Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Grasi Corby. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Grasi Corby. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juni 2012

Uji Yurispudensi Yusril

Uji Yurispudensi Yusril
Karyudi Sutajah P ; Tenaga Ahli Anggota DPR
SUMBER :  SUARA MERDEKA, 4 Juni 2012


ENTAH dari mana datangnya sehingga grasi menjadi hak prerogratif seorang kepala negara, tak terkecuali di Indonesia. Mungkin hak itu turun dari langit mengasumsikan king can do no wrong, seperti dianut kerajaan-kerajaan di Eropa dulu, yang menganggap raja sebagai wakil Tuhan dan mendapat hak gracias of God, mendasarkan sifat Tuhan yang welas asih.

Grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk memberi pengampunan dalam bentuk perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Sebagai hak prerogratif maka ketika SBY memberi grasi 5 tahun kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang dihukum 20 tahun penjara karena menyelundupkan 4,2 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004, tak dapat diganggu gugat.

Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, selain alasan normatif konstitusional, pemberian grasi itu mendalihkan pada  sejumlah alasan khusus. Pertama; beberapa negara memberlakukan hukuman ringan bagi pelanggaran hukum terkait kepemilikan ganja, bahkan ada negara yang mendekriminalisasi.

Kedua; faktor kemanusiaan mengingat Corby beberapa kali jatuh sakit di LP Kerobokan Denpasar. Ketiga; memberi pesan kepada Australia agar memberi perhatian kepada ratusan WNI yang ditahan di negara itu. Menurut jubir Kemenlu kita Michael Tene, saat ini ada 449 WNI ditahan di Negeri Kanguru, sebagian besar terkait people smuggling (penyelundupan orang).

Corby bukanlah orang yang tepat untuk mendapat grasi. Pertama; dia pengedar bukan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana asumsi para pembantu SBY. Terlebih orang tuanya pernah terlibat kasus narkotika. Kedua; ganja yang ia selundupkan 4,2 kg, jumlah besar dan jenis kelas I. Ketiga; kejahatannya termasuk extraordinary crime, sebagaimana korupsi dan terorisme yang tak patut mendapat pengampunan. Keempat; kontraproduktif dengan janji SBY yang mau memberantas penyalahgunaan narkotika.

Apa pemberian grasi bagi Corby dimaksudkan SBY sebagai upaya melindungi rakyat dari penyalahgunaan narkotika? Tentu tidak, bahkan bisa sebaliknya. Alih-alih memberikan pesan kepada Australia agar membebaskan WNI yang ditahan di negara itu, grasi Corby bisa membuat penjahat narkotika berpesta. Saat ini jumlah pengguna narkotika di Indonesia mencapai 5 juta orang.

Dasar Yurisprudensi

Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menggugat SBY lewat PTUN. Gugatan itu didukung Yusril Ihza Mahendra yang sudah lima kali mengalahkan SBY di pengadilan. Adapun Henry menilai grasi itu mencerminkan tak adanya keseriusan pemerintah memerangi narkotika yang merusak moral bangsa, dan tidak memberi efek jera bagi pelaku, serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Bagaimana peluang gugatan itu di PTUN? Yusril, yang berencana mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta, Senin (4/6) ini, yakin menang karena mengantongi yurisprudensi MA yang membatalkan remisi dr Rudy Sutadi. Dia menganalogikan pembatalan remisi juga bisa terjadi pada grasi. Artinya, bisa jadi SBY akan kalah lagi.

Sekadar menyegarkan memori pembaca, kasus dr Rudy versus dr Lucky Azizah Bawazier berawal dari ikatan perkawinan, dan perseteruan itu baru bisa berakhir setelah melewati tiga pengadilan, yaitu PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PTUN Jakarta.
Rudy dituduh dengan tiga kasus, yaitu penganiayaan dengan putusan 2 tahun penjara, pemalsuan surat dengan vonis 6 tahun, dan penggelapan dengan hukuman 5 tahun. 
Sebelumnya MA mengganjar hukuman 4 tahun untuk kasus pencemaran nama baik. Terakhir ia dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik sehingga total hukumannya 19 tahun 3 bulan penjara.

Berdasarkan peraturan, negara memberi remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun remisi ini dibatalkan pengadilan hingga tingkat MA atas gugatan Lucky, bekas istrinya. Baru-baru ini PTUN Jakarta membatalkan remisi Rudy untuk tahun 2010. ●

Alangkah “Parah”-nya Pertimbangan Itu


Alangkah “Parah”-nya Pertimbangan Itu
Adi Andojo Soetjipto ; Mantan Hakim Agung
SUMBER :  KOMPAS, 4 Juni 2012


Pemberian grasi terhadap terpidana narkotika warga negara asing bernama Schapelle Corby membuat saya terenyak. Betapa ”parah”-nya kita bangsa Indonesia sampai terjebak membuat keputusan yang sangat merugikan masa depan bangsa yang sedang giat-giatnya membangun.

Kalau dikatakan ada 50.000 orang meninggal setiap tahun akibat mengonsumsi narkotika, marilah secara bodoh-bodohan kita analisis akibat dari pemberian grasi selama lima tahun itu. Berarti ada lima kali 50.000 orang meninggal, sama dengan 250.000 orang mati. Kalau yang mati itu berusia di bawah 20 tahun, berarti kita kehilangan generasi muda potensial untuk membangun bangsa. Mereka mungkin kalau hidup akan menjadi orang-orang yang otaknya brilian, yang bisa menciptakan karya-karya monumental di segala bidang dan bisa menjadikan negara ini hebat dan disegani bangsa lain.

Banyak Kehilangan

Mengenai 250.000 orang yang meninggal ini, juga bisa kita analisis dengan cara lain. Berapa hektar luas tanah yang harus digunakan untuk mengubur mayat mereka. Tanah seluas itu bisa kita gunakan untuk yang lebih bermanfaat.

Lalu, berapa meter kain kafan untuk mengafani mayat-mayat mereka. Pasti ribuan meter. Sayang, mestinya kain-kain itu nilainya bisa untuk memberi pakaian orang-orang miskin.
Belum kalau kita berpikir soal peti jenazah. Katakanlah kalau semua mayat itu dikubur memakai peti jenazah. Berapa meter kubik kayu yang kita gunakan untuk membuat peti-peti itu. Hutan kita bisa gundul, yang menyebabkan banjir terjadi di mana- mana dan kesengsaraan menimpa rakyat banyak. Padahal, kayu-kayu untuk membuat peti itu bisa kita gunakan untuk membangun sekolah-sekolah yang rusak atau jembatan-jembatan di desa yang ambruk.

Konon, keputusan untuk memberikan grasi merupakan salah satu pilihan dari banyak pilihan yang paling sulit. Lagi pula, sudah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Saya dulu, sewaktu masih aktif sebagai Ketua Muda Bidang Pidana, tugas saya juga memberikan pertimbangan itu sebagai masukan bagi Ketua Mahkamah Agung. Kala itu, untuk permohonan grasi bagi narapidana pembunuhan, koruptor, dan narkotika, saya selalu menyarankan untuk ditolak.

Sekarang saya tidak mengerti mengapa Mahkamah Agung memberikan advis untuk mengabulkan, sedangkan saat ini sudah ada keputusan Menteri Hukum dan HAM soal moratorium untuk pemberian remisi bagi narapidana kasus narkotika.

Perikemanusiaan?

Katanya lagi pemberian grasi ini diputuskan atas dasar kemanusiaan. ”Perikemanusiaan” yang bagaimana? Apa karena Corby seorang wanita? Saya rasa tidak tepat kalau alasannya itu.

Buktinya bisa dilihat dari tayangan televisi. Walaupun dia telah mendekam di penjara selama tujuh tahun, badannya terlihat gemuk, tidak kurus karena menderita. Berarti dia enjoy, menikmati hidup di penjara! Jadi, alasan kemanusiaan menurut pendapat saya kurang tepat.

Lalu alasan apa yang harus dijelaskan kepada publik?

Yang pasti pemberian grasi ini akan berdampak lebih pada sisi negatifnya daripada positifnya. Para petugas yang dulunya giat memberantas narkoba bisa jadi mengendur. Apalagi grasi diberikan kepada warga negara asing anggota sindikat internasional yang dengan susah payah sedang diberantas petugas-petugas kita.

Mudah-mudahan perkiraan saya tidak benar. Hal kedua yang patut dikhawatirkan adalah sikap kaum muda yang mengedarkan dan atau menggunakan narkoba. Mereka bisa jadi tidak takut lagi masuk bui, toh nanti diberi grasi. Harus adil dong. Warga negara asing saja diberi grasi, masa bangsa sendiri tidak. Oleh karena itu, keputusan yang tak bisa ditarik kembali itu seharusnya dipikir masak-masak terlebih dahulu. Sesal kemudian tidak berguna. ●

Sabtu, 02 Juni 2012

Grasi Corby yang Tak Masuk Akal


Grasi Corby yang Tak Masuk Akal
Bambang Soesatyo ; Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar
SUMBER :  SUARA MERDEKA, 2 Juni 2012


"Apa yang sudah dilakukan Australia terhadap nelayan Indonesia yang mereka tangkap karena melintasi batas laut? Nyaris tak ada"

PEMBERIAN grasi 5 tahun untuk terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby sama sekali tidak masuk akal. Bahkan Mahkamah Agung (MA) dan para pembantu Presiden harus merekayasa argumen untuk menguatkan pembenaran kebijakan yang nyata-nyata bertentangan dengan semangat memerangi jaringan internasional narkotika dan sel-selnya di Indonesia.

Awalnya, jubir kepresidenan menegaskan tak ada masalah terkait pemberian grasi itu karena sudah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2002, yang diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 2010. Ia juga mengungkapkan Presiden menandatangani grasi itu setelah menyimak pertimbangan MA.

Sekadar menyegarkan memori pembaca, Corby divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh PN Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti membawa 4,2 kg ganja melalui Bandara Ngurah Rai. Oktober 2005 melalui pengadilan banding, hukumannya dikurangi 5 tahun. Namun Januari 2006 putusan kasasi MA kembali menguatkan vonis 20 tahun penjara.

Dasar pertimbangannya antara lain narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya. Dasar pertimbangan MA ini seharusnya menuntut semua pihak, termasuk Presiden SBY, untuk konsisten memberikan sanksi ekstrakeras terhadap pengedar narkotika, terutama kelas kakap, seperti Corby.

Begitu kecaman terhadap pemberian grasi itu makin kencang, giliran MA mendalihkan bahwa pertimbangan merekomendasikan grasi itu semata-mata alasan kemanusiaan mengingat Corby sering sakit-sakitan di LP Kerobokan. Namun menurut kepala LP, sampai April 2012 wanita terpidana itu, bersama sejumlah terhukum asal Australia, sehat-sehat saja. Jadi, siapa yang benar?

Setelah itu, Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah kita berharap pemberian grasi kepada Corby memberikan pesan kepada Australia dan pemerintahan negara sahabat lainnya agar melakukan hal sama terhadap tahanan atau terpidana asal Indonesia.

Lalu dimunculkan sejumlah fakta perlakuan manusiawi dari otoritas hukum sejumlah negara sahabat terhadap tahanan atau terpidana asal Indonesia. Portugal, Arab Saudi, dan Malaysia, katanya sudah memberikan perlakuan manusiawi kepada sejumlah WNI yang bermasalah dengan hukum di tiga negara itu.

Kejahatan Besar


Apa yang sudah dilakukan Australia terhadap nelayan Indonesia yang mereka tangkap karena melintasi batas laut? Nyaris tidak ada. Bahkan mereka menahan anak-anak nelayan kita, menjadi satu dengan tahanan dewasa. Berkat kerja Komisi I DPR dan Kemenlu, anak-anak itu dipindahkan ke ruang tahanan khusus anak.

Jadi tidak mengherankan bila Mahkamah Konstitusi (MK) ikut mengecam pemberian grasi untuk Corby. Bahkan Ketua MK Mahfud MD menegaskan grasi itu tidak sesuai dengan konstitusi kita mengingat ada kesepakatan bersama bahwa narkoba merupakan salah satu kejahatan besar.

Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988, dengan menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

Presiden SBY ketika berpidato memperingati Hari Antinarkotika Internasional 2011 di Monas beberapa waktu lalu juga menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan narkoba. Dengan demikian, arus kecaman terhadap kebijakan pemberian grasi untuk Corby lagi-lagi menunjukkan masyarakat Indonesia sejatinya cerdas dan kritis, serta menuntut konsistensi.

Karena itu, tidak berlebihan muncul perlawanan. Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) misalnya, berencana mengajukan gugatan ke PTUN. Bila pengadilan itu menetapkan pemberian grasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, putusan hukum itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan pemberian grasi tersebut.

Jangan pula menilai mengada-ada bila sejumlah anggota Komisi III DPR berinisiatif menggalang kekuatan untuk mengajukan hak meminta penjelasan atau interpelasi atas pemberian grasi kepada Corby. ●

Rabu, 30 Mei 2012

Corby dan Gaga


Corby dan Gaga
Acep Iwan Saidi ; Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
SUMBER :  KOMPAS, 30 Mei 2012


Di tengah lalu lalang politikus busuk, di antara gentayangan perampok negara di sejumlah instansi pemerintah, dan di sela-sela persoalan lain yang membukit di negeri ini, dalam pergaulan internasional di manakah kita akan menyimpan muka?

Lihatlah, muka kita tercoreng kontroversi Lady Gaga dan ratu narkoba Corby. Pada saat yang sama, tangan Taufik Hidayat cs dipatahkan Jepang sehingga mimpi menggapai prestasi dan prestise bulu tangkis remuk sudah. Hemat ungkap: isu Gaga membuat bangsa ini seolah tak punya budaya, kekalahan Taufik bikin martabat olahraga terjun ke jurang, dan grasi SBY untuk Corby menggenapkan kita sebagai bangsa yang hina.

Lantas, bagaimanakah semua itu mesti diurai? Sepertinya kita telah susah mencari bahasa. Kita sudah melakukan banyak cara, mulai dari yang santun hingga paling kasar. Pagar Gedung MPR/DPR/DPD telah diruntuhkan, foto presiden telah acap dibakar, beberapa orang telah rela dipenjara, yang lain bahkan mengorbankan diri dalam api (ingat kasus aktivis Sondang Hutagalung!).

Mungkinkah kita sampai pada apa yang ditulis Chairil Anwar: ”Ini kali tidak ada yang mencari cinta/di antara gudang, rumah tua, pada cerita/tiang serta temali/Kapal, perahu tiada berlaut/menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut”.

Kiranya kita memang sudah tidak bisa lagi menyusun kontrak dengan raja seperti dilakukan Chairil: ”Ayo, Bung Karno, kasi tangan mari kita bikin janji!

Kini semua janji telah diingkari. Kita tinggal rangka. Selebihnya, meminjam ungkapan tokoh Oscar Yakob dalam drama Lawan Catur karya Kenneth Arthur, kita hanya melihat ”dusta dari puncak hingga ke dasar!

Metafora Kejahatan

Kesabaran ada batasnya, demikian ungkapan klise, ”metafora mati”, kata Paul Ricoeur (1978). Namun, kiranya kini kita memang sudah tidak bisa merangkai ”metafora hidup”. Kita sudah kehilangan imajinasi. Tidak ada lagi dalam ingatan tentang tabiat penguasa yang ajek, apalagi teladan. Tidak ada dalam kepala, sejarah politikus dan aparatur negara yang amanah, apalagi sebagai panutan.

Rakyat hanyalah lahan mata pencarian yang dikelola dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi, penjaminan demokrasi, bahkan penegakan hukum. Sebagai alibi, semuanya mati dalam bahasa. Dan, pada titik inilah, pada saat kita tak mampu lagi menyusun metafora hidup, metafora mati menjadi bumerang. Pada batasnya, kesabaran akan bangkit menjadi vampir yang liar: people power!

Tentu kita tidak mau terus-menerus terpuruk dalam jurang kenistaan, sekaligus menghindari penyelesaian oleh ”vampir kesabaran”. Namun, bersamaan dengan hal itu, jika hanya berdiam diri menyaksikan kebebalan demi kebebalan, kita pun ikut bebal. Hal paling mengerikan dari tindak kejahatan adalah ketika aura kejahatannya hilang. Pun ketika kita melihat kebebalan sebagai hal biasa.

Oleh sebab itu, di samping tindakan konkret melalui lembaga semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua hal harus terus-menerus dilakukan. Pertama, selalu mengartikulasikan kejahatan dan kebebalan agar auranya terus terbarukan. Aura kejahatan korupsi, misalnya, akan hilang jika tindakan itu terus-menerus disebut korupsi. Perlu diterakan metafora lain, seperti perampok atau garong.

Kedua, ketika negara dalam keadaan harus ditolong seperti sekarang, yang pertama mesti dilakukan adalah membantu penguasa mendudukkan kepalanya pada posisi yang sehat.

Pada kasus grasi untuk Corby, misalnya, SBY mungkin memiliki ”nalar jual beli bilateral” sehingga dengan itu grasi yang ia berikan tidak gratis: ini sebuah transaksi yang boleh jadi menguntungkan. Namun, SBY lupa—dan ini yang mesti diingatkan—bahwa di atas nalar jual beli tersebut terdapat nalar lain yang jauh lebih penting, yakni nalar moralitas dan martabat hidup berbangsa. Nalar ini memang tidak serta-merta membuahkan ”fulus”, tetapi pemilihannya adalah investasi tidak terbatas untuk jangka panjang.

Pemimpin besar pastilah akan memilih nalar ini. Sayang, SBY memilih nalar instan—yang bernafsu memanen padi petang hari atas benih yang ditanam pagi harinya—menunjukkan bahwa ia bukan pemimpin demikian.

Karakter Berbangsa

Lantas Gaga. Sampai esai ini ditulis, sang Lady belum lagi tiba di sini. Namun, kita tahu efek psikologisnya telah meledak jauh-jauh hari. Mesti dipahami, kasus Gaga bukan melulu soal show artis populer. Bukan pula sekadar isu pornografi dan pertunjukan hasrat di atas panggung. Ini juga bukan cuma soal ketersinggungan agama. Ini soal karakter dan sikap mental hidup berbangsa.

Kita boleh menyusun sejuta argumen tentang budaya kontemporer, tetapi kita tetap tidak bisa mengelak bahwa identitas berbangsa itu penting dan karenanya politik identitas menjadi harus. Jadi, mula-mula soalnya bukan mengizinkan atau melarang, melainkan bagaimana sebagai bangsa—melalui ketegasan pemimpinnya—kita memiliki sikap yang jelas dan berwibawa untuk menerima atau menolak.

Berkali-kali dan oleh sejumlah pihak telah disampaikan bahwa kita butuh pemimpin yang kuat, cerdas, berwibawa, dan bebas dari kepentingan politik sesaat. Kini, lihatlah, tanpa pemimpin demikian, negara tidak lagi memiliki ideologi sehingga tidak jelas ke mana langkah mengarah. Bagaimana mau ajek berdiri jika tidak punya fondasi. Jangankan membangun karakter, ngurus bulu tangkis saja tidak mampu.

Mesti dipahami, kalahnya Taufik cs oleh Jepang pada perempat final Piala Thomas dan Uber bukan serta-merta kekalahan kompetisi olahraga bulu ayam itu, melainkan representasi dari terus-menurus terpuruknya pengelolaan kehidupan berbangsa. Ingatlah juga, bulu tangkis adalah monumen yang telah susah payah dibangun sejarah.

Potret Taufik di Kompas, 24/5, adalah tragedi. Berjalan membelakangi kamera, Taufik melambaikan tangan. Ia seperti sedang berkata, ”Selamat jalan prestasi, selamat berpisah prestise, terpuruklah negeriku!”

Lantas, ke manakah Taufik (kita) melangkah? Sepanjang tidak punya pemimpin berkualitas, kita hanya akan bersimpuh di kaki peradaban yang dibangun orang lain: macam Corby dan Gaga!