Tampilkan postingan dengan label PP Jaminan Hari Tua - Revisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP Jaminan Hari Tua - Revisi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juli 2015

Pendek Umur Peraturan

Pendek Umur Peraturan

A Ahsin Thohari  ;  Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
                                                           KOMPAS, 15 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jaminan Hari Tua hanya berumur tiga hari sejak ditandatangani karena Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi.  Materi muatan krusial yang direvisi menyangkut pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja tidak perlu menunggu kepesertaan 10 tahun. Revisi memungkinkan peserta untuk mengklaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja. Gelombang aspirasi serikat pekerja agar aturan pencairan dana JHT setelah 10 tahun dibatalkan adalah alasan Jokowi mengambil langkah revisi.

Ini bukan kali pertama di era Presiden Jokowi, di mana sebuah peraturan hanya berbilang hari keberlakuannya. Barangkali, ini memecahkan "rekor" pendek umur peraturan sebelumnya yang dicetak Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan (biasa disebut Perpres Mobil Dinas), yakni 14 hari.

Tidak hanya revisi, Perpres Mobil Dinas bahkan dicabut dengan alasan kondisi tidak tepat, baik dari segi perekonomian, keadilan, maupun naiknya harga barang, tarif listrik, dan harga BBM. Suara masyarakat dan tak ingin mencederai perasaan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting Presiden Jokowi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui telah terjadi kelalaian dalam penerbitan Perpres Mobil Dinas.

Kendati sah-sah saja sebuah peraturan direvisi atau bahkan diganti, jika dilatari kecerobohan penyelenggaraan pemerintahan, sungguh ini adalah tragedi ketatanegaraan.

Kewenangan presiden

Pada prinsipnya, peraturan merupakan pengejawantahan produk pengambilan keputusan yang ditetapkan kekuasaan negara yang mengikat umum. Dalam konteks Indonesia, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan dengan wewenang untuk memutuskan (beslissende bevoegdheid) dan wewenang untuk mengatur (regelende bevoegdheid).

Kekuasaan presiden dalam menerbitkan PP dan perpres adalah wewenang untuk mengatur agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif, efisien, dan responsif terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat. PP adalah peraturan untuk menjalankan undang-undang. Sementara perpres dibentuk untuk mengatur materi yang diperintahkan undang-undang, melaksanakan PP, atau melaksanakan kekuasaan pemerintahan.

Setiap gejala kenegaraan yang terkait penyelenggaraan pemerintahan harus diatasi segera tanpa mengorbankan kecermatan dalam bertindak. Setiap tindakan pemerintahan (bestuur handelingen) oleh presiden harus didasarkan pada informasi dan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat serta memperhitungkan segala akibat yang mungkin timbul.

Benar apa yang digarisbawahi "Tajuk Rencana" (Kompas, 6/7), para pembantu presiden harus mempunyai perancang produk hukum (legal drafter) yang memahami bagaimana membuat produk hukum di era demokrasi konstitusional dibuat.

Dalam hal ini, legal drafter, sejak menyusun naskah akademik hingga merancang PP atau perpres amat mungkin melakukan kesalahan sehingga pada akhirnya terbit peraturan yang tidak responsif dan bertentangan dengan ekspektasi publik.

Kemungkinan lain adalah pilihan kebijakan telah ditentukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang teknis, dengan  asumsi presiden tidak tahu-menahu soal pilihan kebijakan itu. Sementara itu, legal drafter hanya merumuskannya ke dalam bentuk rancangan PP atau perpres sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Akhirnya presiden yang menandatangani.

Memetik hikmah

Pendek umur peraturan bukan monopoli peraturan yang diproduksi presiden saja. Undang-undang juga mengalami hal yang sama. Sejak era reformasi, misalnya, undang-undang paket politik (meliputi parpol, pemilu, penyelenggara pemilu, pemilu presiden, pemilu legislatif, dan MD3) selalu berubah dari pemilu ke pemilu. Sampai-sampai undang-undang paket politik ini diibaratkan popok bayi yang sekali pakai langsung buang.

Celakanya, antara satu aturan dan lainnya tidak dimaksudkan sebagai kebijakan yang berkesinambungan. Setiap aturan dibuat demi dirinya sendiri sehingga alih-alih bergerak progresif ke depan, kebijakan di bidang politik negeri ini selalu membawa semangat transisi, pancaroba, dan belum stabil. Akhirnya, pendulum kebijakan berayun liar yang hanya bolak-balik dari satu sisi ke sisi lain.

Hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa pendek umur peraturan ini adalah sudah semestinya pembentuk peraturan selalu memperhitungkan aspek adaptif, futuristis, daya tahan (durability), dan umur panjang (longevity) suatu peraturan agar uang rakyat yang digunakan untuk membiayai tidak terbuang percuma.

Peraturan yang memperhitungkan hal-hal tersebut akan menjamin kebijakan yang ajek, kontinu, stabil, bergerak ke depan, dan terutama untuk kepentingan rakyat.

Untuk itu, setiap tahapan harus dikerjakan dengan cermat dan teliti mulai dari tahap perencanaan yang meliputi prolegnas, program penyusunan PP, program penyusunan perpres, prolegda provinsi, dan prolegda kabupaten/kota hingga tahap penyusunan yang meliputi penyiapan naskah akademik, harmonisasi vertikal atapun horizontal, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan.

Semoga tragedi ketatanegaraan pendek umur peraturan tak lagi terulang.

Selasa, 07 Juli 2015

Revisi Peraturan Pemerintah

Revisi Peraturan Pemerintah

   Azyumardi Azra  ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta;
Penerima MIPI Awards 2014 untuk Kategori Pemerhati Pemerintahan
dari Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
KOMPAS, 07 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           


Presiden Joko Widodo agaknya kembali melakukan kebijakan yang bagi sebagian kalangan disebut blunder. Kali ini ketika Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya (3/7/2015) merevisi atau mengubah bagian tertentu atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Padahal, PP itu belum lama ditandatangani Presiden, persisnya 30 Juni 2015.

Revisi PP JHT tampaknya terkait erat dengan protes dan demonstrasi kaum pekerja yang mulai marak begitu mereka mengetahui isi PP JHT. Mereka berdemo tidak hanya di tengah puasa Ramadhan yang panas, tetapi juga mengancam bakal mengerahkan massa besar awal Agustus 2015.

Mereka, misalnya, menuntut untuk bisa mencairkan dana JHT sebulan setelah keluar dari tempat bekerja. Tuntutan buruh ini kemudian menjadi substansi ”arahan” Presiden untuk merevisi PP JHT.

Bukan hanya kali ini Presiden mengubah peraturan atau keputusan yang ditetapkannya. Sebelumnya, kontroversi muncul terkait Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Uang Muka Pembelian Kendaraan bagi Para Pejabat Tinggi Kementerian/Lembaga/Komisi. Setelah marak protes dan heboh pro-kontra, Presiden segera mencabut perpres tersebut (6/5/2015).

Masih ada lagi perpres bermasalah, misalnya Perpres No 190/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang dicabut dengan penerbitan perpres untuk setiap kementerian, Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang direvisi lewat Perpres No 26/2015, dan Perpres No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang ternyata tidak jelas kelembagaannya.

Dari satu segi, revisi, perubahan, atau pencabutan PP atau perpres memperlihatkan sensitivitasPresiden terhadap aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat—apalagi aspirasi itu diekspresikan secara keras.

Namun, di sisi lain, perubahan PP atau perpres dalam waktu tak terlalu lama memperlihatkan kurangnya pengkajian cermat, mendalam, dan komprehensif berbagai hal yang mau diatur dan ditetapkan Presiden. Muncul juga kesan, rancangan PP atau perpres itu disiapkan secara terburu-buru.

Ini mencerminkan kelemahan koordinasi antarinstansi, lembaga, dan tenaga ahli terkait hal dan masalah yang mau diatur lewat keputusan Presiden. Akibatnya, draf PP atau perpres sampai ke meja Presiden belum sempurna, masih ada poin krusial yang terbukti mengundang reaksi keras masyarakat.

Kasus ini sekaligus mengindikasikan, Presiden tidak membaca naskah PP atau perpres yang ditandatangani secara cermat. Presiden terlihat percaya dan tergantung sepenuhnya kepada paraf pejabat kementerian terkait, Sekretariat Negara, atau Sekretaris Kabinet.

Sudah menjadi praktik lazim, pejabat tinggi seperti menteri membubuhkan parafnya begitu saja setelah melihat ada paraf dirjen atau staf ahli, misalnya. Namun, ketika Presiden menandatangani PP atau perpres, publik sulit menerima alasan apa pun; apakah karena Presiden tidak cermat membaca pasal demi pasal, halaman demi halaman, atau ayat demi ayat peraturan itu. Publik mengharapkan Presiden betul-betul cermat sehingga terhindar dari kesalahan yang tidak perlu.

Presiden juga tidak bisa beralasan kasus seperti itu terjadi karena lemahnya koordinasi antarpejabat pada kementerian/lembaga terkait sehingga peraturan yang sudah ditandatangani seolah nyelonong begitu saja.

Apa punpenyebabnya, revisi atau perubahan PP atau perpres dalam waktu cepat memunculkan citra flip flop bagi Presiden. Istilah flip flop yang lazim digunakan dalam politik Amerika Serikat atau U-turn di Inggris atau backflip di Australia dan Selandia Baru mengacu pada sikap atau perilaku pejabat atau politisi yang mudah dan tergopoh-gopohmengubah pendapat atau keputusannya.

Perubahan sikap, posisi, dan kebijakan secara cepat dalam konteks flip flop biasanya disertai upaya justifikasi. Pejabat atau politisi bersangkutan mengklaim perubahan itu konsisten—antara kebijakan awal dan perubahan yang dilakukan. Bahkan, mereka berhujah, revisi atau perubahan itu perlu untuk menciptakan keadaan lebih baik lagi.

Terlepas dari apakah justifikasi dan klaim itu bisa diterima publik, flip flop memunculkan citra pejabat yang mudah berubah, tergantung ”arah angin”. Jika angin terlalu kencang—seperti protes dari kalangan publik—dia segera mengubah pandangan, posisi, dan kebijakannya. Terlihat dia tidak kokoh (firm) dengan pandangan, sikap, dan keputusan yang telah dia ambil sebelumnya.

Langkah flip flop atau U-turn tidak menguntungkan bagi konsistensi, keteguhan, dan wibawa pemerintah. Jika kasus seperti ini berlanjut, kredibilitas dan wibawa Presiden menjadi taruhan. Sudah waktunya Presiden meningkatkan koordinasi dan harmonisasi kementerian serta lembaga. Koordinasi mutlak tidak hanya terkait peraturan, tetapi juga dalam berbagai fungsi dan program.

Presiden perlu lebih memfungsikan atau menugaskan khusus pejabat tertentu di sekitarnya untuk betul-betul memelototi setiap PP, perpres, atau keppres sebelum dia tanda tangani. Hanya dengan itu, Joko Widodo terselamatkan dari citra flip flop yang tak menguntungkan.