Tampilkan postingan dengan label Jaleswari Pramodhawardani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaleswari Pramodhawardani. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Desember 2014

Agama, Negara, dan Perempuan

                               Agama, Negara, dan Perempuan

Jaleswari Pramodhawardani  ;   Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan
Kebudayaan (PMB) LIPI dan The Indonesian Institute
KOMPAS,  16 Desember 2014

                                                                                                                       


Apa yang kita bayangkan ketika kata agama muncul dengan makna yang membingungkan? Bagi sebagian besar orang, agama membangkitkan keilahian. Sebagian lainnya menghadirkan ketundukan, atau bahkan taklid buta. Namun, ada juga yang merasakan kengerian pekat.

Seseorang atau institusi yang mengatasnamakan ”pembela agama” seakan berhak menentukan boleh dan tidak boleh bagi orang lain. Tuhan ditampilkan sesuai kemauan kelompoknya. Tuhan yang sejatinya ”yang-maha-pengasih” menjadi ”yang-maha-menghukum”. Sejumlah ulama dengan tangan negara bisa melenyapkan aliran yang mereka anggap ”sesat”.

Sulit membayangkan ada kelompok masyarakat yang seumur hidupnya terdiskriminasi dan tersiksa hanya karena negara tak mengakui agama dan keyakinan mereka.

Selama ini, negara hanya membatasi dan memberikan ruang terhadap enam agama resmi. Terlalu sedikit sebenarnya untuk keluasan dan keragaman yang dimiliki Indonesia.

Dewi, perempuan penghayat Sunda Wiwitan di Jakarta Selatan, harus mengosongkan kolom agama di kartu tanda penduduknya. Soal keyakinan rupanya punya konsekuensi lain di luar iman.

Negara tak hanya menyangkal haknya dengan tidak mengeluarkan surat nikah berkaitan keyakinan yang dianutnya, tetapi juga muncul ancaman hilangnya hak-hak lain, seperti hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk hak untuk tidak didiskriminasi.

Penderitaan itu akan diwariskan ke anaknya kelak. Anak hasil pernikahan yang tidak diakui negara tak akan mendapatkan akta kelahiran. Dalam formulir yang harus diisi untuk mendapatkan kutipan akta kelahiran anak, di sana tertulis ”Penjelasan Pengakuan Anak di Luar Kawin”.

Berbeda dengan akta kelahiran anak pada umumnya, pada akta anak penghayat yang tercantum hanya nama ibu sebagai simbol penerus garis keturunan yang sah.

Di Kuningan, misalnya, tahun 2005 ditemukan kutipan akta kelahiran dengan imbuhan kalimat ”Anak dari seorang perempuan yang telah diakui oleh seorang laki-laki sebagai ayahnya”. Penderitaan anak berlangsung dari lahir hingga kelak memasuki dunia pendidikan, dunia kerja, dan kehidupan sosial lain.

Hal serupa dialami oleh Ibu Dede, seorang penghayat Kaharingan dari Kalimantan Selatan yang lebih dari setengah hidupnya di-kristen-kan dalam kolom agama di KTP. Belum lagi stigmatisasi yang dilekatkan kepadanya akibat menganut agama kultural yang diyakininya sejak lahir, jauh sebelum keberadaan negara ini.

Bagi perempuan dan anak-anak Ahmadiyah, Syiah, juga kelompok penghayat, seperti Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Musi, hidup mereka seakan tidak dilindungi konstitusi.

Hak-haknya tidak diakui dan orang-orang dibiarkan menyerang mereka. Sesuatu yang ganjil sebenarnya karena konstitusi Indonesia mengamanatkan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Negara gagal

Pengabaian hak perempuan dan anak ini terjadi karena ketidakpedulian negara selama ini. Negara gagal mengambil langkah-langkah dasar yang dibutuhkan untuk melindungi fisik dan psikis perempuan dan anak-anak yang haknya dijamin konstitusi.

Penyiksaan perempuan dan anak berbasis agama dan keyakinan ini sebagian berakar pada budaya dan politik yang menyangkal persamaan hak perempuan dengan laki-laki, dan yang melegitimasi perampasan hak-hak perempuan dan anak untuk kepuasan individu atau tujuan politik tertentu.

Di banyak negara maju, hak asasi manusia telah dianggap sebagai sebuah keniscayaan demokrasi yang tidak terelakkan.

Kekerasan terhadap perempuan yang diperparah oleh diskriminasi atas dasar ras, etnis, orientasi seksual, status sosial, kelas, dan usia, ataupun diskriminasi lain, seperti membatasi pilihan perempuan, meningkatkan kerentanan mereka terhadap kekerasan. Bahkan, mereka lebih sulit mendapatkan ganti rugi jika tertimpa kasus.

Amnesti Internasional menegaskan bahwa di bawah hukum internasional hak asasi manusia, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi perempuan dari kekerasan, baik yang dilakukan oleh pejabat negara maupun atas anjuran pejabat negara atau individual. Hal ini juga terdokumentasikan dalam UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam kebijakan politik, negara tak boleh diskriminatif terhadap kelompok atau golongan tertentu. Intervensi negara terhadap kehidupan beragama setiap warga negara harusnya terbatas, sepanjang tidak berhubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan, kriminalitas, dan ketertiban umum.

Negara juga diikat oleh kewajiban untuk mendorong terciptanya rasa toleransi, saling menghargai, dan gotong royong di antara warga negara kepada kelompok-kelompok marjinal. Gagasan toleransi ini perlu didasarkan kepada peletakan martabat warga pada keunikan diri, keragaman suku, agama, jender, kelas, dan komunitas lokal.

Angin sejuk mulai diembuskan oleh kabinet kerja Presiden Joko Widodo. Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan respons positif tentang nasib kelompok rentan ini.

Ketidakadilan itu telah lama berlangsung dalam senyap. Namun, seperti kata Ibu Dede, kita wajib menyimpan harapan sekecil apa pun untuk perjuangan panjang yang telah dilakukan.

Kamis, 27 November 2014

Baku Tembak TNI-Polri

                                           Baku Tembak TNI-Polri

Jaleswari Pramodhawardani  ;   Peneliti Puslit Kemasyarakatan
dan Kebudayaan (PMB) LIPI dan The Indonesian Institute
MEDIA INDONESIA,  24 November 2014

                                                                                                                       


Profesionalisme TNI-POLRI digugat. Apa yang terjadi jika baku tembak kedua institusi keamanan ini kembali membongkar aib serupa di tahun-tahun sebelumnya, dengan disertai makna membingungkan?

Bahkan hasil kajian Kontras menunjukkan dalam kurun waktu 2005-2012 telah terjadi 26 kali bentrokan dan enam baku tembak parah yang merenggut jiwa. Banyakpihak percaya dengan alasan yang sama bahwa kesejahteraan prajurit, pembinaan personel, jiwa korsa, ataupun faktor kepemimpinan menjadi pemicu bentrok, tanpa diikuti penjelasan lebih lanjut yang memadai. Bahkan jika kita ingin memperpanjang daftar itu, perseteruan TNIPolri dimulai dengan perebutan sumber daya ekonomi, politik, bahkan simbol-simbol kekuasaan.

Selain persaingan lahan bisnis ilegal para oknum aktor keamanan ini, seragam loreng yang menjadi simbol militer yang 'direbut' Polri sebagai seragam Brimob dianggap ikut memicu daftar ketegangan yang sudah lama terjadi di antara kedua institusi keamanan itu. Kebuntuan komunikasi yang ditandai dengan alasan klasik perseteruan lama TNIPolri menjadi kendala utama untuk memunculkan solusi permanen bagi keduanya.

Kalaupun ada, solusi yang diajukan cenderung reaktif, orientasi jangka pendek dan parsial sehingga dalam jangka panjang tidak menemukan basis penyelesaiannya. Tulisan ini mencoba untuk merunut  perseteruan laten kedua institusi tersebut melalui perebutan lahan ekonomi, yang salah satunya melalui dugaan praktik bisnisnya yang dianggap menjadi dasar alasan bentrok oknum TNI-Polri sejak lama.

Pertanyaan yang akan diajukan ialah mengapa bentrokan dan perseteruan mereka ini selalu berulang kendati beberapa upaya telah dilakukan? Bagaimana perubahan struktur dan kultur yang telah dilakukan selama ini?


Perubahan struktur minus kultur

Ketika pemisahan TNI dan Polri dilakukan pada 2000, yang tercantum dalam semangat saat itu ialah baru pada tahap political intention tetapi belum sampai pada tahap clarity of political implementation. Kecuali mengenai regulasi kebijakan, perubahan organisasi, doktrin, fungsi, dan lain-lain,perubahan itu belum menyentuh perubahan kultur yang masih harus diperjelas tentang apakah konsekuensi dan implementasinya bagi kedua institusi keamanan tersebut.

Dan bagaimana mekanisme perubahan itu diciptakan? Dalam perubahan struktur pun kendati mengalami perubahan yang pesat masih memerlukan kejelasan juga untuk berbagai terminologi yang muncul dalam penataan aturan main bagi keduanya. Sebagai contoh, konsep keamanan nasional yang masih menuai prokontra hingga hari ini.

Apa yang dimaksud dengan perubahan kultur? Wacana yang diedarkan selama ini telah menempatkan kultur militer sebagai salah satu yang dianggap sulit dilakukan dan diubah ketimbang perubahan struktur. Jika merujuk apa yang dikatakan James Burk tentang kultur militer, ia menegaskan kepada empat elemen, yaitu disiplin, etos profesional, tata cara gelar upacara, serta kohesi dan jiwa korsa. Burk melihat budaya militer yang berkaitan dengan tiga unsur; disiplin, tata cara gelar upacara serta kohesi dan jiwa korsa di bawah unsur yang lebih inklusif, yaitu etos profesional dan hubungan antara angkatan bersenjata dan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan hubungan sipil-militer.

Menurutnya, tiga dari empat elemen tersebut ditentukan kekuatan etos militer profesional dan kekuatan hubungan militer dengan masyarakat sipil. Penjelasan Burk tersebut bisa memaparkan situasi kita hari ini bahwa tolok ukur perubahan kultur bisa dilihat dari tingkat profesionalisme TNI (dan juga Polri) dengan tiga elemen lain yang dimilikinya dalam kaitannya dengan hubungan sipil militer suatu negara. Artinya, sebagai negara yang baru terbebas dari otoriterisme, mengeluarkan tentara dan Polri dari ranah politik dan ekonomi (secara kultural) merupakan dua syarat fundamental bagi kelangsungan hidup demokrasi.

Upaya-upaya konkret untuk  mengeluarkan tentara dan polisi dari ranah politik sudah menunjukkan kemajuan yang luar biasa melalui beberapa regulasi dan penataan kebijakan yang dilakukan. Akan tetapi, keterlibatan tentara dan polisi dalam bisnis ilegal masih sulit diatasi kendati upaya ke arah penataan telah ditemukan dalam format yang jelas dalam pasal 76 UU TNI No. 34/2004. Hal itu menguatkan pendapat bahwa perubahan struktur tidak lantas mengubah kultur tentara dan polisi dalam ritual bisnisnya yang berjalan berpuluh tahun.

Kebutuhan untuk membicarakan penyelesaian di antara kedua institusi itu menjadi sesuatu yang tidak terelakkan. Sebuah penyelesaian yang tidak sekadar untuk memadamkan kebakaran saja, tetapi upaya permanen jangka panjang. Hal ini penting dilakukan mengingat perbedaan kultur antara dunia militer dan dunia bisnis sedemikian kontrasnya. Militer memiliki kultur hubungan yang dibangun di atas kesetiaan (pada negara) dan sistem hierarki komando, sedangkan dunia ekonomi memiliki kultur hubungan yang fungsional-kontraktual. Kedua kultur hubungan itu tidak bisa diperdamaikan dengan mudahnya.

Karena itu, intervensi salah satu kultur hubungan ke dalam kultur hubungan lainnya-- militer ke ekonomi atau sebaliknya ekonomi ke dalam militer--akan berakibat buruk bagi salah satunya. Setidaknya hal tersebut tecermin dari kekerasan bersenjata ataupun baku tembak yang terjadi antara TNI dan Polri, ataupun kedua institusi tersebut dengan masyarakat sipil yang selama ini kerap berkaitan dengan perebutan 'lahan hidup'. Keterlibatan kedua institusi keamanan itu ke dalam dunia ekonomi bisa dipastikan akan mendistorsi secara serius bekerjanya mekanisme ekonomi karena inkompatibilitas kultur hubungan di antara keduanya.

Demi menyehatkan dan meningkatkan profesionalisme kedua institusi itu, sangat penting untuk menjauhkan mereka dari kehidupan ekonomi. Demikian pula, kultur militerpolisi tidak memungkinkannya menjalankan fungsi akumulasi modal dan menjalankan aktivitas komersial.

Perubahan kultur

Dari sudut pertimbangan politik dan pemerintahan, perubahan kultur yang memperkuat TNI-Polri yang profesional merupakan kebutuhan sistem politik demokratis. Sistem yang bekerja ini mensyaratkan adanya kontrol demokratis sekaligus pengawasan oleh pemerintahan sipil atas badan yang diberi monopoli untuk menggunakan kekerasan secara sah, yakni militer dan polisi. Dalam konteks ini diterima adagium bahwa keseluruhan pembiayaan yang menyangkut kepentingan tentara (pertahanan) harus dipenuhi sepenuhnya melalui anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditentukan melalui mekanisme perdebatan di parlemen.

Kesejahteraan prajurit, karenanya, perlu dipenuhi negara seperti yang tercantum dalam Pasal 49 UU TNI No 34/2004. Hal itu dimaksudkan, antara lain, untuk mencegah terbentuknya otonomi tentara dan polisi sebagai akibat dari adanya otonomi dalam bidang pembiayaan. Kita sudah terlalu lama mengetahui ranah keterlibatan militer dan polisi melalui peninggalan rezim masa lalu dalam aktivitas bisnis sedemikian luasnya, termasuk juga di dalamnya komersialisasi aset dan komersialisasi jasa pengamanan yang menjadi core business dari tentara dan polisi.

Dari sudut fungsi pemerintahan, keamanan merupakan public goods yang menjadi hak setiap warga masyarakat untuk mendapatkannya, dan sebaliknya, menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

Beberapa hal yang perlu dilakukan ialah; pertama, melalui langkah hukum dengan menindak secara tegas setiap oknum TNI dan Polri yang melakukan tindakan indisipliner yang bertentangan dengan peran, fungsi, dan tugas mereka sebagai penjaga keamanan nasional dan aparat keamanan yang profesional. TNI memiliki UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan perangkat hukum lain untuk menjadi rujukan TNI dalam pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk di dalamnya Sapta Marga, Sumpah Prajurit, delapan wajib TNI, dan Kode Etik Keprajuritan.

Demikian pula dengan Polri. Persoalan pembinaan yang menjadi tanggung jawab Panglima TNI dan Kapolri dan Kepala Staf Angkatan hingga kepemimpinan level paling bawah menjadi faktor penting untuk menegakkan peraturan ini. Kedua, sebagai langkah konkret di bidang politik, diperlukan penegasan kembali komitmen Presiden dan seluruh jajaran kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah perseteruan TNI-Polri yang menjadi indikator tingkat profesionalisme kedua institusi keamanan itu yang akan berimbas terhadap hubungan mereka dengan masyarakat sipil dan kehidupan publik yang mereka lindungi.

Ketiga, hal ini perlu diikuti pendelegasian atau otorisasi kewenangan Presiden kepada menteri terkait untuk mengeksekusi hukum dan peraturan yang berlaku. Mobilisasi dukungan politik juga diperlukan dari DPR dan masyarakat sipil. Mekanisme pengawasan berlapis dapat dilakukan internal TNI, eksekutif, DPR, dan masyarakat sipil.

Sabtu, 15 Maret 2014

Deklarasi untuk Indonesia

Deklarasi untuk Indonesia

 Jaleswari Pramodhawardani ;   Peneliti
Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI
KOMPAS, 15 Maret 2014
                                                                                                                 
                                                                                         
                                                                                                             
SEMUA pertanyaan dan spekulasi itu terjawab sudah. Tanpa perayaan, jauh dari hiruk-pikuk simbol kepolitikan Jakarta, PDI Perjuangan mengumumkan Joko Widodo alias Jokowi sebagai calon presiden 2014.

Melalui perintah harian yang ditulis tangan oleh Megawati Soekarnoputri, yang disampaikan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, Jumat (14/3), Megawati selaku pemegang mandat melalui Kongres III PDI-P 2010 untuk memilih capres partainya menyerahkan kembali mandat tersebut kepada rakyat Indonesia untuk memastikan Jokowi menjadi presiden RI melalui Pemilu 2014. Walaupun sudah diduga sebelumnya, pernyataan ini tetap jadi kejutan politik, setidaknya bagi kubu lawan yang masih berharap Megawati diajukan menjadi capres. Bukan untuk mendukung, melainkan menyisakan harapan bagi kemenangan mereka.

Selain itu, di luar dugaan orang, cara deklarasi capres ini dilakukan dengan tidak menggunakan cara-cara konvensional. Ketika banyak partai tampil dengan banyak warna, penuh gambar, penuh gaya, dan kebesarannya, PDI-P justru sebaliknya. Ia tampil dengan dominasi warna putih, simbol Jokowi, yang memancarkan kemurnian dan daya tarik universal. PDI-P mengesankan tidak sedang menawarkan apa pun atau tidak sedang berupaya menjejali publik dengan kemegahan kampanye deklarasi.

Pilihan untuk sederhana, tak mengandalkan media utama—dan menabrak kaidah-kaidah marketing dan advertising sekaligus—menjadikan kesederhanaan sebagai sesuatu yang hebat dan bermanfaat bagi banyak orang. Hal ini terbukti dengan ajakan mereka untuk mengunduh, menggunakan, dan memanfaatkan simbol-simbol Jokowi melalui lamannya untuk disebarluaskan. Kesukarelaan dan kegotongroyongan ingin didorongkan di sini. Bahkan, ketika deklarasi capres tersebut dibacakan, Jokowi menerima mandat tersebut ketika blusukan di daerah Marunda saat di Masjid Si Pitung.

Menyelami politik Megawati

Jika mencermati isi pidato ataupun pernyataan politik Megawati selama ini, ia memiliki sikap politik yang jelas sejak awal. Ia telah melewati hamparan sejarah panjang, melewati fase-fase kritis pergulatan Indonesia sebagai bangsa dan PDI-P sebagai kekuatan politik. Bersama PDI-P yang ia pimpin, Mega telah mengalami evolusi, penajaman dan kontekstualisasi dari gagasan dasar Bung Karno mengenai nasionalisme kerakyatan, pidato lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, dan Tri-Sakti. Jalan ideologis yang dipilih partainya sebagai hasil pergulatan politiknya selama ini.

Namun, di sisi lain harus diakui, sungguh tak mudah jadi pemimpin perempuan di tengah mayoritas budaya masyarakat patriarkis dan feodalisme yang belum sepenuhnya luntur dari kultur Indonesia. Kedua hal ini sering memberikan stigmatisasi terhadap keputusan dan gaya politiknya yang dianggap tidak sesuai dengan arus utama selama ini.

Melalui deklarasi ini pula memperlihatkan banyak pihak cabut lotre yang salah tentang dirinya. Tuduhan bahwa ia masih menginginkan jabatan presiden untuk dirinya sendiri tak terbukti. Prasangka bahwa ia menyiapkan penggantinya berdasarkan ”darah biru” trah Soekarno, sebagai bagian dari politik dinasti, terpatahkan sudah. Megawati bukan tidak tahu kritikan pedas yang ditujukan kepadanya. Partainya kerap dituduh beraroma feodalisme yang hanya menyandarkan suara pada fanatisme pemilihnya dan hubungan darah Soekarno. Di beberapa forum, ia bahkan bertanya balik: apa yang salah dengan politik dinasti? Mengapa fanatisme pemilih dianggap buruk?

Ia mengatakan, tentu tak semua politik dinasti buruk. Beberapa di antaranya membangun keberlangsungan mereka pada meritokrasi dan dukungan rakyat yang nyata. Di sisi lain Megawati juga paham ekses buruk dari politik dinasti, yaitu jebakan peluang untuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Menurut Mega, kejahatan itulah yang perlu diwaspadai dan dicarikan mekanisme untuk pencegahannya.

Transformasi kepemimpinan

Deklarasi yang meloloskan Jokowi melenggang dalam Pilpres 2014 memunculkan interpretasi menarik. Pertama, inilah kemenangan politik Megawati sesungguhnya. Sejak Kongres III PDI-P 2010, Megawati senantiasa menyosialisasikan pentingnya menegaskan dan mengukuhkan kembali ideologi sebagai jalan perjuangan partai. Untuk menguatkan hal itu, Megawati dan PDI-P rela menapaki jalan sunyi sebagai partai politik oposisi satu dekade untuk konsolidasi dan mematangkan basis partai. Ia memiliki kesempatan untuk melakukan perekrutan dan kaderisasi partai di semua level.

Kedua, Jokowi merupakan representasi dari transformasi kepemimpinan baru, sekaligus memperlihatkan keberhasilan kaderisasi di tubuh partai. Ia diharapkan jadi pelopor kepemimpinan kaum muda, yang kuat dan teguh di tengah tantangan kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan yang terus membengkak; di tengah-tengah frustrasi sosial masyarakat yang tak berdaya melihat masa depan yang lebih baik. Tantangan ini jelas tidak ringan. Ia perlu mengembangkan demokrasi matang yang mampu me¬m¬be¬ri arah kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu, ia selalu menegaskan, unsur kepemimpinan sangat penting dimiliki seorang presiden. Menjadi presiden mudah, jadi pemimpin jauh lebih sulit.

Ketiga, melalui deklarasi ini Megawati membangun kepolitikan baru dengan menunjukkan bahwa parpol bertanggung jawab menghasilkan kader-kader terbaiknya mengelola bangsa dan negara ini. Partai tak bisa lagi berpangku tangan, tetapi ikut bertanggung jawab terhadap sepak terjang kader partainya. Karena itu, ideologi kerja menjadi bagian dari praktik keseharian pengelolaan partai dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Hal itu merupakan wujud kerangka hubungan dinamis antara negara dan rakyat yang membuat penguatan partai menjadi agenda krusial dan sebuah keharusan.

Deklarasi capres PDI-P mungkin hanya langkah kecil dari perjalanan panjang Jokowi menuju RI-1. Tentu akan banyak pertanyaan yang diajukan publik kepadanya tentang komitmen dan kerja nyata untuk kebaikan bangsa ini. Yang jelas, Jokowi dan PDI-P tidak boleh gagal mencoba mempertahankan kepercayaan rakyat yang telah memilihnya. Jokowi akan dihadapkan pada tuntutan tentang pemerintahan baru, yang membutuhkan inovasi, imajinasi, kebijakan, dan visi baru mengelola bangsa dan negara ini.

Perjalanan 16 tahun reformasi membutuhkan sebuah kepemimpinan bukan sekadar keahlian diplomasi, dan satu-satunya tes yang valid dari kepemimpinan adalah kemampuan untuk memimpin, yaitu memimpin dengan penuh semangat dan tidak cepat berpuas diri dalam kerja nyata untuk rakyat. Singkatnya, Jokowi akan dihadapkan pada tantangan pembuktian kepemimpinan generasi baru untuk mengatasi masalah-masalah baru dan peluang baru. Jokowi tentu saja tidak sendiri. Di seluruh dunia, khususnya di negara-negara baru, banyak orang muda yang merengkuh puncak kekuasaan, yang tidak terikat oleh tradisi masa lalu, yaitu orang-orang yang tidak dibutakan oleh kekhawatiran dan membenci persaingan, orang muda yang dapat membuang slogan lama; delusi dan kecurigaan. Jokowi memang harus membuktikan bahwa pilihan dan mandat Megawati terhadapnya tepat.

Selasa, 22 Oktober 2013

Perempuan di Barak Militer

Perempuan di Barak Militer
Jaleswari Pramodhawardani  ;  Peneliti PMB LIPI-Studi Jender dan Pertahanan
KOMPAS, 22 Oktober 2013


TENTARA Nasional Indonesia di usia ke-68 menerima 38 taruna perempuan di akademi TNI Magelang, terdiri dari 16 orang AD, 10 AL, dan 12 AU.
Mereka kelak akan diwisuda bersama rekan-rekan laki-lakinya pada 2017 dengan pangkat letnan dua. Memang agak terlambat dibandingkan West Point, Akademi Militer AS yang 1976 telah menerima taruna perempuan dalam akademi militernya. Secara tradisional dinas militer masih dianggap simbol kewarganegaraan paling khas, wilayah laki-laki dengan kultur militer kuat, meliputi disiplin, etos profesional, kohesi unit, dan esprit de corps (jiwa korsa) yang solid, juga norma, nilai, kebiasaan, ataupun tradisi yang selalu dipegang teguh dalam struktur organisasi yang padu. Namun, mengesampingkan perempuan dari ”status sipil rendah” telah lama berakhir sejak perempuan ”diperbolehkan” masuk dinas militer.
Di kalangan TNI, kita punya beberapa perwira tinggi perempuan. TNI AL saat ini memiliki Perwira Tinggi Korps Perempuan AL (Kowal) bintang dua, Laksamana Muda TNI Christina M Rantetana MPH, yang menjabat Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI. Di AD ada tiga perempuan yang berhasil menjadi perwira tinggi: Brigjen (K) Herawati yang menjadi perwira tinggi pertama di TNI AD serta Brigjen Kartini dan Brigjen Sri Parmini, yang terakhir ini menjabat Perwira Staf Ahli Tingkat II Kawasan Eropa dan AS. Lalu, Marsekal Pertama TNI Rukmini SIP MM, perwira tinggi perempuan pertama di TNI AU yang kini Staf Ahli KSAU Bidang Hukum. Dari kepolisian ada Brigjen Rumiah yang berhasil menjadi kapolda perempuan pertama Indonesia.
Dilihat dari jumlah, kesenjangan masih besar jika dibandingkan jumlah prajurit TNI sekitar 475.000 orang. Menilik dari jabatan yang ada, tentara perempuan masih menduduki jabatan khas perempuan, yaitu di balik meja ataupun hal yang berkaitan urusan nontempur.
Perjuangan memasukkan perempuan dalam militer, khususnya dalam tugas tempur, kerap diidentifikasi sebagai perjuangan feminisme liberal. Sebagai upaya membukakan kesempatan yang sama bagi perempuan dalam semua bidang kehidupan, terutama di posisi yang sebelumnya hanya untuk laki-laki. Namun, feminisme kultural, misalnya menentang etos pertempuran yang diwakili oleh unit tempur militer, harus diidentifikasi sebagai aktivitas antiperang dan kontribusinya terhadap resolusi konflik. Demikian juga pandangan feminisme radikal yang mengkritik aspirasi untuk menjadikan perempuan bagian dari lembaga patriarkal seperti militer. Namun, terlepas dari perdebatan yang ada, memang harus diakui dinas militer perempuan dalam tugas tempur masih dianggap pemenuhan makna simbolis.
Secara umum, masuknya perempuan dalam akademi militer awal 1970-an menandai titik balik dalam pendaftaran tentara perempuan di negara-negara Barat yang konsisten dengan agenda perjuangan kesetaraan saat itu. Perubahan ini kemudian menyebabkan upaya yang difokuskan tak hanya pada integrasi perempuan dalam angkatan bersenjata, tetapi juga mengamankan mereka pada kesempatan yang sama untuk pendidikan militer dan tugas perang. Kontroversi seputar dinas militer perempuan biasanya berasal dari latar belakang hukum yang tak mewajibkan perempuan mendaftar seperti halnya laki-laki Hasilnya, dinas militer perempuan bersifat sukarela dan mencerminkan pilihan karier. Berbeda dengan laki-laki sebuah kewajiban.
Hal ini akhirnya memang memiliki implikasi terhadap arti kerja perempuan di dunia militer. Perempuan tak ditempatkan dalam posisi strategis seperti mitranya yang laki-laki. Mereka biasanya berada di belakang garis tempur, seperti urusan logistik, administrasi, petugas medis atau mekanik, sebuah jabatan yang disesuaikan peran perempuan hasil konstruksi masyarakat selama ini, melayani, merawat, dan mengasuh. Mereka dapat perlakuan berbeda dalam jenjang jabatan dan karier, termasuk penghargaan yang diterima.
Pengalaman negara lain
Denmark menerima perempuan dalam angkatan bersenjata sejak 1934, tetapi pendaftaran dalam dinas militer sebagai bintara baru dibuka 1971, dan tiga tahun kemudian, perempuan baru boleh masuk akademi militer. Secara bertahap keterlibatan perempuan di militer dipersiapkan matang. Mulai 1978, perempuan boleh mendaftar di semua bidang angkatan bersenjata. Tahun 1980-an dilakukan pengujian untuk eksplorasi kemampuan perempuan dalam pertempuran. Tahun 1998 UU disahkan dan memungkinkan perempuan berpartisipasi dalam wajib militer seperti laki-laki meski dalam praktiknya tak pernah benar-benar terbuka untuk wajib militer. Perempuan dalam militer berada di bawah komando chief of defence. Hingga Januari 2010, militer perempuan 5 persen dari personel AD, 6,9 persen di AL, dan 8,6 persen di AU.
Di AS, perempuan yang bertugas aktif di militer AS sekitar 14,5 persen atau 204.000 personel. Awal 2013, Menhan Leon Panetta mengutarakan keinginan mencabut larangan bertempur dalam medan perang untuk perempuan. Langkah ini dianggap strategis karena dapat membuka ratusan ribu posisi garis depan dan pekerjaan komando elite pada perempuan. Kebijakan ini sekaligus membatalkan peraturan 1994 yang melarang perempuan ditugaskan ke unit-unit tempur darat. Namun, militer punya waktu hingga 2016 untuk menimbang posisi apa yang mereka pikir harus tetap ditutup untuk perempuan. Pencabutan larangan bagi perempuan terjun ke medan perang menjadi perubahan besar setelah 10 tahun tak satu pun perempuan boleh langsung terjun ke medan perang. Keputusan ini juga menandai perubahan militer di bawah pemerintahan Obama, yang memimpin dorongan mencabut larangan bagi tentara yang terang-terangan mengaku homoseksual.
Kendati masih terlalu pagi menilai kehadiran taruna perempuan di akademi TNI, melihat pengalaman negara lain, penting rencana jangka panjang matang untuk melibatkan perempuan di militer melalui jabatan dan jenjang karier terukur. Pertanyaan kritis para taruna perempuan, apa mereka akan punya peluang sama dengan kolega laki-laki dalam pekerjaan, pangkat/jabatan, dan karier di militer merupakan tantangan yang perlu dijawab.
Kehadiran perempuan di militer sebaiknya tak sekadar mengada, atau hanya untuk memenuhi tuntutan jatah perempuan semata, melainkan lahir dari sebuah kebutuhan bahwa perempuan juga punya keinginan dan kemampuan sama untuk terlibat dalam militer sesuai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam konsep keamanan dan perang yang kian berubah dan kompleks, melibatkan perempuan dalam berbagai ruang kehidupan adalah sebuah keniscayaan. ●

Rabu, 03 April 2013

Jiwa Korps Vs NKRI


Jiwa Korps Vs NKRI
Jaleswari Pramodhawardani ;   Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI
KOMPAS, 03 April 2013

  
Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman diserbu. Empat residivis dibantai gerombolan terlatih dan profesional di sel mereka.
Tidak kurang dari 31 selongsong peluru ditinggalkan setelah menghabisi nyawa empat orang itu. Tragedi ini membuat banyak pihak terkesiap sebab, belum lama ini, terjadi penyerbuan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, oleh sekelompok anggota TNI pada bulan yang sama.
Bisa dipahami, Pangdam IV/ Diponegoro segera mengeluarkan pernyataan bahwa Kopassus tidak terlibat, untuk menghindarkan tudingan banyak pihak yang mencoba mengaitkan peristiwa kekerasan itu dengan motif balas dendam di OKU.
Bentrok yang melibatkan anggota TNI atau sekelompok anggota TNI bukan hal baru. Pada 2002, KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu memecat 20 prajurit yang terlibat bentrok senjata di Binjai, yaitu anggota Lintas Udara 100 Prajurit Setia yang menyerang Markas Brimob Tanah Tinggi dan Markas Polres Langkat.
Ada apa dengan TNI? Sekadar soal disiplin korps yang kerap dilontarkan para purnawirawan dan pengamatkah? Bagaimana menempatkan esprit de corps dengan NKRI yang sering dikatakan harga mati itu?
Esprit de corps atau jiwa korps adalah istilah Perancis: esprit (spirit) de (dari) corps (tubuh). Tubuhsebagai metafora menggambarkan sekelompok orang yang bersatu seperti satu tubuh, mengacu kepada solidaritas, kebanggaan, pengabdian, dan kehormatan setiap anggota kelompok. Dalam definisi yang ketat, militer atau TNI kerap dimasukkan dalam entitas yang memiliki karakter itu dan hal ini selalu dimaknai dalam konotasi positif.
Semangat korps adalah kapasitas anggota kelompok mempertahankan kepercayaan kepada institusi atau tujuan, terutama dalam menghadapi musuh atau kesulitan. Semangat korps sering diwakilkan oleh otoritas figur sebagai pertimbangan nilai generik dari kemauan, ketaatan, dan disiplin diri dari kelompok yang bertugas melaksanakan tugas yang diberikan atasan. Alexander H Leighton (1949) menegaskannya sebagai kemampuan sekelompok orang bekerja sama terus-menerus dan konsisten dalam mengejar tujuan yang sama.
Dalam ilmu militer, tersua dua makna untuk semangat korps ini. Yang terutama berarti kohesi unit, kohesi gugus tugas, atau kohesi kelompok militer lainnya. Yang lain adalah bala tentara dengan jalur pasokan yang baik, jaminan perlindungan yang mencukupi kebutuhan mereka, dan tujuan yang jelas. Keseluruhan ini akan berkontribusi terhadap performa militer yang memiliki moral/semangat yang baik atau tinggi.
Historis unit militer elite, seperti pasukan operasi khusus, memiliki semangat tinggi karena pelatihan mereka dan kebanggaan dalam unit mereka. Ketika moral suatu unit dikatakan habis, berarti itu sudah mendekati crack and surrender, seperti yang terjadi dengan unit Italia di Afrika Utara dalam Perang Dunia II. Perlu dicatat, secara umum komandan tak hanya melihat moral atau semangat individu tertentu, tetapi juga semangat juang skuadron, divisi, batalion, kapal, dan lain lain.
Dengan karakter militer seperti itu, penting bagi pemerintah, terutama melalui figur kepemimpinan nasional, mempertahankan atau memelihara semangat/moral para prajuritnya. Dengan demikian, mereka setia serta tetap pada tugas dan tujuan internal institusi ataupun tujuan nasional negara dalam konstitusi ataupun turunan kebijakan di bawahnya.
Dalam karakter dan ruang kerja militer seperti itu, beberapa peristiwa nasional saat ini berperan besar mengubah semangat kerja militer. Pertama, faktor internal: minimnya kesejahteraan, manfaat program untuk militer, pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan tugas militer, kurangnya perwakilan yang dapat merepresentasikan kebutuhan militer. Kedua, faktor eksternal: kepemimpinan nasional yang tak tegas dan konsisten mengejawantahkan tujuan nasional ini merupakan hal utama.
Sistem peradilan yang buruk, merebaknya korupsi di segala lini, kesenjangan ekonomi yang tajam, lemahnya negara terhadap unsur asing yang merongrong negara, kekerasan oleh aktor nirnegara merupakan faktor yang memengaruhi dan menurunkan semangat kerja militer.
Ambigu NKRI
Keadaan di atas mengubah semangat korps dalam arti positif jadi negatif. Sekelompok orang dalam kohesi unit yang solid berubah menjadi mesin pembunuh yang efektif ketika ada pihak luar dianggap mengancam, melukai, dan merusak salah satu anggota ataupun kelompok. Peristiwa Binjai, Madiun, Gorontalo, OKU, dan lain-lain menggambarkan hal itu. TNI sebagai institusi ikut berkepentingan dan bertanggung jawab memulihkan nama baik korps akibat ulah segelintir kelompok atau oknum TNI itu.
Kejadian berulang ini jika tidak ditangani dengan cepat dikhawatirkan akan menguatkan persepsi masyarakat hingga sampai pada simpulan bahwa hal ini bukanlah sekadar tindakan indisipliner beberapa oknum atau segerombolan anggota TNI, melainkan institusi TNI.
Itulah tragedi dan anomali demokrasi dalam 15 tahun ini. TNI sebagai alat pertahanan negara yang memiliki tujuan mulia menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, seperti yang termaktub dalam UU Pertahanan, berpotensi mengancam keselamatan bangsa.
Slogan yang kerap didengungkan korps TNI tentang NKRI harga mati dipertanyakan. Apakah NKRI hanya diperuntukkan dalam konteks menghadapi musuh dari luar, musuh nan tak kunjung datang? Dan, hanya dimaknai sebatas fisik, batas negara, sejengkal kedaulatan dan keutuhan wilayah yang lebih bersifat problem internal bangsa?
Bagaimana melindungi NKRI dari stigmatisasi dunia internasional? Negara demokrasi yang beberapa oknum tentara dan polisinya saling tawuran senjata? Negara demokrasi yang segelintir tentara dan polisinya tak mematuhi dan melanggar UU dan instruksi komandannya? Negara demokrasi yang pemerintah sipilnya kewalahan mengendalikan para aktor keamanannya sebagai penjamin keselamatan bangsa?
Mungkin militer dan polisi perlu mengembangkan jiwa korps yang lebih luas: bukan semangat korps yang sempit yang justru kontraproduktif dengan tujuan bersama yang ingin dicapai tentang melindungi NKRI dan segenap bangsa di dalamnya. Sembari itu, para pemimpinnya di semua level memberi teladan sehingga NKRI harga mati tidak mati sebatas slogan belaka. ●

Sabtu, 08 Desember 2012

Pejabat dan Tubuh Perempuan


Pejabat dan Tubuh Perempuan
Jaleswari Pramodhawardani ;   Peneliti LIPI dan Dewan Penasihat
The Indonesian Institute
KOMPAS, 07 Desember 2012


Selaput dara perempuan di negeri ini ternyata bisa mengubah cepat nasib perempuan. Pekan ini publik kita diguncang oleh pemberitaan mengenai Bupati Garut Aceng Fikri yang mempersoalkan keutuhan selaput dara mantan istrinya yang hanya dinikahi selama empat hari.

Perdebatan publik sekitar kontrol keperawanan (virginity) perempuan daripada kontrol diri sendiri telah dianalisis dalam konteks yang berbeda di sejumlah media massa.
Para perempuan pun tercekat karena pejabat publiknya selama dua tahun terakhir ini membuat pernyataan yang mengejutkan tentang tubuh mereka. ”Kaum hawa yang menggunakan sarana transportasi angkutan umum saat bepergian hendaknya tidak menggunakan rok mini. Hal ini agar tidak memancing orang berlaku asusila kepada perempuan itu,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta pada 16 September 2011.

Bukan itu saja, pada tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanun. Menurut Bupati Aceh Barat, seperti dikutip harian The Jakarta Globe (The Jakarta Globe: They are asking to get raped), perempuan yang tidak berpakaian sesuai syariah seperti minta diperkosa.

Menjadi perempuan di negeri yang konon menjamin keadilan semua warga negaranya dalam konstitusinya ini memang tidak mudah. Sebab, antara cita-cita dan fakta kerap berjarak.

Kendati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disepakati sebagai dasar filosofis dan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, pada kenyataannya banyak kebijakan pusat dan daerah bertentangan dengannya, yaitu mendiskriminasi perempuan, warga negara yang juga wajib dilindungi negara sesuai amanah konstitusi. Diskriminasi itu tidak hanya termaktub dalam teks-teks kebijakan, tetapi juga sikap dan ucapan para pelayan publiknya, terutama dalam ranah hak atas tubuh dan seksualitas perempuan.

Penggelaran Seksualitas Perempuan

Pada pertengahan 1990-an, serangkaian cerita bunuh diri gadis-gadis SMA muncul di koran-koran Turki. Plot cerita yang lebih kurang sama dengan Indonesia. Sebelumnya, pihak sekolah melalui argumen penegakan prinsip-prinsip etika sekolah telah menghubungi keluarga mereka untuk memperingatkan tentang perilaku ”tidak sopan” anak perempuan mereka.

Perilaku yang dilabeli sebagai nilai kebajikan. Solusi yang direkomendasikan kepada keluarga adalah memeriksa kesopanan putri mereka melalui ”pemeriksaan keperawanan”. Gadis-gadis menolak kontrol keperawanan ini dengan cara bunuh diri.
Insiden ini menghasilkan diskusi publik dan kampanye dalam jangka panjang, sebagai dampak dari narasi melodramatis yang digunakan oleh media. Namun, semua ini justru semakin meneguhkan pengakuan dari fakta bahwa pemeriksaan keperawanan telah menjadi praktik umum di Turki. Bisa jadi mereka melakukan ini kepada perempuan dengan label yang mereka kenakan, yaitu bertentangan dengan nilai kebajikan atau kesopanan.

Perlakuan ini diamini juga oleh para ahli kesehatan profesional di lembaga-lembaga publik yang sebagian besar melakukan uji keperawanan meskipun tidak ada peraturan hukum tentang ini.

Jalan yang telah dibuka melalui diskusi-diskusi di ruang publik cukup menarik. Insiden tragis ini rupanya membagi nurani publik menjadi dua kelompok. Sisi ”tradisional” mendukung pemeriksaan keperawanan sebagai mekanisme pengendalian kebajikan perempuan dan kelompok ”modern” di sisi lain menganggap kontrol keperawanan ini sebagai tanda kegagalan Turki menjadi ”modern”.

Perdebatan ini mencapai klimaksnya melalui penerbitan wawancara dengan menteri negara. Mewakili dirinya sendiri yang perempuan, menteri mendukung pemeriksaan keperawanan dan menyelaraskan dirinya sebagai ”tradisionalis”. Dalam pandangannya, pemeriksaan keperawanan adalah masalah moralitas publik, jauh lebih penting daripada kematian beberapa gadis.

Wawancara ini mendapatkan kritik pedas dari sejumlah kelompok politik, dan pada tahun 1999 amandemen hukum yang menyebut dibutuhkan persetujuan perempuan dalam pemeriksaan keperawanan gagal. Perubahan ini jelas dipengaruhi wacana antagonistik dan hubungan kekuasaan yang terjalin dalam matriks politik masyarakat Turki, dulu dan sekarang.

Peran negara pun dipertanyakan. Negara sebagai penjaga adat dan tradisi ternyata ikut berkontribusi merepresi seksualitas perempuan. Diskusi tentang uji keperawanan di publik telah kehilangan ruangnya setelah amandemen hukum gagal. Di sisi lain, ini juga menunjukkan bahwa seolah-olah pemeriksaan keperawanan akan berakhir dalam praktik setelah terjadi perubahan dalam hukum.

Histerisasi Tubuh Perempuan

Meskipun semua debat, kritik, dan kampanye telah berevolusi dalam ruang seksualitas perempuan, baik di Indonesia maupun Turki, tetapi jarang memasukkan analisis seksualitas sebagai sebuah situs penindasan perempuan.

Dengan kata lain, ruang untuk diskusi dibangun dalam batas-batas aman (mainstream) wacana politik identitas jender. Itu adalah wacana modernisasi di mana identitas perempuan dikonfigurasi sebagai ”aktor atau bidak simbolis” (Kandiyoti, 1988) dari proyek ”westernisasi”.

Dalam konteks ini, perlu meletakkan perempuan, sebagai identitas aseksual, yang telah dikerahkan di ruang publik sebagai profesional, pendidik, dan simbol transformasi budaya. Kesucian seksual perempuan karena itu menjadi kondisi yang terus-menerus direproduksi di publik secara benderang.

Intinya, apa yang telah dikatakan semua diskusi tentang kontrol keperawanan perempuan ini sesungguhnya telah dibatasi oleh kontrol konotasi politik ”kemurnian seksual perempuan” oleh budaya patriarkal, baik di Indonesia maupun di Turki ”modern”.

Mengedarkan Wacana Alternatif

Perdebatan seksualitas perempuan selama ini kerap terjebak sekitar hubungan dominasi lembaga patriarkal atau politik. Persoalan keperawanan bukan hanya sekadar dominasi laki-laki terhadap perempuan. Hal yang tersisa dan kurang diuraikan adalah peran hubungan sosial dalam skema perdebatan ini.

Diperlukan analisis yang dapat menjangkau relasi sosial di ranah yang privat, suatu bentuk lain dari sejumlah praktik disiplin pada seksualitas perempuan, yang dibentuk di jaringan mikro dan makro relasi kekuasaan. Mungkin dari sana kita dapat melihat wajah kekuasaan yang sesungguhnya, yang menyelinap dan direproduksi secara terus-menerus tidak hanya di wilayah privat, tetapi juga di ranah publik yang mengejawantah dalam kitab- kitab undang-undang, qanun, ataupun dalam pikiran, sikap, dan tindakan pejabat publik, juga masyarakatnya. ●