Indonesia sebagai Mining Country
Kusnowibowo ; Diplomat, Tinggal di Peru
|
KORAN
SINDO, 28 Februari 2015
Sejak
berlaku larangan ekspor produk mentah hasil tambang dengan berlaku
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Minerba), masyarakat baru menyadari ada hal penting dan serius dalam
pertambangan di Tanah Air.
UU
Minerba seolah membangkitkan kesadaran bahwa Indonesia memiliki sumber daya
alam yang harus dikelola dengan baik dan menjadi perhatian bersama. Dengan
kata lain, UU Minerba membawa hikmah, blessing in disguise, setelah ada
larangan ekspor, isu pertambangan mulai menarik perhatian publik dan pemangku
kepentingan yang berkaitan dengan pertambangan.
Sebagai
suatu industri, pertambangan sudah lama ada dan dikenal masyarakat.
Pertambangan tidak saja menyangkut produk mineral dan batu bara, tetapi juga
minyak dan gas (migas). Pertambangan minyak dan gas jauh lebih dikenal oleh
masyarakat dibandingkan dengan mineral dan batu bara karena keberadaan
Pertamina sebagai perusahaan pertambangan dan eksportir minyak negara.
Minyak
pernah membumbung tinggi sehingga membuat Indonesia dikenal di dunia
internasional sebagai produsen minyak dunia dan menjadi anggota Organisasi
Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Namun, kemudian keluar dari
keanggotaan karena tidak dapat lagi dikategorikan sebagai negara pengekspor
minyak setelah menjadi pengimpor minyak (net
importer).
Data
geologis penelitian lapangan yang dimiliki pemerintah, Direktorat Jenderal
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (SDM) menunjukkan, hampir setiap daerah/provinsi di Indonesia
terdapat sumber daya mineral seperti tembaga (copper), emas (gold), nikel,
bauksit, dan uranium.
Ini
berarti Indonesia memang memiliki kekayaan sumber daya alam (rich in natural resources) seperti
yang selama ini diketahui oleh dunia sehingga menjadi kekuatan daya saing
ekonomi dan menarik bagi investor asing. Perusahaan-perusahaan tambang kelas
dunia seperti Freeport-McMoRan, Newmont Mining, Rio Tinto, Shell, Exxon
Mobil, Total Oil, dan Vale yang beroperasi di berbagai belahan dunia juga ada
di Indonesia.
Tetapi,
meski perusahaan-perusahaan raksasa tersebut beroperasi di Indonesia, tampak
Indonesia belum menjadi negara tambang (mining
country) yang terdepan dan disegani dalam dunia pertambangan seperti
Afrika Selatan, Australia, Chile, dan Peru. Ini dapat mengandung arti bahwa
Indonesia memang tidak mau disebut sebagai negara tambang atau Indonesia
memang belum memosisikan diri sebagai negara maju dan andal dalam
pertambangan.
Dengan
kandungan sumber daya alam yang terbukti (proven
natural resources) selayaknya Indonesia mulai memosisikan diri menjadi
negara tambang yang maju dan diperhitungkan. Ini tidak saja bermanfaat secara
ekonomis bagi negara karena mendapatkan penerimaan (revenue) dari pajak dan royalti, tetapi juga akan membuka kesempatan
bagi perusahaan dan investor tambang melakukan operasi penambangan di
berbagai daerah/provinsi di Indonesia.
Untuk
membangun dan mewujudkan Indonesia sebagai negara tambang, terdapat beberapa
hal yang perlu dilakukan. Pertama, membangun brand image (branding)
Indonesia sebagai negara tambang yang responsible,
sustainable, profitable and prosperous mining. Selama ini terkesan urusan
dan isu pertambangan hanya berkaitan dengan masalah administrasi dan
perizinan.
Masalah
pertambangan hanya berputar sekitar masalah konsesi luas wilayah
pertambangan, lama proses perizinan, dan kontrak pertambangan. Paradigma dan
konsep pertambangan yang bertanggung jawab, menguntungkan, dan memberikan
kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya sepertinya kurang tersentuh dan
mendapatkan porsi perhatian yang cukup.
Selain
itu, pertambangan juga menyangkut aspek teknologi, suplai peralatan (equipment), manajemen bisnis, dan
sumber daya manusia. Dalam peralatan, banyak equipment yang digunakan merupakan produk impor. Jika Indonesia
sungguh-sungguh, bukan mustahil banyak peralatan dan sarana kebutuhan
pertambangan yang dapat diproduksi oleh insinyur dan tenaga ahli lokal.
Jika
peralatan dan sarana tersebut dapat dibuat sendiri, industri pendukung sektor
pertambangan akan berkembang dan banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu,
Indonesia juga dapat mengekspor produk tersebut ke negara lain dan pasar
internasional. Jika semua kebutuhan dapat dihasilkan oleh produsen dalam
negeri, Indonesia dapat menghemat devisa dan memenuhi sendiri rantai suplai (supply chain) industri.
Kedua,
diperlukan ada badan/unit promosi tambang yang mempromosikan potensi kekayaan
sumber daya mineral dan kemampuansumberdaya manusia tambang Indonesia
sehingga perusahaan tambang atau investor asing tidak perlu kesulitan atau
mencari tenaga ahli tambang dari luar untuk bekerja dan mengoperasikan
wilayah pertambangan yang dikonsesikan.
Jika
memiliki institusi ini, akan mudah bagi Indonesia untuk mempromosikan dan
mengundang investor menanamkan modal di berbagai daerah/ provinsi. Unit
promosi ini merupakan institusi tingkat pusat. Keberadaan lembaga ini akan
jauh lebih efisien dan memudahkan daripada harus dilakukan oleh daerah.
Sebagai
industri dan bisnis, pertambangan harus dikemas dan ditempatkan dalam konsep
pemasaran (marketing). Ketiga, strategic plan dan transparansi. Perlu
ada rencana strategis pengembangan industri pertambangan sebagai guidance
yang bersifat long term policy
sehingga pertambangan Indonesia memiliki keunggulan (competitive advantage) dibandingkan negara lain.
Sebagai
bagian dari sistem pengelolaan tambang yang terbuka, otoritas pertambangan
harus dapat memberikan informasi yang selalu upto date dan transparan
sehingga dari waktu ke waktu berbagai pihak dapat mengikuti perkembangan
kemajuan dan perubahan yang terjadi. Transparansi sebagai pilar dari good corporate governance harus
menjadi elemen utama dalam industri pertambangan.
Sebagai
negara yang diberkahi dengan sumber daya alam yang demikian banyak, sudah
waktunya Indonesia membangun dan memosisikan diri sebagai negara tambang (mining country) sehingga Indonesia
tidak saja menjadi negara yang terdepan dalam pertambangan dan tujuan
investasi tambang, tetapi juga mampu menggerakkan industri pendukung dan
melahirkan perusahaan tambang yang andal di tingkat nasional dan
internasional. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar