Tampilkan postingan dengan label Tasroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tasroh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Februari 2018

Audit Konstruksi Proyek Infrastruktur

Audit Konstruksi Proyek Infrastruktur
Tasroh  ;   ASN/Tim Pengadaan Proyek Pemerintah Daerah;
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Japan
                                           MEDIA INDONESIA, 08 Februari 2018



                                                           
LAGI-LAGI konstruksi bangunan dan fasilitas publik kembali menelan korban. Kali ini beton dinding underpass Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 20 meter ambruk karena longsor sepanjang jalan underpass. Dua orang karyawan maintenance Garuda yang sedang melintas di bawah konstruksi underpass menjadi korban, satu meninggal dan satunya masih dirawat di RS. Kejadian ambrolnya konstruksi underpass seolah mengikuti jejak gagal konstruksi yang semakin sering terjadi dan menelan banyak korban akhir-akhir ini. Tercatat dalam 2 bulan terakhir sudah terjadi lima kali bencana infrastruktur.

Berbagai bencana konstruksi bangunan dan fasilitas publik itu sebenarnya tidak semata lantaran gagalnya sistem antisipasi bencana alam dalam desain konstruksi infrastruktur nasional kita, tetapi juga disebabkan tingginya intensitas bencana alam dan lingkungan itu. Hujan deras yang terus terjadi memicu banjir, tanah longsor, rekahan, hingga ambles. Belum lagi, bencana gempa juga telah berkontribusi pada perubahan struktur dan daya tahan bangunan.

Sayangnya, berdasarkan pendapat pakar manajemen infrastruktur, Muhamad Ale Berawi (2018), banyaknya kecelakaan dan intensitas bencana infrastruktur terjadi lebih karena kegagalan konstruksi. Dinilai gagal karena usia bangunan infrastruktur atau fasilitas publik itu masih seusia jagung. Konon, bangunan infrastruktur itu sudah diuji daya tahannya termasuk uji kualitas konstruksi berkali-kali hingga sudah layak dipergunakan untuk umum.

Mendesak audit rutin

Era pemerintahan Jokowi di periode pemerintahan pertama ini memang tergolong paling agresif dalam pembangunan proyek infrastruktur. Bayangkan hanya kurang dari empat tahun ini, pemerintah sudah mampu membangun jalan, jembatan, bendungan, bandara, serta pelabuhan sepanjang 878 km, yang berarti hampir 15 kali panjang infrastruktur yang dibangun pada era pemerintahan sebelumnya. Genjotan pembangunan infrastruktur yang masif dan merata di seluruh RI memang direspons positif, khususnya bagi kalangan usaha dan investasi nasional dan asing. Karena dengan hadirnya infrastruktur yang baik dengan standar yang layak tak hanya mampu meningkatkan akses kemudahan transportasi nasional. Namun, secara langsung meningkatkan daya saing ekonomi nasional di mata investor asing.  

Tercatat, terjadi kenaikan minat investasi asing di RI mencapai rata-rata 23%, pascapemerintah membangun infrastruktur yang masif dan merata di hampir seluruh Indonesia. Sayangnya, pascakebijakan infrastruktur yang agresif itu, seperti juga terjadi pada proyek pemerintah yang lainnya, di saat yang sama pemerintah alpa melakukan pengawasan, khususnya audit terstruktur dan berkelanjutan terhadap daya tahan konstruksi infrastruktur. Uji kekuatan, keamanan, dan keselamatan infrastruktur secara rutin dan tuntas.

Harus diakui, sejak keran agresivitas proyek infrastruktur didengungkan pemerintah, audit yang dilakukan rutin hanya audit cost and benefit recovery. Hanya menilai dan menguji tingkat biaya dan waktu penyelesaian proyek, tanpa lebih komprehensif pada uji daya tahan, keamanan, keselamatan, serta respons intensitas bencana alam.

Bahkan untuk uji dan audit tingkat respons infrastruktur pada intensitas bencana alam, untuk menguji sejauhmana daya tahan konstruksi, justru sering terlupakan. Padahal, sebagaimana direkomendasikan Bank Dunia, dalam laporan evaluasi Infrastruktur Global (2017), setiap proyek infrastruktur diwajibkan melakukan audit konstruksi rutin/reguler. Apalagi, infrastruktur pada negara-negara miskin berkembang di dunia ketiga yang dicirikan dengan minimnya teknologi dan pemahaman baik atas berbagai potensi bencana alam yang ada.

Audit konstruksi rutin mendesak dilakukan. Bukan sekadar mengantisipasi potensi dan peluang bencana pascaselesainya proyek karena RI sudah lama dikenal sebagai wilayah ring of fire yang memiliki peluang bencana alam yang sangat tinggi, tetapi juga berperan strategis dalam upaya mencegah pemborosan dana negara.

Harus diakui proyek infrastuktur di Indonesia masih dikerjakan tradisional, termasuk dalam proses audit konstruksinya. Padahal di negara-negara maju, seperti Jepang, proses audit konstruksi terus-menerus dilakukan berbagai pihak dengan melibatkan semua komponen. Dengan membentuk tim audit konstruksi nasional yang keberadaannya hingga ke level pemerintah desa, infrastruktur diawasi sejak proses pembangunan fisik, hingga proyek tuntas.

Pemerintah Jepang memang menggalang dukungan publiknya untuk turut mengawasi proyek infrastruktur, termasuk berperan dalam mengingatkan berbagai hasil kerja yang dilakukan pekerja sehari-hari. Bahkan peran publik itu diakomodasi pemerintah dengan membangun desk audit infrastruktur hingga tingkat desa yang turut mengevaluasi kualitas proyek infrastruktur. Dengan keterlibatan publik itu, pemerintah Jepang, khususnya instansi yang terkait langsung dalam tugas standardisasi infrastruktur nasional, memperoleh data dan informasi akurat, serta mengetahui karakter serta struktur tanah dari warga sekitar lokasi.

Sayangnya di Indonesia nyaris tak pernah dikembangkan partisipasi publik dalan audit konstruksi infrastruktur. Apalagi, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pembangunan infrastruktur (khususnya proyek pertolan berbayar), yang kian menjauhkan peran dan tanggung jawab publik untuk bersama pemerintah merawat keamanan, kekuatan dan keselamatan infrastuktur.

Pascapenyelesaian proyek hingga masa uji coba selesai, pengembang/ kontraktor pembangunan proyek infrastruktur hanya berpikir ‘kapan balik modal’, an sich, tanpa berpikir lagi kekuatan konstruksi, keamanan, dan keselamatan bangunan yang bermakna bagi keamanan penggunanya.

Kalkulasi bisnis dan investasi yang menonjol tanpa diimbangi desain keamanan, kekuatan, dan keselamatan calon penggunanya. Di saat yang sama, sudah tak mau tahu dengan kondisi infrastruktur yang banyak mengancam keamanan dan keselamatan penggunanya. Sikap demikian disebabkan sistem tata kelola infrastruktur yang jauh dari partisipasi publik meski mereka merasakan perbaikan infrastruktur di mana-mana.

Oleh karena itu, guna mencegah peluang bencana infrastruktur terjadi di masa datang, pemerintah selaku regulator melalui instansi terkait harus terus melakukan inovasi sistem dan audit konstruksi, keamanan dan keselamatan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas teknologi audit infrastruktur guna memastikan bangunan infrastruktur yang dikerjakan tak hanya memiliki konstruksi teknis mumpuni dan teruji aman dalam jangka panjang, tetapi juga terbukti responsif menghadapi aneka bencana alam.

Hanya dengan itu, pembangunan proyek infrastruktur yang agresif di era Jokowi tak hanya untuk tujuan peningkatan daya saing investasi nasional an sich. Namun, sekaligus mampu meningkatkan derajat keamanan dan keselamatan rakyatnya sebagai pengguna kesehariannya.

Maka belajar dari maraknya bencana infrastruktur belakangan ini, pemerintah selaku regulator wajib menggelar audit konstruksi secara berkelanjutan. Pemerintah juga melakukan evalusi total pada proyek infrastruktur lainnya di berbagai daerah yang biasanya dikerjakan dengan target waktu mepet, dengan alasan efisiensi biaya, waktu dan kebutuhan sehingga menyebabkan kualitas konstruksi dan daya tahan bangunan infrastruktur kurang mendapat perhatian.

Rakyat tidak berharap agresivitas proyek infrastruktur justru meningkatkan agresivitas bencana dengan menelan korban rakyat tak berdosa. Intensitas dan keberlanjutan audit infrastruktur semestinya berlangsung sepanjang massa, bukan sekadar diuji coba pascaproyek diserahkan kepada negara. ●

Rabu, 01 Februari 2017

Revisi UU Aparatur Sipil Negara dan Bahaya PNS tanpa Tes

Revisi UU Aparatur Sipil Negara
dan Bahaya PNS tanpa Tes
Tasroh  ;    Tasroh PNS di Pemkab Banyumas; 
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang
                                            MEDIA INDONESIA, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AWAL 2017 ini, DPR baru saja menggunakan hak inisiatif mereka untuk merevisi UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Ketua DPR Setya Novanto, revisi UU ASN mendesak dilakukan karena dua alasan. Pertama, beberapa pasal butuh perubahan, sinkronisasi, dan harmonisasi, khususnya pasal yang menyangkut pengangkatan tenaga honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk diangkat menjadi PNS.

Kedua, terkait dengan upaya pemerintah menata ulang sistem, model, dan mekanisme rekrutmen pegawai ASN dan seleksi pejabat dengan keberadaan Komisi ASN yang berkedudukan di Jakarta selama tiga tahun terakhir belum menunjukkan makna signifikan dalam pengawasan, pengendalian perilaku, dan kinerja ASN, khususnya di kalangan pejabat. Karena itu, dalam revisi UU ASN, DPR mendesak pemerintah menghapus keberadaan Komisi ASN dengan mengembalikan peran kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghapusan Komisi ASN mungkin memiliki filosofi yang jelas dan objektif sesuai dengan keberadaan Komisi ASN yang oleh banyak pihak sering 'blunder' dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka. Kasus paling gres ketidakberdayaan Komisi ASN dalam mencegah jual beli jabatan di berbagai pos birokrasi pusat, atau pun daerah. Komisi ASN bak macan ompong.

Namun, khusus usul DPR terkait dengan pengangkatan PNS tanpa melalui tes alias pemerintah mengangkat tenaga honorer dan PTT langsung menjadi PNS jelas sebuah langkah 'bunuh diri' massal. Khususnya, dalam upaya negara/pemerintah meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS/ASN secara keseluruhan.

Dengan pengangkatan PNS/ASN yang melalui proses seleksi panjang dengan syarat yang kian ketat saja pemerintah belum mampu menghadirkan kinerja dan kompetensi-profesionalisme PNS yang sesuai dengan dinamika tuntutan publik, pembangunan, dan pemerintahan, apalagi jika ASN/PNS yang diangkat pemerintah tanpa melalui tes terstandar.

Bahaya besar

Pengangkatan ASN/PNS di berbagai negara mana pun kian tahun kian ketat dengan sistem dan mode seleksi yang update sesuai dengan dinamika tuntutan publik, dan perkembangan lingkungan strategis di bidang pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik.

Di negara maju seperti Jepang, misalnya, pegawai pemerintah diseleksi amat ketat. Setidaknya ada lima tahapan seleksi yang harus dilalui, antara lain tes kompetensi intelektual, kompetensi sosial, serta tes kompetensi daya inovasi, integritas, dan profesionalitas.

Bandingkan dengan tahapan seleksi CPNS di RI yang hanya melalui dua tahapan seleksi. Karena itu, tidak mengherankan apabila kualitas intelektual, sosial, daya inovasi, integritas, dan profesionalitas PNS di RI jauh panggang dari api.

Kian menjadi ironis apabila DPR berencana mengajukan revisi UU ASN justru untuk upaya mengangkat PNS/ASN tanpa tes. Ini artinya sebanyak 439 ribu tenaga honorer dan PTT sisa tenaga kategori I yang sudah diangkat menjadi PNS pada era pemerintahan SBY, yang dikenal sangat beraroma 'politis', akan segera diangkat menjadi PNS. Secara otomatis pemerintah/negara harus wajib menyediakan dana segar setiap tahun sedikitnya Rp23 triliun.

Dana sebesar itu di tengah paceklik APBN sungguh besar karena masih banyak dana negara yang belum tercukupi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan serta layanan publik yang hingga kini terus merosot karena APBN setiap tahun selalu lebih besar untuk belanja PNS/ASN (Media Indonesia, 26/1/2017).

Pakar sosiologi pembangunan, Imam B Prasojo (2017), menyebutkan bahwa di era globalisasi dan modernisasi berbagai agenda pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik ke depan, pemerintah Indonesia masih amat butuh PNS/ASN yang berkemampuan lebih dengan tingkat inovasi, integrasi, kedisiplinan, dan sosial yang kuat. Memang untuk urusan kualitas psikologis itu, tidak ada jaminan PNS/ASN yang direkrut dengan ketat secara otomatis berkinerja andal. Namun, fakta keseharian memang menunjukkan perbedaan kualitas dan kuantitas kerja dan kinerja output dari kedua 'jenis' PNS/ASN selama ini.

Riset Banyumas Policy Watch di wilayah Jateng dan Jatim (untuk sampel sebanyak 2.000 PNS) pada Desember 2016 menunjukkan 'perbedaan' signifikan dari dua jenis PNS, yakni PNS produk seleksi ketat dengan PNS berbahan baku honorer/PTT. Pertama PNS jenis seleksi massal yang ketat yang diselenggarakan terpusat dengan computer based test memiliki tingkat intelektual dan profesionalisme lebih unggul. Sebanyak 80% PNS jenis ini mampu mengerjakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan aturan, dengan tingkat inovasi, kedisiplinan 85% lebih baik daripada PNS berbahan baku honorer/PTT. Kedua, untuk PNS berbahan baku honorer/PTT masih jauh dari harapan. Untuk kedisiplinan tergolong bagus, tetapi khusus untuk kompetensi intelektual, teknis, dan pekerjaan khusus di berbagai bidang, mereka memiliki kemampuan minim.

Tentu saja 'perilaku' demikian bisa sama-sama berubah. Namun, dengan berkaca pada pengalaman selama era pemerintahan SBY, berdasarkan PP 48/2010 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, pemerintah 'gagal' mewujudkan kompetensi, integritas dan inovasi di kalangan PNS/ASN. Dengan bukti sejak pemerintahan Orba di era Presiden Soeharto hingga presiden ke-7, kinerja dan kualitas kerja PNS secara keseluruhan masih jauh dari standar. Bahkan riset terbaru Kemenpan dan Rebiro (2015) menunjukkan dari 4,5 juta PNS di RI, 'hanya' 5% yang layak disebut sebagai abdi negara, abdi pemerintah, dan abdi masyarakat.

Karena itu, revisi UU ASN justru harus kian memperketat seleksi CPNS sekaligus upaya negara melakukan pembinaan, pendidikan, dan pengawasan lebih ketat dan terukur agar tujuan, visi, dan misi Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK tidak sekadar basa-basi. Pada pendulum inilah, upaya menerima PNS tanpa tes tak hanya beraroma politis, tetapi lebih banyak mudaratnya. Bahayanya tak hanya terkait dengan terkurasnya anggaran negara di tengah krisis, tetapi sekaligus sebagai upaya alamiah dan rasional perkembangan grafis PNS itu sendiri.

Apalagi pemerintah Jokowi berjanji menghadirkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik yang lebih agresif untuk merespons dinamika nasional dan global. Karena itu, hanya dengan seleksi CPNS yang kian ketat dan terstandar nasional, tujuan serta kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Saran penulis alangkah lebih baik, sebagai ekspresi 'penghargaan' kepada para tenaga honorer/PTT, dalam UU ASN hasil revisi semestinya dicantumkan secara jelas, tegas, dan terukur, 'harga' pengabdian para tenaga honorer/PTT itu dalam sistem ranking yang terintegrasi.

Dalam konteks ini, mengabdi di unit-unit instansi/lembaga pemerintah bisa dibuka dalam dua kategori. Dua kategori itu tenaga non-PNS/non-ASN dengan sistem kontrak dan model penggajian serta jaminan yang sebanding dengan kemampuan keuangan negara/daerah dan kategori PNS seleksi massal dan tersandar nasional.

Untuk kesemua jenis PNS itu tetaplah diperlukan pembinaan, pendidikan, dan pengawasan yang ketat, terukur, dan berkelanjutan sehingga mereka benar-benar bekerja dan mengabdi kepada negara/pemerintah. Pada pendulum inilah, UU ASN harus mencantumkan penegasan klausal sistem, model, dan mekanisme seleksi, pembinaan, penilaian kinerja, hingga evaluasi tugas pokok dan fungsi tiap PNS/ASN dengan parameter yang lebih jelas dan tegas. Agar tidak menimbulkan iri dengki di antara sesama PNS/ASN seperti terjadi selama ini yang menjadi biang banyak tenaga honorer/PTT menuntut menjadi PNS! ●

Senin, 23 Januari 2017

Investor Asing di Pulau Tak Beridentitas

Investor Asing di Pulau Tak Beridentitas
Tasroh  ;  PNS di Pemkab Banyumas;
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University Jepang
                                             SUARA MERDEKA, 19 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“Komisi X DPR menolak rencana itu. Mereka menilai pengelolaan asing atas pulau-pulau tak beridentitas rawan eksploitasi atas kekayaan alam dan sumber daya hayati, sekaligus menunjukkan ketidakberdayaan negara.”

PEMERINTAH, baru-baru ini, mewacanakan pengelolaan pulau-pulau terluar tanpa identitas tetapi berada dalam yuridiksi RI untuk dikelola oleh (investor) asing. Wacana tersebut mendapat reaksi pro dan kontra. Yang pro menilai bahwa pendapat pemerintah itu menjadi oase baru bagi tata kelola pulau-pulau tak beridentitas yang berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencapai 4.000 lebih, di luar 17 ribu pulau yang sudah memiliki identitas.

Seperti disebutkan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, pulau-pulau ini seolah berada di luar angkasa, lantaran tak ada yang mau dan mampu menjangkau. Namun Komisi X DPR menolak rencana itu.

Mereka menilai pengelolaan asing atas pulau-pulau tak beridentitas rawan eksploitasi atas kekayaan alam dan sumber daya hayati, sekaligus menunjukkan ketidakberdayaan negara. Terlepas dari kedua pro kontra tersebut, harus diakui, pengelolaan pulaupulau oleh asing tetapi masih berada dalam jangkauan yuridiksi hukum dan teritorial NKRI, sejatinya bukanlah praksis baru dalam tata kelola aset dan kekayaan bumi di berbagai belahan dunia. Banyak negara yang justru mampu mengelola aset pulau-pulau di negaranya melalui investasi asing seperti Jepang, Brasil, dan Balkan.

Jepang, misalnya, mengembangkan potensi ekonomi pulau-pulau yang selama ini berada di bawah kekuasaan mereka sehingga mampu menjadikan seluruh aset dan sumber daya di pulau-pulau itu menghasilkan kekayaan melimpah. Jepang mampu menarik investasi asing dari Eropa dan Amerika untuk membangun kawasan wisata offshore mewah dengan industri andalan yang menjadi potensi alam dan laut di pulau-pulau tersebut. Hingga 2016, terdapat 63 pulau kecil di semenanjung Jepang yang laris manis sebagai kawasan wisata global dengan menghidupi setidaknya 19 juta warga di kepulauan terluar Jepang.

Demikian pula Brasil yang menyewakan 74 pulau terluar dan negaranegara Balkan mampu melipatgandakan 2.873 kekayaan alam dan laut di pulau terluar dengan menggandeng investor asing dari Jepang, Korea Utara, Tiongkok, dan negara-negara kawasan Eropa lain. Karena itu, apa yang disampaikan oleh pemerintah Joko Widodo melalui Menkopolhukam bukanlah tanpa dasar. Namun, karena merupakan wacana baru yang masih amat sumir dan rawan menjadi bahan kegaduhan baru, upaya pengelolaan pulau-pulau tanpa identitas di Indonesia butuh kajian dan pendapat publik yang lebih luas. Pemerintah perlu segera melakukan konsolidasi dan penguatan database terkait jumlah dan ragam aset di pulaupulau terluar tersebut.

Pendataan identitas pulau mencakup jumlah, jenis, kandungan aset serta raga habitus. Mengingat belum tersedianya kebutuhan dan kepentingan investasi (dalam bidang apa pun), pemerintah juga perlu membangun sistem informasi potensi pulau-pulau tersebut agar calon investor mau dan mampu merealisasikan tujuan investasi. Harus diakui, pengelolaan pulaupulau tanpa identitas yang mencapai ribuan sering berakhir blunder.

Pemerintah belum memiliki perangkat hukum yang tegas, jelas, dan tuntas sebagai negara yang memiliki kuasa untuk keperluan tersebut. Data di Kemenkopolhukam (2016), Pemerintah Indonesia hanya memiliki satu kebijakan berupa Peraturan Presiden No 112/2006 tentang Tim Nasional Perubahan Nama Rupa Bumi sebagai landasan operasional tata kelola pulau-pulau terluar dan tanpa identitas. Aturan yang lebih detail hingga penegakkan hukum belum memilikinya.

Padahal berdasarkan amanat PBB, khususnya dalam Traktat 287, Prosedur UCLOS ( United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982, seluruh pulau-pulau yang berada dan diklaim sebagai wilayah kuasa negara tertentu sudah harus diberi identitas pulau yang mencakup identitas aset, kepemilikan, alamat, asal-usul, penghuni, otoritas negara/pemerintah serta sejarah (Ong Ho Kham; Mengurus Sejarah Aset Pulau Terluar RI, 1998). Artinya, jika suatu negara sudah mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut menjadi kuasa-miliknya berdasarkan identitas sejarah geografis, secara yuridis global sudah saatnya untuk dipastikan identitasnya.

Dengan kata lain, pemerintah Joko Widodo berkewajiban untuk segera melakukan langkahlangkah pengamanan dan pengelolaan pulau-pulau tanpa identitas tersebut sebelum pihak asing (non investasi) berduyun-duyun melakukan klaim dan tindakan aneksasi, seperti yang pernah dilakukan pemerintah Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang sebenarnya berdasarkan hukum internasioal, secara geografis masuk wilayah NKRI, tetapi lantaran puluhan tahun dibiarkan tanpa identitas, akhirnya disikat Malaysia.

Karena itu, ketimbang nasib tragis mengiringi kehidupan warga dan seluruh habitus di pulau-pulau tanpa identitas itu,tak ada salahnya pemerintah berkampanye menarik investasi asing untuk membangun oase baru kehidupan yang lebih baik. ●

Jumat, 06 Januari 2017

Merombak Model Seleksi Pejabat

Merombak Model Seleksi Pejabat
Tasroh  ;   PNS di Pemkab Banyumas;
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang
                                           MEDIA INDONESIA, 06 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KASUS dagangan jabatan yang terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang justru dilakukan oleh Bupati Klaten, hakikatnya merupakan fenomena gunung es. Ketua KPK Agus Raharjo bahkan meyakini bahwa politik dagang jabatan, baik dalam seleksi pejabat, mutasi, maupun promosi pejabat tak hanya terjadi di daerah, tetapi juga menjadi bagian integral dari budaya korupsi birokrasi secara keseluruhan.

Ketua Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofyan Effendi menyebutkan bahwa fakta politik dagang jabatan selama periode 2016 tercatat mencapai Rp35 triliun. Atas dasar fakta tersebut, pemerintah melalui berbagai kementerian/lembaga/pemda sudah saatnya berbenah untuk berani merombak model seleksi pejabat, khususnya pejabat-pejabat dalam kategori menengah dan bawah (eselon II-IV) yang kini jumlahnya mencapai 29 ribu lebih.

Para pejabat itu selama ini dipilih lebih didasarkan pada kedekatan dan hubungan 'politik' dengan para pembina kepegawaian di tiap instansi masing-masing sehingga amat mudah dibanjiri sakwasangka berbagai pihak. Harus diakui pola dan modal seleksi pejabat di Indonesia memang tergolong 'paling sederhana dan mudah' bila dibandingkan dengan apa yang terjadi di negara-negara lain di dunia.

Di kawasan ASEAN, misalnya, Malaysia dan Singapura sudah lama menerapkan model seleksi pejabat publik melalui wadah nasional seleksi berstandar global. Lembaga negara seleksi nasional pejabat dibangunkembangkan untuk mengader, memilih, dan membuat regulasi seleksi pejabat secara keseluruhan. Demikian pula di Jepang dan Korea Selatan, kedua negara itu dikenal amat serius membangun sistem seleksi pejabat publik.

Di Jepang, misalnya, pejabat publik diseleksi secara berjenjang yang terbuka bagi siapa pun yang memenuhi kualifikasi regulasi negara. Faktor paling menentukan ialah kadar kejujuran (integritas), jenjang pendidikan, dan kinerja kompetensi individu sang calon, yang dapat diukur dari uji kompetensi yang digelar rutin setiap enam bulan sekali. Calon bisa datang dari dalam instansi pemerintah hingga kalangan swasta/masyarakat di luar jalur birokrasi.

Model 'lelang jabatan' yang belakangan mulai diadopsi oleh pemerintah Joko Widodo, sebenarnya merupakan kombinasi model seleksi pejabat ala Jepang. Hanya saja, model 'lelang jabatan' yang selama ini mulai diterapkan di Indonesia jauh panggang dari api. Lelang jabatan yang awalnya untuk memberikan akses lebih luas, transparan, dan akuntabilitas calon pejabat, justru akhirnya kembali ke format lama. Hal itu lantaran prasyarat untuk menduduki jabatan tertentu masih juga menggunakan perangkat seleksi kuno, yakni pembina kepegawaian di instansi asal calon yang tetap menentukan.

Akibatnya, biaya yang besar untuk membayar konsultan dalam agenda lelang jabatan pun sering berakhir sia-sia karena yang muncul dan terpilih tetaplah 4L (lu lagi, lu lagi). Kondisi demikian tentu saja memprihatinkan. Karena pejabat yang terpilih, meskipun konon dari proses lelang jabatan yang memakan biaya, waktu dan proses yang bertele-tele, tetaplah tak banyak menghasilkan pasokan pejabat yang memadai. Ketua ASN Sofyan Effendi bahkan menyebutkan bahwa selama hampir 3 tahun model seleksi lelang jabatan yang diterapkan di RI terbukti belum mampu memutus mata rantai KKN dan 'politik dagang jabatan'.

Itu karena model seleksi pejabat yang masih beraroma nepotisme, kronisme, dan kolutif. Bahkan model seleksi lelang jabatan yang dikembangkan terkini kian nyinyir berbau 'politik', lantaran pejabat pembina kepegawaian dan jejaring Badan Kepangkatan dan Pembinaan Jabatan di berbagai instansi terpilih, juga lebih didasarkan pada kedekatan dan kuasa politik. Apalagi di daerah (provinsi, kabupaten/kota), pembina kepegawaian ialah kepala daerah itu sendiri. Maka secara otomatis yang akan didudukkan dan dipromosikan ke jabatan-jabatan 'basah dan strategis' ialah kru politik dinastinya atau jejaring gangters politiknya sendiri.

Ini semua terjadi lantaran UU No 5/2014 tentang ASN belum memuat rinci, tegas, dan jelas apa model seleksi pejabat, khususnya di daerah yang semestinya dikembangterapkan dengan standar nasional.

Model baru ala Jepang

Harus diakui stagnasi dan mandeknya agenda revolusi mental dan reformasi birokrasi lebih karena pemerintah belum mau dan mampu menerapkan model baru seleksi pejabat di negara-negara maju, seperti Jepang. Padahal, masalah ini mulai dikampanyekan sejak era Presiden SBY yang kemudian dikembangkanlanjutkan Presiden Jokowi dengan lelang jabatan sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya fatal! Tak hanya berdasarkan laporan KPK dan BPK (2015) korupsi birokrasi dan jabatan publik yang kian menggunung seiring dengan gencarnya upaya pemerintah melakukan pemberantasan KKN, tetapi juga lambannya agenda-agenda pemerintah/negara untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik.

Lantaran peran, tugas dan pengaruh kewenangan pejabat di berbagai lini birokrasi (pusat-daerah), secara langsung berpengaruh pada sukses gagalnya agenda, visi dan misi pemerintah itu sendiri. Artinya, gagal memilih pejabat yang tepat, kredibel dan kompeten tak hanya akan berpengaruh pada kualitas kerja menyelesaikan agenda, visi dan misi pemerintah itu sendiri. Secara otomatis juga akan berpengaruh pada kepercayaan dan kredibilitas pemerintah dan negara di mata publik/rakyat. Karena itu, kemampuan memilih dan memilah pejabat untuk duduk dalam sebuah jabatan (di berbagai level jabatan), mutlak diperlukan agar berbagai agenda pemerintah dapat berjalan sesuai target dan visi-misinya.

Atas dasar hal itu, hemat penulis, model seleksi pejabat ala pemerintahan sekarang sudah harus berani dirombak. Guna menghasilkan model yang ideal yakni model seleksi pejabat yang mampu melahirkan calon-calon pejabat jujur, cerdas, inovatif, berwibawa dan kompeten. Model grand design-nya tetaplah lelang jabatan, tetapi lebih diarahkan kepada proses pencalonan dan proses seleksinya perlu dirombak. Tidak lagi menitikberatkan pada pengalaman menjadi pejabat eselon atau menghapus jejaring akses politik sempit.

Sehingga terlahir pejabat yang benar-benar dibutuhkan untuk menyelesaikan dan mensukseskan agenda negara/pemerintah itu sendiri. Model Jepang, yang calon pejabat diseleksi secara terbuka lintas satuan kerja di berbagai level birokrasi dengan mengedepankan integritas, prestasi, dedikasi, inovasi, dan kompetensi, dapat diterapkembangkan di Indonesia. Pertama, calon dipilih dari dua arah, yakni pengajuan diri calon dan atau calon dipilih oleh tim khusus kepegawaian di unit kerja tertentu.

Kedua, calon mengikuti seleksi sesuai dengan minat dan visi jabatannya. Lembaga negara tersebut tidak hanya bertugas mendesain model soal dan sistem seleksi calon pejabat, tetapi juga berwenang mendistribusikan para pejabat terseleksi sesuai permintaan dan daftar kebutuhan tiap satuan kerja birokrasi (pusat-daerah).

Ketiga, uji publik secara berkelanjutan. Di Jepang, secara periodik, biro seleksi nasional calon pejabat (eksekutif) terus melakukan uji publik melalui kerja kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk dengan kalangan non-government organizations (NGOs) atau media massa.

Uji publik terus dilakukan sepanjang masa kepada semua pejabat terpilih dan calon pejabat yang akan ditempatkan di berbagai lini instansi pemerintah (pusat-daerah) di bawah pengawasan berkelanjutan biro seleksi pejabat tersebut. Model seleksi demikian terbukti tak hanya memutus mata rantai politik dagang jabatan, tapi juga mampu melahirkan pejabat jujur berkompeten. Belajar dari kasus Klaten, pemerintah sudah saatnya segera merombak model seleksi pejabat yang lebih progresif dan bersih, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa pula. ●

Senin, 22 Juni 2015

Mengawasi Proyek Parlemen

Mengawasi Proyek Parlemen

Tasroh ;   Ahli Pengadaan Barang-Jasa Pemkab Banyumas;
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang
MEDIA INDONESIA, 19 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MULAI 2016 nanti, para wakil rakyat kita tampaknya akan memiliki kuasa untuk menggelar ‘proyek’ fisik parlemen sendiri. Hal itu sesuai dengan perkembangan terakhir dalam RAPBN 2016 yang sedang diperdebatkan eksekutif dan legislatif akhir-akhir ini.

Kita lihat serangkaian pengajuan ‘proyek’ DPR terkini seperti ‘proyek’ dana aspirasi yang sudah dicanangkan per anggota DPR akan mendapatkan Rp 20 miliar. Jadi untuk 560 anggota DPR, APBN harus menggelontorkan sebanyak Rp11,20 triliun untuk dan atas nama ‘proyek’ dana aspirasi para wakil rakyat.

Para wakil rakyat dari kelompok ‘utusan daerah’ atau DPD pun tak mau ketinggalan banjir proyek. Untuk dan atas nama ‘penyerapan aspirasi’ rakyat di daerah pula, para anggota DPD telah menggelar ‘proyek’ pembangunan gedung dan fasilitas fisik lainnya di 23 provinsi di seluruh Indonesia sesuai dengan asal-usul para anggota DPD sekarang ini. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disediakan di tiap pemda Rp10 miliar-Rp20 miliar! (Kompas, 15/6).

Gelagat ‘bagi-bagi proyek’ yang sedang terjadi di era pemerintahan Jokowi-JK ini berpotensi tak hanya melanggar regulasi negara terkait dengan pengadaan barang-jasa pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 54/2010, tetapi juga secara faktual para wakil rakyat sedang menggali kuburnya sendiri karena secara sengaja telah terlibat langsung dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, bahkan pengawasan ‘proyek-proyek’ fisik berupa pembangunan gedung, sarana, dan fasilitas material untuk dan atas nama proyek parlemen.

Disebut demikian lantaran sesuai dengan UU Nomor 27/2014 tentang APBN, tegas disebutkan bahwa baik langsung ataupun tidak, wakil rakyat dilarang untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintahan baik di legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif (pasal 29). Namun, yang terjadi belakangan ini para wakil rakyat (baik di DPR, DPD, ataupun DPRD) seolah tak paham aturan sehingga kini justru sibuk mengurusi proyek-proyek fisik khususnya untuk dan atas nama ‘penyerapan aspirasi’ rakyat. Di daerah pun, APBD pemerintah daerah mulai dikavling-kavling para wakil rakyat di daerah dengan alasan serupa: proyek untuk aspirasi rakyat!

Proyek sesat!

Pakar politik Amerika yang sering mengkaji persoalan-persoalan politik kawasan Asia Pasifik, William Liddle, dalam Beyond Political Foes (2009) menyebutkan perilaku anggota parlemen di negara-negara miskin-berkembang sejatinya menjadi `musuh baru' bagi wibawa dan martabat parlemen/legislatif itu sendiri. Mengapa? Karena dua hal.

Pertama, berkembangnya tindakan sesat dan menyesatkan. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, para wakil rakyat di mana pun di seluruh dunia hakikatnya harus bertugas `mengawasi', memonitor, dan merumuskan regulasi negara' secara jujur, adil, dan profesional.

Atas dasar hal tersebut, sungguh menyesatkan ketika para wakil rakyat justru sibuk mengurusi proyek-proyek fisik yang bukan hanya tindakan sesat sebagai wakil rakyat yang semestinya tidak melibatkan diri dalam proyek-proyek yang menjadi tugas dan fungsi eksekutif, tetapi juga berpotensi terjadinya `kongkalikong' eksekutif-legislatif yang akan merusak bangunan sistem relasi kerja eksekutif-legislatif itu sendiri.


Kedua, merusak citra, kredibilitas, dan profesionalisme kerja-kerja parlemen. Keterlibatan (langsung atau tidak) para wakil rakyat dalam proyek-proyek pemerintahan selama ini terbukti tidak hanya telah merusak citra dan kredibilitas wakil rakyat di mata rakyatnya. Itu juga menunjukkan para wakil rakyat mulai kehilangan mandat dan aspirasi rakyat yang sesungguhnya. Bahkan lebih parah, seperti disebutkan aktivis pemantau anggaran negara Ucok Sky Khadafi (2015), pengajuan proyek-proyek parlemen seperti dana aspirasi, dana pembangunan gedung, dan fasilitas parlemen yang baru yang nilainya sebanding dengan APBD tiga provinsi di Indonesia hanya untuk segelintir wakil rakyat menunjukkan bahwa proyek-proyek fisik itu telah `menyesatkan' visi dan tujuan keberadaan wakil rakyat itu. Wakil rakyat semestinya bertugas untuk mengawasi proyek-proyek pemerintah agar berjalan efektif, efisien, dan produktif serta jauh dari praktik busuk KKN, tetapi justru kini mulai dipenuhi dan untuk kepentingan wakil rakyat itu sendiri.

Lebih tragis kini berkembang tren busuk baru pascapara wakil rakyat mulai ‘dilarang keras’ terlibat dalam ‘proyek-proyek’ di sejumlah kementerian dan BUMN, mereka mulai berani mengajukan proyek fisik sendiri dengan nilai yang fantastis. Proyek fisik dijadikan ‘sasaran baru’ bagi para wakil rakyat karena ‘mudah diuangkan’, mudah cair dalam waktu singkat, serta mudah dipertanggungjawabkan secara keuangan. Proyek fisik juga mudah dihitung dan lebih cepat mendapatkan ‘bagi hasil’. Biasanya jauh sebelum proyek dijalankan, para pihak sudah menghitung ‘siapa mendapatkan apa dan berapa’ dan kapan bagi hasil (untung) sisa proyek dapat dinikmati para pihak.

Dalam konteks perburuan untung, seperti disebutkan William Liddle, para wakil rakyat yang terlibat dalam pengadaan barang jasa (biasanya mereka lebih suka berada di luar layar—red) yang nilainya sangat menggiurkan dalam sekejap akan melakukan kekuasaan politik bisnis apa pun demi pencapaian keuntungan (ekonomi) setinggi-tingginya.

Kasus proyek di Pemprov DKI yang berawal dari kasus pengadaan UPS di sejumlah sekolah yang kini sedang disidik aparat hukum, dan sejumlah kasus proyek fisik di pemda lainnya, merefleksikan berkembangnya tindakan wakil rakyat yang kini mulai ‘merangsek’ ke berbagai proyek di berbagai instansi/lembaga publik.

Kerakusan dan keberingasan para wakil rakyat untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proyek-proyek fisik demikian tentu beralasan politik bisnis masing-masing. Tidak hanya sebagai upaya untuk mengembalikan modal politik ketika mereka menjadi wakil rakyat, hal itu terbukti telah menyita perhatian wakil rakyat pada tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Agenda desain regulasi dan legislasi akhirnya mangkrak tak terurus serius karena waktu, tenaga, pikiran, dan perhatian wakil rakyat habis mengurusi pekerjaan ‘sampingan’ yang jauh dari tugas sebagai wakil rakyat!

Oleh karena itu, sebelum praktik ‘proyekisasi’ parlemen itu berlanjut di masa datang, rakyat wajib mengawasi proyek parlemen serta semestinya pemerintah, khususnya kalangan yudikatif, mengingatkan sekaligus mencegah tindakan para wakil rakyat tersebut agar tidak bertindak bodoh dengan sibuk menggelar proyek-proyek di parlemen dengan dan untuk atas nama apa pun.

Para wakil rakyat harus kembali ke fitrahnya sebagai watch dogs proyek penyelenggaraan negara, termasuk meneguhnya tugas pokok dan fungsi checks and balances pada eksekutif. Para wakil rakyat semestinya kian cerdas dan tidak terjerembap dengan iming-iming proyek fisik demikian. Bukan tidak mungkin para wakil rakyat sedang ‘dininabobokan’ pemerintah di saat semua kehendak pengajuan anggaran parlemen disetujui dengan harapan wakil rakyat kembali menjadi burung beo sehingga hilanglah kritisisme dan kepekaan sebagai aspirator rakyat. Jika itu yang terjadi, eksistensi wakil rakyat dan parlemen hanya menambah beban negara dan rakyat menuju kebangkrutan bernegara.

Jumat, 13 Maret 2015

Mendorong Kemandirian Parpol

Mendorong Kemandirian Parpol

Tasroh  ;  PNS di Pemkab Banyumas,
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University Jepang
SUARA MERDEKA, 12 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

RENCANA pemerintah memberikan dana penyelenggaraan partai politik Rp 1 triliun, mengambil dari APBN, menuai pro dan kontra. Adalah Mendagri Tjahjo Kumolo yang menggulirkan gagasan itu, dengan mendalihkan meminimalkan risiko korupsi lewat kader partai (SM, 9/3/15). Merunut ke belakang, lontaran gagasan dia yang juga Sekjen PDIP sebetulnya bukan hal baru mengingat rezim sebelumnya berulang kali mewacanakan.

Dana bantuan untuk parpol sudah jamak di beberapa negara, semisal di Tiongkok, Jepang, atau beberapa negara di Eropa. Di Jepang bahkan diembel-embeli syarat bahwa dana itu hanya diberikan kepada parpol yang mempunyai ’’visi dan misi serta ideologi positif’’ bagi kepentingan negara. Sebaliknya, parpol yang tidak mampu menjalankan kinerja politik sesuai dengan aspirasi rakyat, justru berisiko dibubarkan. Bantuan itu pun diaudit ketat sehingga memacu kinerja parpol.

Sebaliknya, dalam lanskap politik di Indonesia, lebih banyak elite mendirikan parpol hanya untuk mengeruk kekuasaan dan modal atau fasilitas negara. Kajian ICW (2006) menyebutkan bahwa perilaku dan tabiat parpol di Indonesia menjadi hotbed korupsi sehingga banyak politikus terjerat kasus hukum.

Riset Fitra (2014) juga menyebutkan dana parpol di Indonesia datang dari berbagai pos. Artinya, parpol Indonesia bukan sedang kekurangan duit tetapi kurang berideologi demokrasi politik yang bersih dan profesional. Maka perhatian pemerintah kita kepada parpol bukannya membantu on cash melainkan sebesar-besarnya fasilitasi guna membangun kemandiriannya.

Berkaca pada tabiat parpol di Indonesia yang sarat perilaku korup, sebenarnya pewacanaan dana bantuan itu mencederai agenda membangun kemandirian dan kedaulatan parpol. Kita bisa melihat, meskipun tertatih-tatih beberapa parpol mampu mandiri secara keuangan, lantaran mendapatkan pasokan dana berlebih dari berbagai pos, baik sah, abu-abu, maupun tidak sah.

Ada beberapa alasan kenapa parpol harus mandiri. Pertama; menjaga independensi sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Problem terberat kerja  parpol adalah melakukan kerja-kerja kenegaraan dalam hal pengawasan, pengendalian, dan pemantauan jalannya pemerintahan, sekaligus pengawasan terhadap fungsi-fungsi negara.

Netralitas Parpol

Kasus dana siluman di DKI Jakarta pun terjadi karena legislator yang semestinya menjadi  watch dog pemanfaatan keuangan negara, berubah menjadi pengerat uang rakyat. Termasuk anggota DPR yang semestinya mengawasi tata kelola negara justru sering bertindak sebagai eksekutif yang sering ’’membegal’’ anggaran negara dengan berbagai agendanya.

Kedua; mencegah kekacauan peran dan kewenangan. Ruang gerak parpol sebagai alat checks and balances sebagaimana disebutkan Christian Joe dalam Politic Integrity (2006) hakikatnya agar kerja parpol benar-benar terpisah dari kerja pemerintah. Untuk itu, parpol harus netral dan tak perlu dibiayai negara karena bisa memengaruhi kualitas kerja parpol itu.

Bahkan Joe berpendapat andai parpol sepenuhnya didanai negara, nantinya tak hanya memicu kekacauan kewenangan dan tugas tapi juga mengerdilkannya. Partai itu secara otomatis akan bertindak sebagai client dan mereka cenderung menjadi pembebek yang pasif submisif terhadap apa pun keputusan pemerintah.

Ketiga; mencegah praktik KKN. Omong kosong bila parpol diberi bantuan dana pemerintah secara otomatis bisa mencegah perilaku korup di antara kadernya. Riset ICW (2005) menyebutkan tak ada korelasi positif terkait dengan besaran bantuan pemerintah kepada pihak mana pun guna mencegah korupsi.

Hal itu selaras dengan pendapat pakar keuangan dari Jepang, Kun Yamato dalam Politic Business (2007) yang mengatakan, terkait masalah uang, siapa pun dan kapan pun tidak akan memengaruhi watak dan tabiatnya untuk berubah. Justru yang terjadi makin banyak mendapat uang, semisal dari banyak sumber maka naluri menguasai uang pun makin besar. Buktinya, meski ada pegawai kementerian/institusi sudah mendapat remunerasi besar, perilaku korup masih saja terjadi.

Untuk itu, pemerintah semestinya mendorong parpol untuk mandiri dengan cara menguatkan manajemen, menyederhanakan jumlah parpol, dan menegakkan hukum politik. Selain itu, memberdayakan peran parpol dalam membangun ideologi yang prorakyat, serta sebaliknya berhenti menjinakkan parpol karena hanya akan mengancam kedaulatan pemerintah.