Tampilkan postingan dengan label Siti Maimunah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siti Maimunah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Maret 2017

Negara Versus Freeport

Negara Versus Freeport
Siti Maimunah  ;   Peneliti Sajogyo Institute
                                                        KOMPAS, 18 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah skandal "Papa Minta Saham", PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia kembali berbalas pantun. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mengumumkan force majeur pada 17 Februari 2017 untuk menekan Indonesia agar terhindar dari kewajiban pengolahan dan pemurnian di smelter dalam negeri dan mengubah kontrak karya sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Padahal, telah berulang kali Pemerintah Indonesia mengubah peraturannya sendiri karena gagal memaksa PT Freeport Indonesia patuh. Freeport juga tak malu-malu menggunakan cara memperhadapkan buruh sebagai bidak menghadapi pemerintah lewat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudah waktunya taktik seperti itu diakhiri.

Kontrak karya Freeport sudah berumur setengah abad, ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 1967 sebelum UU Pertambangan Indonesia disahkan, bahkan sebelum penentuan pendapat rakyat Papua berlangsung. KK ini mewariskan luka mendalam bagi Indonesia dan rakyat Papua.

Model kontrak karya Freeport  yang diadopsi dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tak hanya membuat Indonesia memberikan pelayanan luar biasa kepada investasi asing. Model kontrak itu juga mewariskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang, seperti di sekitar tambang  Rio Tinto, Newmont, Newcrest, dan Inco/Vale di Kalimantan, Sulawesi, Sumbawa, dan Halmahera.

Bagi rakyat Papua-pemilik sebenarnya cebakan emas terkaya di dunia itu-kehadiran PT Freeport Indonesia bagai pisau bedah yang memutus ikatan orang  Papua dengan alamnya dan pintu terjadinya pelanggaran HAM.  Pada 1972 dan 1977, lebih dari 1.000 orang Amungme meninggal karena kekerasan (Elsham Papua, 2003).

Australian Council for Overseas Aid (1995) melaporkan kasus-kasus pembunuhan dan penghilangan paksa oleh militer terhadap puluhan warga asli Papua di sekitar tambang PT Freeport Indonesia sepanjang 1994-1995. Kucuran dana keamanan PT Freeport Indonesia untuk kepolisian  dan TNI-sekitar Rp 711 miliar sepanjang 2001-2010 (Indonesia Corruption Watch, 2011) membuat kawasan itu menjadi ajang kekerasan dan bisnis militer.

Selamatkan Papua, bukan Freeport

Meskipun kehadiran Freeport menjadi sumber ketidakpuasan rakyat Papua dan Indonesia, sistem pemerintahan oligarki dan korup negeri ini memungkinkan korporasi transnasional berkuasa dan mendapat keuntungan di atas keselamatan rakyat dan lingkungan. Salah satunya dengan mengubah peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup demi kepentingan korporasi tambang.

Pertama, pembuangan limbah. Hasil kajian dampak lingkungan hidup pertambangan PT Freeport Indonesia menemukan, limbah tailing telah merusak 36.000 hektar kawasan Sungai Ajkwa sepanjang 60 kilometer ke arah laut (Walhi, 2006). Angka padatan tersuspensi total (TSS) limbah tailing pada beberapa lokasi dalam kurun September-Desember 2010 mencapai 18 kali di atas ambang baku mutu yang diperkenankan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004.

Namun, PT Freeport Indonesia lolos dari jerat hukum karena Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 431 Tahun 2008 yang membolehkan perusahaan membuang tailing dengan TSS hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan.

Kedua, PT Freeport Indonesia dibiarkan merusak sungai-sungai dan laut untuk pembuangan limbah dan menggunakan air permukaan Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi, dan Aimoe untuk pengangkutan dan pengendapan tailing tambang tanpa membayar pajak. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, PT Freeport Indonesia menunggak pajak pemanfaatan sungai dan air permukaan Rp 32,4 triliun sejak 1991 hingga 2013.

Ketiga, pada 2004 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, PT Freeport Indonesia bersama 12 perusahaan tambang lainnya berhasil memotori pemerintah dengan restu DPR Senayan untuk mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

UU yang semula melarang tambang terbuka di hutan lindung ini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang  mengizinkan 13 perusahaan menambang terbuka seluas hampir satu juta hektar hutan lindung, termasuk 10.000 hektar di antaranya di kawasan konsesi PT Freeport Indonesia.

Keempat, pada Februari 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, audit lingkungan terakhir pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia adalah 25 tahun lalu, sementara pengawasan tahunan dihentikan pada 2011. Padahal, sejak pertengahan 2016, PT Freeport Indonesia memperluas tanggul limbah tailing yang justru mengancam Sungai Tipuka (Jatam, 2017).

Hampir setiap tahun, konflik akibat ketidakpuasan terhadap PT Freeport Indonesia muncul di permukaan. Terakhir, perusahaan ini tak mau mematuhi UU Minerba. Lagi, pemerintah pasang badan agar PT Freeport Indonesia tidak melanggar UU. Keluarlah PP Nomor 1 Tahun 2014 yang memungkinkan PT Freeport Indonesia mengundurkan kewajiban pembangunan smelter hingga Januari 2017.

Disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang mengubah Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014 yang memerintahkan PT Freeport Indonesia membangun pabriknya hingga 60 persen sebelum boleh mengekspor konsentrat. PT Freeport Indonesia membalasnya dengan ancaman pengadilan arbitrase.

Tak usah terlalu khawatir dibawa ke arbitrase internasional. Presiden Joko Widodo  dengan Nawacitanya memiliki modal sosial dan politik cukup kuat untuk menangani kasus PT Freeport Indonesia dengan cara yang berbeda, lebih bermartabat, dan adil bagi Papua dan rakyat Indonesia. Sudah waktunya melakukan penegakan hukum tanpa kecuali. Bukan sebatas negosiasi bentuk perizinan, pembangunan smelter ataupun divestasi saham.

Tambang Freeport hampir setengah abad, kini waktunya menunjukkan kuasa Indonesia di atas Freeport. ●

Minggu, 29 November 2015

Renegosiasi Kontrak dan Akal Sehat

Renegosiasi Kontrak dan Akal Sehat

Siti Maimunah  ;  Peneliti Sajogyo Institute; Ketua Tim Kerja Perempuan dan Tambang
                                                     KOMPAS, 28 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah hampir setengah abad meng-eksploitasi Papua, PT Freeport Indonesia/Rio Tinto tak hanya berhasil mengeruk kekayaan alam Indonesia. Lebih jauh, ia juga membuat pengurus negara kehilangan akal sehat.

Setidaknya hal itu terlihat dari drama tak bermutu petinggi DPR dengan para menteri Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla yang memperkarakan skandal renegosiasi kontrak karya (KK) PT FI. Mereka lupa, substansi utama KK tak hanya saham dan royalti, tetapi juga keselamatan rakyat dan alam Papua.

Di luar kontribusi pada devisa negara yang angkanya harus dipertanyakan-karena tak memasukkan biaya kerusakan lingkungan dan sosial dalam jangka panjang-operasi tambang PT FI lebih banyak merepotkan.

Ibarat pisau bedah

KK pertambangan dengan cadangan emas terbesar dunia ini menjadi kiblat kebijakan pertambangan Orde Baru. Kebijakan itu ditandai dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, KK PT FI, dan UU No 11/1967 tentang Pertambangan Umum. Soeharto menandatangani KK PT FI sebelum UU Pertambangan disahkan, bahkan sebelum Penentuan Pendapat Rakyat Papua berlangsung. KK PT FI ditandatangani April 1967, delapan bulan kemudian keluar UU Pertambangan Umum.

Model KK PT FI lantas diadopsi UU Pertambangan. Sejak itu, bumi pertiwi makin banyak melayani korporasi asing, seperti Vale/Inco, Rio Tinto, dan Newmont. Pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, dan pemiskinan kerap menyertai operasi pertambangan di Indonesia. Sayangnya, peraturan baru, UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, juga tak mengkaji ulang izin-izin itu.

Bagi orang Papua, operasi tambang PT FI bagai pisau bedah yang memutus ikatan manusia dengan alamnya. Ikatan antara suku-suku pegunungan tengah Papua yang memandang alam sebagai ibu. Puncak gunung adalah Ninggok, tempat meletakkan kepala ibu, wilayah spiritual tertinggi, tempat berhubungan dengan Sang Pencipta. Sementara dada hingga perut ibu adalah lahan lebih landai, tempat sungai, kebun, dan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat.

Ninggok telah dihancurkan PT Freeport. Itulah puncak Gunung Etzberg, kini menjadi lubang raksasa sedalam 360 meter. Sementara dada dan perut sang ibu juga berubah. Dataran rendah Sungai Ajkwa kini menjadi tempat buangan limbah tailing PT FI yang mencapai 300.000 ton per hari.

Papua tak lagi damai

Kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan di sekitar pertambangan terus terjadi sejak Freeport di sana. Di awal-awal operasinya, pada 1972 dan 1977, lebih dari 1.000 orang Amungme meninggal karena kekerasan (Elsham Papua, 2003).

Australian Council for Overseas Aid (1995) juga mengeluarkan laporan kasus-kasus pembunuhan dan penghilangan paksa oleh militer terhadap puluhan warga asli Papua di sekitar tambang PT FI sepanjang 1994-1995. Kucuran dana PT FI membuat kawasan itu menjadi ajang kekerasan, melibatkan bisnis militer dan tak tersentuh hukum.

Pemulihan luka spiritual dan fisik semestinya menjadi bagian tak terpisahkan dalam memutuskan nasib tambang emas terbesar di Indonesia ini. Konsultasi dengan rakyat Papua seharusnya menjadi prasyarat sebelum Presiden dan para menteri mengeluarkan keputusan terus atau putus.

Sudah waktunya para pengurus negeri mengubah cara memperlakukan tanah Papua sebatas penghasil devisa. Tambang PT FI mengubah lanskap fisik dan sosial warga Papua. Sungguh menghina akal sehat memaknai ruang hidup tersebut sekadar pembesaran royalti atau divestasi saham. Syarat renegosiasi kontrak-royalti, konten lokal, pembangunan smelter, dan divestasi  saham-tak banyak gunanya untuk keselamatan orang Papua.

Februari 2015, Menteri LHK menyatakan, audit lingkungan terakhir pemerintah terhadap PT FI adalah 25 tahun lalu, sementara pengawasan tahunan dihentikan pada 2011. Padahal, selama menambang, PT FI telah membuang lebih dari 7 miliar ton limbah ke lingkungan, 2,4 miliar ton di antaranya berbentuk lumpur tailing ke Sungai Ajkwa.

Skandal renegosiasi kontrak Freeport yang melibatkan wakil rakyat dan kabinet penting diungkap. Namun, jangan lupakan rakyat Papua dan lingkungannya sebagai substansi pokok.

Saatnya Presiden Jokowi melakukan "penyelamatan terpimpin" demi kemaslahatan orang Papua dan kedaulatan negara. ●

Jumat, 10 Januari 2014

Berhenti Melayani Panglima

                                     Berhenti Melayani Panglima

Siti Maimunah  ;    Badan Pengurus Jatam
KOMPAS,  10 Januari 2014
                                                                                                                        


ASOSIASI Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menolak pelarangan ekspor mineral mentah (Kompas, 28/12/13). Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi dengan berencana melonggarkan aturan tersebut.  Tindakan ini mengulang cerita lama satu dekade lalu saat pebisnis pertambangan berhasil mendikte Indonesia membuka hampir 1 juta hektar hutan lindungnya menjadi kawasan tambang.

Menjelang Pemilu 2004, pebisnis tambang berhasil membuat  DPR di Senayan mengamandemen pasal  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang pertambangan terbuka di hutan lindung. Akibatnya, hampir 1 juta hutan lindung  bisa dialihfungsikan menjadi kawasan tambang dengan harga sewa lebih murah daripada sepotong pisang goreng, yakni hanya Rp 300 per meter persegi.

Arah pembangunan

Sektor pertambangan bagaikan panglima yang mendikte arah pembangunan. Jika sektor keruk ini masuk ke sebuah wilayah, fungsi lain hanya mendapat sisanya. Di kawasan-kawasan kaya bahan tambang dan migas, rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang semestinya menjadi panduan pembangunan sebuah kawasan, tak berlaku bagi para pebisnis tambang.

Tengok saja, misalnya, Jawa Timur. Menurut Yuliani (2008), sekitar 40 persen wilayah Jawa Timur dikuasai oleh 32 blok migas, separuhnya di wilayah Sidoarjo. Padahal, Sidoarjo adalah kawasan padat huni dan masuk dalam kelompok kota metropolitan. Celakanya, peruntukan industri migas justru tak diatur dalam RTRW. Akibatnya, saat  delapan tahun lalu Lapindo Brantas lalai memasang  casing bor, terjadi luberan lumpur panas yang merendam 12 desa dan menggusur puluhan ribu orang. Negaralah yang pontang-panting merogoh anggarannya mengurus para korban semburan lumpur Lapindo.

Pun di Samarinda, konsesi tambang batubara menguasai  hampir dua pertiga luasan ibukota Kalimantan Timur.  Akibatnya, luas ruang terbuka hijau yang tersisa tak sampai 1 persen dan lebih dari 150 lubang tambang belum direklamasi. Banjir di perkotaan juga makin menggila. Dulunya hanya setahun, atau lima tahun sekali terjadi banjir besar. Kini, sepanjang periode 2007-2009 telah terjadi sebanyak 126 kali banjir.

Situasi Samarinda membahayakan warga, bahkan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota tekor. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan batubara lebih rendah dibandingkan dengan biaya penanggulangan banjir akibat pengerukan batubara.  Pada periode 2006-2010, rata-rata penerimaan dana bagi hasil (DBH) pertambangan umum Samarinda Rp 22,3 miliar per tahun. Sementara biaya penanggulangan banjir pada periode 2008-2010, mencapai  Rp 107,9 miliar dan meningkat hingga Rp 602 miliar tiga tahun berikutnya.

Tak termasuk biaya rehabilitasi  akibat kerusakan jalan umum  karena transportasi batubara, juga biaya yang ditanggung warga sekitar tambang saat lahan pertanian, hutan, dan sumber-sumber air dihantam banjir pada musim hujan dan krisis air saat kemarau sejak tambang masuk desa mereka.

Sang panglima

Model pengurusan pertambangan yang  ”keruk cepat jual murah” sejak Orde Baru terbukti mempercepat  eksploitasi bahan tambang dan merusak ruang hidup warga. Alih-alih menyejahterakan, senyatanya negara yang menyubsidi pebisnis tambang.

Orde Reformasi juga tak membawa angin perubahan lebih baik. Sistem pemerintahan yang korup menjadi muara para  politikus dan pebisnis berkuasa di pemerintahan dan gedung wakil rakyat. Di tangan mereka, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)  dan Undang-Undang No 32 
Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup hanyalah pasal-pasal karet, yang bebas tafsir dan diterapkan untuk memperluas politik penjarahan kekayaan alam.

Tak heran jika lima tahun sejak UU Minerba berlaku, pengurusan sektor hulu makin amburadul. Luasan dan tumpang tindih izin tambang makin tak terkontrol. Hingga tahun  2011, sedikitnya 8.000 izin dikeluarkan  pemerintah dan 75 persennya tumpang tindih. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pada tahun 2013 izin yang dikeluarkan lebih dari 11.000 izin. Anehnya dalam empat tahun terakhir, sektor yang diagung-agungkan akan membawa kesejahteraan ini rata-rata kontribusi angka PDB-nya hanya 11,30 persen, lebih kecil dibandingkan dengan sektor berkelanjutan yang penyerapan tenaga kerjanya juga lebih besar, seperti pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan yang mencapai 14,85 persen.

Kini pemerintah mendorong pembukaan pabrik peleburan (smelter) di sektor hilir. Master Plan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia  (MP3EI) menyebutkan akan membangun lebih dari 150 smelter di seluruh Indonesia. Tak terbayang krisis ekologi  dan sosial yang bakal terjadi di tengah pengurusan sektor hulu yang amburadul.

Larangan ekspor bahan mentah bisa memicu praktik penyelundupan, seperti yang terjadi pada timah Bangka Belitung dan perdagangan merkuri.  Belum lagi dampak berupa  9.500 ton limbah ponsel (cellphone)  per tahun yang dihasilkan Indonesia sejak menjadi pengguna ponsel urutan kelima dunia.  Senyatanya, dari hulu hingga hilir pengelolaan bahan tambang, Indonesia tak beranjak dari pelayan negara-negara industri, penyedia bahan mentah, dan pasar raksasa.

Memperdebatkan di mana bahan tambang digali, diolah, dan dikemas menjadi barang-barang tidak lagi relevan, sebab pemilik modal dan pasar yang menentukan harganya. Hasil  pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Bali, Desember 2013, memberikan pesan yang jelas, di tengah rezim perdagangan global kini, semua itu bisa diatur dengan sistem kuota dan tarif  yang kemudian dilabel make in the world.  Jangan biarkan kepentingan pebisnis tambang terus-menerus mendikte keputusan bangsa ini memilih ekonominya lebih berkelanjutan dan berdaulat. Strategi Indonesia untuk segera lepas dari ketergantungan ekonomi ekstraksi bahan tambang yang mestinya segera dirumuskan. Jika tidak, sejatinya pebisnis  tambanglah panglima di negeri ini.  ●

Rabu, 04 Desember 2013

Kita dan WTO

Kita dan WTO
Siti Maimunah  ;   Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
KOMPAS,  03 Desember 2013
  


SETELAH pertemuan APEC di Bali,  Oktober, kini giliran Organisasi Perdagangan Dunia menggelar pertemuannya di Bali akhir 2013.
Bukan tanpa alasan  pertemuan skala global ini digelar di Indonesia. Setelah hampir setengah abad negeri ini mengobral kekayaan tambang dan hutan, menyediakan buruh murah dan pasar raksasa, serta keuntungan berlipat bagi pemodal di atas perilaku para pejabatnya yang korup, mereka sebenarnya ingin menunjukkan:  kepatuhan Indonesia melayani pemodal layak ditiru.

Indonesia  salah satu sumber utama pengerukan bahan mentah kebutuhan dunia, baik mineral maupun energi fosil. Untuk itu, setidaknya telah dikeluarkan lebih dari 11.000 izin pertambangan dan batu bara. Bahan mentah ini diekspor ke  negara- negara industri lantas diolah jadi barang elektronik, senjata, otomotif, dan perhiasan, yang  kemudian diimpor kembali dengan harga mahal. Salah satunya telepon seluler alias HP. 

Dalam tiap HP setidaknya terkandung 2 gram timah asal Bangka Belitung, kepulauan yang memasok 95 persen kebutuhan timah dunia. Melansir data Badan Intelijen AS, The Globe Journal (21/8) menyebutkan ada 236,8 juta pemakai HP di Indonesia, menjadi urutan ke-5 konsumen HP terbanyak dunia.
Di sisi lain, negeri yang terkenal subur ini justru 65 persen kebutuhan pangannya bergantung impor.  Dana yang dibelanjakan mencapai  Rp 125 triliun  per tahun.  Ironisnya, jumlah petani dan nelayan—dua profesi yang menyediakan kebutuhan pangan bangsa ini— justru menyusut.

Data Badan Pusat Statistik (2011)  menunjukkan, jumlah petani menyusut 7,43 persen. Sementara Kiara (2012) menyatakan, 10 tahun terakhir jumlah  nelayan menurun hingga 25 persen. Keduanya kini menjadi profesi pinggiran dan tidak diminati generasi muda, apalagi inovasi pertanian dan perikanan tidak mendapatkan dukungan memadai. APBN  hanya menyediakan dukungan Rp 41 triliun atau 3,9 persen  dari APBN 2012.

Pemerintah telah membuat negeri ini makin tak berdaulat. Sesungguhnya, dalam skema perdagangan  WTO, Indonesia  hanya dipandang sebagai sumber bahan mentah dan  pasar raksasa, sebab hampir separuh penduduk ASEAN ada  di Indonesia.  Inilah yang mereka sebut sebagai global value chains.

Pemerintahan yang korup

Itu pula sebabnya, Indonesia diprotes keras saat bermaksud melarang ekspor bahan mentah lewat keluarnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012. Jepang, misalnya,  meminta Indonesia meninjau kembali keputusan tersebut dan membatalkan penerapan bea keluar ekspor  mineral dan batu bara. 

Tak kurang tiga bulan setelahnya, keluarlah Peraturan Menteri  Nomor 11 Tahun 2012, yang merevisi peraturan menteri sebelumnya. Peraturan menteri baru isinya melunak. Kini ekspor boleh dilakukan apabila ada rekomendasi menteri cq Direktur Jenderal. Lagi-lagi, WTO diuntungkan oleh ketaatan pemerintah kepada pemodal.

WTO juga mengambil keuntungan dari kebijakan  dan penegakan hukum yang lemah serta  pemerintahan yang korup. Salah satunya pada sektor pertambangan dan energi

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, 75 persen dari 8.000 izin pertambangan tumpang  tindih dengan peruntukan lain (2011). Situasi ini terjadi sejak  daerah punya wewenang mengeluarkan perizinan pertambangan tak terbatas, sementara jumlah pengawas pertambangan daerah bisa dihitung dengan jari.  Kalimantan Timur, misalnya, produsen utama batu bara Indonesia, memiliki tak kurang dari 1.488 izin pertambangan, sedangkan jumlah inspektur pertambangannya hanya 40 orang. Itu pun  hanya lima yang  memiliki kualifikasi sesuai peraturan berlaku.  

Karut-marut ini yang menjamin Indonesia  bisa terus menjadi pemasok utama  kebutuhan batu bara  anggota-anggota WTO. Padahal, negeri ini hanya memiliki 2-3 persen cadangan batu bara dunia dan  mengalami krisis listrik berulang.

Biaya lingkungan untuk pertambangan di sini juga murah. Sebab, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan  (amdal) yang kualitasnya buruk  pun gampang lolos dan pengawasannya memble. Kementerian Lingkungan Hidup  (2008) menyatakan,  hanya  25 persen dari 474 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki komisi penilai amdal. Dari angka itu, hanya 50 persen yang berfungsi menilai amdal, sementara 75 persen dokumen amdal yang dihasilkan berkualitas buruk sampai sangat buruk

Akuntabilitas perusahaan tambang juga bisa tipu-tipu di tengah keterbatasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit perusahaan tambang, yang jumlahnya berjibun. Kepala BPK mengungkap, sejak 2010 hingga 2011 telah dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan batu bara terhadap 247 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di  Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. BPK  menemukan 64 perusahaan tidak membuat rencana kegiatan reklamasi pascatambang dan 73 perusahaan tidak menyetor dana jaminan reklamasi. Tak hanya itu, dari areal bekas penambangan seluas 100.880 ha, ternyata baru direklamasi 47,80 ha. 

Jika izin pertambangan saat ini mencapai lebih 11.000 izin, mungkin baru 40 tahun semua izin tambang selesai diaudit.

Setelah 18 tahun jadi anggota WTO, Indonesia  justru tak beranjak dari kelas negara pemasok bahan mentah dan  penyedia pasar raksasa. Mustahil negeri ini mencapai kedaulatan pangan, air, dan energi serta bebas dari korupsi jika terus mendukung keberadaan WTO. ●

Kamis, 17 Oktober 2013

Jejak Ekologi Mobil Murah

Jejak Ekologi Mobil Murah
Siti Maimunah  ;   Badan Pengurus JATAM
KOMPAS, 16 Oktober 2013


KEBIJAKAN mobil murah ramah lingkungan terus menuai kontroversi. Kebanyakan memperdebatkan efeknya pada kemacetan, industrialisasi hilir, dan penggunaan BBM. Tak satu pun menyinggung tentang risiko pembangunan infrastruktur pendukungnya. Apalagi menyinggung logam, bahan penyusun utama mobil murah serta jejak ekologi pengerukannya.

Mobil membutuhkan banyak sekali logam. The World Steel Association menyebutkan, sebanyak 55 persen dari berat mobil berasal dari baja, lalu aluminium dan tembaga. Bahan dasar baja adalah besi ditambah karbon, mangan, dan nikel untuk meningkatkan kekerasan dan kekuatannya.
Logam lainnya timbal dalam baterai, timah untuk solder, dan seng untuk pelapis logam. Jika berkendaraan hibrida, kobalt dalam baterai bisa mencapai 2,5 kilogram. Rata-rata mobil di Amerika Serikat (2007) beratnya 1,8 ton dan sekitar 1,2 ton baja dan aluminium.
Jejak perusakan global
Logam-logam itu ditambang dan diekstrak dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Tanah Air kita dibongkar dan dijual untuk memasok bahan mentah negara-negara industri.
Pengerukan ini telah melahirkan beragam masalah karena sifatnya yang rakus lahan, air dan energi, serta menghasilkan limbah beracun dalam skala gigantik.
Celakanya, pengurusan industri yang berisiko besar ini seperti tanpa rencana. Buktinya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan, 75 persen dari lebih 8.000 izin tambang tumpang tindih dengan peruntukan lainnya (2011). Akibatnya, tak hanya konflik lahan, pemiskinan, perusakan lingkungan, tetapi juga pelanggaran HAM.
Salah satunya penambangan pasir besi yang membongkar pesisir Jawa hingga Sumatera. Di Jawa Barat hingga Jawa Timur, pasir besi digali sepanjang pesisir Sukabumi, Garut, Tasikmalaya, hingga Lumajang dan Jember.
Pada Juli lalu, setidaknya lima warga ditembak Brimob saat ratusan warga beraksi menolak penambangan di Cianjur selatan.
Di Sulawesi Tengah, Bupati Morowali justru memberikan izin usaha pertambangan nikel seluas 145 hektar kepada PT Gema Ripah Pratama yang mengupas hutan Cagar Alam Morowali.
Pulau-pulau kecil juga dibongkar untuk memenuhi pasokan 80 persen timah dunia. Walhi memperkirakan 72 juta meter kubik limbah tailing dihasilkan dari sekitar 73 kapal isap yang beroperasi di perairan Pulau Bangka.
Setelah kawasan daratnya bertebaran lubang tambang yang menganga, kini giliran lautnya yang dirusak.
Separuh terumbu karang Provinsi Bangka Belitung rusak karena memasok kebutuhan timah dunia.
Jelas mobil ini ”murah” karena dibuat dari bahan tambang dan pabrik yang merampok dan mencemari wilayah hidup rakyat, dengan keringat para buruh berupah murah.
Perubahan iklim
Tentu saja mobil murah tak berhenti pada kebutuhan logam. Ia butuh pabrik pengolahan logam, pabrik mobil, jalan tol, tempat parkir, dan bahan bakar fosil. Perlu infrastruktur pendukung.
Tidak kebetulan jika Pertemuan Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Bali yang baru berakhir, topik utamanya infrastruktur dan pendanaannya. Pertemuan Menteri Keuangan APEC 2013 pada bulan lalu bahkan menyepakati Indonesia menjadi pilot project Public Private Partnerships (PPP).
Para Menteri itu juga menolak segala bentuk proteksi dan terus menjaga terbukanya pasar. Artinya, hambatan terhadap investasi harus dihilangkan.
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Komnas HAM menyebut UU ini berorientasi penggusuran lahan rakyat dan berpotensi melanggar HAM.
Belum lagi deretan infrastruktur yang dibutuhkan mobil murah itu berbasis energi fosil. Penggunaan BBM tentu akan meningkat. Padahal, minyak bumi dan batubara menjadi kontributor utama pemanasan global dan perubahan iklim.
Para menteri dan wakil rakyat pendukung mobil murah ini lupa, Indonesia terikat janji menurunkan emisi karbon hingga 26 persen pada 2020.
APEC lebih parah. Buat mereka, perubahan iklim hanyalah pupur. Meski mengakui bahwa perubahan iklim berdampak yang signifikan terhadap lingkungan, kesejahteraan sosial, dan ekonomi, APEC tak mengagendakan penurunan emisi karbon.
Tak heran, kontributor utama gas rumah kaca pada 2010 dan 2011 adalah negara-negara yang mendominasi APEC, macam Jepang, Amerika Serikat, China, dan Rusia.
Dalam bukunya, Soil Not Oil, Vandana Shiva (2011) mengingatkan kita tentang India yang telah memulai program mobil murah sejak 2006, jauh sebelum pasar mobil di Eropa, Jepang, dan Amerika Utara, stagnan dan akhirnya menggeser mobil murah dan infrastruktur pendukungnya ke Asia.
Maka, jika para pengurus negeri ini tak segera mempertegas komitmen melindungi rakyat dan berhenti menyediakan segala persyaratan bagi akumulasi modal lewat berbagai kebijakan dan kerja sama luar negeri macam APEC, cerita ”mobil murah ramah lingkungan” ini bisa menjadi bumerang.

Mobil murah seolah untuk rakyat, padahal sejatinya mencederai komitmen bangsa terhadap pembangunan berwawasan lingkungan dan penurunan emisi global. ●

Rabu, 09 Oktober 2013

Sektor Pertambangan Rumah Korupsi

Sektor Pertambangan Rumah Korupsi
Siti Maimunah  ;  Ketua Badan Pengarah Jatam
KOMPAS, 09 Oktober 2013


HAMPIR satu setengah dekade undang-undang tentang korupsi diterapkan di Indonesia. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi juga banyak dipuji-puji. Sayangnya, pengungkapan korupsi di bidang eksploitasi sumber daya alam jalan di tempat.

Februari lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kinerja 247 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sepanjang 2010-2011. Uji kinerja ini tak berarti dibandingkan percepatan jumlah perizinan yang mencapai 10.667 izin usaha pertambangan (Jatam, 2013). 
Kelambanan pemerintah membuat korupsi menemukan ”rumahnya” di sektor pertambangan.

Belum lagi korupsi yang diungkap bukanlah potret korupsi sejati. Korupsi yang diwacanakan hanyalah korupsi berdimensi kerugian di ranah pengurus negara atau pemerintah. Macam transaksi perizinan, dokumen palsu pengangkutan barang, tunggakan pajak, dan lainnya. Belum menyentuh kerugian sebenarnya dari unsur-unsur negara lain, yaitu rakyat atau warga negara, dan wilayah.

Kerugian negara

Definisi perbuatan korupsi tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dua pasal tersebut, ada enam kali istilah negara dikaitkan dengan korupsi sebagai tindakan yang merugikan negara, keuangan negara, dan perekonomian negara. Padahal, menurut Konvensi Montevideo (1933), negara mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu warga negara, wilayah atau lingkungan kekuasaan, penguasa yang berdaulat, dan kesanggupan berhubungan dengan negara lain.

Jika mencermati kasus-kasus korupsi bidang pertambangan, saat ini yang ditangani masih sebatas korupsi pada ranah pemerintah. Padahal, kerugian yang dialami unsur negara lainnya, yaitu rakyat dan wilayah, sangatlah benderang. Hal itu misalnya warga Makroman di Kalimantan Timur yang sawahnya gagal panen berkali-kali karena limbah tambang batubara, atau warga Kampung Gincu di Nusa Tenggara Timur yang tak bisa lagi memanen madu karena hutannya dihancurkan tambang mangan.

Warga dirugikan di atas keuntungan yang didapat perusahaan. Bukankah itu serupa kerugian pemerintah, hanya daur keuangannya berbeda, yang satu masuk ke kas pemerintahan, lainnya masuk ke kas rakyat. Bedanya, pemerintah memiliki perangkat memeriksa korupsi, dan memaksa koruptornya bertanggung jawab, sementara warga tidak. Pada berbagai kesempatan aparat pemerintah justru berpihak kepada perusahaan.

Dimensi ruang dan waktu

Pun kerugian yang dialami wilayah—salah satu unsur negara— tak dilihat sebagai korupsi atau tindakan merugikan negara. Ini terjadi di Samarinda, yang 71 persen kawasannya adalah konsesi tambang batubara. Ada sekitar 150 lubang tambang yang dibiarkan menganga dan mengancam keselamatan warga sekitar. Sudah ada tujuh anak dan remaja meninggal di empat lubang tambang dalam tiga tahun terakhir. Lubang-lubang itu tak ditutup, apalagi direklamasi. Bukankah kerugian bakal ditanggung negara jika kelak terjadi bencana yang lebih dahsyat?

Sekarang pun, Samarinda sudah merugi. Tahun lalu pemerintah kota mengeluarkan dana Rp 850 miliar untuk penanganan banjir, sementara pendapatan dari pertambangan batubara hanya Rp 113 miliar. Bahkan, dana untuk biaya penanganan banjir ini naik tiap tahun sejak sebagian besar wilayah Samarinda menjadi konsesi tambang batubara.

Cerita serupa dijumpai di Provinsi Bangka Belitung. Ratusan lubang-lubang tambang yang berbentuk danau warna-warni beragam ukuran ditinggalkan begitu saja, menjadi sumber derita warga sekitar dan pemerintah daerah. Lubang-lubang itu menjadi sarang nyamuk malaria. Kepala Dinas Kesehatan Bangka Belitung (2011) mengatakan, jentik nyamuk malaria tumbuh subur di danau bekas tambang yang berusia lebih dari lima tahun. Di Pulau Bangka, khususnya, penyebaran malaria termasuk yang tertinggi di Indonesia setelah Papua. Jumlah penderitanya lebih dari 2 juta orang setiap tahun.

Padahal, penyakit malaria pada ibu hamil bisa memicu bayi lahir dengan berat badan rendah (kurang dari 2,5 kilogram), kelahiran prematur dan kematian perinatal (saat baru lahir). Janin yang terpapar parasit malaria dapat mengalami infeksi sehingga sistem imun termodifikasi dan memengaruhi respons terhadap malaria di usia 1-2 tahun.

Logikanya, makin banyak lubang tambang, makin banyak penderita malaria, makin meningkat generasi masa depan yang lahir tak normal. Jika pun sebagian besar pendapatan Bangka Belitung berasal dari tambang, sesungguhnya dana itu tersedot untuk menjawab masalah yang ditimbulkan pertambangan timah di sana, terutama dalam jangka panjang. Salah satunya adalah masalah kesehatan ini.

Kasus Samarinda dan Bangka Belitung menunjukkan kerugian negara berdimensi ruang (spatial) dan waktu (chronos). Di Samarinda pembongkaran batubara di kawasan hulu tak hanya merugikan warga di sekitar tambang, tetapi juga meluas hingga Kota Samarinda lewat langganan banjir. Dari 29 lokasi banjir kini meluas menjadi 35 lokasi banjir.

Di Bangka Belitung, pengerukan beberapa puluh tahun lalu meninggalkan ratusan lubang, dan memicu tingginya penyakit malaria lima hingga sepuluh tahun kemudian.

Celakanya, korupsi di bidang pertambangan yang merugikan warga negara dan wilayah ini tak tersentuh hukum. Padahal, keduanya berpotensi paling besar merugikan negara.

BPK dan KPK serta aparat penegak hukum lainnya harus mengubah paradigma mengurus korupsi di pertambangan. Kerugian rakyat dan wilayah sekitar tambang mesti dilihat sebagai korupsi yang merugikan negara dengan kerugian yang berdimensi ruang dan waktu. Jika tidak, mungkin undang-undang korupsi harus diubah, cukuplah mencantumkan korupsi sebagai merugikan keuangan pemerintah atau perekonomian pemerintah semata. ●

Selasa, 23 Juli 2013

Para Penari yang Hilang

Para Penari yang Hilang
Siti Maimunah  ;  Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
INDOPROGRESS, 22 Juli 2013


SORE yang istimewa. Hampir seratusan orang  duduk melingkar di ruang tengah gedung IVAA, sebuah lembaga swadaya di Yogjakarta yang mengurus arsip seni visual. Mereka membicarakan  buku yang ditulis seorang penari, menuturkan tubuh tari, dan penari-penari yang  hilang  pada 1965,  saat terjadi pembunuhan massal di Indonesia. Buku istimewa ini terbit bulan Maret lalu.
Sang penulis buku The Dance that Makes You Vanish,  Rachmi Diyah Larasati datang langsung dari  Minneapolis, Amerika Serikat. Rachmi orang Indonesia,  kulitnya sawo matang, rambutnya hitam panjang, dan berbahasa Indonesia.  Ia lahir dan tumbuh di Banyuwangi Jawa Timur. Baru saja ia mendapat gelar Profesor di bidang Teori Kajian Budaya dan historiography di Jurusan Theatre Arts & Dance, University of Minnesota. ‘Buku ini merupakan sebuah pemikiran kesejarahan tentang saya, seorang penari, warga negara dan seorang anak dari sebuah keluarga,’  ujar Rachmi, memulai pembicaraan tentang bukunya.
The Dance that Makes You Vanish bertutur lewat paparan biografis penulisnya, yang tumbuh dalam lingkungan Islam  NU di Banyuwangi. Orang-orang yang dicintainya dibunuh dengan tuduhan terlibat PKI. Meski belakangan diberitakan NU juga terlibat pembunuhan tersebut, masih banyak pertanyaan dalam kepala Rachmi. ‘Keluarga saya sangat NU, tapi juga dibunuh,’  ujarnya.

Menurut kabar, pembunuhan massal tersebut juga bertujuan membersihkan orang-orang terdidik agar tak melakukan pembangkangan. ‘Tapi tante saya hanya seorang pedagang ayam. Dia wajib lapor dua minggu sekali ke markas militer setempat,’ tambahnya.  Belakangan dia tahu, tiap kali datang melapor, tantenya diwajibkan membersihkan kamar mandi dan kakus di markas itu.
Namun menurut Rachmi, buku ini lebih banyak mengulas ingatannya tentang tari, dan penarinya. Sejak kecil Rachmi diwajibkan mengenal dan menarikan tarian keraton, macam Bedoyo dan Serimpi. Tari-tari yang menurutnya memberikan pemahaman terhadap kelas-kelas di Indonesia. Keraton merupakan simbol kekuasaan, sementara tarian sendiri menunjukkan agar rakyat berbakti pada negara—tepatnya,  pada penguasa.

Tak mudah menari Bedoyo dan Serimpi. Penari harus kelihatan elegan dan hati-hati membawaan nomor-nomor tarian yang penuh simbol penghormatan dan nilai-nilai adiluhung. Ia datang dengan membungkuk, menyembah—sebagai tanda penghormatan—lalu masuk ruangan dengan sedikit jongkok. Matanya tak boleh menatap langsung ke arah penonton. ‘Aturan menari itu berkaitan dengan kekuasaan raja, serta konsep yang mengatur hubungan antara raja dan rakyat. Di sinilah kekuasaan negara bisa dipahami, yaitu untuk mengatur pencitraan dan bakti dari rakyat.’
Tapi tari-tarian inilah yang dikenalkan secara nasional, bahkan global, sebagai  identitas Indonesia. ‘Saat kecil, kami harus belajar tari-tarian itu,’ tambahnya. Kala itu, tari-tarian Keraton seolah menjadi alat  untuk mendisiplinkan warga negara, khususnya perempuan, harus elegan, sopan, dan tunduk pada penguasa. Bedoyo dan Serimpi hanya ditarikan perempuan. Tari-tarian ini menempatkan tubuh perempuan sebagai sesuatu yang harus ditundukkan. Akibatnya, meski kekerasan hadir di depan kita, dialami perempuan dalam keseharian,  ia tetap dianggap lumrah dan tak perlu diperkarakan. Salah satunya karena kita telah didisiplinkan oleh norma dan nilai dalam beragam bentuk, termasuk tari.
Dari sinilah Rachmi mulai membedah tari-tarian rakyat, yang hanya populer dalam lingkup desa—bahkan dusun—namun lebih egalitarian. ‘Tari-tarian itu lebih mengarah pada pemahaman akan lingkungan, cerita-cerita keseharian tentang tanah, air, angin dan pembagian daun-daun yang bisa dimasak, dan lainnya, merupakan simbol estetik,’ ujarnya.
Anna Mariana, sejarawan dari Etnohistori yang sore itu menjadi penanggap diskusi, menyepakati pendapat Rachmi, ‘Seperti saat mengikuti tari Jatilan, misalnya. Tarian  rakyat mengekspresikan kebebasan dan keasyikan tersendiri.’ Selain Anna, penanggap lainnya adalah Leslie Dwyer, antropolog dari George Mason University.

Perbandingan  itu mengarahkan Rahcmi pada serangkaian pertanyaan: mengapa tarian  rakyat dilarang dan para kebanyakan penarinya hilang? Bahasa apa yang digunakan untuk melegitimasi kebijakan tersebut? Di Jawa Timur, ia menemukan fakta kolaborasi antara militer dan pemuka agama, yang telah membuat estetika tarian tertentu sedemikian mengancam bagi penguasa. Penari-penari itu dituduh memiliki hubungan dengan kaum komunis. Banyak dari mereka yang dibunuh, atau dipenjarakan tanpa pernah diadili.
Lebih jauh, buat Rachmi buku ini  merupakan pergulatan pemikirannya sebagai warga negara yang menjadi saksi sekaligus korban kekerasan 1965. Sebagai warga negara, ia merasa memiliki kewajiban untuk mewacanakannya. Belakangan, hal ini menjadi misi pribadinya. Ia tak mau menyimpannya diam-diam, seperti dikehendaki para pelaku kekerasan.
Ia menggunakan tubuh dan ingatan sebagai arsip yang hidup.
‘Pertama, saya ingin mendudukkan ingatan  dan tubuh sebagai sebuah arsip. Materiality of remembering—bagaimana mewujudkan ingatan, secara simbolis dan politik’, ujarnya. ‘Kedua, mendudukkan wacana kebijakan negara sebagai sebuah ranah sosial dan politik yang dikaitkan dengan keberadaan tubuh, yang dilahirkan sebagai nilai estetik dan dogma negara,’ tambahnya.
Anna Mariana  menilai metode ini relatif baru dan penting dipopulerkan. ‘Jika orang atau keluarga hilang di sebuah desa, kita bisa mewawancari orang sekitarnya,  tapi bagaimana dengan tarian yang hilang dalam satu generasi kebudayaan kita. Bagaimana kita menggalinya?’ Tubuh dan ingatan sebagai arsip salah satu jawabannya.
Belakangan tari-tarian yang hilang itu dihidupkan,  diajarkan lagi, bahkan masuk ke dalam kurikulum beberapa sekolah seni. Misalnya tari Jejer yang diajarkan di Institut Seni  Indonesia, Yogyakarta.   Rachmi menggugat kehadiran kembali tari-tarian yang hilang itu, karena masih ada yang hilang, menurutnya. ‘Cerita kekerasan di balik menghilangnya penari beserta tariannya tak pernah diangkat.’
Menurut Rachmi, tari-tarian terlarang kembali diajarkan pada ruang berbeda, ruang proyek-proyek pembangunan budaya. Mereka menjadi program nasionalisasi semata, dihadirkan kembali di ranah akademisi dan publik tertentu.
Kenyataan ini membawanya pada  kritik terhadap makna partisipasi dalam pembangunan. ‘Inikah ukuran sukses partisipasi? Apakah kehadiran kembali sebuah tarian akan mengubah bahasa tubuh, atau mampu memenuhi nilai-nilai yang dihilangkan?’ gugatnya.  Sebab, estetika bisa dimunculkan kembali,  tapi makna dan pemahamannya bisa dipermainkan, sehingga jauh dari kenyataan.
Saya jadi teringat Sarah Agustiorini  tentang Pek Bubun di Long Anai, desa budaya Dayak Kenyah Lepoq Jalan, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).  Pek Bubun, perempuan  Dayak Kenyah, sudah usia kepala delapan.  Ia satu-satunya perempuan yang berkuping panjang di sana. Cerita Pek Bubun, biar tak dibilang kafir, tak beragama, dulu perempuan-perempuan di kampungnya terpaksa memotong kuping panjangnya.
Padahal memanjangkan kuping bagi perempuan Kenyah tak hanya identitas, tapi juga bagian dari ritual agama bumi mereka, Bungan Malang Paselan Luang. Saat perempuan Kenyah memasuki usia baligh,  sebuah upacara adat akan digelar untuk menandai kesiapan mereka memilih jalan hidupnya sendiri, menikah dan membangun keluarga.  Ini ditandai dengan mentato tangan dan kaki, serta mulai memanjangkan kuping.
Tapi kini berbeda. ‘Pemerintah bersikap seenaknya kepada kami orang dayak,  yang tiba-tiba menginginkan kami memelihara kuping panjang untuk memperlihatkan tradisi kami orang dayak,’  ujar Pek Bubun. Ia mempertanyakan kenapa dulu pemerintah mengharuskan kuping panjang mereka dipotong, jika sekarang harus dipanjangkan lagi. ‘Dulu kami tak boleh melakukan upacara Hudoq karena bertentangan dengan agama, sekarang kami diminta bikin Hudoq lagi, tapi kami masih disuruh ke gereja juga,’ ujarnya. Hudoq adalah ritual  persembahan kepada penguasa alam diawal musim tanam padi.
Pemerintah yang dimaksud Pek Bubun adalah pemerintahan Kukar, Kalimantan  Timur. Kini Kalimantan Timur menggalakkan upaya wisata budaya, salah satunya  lewat penetapan ‘desa-desa budaya’. Long Anai di kecamatan Loakulu salah satunya, ditetapkan menjadi desa Budaya pada 2005. Desa-desa budaya ini adalah potret kekuasaan,  dan Long Anai dipaksa mengikuti agenda kekuasaan yang tak berubah sejak masa Orde Baru, bahkan sejak masa Soekarno.
Saat  Soekarno meluncurkan  operasi ‘Ganyang Malaysia’ pada 1963-1966, orang Dayak Kenyah dipaksa berhadapan dengan saudara sepulau.  Akibatnya, mereka harus bermigrasi dari perbatasan  dua negara. Di bawah Soeharto, mereka dipaksa memutuskan ikatannya dengan  adat dan alam  karena diharuskan meninggalkan agama asli,  dilarang menggelar Hudoq, dan harus pergi ke gereja. Namun di masa desentralisasi, semua yang dilarang  lebih 40 tahun lalu itu ‘diputar ulang.’
Namun, masalahnya bukan  pada lahirnya desa-desa budaya itu. Masalahnya, kelahiran kembali budaya tersebut tidak untuk disertai dengan wacana hak-hak masyarakat adat yang dilanggar sejak lama. Desa-desa budaya ini sebenarnya merupakan sarana kamuflase kekuasaan. Wajah ‘partisipasi’ masyarakat adat dibuat sedemikian rupa untuk membungkus wajah sejati pemerintah,  wajah eksploitasi sumber daya alam, wajah perusakan alam.  Hingga 2013, setelah masa keemasan industri kayu berlalu, sedikitnya  1400 ijin pertambangan  batubara dikeluarkan Pemerintah Kalimantan Timur, setelah masa keemasan industri kayu berlalu. Tambang-tambang itu tak hanya menggusur lahan, mencemari sumber-sumber air dan memiskinkan orang dayak dan Kutai, tapi juga mengusir para transmigran yang telah puluhan tahun hidup di sana.
Hal ini pula yang dirasakan Rachmi ketika tari-tarian yang hilang kembali  dipentaskan. Tentu, ia tak tak melarang kita memainkan tari-tarian itu. Sebaliknya, ia berharap tari-tarian tersebut mendorong  lahirnya karya-karya baru yang memberikan kritik, untuk mengingatkan kembali apa yang telah kita lupakan. ‘Karya yang mengeksperesikan resilience, karya perlawanan’, harapnya. Ia juga berharap  bukunya mampu merekonstruksi  dan memberi ruang untuk mendiskusikan bagaimana Negara menggunakan pelbagai cara untuk mendisiplinkan warganya. ‘Misalnya lewat kegiatan baris berbaris dan upacara bendera tiap senin, atau kewajiban menyaksikan film  tentang perempuan yang aktif, yang digambarkan sebagai Gerwani,’ tambahnya.

Maka Rachmi pun memetakan secara sederhana apa yang sedang terjadi di masa lalu dan masa kini. Bagaimana negara merekonstruksi sesuatu, bagaimana politik memainkah tubuh tari, mengingatkan siapa yang penjahat, siapa yang pahlawan. Ia menggunakan apa yang dilihatnya, yang dialami pikiran dan tubuhnya sebagai alat refleksi.  Tapi sebagai bagian refleksi,  ia tak mau mendudukkan dirinya semata korban tragedi 1965  yang tak berdaya dan harus dikasihani. Ia ingin mendorong korban sebagai agen perubahan, yang harus mengingatkan dan mengubah pandangan masyaakat melalui produk-produk yang kreatif.
Mungkin itu pula yang mendorong Rachmi menuturkan kekerasan dengan cara yang lain, tidak vulgar. ‘Biasanya narasi  kekerasan 1965  menghadirkan memori kekerasannya, cara-cara kekerasan itu terjadi,  misalnya. Tapi buku ini memperlihatkan kekerasan tanpa menunjukkan vulgaritas,’ komentar Anna. Biasanya pembaca selalu ingin tahu cerita kekerasan, namun buku ini tak hanya menuturkan dengan cara yang lain, tapi juga mengajak mengetahui apa yang dilakukan korban pasca-peristiwa kekerasan.
Tak berhenti di situ, sebagai orang Indonesia yang tinggal dan berkeluarga di luar Negeri,  Rachmi tak ingin menggunakan bukunya hanya untuk menunjukkan kesalahan-kesalahan negara. Tapi ia juga mengkritik  Barat.  Ia mengingatkan bahwa apa yang terjadi di kampungnya, dalam skala lokal hingga nasional juga dipengaruhi oleh kepentingan global, kepentingan Barat.
Kekerasan 1965 juga berkait dengan kepentingan  politik dan ekonomi negeri-negeri adikuasa di masa perang dingin, blok Sekutu serta blok Uni Sovyet yang komunis, seperti yang  dituturkan Bradley R. Simpson (2008) dalam bukunya Economists with Gun. Rachmi juga membuat perbandingan yang menarik antara Indonesia dan Kamboja. Kedua negara sama-sama mengalami sejarah kekerasan  melalui pembunuhan massal dan penghilangan warga. Bedanya, kekerasan di Kamboja berhasil dinarasikan dan diwacanakan kesejarahannya hingga taraf global dengan beragam cara, mulai dari pembangunan museum pembantaian hingga pertukaran kebudayaan lewat wisata dan tari. Rachmi sempat tinggal di Kamboja selama setahun untuk memahaminya. Di sana, orang bisa terus terang menyatakan diri sebagai korban. Di ranah global, Kamboja berkolaborasi dengan sejumlah organisasi internasional untuk mereproduksi karya tari dan kesenian lainnya yang menunjukkan bahwa merekalah korban pembunuhan masal. Sementara di Indonesia, yang tercipta hanya pengingkaran belaka. Akibatnya, orang tak mau kenal lagi keluarga yang tersangkut peristiwa 1965, takut kehilangan masa depan.


Buku ini menjadi pengingat kita bahwa negara belum mengambil tindakan yang diperlakukan untuk korban 1965, demikian komentar Leslie Dwyer. Kontribusi  penting The Dance that Makes You Vanish adalah memberikan pemahaman baru tentang kekerasan 1965—sebuah kekerasan yang tak mudah dilupakan namun terus ditanggapi dingin oleh Negara. ●