Tampilkan postingan dengan label Ormas - Pembubaran Ormas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ormas - Pembubaran Ormas. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Mei 2017

Pembubaran Ormas: Belajar dari Kasus HTI

Pembubaran Ormas: Belajar dari Kasus HTI
Ali Rido  ;  Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII
                                                      DETIKNEWS, 24 Mei 2017



                                                           
Resmi sudah pemerintah mengumumkan pengusulan pembubaran terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apresiasi dan sanjungan pun banyak dituai, namun tidak sedikit pula yang kontra atas langkah yang diambil pemerintah dengan dalih sebagai bentuk pemasungan hak asasi manusia (HAM).

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat memang diakui sebagai bagian HAM yang diatur dalam UUD 1945, sehingga membubarkannya sama halnya melanggar kebebasan dasar manusia. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Konstruksi pasal tersebut, bahkan dapat dikatakan sebagai hal yang paling signifikan dan revolusioner dalam dinamika sejarah demokratisasi di Indonesia. Dikatakan revolusioner, mengingat selama masa Orde Baru kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat seakan dimatikan dengan dalih menjaga stabilitas negara.

HAM yang Berimbang

Pertanyaannya kemudian, apakah landasan konstitusional tersebut dapat menjadi pelindung absolut keberadaan ormas? Apabila dibaca secara utuh, bangunan konstitusi Indonesia menampakkan pemberlakuan konsepsi HAM yang berimbang. Hal itu terlihat di dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan dalam menjalankan hak, setiap orang wajib pula menghormati hak orang lain dan wajib ikut mewujudkan kedamaian bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Artinya, keberadaan ormas yang dilindungi oleh konstitusi adalah ormas yang dapat menjadi mitra negara untuk bersama-sama mewujudkan tatanan demokrasi dan pembangunan nasional yang berkeadilan dan tertib hukum. Oleh karenanya, sebuah perkumpulan atau ormas yang dalam pergerakannya justru merusak tatanan sosial dan tujuan nasional, pemerintah dapat membekukan izin maupun membubarkan keberdaan ormas dimaksud.

Apabila ditelisik, langkah pemerintah melakukan pembubaran ormas dapat dibaca sebagai penegas kewibawaan dan kemampuan negara untuk dapat mengatur, menegur, dan menertibkan perkumpulan warga negaranya yang 'membangkang' dari aturan hukum yang berlaku. Kehadiran negara dalam konteks demikian, tidak lain dampak dari kesepakatan dalam kontrak sosial yang dilakukan antarindividu.

Dalam dalam kesepakatan ini, masing-masing individu telah sepakat untuk menyerahkan kepercayaan pada pemerintah untuk menertibkan dan mengatur keadaan di masyarakat. Sebagai perwujudan kesepakatan tersebut, maka pemerintah harus senantiasa hadir untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, termasuk dalam hal ini mengurai problematika keormasan.

Namun demikian, langkah pembubaran ormas dapat juga diartikan sebagai kegagalan pemerintah mencipta paradigma bernegara yang Pancasilais kepada warganya. Pemerintah terlambat –jika tidak ingin dikatakan gagal- dalam meramu harmoni demokrasi dan menganggap keberadaan ormas 'nakal' sebagai benalu sehingga layak untuk dibubarkan.

Pada posisi demikian, maka pemerintah harus rela untuk dikatakan sebagai rezim yang seakan mendikte masyarakat ke dalam format politik ideologi yang monolitik, ketimbang rezim demokratis yang mengakomodir semua perbedaan menjadi sebuah mozaik.

Rambu Pembubaran

Pilihan untuk membubarkan ormas, tentu pilihan dilematis dan problematis. Oleh karenanya, agar dalam operasi pembubarannya sejalan dengan konstitusi, maka pertimbangannya harus diletakkan pada proporsi untuk kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Langkah pembubaran bukan atas upaya untuk mengoyak keragaman yang menjadi ikon dalam demokrasi dan memaksakan untuk membaiat diri pada keseragaman.

Oleh karena itu, pasca dibubarkannya sebuah ormas, maka pemerintah wajib merangkulnya untuk berikhtiar bersama melakukan pendidikan ideologi dan politik, bukan justru melakukan pendudukan politik kepadanya.

Tidak kalah pentingnya, agar ke depan tidak lagi bermunculan ormas-ormas yang dianggap anti-Pancasila maka pemerintah perlu secara intensif melakukan evaluasi terhadap program-program dari masing-masing ormas yang ada di Indonesia.

Melalui kontinuitas evaluasi, dapat dijadikan parameter penilaian untuk memperbaiki kegiatan-kegiatan ormas yang kurang sejalan dengan tujuan nasional dan mengancam kedaulatan negara. Sehingga tindakan maupun pengambilan kebijakan, tidak hanya bermuara pada pembubaran melainkan dengan mekanisme lain berupa pendidikan ideologi dan sejenisnya.

Jumat, 27 Januari 2017

Ihwal Pembubaran Ormas

Ihwal Pembubaran Ormas
Ismail Hasani ;  Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah & Hukum,
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;  Direktur Riset SETARA Institute
                                            MEDIA INDONESIA, 24 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

FRONT Pembela Islam (FPI) ialah salah satu wajah para 'pembela' Islam yang sering diasosiasikan sebagai ormas dengan atribut kekerasan demi 'membela' Islam. Sejak didirikan pada 17 Agustus 1998, FPI memang berhubungan dengan aksi-aksi kekerasan. Bahkan, ketika baru berusia 3 bulan, FPI terlibat aksi kekerasan pada 22 November 1998 di Ketapang, Jakarta Barat. Aksi itu, selain dilakukan atas permintaan warga Ketapang yang terganggu oleh keberadaan kelompok preman, diduga atas dukungan aparat keamanan yang mendesain aksi itu sebagai kerusuhan warga. Pendek kata, FPI digunakan aparat keamanan untuk mengatasi premanisme dengan cara kekerasan.

Pandangan radikal yang melekat pada tubuh FPI sebenarnya mengalir dari tokoh-tokoh pendirinya, khususnya dalam menentang kebijakan Orba yang dianggap tidak akomodatif terhadap Islam. Mereka antara lain Habib Rizieq Shihab, KH Misbahul Anam, KH Cecep Bustomi, dan Habib Idrus Jamalullail. Semuanya mubalig 'keras' yang menentang berbagai aksi kemaksiatan karena negara dianggap tidak berdaya. Secara normatif, misi utama FPI sangat mulia, yakni melakukan amar makruf nahi mungkar, menebarkan kebajikan dan mencegah kemungkaran.

Simalakama FPI

Di permukaan, sejarah FPI ialah sejarah perlawanan terhadap kemungkaran. FPI menganggap cara ini bagian dari strategi untuk menegakkan syariat Islam di Indonesia. Secara kontekstual, kelahirannya merupakan antitesis ketidakmampuan negara dalam menggunakan tangan kekuasaan untuk mengatasi apa yang oleh para pendiri dan pengikut FPI dianggap sebagai sebuah kemungkaran. Dengan misi mulia di atas, spektrum agenda FPI kemudian meluas dalam banyak bidang. Dari gerakan antimaksiat, antikomunisme-liberalisme, anti-Ahmadiyah, anti-Syiah, antipluralisme. Dan terakhir berhasil menyihir sebagian umat untuk berbaris dan mendesak memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama.

Daftar aksi kekerasan FPI sudah banyak direkam media dan didokumentasikan pegiat demokrasi dan HAM. Sejumlah pimpinan FPI juga pernah meringkuk di penjara karena aksi kekerasan. Namun, organisasi ini tetap bertahan dan seolah memiliki penawar bagi mereka yang menentangnya. Pascaperistiwa Cikeusik, Pandeglang, Banten (6/2/2011), dan peristiwa Temanggung (8/2/2011), diduga kuat FPI terlibat di dalamnya, desakan agar FPI dibubarkan sangat kuat, bahkan Presiden SBY (9/11/2011) secara eksplisit memerintahkan Kapolri dan Kemendagri untuk bertindak tegas termasuk kemungkinan membubarkannya.

Alih-alih membubarkan, Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Bersatu II, justru tampil mesra di hadapan publik bersama ormas-ormas Islam, yang salah satunya pimpinan FPI. Sebelumnya, perundungan serupa atas FPI juga terjadi pascaperistiwa 1 Juni 2008, yang berujung pada pemenjaraan Rizieq Shihab dan Munarman.

Kini, wacana pembubaran kembali mengemuka setelah aneka demonstrasi FPI yang dianggap mengganggu ketertiban sosial, menebar kebencian, memecah belah bangsa, termasuk menghina aneka simbol negara: Pancasila dan Bendera Merah Putih. Desakan pembubaran FPI bukan hanya datang dari mereka yang head to head berkonflik dengan FPI, melainkan juga aspirasi mayoritas publik yang digambarkan dengan berbagai aksi penolakan.

Wacana lama ini mudah digulirkan tapi sulit diwujudkan karena keberadaan FPI bagaikan buah simalakama. Riset SETARA Institute (2010) misalnya menunjukkan banyak dari orangtua di perkotaan lebih memilih 'menyekolahkan' anak di FPI atau organisasi sejenis daripada harus terjerumus pada narkoba, yang juga sudah merusak dan merasuk hingga permukiman warga. Dasar perjuangan FPI juga banyak yang membela karena dianggap 'menyeru pada kebaikan'. Namun, tidak sedikit juga yang geram karena cara kekerasan yang dipilihnya. Di tengah kontestasi politik mutakhir, FPI bahkan mampu bersekutu dengan elite politik nasional.

Opsi pembubaran

Kehadiran organisasi yang mengusung perjuangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI 1945, dan menentang kemajemukan, memang dapat dijatuhi hukuman. Namun, tidak mudah mengukurnya, apalagi Kemendagri telah mencatatkan FPI sebagai organisasi yang sah, meski tidak berbadan hukum. Ideologi dan aspirasi politik intoleran dari FPI dan organisasi lain yang sejenis ini memang harus dihalau, tetapi tidak dengan menggunakan represi. Simalakama ini semakin sulit dipilih karena kekeliruan negara di masa lalu yang berselingkuh dengan aktor-aktor kekerasan dan memproduksi kekerasan sebagai cara mengatasi masalah. Aktor negara, politisi, termasuk masyarakat yang tidak percaya pada hukum juga lebih suka memilih organisasi semacam FPI sebagai pelindung dan pendukung kepentingan.

Menghalau aspirasi politik intoleran dan kekerasan yang diperagakan FPI harus dilakukan dengan cara yang toleran dalam kerangka kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat. Represi dan jalan pemasungan hanya akan menimbulkan paradoks dan kontradiksi pada diri pengusung aspirasi toleransi dan pluralisme. Pembubaran FPI memang dimungkinkan UU 17/2013 tentang Ormas. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara.

Kunci pembubaran ormas bergantung pada tiga institusi negara: Polri yang memasok data pelanggaran, MA yang wajib memberikan pendapat hukum atas usul pembubaran suatu ormas, dan Kemendagri yang melakukan pencabutan status badan hukum atau status terdaftar suatu organisasi. Setelah pencabutan status, mekanisme berikutnya permohonan penetapan pengadilan untuk memperoleh putusan bahwa pembubaran itu sah menurut hukum. Di sinilah, proses pembuktian atas segala peragaan kekerasan akan dilakukan. Jika atas putusan pengadilan suatu ormas merasa tidak memperoleh keadilan, jalur kasasi bisa ditempuh.

Mekanisme berliku pembubaran ormas dilakukan semata-mata untuk melindungi kebebasan berserikat warga negara. Mekanisme ini juga ditujukan untuk memastikan negara tidak melakukan represi dan abuse dalam bentuk pembubaran ormas. Objektivikasi melalui proses peradilan merupakan jalan tengah untuk memperoleh margin of appreciation atas conflicting rights pada kebebasan dan hak konstitusional warga yang digunakan berlebihan dan menimbulkan terganggunya keteraturan sosial.

Opsi pembubaran bisa jadi bukan jalan terbaik karena pembubaran ormas akan berefek ganda. Pembubaran juga bisa jadi preseden bagi ancaman kebebasan berserikat. Paralel dengan langkah memutus antitesis yang diyakini FPI sebagai raison d'etre pada 1998, institusi negara harus berbenah. Jangan berselingkuh dengan organ-organ kekerasan, sekaligus bertindak tegas atas nama hukum dan Konstitusi, menindak semua tindak pidana yang dilakukan setiap pimpinan dan anggota ormas, termasuk mereka yang berlindung atas nama agama. Langkah penegakan hukum pidana yang berbasis pada individual responsibility pimpinan dan anggota yang sudah dilaporkan ke institusi kepolisian bisa menjadi langkah awal untuk memulai langkah pembubaran yang berkeadilan. ●