Tampilkan postingan dengan label Reformasi Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reformasi Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Agustus 2014

Reformasi Pendidikan, Pekerjaan Besar Bangsa

Reformasi Pendidikan, Pekerjaan Besar Bangsa

Dwi Erianto dan Yuliana Rini DY  ;   Wartawan/Litbang Kompas
KOMPAS, 28 Agustus 2014
                                                


PERAN pendidikan sangat strategis dalam membentuk bangsa. Sejarah kemerdekaan nasional menunjukkan, kelompok intelektual berpendidikan tinggi mampu menumbuhkan dan menggerakkan kesadaran berbangsa. Pembangunan kebudayaan ataupun ekonomi bangsa pun diwujudkan melalui ranah pendidikan. Singkatnya, pendidikan merupakan ”episentrum” perkembangan peradaban bangsa.

Namun, pembangunan pendidikan di Indonesia ternyata mengalami persoalan multidimensi, baik bersifat fundamental, struktural, maupun operasional. Dari aspek fundamental, selama ini kebijakan pemerintah melihat capaian pendidikan cenderung dari aspek kuantitas, antara lain angka partisipasi pendidikan kasar dan murni, rata-rata lama sekolah, ujian nasional, dan hasil tes internasional. Berdasarkan ukuran-ukuran itu, capaian pendidikan Indonesia ada di bawah negara lain.

Untuk mengejar proporsi statistik tersebut, langkah pemerintah justru kemudian terjebak pada sindrom ”keluar dari ketertinggalan” negara lain. Kebijakan diarahkan untuk meningkatkan daya saing anak Indonesia dengan menggunakan berbagai standar internasional. Akibatnya, pendidikan saat ini justru mempersulit peserta didik melihat realitas masalah masyarakat dan keindonesiaan. Kebijakan pendidikan justru melahirkan generasi muda yang tidak mampu memanfaatkan potensi kekayaan Indonesia dan kearifan lokal.

Salah satu kebijakan yang dinilai tidak berkelanjutan tampak dari dampak perubahan kurikulum pendidikan. Kesan ganti kurikulum tidak diimbangi dengan persiapan yang memadai tidak bisa dielakkan. Selama era Reformasi, terjadi tiga kali perubahan kurikulum, meliputi Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006, dan Kurikulum 2013 tematik integratif.

Saat ini, sebagian besar guru di sekolah disinyalir masih bertipe ”guru tradisional” yang diposisikan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang menyiapkan peserta didik pada masa depan. Hanya sebagian kecil guru yang bertipe guru profesional, yakni guru sebagai fasilitator yang mengondisikan suasana dan proses pembelajaran berpusat pada murid sebagaimana tuntutan kurikulum.

Selain persoalan kesiapan guru dan distribusi buku teks, penerapan Kurikulum 2013 juga berisiko menambah beban belajar siswa. Akibatnya bisa diduga, pelaksanaan kurikulum itu menjadi kurang efektif dan lebih terkesan menjadi semacam proyek pemerintah.

Problem guru

Guru sebagai ujung tombak pendidikan masih dibebani sejumlah masalah. Dari aspek struktural, yaitu politik pendidikan, peserta forum diskusi menyoroti desentralisasi pendidikan yang diwarnai ketimpangan. Ketidakmerataan sebaran guru menjadi salah satu masalah struktural di dunia pendidikan.

Guru dalam jumlah besar terkonsentrasi di ibu kota provinsi/kabupaten dan kota-kota besar sehingga terjadi banyak kelebihan guru di daerah-daerah tersebut. Sementara sekolah-sekolah di daerah pinggiran justru kekurangan guru. Ketidakmerataan ini sulit diatasi karena kewenangan rekrutmen dan penempatan guru ada di bawah pemerintah kabupaten/kota.

Dampak desentralisasi pendidikan juga memunculkan fenomena politisasi guru. Guru menjadi alat politik untuk meraih suara dalam pemilihan anggota legislatif daerah atau kepala daerah. Akibatnya, sering terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mendapatkan kedudukan atau penempatan di institusi pendidikan daerah. Bukan rahasia lagi bahwa anggaran bidang pendidikan di daerah merupakan salah satu lahan yang cukup menggiurkan.

Anggaran pendidikan yang besarnya 20 persen dari APBN/APBD juga dinilai peserta forum diskusi belum efektif meningkatkan mutu pendidikan. Anggaran untuk pendidik yang mengambil porsi anggaran sangat besar (Rp 72,8 triliun untuk APBN 2014) belum berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas siswa.

Hal ini terjadi karena profesionalitas guru masih diidentikkan dengan tunjangan profesi. Guru berlomba ikut ujian sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan, tetapi alokasinya hanya segelintir yang memanfaatkan dana itu untuk mengikuti kursus atau meningkatkan jenjang pendidikan.

Aspek lain dari persoalan guru adalah profesionalitas. Kebijakan meningkatkan profesionalitas guru, pertama-tama dilakukan dengan menaikkan remunerasi. Namun, langkah ini belum secara sistematis diikuti tahap berikutnya yang berimplikasi pada mutu dan kinerja, seperti peningkatan jenjang pendidikan dan kualifikasi guru.

Dalam hal ini, peran lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dinilai belum mampu mendidik calon guru yang menguasai ilmu pedagogi sekaligus bidang ilmu. Pengembangan LPTK terhambat diskriminasi, baik dari aspek anggaran maupun penilaian. Contohnya, perguruan tinggi bidang pendidikan cenderung masih dipandang sebelah mata oleh calon peserta didik dibandingkan perguruan tinggi umum.

Budaya jalan pintas

Permasalahan terakhir adalah aspek kultural, yakni budaya ”instan”, jalan pintas dalam mengejar ijazah yang berdampak pada merebaknya kecurangan dan plagiarisme di kalangan peserta didik. Segala macam cara dilakukan, mulai dari mencontek saat ujian, jadi joki ujian, plagiarisme karya tulis, hingga membeli ijazah ”aspal”. Nilai kejujuran diabaikan demi mengejar status sosial berpendidikan.

Parahnya, inisiatif kecurangan tak hanya datang dari peserta didik, tetapi kerap kali juga melibatkan para pendidik hingga pejabat lingkup pendidikan nasional. Kasus mencontek ”berjamaah” saat ujian nasional kerap mewarnai pemberitaan media massa. Forum diskusi mengusulkan agar pemerintahan baru melakukan reformasi pendidikan melalui beberapa hal.

Pertama, mendefinisikan ulang implementasi arah pendidikan. Semangat pendidikan harus dikembalikan untuk memberdayakan manusia Indonesia dan bukan semata terperangkap jargon ”daya saing”. Dunia pendidikan harus lepas dari mental post-colonial yang cenderung meninggalkan jati diri dan kearifan lokal.

Kedua, reformasi LPTK. Hal tersebut dapat ditempuh dengan melakukan reorientasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG harus diselenggarakan dengan mengubah pola pendidikan keguruan yang bertumpu pada kombinasi dua pendekatan: pendekatan berdasarkan riset (research-based teacher education) dan berdasarkan pengalaman mengajar (school-based teaching experience). Dengan demikian, produk pendidikan bisa lebih diimplementasikan dalam dunia kerja.

Ketiga, untuk menyelesaikan ketimpangan ketersediaan guru, pemerintah perlu membuat regulasi penempatan guru. Hal ini dapat berupa insentif yang mampu memotivasi guru ataupun calon guru agar bersedia mengajar di tempat terpencil. Jika perlu, melakukan evaluasi konsep desentralisasi guru. Pendirian Dewan Pendidikan Nasional pun perlu mulai benar-benar dilaksanakan.

Jumat, 21 September 2012

Reformasi Pendidikan


Reformasi Pendidikan
Utomo Danan Jaya ;  Direktur Institute for Education Reform 
Universitas Paramadina
KOMPAS, 20 September 2012


Pengantar penjelasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan hakikat pendidikan dalam konteks pembangunan nasional, yaitu sebagai pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri.

Pendidikan diharapkan dapat memperkuat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara mengembangkan potensi diri.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. UU tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi untuk mewujudkan pendidikan bermutu agar relevan dengan masyarakat dan berdaya saing global.

Tiga prinsip

Terkait visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan meliputi, pertama, perubahan penyelenggaraan pendidikan, dinyatakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan yang mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi kreativitas peserta didik. Prinsip itu memicu pergeseran paradigma proses pendidikan, dari pengajaran ke pembelajaran.

Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didik bergeser pada paradigma pembelajaran. Ini membuat peserta didik lebih mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya.

Kedua, perubahan pandangan tentang peran manusia. Dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan menjadi manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia berkarakteristik personal yang paham dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Bukan sekadar siap pakai.

Ketiga, perubahan pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosio-kulturalnya yang nantinya menumbuhkan individu sebagai pribadi yang mandiri dan berbudaya. Dalam hal ini perbedaan anak didik lebih dihargai daripada persamaan.

Ketiga prinsip ini menjadi dasar reformasi pendidikan nasional. Namun, hingga 14 tahun Reformasi, tanda-tanda perubahan penyelenggaraan pendidikan belum kentara, bahkan lebih menonjol penyimpangan dan kemandekannya. Menurut penelitian CE Bebby (1970), guru (pendidik) di Indonesia lebih nyaman dalam kemapanan dan bersikap antiperubahan.

Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sebagai ganti kurikulum berpusat materi tidak membawa perubahan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22/2006 tentang standar isi menyebut kurikulum tetap berbasis pada materi. Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan berisi kurikulum berbasis kompetensi. Dua permendiknas ini menyulitkan guru. Mau berpegang pada isi atau kompetensi?

Ujian Nasional

Evaluasi hasil belajar yang dalam UU Sisdiknas Pasal 58 menjadi hak guru untuk menyelenggarakan diubah pada PP No 19/2005 menjadi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terakhir pengambilan nilai menjadi 60 persen UN dan 40 persen ujian kelas. Alasan penyelenggaraan UN adalah ”dari dulu” UN diselenggarakan. Padahal, yang dari dulu justru harus direformasi.

Kualifikasi guru menuntut pada hasil. Uji kompetensi guru menunjukkan bahwa hasil uji kompetensi awal rata-ratanya 42,5, sedangkan hasil uji kompetensi guru yang telah bersertifikat rata-rata 44,5. Artinya, sertifikasi berdasarkan portofolio tak menunjukkan perbedaan signifikan dengan guru yang belum disertifikasi. Maka, penyelenggaraan pendidikan nasional oleh guru bersertifikasi tidak ada bedanya dengan guru yang belum diberi sertifikat.

Penjelasan tentang prinsip perubahan tak tergambar dalam sejumlah dokumen resmi pendidikan nasional. Pesan-pesan dari kementerian lebih terkesan tidak memihak reformasi. Semangat penyelenggara pendidikan nasional masih terikat pada prinsip- prinsip yang harus ditinggalkan.

Contohnya RAPBN 2013. Pada bagian penjelasan Meningkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat, subjudul pendidikan murah yang terjangkau dibuka dengan kalimat: ”Sumber daya manusia Indonesia yang andal dan terdidik”. Kata sumber daya manusia dalam prinsip kedua dari reformasi pendidikan telah diganti menjadi manusia sebagai subyek pembangunan yang utuh.

Masih sangat kuat pendapat bahwa pendidikan bertujuan menciptakan manusia siap kerja. Padahal, reformasi mendasarkan pandangan bahwa pendidikan bukan hanya menciptakan manusia yang siap kerja, melainkan manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh.

Dalam praktik masih dipertukarkan istilah-istilah, misalnya, pengajaran dengan pembelajaran, sumber daya manusia dengan manusia subyek pembangunan, murid dengan peserta didik. Pengertian pendidikan pun masih diartikan sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia, padahal cita-cita UU Sisdiknas mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan terampil.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menegur anak-anak peserta upacara hari anak nasional menunjukkan bahwa presiden sebenarnya tak paham prinsip reformasi pendidikan yang ketiga. Pada prinsip itu pandangan terhadap keberadaan peserta didik (anak) terintegrasi dengan lingkungan sosial budaya dan pribadi anggota masyarakat.

Menegur di depan umum termasuk tidak memahami prinsip kebebasan anak. Anak yang lelah menunggu presiden dari pukul 06.00 berbeda dengan orangtua yang menunggu 4 jam apalagi dengan pengawal presiden.

Banyak Bertentangan

Banyak sekali ungkapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta pejabat pendidikan yang bertentangan dengan prinsip perubahan. Misalnya istilah pengajaran, dalam arti belajar dan mengajar, masih tidak berubah menjadi pembelajaran.

Tujuan pendidikan ”siap pakai” sebagai prinsip pendidikan pada zaman Belanda—untuk menyiapkan tenaga kerja kelas rendah, seperti mandor perkebunan dan pamong praja—masih dipergunakan. Pendidikan sekadar menciptakan tenaga siap pakai. Padahal, sejak Orde Baru istilah sumber daya manusia diubah menjadi manusia seutuhnya dan setelah Reformasi menjadi manusia berbudaya sebagai subyek pembangunan (meninggalkan istilah siap pakai).

Prinsip-prinsip perubahan tidak dijiwai oleh para pejabat pendidikan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pendidikan nasional tidak mempunyai arah. Padahal, bukan sistem pendidikan yang tidak punya arah, melainkan pelaksana-pelaksana kebijakan pendidikan nasional yang salah arah. ●

Rabu, 02 Mei 2012

Reformasi Pendidikan


Reformasi Pendidikan
Elfa Yenti, Direktur Lembaga Indonesia Sejahtera,
Aman dan Damai (Israd) Pekanbaru, Riau
SUMBER : SUARA KARYA, 02 Mei 2012


Sudah kesekian kalinya kita memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap tanggal 2 Mei. Sejuta asa digantungkan demi adanya perbaikan dalam ranah pendidikan ini. Memang, segudang persoalan selalu menghantui perjalanan konsep pendidikan, mulai dari kurikulum yang sering bongkar pasang, sampai pada gonjang-ganjing penetapan ujian nasional (UN) sebagai standarisasi kelulusan sekaligus barometer pendidikan nasional, masih menuai perdebatan panjang yang melibatkan hampir semua pihak.

Melihat persoalan itu, ada baiknya diingat kembali ungkapan Tan Malaka ketika mencoba untuk merumuskan konsep pendidikan yang cocok bagi rakyat pribumi ketika itu. Dalam tulisannya, Tan Malaka berpendapat bahwa konsep pendidikan yang cocok untuk Indonesia adalah sistem pendidikan yang sesuai dengan kultur dan kebutuhan masyarakat Indonesia itu sendiri, bukan "membebek" kepada bangsa asing.

Sepakat ataupun tidak, ungkapan Tan Malaka tersebut tampaknya ada benarnya. Buktinya, sampai sekarang bangsa Indonesia masih merumuskan konsep pendidikan yang selalu mengikuti kepentingan kelompok dan golongan, tidak lagi melihat kebutuhan masyarakat. Lihat saja, sarana dan prasarana pendidikan yang secara umum masih memprihatinkan kurang mendapat perhatian maksimal. Banyak gedung sekolah tidak layak pakai, dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah pun masih belum bisa diharapkan sepenuhnya. Kesenjangan mutu sekolah begitu tinggi. Di sati pihak, ada sekolah-sekolah cukup bermutu. Namun, banyak pula sekolah dengan mutu masih memprihatinkan.

Seolah-olah pendidikan sekarang ini lebih mengutamakan kepentingan, bukan lagi berpegang kepada ideologi dasarnya mencerdaskan bangsa. Jelas, hal ini sangat berbeda dengan konsep pendidikan yang telah digagas oleh Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara.

Disadari atau tidak, dunia pendidikan kita telah mengalami pergeseran fungsi. Indikatornya, seperti seringnya terjadi gonta-ganti kurikulum terkait mata pelajaran tertentu, tanpa adanya pematangan satu konsep. Seolah-olah pendidikan sebagai pergulatan ideologi untuk memuaskan kepentingan kelompok tertentu, sekaligus menjawab persoalan-persoalah yang kebetulan sedang marak di tengah masyarakat.

Ketika reformasi bergulir dan otonomi daerah mendapatkan bentuknya, orang berebut untuk berbicara tentang perlunya budaya lokal dengan memasukkan beberapa pelajaran muatan lokal. Ketika tawuran antar-pelajar makin marak, pemerintah merasa perlu memasukkan kembali pelajaran budi pekerti ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Seiring maraknya pelecehan hak asasi manusia (HAM), lembaga pendidikan bekerja sama dengan suatu lembaga tertentu buru-buru memasukkan pelajaran berbasis HAM.

Persoalan yang timbul, apakah pendidikan memang harus melayani kepentingan-kepentingan teknis, seiring dengan merebaknya isu yang berkembang di tengah hiruk-pikuk perpolitikan bangsa?

Ajang Politisasi?

Dunia pendidikan seharusnya merupakan aktus liberasi atau misi profetis untuk mengembalikan manusia pada posisinya sebagai pengambil keputusan untuk dirinya dalam kehidupan. Untuk tujuan itu, di samping transfer pengetahuan sekolahan yang bersifat tematik ada proses transformasi lain yang tak kalah - bahkan mungkin lebih penting diberikan kepada peserta didik - adalah transformasi pengetahuan formal atau pandangan dunia yang bersifat general. Karena, dengan pengetahuan formal inilah peserta didik bisa mencari dan memutuskan sendiri status ontologis dan etis segala sesuatu.

Dunia pendidikan mestinya merupakan sebuah ruang yang memiliki otonomi relatif dalam menjalankan transformasi liberatif. Otonomi relatif maksudnya pendidikan itu tidak seharusnya diperhambakan kepada kepentingan di luar dirinya, seperti kepentingan politik, ekonomi, kebudayaan atau sosial. Namun, bukan juga berarti peserta didik harus terlepas sepenuhnya dari berbagai kepentingan itu meskipun kehidupan berjalan di atasnya.

Agaknya, hubungan yang ideal antara kedua variabel ini adalah pendidikan berada di luar kepentingan namun dalam jarak yang relatif saja, dan bukan jarak absolut. Sehingga, di samping bisa memberikan kontribusi pa-da kepentingan-kepentingan, terlebih yang lebih penting lagi karena ia bisa mengkritisi dari luar.

Tidak bisa dipungkiri, jika berkaca kepada sistem pendidikan yang masih menemui jurang kelam, seolah-olah pendidikan telah dijadikan ajang politisasi bagi para pejabat, sekaligus pendidikan telah dijadikan media untuk melakukan transfer ideologi kelas dominan.

Perlu ditegaskan lagi bahwa, tidak selamanya ideologisasi itu menghegemoni. Pada aras praksis-teknis pun, ia bisa bekerja. Bahkan, proses ideologisasi itu akan berlangsung lebih tajam pada aras teknis karena sebagaimana halnya teknologi, seringkali diterima begitu saja dan diluputkan dari proses pemeriksaan kritis.

Semakin kuatnya pandangan tentang pendidikan sebagai sarana transformasi sosial, media perebutan kapital simbolik dan instrumen rekayasa sosial, membuat kita semakin cemas tentang nasib semangat liberasi pendidikan. Selamanya instrumentalisasi akan berdiri berseberangan dengan liberasi. Kita akan segera dihadapkan pada pilihan, transformasi atau liberasi.

Perjalanan panjang dunia pendidikan membuktikan bahwa fungsi liberasinya seringkali tergencet oleh kepentingan transformasi. Mungkin sekarang inilah saatnya untuk kembali membawa masuk cita-cita liberasi ke dalam pendidikan kita.

Sabtu, 10 Desember 2011

Sentralisasi Pendidikan


Sentralisasi Pendidikan
Mohammad Abduhzen, DIREKTUR EKSEKUTIF INSTITUTE FOR EDUCATION REFORM UNIVERSITAS PARAMADINA; VISITING SCHOLAR DI OHIO STATE UNIVERSITY COLUMBUS, AMERIKA SERIKAT
Sumber : KOMPAS, 10 Desember 2011



Mengatasi masalah distribusi dan peningkatan mutu pendidikan, pemerintah memutuskan menyentralisasi pengelolaan guru. Sesederhana inikah solusinya?

Masalah ketidakmerataan guru muncul sebelum dan bukan disebabkan oleh desentralisasi, melainkan sikap pemerintah yang sering kali menggampangkan urusan pendidikan. Pemerintah jarang melihat pendidikan dalam perspektif yang lebih substansial. Sentralisasi mestinya dikaitkan dengan ide reformasi pendidikan yang total, fundamental, dan gradual.
Rencana kebijakan untuk menyentralisasi pengelolaan guru, melalui surat keputusan bersama (SKB) lima menteri terkait, juga menunjukkan ”cara mudah” menangani pendidikan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengutak-atik mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari model tahun 2010, yang tanpa melibatkan pemerintah daerah, ke mekanisme 2011 melalui pemerintah kabupaten/kota. Tahun 2012 mendatang, mekanisme itu dikembalikan seperti 2010 dengan alasan yang sama: untuk mengatasi keterlambatan.

Begitu pula dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang lama dipersiapkan, tanpa ”ba-bi-bu”, pada 2006 pemerintah malah memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Manajemen manasuka telah membuat pendidikan kita jalan di tempat, tetapi mengigau tentang sekolah bertaraf internasional.

Memang Dibutuhkan

Sentralisasi pendidikan memang dibutuhkan, pertama, karena posisi strategis pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan bukan hanya untuk pemberantasan buta huruf atau sekadar sekolah seperti yang dipahami kebanyakan orang. Lebih dari itu, pendidikan adalah upaya mempertahankan eksistensi: cara menyelesaikan berbagai persoalan dan jalan utama menuju terwujudnya kesejahteraan, kecerdasan, dan martabat bangsa.

Sensitivitas bidang pendidikan setidaknya setara dengan (atau malah lebih) dari 6 bidang yang kini jadi urusan pemerintah (pusat), yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter, dan fiskal. Namun, resentralisasi menuntut pendidikan masuk urusan pemerintah harus merevisi UU Pemerintahan Daerah.

Kedua, pilihan desentralisasi pendidikan dalam situasi kebangsaan dan kenegaraan yang belum memiliki pola-pola efektif serta baik seperti sekarang tidak hanya menghambat kemajuan, tetapi juga melahirkan berbagai efek destruktif. Janji desentralisasi akan membawa berbagai inovasi dan akselerasi melalui otoritas pemerintah daerah ternyata tak terbukti. Modal kemanusiaan kita sangat terbatas dan masih dalam fantasi sentralistis sehingga ketika desentralisasi dipaksakan yang terjadi hanyalah eror. Bahwa selama Orde Baru pendidikan kita sentralistis dan tidak mengalami kemajuan, penyebabnya bukan sentralisasi, melainkan lebih karena mentalitas birokrasi kita.

Ketiga, selama ini desentralisasi pendidikan kita sebetulnya semu. Praktis sebagian besar urusan pendidikan dijalankan secara sentralistis. Pembelajaran, misalnya, meskipun ada KTSP yang seyogianya memberi otoritas lebih luas kepada sekolah, komite sekolah, dan pemerintah daerah dalam menentukan apa yang seharusnya diajarkan, kenyataannya waktu yang disediakan cuma dua jam pelajaran (masing-masing 40 menit) pada muatan lokal. Selebihnya, mata pelajaran, materi, dan jam pelajaran ditetapkan dari pusat melalui Kepmen No 23-24/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Kurikulum, gaji guru, BOS, sertifikasi, infrastruktur, ujian nasional, dan buku pelajaran juga ditetapkan pusat. Jadi, gagasan resentralisasi pendidikan sesungguhnya hanyalah sebuah penegasan, formalitas yang memang diperlukan.

Keempat, sentralisasi pendidikan dibutuhkan untuk menggalakkan reformasi yang secara normatif telah dimulai sejak amendemen UUD 1945, di mana anggaran pendidikan ditetapkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Kemudian berlanjut dengan perubahan diametral tentang definisi pendidikan dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengutamakan peran aktif murid dalam pembelajaran. Lalu, masalah profesionalisme guru dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Perlunya Reformasi Pendidikan

Gagasan pembaruan ini seharusnya menjadikan pendidikan kita secara operasional lebih baik. Namun, sayangnya, arah dan gejala perbaikan itu sampai kini belum tampak jelas sehingga reformasi di bidang pendidikan perlu dipacu kembali.

Reformasi pendidikan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia jika ingin menangkap peluang di tengah pergeseran kekuatan ekonomi yang pendulumnya tengah berayun dari Barat ke Timur/Asia.

Tak ada negara di dunia ini yang mengalami akselerasi kemajuan tanpa terlebih dahulu membenahi sistem pendidikannya. Negara-negara yang memahami formula kemajuan dan konstelasi perubahan global ini dengan serius berinvestasi pada bidang pendidikan, di antaranya dengan mengirimkan mahasiswa ke sentra-sentra kemajuan iptek dunia.

Peluang Indonesia untuk maju dan berperan dalam globalisasi yang cepat dan dahsyat ini terbuka lebar. Potensi sumber daya manusia, alam, dan budaya kita sangat menjanjikan. Namun, semua itu perlu perombakan serius, terutama dalam bidang pendidikan. Sistem pendidikan kita terlalu usang dan tidak kompatibel untuk mengantarkan bangsa ini masuk dan bermain pada lingkaran tengah kemajuan.

Latar pendidikan kita adalah situasi terjajah 100 tahun lalu ketika pemerintah kolonial menerapkan politik etisnya. Kendati bangsa ini telah merdeka, realitas pendidikan kita belum beranjak dari menyiapkan calon pegawai sipil pribumi (sekarang PNS) dan tenaga kerja murah.

Reformasi harus menjadikan pendidikan sebagai wahana pemerdekaan dan perwujudan cita-cita kemerdekaan. Untuk itu, pendidikan perlu disentralisasikan.

Sabtu, 26 November 2011

Evaluasi UU Sisdiknas


Evaluasi UU Sisdiknas

Utomo Dananjaya, DIREKTUR INSTITUTE FOR EDUCATION REFORM PARAMADINA
Sumber : KOMPAS, 26 November 2011


Peserta didik kelas akhir (SMA, SMP, dan SD) mulai mendapat perlakuan ”istimewa”. Di Jakarta, mereka tidak diliburkan berkenaan pelaksanaan SEA Games seperti adik-adik kelasnya. Mereka tetap masuk seperti biasa karena mulai disiapkan untuk ujian nasional. Perlakuan istimewa ini memang direncanakan untuk membangun suasana siaga menghadapi ancaman UN.

Pelaksanaan UN yang didasarkan pada SK Menteri Pendidikan Nasional No 47/2007 sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 September 2009.

Dalam UU Sisdiknas tak ada aturan tentang UN. UU hanya mengatur soal evaluasi. Pasal 57 dan 58 mengatur dua macam evaluasi, yaitu (1) evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional; dan (2) evaluasi peserta didik untuk memantau proses pendidikan.

Pasal 57 (1) berbunyi: ”Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”. Pasal 58 (1) berbunyi: ”Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.

Kedua jenis evaluasi ini berbeda tujuan dan penyelenggaraannya. Pasal 57 berfungsi untuk pengendalian mutu pendidikan secara nasional, yang diselenggarakan sebagai akuntabillitas penyelenggara pendidikan, yaitu Menteri Pendidikan Nasional. Adapun Pasal 58 berfungsi memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, diselenggarakan oleh pendidik.

Selain itu, ada ujian untuk memperoleh ijazah sebagai pengakuan kelulusan peserta didik dan diberikan sebagai tanda penghargaan, tertuang pada Pasal 61 (2). Bunyi pasal ini: ”Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi”.

Jadi, dua macam evaluasi—pengendalian mutu secara nasional dan evaluasi hasil belajar peserta didik oleh pendidik—serta ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah tiga hal yang berbeda penyelenggaraan, berbeda tujuan, dan berbeda fungsinya. Semua itu telah dilanggar oleh SK Menteri Pendidikan Nasional No 47/2007 tentang UN.

Kontroversi UN

Di sini UN berfungsi apa saja. Pertanggungjawaban menteri sebagai penyelenggara pendidikan dipenuhi dengan penyelenggaraan UN. Evaluasi hasil belajar peserta didik sebagai tanggung jawab pendidik dan satuan pendidikan diselenggarakan dengan UN. Ujian untuk mendapat ijazah juga melalui UN.

UN menyederhanakan dan mempermudah tanggung jawab menteri, merampas hak guru dan tanggung jawab sekolah. UU yang mengatur perbedaan dua jenis evaluasi dan satu ujian, yang menuntut masing-masing memilih cara dan pemikiran di dunia pendidikan sesuai dengan pertimbangan teori pendidikan, disederhanakan secara gegabah dengan menyelenggarakan UN.

Tak hanya bertentangan dengan UU Sisdiknas, UN juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung. Ramainya kritik dan imbauan kepada Menteri Pendidikan Nasional (kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) agar menghentikan UN gagal melahirkan perubahan. Setiap tahun diramaikan oleh kejadian-kejadian yang bertentangan dengan fungsi pendidikan.

Kontroversi ini terjadi karena kebijakan publik di Indonesia dilakukan secara tergesa-gesa, tak transparan, dan tak partisipatif. Pemerintah tetap ngotot agar UN terus dijalankan tanpa memberi pertimbangan yang valid dan sah. Pemerintah tidak melahirkan kebijakan-kebijakan untuk memperbaiki mutu pendidikan dengan menyia-nyiakan hasil UN dan menutup telinga pada masukan masyarakat pendidikan.

Sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana, sebuah intervensi sosial dengan tujuan tertentu. Setiap keputusan intervensi di bidang pendidikan harus memperhatikan dan melihat intervensi itu dalam konteks lebih fundamental. Membuat satu program bagi intervensi pendidikan tanpa mempertimbangkan dampaknya adalah perilaku yang tak bertanggung jawab.

Salah satu dampak UN paling krusial diabaikannya makna pribadi peserta didik. Mereka hanya dipandang sebagai sekumpulan barang produksi yang dapat distandardisasi. UN dipakai sebagai tolok ukur kelulusan, merupakan program yang tidak menghargai keunikan pribadi.

Artinya, pendidikan disamakan dengan bahan komoditas perdagangan. Jika sudah begitu, logika pasar menjadi paradigma pendidikan kita dan peserta didik sekadar barang dagangan. Barang yang bagus diambil, sedangkan yang jelek dibuang karena tidak memenuhi permintaan pasar.

Wajib Belajar

UUD 1945 telah mengamanatkan semua warga negara agar mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 Ayat 2). Seharusnya segala upaya ditujukan agar semua anak usia 7-15 tahun dapat menamatkan sekolah sampai SMP. Namun, dengan program UN malah meningkatkan angka putus sekolah dari SD ke SMP dan putus sekolah SMP ditambah ketidaklulusan dari UN. Jadi, UN menggagalkan wajib belajar 9 tahun.

UN juga menjerumuskan kepala sekolah, guru, dan peserta didik untuk berbuat curang dan sikap menerima perbuatan itu. Kejujuran malah dipandang sebagai antisolidaritas. Dalam peristiwa contek massal di SDN Gadel 2, Surabaya, yang jujur pun dimusuhi. UN menghambat pembangunan karakter anak.

Penyelenggaraan UN dari tahun ke tahun telah melanggar hak asasi manusia, terutama pelanggaran hak atas pendidikan dan menghambat perkembangan psikologis anak. Penghentian UN tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) tidak bisa ditunda lagi karena efeknya telah memberangus amanat UUD 1945.

Penyelenggaraan UN hanya memboroskan anggaran (Rp 667 miliar tahun 2011) serta bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pendidikan. UN telah mengerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan jadi persiapan untuk lulus tes semata, bukan sebagai pembangunan karakter bangsa.

Di AS, adanya kritik terhadap penyelenggaraan pendidikan di sana membuat Presiden George W Bush Senior turun tangan, yang akhirnya melahirkan sistem baru. Pembaruan pendidikan di Malaysia membutuhkan turun tangan Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Di China, Wakil Perdana Menteri Li Lianqing memimpin perbaikan mutu pendidikan. Di Indonesia, dapatkah Presiden SBY memimpin reformasi pendidikan secara fundamental untuk peningkatan mutu pendidikan dan mempromosikan pendidikan karakter? ●