Tampilkan postingan dengan label Korupsi - Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi - Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Oktober 2014

Membebaskan Koruptor

Membebaskan Koruptor

Oce Madril  ;   Anggota Staf Pengajar Fakultas Hukum UGM,
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM
KORAN TEMPO,  06 Oktober 2014




Perlakuan istimewa terhadap koruptor ternyata belum berakhir. Koruptor masih dapat menikmati sejumlah kemudahan melalui instrumen kebijakan pemerintah. Hukuman  yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak lagi membuat takut, karena nanti dapat dikurangi oleh pemerintah, melalui kebijakan remisi dan bebas bersyarat. Sebuah kebijakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat di tengah usaha memberantas korupsi dan membuat jera koruptor yang telah merugikan negara. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama pemerintahan SBY, tercatat ada 38 koruptor yang diberi pembebasan bersyarat. 

Padahal pemerintah sebenarnya sudah memperketat pemberian remisi dan bebas bersyarat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Bagi terpidana korupsi, berlaku syarat khusus yang lebih ketat. Selain syarat berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal dalam jangka waktu tertentu, koruptor harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Jika dibandingkan dengan peraturan lama, PP No. 99/2012 telah mempersempit ruang gerak koruptor untuk menikmati remisi dan pembebasan bersyarat. Dapat juga diartikan bahwa hanya justice collaborator yang berhak atas fasilitas itu. Remisi dan pembebasan bersyarat tidak hanya dimaknai sebagai hak narapidana, tapi juga sebagai bentuk penghargaan dari negara bagi mereka yang telah bekerja sama dengan  penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan serius, seperti korupsi. Perlakuan istimewa terhadap justice collaborator tidak hanya termaktub dalam PP, tapi Mahkamah Agung (MA) juga mendukungnya melalui Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2011 serta Peraturan Bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, kepolisian, KPK, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Selain syarat ketat, prosedur pemberian remisi/bebas bersyarat juga sangat ketat. Tidak hanya menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM, juga harus mendapat rekomendasi dari penegak hukum, salah satunya KPK.

Persoalan muncul manakala syarat dan prosedur yang ketat itu tidak dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah. Inkonsistensi itu terlihat ketika Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan keputusan pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya dan pemberian sejumlah remisi kepada koruptor yang jelas-jelas bukan justice collaborator, contohnya Anggodo Widjojo yang sempat menggemparkan dunia hukum akibat ulahnya sebagai makelar kasus. Mereka jelas tidak memenuhi syarat, dan KPK pun tidak memberikan rekomendasi terhadapnya. Keputusan menteri tersebut mengandung cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat dan prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Selain cacat yuridis, keputusan itu beraroma koruptif. Khususnya dalam soal Hartati Murdaya, ada perbenturan kepentingan di situ. Kita semua tahu bahwa Menteri Hukum dan HAM merupakan petinggi Partai Demokrat, sementara Hartati Murdaya merupakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Afiliasi politik yang sama membuat kebijakan menteri ini berpotensi melanggar prinsip conflict of interest. Bahwa dalam membuat keputusan, hendaknya seorang penyelenggara negara menghindari adanya perbenturan kepentingan. Prinsip ini mestinya dijunjung tinggi oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Kemudian, sepertinya pemerintah sudah lupa ratio legis kenapa PP No. 99/2012 muncul. Peraturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan utama untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Secara tegas dinyatakan di situ, pemerintah berpandangan bahwa aturan lama belum mencerminkan seutuhnya rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Pendekatan inilah yang digunakan pemerintah. Dengan demikian, tolok ukur penggunaan kewenangan pemberian remisi/bebas bersyarat itu adalah "memperhatikan rasa keadilan masyarakat", bukan rasa keadilan koruptor. Korupsi adalah kejahatan jabatan publik. Ada kepentingan publik di situ, sehingga pemerintah tidak bisa seenaknya membuat kebijakan yang dapat melanggar kepentingan publik.

Berharap pemerintahan sekarang menganulir kebijakannya, sepertinya tidak mungkin. Hukum saja dilanggar, apalagi imbauan dan kritik dari publik. Harapan kita tertuju pada pemerintahan baru. Isu ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Jokowi. Komitmen politik presiden terpilih Jokowi bisa dilihat dari kebijakannya perihal remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor. Tentu dimulai dari pemilihan Menteri Hukum dan HAM yang pro-pemberantasan korupsi dan punya catatan integritas yang tidak diragukan.

Menteri Hukum dan HAM yang baru bisa me-review semua permohonan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk me-review kebijakan bebas bersyarat yang telah diambil. Keputusan yang mengandung cacat yuridis dan koruptif harus dibatalkan. Kita butuh konsistensi pemerintah.

Selasa, 30 September 2014

Pembebasan Bersyarat : Keliru Asal, Meleset Tujuan

Pembebasan Bersyarat : Keliru Asal, Meleset Tujuan

Reza Indragiri Amriel ;   Pakar Psikologi Forensik, Alumnus The University of Melbourne , Anggota World Society of Victimology
KORAN SINDO,  29 September 2014

                                                                                                                       


Kekesalan naik ke ubun-ubun saban kali menyimak warta tentang betapa ringannya ganjaran hukum bagi pelaku korupsi. Yang mutakhir adalah pembebasan bersyarat bagi sejumlah koruptor, walau telah melakukan kejahatan dahsyat, hanya “diinapkan” untuk periode waktu singkat di dalam penjara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia punya pembelaan diri atas kebijakan tersebut. Menurut seorang pejabat teras di kementerian itu, pembebasan bersyarat diatur dalam UU No 12/1995 tentang Permasyarakatan.

Ia menambahkan, pembebasan bersyarat hendaknya dilihat sebagai langkah penegakan hukum sekaligus untuk menciptakan kepastian hukum. Kendati bisa diterima nalar, pernyataan sedemikian rupa mengindikasikan bobot filosofis penghukuman yang dianut rezim Kemenkumham saat ini. Perspektif kriminologi masih kental mewarnai corak berpikir kementerian atau setidaknya pejabat tersebut yang ditandai oleh dominannya pertimbangan terhadap kondisi dan hak pelaku kejahatan.

Tilikan viktimologi masih dangkal, empati terhadap korban pun demikian, sebagaimana tampak pada nihilnya pernyataan berisikan kepedulian terhadap para korban (masyarakat Indonesia!) yang telah digagahi para penjahat korupsi. Secara umum dikenal lima jenis doktrin atau filosofi penghukuman yang mendasari pemberian perlakuan terhadap para pelaku kejahatan. Mari kita cermati satu per satu untuk menakar jika ada filosofi di balik pembebasan bersyarat bagi para narapidana korupsi.

Apakah filosofi restorasi? Tentu tidak tepat menyikapi kasus dan pelaku korupsi dengan filosofi tersebut. Pembebasan bersyarat baru dapat dipandang sebagai perlakuan dengan latar filosofi restorasi apabila kelak pelaku berkesempatan berhadap-hadapan secara langsung dengan korbannya. Dengan pertemuan sedemikian rupa, tata kehidupan personal dan sosial yang sudah kadung dirusak koruptor dapat dibenahi kembali.

Di situ pelaku mengutarakan penyesalan dan permintaan maaf, sementara korban boleh memberikan pemaafan dan menuntut ganti rugi langsung dari pelaku. Kondisi semacam itu tidak berlaku dalam kejahatan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, bukan serangan terhadap orang per orang atau kelompok per kelompok. Korupsi merupakan kejahatan besar yang mengoyak seluruh dimensi kehidupan suatu bangsa.

Mungkinkah pembebasan bersyarat dilakukan dengan rehabilitasi sebagai basis filosofisnya? Pun tidak bisa diterima. Faktanya, selain mengirim para narapidana korupsi ke penjara khusus koruptor (misal: Sukamiskin), pemenjaraan tidak disertai dengan program-program yang bersifat merehabilitasi. Dengan kata lain, di dalam penjara penjahat korupsi memperoleh perlakuan yang tidak berbeda dengan penjahatpenjahat selain tindak korupsi.

Penjara khusus bagi narapidana korupsi tak pelak seperti menjadi hotel prodeo bintang empat karena para penghuninya tidak dicampur dengan pelaku kriminalitas jenis lain. Penghukuman dengan doktrin rehabilitasi diselenggarakan sebagai suatu program yang menyasar kebutuhan kriminogenik (criminogenic needs) di balik perilaku jahat. Jika kebutuhan itu berhasil dikelola secara positif yakni melalui program rehabilitasi, diasumsikan bahwa individu tidak akan lagi mengulangi perilaku jahatnya.

Sebaliknya, apabila dorongan-dorongan untuk berbuat korupsi ternyata tidak dimodifikasi selama pelaku berada di balik jeruji besi dan itu berarti bahwa penjara telah gagal difungsikan sebagai lingkungan untuk proses belajar ulang, dipastikan bahwa pelaku akan melakukan perbuatan korupsinya setelah mengakhiri masa pemenjaraan. Kalau bukan restorasi dan rehabilitasi, seberapa mungkin pembebasan bersyarat ditegakkan di atas filosofi pembatasan kapasitas (incapacitation) pelaku?

Para pengusung penghukuman dengan filosofi ini memandang bahwa pelaku kriminalitas harus dibatasi mobilitasnya. Aksesnya terhadap sumber daya kejahatan juga harus ditutup. Pemenjaraan menjadi pilihan jenis hukuman. Filosofi ini tak mengena untuk kejahatan jenis korupsi. Apa pasal? Mobilitas dan kapasitas fisik bukan unsur vital bagi penjahat korupsi. Koruptor bekerja dengan teknologi, mengelabui sistem, memanipulasi aturan, dan kerap kali mengajak kongkalikong aparat penegak hukum.

Untuk menggangsir uang negara, koruptor tidak harus berhadapan secara frontal dengan pihak yang ia viktimisasi. Berbeda dengan bromocorah konvensional semisal pencuri, pemerkosa, pembunuh, dan lainnya. Dengan modus kejahatan yang tidak mengandalkan gerak dan kapasitas fisik, incapacitation kehilangan relevansinya jika diterapkan bagi koruptor. Jadi tidak hanya pembebasan bersyarat bertolak belakang total dengan incapacitation, doktrin ini juga akan bisa diaplikasikan secara tepat guna hanya apabila kapasitas tidak dibatasi dalam pengertian fisik.

Berikutnya adalah filosofi penangkalan. Hukuman bagi pelaku tindak kejahatan korupsi dinilai menimbulkan efek tangkal jika pelaku tidak mau lagi mengulangi perbuatan kriminalnya dan pihak lain tidak mau meniru perilaku serupa. Berbasis pada hukum sebabakibat, filosofi penangkalan menuntut ada pertimbangan dijatuhkan jenis perlakuan (hukuman) yang tepat agar koruptor tidak melakukan korupsi kembali.

Juga agar warga masyarakat tidak terinspirasi untuk menampilkan kelakuan kotor bak hewan pengerat itu. Doktrin penangkalan berjalan efektif ketika negara juga telah membangun sistem pemantauan gerak narapidana korupsi pascapemenjaraan. Tanpa sistem pemantauan itu, pembebasan bersyarat tak lebih dari pembebasan musang ke kandang itik. Sampai kapan pun dipuasakan dengan cara apa pun, tidak akan pernah musang menjadi vegetarian.

Filosofi kelima adalah balas dendam. Dinilai sebagai doktrin paling purba, hukuman bagi bandit harus menyakitkan. Pelaku kejahatan harus dibikin menderita. Mata dibalas mata, nyawa dibalas nyawa. Semakin berat tipe kejahatan si pelaku, semakin brutal pula hukuman yang ditimpakan kepadanya. Apakah pelaku jera atau kelak mengulangi perbuatannya, tidak terlalu dipusingkan. Apakah kerugian korban dapat dipulihkan, itu isu nomor sekian. Apakah orang lain mendapat pembelajaran dari kesakitan pelaku, bukan tujuan yang ingin direalisasikan.

Pokoknya, tak lain, kriminal harus diempas ke jurang rasa pedih dan sedih. Kematian penjahat juga dianggap sah-sah saja. Pembebasan bersyarat, lagi-lagi, berlawanan seratus delapan puluh derajat dengan filosofi balas dendam. Lima doktrin penghukuman telah diuraikan. Pembebasan bersyarat sebagai “langkah penegakan hukum”, di mata saya, sungguh-sungguh tidak berkesesuaian dengan doktrin mana pun.

Bahkan kontras dengan serbaneka rasionalisasi di balik pembebasan bersyarat, melihat situasi penegakan hukum khususnya terhadap kejahatan korupsi saat ini, penjatuhan sanksi sekeji mungkin bagi pelaku kejahatan luar biasa itu saya yakin sebagai pilihan realistis yang sangat dinanti-nanti bukan hanya oleh saya. Allahu a’lam.

Minggu, 28 September 2014

Eksaminasi Pembebasan Bersyarat

                           Eksaminasi Pembebasan Bersyarat

Abdul Wahid ;   Dosen Pascasarjana Unisma, Malang
KORAN JAKARTA,  26 September 2014

                                                                                                                       


Rencana pembebasan bersyarat (PB) terpidana korupsi Anggodo Widjojo memancing reaksi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang berencana memberi PB kepada Anggodo Widjojo.

Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Khuldun, menyatakan masih mengaji berkas permohonan pembebasan Anggodo yang diterima Juli 2014 lalu. Menurut Ibnu, pengajuan PB dilakukan berdasarkan usulan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Permohonan PB seorang narapidana (napi) dapat diajukan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Anggodo divonis 10 tahun penjara dan didenda 250 juta rupiah subsider lima bulan kurungan. Dia ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin (Koran Jakarta, 21 September 2014). Kalau semata-mata dibaca dari aspek yuridis, memang PB merupakan hak napi. Meski hak itu diberikan negara, eksaminasi implementasinya juga harus dikedepankan. Sebab tidak setiap pemberian ini menguntungkan secara makro, apalagi terhadap koruptor yang menelan uang negara dan rakyat.

Pasal 28G Ayat (1) UUD 45 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Dia juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ini juga sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”

Berlapis

Perilaku koruptor dinilai telah mengakibatkan kerugian berlapis terhadap kehidupan bangsa. Rakyat kehilangan kehormatan atau martabatnya sebagai masyarakat beragama akibat perilaku koruptor. Koruptor tidak pantas menerima PB. Maka, PB, apalagi terhadap terpidana korupsi, akan menghilangkan efek jera, juga bagi koruptor lain. Selama 2011–2013, tercatat rata-rata hukuman bagi para koruptor hanya 2,1 tahun.

Padahal, kerugian negara mencapai 6,4 triliun rupiah dari 756 tersangka korupsi yang dijerat. Ini karena PB terlalu gampang diberikan, termasuk remisi. Kondisi demikian justru akan menghilangkan efek jera koruptor dan memicu calon koruptor. Publik sebenarnya berharap negara berkaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi yang diberikan pada napi yang mau menjadi saksi bekerja sama (justice collaborator) atau yang mau mengembalikan uang hasil korupsinya. Kalau pemerintah mau berkaca pada “syarat” ini, sebenarnya setiap PB haruslah mempertimbangkan secara cermat dan teliti mengenai keberadaan napi.

Syarat seperti “berkelakuan baik” dapat diinterpretasikan lebih makro dengan makna “memberi yang terbaik” pada diri, masyarakat, dan bangsanya. “Memberi yang terbaik” bisa dalam bentuk testimoni atau turut berperan dalam pemberantasan korupsi. Kalau berpijak pada beratnya syarat pemberian remisi, idealnya PB pun harus sejalan dengannya sehingga napi korupsi bisa merasakan beban berat selama menjalani hukuman.

Beban berat ini bukan sebatas pada aspek menjalani lamanya hukuman di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga kiprahnya selama di LP dalam pemberantasan korupsi. Lamanya hukuman napi bisa kalah berat statusnya jika dikaitkan dengan keberaniannya menjadi justice collaborator (JC). Untuk menjadi JC tidak gampang. Ada risiko berat mengancam, bahkan membahayakan kelangsungan hidup. Di beberapa negara maju, JC penentu kuantitas dan kualitas hukuman napi. Napi yang giat “memberikan yang terbaik” kepada negara, maka pemerintah juga banyak memberi pengampunan atau pengurangan hukuman.

Dalam ranah pemberantasan korupsi, napi koruptor tidak pantas diberi PB karena melibatkan institusi hukum lain. Pengamat hukum, Burhanuddin (2014), mengatakan, pemberian PB maupun remisi kerap menjadi dilema penegakan hukum para napi korupsi. Di satu sisi, rakyat mengapresiasi kerja KPK, di sisi lain begitu sudah divonis, menjadi domain Kementerian Hukum dan HAM yang banyak memberi PB kepada koruptor. Khusus tindak pidana korupsi, PB harus direvisi atau diselaraskan dengan politik pemberantasan korupsi. Kegagalan penegakan hukum dapat dibaca sejak awal pembentukan peraturan perundang- undangan.

Ketika awal norma yuridis dibuat, ternyata sudah mengidap cacat. Ini mengindikasikan penegakan hukum sudah gagal sejak dini. Kegagalan penegakan hukum pada napi korupsi bisa karena ketiadaan aturan teknis sehingga membuat gagap banyak pihak saat mencuat rencana adanya diskresi berkenaan dengan PB koruptor. Napi korupsi bisa memberikan yang terbaik kepada negara terkait pemberantasannya untuk membongkar jaringan atau tali-temali korupsi. Dia tahu seluk-beluk dan aktor-aktor korupsi. Contoh kasus sindikasi korupsi migas.

Sabtu, 27 September 2014

Ekstrak Hukuman untuk Koruptor

Ekstrak Hukuman untuk Koruptor

Emerson Yuntho ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
KOMPAS, 27 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

TIDAK hanya kulit manggis, ternyata hukuman untuk koruptor sekarang ada juga ekstraknya. Kecuali bagi koruptor, tentu saja ini bukan kabar gembira untuk kita semua. Salah satu cara mengekstrak hukuman untuk koruptor adalah melalui pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Setidaknya dengan dua cara itu, koruptor tak perlu menjalani seluruh hukuman penjara sesuai dengan perintah hakim. Jika remisi dan pembebasan bersyarat diperoleh, koruptor cukup menjalani setengah atau dua per tiga dari hukuman yang seharusnya.

Kabar terbaru penerima ekstrak hukuman melalui pembebasan bersyarat yang dinilai kontroversial adalah Hartati Murdaya, terpidana perkara korupsi penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Pada 4 Februari 2013, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hartati dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melakukan suap dan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara. Jika mendasarkan pada putusan hakim, tanpa adanya remisi dan pembebasan bersyarat, Hartati seharusnya baru bisa bebas akhir 2015.

Namun, yang mengejutkan, beberapa hari lalu Hartati keluar lebih cepat dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin. Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Hartati telah memenuhi syarat dan prosedur untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Apakah betul pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya sudah memenuhi syarat atau sesuai dengan aturan hukum yang berlaku? Ketentuan tentang pembebasan bersyarat untuk korup- tor diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau PP No 99/2012.

Pada saat PP No 99/2012 diterbitkan, pemerintah mengklaim bahwa regulasi ini merupakan upaya pemerintah mendukung upaya pemberantasan korupsi. PP No 99/2012 mengatur pengetatan terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 43 A Ayat 1 Huruf a PP No 99/2012 disebutkan bahwa selain telah menjalani 2/3 masa pidananya, salah satu syarat penting bagi seorang narapidana korupsi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana tersebut bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Selanjutnya, Pasal 43 A Ayat 3 jelas menyebutkan, ”Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lalu, Pasal 43 B pada intinya menyebutkan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Nyata-nyata menolak

KPK, sebagai institusi yang menangani perkara korupsi yang melibatkan Hartati, sudah nyata-nyata menolak kapasitas Hartati sebagai justice collaborator. Komisi anti korupsi ini juga menolak memberikan rekomendasi agar Hartati mendapatkan pembebasan bersyarat. Artinya, berdasarkan PP No 99/2012, syarat pembebasan bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi alias batal demi hukum. Dengan demikian, Menteri Hukum dan HAM yang paham hukum seharusnya tidak perlu ragu membatalkan surat keputusan tentang pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati.

Remisi dan pembebasan bersyarat untuk seorang koruptor, termasuk dalam hal ini Hartati Murdaya, sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Komitmen pemberantasan korupsi pemerintah, khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dapat dikatakan sudah luntur.

Masyarakat masih ingat bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan jajarannya pernah menyatakan tidak akan kompromi terhadap koruptor. Namun, adanya pemberian remisi dan juga pembebasan bersyarat bagi koruptor justru menunjukkan bahwa pemerintah telah berkompromi, bahkan memberikan keistimewaan bagi terpidana korupsi ini.

Kondisi ini juga sangat ironis dan bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi penegak hukum. Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara ataupun mengurangi hukumannya.

Masih ada waktu untuk SBY

Tentu saja KPK adalah pihak yang dirugikan oleh kebijakan yang dinilai tidak pro pemberantasan korupsi ini. Data Indonesia Corruption Watch hingga Agustus 2014 mengungkapkan sedikitnya sudah 26 terpidana korupsi, yang kasusnya ditangani oleh KPK, mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa narapidana perkara korupsi, seperti Abdullah Puteh, Artalyta Suryani, Suwarna Abdul Fatah, Aulia Pohan, Rokhmin Dahuri, dan Rusdiharjo, pernah mendapatkan ekstrak hukuman melalui pembebasan bersyarat. Mereka dapat menghirup udara bebas lebih cepat daripada waktu yang ditentukan hakim.

Masih ada waktu tersisa bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan janji sebagai pemimpin paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan kompromi terhadap koruptor. Presiden Yudhoyono wajib melakukan koreksi atas kesalahan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM selaku bawahan Presiden dengan membatalkan pembebasan bersyarat untuk Hartati.

Jika koreksi tidak dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono nantinya akan dikenang buruk di mata rakyat sebagai pemerintahan yang tidak mendukung KPK dan pemberantasan korupsi.