Tampilkan postingan dengan label Yuli Tirtariandi El Anshori. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yuli Tirtariandi El Anshori. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 September 2013

Pelajaran dari Tanah Abang

Pelajaran dari Tanah Abang
Yuli Tirtariandi ;   Dosen FISIP Universitas Terbuka,
Anggota Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara (Asian) 
TEMPO.CO, 21 September 2013


Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta, sudah resmi beroperasi sejak awal September lalu. Diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Blok G menandai era baru Pasar Tanah Abang. Rentetan konflik yang terjadi sejak konflik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Haji Lulung, hingga penolakan pedagang kaki lima (PKL) untuk pindah ke Blok G, semuanya berakhir dengan indah. Para PKL bersedia berpindah ke Blok G dan akan menempati 900 lebih kios yang sudah disediakan. Lantas, apa hikmah yang dapat kita petik dari kasus Blok G Pasar Tanah Abang? Dari sudut pandang kebijakan maupun pelayanan publik, ada pelajaran berarti yang dapat kita petik sebagai bekal untuk perbaikan ke depannya. Ini dapat dilihat dari dua sisi baik Pemerintah Provinsi DKI maupun para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Pelajaran pertama yang sangat berharga adalah kesiapan seorang pejabat untuk tidak populis dan menjadi musuh sebagian rakyat. Keputusan merelokasi PKL pasti akan menimbulkan resistansi. Keberhasilan relokasi PKL di Jakarta akan menjadi barometer bagi daerah lain. Terbukti setelah itu, beberapa pemda gencar melakukan relokasi PKL. Kesiapan untuk menjadi tidak populis tentunya sudah dipertimbangkan secara matang oleh duet Jokowi-Ahok. 

Acungan jempol juga mesti kita berikan kepada sang wakil, yakni Ahok. Sederhana saja, di era sekarang ini kita butuh figur birokrat tahan banting seperti Ahok. Dicaci, dimaki, dan didemo sudah menjadi santapan Ahok. Terlepas dari sisi negatif Ahok yang berapi-api dan terkadang lepas kontrol, sebuah kebijakan publik harus siap menuai badai ketika dianggap tidak populis. Kebijakan Pemprov DKI untuk menggusur para PKL ke Blok G pasti dianggap tidak populis oleh para pedagang. Tetapi, di sisi lain, oleh masyarakat umum pengguna jalan, kebijakan itu sangatlah populis. 

Menjadi seorang birokrat tahan banting tentulah butuh nyali besar. Apalagi bagi seorang Ahok yang notabene bukan orang asli Jakarta. Justru di situlah keuntungan Ahok. Dia tidak punya rasa sungkan, karena tidak punya banyak sanak saudara di Jakarta. Untuk punya mentalitas seperti Ahok, memang butuh proses. Sebelumnya, dia sudah teruji ketika menjabat Bupati Belitung Timur di Provinsi Babel. Karakter masyarakat Pulau Belitung yang keras membuat dia tidak kaget lagi menghadapi reaksi masyarakat Jakarta yang menentang berbagai kebijakan Pemprov DKI. 

Di sinilah keuntungan duet Jokowi-Ahok. Sifat Jokowi yang kalem dan dulu terkenal dengan kisah suksesnya merelokasi para PKL di Banjarsari, Solo, ke tempat lain, dipadukan dengan sifat keras Ahok. Banyak pihak sempat berharap Jokowi-lah yang maju melakukan pendekatan terhadap para PKL Tanah Abang seperti ketika di Solo. Konon waktu memindahkan PKL di Banjarsari Solo, Jokowi melakukan cara persuasif dengan mengajak para ketua paguyuban PKL makan sebanyak 40 kali lebih selama hampir 6 bulan. Barulah kemudian Jokowi mengutarakan niatnya merelokasi PKL. Hal ini tidak terlihat dalam kasus Tanah Abang. Jokowi lebih banyak berada di belakang layar, meskipun sempat tiga kali datang ke Tanah Abang. Sedangkan Ahok, meskipun bersuara lebih kencang, malah tidak berani datang ke Tanah Abang. Apakah itu karena Ahok pengecut? Pastinya tidak, karena seorang pejabat publik harus berani menghadapi semua konsekuensi dari kebijakan yang dikeluarkannya. Dye (1995) mengatakan bahwa, dalam sebuah kebijakan publik, salah satu aspeknya adalah adanya hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama menjadi tampil berbeda.

Dalam kasus Tanah Abang, masalah proses tidak lagi menjadi penting, apakah bintangnya Jokowi atau Ahok. Yang lebih penting adalah output di mana kawasan Pasar Tanah Abang menjadi berbeda dibanding sebelumnya. Nyaman, rapi, dan bebas macet. Tinggal nantinya promosi terhadap Blok G harus terus dilakukan seperti janji pemprov. Jika tidak, para PKL akan kembali lagi berdagang di jalan, karena lebih menjanjikan dari segi omzet. 

Di era otonomi daerah saat ini, semua pemerintah daerah harus berani membuat terobosan kebijakan. Inovasi kebijakan yang dibuat sebisa mungkin populis dan tidak menyengsarakan rakyat. Dalam kasus Tanah Abang, tidak semua kebijakan akan terasa adil bagi semua pihak. Tapi yang namanya kebijakan tetap harus diambil oleh Pemprov DKI. Kalau tidak ada keberanian mengambil kebijakan yang tidak populis, Jakarta tidak akan berubah ke arah lebih baik. Stagnasi pasti terjadi. Didemo dan dihujat rakyat adalah risiko yang memang harus ditanggung para penyelenggara negara, termasuk Ahok maupun Jokowi. Itu adalah konsekuensi jabatan. Yang perlu dilakukan adalah sikap konsisten para pejabat publik terhadap sebuah kebijakan. Konsistensi diperlukan agar kebijakan tidak setengah-setengah dan tidak terlalu sering dievaluasi. Dengan sendirinya, profesionalisme birokrasi juga akan tercipta. 

Satu hal yang menjadi pelajaran ke depan bagi duet Jokowi-Ahok adalah masalah sosialisasi kebijakan, dan persiapan infrastruktur. Pada kasus Blok G, seharusnya sosialisasi dilakukan jauh-jauh hari, dan diiringi persiapan tempat relokasi. Ketika sosialisasi kebijakan dilaksanakan, Blok G sendiri belum dibenahi. Kios-kios belum siap ditempati ketika kebijakan relokasi sudah telanjur diumumkan. Seharusnya dibalik, tempat baru sudah siap 100 persen, barulah perlahan-lahan sosialisasi kebijakan dilaksanakan. Bahkan jika nantinya setelah masa sewa gratis 6 bulan berakhir dan Blok G masih belum ramai dikunjungi pembeli, perlu dibuat evaluasi. Apakah promosi yang kurang atau ada faktor lain. Bila perlu, masa sewa gratis diperpanjang lagi. 

Meminjam strategi learning process approach dari Korten, terdapat pemberian batas toleransi yang cukup besar bagi birokrasi untuk berbuat kesalahan dalam proses pembentukan dan penyempurnaan profesionalisme. Kesalahan yang diperbuat para birokrat, misalnya dalam menelurkan dan mengimplementasikan sebuah kebijakan publik, menjadi sebuah input untuk memperbaiki diri. Melalui kesalahan tersebut, birokrat akan belajar untuk bekerja lebih efektif, kemudian melangkah menuju bekerja efisien, dan pada akhirnya belajar untuk berkembang. Berkaca dari hal tersebut, prinsip trial and error tampaknya bukan hal yang tabu bagi pelaksanaan sebuah kebijakan. Begitu juga nantinya dalam kasus PKL Tanah Abang. Jika nanti ada yang perlu dievaluasi, Jokowi dan Ahok tak usah sungkan dan malu memperbaikinya. Waktu akan melihat apakah Ahok masih akan menjadi sosok yang tahan banting di DKI, dan apakah Jokowi tetap kalem menangani segudang permasalahan di Ibu Kota. 

Jumat, 23 Agustus 2013

Etika Pemakaian Mobil Dinas

Etika Pemakaian Mobil Dinas
Yuli Tirtariandi El Anshori ;   Staf Pengajar FISIP Universitas Terbuka,
Mantan Wartawan
TEMPO.CO, 22 Agustus 2013


Salah satu hal yang selalu mencuat di seputar Lebaran adalah boleh-tidaknya mobil dinas digunakan untuk mudik. Faktanya, meskipun beberapa kepala daerah sudah tegas-tegas memberi larangan, tetap saja banyak mobil dinas berkeliaran di rute mudik Lebaran. Apalagi beberapa kepala daerah tidak satu suara dalam hal ini. Hal ini pun tidak luput dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah melarang mobil dinas dipergunakan untuk mudik.

Beberapa pemerintah daerah memberi toleransi penggunaan mobil dinas dengan syarat bahan bakarnya dibeli menggunakan uang pribadi. Kemudian alasan lainnya adalah agar para pegawai negeri dapat kembali tepat waktu untuk masuk kerja. Sebuah alasan yang rasanya terlalu dibuat-buat. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi pegawai negeri untuk kembali masuk kerja pada waktunya, khususnya mereka yang tidak mengambil jatah cuti. Ketika memutuskan mudik Lebaran, tentunya mereka sudah bersiap-siap pula memikirkan tentang arus balik. Sangat tidak rasional kesulitan memperoleh moda transportasi dijadikan alasan pembenar penggunaan mobil dinas.

Sadarkah mereka bahwa mobil dinas seharusnya dipergunakan untuk kepentingan melayani publik? Mobil dinas dibeli dari uang rakyat melalui APBD. Tidak patut rasanya jika mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan pribadi, yakni mudik. Sedangkan rakyat biasa harus berdesakan-desakan menggunakan bus, kereta, atau kapal laut. Bahkan mereka harus mengadu nyawa dengan mudik menggunakan sepeda motor. Di manakah sense of crisis para birokrat kita?

Tak aneh

Penggunaan kendaraan dinas untuk hal yang bukan peruntukannya tersebut tidaklah aneh. Tak usah menunggu Lebaran. Pada hari-hari biasa pun banyak mobil dinas digunakan bukan oleh si pejabat terkait. Acungan jempol untuk Menteri BUMN Dahlan Iskan yang belum lama ini memecat seorang direksi BUMN karena ulah istrinya mempergunakan fasilitas mobil kantor. Seharusnya para pemimpin yang lain mencontoh hal tersebut, bukan malah membiarkan para abdi negara mudik memakai fasilitas kantor.

Kita pun tak usah heran jika melihat mobil dinas pada sore hari dipakai istri pejabat untuk pergi arisan atau berbelanja ke mal. Tak usah heran juga jika mobil dinas dipergunakan untuk mengantar anak pergi sekolah atau les. Bahkan tak usah heran jika ada sepeda motor dinas yang dipakai sang anak untuk pergi apel malam minggu. Hal tersebut lumrah di seantero negeri ini.

Dalam benak kita mungkin yang terbayang, mobil dinas itu adalah hak sang pejabat sehingga bebas mau diapakan, termasuk dipakai oleh keluarganya untuk keperluan pribadi. Tapi sadarkah kita bahwa uang yang dipakai untuk membeli mobil dinas itu berasal dari uang rakyat, dari pajak yang kita bayarkan? Tak mudah, memang, untuk membangkitkan kepedulian kita terhadap hal-hal seperti di atas. Bangsa ini sudah terlalu lama terbiasa menenggang berbagai pelanggaran etika yang dilakukan para pejabat, khususnya terkait dengan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau golongan. Padahal seharusnya kita mencontoh suri tauladan Khalifah Umar Bin Khattab, yakni, ketika ia menerima tamu yang ternyata datang menemuinya untuk urusan pribadi, maka lampu di ruangannya ia matikan. Beliau tidak mau menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi. Sungguh suatu contoh yang bisa dikatakan sangat sulit kita temui lagi di zaman sekarang ini.

Etika profesi

Jika kita telaah kembali, kira-kira apa yang menyebabkan para penyelenggara negara tanpa rasa malu menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi? Kuncinya adalah kegagalan etika profesi. Khusus pegawai negeri, sudah ada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Nah, kembali ke masalah penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, intinya adalah masalah kepatutan dan rasa malu. Secara etika, apakah patut para pejabat yang notabene mempunyai penghasilan besar masih menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi? Tentu sangat tidak pantas dan memalukan. Para pejabat adalah juga pelayan publik. Bagaimana mungkin mereka akan bisa memikirkan rakyat dan memberikan pelayanan terbaik jika tanpa rasa malu mereka menggunakan fasilitas negara untuk memenuhi keperluan pribadi.

Dengan kata lain, yang dikedepankan di benaknya adalah terpenuhinya dulu kepentingan pribadi, barulah memikirkan melayani rakyat. Beberapa bentuk perbuatan tidak etis yang sering dilakukan para pejabat penyelenggara negara, misalnya, ketidakjujuran dan mengabaikan hukum. KPK sudah melarang penggunaan mobil dinas, tinggal sekarang kita lihat kepatuhan terhadap larangan itu.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tidak hanya menunjukkan sikap mengabaikan hukum, tetapi juga mencerminkan sifat serakah para penyelenggara negara. Kwik Kian Gie pernah mengatakan bahwa keserakahan materi menjadi sumber terjadinya tindakan tidak etis, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lalu, bagaimana agar para penyelenggara negara, khususnya pegawai negeri, terhindar dari tindakan tidak etis? Laksanakan saja etika pegawai negeri dalam bermasyarakat seperti tertera dalam Pasal 10 PP nomor 42/2004, di antaranya berpola hidup sederhana dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat. Jika hal tersebut dilaksanakan, pastilah para penyelenggara negara malu untuk menggunakan fasilitas negara bagi kepentingan pribadi.


Bagi para pegawai negeri yang tidak menjabat, mereka bisa mulai melakukan introspeksi. Berusahalah untuk tidak menggunakan telepon kantor bagi urusan pribadi, tidak menggunakan Internet di kantor untuk ber-Facebook dan ber-Twitter-ria, dan tidak membawa pulang ATK untuk dipakai di rumah. Jika hal sederhana itu pun tidak bisa dilakukan, yakinlah jika suatu hari menjadi pejabat pasti akan lebih gila-gilaan. Tak sekadar menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, bisa lebih dari itu. Seperti dikatakan mantan Perdana Menteri India Indira Gandhi, manusia cenderung melupakan kewajibannya daripada haknya. Tetapi mudah-mudahan kita semua tidak termasuk dalam golongan tersebut. ● 

Jumat, 26 Juli 2013

Disfungsi Etika Pejabat dan Elite Politik

Disfungsi Etika Pejabat dan Elite Politik
Yuli Tirtariandi El Anshori  ;   Pengajar Etika Pemerintahan FISIP Universitas Terbuka, Alumnus FISIPOL UGM
TEMPO.CO, 23 Juli 2013



Kata “etika” kembali mengemuka di negeri ini setelah keluar hasil survei Lembaga Survei Indonesia. Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap moralitas elite politik sebenarnya tidaklah terlalu mengejutkan. Secara kasatmata pun masyarakat awam dapat menyaksikan bagaimana tingkah para elite politik, termasuk juga para pejabat publik. Berbagai sikap hipokrit juga diperlihatkan, lain di mulut lain juga perilakunya.

Rentetan perilaku tidak patut diperlihatkan kepada publik. Misalnya perilaku beberapa kepala daerah yang tidak memberikan contoh bagus dengan beristri lebih dari satu. Kasus terakhir yang cukup menghebohkan adalah soal pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Setelah sempat menuai pergunjingan publik, akhirnya istri pertama si bupati yang dilantik (Kompas.com, 8 Juli 2013). Ini hanyalah satu kasus di mana banyak pejabat publik maupun elite politik memperlihatkan perbuatan tidak patut yang akhirnya menjadi konsumsi publik.

Saat ini banyak sekali permasalahan disfungsi etika. Parahnya, terkadang hal itu tidak disadari. Bahkan kita melihat sendiri di layar kaca bagaimana elite politik yang tersandung kasus korupsi dengan gagahnya tersenyum sambil melambaikan tangan ketika disorot kamera televisi. Seolah mereka tidak sedikitpun merasa bersalah. Sungguh logika sudah tidak bermain lagi di negeri ini. Batas antara kebenaran dan hipokritisme dalam politik sudah tidak jelas. Meski demikian, berbagai kasus disfungsi etika yang terjadi tersebut semakin mengukuhkan politik sebagai sebuah perjuangan untuk merebut kekuasaan. Akibatnya, elite pun menerabas semua hal, termasuk etika agar tujuan politiknya tercapai. Padahal, seperti kata Plato, masalah etika ini sangat penting agar pelaku pemerintahan dapat membedakan mana perilaku yang baik dan buruk, serta perbuatan yang benar dan salah.

Malu
Selain hilangnya rasa malu ketika elite politik menjadi tersangka korupsi, hal lain yang kerap menjadi masalah adalah kurangnya kepekaan pada krisis para wakil rakyat negeri ini. Mereka malah berkali-kali melakukan studi banding ke luar negeri setiap kali akan melakukan pembahasan sebuah RUU. Dengan mengatasnamakan rakyat, uang rakyat pun dihambur-hamburkan di luar negeri. Kritik dari Perhimpunan Pelajar Indonesia di negeri tujuan tak mempan. Padahal banyak cara untuk menghemat APBN tanpa studi banding. Di zaman canggih saat ini, apa pun tersedia di dunia maya. Kalau anggota Dewan-nya tidak terbiasa main Internet, tinggal beri perintah kepada staf ahlinya. Atau bisa juga wakil rakyat kita yang meminta delegasi dari negara lain yang datang, khususnya yang berkaitan dengan substansi RUU yang akan dibahas bersama pemerintah.

Rasa malu yang semakin hilang ini juga tampak dari perilaku pejabat publik kita. Setidaknya sudah dua kali insiden pemukulan terhadap insan dunia penerbangan terjadi. Kasus pertama ketika seorang pejabat Provinsi Babel memukul pramugari Sriwijaya Air. Kasus kedua, ketika Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya John R. Banua dan beberapa orang lainnya diduga memukul Kepala Bandara Wamena, Junikar Pakondo (Minggu, 7 Juli 2013). Dua kasus ini memperlihatkan perilaku para pejabat publik yang sangat tidak patut dicontoh.

Masalah etika sungguh telah menjadi sebuah masalah besar bangsa saat ini. Perihal rasa malu ini, sangat jarang kita melihat ada pejabat yang mau mundur dari jabatannya, karena merasa malu atas kegagalan menjalankan tugasnya. Apa yang pernah ditunjukkan oleh Andi Mallarangeng dengan mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga layak kita apresiasi. Begitu pula dengan keputusan mundur Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chairil Anwar Notodiputro, berkaitan dengan kisruh pelaksanaan ujian nasional. Mundur karena merasa gagal bukanlah suatu hal yang memalukan. Justru sikap tak mau mundur meskipun sudah terbukti gagal mengemban tugas adalah sikap tidak kesatria dan memalukan. Apalagi jika berlindung di balik kalimat, “Saya hanya bersedia mundur jika yang memberhentikan adalah atasan yang mengangkat saya.”

Di negara kita, masalah pelanggaran etika selalu menjadi perdebatan hangat. Ketidaktegasan sanksi yang diberikan membuat pelanggar kode etik tidak jera. Kita ambil contoh perilaku anggota DPR yang sering membolos. Bahkan daftar hadir para pembolos sudah dipublikasikan Badan Kehormatan (BK) DPR ke publik. Tapi apakah perilaku membolos akan berkurang atau tidak, semuanya bergantung pada kesadaran anggota DPR sendiri. Salah satu solusinya adalah pemberian sanksi tegas, bukan sekadar wacana sanksi administratif berupa pengenaan denda uang. Peraturan Kode Etik DPR Tahun 2011 sudah mengatur bahwa mereka yang tidak hadir dalam rapat paripurna enam kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dianggap melanggar kejujuran dan kedisiplinan. BK harus berani merekomendasikan kepada fraksi sebagai perpanjangan tangan partai untuk memecat anggota DPR yang nakal.

Pernyataan
Satu hal lagi yang perlu kita cermati adalah pernyataan para pejabat publik kita yang sering bersayap. Di satu sisi membela kepentingan publik, di sisi lain terkesan membela kepentingan pihak lain, misalnya pengusaha. Contoh terbaru, semua orang tahu bahwa Jakarta sudah sangat macet. Tapi pemerintah pusat malah mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif, yakni regulasi mobil murah hijau (LGCC). Ini sangat tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang justru sedang berupaya menciptakan sarana transportasi massal seperti MRT.

Dalih para pejabat terkait adalah untuk menciptakan daya saing industri nasional dan meningkatkan investasi. Sudah adakah konsep pengaturan di lapangan karena LGCC harus menggunakan bahan bakar non-subsidi? Ini mengingat produksi LGCC versi Kementerian Perindustrian diperkirakan pada 2013 saja akan mencapai 75 ribu unit. Sedangkan kemarin saja, saat memutuskan berbagai opsi kenaikan harga BBM, pemerintah galau setengah mati. Nugroho (2008) pernah mengatakan bahwa pernyataan pejabat publik juga bisa dikategorikan sebagai kebijakan publik. Karena itu, ucapan pejabat publik harus berisikan kebenaran (fakta), konsisten, dan sudah dikomunikasikan terlebih dulu dengan struktur di bawahnya. Kemudian, apabila pernyataan masih bersifat konsep, dia harus menegaskan bahwa apa yang dia ucapkan masih sebatas konsep. Ini perlu dilakukan para pejabat publik agar masyarakat tidak bingung membedakan antara fakta dan opini.

Terakhir, agar tidak ada lagi disfungsi etika para elite, masyarakat dapat bersikap sekaligus memberikan sanksi. Jangan gampang percaya kepada janji manis elite politik, dan jangan pilih elite pembohong pada Pemilu 2014 mendatang. ●

Kamis, 23 Mei 2013

Pemekaran : Syahwat Elite atau Demi Rakyat?


Pemekaran : Syahwat Elite atau Demi Rakyat?
Yuli Tirtariandi El Anshori ;  Dosen FISIP Universitas Terbuka,
Alumnus Fisipol UGM
TEMPO.CO, 21 Mei 2013


Lima belas tahun pasca-reformasi banyak sekali perkembangan politik dan pemerintahan di Tanah Air. Salah satunya adalah masalah pemekaran daerah. Data Kementerian Dalam Negeri memperlihatkan, sepanjang 1999-2010, ada 205 daerah hasil pemekaran, terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Ditambah lagi dengan 11 Daerah Otonom Baru (DOB), yang belum lama ini diresmikan. Saat ini pun sudah menunggu lima usul DOB yang akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya. Semua usul pemekaran ini merupakan hak inisiatif DPR, sedangkan di sisi lain pemerintah masih konsisten dengan semangat moratorium.

Gelombang pemekaran diyakini tidak akan surut meskipun beberapa insiden mewarnainya. Misalnya saja kerusuhan di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, akhir April lalu. Konflik terkait dengan masalah pemekaran bukan sekali ini saja terjadi. Ingat tahun 2009, ketika rencana pembentukan Provinsi Tapanuli harus ditebus dengan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat? Belum lagi sederetan kasus sengketa aset dan batas wilayah. Sebenarnya pemekaran ditujukan untuk kesejahteraan rakyat atau hanya kepentingan elite politik? Sebab, kita semua sadar bahwa masalah pemekaran daerah memang sarat kepentingan politik, khususnya dari elite politik lokal dan elite politik nasional.

Dilema

Sejatinya pemekaran sebuah daerah menjadi beberapa daerah otonom baru bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan perbaikan kualitas pelayanan publik. Tanpa didasari kedua hal tersebut, pemekaran wilayah akan menjadi sekadar pemenuhan syahwat politik dan komoditas politik yang menguntungkan segelintir elite politik, tapi menyengsarakan rakyat banyak. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemekaran wilayah sama artinya dengan menyediakan lowongan berbagai jabatan politis, dari kepala daerah hingga anggota DPRD. Bahkan peluang promosi terbuka bagi birokrat yang hendak berhijrah dari daerah induk atau daerah lainnya ke daerah hasil pemekaran.

Fakta menunjukkan bahwa banyak aparatur yang merasa kariernya mentok di daerah induk akan meminta mutasi ke daerah pemekaran untuk mendapatkan karier yang lebih baik. Dilema yang menyertai sebuah proses pemekaran biasanya akan berkisar di antara dua hal, apakah ini semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat atau hanya akan menjadi ajang perebutan kekuasaan politik. Jika kita mengedepankan pemekaran sebagai alat untuk memajukan taraf hidup masyarakat, pemekaran daerah merupakan sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan.

Sepanjang usul tentang pemekaran tersebut memenuhi persyaratan, seperti tertera dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yakni syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, maka pemekaran layak dilakukan. Secara hakikat, pembentukan daerah otonom baru akan mendekatkan pelayanan publik yang muaranya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Daerah yang terlalu luas akan kesulitan menciptakan pemerataan pembangunan. Apalagi jika daerah tersebut tak memiliki APBD yang memadai. Tak mengherankan jika banyak orang meminta agar ada pemekaran karena daerahnya tak kunjung maju setelah puluhan tahun lahir. Kita bisa lihat bagaimana dulu pada 2000, kita wilayah Banten memisahkan diri dari Jawa Barat serta Bangka Belitung memisahkan diri dari Sumatera Selatan. Rentang kendali yang terlalu jauh menjadikan roda pembangunan di Banten dan Bangka Belitung jauh tertinggal.

Hal kedua terkait dengan pemekaran adalah aspek politik. Sangat rumit membicarakan masalah peningkatan kesejahteraan ketika sudah bercampur aduk dengan kepentingan politik. Sebenarnya tak gampang juga untuk mendapatkan persetujuan DPRD ataupun kepala daerah induk meskipun usul pemekaran itu adalah kehendak masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah menyebutkan bahwa salah satu syarat administratif pemekaran daerah adalah harus ada persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Tarik-menarik kepentingan politik terjadi di sini.

Biasanya keengganan dari kepala daerah untuk menyetujui usul pemekaran adalah karena ketakutan bahwa sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah induk akan berkurang. Termasuk juga pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dari pusat. Hal lain yang perlu dijadikan renungan adalah ada beberapa hal yang kerap menyertai sebuah pemekaran wilayah. Di antaranya kasus perebutan ibu kota. 
Contoh kasus perebutan letak ibu kota pernah terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga ibu kotanya dipindahkan dari Banggai ke Salakan. Konflik perebutan ibu kota rata-rata terjadi karena tidak ada kajian mendalam tentang calon ibu kota yang menyertai usul sebuah daerah pemekaran baru. 

Kemudian hal lain yang mewarnai sebuah pemekaran adalah lambannya daerah tersebut mengatasi ketertinggalannya setelah resmi menjadi daerah otonom baru. Hal ini terjadi karena pemekaran daerah dilakukan tanpa disertai pemetaan analisis potensi kekayaan dan sumber pendapatan asli daerah. Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap 57 DOB menyebutkan hanya 22 persen daerah pemekaran yang berhasil, sedangkan sisanya, 78 persen, gagal. Hal itu diperkuat temuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal bahwa dari 183 daerah tertinggal di Indonesia, 34 daerah adalah daerah hasil pemekaran.

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah pusat? Pertama, tegas bersikap kepada DPR dalam melakukan moratorium pemekaran hingga selesainya revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus merevisi PP 78/2007 menyangkut pasal-pasal yang bersifat politis. Pemerintah pun nantinya diharapkan tidak ragu-ragu menggabungkan kembali ataupun menghapus daerah pemekaran yang dianggap gagal. Hal ini sekaligus merupakan implementasi Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) 2010-2025 yang di dalamnya memuat berapa jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Hingga 2025, pemerintah berencana hanya menambah 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota baru. Selain itu, pemerintah hendaknya konsisten memberlakukan masa transisi 5 tahun bagi daerah calon pemekaran. Selama masa itu daerah tersebut berstatus wilayah administratif dan tetap berada di bawah daerah induknya.

Kedua, pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah dan DPRD agar lebih selektif dalam menyetujui usul tentang pemekaran. Semakin bengkaknya jumlah daerah otonom baru akan kian membebani keuangan negara. Apalagi banyak daerah hasil pemekaran hanya menghabiskan APBD-nya untuk membangun infrastruktur, seperti kantor dan belanja pegawai. Termasuk pengadaan kendaraan dinas. Akibatnya, sektor pelayanan publik tidak maksimal dan jauh dari cita-cita luhur pemekaran. Kita berharap elite politik lokal dan pusat dapat menyalurkan syahwat politik pemekaran ini dengan lebih bijak.