Tampilkan postingan dengan label Revisi UU KPK - Pelemahan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Revisi UU KPK - Pelemahan KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Februari 2016

Revisi UU (Pelemahan) KPK

Revisi UU (Pelemahan) KPK

Emerson Yuntho  ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                   JAWA POS, 09 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA era reformasi, harus diakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi itu telah berhasil menjerat ratusan aktor korupsi yang berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan swasta.

Juga, menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Namun di balik kinerja KPK yang luar biasa, masih saja ada pihak-pihak yang berharap sebaliknya, yang ingin KPK dilemahkan, bahkan dibubarkan.
Ironisnya, upaya pelemahan KPK saat ini muncul dari sejumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelemahan KPK kini datang melalui mekanisme yang sah, yaitu proses legislatif dengan cara melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (revisi UU KPK).

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), usaha sejumlah partai politik di DPR untuk mengusulkan dan membahas revisi UU KPK sudah dimulai lima tahun lalu. Proses legislasi revisi UU KPK adalah yang paling aktif sejak lima tahun terakhir karena berkali-kali diusulkan, kemudian dibatalkan setelah mendapat penolakan dari publik.

Meski banyak penolakan, tampaknya tidak sedikit pula yang tetap nekat membahas dan mengesahkan revisi UU KPK tahun ini. Sedikitnya ada 45 anggota DPR dari 6 fraksi yang menjadi pengusul revisi UU KPK. Pada Senin, 1 Februari 2016, revisi UU KPK mulai kembali dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi DPR.

Secara logika akal sehat, merevisi sebuah regulasi adalah upaya memperkuat atau memperbaiki regulasi sebelumnya. Namun, berbeda dengan rencana revisi UU KPK yang disiapkan DPR. Secara substansi, rancangan revisi UU KPK yang diusulkan DPR awal Februari lalu jika kembali dicermati justru bermaksud melemahkan institusi KPK.

Pertama, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dewan pengawas bertugas melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. Selain itu, berdasar naskah revisi UU KPK 2016, dewan pengawas memiliki otoritas penting dalam pemberian izin penyadapan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Persoalan terbesar dalam ketentuan dewan pengawas terkait dengan mekanisme pengangkatan dan pemilihan anggota dewan pengawas oleh presiden. Dengan kedudukan dewan pengawas yang demikian, tindakan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK berpotensi sebagai bentuk intervensi eksekutif. Padahal, pada KPK, melekat sifat mandiri dan independen. Fungsi tersebut seolah merekonstruksi ulang posisi dewan pengawas yang berada setingkat di atas pimpinan KPK.

Kedua, revisi UU KPK terbaru juga mengakibatkan KPK kehilangan kemandirian dalam melakukan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Dalam revisi UU KPK, disebutkan penyelidik KPK merupakan penyelidik yang diperbantukan dari kepolisian. Sedangkan pasal lain menyebutkan bahwa penyidik KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari kepolisian, kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dua ketentuan tersebut berdampak pada tertutupnya peluang KPK untuk merekrut secara mandiri penyelidik dan penyidik di luar tiga unsur tersebut.

Ketiga, prosedur pemeriksaan tersangka oleh KPK akan terhambat di persoalan perizinan. Selama ini, KPK memiliki prosedur khusus pemeriksaan tersangka. Misalnya, tidak memerlukan izin untuk memeriksa pejabat tertentu seperti kepala daerah, menteri, maupun pejabat lain.

Namun, revisi UU KPK secara tersirat mengharuskan prosedur khusus pemeriksaan tersangka mengacu pada hukum acara yang berlaku, yang menjadikan pemeriksaan berlarut-larut karena harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Keempat, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Padahal, salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan (pasal 40 UU KPK).

Hal itu adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang di tingkat penyelidikan. Juga, sudah dibuktikan melalui pembuktian bersalah di pengadilan yang mencapai angka sempurna (100 persen conviction rate).
Sejumlah persolan tersebut setidaknya dapat menjawab bahwa revisi UU KPK yang saat ini bergulir di DPR lebih mendorong upaya pelemahan daripada memperkuat institusi KPK.

Selain substansi, banyak pihak juga meragukan semangat di balik revisi UU KPK. Patut diduga, revisi itu menjadi agenda dari sejumlah elite partai politik maupun pihak-pihak yang tidak suka terhadap eksistensi KPK memberantas korupsi.

Dalam catatan ICW, setidaknya ada 86 politikus dari sejumlah partai politik yang telah dijerat oleh KPK. Muncul pula kecurigaan bahwa usulan revisi UU KPK merupakan titipan pihak-pihak yang selama ini terganggu dengan kinerja KPK.

Sejumlah persoalan yang menyangkut proses rekrutmen penyelidik dan penyidik serta kebutuhan dewan pengawas sesungguhnya dapat diselesaikan tak dengan melakukan revisi UU KPK. Misalnya perbaikan standard operating procedure (SOP) penanganan perkara atau revisi peraturan pemerintah tentang sumber daya manusia di KPK.

Rencana revisi UU KPK, bagaimanapun, harus dibatalkan karena semangat para pembuatnya jauh dari aspirasi rakyat dan ingin KPK dilemahkan. Dari substansi dan semangatnya, DPR terlihat tidak sedang menyiapkan penguatan KPK, melainkan lebih berfokus pada penyiapan regulasi atau revisi UU ”Pelemahan” KPK.

Janji-janji antikorupsi yang disampaikan partai politik selama kampanye pada Pemilihan Umum 2014 sebaiknya diwujudkan dengan membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK di DPR. Selain itu, pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, wajib menolak pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.

Langkah penolakan revisi UU KPK itu sesuai dengan agenda Nawacita, khususnya memperkuat KPK. Negara ini masih membutuhkan KPK yang kuat agar korupsi bisa dikurangi dan rakyat menjadi lebih sejahtera. ●

Sabtu, 10 Oktober 2015

Revisi UU dan Pelemahan KPK

Revisi UU dan Pelemahan KPK

Indriyanto Seno Adji ;   Plt Wakil Ketua KPK; Guru Besar Hukum Pidana UI
                                                       KOMPAS, 09 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kontroversi penegakan hukum di Indonesia ini memang unik dan menarik, apalagi kalau berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Betapa tidak, penegakan hukum di alam demokrasi ini akan selalu melihat orientasi balanced of interest di antara tiga pilarnya: masyarakat, negara, dan penegak hukum itu sendiri. Eksistensi tiga pilar itu memiliki fungsi checks and balances untuk memperoleh hasil akhir berupa penegakan hukum yang adil dan sejati.

Korupsi sistemik

Sebelum membahas isu pokok perspektif hukum ini, perlu dikedepankan bahwa persoalan korupsi tetap akan menjadi fokus monopoli penegakan hukum, khususnya terkait peran strategis Kejaksaan Agung, Polri, KPK, maupun pengadilan. Korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan merupakan bukti bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya yang tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan ekonomi, hukum, dan politik. Layaknya penyakit, maka korupsi jenis ini dikategorikan sebagai penyakit misterius yang kadar penyembuhannya sangat minim dan selalu jadi uji coba bagi penanggulangannya. Hasilnya pun kadang kala sudah dapat diprediksi secara pesimistis, yaitu tidak searah dengan kebijakan masyarakat untuk memberantas korupsi.

Secara konseptual-pada negara berkembang-pemikiran bahwa korupsi sistemik atau kelembagaan adalah bagian dari kekuasaan, bahkan bagian dari sistem itu sendiri. Karena itu, ada yang berpendapat, penanggulangan terpadu adalah dengan memperbaiki sistem yang ada.

Penegasan itu terlihat pada Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang "Prevention of Crime and the Treatment of Offenders" di Milan tahun 1985, membicarakan suatu tema yang tidak klasik sifatnya, yaitu "Dimensi Baru Kejahatan dalam Konteks Pembangunan". Dalam salah satu hasil pembicaraan tentang "dimensi baru" ini, yang disorot adalah tentang terjadi dan meningkatnya "penyalahgunaan kekuasaan". Penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang ekonomi ini melibatkan pihak-pihak "upper economic class" (para konglomerat) maupun "upper power class" (penyelenggara tinggi negara). Mereka berkonspirasi dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi, bahkan kepentingan politik dari kelompok tertentu. Alhasil, dalih mereka mendukung pemberantasan korupsi sekadar gerakan simbolis kelembagaan, dengan tujuan akhir pada akhirnya melakukan pelemahan terhadap penegakan hukum.

Dalam menyikapi proses hukum tersebut, polemik menjadi wajar bila masyarakat memiliki harapan berkelebihan searah dengan kewenangan progresif dari peradilan tersebut. Segala bentuk, cara, dan aplikasi korupsi dapat dijadikan suatu bagian dari tatanan pemberantasan korupsi. Namun demikian, independensi haruslah diselaraskan dengan tata cara norma regulasi, mengingat komunikasi diharapkan searah tanpa adanya miskomunikasi yang justru akan menciptakan disintegrasi kelembagaan.

Kejahatan struktural

Bentuk kejahatan struktural sebagai korupsi sistemik inilah yang memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan terorganisir. Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural yang meliputi sistem serta organisasi dan struktur yang baik. Oleh karena itu, korupsi menjadi begitu sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.

Dalam kaitan ini perlu diperhatikan beberapa pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya usaha dan metode pelemahan kelembagaan dengan berlindung di balik penguatan KPK, yaitu inisiatif DPR bagi revisi UU KPK.
Pertama, artikulasi "sistem" ini memiliki makna yang komprehensif, bahkan dapat dikatakan sebagai suatu proses yang signifikan. "Korupsi" sudah jadi bagian dari "sistem" yang ada, dan karena itu usaha maksimal bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan dengan pendekatan sistem. Terlebih bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan peranan institusi negara, seperti halnya DPR sebagai salah satu institusi kenegaraan yang sangat menentukan dalam proses regulasi akhir pemberantasan korupsi.

Di satu sisi KPK mendapat sorotan tajam dari DPR terkait tindakan upaya paksa, seperti penyadapan oleh KPK. Di sisi lain KPK mendapat apresiasi dari masyarakat manakala terjadi kontroversi tentang KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun lembaga negara. Oleh karena itu, marwah dan front-gate KPK pada proses penyelidikan-termasuk penyadapan-adalah sangat esensial.

Kedua, revisi UU KPK atas inisiatif DPR akan memengaruhi eksistensi KPK sebagai penegak hukum. Perlu dipahami bahwa keberadaan KPK adalah sebagai lembaga pemicu terhadap kondisi koruptif negara yang sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itulah, dibentuk KPK sebagai lembaga khusus dengan regulasi dan kewenangan yang juga bersifat khusus.

Kewenangan khusus memang menjadi basis kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 44 UU KPK, yang menempatkan KPK dalam tahap penyelidikan berwenang memperoleh bukti permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti. Proses penyelidikan sebagai "front gate" inilah yang membuat KPK dengan kewenangan penyadapan dapat mengembangkan perolehan dua alat bukti tersebut, yang ditindaklanjuti dengan OTT.

Penyadapan oleh KPK berdasarkan suatu legal by regulated khusus yang tetap perlu adanya suatu kewajiban evaluasi atas tindakan ini. Tentunya ini berlainan dengan penyadapan yang didasarkan pada legal by court order dengan kewajiban memerlukan izin pengadilan. Dibenarkan perbedaan sebagai lembaga khusus dan kewenangan khusus sebagai perluasan dan justifikasi dari asas "the clear and present danger" terhadap korupsi yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi genggaman wewenang KPK.

Mereduksi kewenangan

Ketiga, sikap diferensial DPR yang justru akan melemahkan kewenangan-kewenangan khusus kelembagaan KPK sangat tegas bermakna pada, antara lain, soal penyadapan yang harus seizin pengadilan (Pasal 14 RUU KPK); penerbitan SP3 (Pasal 42); pengangkatan/penghentian penyelidik KPK (Pasal 45 Ayat 2); penyitaan dengan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyidikan (Pasal 49); kewajiban KPK membuat laporan kepada Polri dan kejaksaan apabila KPK menangani penyidikan terlebih dahulu (Pasal 52 Ayat 2); penuntutan diserahkan kepada jaksa pada kejaksaan (Pasal 53 Ayat 1); asumsi durasi kelembagaan KPK hanya 12 tahun (Pasal 73). Pasal-pasal tersebut hanya sedikit di antara yang langsung maupun tidak langsung akan mereduksi kewenangan KPK.

Keempat, suatu revisi atas UU KPK memerlukan pembahasan dengan pola sinkronisasi dan harmonisasi dengan RUU terkait, seperti RUU KUHP, KUHAP, Tipikor, RUU Perampasan Aset, dan RUU Pencucian Uang. Karena itu, usulan revisi UU KPK secara parsial ini justru menimbulkan stigma kelembagaan regulasi dari penginisiatif, yang tentunya justru terkesan adanya tujuan negatif terhadap dampak eksistensi kelembagaan penegak hukum, termasuk KPK.  ●