Tampilkan postingan dengan label Merokok Membunuhmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Merokok Membunuhmu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Agustus 2014

Peringatan Kesehatan Bergambar

Peringatan Kesehatan Bergambar

Tjandra Yoga Aditama  ;   Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan
KOMPAS, 27 Agustus 2014
                                                


PERATURAN Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 tentang pencantuman gambar dan tulisan di kemasan produk tembakau paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan, 24 Desember 2009. Maka, pada 24 Juni 2014 peraturan pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan berlaku di seluruh Indonesia.

Tenggat waktu 18 bulan merupakan bentuk toleransi waktu dari PP ini bagi industri rokok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru. Sejumlah negara memberikan tenggang waktu penyesuaian kurang atau sampai dengan 12 bulan untuk penerapannya. Singapura misalnya, memberi tenggat 5 bulan, Thailand 6 bulan, Malaysia 9 bulan, serta Hongkong dan Selandia Baru 1 tahun.

Luas peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan di bagian depan dan belakang bungkus rokok ini juga bervariasi dari satu negara ke negara lain. Indonesia menetapkan 40 persen, sementara di Singapura 50 persen, Thailand 55 persen, Hongkong 50 persen, dan Brunei bahkan 75 persen.

Ada juga negara lain yang menerapkan luas berbeda di bagian depan dan belakang bungkus rokok. Malaysia menerapkan luas gambar/tulisan peringatan 40 persen di bungkus depan dan 60 persen di bungkus belakang. Selandia Baru 30 persen di bungkus depan dan sampai 90 persen di bungkus belakang.

Ada lima pilihan gambar yang dapat digunakan oleh industri kita untuk dicantumkan pada bungkus rokok yang diproduksi. Dasar dari pembuatan dan pelaksanaan PP No 109/2012 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sehingga aturan pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar adalah pelaksanaan amanat undang-undang.

Untuk peraturan lebih teknisnya, dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Di ASEAN, Singapura sudah mulai menerapkan aturan peringatan kesehatan bergambar pada 2006, Thailand pada 2010, Malaysia pada 2009, dan Brunei pada 2012.

Kini, peraturan ini sudah dua bulan berjalan dan cukup banyak perusahaan yang patuh. Namun, ada juga pihak tertentu yang mencoba tidak taat aturan. Ada yang ukuran gambarnya dikecilkan atau diletakkan sedemikian rupa sehingga tertutup pita cukai.

Yang belakangan banyak dibicarakan adalah perusahaan rokok yang menjual kotak kaleng sebagai bungkus rokok, tanpa gambar apa pun.

Ada juga yang menyebut bahwa di masa datang ada perokok yang akan menggunakan kotak kaleng ini dan memindahkan rokok dari bungkus bergambar ke kotak kaleng. Juga sudah ada pembicaraan yang akan menggunakan kotak pribadi sesuai preferensi untuk menyimpan rokok. Ada pula pemikiran membuat kotak yang agak besar agar bungkus rokok yang bergambar dimasukkan ke dalam kotak itu sehingga gambar tidak terlihat lagi.

Kesehatan

Sebenarnya, latar belakang utama pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan ini adalah aspek penyuluhan kesehatan kepada masyarakat untuk membuat masyarakat semakin sadar tentang bahaya merokok bagi kesehatan, dan lalu membuat keputusan bijak bagi kesehatan dirinya, keluarga yang dicintainya, serta masyarakat di sekitarnya. Jadi, bukan hanya semata-mata memenuhi amanat undang-undang.

Kita sama mengetahui bahwa di dalam sebatang rokok terkandung 4.000 jenis senyawa kimia beracun yang berbahaya untuk tubuh. Sebanyak 43 jenis di antaranya bersifat karsinogenik.

Bahan kimia itu ada yang menyebabkan kecanduan, seperti nikotin; ada yang menyebabkan kanker dalam bentuk tar; dan ada juga gas berbahaya, seperti karbon monoksida yang dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah.
Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, khususnya kanker paru, stroke, paru obstruktif kronik, jantung koroner, dan gangguan pembuluh darah, di samping juga menyebabkan penurunan kesuburan, peningkatan insiden hamil di luar kandungan, gangguan pertumbuhan janin (fisik dan IQ), kejang pada kehamilan, gangguan imunitas bayi dan peningkatan kematian perinatal.

Selain berdampak buruk bagi kesehatan perokok itu sendiri, asap rokok orang lain (AROL) juga berbahaya bagi kesehatan orang di sekitarnya, yang dalam hal ini menjadi perokok pasif. AROL adalah gabungan antara asap yang dikeluarkan oleh ujung rokok yang membara dan produk tembakau lain serta asap yang diisap oleh perokok.

Anak dan remaja

Salah satu maksud program penanggulangan merokok adalah untuk memberi informasi dan perlindungan agar anak-anak dan remaja jangan terkena dampak buruk asap rokok.

Hasil penelitian kita di Indonesia menunjukkan bahwa perokok pemula remaja usia 10-14 tahun naik dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir, dari 5,9 persen pada 2001 menjadi 17,5 persen pada 2010. Sementara perokok pemula usia 15-19 tahun menurun dari 58,9 persen menjadi 43,3 persen. Keadaan ini menunjukkan adanya pergeseran perokok pemula ke kelompok usia yang lebih muda.

Kita perlu mengingatkan agar anak-anak kita menghindari berkumpul dengan teman-teman yang sedang merokok dan rokok bukan satu-satunya sarana pergaulan.

Ada hal-hal positif lain, seperti olahraga, membaca, atau hobi lain yang menyehatkan. Kaum remaja perlu mencari informasi lebih banyak lagi tentang bahaya rokok, antara lain yang tercantum dalam peringatan kesehatan berbentuk gambar yang sudah dimulai di Indonesia pada 24 Juni 2014.

Aturan yang ada menyebutkan bahwa pengawasan penerapan aturan ini dilakukan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).

Menteri dan Kepala Badan POM dapat mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain tindakan administratif, pelanggar peraturan pemerintah ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan.

Kamis, 19 Juni 2014

Peringatan yang Tabrak Peraturan

Peringatan yang Tabrak Peraturan

Anto Prabowo  ;   Wartawan Suara Merdeka, Perokok
SUARA MERDEKA,  18 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MULAI 24 Juni 2014, tiap bungkus rokok harus disertai lima gambar peringatan. Selain gambar orang merokok, dengan tengkorak dilengkapi teks ’’Merokok Membunuhmu’’ yang sudah disosialisasikan, ada gambar lelaki merokok sembari menggendong bayi.

Tiga gambar selebihnya sangat menjijikkan, berupa bagian-bagian tubuh (mulut, leher, dan paru-paru) yang terkena kanker. Selain ingin membuat (calon) perokok takut, pencantuman gambar yang luasnya harus 40% dari penampang bungkus, ingin meneguhkan bahwa rokok menjadi faktor determinan bagi kanker dan penyakit lainnya.

Itu jelas sesuatu yang dilebih-lebihkan karena pandangan bahwa rokok menjadi faktor penentu berbagai penyakit beratî tidak bisa menjawab berbagai fakta berikut ini: Pertama; banyak perokok yang sehat sampai tua. Mereka mudah ditemui, dari orang biasa hingga pesohor. Sebaliknya, banyak orang terjangkit kanker, jantung dan penyakit lain, sekalipun tidak merokok. Antara lain mantan menkes dr Endang Rahayu MPH, yang meninggal karena kanker paru.

Kedua; ada komunitas-komunitas di pegunungan yang mayoritas warganya merokok. Para anak lelaki di sana diperbolehkan merokok setelah sunat. Bagi warga lereng pegunungan, merokok bertujuan mengatasi udara dingin. Komunitas ini pun tidak ’’punah’’. Prianya juga tidak impoten. Para perempuannya tidak mengalami gangguan kehamilan dan janin, sekalipun sebagian dari mereka merokok.

Sarana Penyembuhan

Ketiga; di tingkat makro, data WHO 2011 menunjukkan 10 negara dengan jumlah perokok per kapita tertinggi di dunia, tidak termasuk dalam 10 negara yang dengan tingkat kematian karena kanker, kanker paru, ataupun jantung. Jepang, yang jumlah perokok per kapitanya nomor dua tertinggi di dunia setelah Rusia, justru tergolong negara yang masyarakatnya paling sehat, dengan tingkat kematian akibat jantung dan kanker yang sangat kecil. Keempat; di kalangan suku-suku Indian, asap tembakau dijadikan sarana penyembuhan.

Sampai 1970-an pun, pandangan mondial terhadap rokok pun sangat positif terhadap kesehatan, sebelum dunia farmasi mengusiknya, dengan riset-riset partikular yang memojokkan rokok. Kelima; di berbagai media banyak diberitakan tentang kematian karena asap kendaraan bermotor. Sebaliknya, belum ada berita tentang orang meninggal karena menghirup asap tembakau. Tapi perlakuan atas asap kendaraan bermotor dan asap tembakau sedemikian berbeda. Sangat diskriminatif.

Tak ada peringatan terhadap bahaya asap kendaraan bermotor. Tak ada langkah-langkah konkret untuk mereduksi terpaan asap kendaraan bermotor itu, baik dari sisi transportasi (mengurangi pemakaian mobil pribadi) maupun tata kota (memperlebar jalur untuk pejalan kaki, memperbanyak pepohonan guna menyerap gas buang kendaraan bermotor).

Keenam; saat ini dua saintis Indonesia Dr Greta Zahar (ahli biokimia, pensiunan Unpad Bandung) dan Prof Sutiman B Sumitro (ahli biologi molekuler Unibraw Malang) melakukan riset dan penyembuhan dengan asap keretek sebagai sarananya. Mereka berusaha mengungkap keunggulan-keunggulan yang dimiliki asap keretek (tembakau-cengkih) dari sisi sains.

Mereka membutuhkan forum untuk mengomunikasikan temuan-temuan genuine. Jelas sekali mereka menentang arus deras pandangan negatif terhadap rokok. Tetapi jika terbukti mereka benar, banyak hal prestisius yang bisa diraih bangsa ini, antara lain kemandirian ekonomi.

Stigmatisasi

Selain wajib tampil dalam kemasan rokok, gambar-gambar peringatan itu juga harus disertakan manakala pabrikan ingin mengiklankan di berbagai media. Demikian besarnya upaya stigmatitasi itu, sampai-sampai kewajiban mencantumkan gambar peringatan yang mengerikan itu sendiri dengan berbagai peraturan yang ada.

Dua gambar peringatan, lelaki merokok dengan latar belakang gambar tengkorak, serta lelaki merokok sembari menggendong bayi, menabrak beberapa peraturan berikut: Pertama; UU No. 40 Tahun 1999 tetang Pers Pasal 13 item c, ”Perusahaan iklan dilarang memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok”. Kedua; UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat 3 item c, ”Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.

Ketiga; Standar Program Siaran KPI 2012 (Bab XXIII, Siaran Iklan), Pasal 58 ayat 4 item c, ”Program siaran iklan dilarang menayangkan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”. Keempat; Etika Parwara Indonesia 2012, 2.2.2, item c, ”Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut: Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok”. Tidak hanya peraturan di media.

Dua peringatan yang menggambarkan orang merokok itu jelas menerjang Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pertama; Pasal 27 PP itu (poin c) menyebutkan, ”Pengendalian Iklan Produk Tembakau, antara lain dilakukan sebagai beriku: (c) tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau”.

Kedua; Pasal 39 pun menyatakan, ”Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau serta segala bentuk informasi produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/ iklan atau membuat orang ingin merokok.” Tiga gambar peringatan selebihnya pun bukannya tanpa masalah. Ada dua pertanyaan yang berkait hal itu.

Pertama; apakah gambar itu asli, bukan hasil rekayasa? Kedua; andai benar tiga gambar itu adalah gambar asli dari orang yang terkena kanker, apakah benar faktor tunggalnya karena rokok? Apakah pasti tidak ada faktor penyebab kanker lainnya selain rokok? Jika dua pertanyaan itu dijawab dengan ”tidak” atau ”ragu-ragu”, maka sesungguhnya peringatan-peringatan itu menyiarkan kebohongan. Sejauh ini, citra ”rokok jahat” telah tersebar di masyarakat. Melalui peringatan itu, ingin ditanamkan citra yang lebih mengerikan, bahwa ”rokok sangat jahat sekali”.

Citra itu selanjutnya dijadikan kebenaran ketika kita mendata ”korban-korban karena rokok”. Misalnya, kalau seorang terkena kanker, selalu ada pertanyaan, ”apakah Anda merokok”. Jika dijawab ”tidak”, pertanyaan berikutnya, ”apakah ada anggota keluarga, atau teman di kantor yang merokok?”.

Jika dijawab ”ya, ada”, maka pasien itu dikategorikan sebagai ”terkena kanker karena sebagai perokok pasif (korban orang-orang merokok di sekitarnya)”. Kemungkinan-kemungkinan faktor lainnya tidak diperhitungkan. Ini ’’keanehan’’ luar biasa yang harus didekonstruksi kembali. Jika saja pemerintah memberi kesempatan pada Dr Greta dan Prof Sutiman untuk mendiseminasikan hasil-hasil penelitiannya sejauh ini, pastilah akan terjadi dialektika menarik. Tembakau akan dilihat dari sudut yang komprehensif.

Kita harus jujur mengakui, tidak ada upaya serius untuk meneliti keistimewaan-keistimewaan tembakau. Para peneliti enggan melakukannya karena ”citra negatif” tembakau yang tertanam di benak masyarakat. Pandangan negatif terhadap tembakau menguat karena berbagai riset yang tidak bebas kepentingan. Kita pun hanya menelannya begitu saja.

Sabtu, 29 Maret 2014

Merokok Membunuhmu

Merokok Membunuhmu

F Rahardi ;   Pujangga
KOMPAS,  29 Maret 2014

                                                                                         
                                                      
BEBERAPA baliho iklan rokok di Jakarta mulai mencantumkan peringatan ”Rokok membunuhmu”. Ini merupakan pemanasan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP ini sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tertanggal 1 April 2013 berikut lampirannya. Pada Juli 2014, PP dan Permenkes itu akan sepenuhnya diterapkan.

Jadi, mulai Juli tahun ini dalam kemasan rokok akan tercantum lima peringatan berupa teks dan gambar: (1) Merokok sebabkan kanker mulut; (2) Merokok membunuhmu; (3) Merokok sebabkan kanker tenggorokan; (4) Merokok dekat anak berbahaya bagi mereka; (5) Merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis. Peringatan ini akan menggantikan peringatan sebelumnya yang berupa teks berikut: ”Peringatan Pemerintah: ’Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin’.”

Teks-teks dalam lampiran Permenkes ini sebagian besar diadopsi dari tujuh peringatan serupa yang sudah terlebih dahulu diterapkan Administrasi Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat. Salah satu teks peringatan FDA itu berbunyi: ”Merokok dapat membunuhmu” (Smoking can kill you). Teks itulah yang dalam lampiran Permenkes diperpendek menjadi ”Merokok membunuhmu” yang terasa janggal karena dua kata ini  merupakan predikat—(me = mengisap) dan membunuh—dengan dua obyek (rokok dan mu, kamu). Merasa teks itu tidak enak, para penulis teks iklan rokok di baliho mengubahnya menjadi: ”Rokok membunuhmu”.

Secara tata bahasa ”rokok membunuhmu” lebih benar karena ada subyek (rokok), predikat (membunuh), dan obyek (mu, kamu). Namun, secara logika ia tak sepenuhnya benar. Rokok tidak mungkin membunuh seseorang kalau seseorang itu tidak membakar dan mengisapnya. Bahkan, rokok pun belum tentu membunuh para pengisap rokok. Secara tata bahasa dan logika,
teks yang dibuat FDA lebih tepat karena berbunyi: ”Merokok dapat membunuhmu”. Berarti, yang dapat membunuhmu bukan rokok, melainkan aktivitas merokok. Itu pun bisa ya bisa tidak sebab tidak semua perokok meninggal karena penyakit akibat zat aditif yang terkandung dalam tembakau. Bisa saja ia meninggal karena kecelakaan, penyakit lain, atau memang sudah berusia lanjut.

Selain wajib mencantumkan peringatan dengan porsi 20 persen dari luas bidang kemasan produk, Permenkes itu juga melarang perusahaan rokok mencantumkan kata-kata light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavor, premium, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan. Pada setiap kemasan produk tembakau juga dilarang dicantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif, yang memperdaya seolah-olah produk tembakau memberikan manfaat untuk kesehatan.

Ini termasuk sebuah revolusi bagi tata berpikir bangsa kita sebab selama ini logika masyarakat sudah dibengkok-bengkokkan oleh iklan, termasuk iklan rokok. Sebagai lembaga bisnis yang beromzet sangat besar, perusahaan rokok mampu membayar tinggi tim kreatif andal dengan penulis teks iklan piawai. Karena media cetak, radio, dan televisi dengan ketat membatasi iklan rokok, perusahaan-perusahaan itu membentuk lembaga untuk menjadi sponsor peristiwa musik dan olahraga. Terjadilah ironi, aktivitas olahraga dengan tujuan kebugaran tubuh didanai oleh produsen komoditas yang potensial berdampak buruk terhadap kesehatan.