Tampilkan postingan dengan label Miskinkan Koruptor via Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Miskinkan Koruptor via Pajak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Oktober 2013

Hantam Korupsi dengan Pajak

Hantam Korupsi dengan Pajak
Chandra Budi   Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pascasarjana IPB
JAWA POS, 30 Oktober 2013


UNTUK menuntaskan kasus dugaan korupsi Akil Mochtar (AM), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), oleh KPK, perlu dicobakan pendekatan tambahan. Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah diterapkan, termasuk kini dijeratkan untuk AM. Namun, tampaknya, senjata tersebut belum cukup menjerakan para koruptor. 

Untuk itu, hukuman para koruptor perlu diperberat lagi dengan menambah beban pajaknya. Instrumen pajak, selain dapat mendektesi perilaku korupsi sejak dini, diyakini mampu menambah daya pemiskinan terhadap koruptor. 

Upaya deteksi dini perilaku korupsi dapat diketahui berdasar hasil analisis surat pemberitahuan (SPT) pajak yang dilaporkan wajib pajak dengan data eksternal yang dikumpulkan oleh Ditjen Pajak. Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang mewajibkan setiap instansi pemerintah dan swasta menyerahkan data berkaitan dengan perpajakan ke Ditjen Pajak. Pejabat juga wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Selain itu, Ditjen Pajak dapat memperoleh informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) yang berasal dari sumber lainnya, termasuk hasil intelijen dan media massa. 

Selanjutnya, data dan informasi tersebut diuji silang (cross check) dengan besaran pajak terutang dan harta yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT. Sesuai dengan aturan perpajakan, apabila dalam pengujian tersebut ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi, kemungkinan ada indikasi pajaknya belum dibayar penuh. 

Uji silang itu dapat diilustrasikan kepada kejadian ditemukannya mobil mewah milik AM walaupun diatasnamakan orang lain. Karena secara nyata (de facto) pemiliknya AM, kendaraan tersebut dibeli dengan uang AM. Kemampuan membeli mobil mewah tentunya erat berkaitan dengan penghasilan bersih AM. Nah, penghasilan bersih tersebut merupakan objek pajak penghasilan. Karena hampir dapat dipastikan mobil mewah itu tidak tercantum dalam daftar harta dalam SPT Tahunan AM, besaran nilai pembelian mobil tersebut dapat dikatakan sebagai penghasilan bersih yang tidak dilaporkan.

Proses uji silang SPT dapat juga dilakukan atas kepemilikan saham di perusahan-perusahaan, natura yang diberikan berupa biaya perjalanan keluar negeri, atau diskon besar dan lain sebagainya. Ketika hasil uji silang tersebut menunjukkan ketidaksesuaian secara signifikan, itu berarti ada alarm yang juga mengisyaratkan besar kemungkinan adanya perilaku korupsi oleh wajib pajak tersebut. Secara alami, ketidakjujuran akan ditutupi dengan ketidakjujuran lainnya. Maka, pendeteksian ketidakjujuran dalam pelaporan SPT oleh wajib pajak dapat membongkar ketidakjujuran lainnya -kejahatan hasil korupsi.

Instrumen pajak juga dapat digunakan setelah pelaku korupsi menjalani sidang pengadilan. Bukti-bukti dipersidangan dapat digunakan sebagai IDLP oleh Ditjen Pajak. 

Pemeriksaan terhadap terdakwa itu tentunya lebih mudah karena Ditjen Pajak juga tidak terhalangi sumber atau asal penghasilan tersebut. Sebab, terminologi penghasilan sesuai dengan UU Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apa pun. 

Karena perilaku korupsi cenderung menyembunyikan atau mengaburkan perbuatannya, dipastikan uang hasil korupsi tidak akan dilaporkan SPT. Artinya, mereka memang dengan sengaja melaporkan SPT dan atau keterangan lain yang isinya tidak benar. Maka, ada kerugian negara berupa pajak yang tidak dibayar sesuai dengan pasal 39 ayat 1 huruf (d) UU KUP. Kalau menggunakan pasal tersebut, hukuman terberat yang diterima koruptor adalah penjara selama 6 (enam) tahun dan denda 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Kalaupun denda pajak tersebut tidak dibayar, penagihan pajak secara aktif akan dilakukan. Harta dan kekayaan terpidana kasus korupsi bakal disita dan dilelang untuk melunasi utang pajaknya. Perpajakan bisa menjadi pintu pemiskinan selain pemiskinan dengan pasal TPPU.

Ditjen Pajak kini telah memiliki nota kesepahaman dengan Kejagung, Polri, dan KPK. Isinya, antara lain, meliputi kerja sama dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana perpajakan. Dengan begitu, sangat mungkin penyidik kepolisian, penuntut umum kejaksaaan, dan penyidik KPK bersinergi dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak untuk mencegah, membongkar kasus korupsi, dan memiskinkan pelakunya. 

Sinyal itu, seperti dikabarkan Suara Pembaruan pada 1 Februari 2013, pernah diwacanakan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan mengatakan integrasi penerapan pasal Tipikor, TPPU, dan pajak akan memailitkan koruptor secara absolute.  

Selasa, 23 Oktober 2012

Miskinkan Koruptor via Pajak


Miskinkan Koruptor via Pajak
Chandra Budi ;  Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pascasarjana IPB
JAWAPOS, 23 Oktober 2012



KETIKA seorang mantan narapidana kasus korupsi diangkat kembali menjadi pejabat di Kepulauan Riau, publik terhenyak. Pun, ketika putusan hakim pada kasus pidana korupsi dibacakan, tidak ada perintah untuk mengembalikan uang hasil korupsi tersebut. Denda yang harus dibayar oleh terpidana korupsi sepertinya tidak sebanding dengan tambahan hukuman penjara yang harus dijalankan apabila denda tersebut tidak dibayar. Tidak heran ada kabar burung bahwa terpidana korupsi akan kembali menikmati hasil korupsinya saat bebas nanti. Apabila kalkulasi ekonomis ini dipergunakan, ditengarai kasus korupsi sulit diberantas tuntas.

Lantas, apa yang membuat para koruptor jera? Beberapa kajian menyebutkan pemiskinan merupakan cara efektif untuk membuat para koruptor jera. Commission Against Corruption atau Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong telah membuktikan bahwa metode ini cukup efektif memberantas tindak pidana korupsi karena membuat seseorang takut berinisiatif melakukan korupsi.

Penerapan pembuktian terbalik dalam kasus pidana korupsi pernah dilakukan untuk kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie. Dalam proses pengadilan, hakim meminta terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya berasal dari usaha legal. Dalam putusannya, hakim menyita harta yang tidak diyakini keabsahannya. Namun, beberapa pendapat mengisyaratkan bahwa pembuktian terbalik potensial melanggar HAM dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Alternatif lain untuk memiskinan koruptor adalah menggunakan instrumen pajak. Selain efektif dan efisien, cara ini diyakini tidak menimbulkan polemik karena telah diatur jelas dalam UU perpajakan. Sejarah membuktikan terbongkarnya kasus mafioso "Al Capone" justru dimulai dari penggelapan pajaknya, bukan dari pencucian uang hasil kejahatan.

Penegak hukum dapat menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak untuk menyelidiki dan menyidik perpajakan terdakwa kasus pidana korupsi. Uang yang ditengarai hasil korupsi dapat diuji dengan penghasilan dan kekayaan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak terdakwa.

Penyelidikan dan penyidikan juga lebih mudah karena penyidik Ditjen tidak terikat untuk mengetahui asal penghasilan tersebut diperoleh. Sebab, terminologi penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apa pun. Dengan kata lain, pengertian penghasilan untuk kepentingan pajak tidak memperhatikan adanya penghasilan yang dari sumber tertentu, tetapi lebih kepada setiap tambahan kemampuan ekonomis.

Penyidikan Pajak

Penyidik dapat menggunakan pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk memiskinkan koruptor. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pelaku korupsi dapat dipastikan tidak akan memasukkan uang hasil korupsinya dalam SPT. Artinya, mereka memang sengaja melaporkan SPT dan atau keterangan lain yang isinya tidak benar. Karena sengaja tidak melaporkan penghasilan sebenarnya, ada kerugian negara berupa pajak yang tidak dibayar. Kalau menggunakan pasal ini, hukuman terberat yang diterima koruptor dapat penjara selama 6 (enam) tahun dan denda 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Hukuman ini sangat berat apabila dibandingkan dengan rata-rata vonis terdakwa kasus korupsi tahun 2011 selama 3 tahun 2 bulan (Febridiansyah, 6 Maret 2012). Ditambah lagi, mereka harus membayar denda pajak sangat besar.

Simulasi sederhana menunjukkan, apabila ada kasus korupsi Rp 1 miliar, pokok pajak yang harus dibayar (tarif 30 persen) mencapai Rp 300 juta. Nah, denda yang harus dibayar adalah 4 (empat) kali dari pokok tersebut atau berkisar Rp 1,2 miliar. Total hukuman koruptor yang mengorupsi Rp 1 miliar adalah 6 (enam) tahun penjara ditambah denda Rp 1,5 miliar. Hukuman superberat ini dapat dipastikan membuat jera dan bagi yang berniat korupsi akan berpikir ribuan kali.

Terus bagaimana kalau denda pajak tersebut tidak dibayar? Kalau hal tersebut terjadi, tindakan penagihan pajak secara aktif dapat ditempuh. Harta dan kekayaan terpidana kasus korupsi akan disita dan dilelang untuk melunasi utang pajaknya. Dengan situasi ini, terbukti beleid perpajakan akan mampu memiskinkan koruptor tanpa ampun.

Hal lain yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan ini dapat terwujud adalah kerja sama dan sinergi antara Ditjen Pajak dengan para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi. Ditjen Pajak dan penegak hukum dapat segera memanfaatkan nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang telah ditandatangani.

Setidaknya, Ditjen Pajak telah memiliki nota kesepahaman dengan kejaksaaan, kepolisian, dan KPK. Isi dari nota kesepahaman tersebut, antara lain, meliputi kerja sama dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana perpajakan. Dengan begitu, sangat mungkin penyidik kepolisian, penuntut umum kejaksaaan, dan penyidik KPK menggunakan "jasa" PPNS Ditjen Pajak untuk memiskinkan para koruptor.

Polemik pemiskinan koruptor selama ini ternyata dapat diatasi dengan membawa kasus korupsinya ke tindak pidana perpajakan. Tentu, diperlukan kerja sama berbagai pihak terkait agar instrumen pajak dapat dimanfaatkan untuk memiskinkan koruptor. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai upaya memiskinkan koruptor via pajak malah jadi pintu korupsi baru. ●