Tampilkan postingan dengan label Rico Marbun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rico Marbun. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Desember 2015

Kocok Ulang Pimpinan DPR, Mungkinkah?

Kocok Ulang Pimpinan DPR, Mungkinkah?

Rico Marbun  ;  Staf Pengajar Universitas Paramadina
                                                  DETIKNEWS, 21 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam bahasa Mandarin, kata 'krisis' tidak sepenuhnya bermakna negatif. Kata wei-ji atau krisis, terdiri atas dua bagian yang bertolak belakang. Wei bermakna bahaya. Ji bermakna peluang. Jadi, selain mendatangkan bahaya, secara filosofis, krisis juga membuka peluang.

Menurut saya, gaya pemaknaan ini menemukan relevansi-nya dalam tragedi yang menimpa Setya Novanto. Di satu sisi, sejarah DPR tercoreng karena semenjak republik ini berdiri, baru Novanto-lah, ketua DPR pertama yang terpaksa lengser sebelum waktunya. Namun, pada saat yang bersamaan, lembar kisah kelam itu juga mendatangkan peluang.

Peluang yang saya maksud, dan saya yakin pasti berkembang di dalam benak sebagian politisi Senayan, ialah peluang untuk mengganti seluruh pimpinan atau kocok ulang pimpinan DPR berbarengan dengan mundurnya Novanto. Bagaimana bisa? Bukankah Golkar sudah santer menggadang-gadang calon pengganti? Bahkan kabarnya pelantikan akan dilakukan 11 Januari tahun depan, saat masa reses usai.

Kalkulus Politik
   
Langkah politik sebesar kocok ulang hanya mungkin berhasil bila tiga elemen bertemu secara sempurna. Ruang Legal, Aktor dan Probabilitas Sukses. Tata Tertib DPR memang tidak menyediakan penjelasan atau mekanisme detil pergantian seluruh pimpinan DPR di pertengahan jalan, namun Peraturan DPR no 1 tahun 2014 juga tidak pernah melarang ada pergantian paket kepemimpinan secara total di pertengahan jalan.

Langkah Novanto mengajukan pengunduran diri tertulis dan disampaikan secara terbuka untuk kemudian partai politik yang bersangkutan diberi waktu mencari nama pengganti memang sudah sesuai dengan pasal 39 Tatib DPR. Namun pasal 37 b juga membuka peluang, bila kemudian –satu dan lain hal- Majelis Kehormatan Dewan melanjutkan kembali proses dan memutuskan bahwa politisi golkar itu terbukti melanggar kode etik dan disetujui oleh paripurna DPR, maka manuver Novanto akan runtuh dengan sendirinya.

Sebab pengganti dari partai politik yang sama secara otomatis, hanya berlaku bila yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa ada embel-embel yang lain. Bila anggota DPR yang bersangkutan diputus bersalah oleh MKD, lalu dia diberhentikan jabatannya sebagai ketua DPR dan harus dibawa ke paripurna untuk dimintai persetujuannya, penggantian secara otomatis dari partai yang sama bisa tidak berlaku.
   
Selanjutnya, meski Pasal 46 ayat 2 Tatib menyebutkan "Dalam hal pergantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR akan meminta nama pengganti kepada partai politik melalui fraksi". Garis bawahi kata-kata "tidak dilakukan secara keseluruhan". Artinya, bila paripurna yang merupakan forum tertinggi DPR memutuskan untuk melakukan pergantian secara keseluruhan maka pemilihan ulang pimpinan wajib dilakukan Apalagi mereka yang mendorong kocok ulang juga menemukan justifikasi legalnya pada pasal 84 ayat 2 UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR merupakan 1 paket yang bersifat tetap.

Kedua, tanpa memaksa untuk merombak UU MD3 tahun 2014 kembali ke UU MD3 tahun 2009, sebenarnya tokoh kuat pengganti ketua DPR masih bisa diisi oleh figur yang berasal dari partai politik pemenang pemilu 2014. Secara de jure sampai saat ini Puan Maharani masih memiliki status sebagai anggota DPR. Pewaris tahta Megawati dan penerus trah Soekarno itu jelas memiliki kompetensi dan legitimasi untuk menggantikan Novanto.

Lalu bagaimana dengan peluang sukses? Konfigurasi DPR saat ini sudah berubah jauh semenjak setahun yang lalu. Bila setahun lalu, minus partai Demokrat, KIH versus KMP keok dengan jumlah 208 kursi lawan 291 kursi. Saat ini, dengan PAN telah memutuskan mendukung pemerintah, dan konfigurasi putusan MKD yang memasukkan PAN dan Demokrat dalam irama KIH, jelas kalkulus politik KIH vs KMP berubah total.

Saat ini tanpa Demokrat saja, 256 kursi Koalisi partai pendukung pemerintah (Nasdem, PKB, PDIP, Hanura, PAN) akan unggul versus 243 kursi KMP (Golkar, Gerindra, PKS, PPP). Kemenangan Koalisi pendukung pemerintah (KIH baru) menjadi jelas dalam voting, sebab walaupun Demokrat memutuskan tetap di KMP, suara Golkar dan PPP yang terbelah akan lebih dari cukup bagi KIH baru untuk memenangkan setiap voting.

Dan meski akhirnya Demokrat memutuskan untuk bergabung dalam KIH, ada 5 posisi pimpinan dan 16 posisi pimpinan alat kelengkapan DPR yang bisa didistribusikan kepada 6 partai KIH baru. Jumlah posisi yang lebih dari cukup untuk semua.

Kegaduhan yang Perlu?
   
Aturan legal tersedia. Tokoh politik ada. Peluang sukses terbuka lebar. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kocok ulang pimpinan DPR pasca mundurnya Setya Novanto mendatangkan kebaikan?

Kegaduhan jelas akan terjadi. Namun bagi yang mendukung ide kocok ulang, setahun terakhir saat oposisi memegang seluruh posisi penting parlemen jelas tidak kurang gaduh. Bila pimpinan DPR berganti konfigurasi dengan tokoh dan partai yang sejalan dengan pemerintah, kepastian dan jaminan ketenangan selama empat tahun ke depan bukan mustahil.

Bisa jadi kegaduhan kocok ulang pimpinan DPR adalah kegaduhan yang perlu. Dan bukan mustahil ini bisa juga berlaku untuk pimpinan MPR suatu saat kelak. Siapa yang tahu?

Selasa, 04 November 2014

Menghindari Zero Sum Game Parlemen-Presiden

Menghindari Zero Sum Game Parlemen-Presiden

Rico Marbun  ;  Staf Pengajar Universitas Paramadina
DETIKNEWS, 23 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Kemeriahan selebrasi yang mengiringi pelantikan Jokowi-JK 20 Oktober lalu, mungkin adalah yang pertama sepanjang sejarah pemilihan presiden langsung di Indonesia. Namun sebesar apapun gelombang euforia publik, hukum besi politik tidak akan pernah berubah. Legitimasi melahirkan ekspektasi. Semakin menggunung legitimasi, semakin melangit pula ekspektasi.

Realitas Menanti

Kata ‘kerja’ yang diulang berkali-kali oleh Jokowi dalam pidatonya di Senayan dan Monas, menandakan bahwa sang presiden terpilih pun sadar, bahwa janji-janjinya selama ini akan segera ditagih. Hanya saja, sekuat apapun sebuah lembaga kepresidenan dalam sistem presidensial, variabel parlemen akan selalu menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam rumus pengelolaan Negara.

Pada babak inilah realitas politik telah menanti Jokowi. Terlepas dari pakem bahwa peran DPR dalam kerangka koreksi dan penyeimbang mutlak diperlukan, harmoni antara Medan Merdeka Timur dan Senayan mutlak diperlukan. Dalam tataran praktis misalnya, keinginan Jokowi untuk segera memasukkan program prioritasnya dalam revisi anggaran belanja Negara dalam waktu dekat, jelas harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Ini berarti, keinginan presiden akan selalu berhadapan dengan wewenang legislasi dan budgeting parlemen. Momen pertemuan antara kehendak presiden dan parlemen inilah yang menjadi inti dinamika relasi presiden lima tahun mendatang. Dinamika berarti dua hal, harmoni atau kebuntuan. Dan sedikit banyak, bandul DPR yang cenderung mengayun ke kutub oposisi membuat sebagian orang kuatir akan kemungkinan zero sum game dalam hubungan parlemen presiden lima tahun mendatang.

Modal Utama Jokowi

Demi mencegah deadlock, Jokowi sebenarnya punya dua modal utama. Kekuatan politik partai pendukung di parlemen dan kewenangan penuh sebagai eksekutif. Sayangnya, matematika sederhana menunjukkan bahwa koalisi Indonesia Hebat hanya bermodalkan 207 kursi atau 36,9%. Bahkan jika PPP berubah haluan tanpa terbagi, angkanya baru mencapai 246 atau 43,9%. Ini berarti koalisi Jokowi adalah minoritas, dan Jokowi adalah presiden minoritas. Untuk menjamin kesuksesan, Jokowi harus bekerja keras agar setidaknya dia bisa membangun koalisi mayoritas sederhana, syukur-syukur bisa menjadi mayoritas mutlak. Bagaimanakah caranya?

Langkah pertama ialah dengan memperbesar size koalisi. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan wewenang eksekutif. Jaminan posisi kabinet bagi partai yang mendukung mutlak diperlukan. Memperbesar retorika untuk tidak bagi-bagi, dalam realitas lebih mendekati utopia atau bahkan kenaifan yang berbahaya. Mengapa? Karena filosofi dasar politik ialah ‘the art of associating men based on interest’.

Langkah kedua ialah melunakkan tensi politik dengan lobi, negosiasi dan komunikasi. Episode paripurna pemilihan pimpinan DPR dan MPR menunjukkan bahwa penggunaan pola adu banteng dalam strategi komunikasi dengan koalisi Merah Putih tidak akan membawa hasil apa-apa. Saat ini-lah prestasi lobi Jokowi di Solo dan Jakarta yang kerap digembar-gemborkan selama di Solo atau Jakarta dalam kasus pemindahan PKL dan penghuni waduk Ria Rio, akan diuji di level nasional. Walaupun tentu elemennya lebih rumit, tapi dasar teknik komunikasinya tetap sama.

Megawati ‘Idle’?

Namun dalam bab komunikasi ini-lah, ada liabilitas yang mencuat ke permukaan. Seharusnya dalam berkomunikasi, kita berharap posisi Jokowi sama seperti SBY. SBY memiliki dua daya tawar. Sebagai presiden sekaligus tokoh utama partai. Apa kata SBY itu-lah kata Demokrat. SBY tidak perlu mengkhawatirkan kohesi internal partai, karena seluruh kompenen partai ada di belakang presiden.

Sementara, Jokowi adalah kasus yang berbeda. Kehendak Jokowi belum tentu sama dan sebangun dengan PDIP. Jokowi tidak punya leverage sebagai figur sentral PDIP. Dan dalam banyak hal, penentu akhir suara PDIP dalam setiap komunikasi politik ialah Megawati bukan Jokowi. Justru di sinilah potensi masalah mencuat.

Kegagalan masuknya Demokrat kedalam kubu Indonesia Hebat hanya karena batalnya pertemuan antara Megawati dan SBY, yang ditengarai karena enggannya Megawati bertemu SBY tentu adalah kesalahan yang tidak perlu. Kalau mau melihat sedikit ke belakang, gagalnya Aburizal bergabung ke kubu Jokowi, sedikit banyak juga disebabkan oleh gaya komunikasi Megawati yang diduga tidak klop. Jika ini dibiarkan, Jokowi bisa dipastikan akan bertarung dalam dua front sekaligus. Internal dan eksternal partai.

Tentu akan bijak bila PDIP dalam hal ini legowo untuk menjadikan Jokowi sebagai corong utama suara partai, karena soliditas akan menguntungkan PDIP dan Jokowi. Sementara di lain pihak, Jokowi harus mulai memposisikan dirinya sebagai solidarity maker baru di tubuh PDIP. Tanpa dukungan PDIP yang kokoh, bisa dipastikan langkah Jokowi akan semakin terseok-seok lima tahun mendatang.