Tampilkan postingan dengan label Sutrisno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sutrisno. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Agustus 2021

 

Anak-anak Lapar Perlindungan

Sutrisno ;  Pendidik, Alumnus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

KOMPAS, 7 Agustus 2021

 

 

                                                           

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2021 masih dipayungi awan kelabu pandemi Covid-19. Anak-anak Indonesia di tengah amukan virus korona yang mematikan. Varian baru Covid-19 membuat anak-anak rentan terpapar dan bisa merenggut jiwa. Maka, perlindungan terhadap anak-anak sangat penting dan harus menjadi fokus utama.

 

Tema HAN 2021, ”Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, sangat relevan dengan situasi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Anak adalah masa depan sehingga penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman Covid-19.

 

Menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman B Pulungan, setiap satu minggu setidaknya terdapat dua anak yang meninggal karena Covid-19 di Nusantara. Hingga kini, jumlah anak yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 12,3 persen dari kasus kumulatif nasional. Sebanyak 2,5 persen di antaranya merupakan anak usia 0-5 tahun, sementara 9,5 persen lainnya merupakan anak usia 6-18 tahun. Adapun case fatality rate-nya 3-5 persen. Dengan demikian, Indonesia menjadi negara dengan kematian anak karena Covid-19 yang tertinggi atau terbanyak di dunia.

 

Sejak virus korona baru masuk Indonesia, anak-anak kehilangan dunianya. Dunia bermain tak lagi bebas dengan teman sebaya di luar rumah atau lingkungan masyarakat. Kegembiraan bersekolah di ruang hilang karena pembelajaran tatap muka dihentikan dan diganti dengan sistem pembelajaran jarak jauh dengan metode dalam jaringan (daring).

 

Anak-anak tidak leluasa beraktivitas di luar untuk memperluas cakrawala pengetahuan dan keterampilannya. Anak-anak diharuskan bermain, belajar, dan berativitas di rumah dengan mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes). Muncul kekhawatiran dampak pandemi Covid-19 pada anak terjadinya hilangnya minat belajar (lost learning) dan yang berbahaya adalah hilangnya generasi penerus (lost generation).

 

Penyair Lebanon, Kahlil Gibran, dalam bukunya, Sang Nabi, mengingatkan kita bahwa ”anakmu bukanlah anakmu”. Ungkapan Gibran di atas sebenarnya adalah untuk menyadarkan kita untuk menjaga anak sebagai titipan Tuhan dan betapa penting peranan anak di masa depan.

 

Masa depan anak erat kaitannya dengan perlindungan anak. Artinya, perlindungan anak menjamin anak berkembang secara optimal sehingga secara otomatis masa depan anak menjadi terjamin. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak agar hidup dan tumbuh berkembang secara optimal, berpartisipasi serta mendapatkan perlindungan dari bermacam bentuk kekerasan dan penelantaran. Maraknya anak-anak menjadi korban Covid-19 seharusnya menggugah perhatian masyarakat bahwa perlindungan pada anak-anak adalah persoalan serius bagi bangsa ini.

 

Anak-anak lapar akan perlindungan dari orangtua, masyarakat, sekolah, dan negara. Bentuk tanggung jawab orangtua terhadap anak dapat diwujudkan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan fisik dan kejahatan seksual, pemberian pendidikan, pengenalan etika dan sopan santun, pemberian bekal agama yang baik dan perlindungan jiwa raganya. Dalam masa pandemi, keluarga ialah benteng utama dan pertama dalam melawan pandemi Covid-19 melalui tindakan nyata penerapan prokes sebagai harga dan pengawasan yang ketat pada anak. Memastikan anak usia 12-17 mendapat vaksin Covid-19 untuk melindungi serta mencegah anak-anak menularkan kepada orang dewasa yang rentan.

 

Tanggung jawab masyarakat adalah menciptakan lingkungan interaksi sosial yang positif sehingga anak bisa bersosialisasi dengan baik bersama dengan teman-temannya maupun lingkungan sekitarnya. Ciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, bersih, ramah, peduli, dan memberdayakan anak sehingga mampu tumbuh kembang dalam meraih cita-citanya.

 

Masyarakat juga punya kewajiban memberikan perlindungan dan keselamatan anak dengan berbagai upaya dan program sesuai kemampuan serta sumber daya yang ada. Karena dalam masyarakat, ada anak yang ikut isolasi mandiri, anak yang kehilangan orang terdekat karena Covid-19, anak yang kehilangan hak akibat keluarga (orangtua) terdampak Covid-19. Memperbanyak lembaga atau komunitas yang berkonsentrasi pada penegakan hak anak karena dampak psikologis dan sosial pada anak pada masa pandemi akan lama.

 

Negara harus lebih serius

 

Sementara negara harus lebih serius memberikan jaminan dan merealisasikan program perlindungan anak Indonesia sebagai amanat Konvensi Hak Anak, pelaksanaan UU Perlindungan Anak dan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya, mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak pelanggaran hak anak seperti bunuh diri, penyiksaan anak berujung maut, tindak kekerasan (child abuse), kekerasan/komersialisasi seksual, diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya.

 

Pembiaran dan impunitas atas pelanggaran hak-hak anak adalah refleksi rendahnya derajat keberadaan dan lemahnya empati kemanusiaan oleh negara. Presiden Joko Widodo perlu membuat gerakan nasional peduli akan perlindungan dan terpenuhinya hak-hak anak terlebih di masa pandemi Covid-19 khususnya anak perempuan, anak penyandang disabilitas, anak dalam keluarga ekonomi lemah, dan anak di wilayah terpencil yang sulit akses logistik dan infrastruktur.

 

Anak-anak tidak hanya diteror bahaya Covid-19, tetapi juga ancaman berbagai bentuk kekerasan anak. Di sinilah pentingnya strategis advokasi keras dan penegakan hukum dengan menerapkan ancaman sanksi hukum maksimal yang berat dan konsisten terhadap pelaku kekerasan anak. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

 

Selanjutnya, perlu partisipasi lintas sektoral dan program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kemendikbudristek, Polri, KPAI, Komnas PA, pemprov, pemkab/pemkot dan masyarakat baik LSM/NGO serta organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memenuhi hak anak mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, hidup yang layak, rasa aman, dan tempat tinggal yang memadai. Kemitraan yang sejajar dan kondusif merupakan syarat suksesnya sebuah agenda.

 

Peringatan HAN kiranya menjadi pengingat bahwa masih banyak hal yang harus dilakukan pemerintah dan semua elemen bangsa untuk lebih memedulikan kepentingan anak-anak. Paling tidak, suara anak-anak dari berbagai latar belakang didengar oleh negara dan dijadikan pertimbangan dalam membuat program serta kebijakan terkait pemenuhan hak dan perlindungan dalam situasi pandemi Covid-19. Jika anak terlindungi, masa depan anak menjadi cerah dan terjamin bangsa pun mengalami kemajuan. Indonesia Layak Anak 2030 dan Generasi Emas 2045 akan bisa terwujud. ●

 

Senin, 03 Mei 2021

 

Mewujudkan Sekolah Aman bagi Semua

Sutrisno ;  Pendidik, Alumnus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

KOMPAS, 3 Mei 2021

 

 

                                                           

Mendikbud-ristek Nadiem Makarim mengaku sedang berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi siswa di sekolah. Adapun caranya dengan menerapkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Jenjang PAUD, Dasar, dan Menengah.

 

Kemendikbud juga tengah merancang peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi, guna menindaklanjuti permasalahan (Kompas.com, 9/3/2021).

 

Sejatinya, Permendikbud tersebut mendorong agar sekolah, dan juga pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, hingga tawuran antarpelajar.

 

Sekolah maupun tenaga pendidik, baik guru hingga kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.

 

Situasi pandemi Covid-19 ternyata juga rentan terhadap kekerasan anak sekolah. Kasus kekerasan anak di sekolah sudah sangat parah. Perilaku ini sudah terjadi di hampir seluruh sekolah di Indonesia. Terbaru, seorang oknum Kepala Sekolah SMK swasta di Surabaya, Jawa Timur, menjanjikan akan memberikan potongan pembayaran SPP kepada Siswi SMK yang ia cabuli.

 

Terus, beredarnya video pelecehan seksual terhadap siswi di SMK di Bolaang Mongondow (Bolmong). Tindakan asusila itu terjadi di dalam kelas dan dilakukan teman-temannya sendiri. Pendidikan yang seharusnya memanusiakan manusia, kerap menjadi tempat suburnya praktek-praktek kekerasan. Sekolah yang semestinya menjadi rumah kedua memperoleh pendidikan dan perlindungan justru menciptakan budaya kekerasan.

 

Padahal, sudah ada payung hukum perlindungan untuk anak melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Inpres No. 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual terhadap Anak, dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

Intinya, perangkat hukum itu secara tegas menyebutkan bahwa hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Hemat saya, anak-anak korban kekerasan di sekolah adalah yang kurang mendapatkan perhatian di lingkungan rumah serta cenderung pernah mengalami kekerasan secara fisik ataupun verbal. Di samping itu, maraknya tontonan kekerasan di televisi juga faktor penyebab kekerasan anak di sekolah.

 

Dalam sebuah artikel karya George Gerbner dan Kathleen Connolly berjudul "Television as New Religion" (1980) jelas disebutkan televisi sebagai surrogate parent maupun substitute teacher sehingga para orangtua, guru, pemuka agama telah kehilangan peran mereka di hadapan anak-anak. Waktu yang dihabiskan anak-anak untuk menonton televisi, media sosial, lebih banyak dibandingkan saat berbagi peran dengan orangtua.

 

Selain dari televisi yang sering menayangkan adegan kekerasan, beraneka ragam jenis permainan atau gim (game) atau playstation yang menyuguhkan aksi kekerasan, dimana pemain menjadi aktornya, yang begitu mudah diakses kapan saja juga menyumbang tumbuhnya virus kekerasan anak. Sebab, permainan-permainan tersebut cenderung mudah ditiru anak usia SD.

 

Celakanya, orang tua lalai, abai, atau belum mampu mengawasi muatan permainan yang disukai anak-anaknya. Kesibukan orang tua sering kali dimanfaatkan anak untuk bermain gim video bersama teman-temannya.

 

Kecanduan gim video bermuatan kekerasan yang bersifat mematikan musuh sangat berbahaya bagi perkembangan mental anak. Bisa jadi anak tumbuh dengan karakter suka melakukan pengeroyokan, penyiksaan, perampasan, tawuran, dan penganiayaan yang berujung maut.

 

Harus diingat, bahwa anak didik sebagai generasi pelanjut kepemimpinan, eksistensinya sangat menentukan nasib bangsa ini di masa depan. Maka, mari wujudkan sekolah aman bagi semua!

 

Pertama, sekolah perlu pembenahan sistem pendidikan. Sistem pendidikan harus berimbang dalam menanamkan nilai-nilai karakter, fungsi sosial, dan akademik sehingga keluaran pendidikan benar-benar menjadi sosok yang “utuh” dan “paripurna”; menjadi pribadi yang berkarakter jujur, rendah hati, dan responsif terhadap persoalan-persoalan kebangsaan.

 

Segera implementasikan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (permen) Nomor 23 Tahun 2015 supaya sekolah sebagai taman untuk menumbuhkan karakter-karakter positif bagi peserta didik.

 

Lingkungan sekolah harus menjadi wilayah antikekerasan. Siswa di sekolah harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan, baik yang dilakukan peserta didik, guru, maupun pengelola sekolah lain.

 

Sekolah, guru dan pemerintah daerah semaksimal dan sebaik mungkin mengimplementasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 khususnya dalam penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan kekerasan anak di sekolah. Sekolah perlu membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan supaya bisa mencegah potensi kekersan di lingkungan sekolah.

 

Kedua, peran guru dalam pengawasan terhadap semua anak didiknya. Menurut Rhenald Kasali (2014), kalau guru memiliki kemampuan observasi yang kuat, tak satu pun masalah anak luput dari catatan dan sentuhannya. Guru menjadi orang pertama yang membaca mengapa anak tiba-tiba menjadi amat takut, sakit, memukul teman-temannya, kurang bergairah, cerewet, asyik dengan dirinya sendiri, banyak melamun, dan seterusnya.

 

Guru harus mampu menjalankan peran dan fungsinya untuk menaburkan, menanamkan, menyuburkan, dan sekaligus mengakarkan nilai-nilai akhlak dan budi pekerti, sehingga anak didik memiliki pedoman dalam berperilaku.

 

Ketiga, orangtua harus berperan sebagai garda terdepan dalam membentengi anak dari segala jenis kekerasan. Orangtua memegang peranan terpenting sebagai pendidik pertama dan utama anak serta membentuk karakter sang anak.

 

Perhatian, kasih sayang, dan pengawasan harus intensif diberikan kepada anak baik di dalam dan luar rumah, termasuk permainan gim video dan smartphone. Berkomunikasi dengan anak juga sangat penting untuk mendengar, curhat, dan meminta pendapat sehingga anak merasa “diorangkan”.

 

Keempat, menuntut pemerintah supaya segera menghentikan tayangan-tayangan kekerasan, mistik, pornografi, dan tayangan lainnya yang tidak mendidik bagi proses tumbuh kembang anak, serta pemerintah dan orangtua bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan panduan kepada anak, karena mereka masih membutuhkan itu dalam proses evolusi kapasitas menjadi personal yang tidak lagi dependen dan menuju kedewasaannya. Mari wujudkan sekolah aman bagi semua, aman bagi siswa, aman bagi guru, dan aman di lingkungan sekolah. ●

 

Sabtu, 20 Februari 2021

 

Seragam Sekolah dan Pendidikan Karakter

 Sutrisno  ;  Pendidik, Alumnus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta

                                                     KOMPAS, 19 Februari 2021

 

 

                                                           

Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu (3/2/2021) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

SKB itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, SKB itu dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik dan memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

 

Sejumlah tokoh organisasi besar menilai penerbitan SKB tiga menteri sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan. Substansi dalam SKB tiga menteri tidak ada kaitannya dengan ideologi sekularisme dan liberalisme.

 

Kita menyambut baik dengan terbitnya SKB tersebut supaya rasa kebangsaan dan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an tumbuh berkembang dari dalam diri siswa, khususnya di sekolah. Sekolah merupakan wahana tepat dalam pembentukan karakter dan nasionalisme siswa. Kedua hal ini adalah hal terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia.

 

Apabila anak didik memiliki karakter dan nasionalisme yang baik, kita berharap bangsa ini akan lebih mampu melangkah lebih maju ke depannya. SKB di atas selaras dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan tujuan pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Potensi peserta didik dikembangkan menjadi manusia ideal, yakni bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, demokratis, dan bertanggung jawab.

 

Lahirnya SKB seragam sekolah beratribut agama tak lepas dari kejadian pemaksaan yang terjadi di sebuah sekolah menengah kejuruan di Padang, Sumatera Barat. Puluhan siswi di sekolah tersebut dipaksa memakai jilbab, yang bukan atas dasar keyakinan dirinya, tetapi paksaan salah seorang pimpinan sekolah setempat. Padahal, siswi di situ banyak yang nonmuslim.

 

Sebelum terbitnya SKB pakaian seragam, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 telah mengatur bahwa jilbab dipakai karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian.

 

Berdasarkan aturan ini, seragam sekolah bertujuan menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik.

 

Hemat saya, mengharuskan atau melarang memakai seragam atribut agama tertentu sama tidak baiknya. Aturan sekolah seharusnya berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Ingat, institusi pendidikan merupakan faktor penting guna menanamkan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan kebangsaan, maka harus bersifat inklusif serta mengakomodasi perbedaan kepercayaan, keyakinan (agama) dan nilai-nilai dari setiap perserta didik.

 

Pendidikan sibernetik

 

Pemaksaan jilbab hanya akan mematikan bibit-bibit nasionalisme pada peserta didik. Oleh karena itu, mengutip Ardhie Raditya (2021), diperlukan pendidikan sibernetik. Pendidikan sibernetik mengutamakan bukan hanya transfer pengetahuan dan transmisi nilai-nilai peradaban.

 

Menurut Scott (2001), sibernetik galibnya bermuara pada tiga hal utama: interdisipliner, transdisipliner, dan kegunaannya pada sistem sosial. Artinya, institusi pendidikan, baik formal, informal, maupun nonformal, harus belajar memproses informasi. Dari informasi ini diolah dengan cara saling terbuka, ramah, dan menyenangkan.

 

Yang terpenting, siswa juga punya kesadaran bahwa berseragam sekolah bukan sekadar mengikuti aturan sekolah melainkan bagaimana dengan berseragam sekolah dapat menumbuhkan kebiasaan baik, disiplin, kesetaraan, nilai moral, dan jiwa kebangsaan. Berseragam sekolah juga memerlukan peran keluarga dalam proses pembentukan karakter baik sedini mungkin.

 

Keluarga harus menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan pemahaman yang benar seputar pakaian seragam. Hal ini bertujuan supaya keluaran pendidikan benar-benar menjadi sosok yang ”utuh” dan ”paripurna”, menjadi pribadi yang berkarakter jujur, peduli, dan responsif terhadap persoalan-persoalan kebangsaan.

 

Dalam menyelenggarakan pengajaran kepada rakyat, Ki Hajar Dewantara menganjurkan agar kita tetap memperhatikan ilmu jiwa, ilmu jasmani, ilmu keadaban dan kesopanan, ilmu estetika, dan menerapkan cara-cara pendidikan yang membangun karakter.

 

Seragam sekolah menjadikan sekolah sebagai taman untuk menumbuhkan karakter-karakter positif bagi peserta didik. Tumbuhnya budi pekerti dari siswa bisa menjadi modal besar dan pilar dalam pembentukan karakter genarasi bangsa yang berkualitas dan tidak melupakan nilai-nilai moral-sosial.

 

Kita berharap, setelah terbitnya SKB tiga menteri ini potensi pemaksaan atribut agama yang dilakukan sekolah terhadap siswa sudah tidak terjadi lagi. Begitu pun orang tua, guru, dan tenaga kependidikan berhak memilih penggunaan seragam. SKB ini perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan karakter sekolah, budaya daerah, dan keyakinan masing-masing siswa.

 

SKB ini juga menuntut adanya dukungan yang kondusif dari pranata sosial, agama, dan budaya bangsa. Mari wujudkan bangsa yang berkarakter dengan membenahi pola pikir dan mentalitas kita selama ini melalui penumbuhan budi pekerti dan toleransi kepada siswa sejak dini melalui seragam sekolah. ●

 

Kamis, 05 Mei 2016

Pendidikan dan Aktualisasi Nawa Cita

Pendidikan dan Aktualisasi Nawa Cita

Sutrisno ;   Guru SMPN 1 Wonogiri
                                              MEDIA INDONESIA, 30 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei merupakan tonggak penting untuk melakukan sebuah refleksi kritis tentang sejauh mana proses pendidikan Indonesia dalam memberikan andil bagi tatanan kemajuan bangsa dan mengangkat peradaban Indonesia. Sosok Ki Hadjar Dewantara menjadi tokoh di balik peringatan Hardiknas itu.

Ki Hadjar Dewantara, nama kecilnya Suwardi Suryaningrat (1889-1959), ialah tokoh zaman pergerakan. Ia dinobatkan sebagai Bapak Pendidikan Nasional atas jasa-jasanya merintis dan memajukan pendidikan di Tanah Air.

Kepeduliannya terhadap pendidikan tak perlu diragukan lagi. Dengan visi keindonesian, ia dirikan sekolah Taman Siswa yang kini menyebar di berbagai penjuru negeri. Ki Hadjar menyakini pendidikan tidak bisa dilepaskan dari budaya. Dengan pendidikan pula, pola pikir anak-anak akan menuju arah sebuah kemajuan. Pertalian pendidikan dengan kemajuan sebuah bangsa memang tak dapat dimungkiri.

Peringatan Hardiknas 2016 ini mengusung tema Pendidikan dan kebudayaan sebagai gerakan pencerdasan dan penumbuhan generasi berkarakter pancasila. Tema ini sejalan dengan Sembilan Agenda Prioritas atau lebih dikenal Nawa Cita yang dikampanyekan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu, yaitu pada agenda ke-8, melakukan revolusi karakter bangsa melalui penataan kembali kurikulum pendidikan nasional.

Aplikasi revolusi karakter bangsa melalui penataan kembali kurikulum pendidikan nasional itu dapat kita lihat pada gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, yaitu membatalkan pelaksanaan Kurikulum 2013 (kembali ke KTSP) bagi sekolah-sekolah yang baru menerapkannya satu semester, ujian nasional (UN) bukan sebagai alat penentu kelulusan (sebagai pemetaan), penilaian indeks integritas sekolah (IIS), dan penerapan computer based test (CBT) pada UN.

Beragam kebijakan itu ada yang harus dipuji dan masih ada yang harus dikritik. Patut diakui selama ini pendidikan di Indonesia sering sekali mengalami inkonsistensi program dan kebijakan, misalnya, sering terjadi perubahan kurikulum tanpa pertimbangan yang jelas. Itu merupakan indikasi pengelolaan kurikulum yang belum didasarkan pada sebuah tuntutan zaman atau keperluan pendidikan. Dengan demikian, tidak berlebihan jika banyak pihak menuding ada kepentingan tertentu yang melatarbelakangi terjadinya perubahan itu.

Pada awal pemerintahan Jokowi-JK, misalnya, Anies memutuskan sekolah yang baru satu semester menerapkan kurikulum 2013 harus kembali lagi ke KTSP dengan beragam pertimbangan. Ada beberapa pihak yang mendukung dan tidak sedikit pula yang mengkritik kebijakan ini.

Kita sangat sepakat saat ini penguatan pendidikan karakter sangat dibutuhkan generasi muda untuk membentengi mereka dari beragam model, bentuk, dan tipu daya asing, seperti radikalisme, budaya Barat, dan gaya hidup konsumerisme. Namun, pertanyaannya ialah bagaimana kita memulainya? Apakah tidak cukup dengan merivisi kurikulum yang sudah ada?

Semua itu bermula dari pola pikir yang telah terbentuk, yaitu perubahan kurikulum menunjukkan pemerintah sudah bekerja. Padahal, belum tentu kebijakan itu akan menghasilkan pendidikan yang lebih bermutu, menciptakan manusia Indonesia yang cerdas, dan berkarakter pancasila. Semua itu hanya dapat dilakukan dengan sikap konsisten dan berkesinambungan dalam menjalankan suatu program.

Selanjutnya, Kemendikbud mengeluarkan penilaian IIS sebagai syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Kebijakan penilaian IIS yang dilakukan Kemendikbud banyak menuai kritik. Itu lebih disebabkan tidak adanya detail indikator-indikator dan kurangnya transparansi, misalnya, instrumen atau komponen penilaian IIS seperti apa.

Nah, ketidaktransparanan itu tentu saja melahirkan penilaian negatif dari publik karena dilakukan secara tertutup dan menimbulkan kesan subjektif dan manipulatif. Sebaliknya, penilaian yang dilakukan secara terbuka akan menimbulkan kesan objektif.

Tidak transparan

Penilaian IIS yang tidak transparan akan menjadikan siswa sebagai korban, khususnya siswa yang punya nilai UN tinggi, tapi nilai IIS rendah. Belum tentu siswa itu mendapatkan nilai ujian dengan cara tidak jujur. Namun, karena mendapat nilai IIS yang rendah, mereka harus menanggung akibatnya. Ini sebuah penarikan kesimpulan yang keliru dan layak dipertanyakan jika Kemendikbud hanya menilai sekolah berdasarkan kejujuran saat UN atau minimnya pelanggaran saat UN dalam menentukan nilai IIS. Ini tentu tidak adil dan belum tentu semua siswa sekolah itu tidak jujur sehingga wajar rasanya jika kita mengkritik penilaian IIS ini.

Jadi, bagaimana bisa mencerdaskan generasi muda dan berkarakter Pancasila jika sistem dan pemegang kebijakan sendiri menunjukkan sikap tertutup dan tidak membuka instrumen dan komponen dalam penilaian IIS kepada publik. Dengan kata lain, ada ketidakjujuran dalam melakukan penilaian IIS itu.

Semestinya, sebagai wujud pengamalan Pancasila yang tecermin dari sikap dan tindak tanduk, Kemendikbud sudah seharusnya jujur dan terbuka dengan segala kebijakan. Itulah cerminan revolusi mental dan karakter Pancasila yang sesungguhnya. Ini juga akan menghindari adanya prasangka buruk dari publik terhadap kebijakan seperti IIS ini. Kejujuran dan sifat terbuka itu akan menjadi model dan melahirkan kepercayaan yang tinggi dari publik dan siswa di sekolah karena mereka ikut dan bisa mengamati serta dapat melihat langsung bahwa benar penilaian dilakukan secara objektif.

Akhir kata, betapa pun bagusnya tema yang diusung dalam peringatan Hari Pendidikan kali ini, jika hanya sebatas retoris dan wacana, itu tentu tidak akan berpengaruh besar pada peningkatan dan kemajuan pendidikan. Sekali lagi, kita inginkan aksi nyata yang sesungguhnya. Semoga!

Rabu, 10 Juni 2015

Perlunya Revitalisasi Pancasila

Perlunya Revitalisasi Pancasila

Sutrisno   ;   Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta
KORAN JAKARTA, 03 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Hari lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945 - 1 Juni 2015 ini, perlu diperingati oleh bangsa Indonesia untuk menggugah kita: kembali menyadari pentingnya dasar negara Pancasila sebagai filosofi dan ideologi pemersatu bangsa dan negara. Ini tidak terlepas dari kondisi bangsa yang sejak era reformasi semakin jarang membahas konsep Pancasila, baik dalam konteks ketatanegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan, maupun akademik.

Bahkan, ada anggapan bahwa Pancasila sudah usang dan ketinggalan jaman sehingga tidak lagi dihargai dan dijadikan pedoman hidup berbangsa. Masyarakat juga cenderung menilai pancasila hanya sekadar simbol negara dan hiasan dinding di kantor-kantor serta instansi pemerintah sedangkan nilai-nilai filosofi yang terkandung di dalamnya tak lagi dihiraukan. Ada kecenderungan pula Pancasila telah dilupakan dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Benarkah Pancasila sudah dilupakan?

Hemat saya, Pancasila tak dilupakan. Yang terjadi adalah Pancasila belum pernah dilaksanakan secara utuh dan sempurna sampai saat ini oleh seluruh elemen bangsa. Jika kita jujur memberi penilaian, Pancasila sejatinya merupakan ideologi yang baik dan lengkap.

Dikatakan baik dan lengkap, sebab Pancasila adalah ideologi yang secara komprehensif mencakup berbagai aspek yakni ketuhanan, kemanusian, nasionalisme, demokrasi dan keadilan sosial. Sangat jarang kita temukan ideologi yang lengkap serta mencakup demikian banyak aspek kehidupan. Bung Karno menyebut pancasila sebagai Philosofische Grondslag atau fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, dan hasrat yang sedalam-dalamnya dari Indonesia merdeka yang akan berdiri kekal abadi.

Selain itu, ia juga menyebut Pancasila sebagai weltanschauung  bangsa dan negara Indonesia. Di dalam Pancasila terkandung cita-cita, harapan, dan tujuan dari terbentuk dan berdirinya Indonesia yang satu. Melalui nilai-nilai Pancasila terciptalah sebuah masyarakat Indonesia yang kokoh dan harmonis.

Di situ, Soekarno juga sangat jelas mengatakan, “Pancasila sebagai satu-satunya ideologi nasional progressif dalam revolusi Indonesia.” Artinya, dalam kerangka revolusi itu, Pancasila punya dua peran pokok: pertama, sebagai dasar yang mempersatukan bangsa Indonesia; Kedua, sebagai dasar yang memberi arah kepada perikehidupan, termasuk jalannya revolusi Indonesia.

Pancasila sebagai mode dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus sebagai jalan mencapai tujuan keadilan dan kemakmuran, hanya dihadirkan secara sloganistik. Contoh, “Mari kita selamatkan Pancasila dari anasir pengkhianat bangsa”. Pancasila terkesan gagal, karena tidak membumi dalam perilaku sehari-hari.

Perjalanan sejarah Indonesia juga menunjukkan, Pancasila tak diimplementasikan dengan konsekuen dalam kebijakan politik, penegakan hukum, dan perilaku kehidupan berbangsa. Bila ditelisik, sebenarnya cara kita memandang Pancasila selama ini membuat Pancasila diposisikan seolah tidak bekerja sesuai harapan, atau tidak diimplementasikan secara konkret untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita-cita awal lahirnya Pancasila.

Kesalahan kita selama ini, kita belum mampu mengimplementasikan kaidah-kaidah kebersamaan dalam negara-bangsa yang pluralistik. Pancasila merupakan tataran bersama (common platform) sekaligus rasionalitas publik di mana menjadi titik sentuh pertemuan antara keragaman poros agama, adat, norma sosial, bahkan politik, demokrasi dan ekonomi. Dalam Pancasila ada proses penggalian nilai-nilai dan identitas bangsa, berdasarkan lanskap sosial, kultural, dan religiusnya yang beragam. Religiusitas, kemanusiaan, persatuan, politik, demokrasi, ekonomi, dan keadilan sosial-lah yang menjiwai Pancasila, oleh karenanya tidak dapat dipisah-pisahkan.

Ujian atas Pancasila

Di era reformasi ini, Pancasila menghadapi ujian bagaimana harus menghidupkan kembali jiwa nilai nasionalisme dan demokrasi yang telah luntur belakangan ini. Di lain sisi, rakyat dihadapkan pada gempuran globalisasi dan kapitalisme. Arus globalisasi dan tekanan kapitalisme kian dirasakan semakin mengikis nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Selain itu, pada saat yang sama, Pancasila juga dihadapkan pada pembangunan bangsa yang dijangkiti virus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga yang dihasilkan hanya peningkatan kemiskinan, kemelaratan, pengangguran, maraknya kejahatan, merebaknya penyakit sosial, dan kerusakan lingkungan di mana-mana.

Di tengah-tengah kompleksitas permasalahan bangsa saat ini, kita merindukan Pancasila kembali diajarkan di sekolah-sekolah dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Kita mengapresiasi hal itu, bahwa masih ada keinginan untuk terus mengajarkan dan mengidupkan pancasila kepada generasi bangsa, namun yang lebih penting adalah mengamalkan pancasila secara benar dalam praktek kehidupan sehari-hari.

Kita tidak mau lagi seperti jaman orde baru dimana Pancasila selalu dilafalkan hampir setiap hari oleh penguasa, tetapi dalam praktek masih melanggar dan menodai nilai-nilai Pancasila sehingga timbul kejahatan korupsi, politik tidak sehat, para mafioso yang mengeruk kekayaan alam, hukum yang tidak berkeadilan, dan memarginalkan rakyat.

Saat ini, praktek pejabat pemerintah dan penguasa juga tidak pernah pancasilais. Ajaran-ajaran pancasila pun dibuat seperti doktrin-doktrin kaku yang anti-kritik dan perdebatan, sehingga dengan sendirinya telah membunuh pancasila sebagai sistim filsafat yang hidup.

Sebagai warisan para founding fathers, Pancasila sudah menjadi konsensus, pandangan hidup, dan landasan ideal bangsa ini. Yudi Latif (2011) dalam bukunya “Historitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila” menyatakan bahwa sebagai basis moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan, Pancasila memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Setiap sila memiliki justifikasi historisitas, rasionalitas, dan aktualitasnya yang jika dipahami, dihayati, dipercayai, dan diamalkan secara konsisten dapat menopang pencapaian agung peradaban bangsa dan dapat mendekati terwujudnya “negara paripurna”.

Yudi Latif (2015) juga menyarankan supaya segea “merevolusikan Pancasila”. Artinya, Pancasila tidak cukup sebagai alat persatuan, tetapi juga harus menjadi praksis-ideologis yang memiliki kekuatan riil dalam melakukan perombakan mendasar pada ranah material dan mental sebagai katalis bagi perwujudan keadilan sosial.

Selain itu, revitalisasi Pancasila juga relevan untuk dilakukan. Di tengah keterpurukan dan krisis multidimensi bangsa, semangat menyegarkan jiwa dan jati diri bangsa untuk mengembalikan kejayaan bangsa Indonesia. Coleman dan Fukuyama dalam tesisnya memandang Pancasila bisa menjadi modal sosial yang menjadi faktor kemajuan sebuah bangsa. Bangsa ini perlu merevitalisasi Pancasila dalam upaya menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar, dan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan cita-cita atau niali-nilai (Sergent, 1981).

Tidak kalah penting adalah upaya untuk membuat Pancasila menjadi lebih menjiwai secara teknis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya revitalisasi Pancasila harus didukung dan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Para pejabat dan penyelenggara harus mengambil peran utama dalam revitalisasi Pancasilan, yaitu menjadikan Pancasila sebagai rujukan dalam bersikap, bertindak, mengambil keputusan, dan membuat kebijakan serta peraturan sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai jiwa dan nilai Pancasila.
Salah satu tujuan revitalisasi Pancasila adalah supaya Pancasila tidak dilupakan selama bangsa ini masih berdiri. Dengan revitalisasi Pancasila diharapkan pula nilai-nilai Pancasila bisa terwujud dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan, perilaku yang beadab dan berjiwa kemanusiaan, tumbuhnya jiwa nasionalisme, lahirnya sikap bijak masyarakat, dan para petinggi negara untuk menerima perbedaan keyakinan dan pluralitas, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan konflik, serta persamaan di depan hukum dan kebijakan keadilan sosial-ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rabu, 24 September 2014

Bencana Kabut Asap

Bencana Kabut Asap

Sutrisno ;   Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
REPUBLIKA, 22 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin pekat menyelimuti wilayah Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Bahkan, asap telah memasuki Malaysia dan Singapura sehingga menyebabkan polusi udara. Dampak bencana kabut asap mengganggu kesehatan (terjangkitnya infeksi saluran pernapasan), memengaruhi aspek ekonomi (transportasi darat, laut, dan udara), pendidikan, juga kegiatan rutin.

Berita tentang asap dan kebakaran hutan sering kali dicampuradukan antara kebakaran dan pembakaran bekas atau sisa vegetasi hutan untuk persiapan lahan budi daya tanaman. Pada pengertian pertama, ada unsur kelalaian atau ketidaksengajaan. Sedangkan, kedua, memang disengaja dengan tujuan tertentu meskipun ada perintah "jangan menggunakan api". Realitanya, kebakaran hutan merupakan campuran kedua pengertian tersebut. Mengapa bisa demikian?

Pertama, pembakaran hutan tidak bisa dikendalikan terbatas pada luasan areal yang dikehendaki. Api merembet ke mana-mana sesuai arah angin. Kedua, pembukaan lahan menggunakan api dilakukan tanpa perencanaan dan teknik yang memadai. Akibatnya, api keluar dari tempat yang tidak diinginkan. Ketiga, pada lahan yang dibakar masih tersisa pohon besar yang tidak dimanfaatkan. Mungkin, perusahaan atau kontraktor pembersihan lahan belum memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK) atau tak punya akses ke pasar industri. Bara api pepohonan besar ini merupakan sumber asap yang tak henti-hentinya.

Ketiga, penyebab kebakaran tersebut merupakan penyebab utama gumpalan api dan asap hitam bertebaran ditiup angin dan mampu mencapai tempat yang jauh. Kekurangan pemerintah ialah sering kali tidak ada petunjuk teknis yang memadai dalam mempersiapkan lahan budi daya tanpa api, termasuk di halan gambut. Di samping itu, kontraktor yang diserahi tugas itu tidak mempunyai keahlian, sedangkan, sang cukong perusahaan tinggal ongkang-ongkang kaki di kantornya.

Negara telah sengaja melakukan kejahatan HAM dengan tetap membiarkan dan sangat lamban menanggulangi kebakaran hutan sehingga ribuan warga negara terlanggar hak atas lingkungan hidupnya. Bukankah Indonesia sudah memiliki PP No 4/2001 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No  32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata Kelola hutan Alam Primer dan Gambut, juga UU No 41/999 tentang Kehutanan yang bisa mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Masalah kabut asap seolah menegaskan bahwa negeri ini tak becus mengelola sumber daya alam dan lingkungan. Buktinya, kebakaran hutan dan lahan yang tiap tahun terjadi sehingga menebar teror asap beracun. Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mengatasi bencana asap dan kebakaran hutan yang menyebabkan kerugian lingkungan hidup, material, dan kesehatan?

Pertama, penegakan hukum yang tegas terhadap pembakar hutan dan lahan. Apalagi, Indonesia akhirnya meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP). Oleh karena itu, kepada aparat penegak hukum supaya segara menangkap pelaku-pelaku pembakaran hutan serta lahan baik yang dilakukan perseorangan maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesinya serta memberikan hukuman yang keras sehingga menimbulkan efek jera. Penegakan hukum yang keras dan tegas adalah kunci keberhasilan dalam menghentikan pembakaran hutan dan lahan.

Kedua, perlu adanya satu garis komando dan sinergitas di antara Kementerian Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, sampai pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemadam kebakaran, dan organisasi terkait lainnya. Selama ini, pemadaman kebakaran hutan ditangani secara interdep.

Ketiga, memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya memelihara kelestarian dan eksistensi hutan, baik manfaat ekonomi maupun konservasi. Pembukaan lahan atau penyiapan lahan pertanian dengan cara membakar lahan harus dilakukan dengan teknis yang benar sehingga dapat dijaga, diatur, dan dikelola secara efektif supaya tidak merusak ekosistem.

Keempat, membuka wawasan kita untuk terus memekanisasi dunia pertanian dan perkebunan. Temuan-temuan mutakhir berupa teknologi alternatif bisa digunakan untuk memerangi masalah kabut asap dan kebakaran hutan serta lahan. Kita ingin melihat hutan yang hijau merona, langit bersih bebas asap, dan udara segar tanpa polusi.