Tampilkan postingan dengan label DPR - Angket Politik DPR untuk KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR - Angket Politik DPR untuk KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juli 2017

DPR Mereksaminasi KPK

DPR Mereksaminasi KPK
Siti Marwiyah  ;   Wakil Rektor I Universitas dr Soetomo Surabaya
                                                        JAWA POS, 23 Juni 2017



                                                           
SETELAH agak reda, kembali DPR membuat suhu perpolitikan dan dunia hukum menjadi panas. DPR kini justru menampakkan sikap politiknya yang makin keras terhadap KPK. DPR akan memaksa jika KPK tidak mau diatur.

Opsi hak angket terhadap KPK digunakan DPR. Kalau semula hanya beberapa pimpinan yang menyetujui, belakangan mulai ada kecenderungan kompromi dengan sejumlah anggota untuk bersama-sama ’’mengadili” KPK.

Sudah banyak penilaian yang ditujukan pada sikap politik DPR itu. Pengamat hukum tata negara Denny Indrayana menilai, penggunaan hak angket oleh DPR merupakan modus baru untuk melemahkan KPK.

Apa yang dilakukan DPR terhadap KPK memang bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, DPR mempunyai kekuatan politik untuk mengubah aspek-aspek strategis di negeri ini. Katakanlah jika DPR memaksakan mengubah beberapa pasal yang mengatur atau menghilangkan beberapa kewenangan strategis KPK, KPK bisa kehilangan peran istimewanya.

Menyikapi ancaman serius terhadap peta politik pemberantasan korupsi itu, pertama, DPR semestinya memahami histori didirikannya KPK. KPK didirikan atas inisiatif DPR sendiri guna memenuhi agenda reformasi di bidang ’’tata kelola” penegakan hukum di Indonesia, khususnya di ranah pemberantasan korupsi.

Konsideran UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

Pertimbangan itu menunjukkan bahwa berdirinya KPK disebabkan institusi yudisial lain di luar KPK yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien. KPK dibentuk untuk menjadi semacam ’’pembakar semangat” kinerja aparat penegak hukum lainnya supaya ’’menusantarakan” pemberantasan korupsi.

Kedua, KPK harus diproteksi kinerjanya supaya menjadi lembaga peradilan yang benar-benar independen dan merdeka dari kekuasaan atau pengaruh apa pun, termasuk pengaruh DPR. Itu artinya, DPR terlarang memasuki ranah kinerja KPK karena KPK menjalankan amanat yudisial.

DPR memang pembentuk hukum (badan legislatif). Akan tetapi, yang dilakukan KPK adalah menjalankan peran yudisial yang berkedudukan sebagai mitra eksekutif dan legislatif, yang masing-masing pihak dituntut saling menghormati independensi kinerjanya.

Dalam pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002, secara tidak langsung DPR diingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Ketiga, DPR selaku pilar negara seharusnya memahami bahwa ancaman yang berpola menghancurkan atau memberangus Indonesia sebagai negara hukum jelas salah satunya datang dari koruptor. Tidak ada koruptor yang menginginkan Indonesia ini menjadi negara yang kuat.

Mereka mestilah selalu menginginkan Indonesia ini lemah di sana-sini supaya bisa dikorupsi sumber daya fundamentalnya dengan cara-cara yang gampang. Koruptor tidak hanya ahli memanfaatkan kelemahan bangsa, tetapi juga menciptakan banyak kelemahan, khususnya di lini birokrasi atau struktural, agar bisa digunakan sebagai sumber melancarkan dan melestarikan pola-pola penyalahgunaan amanat.

Semestinya DPR dapat membaca dengan gamblang bahwa ekspektasi publik terhadap KPK yang sangat besar membuat para koruptor tidak bisa menerima. Koruptor tentu saja tidak menginginkan ada lembaga pemberantas korupsi yang tangguh. Yang diinginkannya (koruptor) adalah lembaga pemberantas yang lembek atau tidak mempunyai daya untuk menghancurkan dirinya.

Itulah yang membuat koruptor akan terus berupaya membuat KPK menjadi lemah. Segala bentuk pelemahan harus dilakukannya supaya KPK tidak bernyali dan gagal memasuki zona-zona korupsi.

’’Kalau masih ingin melihat negara ini selamat dan menghidupkan keadaban, serta keadilan, jangan khianati prinsip kejujuran dan independensi dalam dunia peradilan’’ (Monash, 2013) adalah kritik radikal terhadap setiap pilar negara, khususnya DPR, supaya tetap menjaga komitmennya dalam melawan atau menghadapi siapa yang bermasalah dengan korupsi, dan bukan sebaliknya, memberi jalan bagi korupsi untuk menghancurkan negeri ini

Keempat, KPK mestilah sudah paham bahwa kinerja KPK yang berimplikasi pada penyelamatan kekayaan negara sangat besar. Sampai 2015 saja, sudah Rp 294 triliun uang negara yang bisa diselamatkan KPK dari koruptor.

Penyelamatan yang dilakukan KPK itu menunjukkan bahwa kehadiran KPK telah memberikan manfaat riil terhadap proteksi sumber daya ekonomi bangsa. Kalau uang begitu banyak tidak bisa dikembalikan lagi menjadi kekayaan negara, kerugian besarlah yang mengancam masa depan bangsa.

Uang yang diselamatkan KPK itu bisa digunakan untuk pembiayaan kepentingan fundamental rakyat di berbagai sektor strategis seperti peningkatan layanan kesehatan, kualitas pendidikan ’’wong cilik”, dan pembebasan sebagian tenaga kerja dari ancaman pengangguran.

Kelima, jati diri atau konstruksi konstitusionalitas Indonesia sebagai negara hukum jelas terancam. Potret negara hukum itu terbaca melalui institusi yang menjalankan norma-normanya. Ketika institusi ini gagal menjalankan, kesalahan utama jelas ditanggung negaranya.

DPR itu identik dengan negara hukum. DPR punya kewenangan memproduk atau membentuk hukum, termasuk dalam mengarsiteki secara yuridis lahirnya KPK. Kalau kemudian DPR sampai mempreteli kewenangan KPK, apa yang dilakukannya tidak ubahnya dengan memberangus kesejatian Indonesia sebagai negara hukum.

DPR seharusnya bangga kalau ’’ciptaannya” bernama KPK telah atau berupaya keras menunjukkan kinerja terbaiknya. Itu artinya, kinerja DPR dalam menjaga konstitusionalitas Indonesia sebagai negara hukum sudah direpresentasi KPK.

Lima hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan DPR untuk memproteksi KPK, bukannya memberikan beragam intervensi politik yang bermuatan menodai atau membuatnya (KPK) kehilangan independensinya. KPK semestinya didukung supaya dari waktu ke waktu bisa memberikan nilai-nilai progresivitas untuk bangsa dan negara ini.

Kalau kemudian ada sejumlah anggota dewan dari pusat hingga daerah yang tertangkap tangan oleh KPK, semestinya ini memberikan kebanggaan tersendiri bagi DPR, bahwa ternyata independensi dan kemerdekaan KPK tidak terganggu siapa pun, termasuk kekuatan politik parlemen.

Sikap politik seperti itu juga akan membuat DPR disambut rakyat sebagai representasi kekuatan rakyat yang akuntabel dan berintegritas. Pasalnya, DPR mendesain dirinya sebagai institusi yang tidak mengandalkan imunitas ketika elemennya bersalah.

Selasa, 04 Juli 2017

Ngaca, Dong!

Ngaca, Dong!
M Subhan SD  ;   Wartawan Senior Kompas
                                                         KOMPAS, 22 Juni 2017



                                                           
KPK memang keren. Ancaman DPR tak membuat KPK gentar. KPK justru membuktikan keseriusan mengemban amanat bangsa dan negara: memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebulan ini, KPK getol menggelar operasi tangkap tangan. Pimpinan dan anggota pimpinan DPRD ditangkapi. OTT terbaru adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti; istrinya, Lily Martiani Maddari; dan tiga orang lainnya.

Masih ragu dengan kinerja KPK? Jangan-jangan cuma DPR yang tak suka dengan sepak terjang KPK. DPR cuek saja ketika suara-suara nyaring menolak langkah DPR. Panitia Angket KPK pun disahkan terburu-buru. DPR jalan sendiri. Inilah yang membuat DPR tidak sejalan dengan rakyat, pemilik kedaulatan sesungguhnya. Masih pantaskah disebut wakil rakyat?

DPR memang lembaga politik. Namun, politisasi kasus hukum yang ditangani KPK pun kelihatan sekali. Nyaris tiada yang percaya Panitia Angket KPK akan memperkuat lembaga antirasuah itu. KPK pun menolak menghadirkan Miryam S Haryani, politikus Partai Hanura yang ditahan KPK. Polisi juga membaca siasat DPR yang dianggap langkah politik, bukan langkah hukum. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pun enggan menuruti DPR untuk menjemput paksa Miryam.

Anehnya, DPR tambah marah. Misbakhun, anggota DPR dari Partai Golkar, malah mengancam membekukan anggaran Polri dan KPK. Kata orang bijak, sih, jangan gunakan amarah untuk memutuskan perkara publik. Ini persoalan bangsa, bukan soal kepentingan orang per orang! Apalagi, tanggung jawab Polri banyak sekali untuk menjaga ketertiban dan keamanan negeri ini, termasuk anggota DPR yang berjumlah 560 orang itu. Jika nanti mendapat reaksi keras dari anggota Polri yang jumlahnya 430.000 personel, jangan cengeng, ya!

Kalau seperti ini, jadi percaya omongan George Carlin (1937-2008), seorang aktor, komedian, penulis. "Lupakan para politikus. Mereka memang membebaskan kita untuk punya pilihan. Tetapi, kita tak punya pilihan.... Mereka punya segala- nya. Mereka menghabiskan uang untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Mereka menginginkan lebih banyak untuk diri sendiri, tetapi sedikit saja untuk orang lain," kata Carlin.

Hampir dua dekade, demokrasi makin rapuh. Ancam-mengancam memperkuat watak politikus, seperti dilukiskan Machiavelli (1531): singa dan rubah. Sama-sama buas. Sama-sama hidup berkomplot. Jika ada anggota terancam, kawan-kawannya langsung membela. Zaman sudah "reformasi", tetapi watak tak berubah. "Kekuasaan di tangan para reformis tidak kalah merusak dibandingkan di tangan penindas," kata Derrick Bell (1930-2011), Guru Besar Hukum Harvard Law School.

Dan, Survei Global Corruption Barometer menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup di Indonesia pada 2016. Ngaca, dong! Dulu, ada pedagang cermin di depan gedung parlemen di sisi Jalan Gatot Subroto, di Senayan. Ah, di mana mereka sekarang, ya?

Rabu, 21 Juni 2017

Siasat DPR terhadap KPK

Siasat DPR terhadap KPK
Indriyanto Seno Adji  ;   Guru Besar Hukum Pidana; Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum; Mantan Wakil Ketua KPK
                                                         KOMPAS, 20 Juni 2017



                                                           
Miris rasanya membaca berita utama Kompas, Sabtu (10/6), "KPK Dihabisi". Betapa tidak! Panitia Angket KPK berdalih tidak bermaksud melemahkan atau membubarkan KPK, tetapi memunculkan perubahan posisi sejumlah fraksi (kecuali Demokrat, PKS, dan PKB) terkait hak angket. Jelas ini menimbulkan keraguan atas pernyataan itu.  
August Bequai dalam buku, White Collar Crime: A 20th-Century Crisis, menegaskan bahwa krisis pada abad ke-20 adalah melembaganya kejahatan kerah putih yang meliputi para birokrat politisi di hampir semua sektor kelembagaan politik. Inilah yang memicu semacam balas dendam politik (political revenge) oleh legislatif terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti berulang-ulang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Kita mengamati bentuk-bentuk intervensi kelembagaan berdalih legalitas regulasi. Misalnya, melalui revisi UU KPK bagi penguatan lembaga KPK, yang justru melemahkan KPK dengan menghilangkan wewenang penuntutan KPK, mengurangi wewenang sadap, memberi wewenang menghentikan penyidikan/penuntutan.
Juga intimidasi dan teror terhadap penyidik KPK, seperti dialami Novel Baswedan, hingga kini belum juga terungkap eksekutor lapangannya, apalagi master-mind eksekutornya. Semua itu adalah bentuk intervensi  terhadap penegakan hukum dan bagian pola pressed-back terhadap KPK dari pihak-pihak yang merasa terkena imbas penegakan hukum KPK.
KTP elektronik
Pengungkapan kasus KTP elektronik yang diduga melibatkan personalitas kelembagaan DPR dan aktor politik lainnya menjadi perseteruan baru DPR dengan KPK. Pencekalan terhadap Ketua DPR menimbulkan reaksi keras dari pemimpin DPR, berkembang pula dengan penetapan tersangka Miryam S Haryani dan Markus Nari yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dan ada usaha merintangi proses pro justisia.
Polemik pencekalan Ketua DPR dan reaksi keras pemimpin DPR membuahkan kehendak dan persetujuan DPR atas hak angket DPR terhadap KPK meskipun ditolak oleh publik dan diikuti dengan sejumlah kejanggalan, antara lain beberapa anggota partai politik walk-out, tetapi tetap saja pembentukan Pansus Hak Angket bergulir walaupun formalitas persyaratan undang-undang menjadi polemik. 
Bagaimana eksistensi hak angket terhadap KPK? Yang terpengaruh, antara lain adalah, kinerja KPK atas pemeriksaan tersangka anggota DPR, Miryam Haryani, dan soal permintaan rekaman pemeriksaan Miryam. Semua ini akan menjadi beberapa catatan hukum tersendiri, baik terkait mekanisme maupun substansi pelaksanaan Pansus Hak Angket ini.
Kesatu, dari sisi formal prosedural, legalitas konstitusional atas hak angket memang dimiliki DPR, yaitu hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan mekanisme dari persyaratan pansus ini adalah memaknai Pasal 201 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menyatakan, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".   
Dalam pendekatan penafsiran dan konstruksi hukum interdisipliner secara substansial, khususnya facet hukum pidana dan hukum tata negara, makna "semua unsur fraksi DPR" haruslah diartikan  suatu kepastian hukum yang memenuhi syarat lex scripta (syarat tertulis) dan karena itu haruslah diartikan lex stricta (seperti apa yang dibaca) dan lex certa (tidak bisa diartikan lain secara multitafsir). 
Dengan demikian, pemaknaan "semua unsur fraksi DPR" haruslah dimaknai 10 unsur fraksi sebagai suatu legalitas persyaratan hukum adanya pansus angket. Dengan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut haruslah diartikan bahwa pembentukan pansus angket adalah mengandung ketidakabsahan secara hukum.
Kedua, dalam hal DPR berpendapat bahwa pembentukan pansus angket sudah sesuai kuorum aturan Tata Tertib DPR (Tatib DPR), padahal UU MD3  terkait  pembentukan pansus tidak dikenal mekanisme kuorumApabila diartikan paksa secara a contrario, kuorum haruslah dimaknai unsur 10 fraksi juga, bukan sekadar keikutsertaan fraksi yang ada.
Pemaknaan kuorum pada tataran regulasi Tatib DPR haruslah dilakukan sesuai perangkat dan tidak diperkenankan bertentangan dengan levelitas regulasi undang-undang yang berada di atasnya sesuai tingkatan hierarki dari asas lex superiori derogat legi inferiori sehingga ketentuan regulasi yang lebih rendah tingkatannya (Tatib DPR) tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya (UU No 17/2014). Pemaknaan paksaan atas kuorum berdasarkan Tatib DPR bertentangan dengan asas lex superiori derogat legi inferiori.
Permasalahan makna "semua unsur fraksi DPR" pada  Pasal 201 Ayat (2) UU No 17/2014 ataupun persoalan kuorum versi DPR pada Tatib DPR merupakan fakta adanya ketidakabsahan pembentukan pansus angket ini dan ketidakabsahan legalitas pembentukan pansus angket ini adalah akibat suatu perbuatan yang untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada, tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintahan lain yang berkompeten atau pembatalan yang bersifat ex  tunc.
Ketiga, terkait kehadiran tidaknya kelembagaan KPK pada forum hak angket DPR, sebagai perbandingan kelembagaan atas rapat dengar pendapat (RDP) adalah RDP antara Mahkamah Agung (MA) dan DPR. Tidak pernah terdengar RDP dengan KPK karena MA menolak pendapat DPR yang senyatanya telah melakukan pendapat terkait teknis yudisial beberapa kasus yang ditangani Mahkamah Agung. Oleh karena itu, forum RDP tidak pernah lagi dilakukan oleh MA.
Kewenangan subpoena
DPR memiliki kewenangan semacam subpoena berupa panggilan paksa terhadap badan hukum dan/atau warga masyarakat  sesuai Pasal 73 UU No 17/2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan pengabaian atas panggilan (3 kali berturut-turut) adalah dengan sandera selama-lamanya 30 hari, tetapi UU ini tidak memberikan pengaturan subpoena ataupun penyanderaan bagi pejabat negara dan atau pejabat pemerintah sehingga dapat diartikan bahwa tata cara atau mekanisme dan sanksi ataupun dampaknya atas ketidakhadiran dalam rangka hak angket DPR tidaklah memiliki dampak hukum dan politik apa pun terhadap kelembagaan negara, termasuk KPK sebagai lembaga negara yang independen.
Memaknai Pasal 74 UU No 17/2014, hak angket tidak memiliki fiat eksekutorial, baik terhadap dampak maupun sanksinya terhadap KPK, baik secara hukum maupun politik ketatanegaraan. Sifat non-fiat eksekutorial ini berdasarkan pemahaman bahwa filosofi kesatu dari UU Nomor 17/2014 terkait Hak Angket adalah fungsi pengawasan DPR berupa penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Namun, KPK tidak dalam posisi sebagai subyek maupun objek penyelidikan.  
Filosofi kedua, bahwa hasil produk Pansus Angket adalah sebatas rekomendasi kepada presiden dan rekomendasi ini tidak memiliki daya fiat eksekutorial terhadap KPK.  
Filosofi ketiga bahwa sistem ketatanegaraan yang berbasis presidensial tidak memberikan otoritas  DPR untuk menentukan eksistensi status kenegaraan atas lembaga negara kementerian dan nonkementerian maupun keanggotaannya  atas terbitnya  rekomendasi Pansus Angket. Tampaknya, kehendak hak angket ini lebih tertuju pada kekuatan individual atau group of vested interest, bukan mewakili DPR sebagai State Institution Interest mengingat inkonsistensi dan tidak seluruh keterwakilan partai politik  mengajukan hak angket itu sendiri.
Keempat, dari sisi substansi, dalam pemahaman sistem peradilan pidana, proses penyidikan yang pro-justitia, KPK memiliki otoritas penuh untuk tetap menolak membuka rekaman Miryam di DPR dengan dalih hak angket tersebut, dan sikap transparansi terhadap proses pro-justitia ini hanya dapat dilakukan atas perintah peradilan dengan pertimbangan for the interest of justice.   
Kehendak paksaan DPR melalui hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK adalah sebagai bentuk Obstruction of Justice dan Contempt Ex Facie dalam sistem peradilan pidana, yaitu  dapat diduga melakukan perbuatan "mencegah", "merintangi" atau  "menggagalkan" proses penyidikan KPK atas pengungkapan secara masif kasus KTP-el.
Dengan pertimbangan obstruction of justice inilah, UU Tipikor menempatkan Pasal 21 dengan sanksi pidana bagi perbuatan menghalang-halangi proses pro-justitia ini.   Dalam hal diperlukan penyelidikan DPR kepada KPK atas tata kelola anggaran dan manajemen kelembagaan, yang seharusnya sudah cukup dalam tataran Rapat Dengar Pendapat saja.    Pimpinan KPK era pertama, pernah menolak hak angket terhadap kasus pro-justitia penjualan kapal VLCC Pertamina (Very Large Crude Carrier) dan atas penolakan ini pun tidak ada sanksi dan dampak lain terhadap KPK.
Seharusnya due process of law atas penindakan korupsi kelembagaan yang masif ini tidak dimaknai melalui DPR dengan jubah penguatan kelembagaan KPK, yang justru memicu permisif secara a contrario bagi pelemahan dan pembubaran KPK!

Minggu, 11 Juni 2017

Kamu Ketahuan...

Kamu Ketahuan...
M Subhan SD ;  Wartawan Senior Kompas
                                                         KOMPAS, 10 Juni 2017



                                                           
Andai kata baru kali ini DPR bersikap keras terhadap KPK, kita barangkali mudah percaya dengan niat baik DPR. Mungkin sedikit saja yang meragukan motif Panitia Angket DPR terhadap KPK benar-benar sebagai alat kontrol legislatif. Namun, publik paham bagaimana hubungan DPR dan KPK selama ini. Jadi, kita tak mudah teperdaya. Sulit untuk mengatakan tidak ada gerakan pelemahan KPK di DPR. Soalnya, sejak DPR periode 2009-2014, agenda pelemahan KPK terdengar santer. Paling kentara adalah wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), wacana revisi UU KPK itu diembuskan sejak tujuh tahun lalu. Setelah Komisi Hukum DPR mewacanakan revisi UU KPK pada Oktober 2010, lalu dilanjut dengan pengajuan usulan Rancangan UU (RUU) KPK pada awal 2011. Bahkan, revisi UU KPK itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun itu juga di antara target legislasi 70 RUU.

Dalam perkara wacana revisi UU KPK ini, DPR dan publik selalu bersimpang jalan. DPR ngotot ingin merevisi UU KPK. Sebaliknya, publik ogah, tidak mau UU itu diubah. Begitulah hubungan rakyat dan wakilnya. Begitu isu revisi mencuat, publik bereaksi keras.

Bayangkan, beberapa hal krusial yang menjadi senjata pamungkas KPK dalam menjerat koruptor hendak direvisi. Misalnya, wewenang penyadapan, kewenangan penyitaan dan penggeledahan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut, laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Bayangkan kalau wewenang penyadapan ditiadakan, KPK pasti tidak bertaji. Barangkali tak ada koruptor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Awal Februari 2012, beredar naskah revisi UU KPK, diduga berasal dari Badan Legislasi. Ada poin-poin hilang, yakni wewenang penuntutan hilang, penyadapan harus izin ketua pengadilan, pembentukan dewan pengawas, penanganan kasus korupsi di atas Rp 5 miliar.

Saat itu ada tujuh fraksi (Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura) setuju revisi UU, tetapi mentah tak berkelanjutan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan revisi UU belum tepat saatnya. SBY mendukung KPK. Pada Oktober 2012, SBY menyatakan lebih baik meningkatkan upaya pemberantasan korupsi ketimbang menguras energi hanya untuk melakukan revisi. Seminggu setelah pernyataan SBY itu, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK pun menghentikan pembahasan revisi UU tersebut. Semua fraksi pun menolak revisi.

Pada 2014, DPR periode 2009-2014 boleh berganti, tetapi isu revisi UU KPK tetap langgeng. Rupanya DPR militan soal ini. Agenda revisi UU KPK pun diwariskan kepada DPR periode 2014-2019. Empat bulan setelah Presiden Joko Widodo dilantik, isu revisi UU KPK muncul lagi. Tercantum Surat Keputusan DPR tentang Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2015 yang diteken Ketua DPR Setya Novanto.

Jokowi kemudian membatalkan rencana pemerintah membahas revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 pada 19 Juni 2015. ”Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR. Karena masuk inisiatif DPR, pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kala itu.

Wacana revisi UU KPK ini simpang siur. DPR menuding pemerintah yang berinisiatif lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Karena itu, DPR sepakat revisi UU itu dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Kini, DPR pun membentuk Panitia Angket DPR terhadap KPK. Tujuh fraksi (PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, Nasdem, Hanura) mengirimkan wakilnya.

Mungkin ini pukulan balik. Sebab, DPR tampaknya lembaga paling sering diobok-obok KPK. Kasus-kasus besar korupsi hampir selalu berhulu di DPR. Paling aktual adalah megakorupsi KTP elektronik (KTP-el). Pada 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, anggota DPR dan DPRD yang diciduk KPK sebanyak 119 orang.

Nah, dalam kasus KTP-el, Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar) yang kini Ketua Panitia Angket DPR terhadap KPK pernah disebut dalam dakwaan kasus korupsi KTP-el untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Agun membantah akan terjadi konflik kepentingan, tetapi ini sebetulnya seperti sengaja saling dihadapkan (vis-a-vis).

Sejumlah anggota panitia angket pernah disebut penyidik KPK di persidangan menekan Miryam S Haryani (Hanura), tersangka keterangan palsu kasus KTP-el. Jadi, motifnya bisa terbacalah. Jangan-jangan ini persoalan ”adu cepat”. Daripada terjaring KPK, lebih baik gertak duluan. Boleh jadi banyak anggota DPR dilanda ketakutan. ”Kekuasaan itu tidak korup. Justru ketakutan yang korup, ketakutan akan kehilangan kekuasaan,” ujar penerima hadiah Nobel Sastra 1962, John Steinbeck (1902-1968).

Kalau begitu, benarkah revisi UU akan memperkuat KPK seperti omongan para anggota DPR? Jadi, teringat (meminjam) lirik lagu ”Ketahuan” Matta Band yang ngehit beberapa tahun lalu: ”Dari awal aku tak pernah percaya kata-katamu... Oo kamu ketahuan....”

Selasa, 09 Mei 2017

DPR Versus KPK

DPR Versus KPK
Eddy OS Hiariej  ;   Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
                                                          KOMPAS, 08 Mei 2017



                                                           
Dalam satu bulan terakhir ini, masyarakat dipertontonkan dengan sikap ugal-ugalan anggota DPR yang melakukan perlawanan terbuka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah memproses kasus korupsi pengadaan KTP-el.  Bak bola salju, kasus korupsi KTP-el menendang ke segala penjuru dan mengena sejumlah anggota DPR, lengkap dari semua fraksi tanpa terkecuali.

Paling tidak ada dua sikap DPR yang memperlihatkan perlawanan terbuka terhadap KPK.

Pertama, inisiatif pimpinan DPR yang tanpa risi dan malu menginisiasi nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Kedua, hak angket DPR yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 April 2017 yang antara lain meminta kepada KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, dalam perkara korupsi pengadaan KTP-el.

Tulisan berikut mencoba mengulas sifat dan karakteristik kejahatan korupsi berikut penegakannya. Pertama-tama perlu dipahami bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki sifat dan karakteristik sebagai kejahatan internasional (international crime). Berdasarkan Background Paper Declaratioan of 8 International Conference Against Corruption di Lima, Peru, ada tujuh dampak korupsi yang melatarbelakangi internasionalisasi kejahatan korupsi.

Pertama, korupsi dianggap merusak demokrasi. Kedua, korupsi dianggap merusak aturan hukum, teristimewa pembuatan undang-undang yang sarat dengan praktik suap-menyuap dan dalam penegakan hukum. Ketiga, korupsi menghambat pembangunan berkelanjutan. Dampak yang keempat dari korupsi adalah merusak pasar.

Kelima, korupsi merusak kualitas hidup, khususnya korupsi di sektor pendidikan dan kesehatan. Keenam, korupsi dapat membahayakan keamanan manusia. Ketujuh, korupsi melanggar hak asasi manusia (HAM). Celakanya, semua dampak korupsi tersebut di atas sudah menahun dan pada tahap yang memprihatinkan di Indonesia.

Berdasarkan berbagai dampak tersebut, korupsi dinyatakan sebagai kejahatan internasional sebagaimana yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pada hakikatnya korupsi sebagai kejahatan internasional merupakan bagian dari hukum pidana internasional substantif.

Menurut Bruce Broomhall, ada lima karakteristik hukum pidana internasional. Pertama, pertanggungjawaban individu. Kedua, pertanggungjawaban pidana individu tersebut tidak tergantung dari jabatan yang melekat pada seseorang. Tegasnya, tanggung jawab individu tidak mengenal relevansi jabatan resmi. Ketiga, pertanggungjawaban individual tersebut tidak tergantung undang-undang nasional suatu negara.

Keempat, pertanggungjawaban dimaksud mengandung konsekuensi penegakan hukum melalui mahkamah pidana internasional atau melalui pengadilan nasional yang dilaksanakan dengan prinsip universal. Kelima, terdapat hubungan erat secara historis, praktik, dan doktrin antara hal-hal yang dilarang dari undang-undang dan landasan hukum internasional pasca-Perang Dunia Kedua.

Arogansi kekuasaan DPR

Kembali kepada sikap perlawanan DPR terhadap KPK dalam mengusut tuntas perkara korupsi KTP-el ada beberapa catatan. Pertama, inisiatif pimpinan DPR untuk mengajukan nota keberatan kepada Presiden atas tindakan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto, memperlihatkan ketidakpahaman terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Sebagai kejahatan luar biasa yang berdimensi internasional, proses pengusutan terhadap saksi maupun pelaku tidak mengenal relevansi jabatan resmi. Jangankan hanya ketua DPR, presiden pun jika dianggap terlibat dalam perkara korupsi dapat dimintakan pencekalan oleh institusi penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut. Pencekalan adalah tindakan yang wajar dalam suatu proses perkara pidana. Bahkan, berdasarkan Pasal 50 UNCAC yang telah diratifikasi, penyidik dapat melakukan penyadapan dan undercover operations terhadap orang yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi.

Kedua, hak angket terhadap KPK yang telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, memperlihatkan arogansi kekuasaan telanjang yang mencoba melawan proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Padahal, pengusutan terhadap suatu kejahatan yang berdimensi internasional, tidaklah tergantung dari undang-undang nasional suatu negara. Hal ini didasarkan pada prinsip civitas maxima dalam hukum pidana internasional.

Artinya, ada sistem hukum universal yang dianut oleh semua bangsa di dunia dan harus dihormati serta dilaksanakan (lihat M Cherif Bassiouni, 2003, halaman 31). Terlebih, Indonesia adalah state party dalam UNCAC yang telah diratifikasi.

Ketiga, hak angket terhadap KPK yang meminta rekaman pemeriksaan politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, dalam perkara korupsi pengadaan KTP-el dibuka, menunjukkan pembangkangan DPR terhadap undang-undang keterbukaan informasi. Berdasarkan undang-undang a quo, informasi dalam proses hukum bersifat rahasia dan tidak untuk dipublikasikan. Tegasnya, tindakan DPR secara kasatmata melanggar undang-undang a quo.

Keempat, jika KPK menganggap manuver politik DPR dengan menyetujui hak angket menghambat dan menghalangi kinerja KPK dalam mengungkap perkara korupsi KTP-el, anggota DPR dapat dijerat dengan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UNCAC, obstruction of justice adalah mandatory offences yang harus ditegakkan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya KPK tidak perlu ragu untuk menolak intervensi dari mana pun dan dalam bentuk apa pun.

Rabu, 03 Mei 2017

Angket dan Korupsi DPR

Angket dan Korupsi DPR
Umbu TW Pariangu  ;  Dosen FISIP Uncen, Kupang
                                                KORAN JAKARTA, 27 April 2017



                                                           
DPR berencana mengajukan hak angket terhadap KPK agar membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota DPR, Miryam, dalam kasus e-KTP. Miryam mengaku diancam lima anggota Komisi III DPR agar tidak mengakui pembagian uang korupsi di DPR.

KPK menolak membuka rekaman tersebut karena masih dipakai sebagai bukti penyidikan untuk mengungkap skandal tersebut. Pengajuan hak angket merupakan bagian dari fungsi kontrol DPR untuk penyelidikan pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan definisi, penggunaan hak angket ke sikap KPK sebagai distorsi dan nirfungsi. Apa kaitannya hak angket tersebut dengan langkah hukum KPK? Keputusan KPK tidak membuka rekaman persidangan untuk kepentingan penyidikan. KPK mengarahkan dan mengawal seluruh bukti terkait kasus korupsi e-KTP sehingga upaya mengungkap para pemain utama di balik skandal e-KTP bisa tuntas.

Hari-hari ini, DPR memang agak “ketagihan” menggunakan peluru angketnya. Selain kasus rekaman itu, tahun ini minimal tiga peristiwa memantik pengusulan hak angket, di antaranya dugaan penyadapan percakapan telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin. Dua pekan kemudian, usul hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, KPU pun akan “dihak angket” juga terkait pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. KPU dianggap inkonsisten melaksanakan undang-undang pilkada sejumlah daerah. Hobi mengajukan hak angket dijustifikasi sebagai bagian fungsi kontrol.

Sayang, dalam beberapa tahun terakhir, fungsi pengawasan tersebut bukan menunjukkan peningkatan kualitas. Sebaliknya terlihat seperti mengalami pembengkakan. Artinya, intensi segelintir DPR mengusulkan hak angket lebih didasari alasan-alasan pragmatis yang kerap bertolak belakang dengan harapan dan kepentingan rakyat.

Hak angket terkait kasus rekaman tadi, misalnya, sungguh sebuah dagelan politik yang memprihatinkan. Sebab, wakil rakyat lebih memilih menyelamatkan perasaan dan kepentingan koleganya ketimbang memenangkan batin rakyat yang telah lama dikecewakan. Hak-haknya untuk menikmati kesejahteraan diamputasi para koruptor, pencoleng uang negara. Korupsi jelas-jelas terbukti memicu keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan, penindasan, fundamentalis, fanatisme, dan irasionalitas (Haller and Shore, 2005).

Sama pula ketika Ketua DPR, Setyo Novanto, dicekal KPK. Beberapa politikus Senayan langsung mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut salah alamat dan DPR terganggu dengan terobosan hukum KPK. Apa salahnya DPR mendukung, sembari tetap mengawal agar pengungkapan kasus berjalan sesuai dengan hukum.

United Nation (2006) sudah jauh-jauh hari menegaskan untuk dapat mewujudkan DPR akuntabel dan bersih dari korupsi. DPR harus selalu menegakkan aturan hukum. Pengelolaan masalah-masalah publik dengan tepat. Integritas DPR atas nama rakyat, bukan kepentingannya. Transparansi berbagai produk hukum (Saiful Deni, 2010: 303).

Ironisnya, ketika beberapa nama besar di Senayan disebut KPK ikut dalam persekongkolan proyek e-KTP, DPR langsung naik darah. Mereka menganggap nama baik institusi sedang didegradasi. Padahal, sejauh ini tuduhan KPK tidak pernah meleset. Banyak menteri, kepala daerah, ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD, dan pejabat tinggi lain yang terlibat korupsi dijebloskan KPK ke penjara.

Apologi

Anggota DPR terlibat korupsi bukan barang baru. Sejak dulu, DPR dianggap bersekutu dengan praktik korupsi. Mereka punya kewenangan legislasi dan budgeting yang potensial dijadikan ruang transaksi gelap dengan ujung korupsi anggaran negara. Sayang, bukan sikap bertobat, mereka malah resisten dengan berbagai cara, termasuk merevisi UU KPK.

Itu hanya apologi DPR karena ruang manuver untuk melakukan penyimpangan kekuasaan kian sempit karena KPK. DPR mestinya paham keberatan dan pengajuan hak angket terkait skandal korupsi e-KTP sama saja siasat melindungi diri dari bidikan hukum. Caranya, memproteksi rekan-rekan yang terlibat korupsi agar sistem dan jaringan korupsi mereka tak tersentuh hukum.

Padahal, cara tersebut manifestasi telanjang praktik korupsi secara kelembagaan. Model korupsi ini oleh Syed Husein Alatas (1987) disebut sebagai korupsi suportif. Artinya, mereka menciptakan suasana untuk melindungi dan mempertahankan diri agar dapat terus korupsi.

Mekanisme pertahanan DPR tersebut hanya akan semakin menyuburkan benih-benih praktik korupsi, juga berpotensi menumpulkan kerja politik DPR. Politik menjadi ajang perburuan jabatan oleh orang-orang yang haus kuasa. Itu sebabnya, menurut Kierkegaard (dalam Dreyfus, 2009:75), ruang politik yang disesaki omongan hanya akan menghasilkan dunia yang lepas dari keprihatinan sehari-hari. Politisi yang tercerabut dari akar empati sosialnya.

Meminjam istilah Antonio Gramsci (dalam Joohan Kim & Eun Joo Kim, Theorizing Dialog Deliberation, 2008), politik sejatinya aktivitas sakral untuk menciptakan sebuah relasi konstruktif antara filsafat dan kehidupan sehari-hari, antara teori dan kegiatan diri yang demokratik. Artinya, para politisi di Senayan mestinya menempatkan diri diri sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Bukan sebaliknya menjadikan rakyat sebagai kuda troya dalam pemilu untuk kepentingan politiknya.

Kamis, 27 April 2017

Duh, DPR!

Duh, DPR!
M Subhan SD  ;  Wartawan Senior Kompas
                                                        KOMPAS, 27 April 2017



                                                           
Di zaman Orde Baru sepanjang lebih dari tiga dekade, publik muak menyaksikan Dewan Perwakilan Rakyat yang melempem, tidak berani, "bisu", yes man, selalu bersuara sama. Interupsi hampir tidak ada dalam sidang-sidang di DPR/MPR. Maka, ketika ada anggota Fraksi ABRI, Brigadir Jenderal TNI Ibrahim Saleh, melakukan interupsi pada sidang MPR/DPR 1988 yang menolak pencalonan Wakil Presiden Sudharmono, insiden interupsi itu menjadi legenda sepanjang sejarah DPR semasa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.

Di zaman reformasi sekarang ini, sebaliknya publik sama muaknya ketika menyaksikan DPR yang berani, bersuara keras, vokal, ngotot, tampak powerfull. Interupsi tidak terhitung, berlomba paling keras suara. Bahkan, saling adu jotos dan banting meja sudah masuk "sejarah baru" DPR saat ini. Ketika era demokrasi semakin terbuka, transparan, dinamis, dan bebas, suara keras justru membuat telinga pekak. Apalagi, perilaku anggota DPR sudah terlalu minor di mata publik: banyak terjerat korupsi, ada yang berurusan dengan persoalan etika dan moral, manuver politik, hingga kinerja yang jeblok.

Hari-hari belakangan ini, sikap ngotot DPR muncul lagi. Kamis (27/4) ini, jika tak ada aral melintang, Komisi III DPR mengajukan surat pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak angket itu diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa ditekan KPK. Miryam pun dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Menurut penyidik KPK, saat diperiksa, Miryam mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III.

Kalau melihat gaya DPR, pengajuan hak DPR itu mudah terbaca ketika DPR berada dalam tekanan. Hak angket ini menguat setelah kasus megakorupsi KTP elektronik (KTP-el) dibongkar KPK. Ada sejumlah "nama besar" yang diduga terlibat kasus tersebut. KPK sudah memeriksa anggota (dan mantan anggota) DPR, pejabat dan mantan pejabat, termasuk tokoh paling top di DPR, Setya Novanto, yang bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK juga telah membuat status tersangka Miryam dalam perkara pemberian keterangan palsu.

Meskipun kemudian hak angket ini disamarkan untuk persoalan global di KPK, mustahil hak angket ini tak terkait dengan pengusutan kasus korupsi KTP-el. Apalagi, jelas-jelas kasus megakorupsi KTP-el ini mengarah ke DPR. Bisa jadi inilah serangan balik (counter attack) untuk kesekian kalinya. Adu cepat membuat gertakan dan gebrakan. Kasus serangan air keras ke wajah Novel Baswedan, penyidik KPK, sulit disebut urusan personal. Dan, seperti biasa, KPK sudah imun gertakan.

Serangan balik lewat hak angket ini bisa jadi model lain. Model lama, yaitu wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sudah bikin muak. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar 2010, wacana pelemahan KPK selalu muncul. Di era Presiden Joko Widodo, seperti pada awal tahun 2016, wacana revisi UU itu muncul lagi. Namun, lagi-lagi suara publik begitu keras menolak wacana revisi UU tersebut.

Soal hak angket, DPR bisa berdalih merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Sebetulnya, kalau mau introspeksi, DPR harusnya juga melakukan pengawasan internal: mengapa praktik kongkalikong dan korupsi di DPR tak hilang-hilang. Bersihkan diri dululah sebelum membersihkan pihak lain. Lagi pula kinerjanya juga jeblok. William Wilberforce (1759-1833), anggota parlemen Inggris yang juga pemimpin gerakan pemberantasan perdagangan budak, bertanya, "Bisakah orang melayani Tuhan dan bangsanya di parlemen?" Duh, DPR!