ini bukan karena ulah alam, an sich, melainkan karena perilaku manusia yang ceroboh dan serakah.

Karena itu, kerusakan lingkungan dan hancurnya keseimbangan ekosistem tidak lain merupakan ekses dari perilaku manusia yang sewenang-wenang terhadap alam, bahkan terhadap Sang Pencipta. Karena itu, Skolimowski mencoba mengenalkan ekologi humanisme yang antara lain menempatkan manusia bukan lagi sebagai penguasa alam, melainkan sebagai penjaga, perawat, dan pelestari, bahkan pelayan lingkungan dan alam semesta. Pada hakikatnya, manusia, alam, dan Sang Pencipta memiliki korelasi ikatan yang tidak terpisahkan.

Ingat, manusia tidak bisa hidup tanpa alam dan bumi. Jika kita gagal dalam mengendalikan segala perilaku buruk yang merusak lingkungan dan tidak menumbuhkan kesadaran, kemauan dalam merawat, mengawal, dan mencintai lingkungan, kita akan terus dibebani dosa berat karena mewariskan lingkungan yang rusak dan bumi yang bopeng kepada generasi anak cucu kita sambil menciptakan kemiskinan bagi mereka.

Kamis, 02 April 2015

Kembalikan Kesucian Politik

Kembalikan Kesucian Politik

Thomas Koten  ;  Direktur Social Development Center
MEDIA INDONESIA, 01 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

POLITIK itu hakikat dasarnya suci, indah, agung, dan terhormat, yakni sebagai wahana membangun masyarakat utama. Itulah inti dari dua karya klasik dari kedua filsuf Yunani yang menjadi magnum opus, Republiknya Plato, dan Nicomachean Ethics-nya Aristoteles. Sebuah masyarakat yang terwujud dalam tatanan sosiallah yang berlandaskan pada hukum, norma, dan aturan sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Di situ, parlemen ibarat Akademinya Plato, yaitu lembaga persemaian pemikiran-pemikiran cemerlang dan pertukaran ide-ide brilian di kalangan para politikus yang mengemban misi utama sebagai perumus kebijakan negara. Politikus adalah negarawan yang berintegritas, arif, dan bijak dengan gagasan-gagasan yang cemerlang yang memberi pencerahan dan pencerdasan kepada masyarakat. Politik bagi Plato, sebagaimana sitir Amich Alhumami terhadap Hacker (1961) adalah jalan mencapai apa yang disebut a perfect society; bagi Aristoteles adalah cara meraih apa yang disebut the best possible system that could be reached.

Dengan demikian, harapan bagi politikus di parlemen tidak lebih sebagai orang-orang yang memiliki peran sangat penting sebagai legal drafter dan policy maker; yakni sebagai pembuat undang-undang yang dapat menjamin tegaknya keadilan sosial dan terciptanya kesejahteraan serta perumus kebijakan strategis yang memihak kepentingan masyarakat.

Hilangnya kesucian politik

Sayangnya, politik Indonesia semakin hari semakin kehilangan muruah kesucian, keindahan, kehormatan, dan keagungan. Politikus Indonesia pun sudah tidak lagi mencitrakan kenegarawanannya. Parpol pun sudah semakin tergerus pesonanya. Yang ada di parpol ialah friksi, konflik, dan perpecahan dengan politikus yang banyak terjerat kasus suap dan korupsi.

Oleh karena itu, yang terjadi dalam politik ialah pertarungan perebutan kekuasaan dengan segala cara, akal, kiat, bahkan tidak jarang akal busuk dan tipu daya tanpa peduli lagi etika politik. Ujungnya, citra kekuasaan tidak lagi menjadi tanggung jawab yang memikul cita-cita luhur bangsa dan hanya menjadi tempat untuk mempertontonkan kemuliaan diri. Lalu, politik pun semakin dinilai sebagai sosok yang kotor dan kekuasaan menjadi panggung yang menjijikkan.

Jika dilihat secara kasat mata, politikus Indonesia baik di parpol maupun di parlemen, selama ini telah mendekati deskripsi Max Weber tentang orang-orang yang menghidupi dirinya dari politik, bukan sebaliknya orang-orang yang menghidupi politik dengan sumbangsih tenaga, pikiran, dan kearifan. Artinya, politikus Indonesia kini selalu menjadikan politik sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri. Politik tidak diorientasikan untuk memperjuangkan nilai. Politikus seperti itu dapat teridentifikasi dari tindakannya yang instrumentalistik untuk mengeksploitasi peraturan, prosedur, dan kedudukan dalam menggapai keuntungan pribadi dan kelompok.

Padahal, menurut Weber, politikus yang sejati adalah politikus yang semestinya memiliki kearifan untuk menata negara dan menciptakan kebaikan bersama (bonum publicum). Politikus yang bermartabat dan berintegritas menganggap bahwa politik adalah medan perjuangan yang di dalamnya harus ditransformasikan nilai-nilai kebaikan untuk merealisasikan cita-cita bersama karena di situ pula letak etika dan tujuan luhur politik.

Politik Indonesia dikerjakan oleh para politikus yang kurang bermartabat dan berintegritas seperti itu, maka kita melihat seperti apa yang terjadi saat ini, misalnya lembaga legislatif berubah menjadi ground breading bagi praktik suap dan korupsi. Di tangan parlemen, fit and proper test disulap menjadi fee and property uang dan materi. Parlemen telah beralih fungsi menjadi medan transaksi politik untuk pemenuhan kepentingan diri dan kelompok, seperti memperjuangkan nasib koalisi ketimbang nasib bangsa dan negara.

Semua itulah yang membuat politik Indonesia semakin kehilangan kesucian, keindahan, keluhuran, kehormatan, dan keagungannya. Politikus yang tidak bermartabat dan tidak berintegritas, tidak peduli dengan terpecah belahnya partai politik, dan tidak henti-hentinya terjadi kegaduhan politik. Mereka juga tidak mau tahu dengan nasib dan kualitas politik Indonesia yang terus mengalami kemerosotan.

Fenomena kemerosotan politik seperti itu telah menjadi contoh yang buruk bagi warga negara. Ingat, bahwa warga negara menurut Aristoteles, yaitu selalu belajar tentang kebaikan dengan cara meniru perilaku yang baik dari para politikus. Secara substansial, nilai-nilai kebajikan sosial ialah landasan bagi terbentuknya masyarakat utama.

Kini, masyarakat pun seperti telah kehilangan apa yang disebut oleh kaum komunitarian sebagai civic virtue. Civic virtue menurut Alasdair (1981) adalah akar dan sumber kebajikan masyarakat yang menjadi faktor determinan bagi tumbuhnya individu-individu berkarakter yang mau memadukan semua unsur kualitas berkarakter yang dimaksud, sehingga membentuk kekuatan sinergis guna membangun tatanan sosial yang baik dan berkualitas.

Perlu kesucian politik

Tidak ada jalan lain. Kesucian, kehormatan, keindahan, dan keagungan politik harus segera kembali dilekatkan pada tubuh politik Indonesia. Tubuh politik Indonesia yang suci, indah, terhormat, dan agung itulah yang sangat didambakan oleh publik bangsa saat ini. Lantaran publik bangsa kini sudah benar-benar muak melihat wajah politik yang tak karuan akibat digerayangi para poli tikus yang tidak berperilaku etis dan terhormat dalam berpolitik.

Politik yang suci, indah, dan terhormat adalah politik yang selalu h berpijak pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan pada kepentingan pribadi dan kelompok. Kesucian, keindahan, kehormatan, dan keagungan politik terletak pada karya dan pelayanan politik dari para politikus kepada rakyat secara paripurna. Makna etis politik terletak pada kemaslahatan rakyat yang diperjuangkan oleh politikus-politikus yang beretika dan bermoral.Kesucian dan keindahan politik memancar dari tindakan politikus yang autentik dan tegas dalam memperjuangkan nilai.

Hanya politikus-politikus yang beretika dan bermorallah yang sanggup mengerjakan politik sesuai dengan tujuan sucinya. Politikus-politikus yang mengerjakan politik secara etis adalah politikus-politikus yang memiliki panggilan jiwa yang agung, mulia, dan suci. Dalam berpolitik, mereka akan mengedepankan moralitas dan etika, termasuk dalam meraih dan merebut kekuasaan secara santun.

Politikus-politikus yang menjalankan politik sesuai dengan panggilan jiwa nan suci akan meletakkan tujuan luhur dan suci dari politik di atas tujuan lainnya, serta berjuang di atas landasan nilai-nilai yang tegas. Tujuan luhur dan suci dari politik adalah memberikan pencerahan dan mengarahkan masyarakat ke hidup yang lebih baik dengan penuh pengorbanan, bukan berhenti pada kalkulasi untung-rugi.

Jadi, sulit rasanya dapat mengembalikan politik Indonesia dalam kesejatiannya yang suci, indah, luhur, dan terhormat jika politikus-politikus di negeri ini tidak memiliki panggilan jiwa nan suci untuk berpolitik bagi kepentingan rakyat. Karena itu, diharapkan para politikus Indonesia segera menyadari perihal panggilan jiwanya dalam berpolitik dengan meletakkan etika dan moralitas di atas seluruh tindakan politiknya. Dengan demikian, politik Indonesia dapat kembali kepada kesucian, keluhuran, dan keindahannya.

Minggu, 22 Februari 2015

Pengadilan Sokrates dan Pesan Moral-Etis Kekuasaan Jokowi

Pengadilan Sokrates

dan Pesan Moral-Etis Kekuasaan Jokowi

Thomas Koten ;  Direktur Social Development Center
MEDIA INDONESIA, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

BANYAK hal menarik yang dapat dikerling dari konflik dua institusi, Polri dan KPK, yang berakhir de ngan amar putusan praperadilan yang berisi penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tidak sah. Selain itu, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengangkat calon Kapolri baru serta menyediakan Komjen Budi Gunawan pada posisi strategis lain.
Pertama, bagaimana sejatinya meletakkan supremasi hukum di negeri ini sebagai roh demokrasi. Dengan mengedepankan hukum di atas segala-galanya, segala praktik penyalahgunaan kekuasaan harus dieliminasi.Kedua, bagaimana seorang penguasa bijak, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, memosisikan kekuasaannya di atas konstitusi dan tatanan ketatanegaraan, bukan di atas gempuran opini publik yang berdasarkan pada penafsiran tanpa landasan hukum.
Ketiga, gencarnya opini publik yang berusaha memengaruhi keputusan presiden untuk segera membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, atau melantiknya tanpa menunggu hasil sidang praperadilan. Yang terakhir ini mengingatkan kita pada pengadilan rakyat terhadap Socrates, filsuf Yunani klasik 399 SM yang dikenal dengan Pengadilan Heliast (Court of Heliast).
Esai ini mencoba mengelaborasi etika Socrates sekaligus pesan moral Pengadilan Heliast yang dikaitkan dengan keberanian Komjen Budi Gunawan dalam mempraperadilankan kasusnya, serta bagaimana seorang presiden memainkan kekuasaannya secara etis-elegan.
Pengadilan Socrates
Socrates yang disebut sebagai filsuf eudaimonia dan guru kebajikan itu dalam usia 70 pada 399 SM dihadapkan ke sidang Pengadilan Heliast yang terdiri dari 501 warga Kota Athena yang langsung bertindak sebagai hakim dan jaksa karena dianggap memiliki bukti hukum. Karena semua hakim dan jaksa, yakni dari seluruh warga yang hadir, ialah warga Athena, sering disalahartikan sebagai Socrates diadili parlemen Yunani.Waktu itu juga belum ada parlemen dalam tata pemerintahan Kota Athena.
Intinya, Socrates dituduh melakukan dua kejahatan. Pertama, tuduhan atas penolakan untuk menyembah dewa resmi Yunani (impiety). Kedua, tuduhan meracuni pikiran anak muda Athena dengan ajaran yang `menyesatkan' (corruption the youth), seperti kebebasan menyampaikan pendapat, sehingga memengaruhi anak muda Athena untuk membantah dan melawan orangtua mereka apabila dinasihati. Tuduhan-tuduhan tersebut diperkuat ramalan kuil Appolo bahwa Socrates merupakan orang terpandai dan hadiah dari para dewa untuk Athena.
Pada waktu itu tidak ada jaksa dan hakim, dan masih berlaku pengadilan rakyat. Jadi, setiap warga Athena yang merasa memiliki bukti bahwa seseorang telah melakukan kejahatan dapat menuntut orang itu di hadapan Pengadilan Heliast. Socrates pun sudah mengetahui ia tidak berpeluang lolos dari pengadilan dan bebas dari hukuman mati karena sebagian besar hakim dan jaksa ialah musuhnya.
Ketika itu, majulah tiga penuduh (accuser) mewakili hakim dan jaksa ke-501 warga Athena itu, yakni Anytus, Meletus, dan Lycin, dan membacakan tuduhan-tuduhan itu. Atas tuduhan `tidak beragama', karena tidak menyembah dewa, Socrates mudah menepisnya karena masalahnya tidak menyangkut kehidupan mereka. Namun, tuduhan yang kedua sulit ditepis karena para pengadil sudah bersikap antipati terhadap Socrates. Anak-anak muda yang dipengaruhi pemikiran dan nasihat Socrates selalu membantah nasihat dan perintah orangtua. Itu disebabkan Socrates melatih mereka untuk berpikir kritis.
Masalah dasar dari etika hukum Socrates yang menjadi landasan etika kemudian, termasuk dalam kehidupan demokrasi modern, ialah dalam tinjauan metaphysics. Kerelaan untuk mati mencerminkan Socrates tidak gentar menghadapi dunia lain. Kepada kedua kawannya, Simmias dan Cebes, pada saat menjelang pelaksanaan hukuman matinya, ia berkata, “A man should take courage when about to die, and be of hope, after leaving this life he will attain to the gratest good younger (Orang harus tabah menghadapi kematian dan patut mempunyai harapan baik bahwa setelah meninggalkan hidup di dunia ini, ia akan memperoleh kebaikan terbesar di dunia lain).“
Bahkan, pada saat sedang dalam penjara menunggu hukuman mati, seorang muridnya, Crito, bermaksud menyuap beberapa pejabat lembaga pemasyarakatan agar Socrates dapat melarikan diri. Meski Socrates mengetahui segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya palsu sebagai hasil rekayasa, karena itu ia pantas lari, itu tidak dilakukannya karena dianggap melarikan diri dari penjara ialah suatu kejahatan terhadap negara (crime against the state).
Lalu, apa motivasi luhur lain di balik keberanian Socrates untuk mati itu? Jawabannya dapat kita lihat lewat pleidoi, pembelaannya, dengan ungkapan, “Saya tidak akan mengemis agar saya diberi pengampunan, tetapi saya akan memberikan pencerahan (enlightenment) kepada Anda tentang tugas hakim dan berusaha meyakinkan Anda untuk melaksanakan tugas ini secara bermartabat.“
Pesan moral-etis
Pelajaran yang dipetik dari kematian Socrates ialah bahwa bagi Socrates, hukum harus dijadikan sebagai landasan hidup bersama karena hukum dapat mengarahkan hidup warga seluruhnya lewat penciptaan keadaan dan junjungan pada kebenaran. Bagi Socrates, tindakan melawan hukum merupakan tindakan keji yang amat berbahaya bagi keberlanjutan eksistensi negara.
Dalam hal ini, Socrates tidak hanya berkhotbah, tetapi juga memberikan contoh, bahkan dengan mempertaruhkan nyawanya sendiri demi kewajiban hukum dan kehormatan negara. Socrates juga mengatakan pantang baginya untuk melecehkan hukum di negerinya. Karena tahu hukum, wajib baginya menjalankan dan menghormatinya. Hanya orang lalim dan bejat moral yang tidak mewujudkan apa yang ia tahu dalam perbuatan, hidup terhormat lebih utama daripada materi.
Sayang, bahwa keberanian, ketaatan pada hukum, dan hormat pada negara seperti yang ditunjukkan Socrates kerap berbanding terbalik dengan berbagai peristiwa penyelesaian kasus hukum di negeri ini. Banyak koruptor kelas kakap dan ahli suap serta tidak sedikit para aparat penegak hukum yang mengkhianati hukum dan tidak berani menanggung risiko hukuman dari tindakan melanggar hukum yang mereka lakukan.
Apakah kehadiran Komjen Budi Gunawan di pentas praperadilan merupakan contoh kecil tentang masih ada sosok `Socrates' masa kini yang berani menentang tuduhan-tuduhan publik yang mungkin direkayasa?
Untunglah di tengah kegersangan harapan kita akan tampilnya para pendekar hukum saat ini, masih ada figur yang patuh pada hukum, terutama Presiden Jokowi yang lututnya tidak bergetar menghadapi gempuran opini publik yang hadir bak warga Athena dalam Pengadilan Heliast yang terus mendesak untuk segera membatalkan dan atau melantik Komjen Budi Gunawan tanpa menunggu proses hukum praperadilan.
Kita toh tetap berharap kiranya masih ada penghormatan publik terhadap hukum, serta niat yang tulus untuk terus mencari kebenaran menurut hukum, meski harus berhadapan dengan tantangan dan rintangan yang berangkai-rangkai. Setidaknya, di situlah sebuah pesan moral-etis hukum praperadilan dan kebijakan Jokowi dalam mengambil langkah politik dalam kaitan dengan pengangkatan Kapolri baru.

Kamis, 19 Februari 2015

Revolusi Moral Hukum

Revolusi Moral Hukum

Thomas Koten  ;  Direktur Social Development Center
SINAR HARAPAN, 16 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Quid leges sine moribus, sebuah ungkapan Latin; apa artinya hukum, jika tidak disertai moralitas? Selanjutnya, bagaimana kita bisa menantikan terpatrinya supremasi hukum di negeri ini jika  moralitas hukum telah mengalami kematiannya? Bagaimana kita dapat mengharapkan derap langkah hukum diarahkan untuk memuliakan tatanan berbangsa dan bernegara, jika  yang ditampilkan adalah kegaduhan politik dan pelampiasan kehausan akan polaritas dan kekuasaan hukum?

Itulah pertanyaan sekaligus kekhawatiran publik yang pantas diajukan ke hadapan para penegak hukum kita. Khususnya di KPK dan kepolisian, dalam kaitan penetapan Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam kasus pemberian keterangan palsu pada Pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Dlam penilaian publik, kasus-kasus tersebut ada nuansa drama politisasi hukum yang dimainkan para penegak hukum.

Sebuah drama politisasi hukum yang mengekspresikan nurani dan moralitas hukum kita telah mati oleh berbagai kepentingan. Adalah perilaku-perilaku para aparat penegak  hukum yang menambah panjang deretan ketidakpuasan dan keputusasaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini. Belum lagi banyak kasus lain yang tidak henti-hentinya melukai rasa keadilan publik oleh ulah para penegak hukum itu.

Pertanyaannya, bagaimana kita mengelaborasi persoalan hukum yang menohok rasa keadilan publik ini, semakin menjauhkan bangsa ini dari niatan untuk membangun keadaban dan beradaban kemanusiaan modern yang diharapkan bermula dari ranah hukum itu? Inilah pertanyaan penting yang perlu dijawab. Esai ini lebih bermuara pada perlunya revolusi moral hukum kita di tengah kematian moralitas hukum yang sudah tidak terbantahkan.

Kematian Moralitas Hukum    

Semua kasus hukum yang tidak henti-hentinya menyembulkan kecurigaan dan mencederai rasa keadilan publik selama ini tidak lain memotretkan arogansi kekuatan dalam jaring-jaring kekuasaan dan kematian moralitas hukum. Moralitas  yang seharusnya melekat pada aparat penegak hukum yang ditampilkan lewat penegakan hukum kini semakin jauh panggang dari api. Itulah yang membuat aparat penegak hukum di negeri ini senantiasa dinilai tidak memiliki nurani dan kepekaan moral.

Sebenarnya, kredibilitas penegakan hukum di negeri ini sudah hampir berada di titik nadir. Cibiran dan cemoohan publik di Tanah Air terhadap aparat penegak hukum yang tidak memiliki nurani itu juga sebenarnya sudah mencolok.

Namun, mereka seperti masa bodoh atau karena tidak lagi memiliki rasa malu? Semoga tidak! Malanglah negeri ini jika aparat penegak hukum kita tidak lagi memiliki rasa malu serta telah kehilangan nurani dan tumpul kepekaan moralnya terhadap jeritan publik soal keadilan yang masih jauh dari mimpi. Jadu, betapa kasihannya publik atau rakyat negeri ini jika suap dan korupsi besar-besaran terus terjadi di tingkat elite. Sementara itu, para aparat penegak hukum terus mengerjakan hukum dengan berbantalkan kepentingan sebagai ekspresi kehausan akan polaritas dan kekuasaan hukum.

Itulah yang membuat kematian moralitas hukum kita semakin tak terbantahkan. Moralitas yang hakikatnya berorientasi pada penciptaan keadilan publik sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat kian lenyap. Akibatnya, korupsi, suap, dan konflik kepentingan di ranah sosial dan politik tetap meluas di lembaga-lembaga negara yang tambah memprihatinkan. Ujungnya, berbagai upaya perbaikan birokrasi dan organisasi sosial politik tampak sia-sia. Komisi-komisi dibentuk, organisasi antikuropsi didirikan, pejabat terus diganti, tetapi semuanya tampak tidak berarti lantaran korupsi dan suap jalan terus.

Kita pun semakin tidak mengerti mengapa semua itu berlanjut dengan tingkat yang semakin memprihatinkan, yang membuat terkoyaknya rasa keadilan publik. Pembaca mungkin masih ingat tahun 2011 terjadi peristiwa tuduhan mencuri sandal jepit yang dilakukan  AAL (15) di Palu. Hal ini serta-merta membuat rakyat tersinggung dan marah sehingga rakyat di berbagai daerah menyumbangkan ribuan sandal jepit untuk sang tertuduh. Sangat tidak lucu ketika koruptor kelas kakap yang membangkrutkan negara dibebaskan atau dihukum sangat ringan, sedangkan pencuri kakao, singkong, sarung, atau anak ayam dijebloskan ke dalam jeruji besi, katanya demi keadilan?

Kasus pengadilan atau kasus hukum seperti itu persis dipraktikkan di zaman kolonial. Praktek hukum yang menindas dan penuh dengan bau amis kepentingan menunjukkan berlanjutnya struktur dan mental kolonialisme dalam pemerintahan Indonesia hingga kini. Para aparat penegak hukum yang semestinya menegakkan keadilan dan membangun keadaban publik malah tak henti-hentinya mengerjakan hukum secara tebang pilih. Reformasi yang selama ini didengungkan ternyata hanyalah semu.

Revolusi Moral Hukum 
Untuk mengembalikan moralitas hukum dan atau mewujudkan moralitas hukum, pertama, harus dilakukan revolusi moral di bidang hukum yang disertai perubahan perilaku hukum para aparat penegak hukum agar dapat lahir  dan terbentuk moralitas hukum. Kedua, apa yang disebut dengan moral habit formation yaitu pembentukkan kebiasaan-kebiasaan baru setelah revolusi moral yang menerjemahkan nilai-nilai baik-buruk ke dalam tingkah laku sosial masyarakat, terutama di kalangan aparat penegak hukum. Ketiga, pendalaman hidup beragama, penjernihan hati nurani, pembangunan kepekaan moral dan/atau pengembangan rasa tanggung jawab moral hukum kepada aparat penegak hukum. Jadi, dengan hal itu kita bisa berharap lama-kelamaan dapat terlahir dan terbentuk moralitas hukum di negeri ini.

Penegakan hukum yang bermoral dan berkeadilan serta berkeadaban itu tidak sebatas teks. Namun, harus menyinggung rasa kemanusiaan dengan meletakkan keadilan di atas segala-galanya. Hukum harus tampil bak pedang yang menebas segala ketidakadilan, bukan lagi ibarat zombie, yakni tanpa nurani dan tanpa kepekaan moral dari para aparat penegak hukum.

Selasa, 27 Januari 2015

Menegakkan Kode Etik KPK

Menegakkan Kode Etik KPK

Thomas Koten  ;  Direktur Social Development Center
MEDIA INDONESIA, 27 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PUBLIK Indonesia dalam beberapa hari ini disuguhi berita berita menarik yang bertalian dengan persoalan-persoalan yang melilit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita yang paling menarik ialah berita yang berhubungan dengan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Tingginya tensi pemberitaan penangkapan terhadap Bambang ini seperti menenggelamkan persoalan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad yang hakikatnya tidak boleh dianggap selesai.Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Abraham Samad pernah bermanuver guna mewujudkan ambisi politiknya sebagai cawapres mendampingi capres Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangan pers di Jalan Cemara 19, Jakarta, Hasto membeberkan adanya beberapa pertemuan antara Ab raham Samad dan elite partai pengusung Jokowi. Tujuannya untuk membahas keinginan yang bersangkutan sebagai cawapres mendampingi Jokowi pada Pilpres 2014. Dengan demikian, Hasto merekomendasikan KPK membentuk komite etik untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Abraham Samad. Rekomendasi itu pun disambut baik oleh sejumlah kalangan, (Media Indonesia, 23/1).

Kode etik pejabat hukum

Tanpa mendahului segala langkah yang diambil komite etik KPK atau pihak yang berwenang dalam mengusut dugaan tersebut secara tuntas, pertama-tama harus dikatakan bahwa sorotan yang dialamatkan kepada Abraham Samad ini tidak main-main karena dia ditengarai telah melakukan tindakan yang menyimpang jauh dari rel kepatutan yang bertautan dengan kode etik KPK.

Kode etik pimpinan KPK, seperti yang dipaparkan Media Indonesia (23/1) adalah (1) Dilarang menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan. (2) Memberitahukan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak-pihak lain. (3) Membatasi pertemuan di ruang publik. (4) Menarik garis tegas tentang apa yang pantas dilakukan dengan apa yang tidak pantas dilakukan dan semua pelanggaran terhadap kode etik dikenai sanksi yang ditentukan komite etik.

Memang, jika Abraham Samad benar-benar melakukan manuver politik atau berpolitik saat masih menjabat Ketua KPK, jalan ini merupakan pelanggaran luar biasa atas etika pejabat publik, yakni melanggar kepantasan sebagai pemimpin KPK dan mengkhianati kode etik KPK. Bahwasanya berpolitik itu baik dan merupakan hak setiap individu di negeri ini. Namun, menjadi tidak pantas jika itu dilakukan pemimpin KPK, institusi yang harus steril dari politik.

Perlu digarisbawahi, KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi sekaligus penjaga gerbong moral publik sehingga ia harus benar-benar dikelola pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan pribadi dan kelompok. Jika tidak, kita sulit mengharapkan tegaknya supremasi hukum karena rontoknya kewibawaan KPK dan hancurnya citra lembaga yang hingga kini masih dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.

Benar atau tidaknya dugaan terhadap manuver politik Abraham Samad, semua itu tentu tidak melanggar undangundang, tetapi jika dikatakan dari sudut etika dan kode etik KPK, itu memiliki masalah serius. Bahwasanya, eksistensi sebuah jabatan strategis, seperti KPK, bukan hanya bersentuhan dengan hukum formal-pelanggaran undangundang, melainkan juga lebih berkaitan dengan etika karena di dalamnya berkorelasi dengan unsur kehormatan dan keteladanan.

Bagaimana bisa mengharapkan pancaran keteladanan dari komunitas KPK jika seorang pemimpinnya saja bertindak jauh dari keteladanan dan kehormatan?
Setidaknya, hal itu mengingatkan penulis pada ungkapan sang pencetus `kontrak sosial' JJ Rousseau (1712-1778), “Setiap warga negara akan merasa diri tidak putus-putusnya berada di bawah pengawasan publik. Sehingga, jika warga negara biasa saja tidak bisa lepas dari pantauan publik, bagaimana pula dengan pejabat negara yang seharusnya memosisikan diri sebagai panutan?“
Atau seperti kata filsuf Dennis F Thompson, “Para pejabat sesungguhnya merupakan representasi dari negara sehingga warga negara wajib mengontrol dan para pejabat negara harus mencitrakan adanya kode etik (code of ethics) atau etika jabatan di hadapan publik.“

Maka, pemimpin KPK harus berdiri di atas karakteristik jabatan publik yang masingmasing melahirkan tanggung jawab moral dan tindakantindakan etis sehingga siapa pun yang mengemban tugas sebagai pemimpin KPK harus mengarahkan seluruh tindakan dan tanggung jawab terhadap kebaikan umum (bonum commune).

Mereka harus selalu mengedepankan etika jabatan dengan berperilaku mana yang boleh dan pantas serta mana yang tidak boleh dan tidak pantas. Jika pemimpin KPK masih berjuang meraih ambisi politiknya, terciptalah budaya korup.

Mengapa? Bukankah tindakan politik untuk meraih kekuasaan meski dia sendiri sedang memegang jabatan publik tertentu merupakan salah satu bentuk keserakahan? Jadi, betapa mengerikan jika seorang Ketua KPK masih mencitrakan diri sebagai penyubur budaya korup. Pimpinan KPK, bahkan juga semua anggota KPK, sekali lagi harus mengetahui tujuan dirumuskannya kode etik KPK, yakni menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas KPK lewat pelaksanaan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada warga negara.

Menjaga citra

Pimpinan KPK harus menyadari bahwa posisi mereka ialah penjaga gerbong moral publik lewat tugas mulia dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, segala perilaku mereka selalu mendapat perhatian dan sorotan publik. Sehingga, sekecil apa pun kesalahan mereka, akan selalu mendapat penilaian negatif dari publik.

Karena itu, bagi siapa pun yang telah memercayai KPK sebagai salah satu pilar hukum yang memegang simbol kekua tan etika dan norma-norma luhur yang tertanam dalam kode etik KPK pasti merasa tercedera hatinya dengan perilaku pemimpin yang mengusik nurani lewat pelanggaran kode etik KPK.

Keterusikan publik itu akan semakin diperparah jika Bambang Widjojanto akhirnya juga terbukti bersalah di pengadilan sesuai dengan dugaan di atas. Maka, persoalan kini ialah bagaimana KPK segera mengembalikan citra diri sebagai pendekar hukum yang benar-benar menegakkan hukum pemberantasan korupsi karena KPK-lah lembaga yang hingga kini masih dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi. Maka, tatkala lembaga ini ternoda, hancurlah kepercayaan publik terhadap KPK dan punahlah harapan kita untuk pembangunan Indonesia yang lebih baik.

Dengan demikian, para spiritualis menganjurkan perlunya para penjaga gerbong moral publik dan para pejabat negara tidak henti-hentinya memelihara serta mengisi ruang batin dan ruang kesadaran dengan hal-hal yang baik sesuai de ngan nilai-nilai agama dan norma-norma masyarakat, sambil berusaha untuk terus memperbaiki perilakunya menjadi lebih baik. Kehor matan, keagungan, dan citra positif KPK ditentukan oleh sejauh mana penegakan kode etik yang dilakukan KPK serta perbaikan peri laku pimpinan dan anggota anggotanya.
Jika citra KPK semakin terkikis, bukan saja lembaga hukum ini tidak lagi dihormati, melainkan juga hidup dan kehidupan pimpinan serta anggota KPK sendiri akan semakin terpental jauh ke pinggiran eksistensi diri yang dalam bahasa teolog dinisbatkan dengan terpentalnya diri dari Tuhan sebagai orientasi akhir kehidupan.

Jumat, 24 Oktober 2014

Tantangan 100 Hari Jokowi

Tantangan 100 Hari Jokowi

Thomas Koten  ;  Direktur Social Development Center
REPUBLIKA, 20 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Hari ini, Joko Widodo (Jokowi) dilantik menjadi presiden Republik Indonesia yang ke-7. Jokowi tentu menerima pelantikan menjadi presiden ini sebagai sebuah amanah yang patut diterima dengan penuh rasa syukur. Namun, berbarengan dengan itu, yang langsung dihadapinya adalah berbagai macam persoalan bangsa yang sangat berat dan rumit bak benang kusut yang sulit terurai. 

Tantangan yang paling berat adalah merealisasikan segala janji manis yang pernah digelontorkannya  saat kampanye politik lalu. Seperti yang kita dengar, tidak ada janji pahit dan yang ada hanyalah "angin surga" yang diembuskan Jokowi dan Jusuf Kalla. Misalnya, janji kartu sehat, pendidikan gratis hingga SMA, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan pemberian dana tunai sebesar Rp 1,4 miliar untuk setiap desa. Semua itu tentu akan terus diingat dan ditagih rakyat.

Setiap pemimpin baru, termasuk Jokowi, dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari setiap janji kampanye yang digelontorkan adalah ingin menyejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam berbagai aspek. Sehingga, program ekonomi selalu menjadi yang paling penting dan menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan.

Namun, semua program ekonomi itu hanya bisa berjalan dan berhasil jika pertama-tama yang harus dikerjakan oleh Jokowi adalah menciptakan situasi dan kondisi yang aman bagi bangsa. Untuk itu, setelah dilantik, isu keamanan merupakan masalah yang mendesak. Tantangan pertama adalah bagaimana memilih panglima TNI dan kapolri yang tepat karena ini akan menjadi jaminan mutu bagi segera terciptanya situasi yang aman di seluruh negeri untuk menyambut program ekonomi yang diluncurkan sang presiden. 

Jadi, tantangan lain bagi Jokowi, sebelum menyukseskan program 100 hari pertama pemerintahannya adalah apakah dia benar-benar memiliki anggota kabinet yang prorakyat dan propasar, sebuah personalia kabinet yang tepat, the right man in the right place? Kepemilikan personalia kabinet yang hebat dan diikuti dengan peluncuran program yang cerdas akan serta-merta meningkatkan kepercayaan rakyat. Jika tidak, kepercayaan rakyat akan langsung rontok.

Kemudian, langkah selanjutnya pascapeluncuran program awal adalah pembersihan birokrasi dari segala kebobrokan korupsi dan degradasi moral. Masyarakat ingin melihat dalam 100 hari pertama, pemerintahan yang baru dapat menempuh kebijakan yang sungguh-sungguh memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi yang sudah cukup lumayan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono perlu ditingkatkan. Itu untuk mengisyaratkan bahwa pemerintahan Jokowi mampu membereskan persoalan bangsa.

Karena, tantangan sekaligus masalah pokok yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan tugas, terutama pada hari-hari pertama masa pemerintahannya, adalah bagaimana meyakinkan publik perihal kesanggupannya demi mendapatkan kepercayaan masyarakat. Jadi, tantangan pokok pemerintahan baru adalah trust building measure, tindakan membangun kepercayaan rakyat. Jelas bahwa tidak ada masalah besar yang dapat diselesaikan dalam rentang 100 hari pertama. Tetapi, yang sangat dibutuhkan adalah dukungan atau sokongan awal dari masyarakat dengan menempuh kebijakan-kebijakan yang menumbuhkan kepercayaan di tengah masyarakat.

Salah satu langkah awal yang semestinya menjadi prioritas utama Jokowi adalah mencanangkan dan melakukan terobosan dalam hal revolusi mental yang hingga kini masih sangat abstrak. Padahal, revolusi mental sangat gencar dikumandangkan Jokowi saat kampanye lalu. Masyarakat tentu menunggu konkretisasi dari program revolusi mental itu. Supaya Jokowi tidak menggoreskan kesan seolah-olah hanya pandai berwacana, tetapi tidak sanggup atau tidak tahu bagaimana merealisasikannya.

Sulitnya meyakinkan rakyat

Seindah apa pun program 100 hari pertama atau seakurat apa pun program berjangka lainnya yang dicanangkan Jokowi-JK, yang diinginkan rakyat adalah langsung terlihat perubahan hidup rakyat ke arah yang lebih baik. Dan, untuk mengubah nasib rakyat menjadi lebih baik, dibutuhkan suatu komitmen yang kuat yang diikuti dengan kerja keras. 

Jadi, program 100 hari pertama bukan konsep perubahan membalikkan telapak tangan atau magic game untuk segera dinikmati hasilnya. Yang dipertaruhkan adalah program konkret dan menyentuh langsung dengan berbagai perubahan yang telah diagendakan presiden baru. Di sini, menagih janji kampanye setelah 100 hari bekerjanya pemerintah tentu sesuatu yang mustahil. Hanya, masalahnya, publik umumnya kurang bersabar dan langsung berharap agar berbagai program yang dicanangkan pemerintah langsung mulai dinikmati hasilnya.

Dalam hal ini, harapan rakyat seperti itu tentu saja tidak selamanya salah. Tetapi, hanya perlu diingat bahwa di mata rakyat, segala janji kampanye harus segera terlihat ada buktinya. Sehingga, tidak ada senjata secanggih apa pun bagi sang pemimpin baru dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat selain adanya isyarat tentang kesanggupan sang pemimpin baru dalam merealisasikan janji-janjinya dalam 100 hari pertama pemerintahannya.