Tampilkan postingan dengan label Suparto Wijoyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suparto Wijoyo. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Mei 2017

Babak Baru Jakarta

Babak Baru Jakarta
Suparto Wijoyo  ;   Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum,
dan Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan
Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga
                                                    KORAN SINDO, 13 Mei 2017



                                                           
5 Mei 2017 lalu KPU DKI Jakarta telah menetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Periode 2017- 2022: Anies Rasyid Baswedan- Sandiaga Salahuddin Uno.  Orasi kemenangan di Museum Bank Indonesia pun dihelat penuh makna. Retorika yang dipilih sangat memukau di ajang acara Pesan Persatuan Jakarta Menuju Satu Jakarta. Ungkapan “...kami akan hadir mewujudkan keadilan sosial bagi warga” sangatlah dirindukan. Dinyatakan pula bahwa Kota Jakarta bukan hanya kumpulan real estate, gedung, rumah, sungai, dan jalan raya, tetapi kumpulan manusia berjiwa. Jakarta bukan sekadar barang tak berjiwa. Sebuah peneguhan ke mana pendulum kebijakan hendak ditambatkan oleh pemimpin baru Jakarta ini.

Janji kampanye yang terus terngiang adalah Anies-Sandi bertekad menata kota tanpa penggusuran dan penataan kota yang mengutamakan dialog. Esensi pidato yang simpatik tersebut menandakan lahirnya babak penting perkembangan Jakarta. Tim Sinkronisasi yang dibentuk untuk melakukan langkah-langkah formulatif guna mengimplementasikan program yang telah dikampanyekan harus bertindak sigap di hadapan rezim transisi sekarang ini. Masa transisi sampai agenda pelantikan 4 Oktober 2017 sudah sepatutnya dikawal, terutama oleh publik Jakarta.

Pemimpin hasil Pilkada DKI Jakarta 9 April 2017 diberi amanat warga untuk mampu memberikan solusi yang mendera Ibu Kota selama ini, bukan untuk menyandera dengan ingar-bingar yang melelahkan. Pemerintahan transisi sekarang ini secara etik-birokratik semestinya tidak membuat kebijakan yang mendendamkan problematika ke depan. Permasalahan banjir, ketimpangan sosial, kemacetan, dan peminggiran warga miskin telah memberikan referensi yang cukup untuk membenahi Jakarta. Fenomena Ibu Kota kebanjiran saja adalah sebuah realitas yang menuliskan pesan betapa banyak pekerjaan yang harus diemban gubernur terpilih.

Wajah Jakarta sejatinya menorehkan kelamnya derita ekologis kota di balik gemerlapnya jalanan. Kejadian banjir yang melanda Jakarta selama ini telah melukiskan adanya kerapuhan planologi Jakarta yang lebih menonjolkan sebagai ladang bisnis daripada Ibu Kota yang administratif.

Saatnya Jakarta Jujur

Jakarta dicatat tidak berkata jujur dan bertindak semestinya sebagai Ibu Kota. Pembangunannya tidak dibarengi perubahan paradigma layaknya seorang ibu. Ibu Kota tidak tampil feminis, melainkan berkarakter maskulin, karena hanya mempertontonkan kekekarannya. Maslangitnya menepikan warga, menggersangkan jiwa, dan “mengusir” kampungkampung nelayan tua. Ibu Kota tidak membopong anak kandungnya, tetapi tampil “menyusui investor” yang mendegradasi imunitasnya sendiri.

Reklamasi yang dibarengi bangunan gedung apartemen dan pergudangan adalah simbol nyata kerakusan yang menyeruak di Jakarta. Ibu Kota kurang dikonstruksi dengan infrastruktur penampung air seperti telaga, embung, kolam, sumur resapan, sebagai bak penampung sebelum semuanya mengalir ke pantai Jakarta. Jakarta memiliki 13 sungai dan didekap dua kali besar, di timur ada Citarum, di barat ada Cisadane. Bahkan, Kali Ciliwung eksis membelah dan menghidupi Ibu Kota meski luapannya sering “dikriminalisasi” sebagai penyebab banjir. Atas nama keindahan aliran belasan sungai itulah, Jakarta pada era kolonial dikenal sebagai Venesia dari Timur, kota yang dikelilingi sungai-sungai eksotik laksana Venesia (Italia).

Sungai-sungai di Ibu Kota dapat difungsikan sebagai moda transportasi air yang hebat. Adalah kenaifan apabila pantai Jakarta yang secara ekologis menjadi basis tangkapan air, justru digiring menjadi daerah permukiman dengan direklamasi. Tabiat reklamasi dengan mozaik beton gnjadi arena pertandingan memutar uang yang menggelisahkan dari dimensi kajian lingkungan. Reklamasi yang brutal akan memorak-porandakan pesisir pantai. Hal ini membawa perubahan signifikan hilangnya biota air dan daya dukung teluk sebagai daerah penampung air.

Aktivis lingkungan Jakarta secara cerdas telah menerka: dengan reklamasi, Jakarta niscaya tergenang dan tenggelam. Pejuang lingkungan Jakarta sudah mafhum, sebelum dilakukan reklamasi saja, Jakarta kerap kebanjiran, apalagi dengan agenda membuat 17 pulau, frekuensi banjir akan meningkat. Dengan proyek reklamasi yang ada, bencana banjir di Jakarta tidak terelakkan menjadi ritual musiman. Sadarlah bahwa di pantura itu bermuara aliran ke-13 sungai. Kalau pantainya diuruk, logika sederhananya adalah terdapat pendangkalan pantura. Bayangan yang sudah terlihat adalah kerusakan habitat nelayan Jakarta dengan “pesta air bah”.

Modernisme membawa serta mahalnya warga Ibu Kota menikmati keindahan pantai. Di Ibu Kota, banjir memberi literasi perlunya rekonstruksi pembangunan agar Jakarta berperilaku keibuan. Setiap reklamasi pantai yang semula ideal untuk kenyamanan perkotaan, pada praktiknya menyorong penghuni yang renta ekonomi ke tepian. Kalau reklamasi terus dipaksakan, sebelum semuanya mengerti hendak ke mana kota ini diperjalankan, saya khawatir pantura menjadi ajang ontranontran dalam dimensi sosio-ekosistemiknya.

Pemegang kuasa harus memahami bahwa kehidupan tanpa lingkungan hanyalah abstraksi belaka. Tata Kota Jakarta jangan mengulang cerita lama kepiluan kota dengan ungkapan-ungkapan vulgar yang sinis sebagaimana ditulis Kunstter: tragic sprawl scope of cartoon architecture, junked cities and ravaged country side. Bung Anies-Sandi adalah penggenggam waktu untuk membangun Jakarta berspirit feminis.

Feminisme Kota

Penataan Jakarta membutuhkan penguatan orientasi wawasan dari visi membangun kota raya yang maskulin ke arah kesadaran lingkungan yang feminis, setarikan napas sebutan Ibu Kota. Kita tidak ingin menyaksikan Jakarta tergelincir menjadi kota yang congkak secara ekologis (“junk city”).

Telah terbangun persepsi umum bahwa kepentingan ekonomi di Jakarta mampu menggeser kepatutan ekologisnya. Harus diresapi bahwa Jakarta tidak cukup hanya ditopang uang dengan mengabaikan kepentingan lingkungan. Metropolitan yang “terlalu kekar” dapat dengan mudah terpelanting menjadi nekropolitan, yaitu kota yang menyesakkanbagi warganya. Mewujudkan Jakarta sebagai ibu kota yang menyediakan telaga bagi anak-anaknya adalah pilihan primer. Bangunan yang menjulang tanpa telaga penampungan air sudah sering kali mengalami kelumpuhan melawan banjir bandang. Kearifan tradisional mengajarkan tata kampung dari abad yang telah lampau. Setiap kampung menyediakan satu embung (telaga) sebagai sentrum kehidupan yang menjadi tandon air terpenting.

Embung memberi dan menerima bukan saja air hujan, juga air dari waduk sebagai induk pengairan lintas kawasan. Embung adalah lambang feminisme kehayatan desa maupun kota. Dari sinilah setiap hujan air disimpan dan pada musim kemarau air dialirkan ke warga. Embung pada kenyataannya adalah mangkuk air yang pada saatnya didistribusi kepada warga untuk keperluan sehari-hari maupun pertanian urban. Telaga-telaga kecil di setiap titik simpul Jakarta mutlak diadakan dalam jejaring ekosistem (“spesialized ecosystem”) dengan sumur-sumur yang tersedia di setiap rumah tangga.

Tata kelola lingkungan model telaga kampung ini merupakan kekayaan tradisi yang bermuatan referensi kecanggihan teknologi tertib air. Kota menjadi bebas banjir. Embung menyediakan water resource demi kelangsungan hidup warga. Jadikanlah Jakarta bertradisi ramah lingkungan dan membahagiakan semua warganya.

Rabu, 22 Maret 2017

Ada Apa di Pamurbaya?

Ada Apa di Pamurbaya?
Suparto Wijoyo  ;   Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum;  Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
                                                      JAWA POS, 20 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SURABAYA telah berkembang dalam gerak dinamik yang mencengangkan. Seluruh segmen geografisnya tumbuh bak jamur di musim hujan: bersemi serentak tanpa sekat.

Surabaya Timur memancarkan pesona investasi properti yang segera disambut Surabaya Barat untuk saling merapat memperkuat aliran modal yang memikat. Surabaya Selatan melontar moda transportasi demi cepatnya arus orang, barang dan jasa yang digaet Surabaya Utara agar menyilang sempurna membulatkan metropolitan.

Kota ini mekar tanpa jeda dan kini sedikit tersedak akibat lahan konservasi di pamurbaya, pantai timur Surabaya, yang disekat-sekat. Arealnya dikavling secara liar sambil berkelit sedikit legal. Tanah diperebutkan dan hak-haknya diperjualbelikan. Antara sengaja dan kekhilafan dicampur menjadi satu adonan kosakata ketidaktahuan. Aneh.

Surabaya ini, kota yang setiap jengkal kawasannya diatur penggunaan ruangnya. Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014–2034 merupakan dasar hukum yang mesti menjadi rujukan. Perda itu dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan pembangunan Kota Surabaya yang berkelanjutan, yang penataan ruang wilayahnya secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, dan seimbang. Arahan penataan ruang wilayah yang berkelanjutan itu dapat terwujud jika didukung keterpaduan pembangunan antarsektor dan antar pelaku.

Betapa idealnya perda dimaksud yang mengusung visi Penataan ruang Kota Surabaya adalah terwujudnya kota perdagangan dan jasa internasional berkarakter lokal yang cerdas, manusiawi dan berbasis ekologi tersebut.

Khusus untuk strategi pengembangan kawasan perumahan dan permukiman dilakukan dengan tetap meningkatkan kualitas lingkungan. Pamurbaya adalah inti konservasi yang harus dijaga kelestarian fungsinya sebagai unit pengembangan wilayah laut yang berada di perairan bagian timur kota.

Tatanan ekologis kawasan sistemik sekitar Tambak Wedi, Kenjeran, Bulak, serta daerah pantai timur di Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar harus dijaga.

Kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan RTH, pengembangan struktur alami dan buatan, untuk mencegah bencana pesisir, kegiatan rekreasi, wisata bahari ekowisata, penelitian dan pendidikan, kepentingan adat dan kearifan lokal, pertahanan dan keamanan, perhubungan ataupun komunikasi.

Fungsi yang demikian semerbak menjalar di kawasan sempadan pantai yang berada di Kecamatan Benowo, Asemrowo, Krembangan, Pabean Cantian, Semampir, Kenjeran, Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar. Kawasan pantai tersebut dikembangkan sebagai kawasan RTH yang terintegrasi dengan pengembangan kota yang berorientasi pada perairan (waterfront city), pelabuhan, hankam, perkapalan, dan wisata alam maupun buatan. Pamurbaya dinormakan menjadi kawasan lindung berupa hutan mangrove yang terintegrasi dengan ekosistem pesisir dan wisata alam.

Pesan utama seluruh hukum tata Kota Surabaya menahbiskan pamurbaya adalah areal konservasi. Tetapi, faktanya, kini selain masalah jual-beli tanah kavling maupun drama tanah oloran, telah bertengger pula ”pulau properti”. Pembelokan garis konservasi dan merajalelanya broker tanah di pamurbaya adalah cermin adanya gumpalan penyalahgunaan ruang.

Publik kini menyorot dan aparatur punya gawe untuk menuntaskannya. DPRD dengan otoritas pengawasan pelaksanaan regulasi dan kebijakan menjadi pintu masuk serius perlunya menggelar agenda dewan yang meneguhkan kembali materi planologi sebagaimana dirumuskan dalam Perda Tata Kota Surabaya.

Banyak kota besar di dunia yang memberikan pelajaran berharga. Setiap penyalahgunaan kawasan konservasi pantai yang semula dimaksudkan sedemikian ”imajinatifnya” untuk warga kota pada praktiknya justru meminggirkan ”warga miskin”. Kota menjadi dikepung mulai kawasan pantai, melingkar mendesak dan menjerat komunitas kota. Apa yang terjadi adalah suasana gaduh dan gerah. Kemiskinan dan kepadatan penduduk akan mengerucut di pusat kota dan kondisi ini sangat berbahaya secara sosio-ekologis.

Kalau reklamasi diam-diam di pamurbaya terus dipaksakan, saya khawatir pamurbaya menjadi pantai timur yang memendam bara. Semoga tidak.

Pamurbaya, akankah penuh kejutan? ●

Senin, 27 Februari 2017

Menggugat Keabsahan Gubernur Terdakwa

Menggugat Keabsahan Gubernur Terdakwa
Suparto Wijoyo  ;    Ketua Pusat Studi Mitra Otonomi Daerah Fakultas Hukum;  Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
                                               KORAN SINDO, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 tengah memasuki babak rekapitulasi suara dengan hasil yang telah dipahami publik akan ada putaran kedua. Rakyat mengikuti penuh antusias dan terus bertekad mengawal sampai tuntas, termasuk proses persidangan yang sedang dilakoni. Suasana pertunjukan demokrasi di DKI menghadirkan degup sekaligus mendebarkan dada sebagian khalayak. Fenomena hadirnya gubernur terdakwa merupakan potret manajemen politik yang secara yuridis melahirkan tragedi “penodaan” negara hukum Indonesia.

Pemegang otoritas negara tampil tanpa ragu menggiring negara hukum (rechtsstaat) menjelma menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). Polemik terus-menerus diramu dengan aroma yang menyesakkan rongga-rongga sosial. Norma hukum penonaktifan gubernur berstatus terdakwa sudah sangat jelas, tanpa perlu tafsir hukum layaknya perkuliahan.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda (UU Nomor 23/2014) menyatakan: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberhentian sementara gubernur terdakwa dilakukan berdasarkan register perkara di pengadilan seperti diatur Pasal 83 ayat (2) UU Pemda. Pihak yang diberi kewenangan untuk memberhentikan gubernur terdakwa adalah presiden sebagaimana dinarasikan Pasal 83 ayat (3) UU Pemda: Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pembaca mengetahui bahwa PN Jakarta Utara mendapatkan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1 Desember 2016 dengan nomor perkara:

1537/PidB/2016/PNJkt.Utr atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sejak saat itu niscaya tersedia alas hukum bagi presiden untuk memberhentikan gubernur terdakw a . Pemberhentian ini merupakan kewajiban hukum dalam menjalankan ketentuan undang-undang senapas sumpah presiden.

Menurut Pasal 9 UUD 1945: Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut: Sumpah presiden (wakil presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Bertindak sebaik-baiknya dan seadil-adilnya ternyata menjadi norma utama Sumpah Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara. Menjalankan seluruh regulasi pun merupakan pesan konstitusi yang harus dilaksanakan oleh presiden. Apabila mendagri memberikan sinyal bahwa pemberhentian sementara menunggu tuntutan jaksa merupakan ungkapan yang sangat protektif terhadap gubernur terdakwa.

Bukankah kejaksaan telah menggunakan Pasal 156 dan 156a KUHP perkara penistaan agama? Tindakan bermain tafsir terhadap Pasal 83 UU Pemda dikaitkan dengan dakwaan penistaan agama menimbulkan penilaian sikap “memunggungi” konstitusi. Suatu tindakan yang terpotret melecehkan wibawa negara hukum. Perlakuan ini tidak hanya menyangkut teks hukum dalam UU Pemda, juga menyentuh etika kehidupan berbangsa yang ditetapkan Tap MPR NoVI/MPR/2001.

Pemimpin yang menunjung tinggi etika dan moralitas dalam pemerintahan pastilah merasa risih atas status tersangka, apalagi terdakwa. Atas status hukum itulah, standar etika pemerintahan mengajarkan kebajikan seorang pemimpin untuk mengambil posisi tahu diri. Hukum pemerintahan (bestuursrecht) mengajarkan bahwa untuk menguji tindakantindakan pemerintahan (bestuurshandelingen) itu tidak hanya peraturan perundangundangan, melainkan juga algemene beginselen van behorlijke bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik).

Dalam skala kepemimpinan mutlak dipertimbangkan secara keabsahan etika karena etika pemerintahan mengajarkan laku yang mawas diri tentang kepantasan seseorang untuk menjalankan kepemimpinan berstatus terdakwa. Kecuali memang etika pemerintahan dibuang dari praksis bernegara yang berfalsafah Pancasila. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menuntun keadilan dan keadaban seorang pemimpin.

Dalam lingkup ini mungkin ada yang berpijak pada Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 121.32/4438/ OTDA perihal Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017. Hukum administrasi memang mengenal asas vermoeden van rechtsmatigheid atau praesumption iustae causa, yaitu asas praduga keabsahan seluruh tindakan pemerintahan.

Asas ini memiliki makna bahwa suatu keputusan tata usaha negara harus dianggap sah (rechtmatige) sampai ada pembalatan. Dengan demikian, selama tidak ada pembatalan terhadap Kemendagri tersebut, maka posisi gubernur terdakwa tetaplah sah. Memang pemikiran positivistik yang fasih mengeja pasal-pasal Kepmendagri dimaksud akan memperkuat kedudukan gubernur terdakwa, statusnya tetap berkeabsahan, tetapi ini hanyalah keabsahan yang problematis, keabsahan yang kehilangan makna pemerintahan yang mengenal etika.

Pemerintahan yang dijalankan oleh gubernur terdakwa memiliki implikasi luas lahirnya kebijakan-kebijakan yang memperolok “pemerintahan terdakwa”. Hal ini amatlah naif dan memberikan pukulan hukum yang berat serta bertentangan dengan kaidah good governance. Konstelasi pemerintahan gubernur terdakwa, meminjam kata-kata Francis Fukuyama, telah menggiring negara hukum pada situasi “the great disruption”.

Hukum direndahkan derajatnya di ketiak kekuasaan yang mengabaikan norma good governance sehingga negara hukum nyaris kehilangan martabatnya. Situasi demikian mereduksi hukum sekadar pasal-pasal yang berjejer tanpa rasa keadilan. Kalau hukum diseret ke kaukus politik dan dijajar di tepian jalan untuk memagari kekuasaan yang melindungi “jagoannya”, inilah dering lonceng kematian negara hukum. Rakyat pada akhirnya menyaksikan tingkat integritas para tokoh dan “pemulung” kekuasaan.

Silang sengkarut setiap hari dilontarkan sebagai suguhan agitatif yang digembalakan dari ruang institusi negara. Adu kekuatan yang berputar di lingkar hukum difestivalkan untuk memancing lawan beraksi. Adakah pemegang mandat sedang mengajak “adu kuat tarik napas” kepada rakyatnya sendiri? Aparatur hukum disorongkan menjadi pelayan yang membopong sang tuan. Lembar aturan dibuka untuk “mengafani” pihak liyan.

Meluasnya ekskalasi saling lapor dan saling demo serta mencuatnya sikap abai “pemandu kekuasaan” tengah menorehkan labirin hukum. Ada kesan bahwa beragam konflik dicipta atas nama dinamika bernegara. Nalar sehat berkata agar negara tidak memproteksi penebar kegaduhan yang berkelanjutan.

Kesadaran kolektif sejatinya membuka ruang kepemimpinan yang mengajarkan kecerdasan, bukan keculasan. Sesungguhnya rakyat sudah hafal betul di mana “pabrik keonaran” ini beralamat. Kosmologi masyarakat memberikan pekabaran yang sangat terang bahwa polarisasi “perang tanding” ini bersumber dari ucapan leader yang merasa super.

Rabu, 15 Februari 2017

Memilih Ketua MA Berkarakter

Memilih Ketua MA Berkarakter
Suparto Wijoyo  ;   Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum dan Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
                                                   JAWA POS, 14 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENURUT informasi yang diterima publik, Selasa (14/2) Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat pemilihan ketua. Suatu peristiwa internal yang memiliki implikasi luas bagi pencari keadilan. MA berubah lebih baik ataukah sekadar menjalankan rutinitas yang datar-datar saja. Pemilihan ketua MA menjadi titik simpul yang menentukan potret negara hukum ke depan. Selama 2016, terjadi peristiwa yang menggerogoti wibawa MA. Sebanyak 13 insan peradilan diciduk KPK. Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.682 laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebanyak 87 hakim diberi rekomendasi KY untuk disanksi. Perinciannya, 57 hakim disanksi ringan, 19 disanksi sedang, dan 11 lainnya disanksi berat. Kondisi itu menggambarkan problematika manajemen di puncak lembaga peradilan.

Angka-angka tersebut bukan sekadar nomor statistik belaka, tetapi mencerminkan realitas yang menambah kegelisahan awam. MA mesti terpanggil untuk mengawal negara hukum ini, jangan sampai ditenggelamkan menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). Kehendak kuasa sudah berlaku lebih berdaulat daripada kekuatan norma hukum. Apa yang terjadi dengan MA, mulai kasus yang dilaporkan ke KY, ditindak KPK, sampai yang mewarnai penangkapan Patrialis Akbar selaku hakim Mahkamah Konstitusi, telah menyebarkan bau tidak sedap dari ruang kedua mahkamah.

MA sebagai lembaga yang membawa mandat hukum untuk membangun ornamen supremasi hukum jangan diruntuhkan sendiri oleh penghuninya. Berbagai media sudah membeber kasus-kasus lembaga peradilan kepada para pembacanya.Kasus yang menyeret ke titik paling nadir pengadil itu senantiasa berujung inti cerita yang menyangkut takhta-harta-wanita. Ruang sidang pengadilan mencuatkan berita tentang betapa kelamnya langit hukum. Hakim-hakim MA mesti menyadari bahwa jatidirinya terus disorot. Maka, bertindaklah yang adil.

Sikap menjaga integritas pastilah pilihan tunggal dan utama karena betapa sulit untuk menjadi hakim agung. Hakim agung adalah kedudukan prestisius laksana ”dewa keadilan” yang mengemban pesan penuh kehormatan. MA merupakan puncak peradilan. Di sinilah harkat negara hukum dipertaruhkan.

Simaklah pengaturan MA dalam pasal 24 UUD 1945: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24A UUD 1945 menentukan: MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Betapa mulia hakim MA sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. MA mempunyai peran terpenting dalam mengawal prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan UUD 1945. Betapa penting peran MA dalam pembangunan hukum nasional (legal development). Dengan demikian, secara yuridis-substantif dan filosofis, hakim-hakim MA merupakan ”malaikat hukum” yang berfungsi menakhodai wibawa negara hukum.

Karena tingginya derajat hukum MA, subjek hukum menatap MA bagaikan ”istana hukum” yang mengesankan seluruh warga negara. MA membawa obor penerang yang memandu agar keadilan hadir sebagai jiwa warga negara. Lantas, apa yang terjadi dengan ribuan pengaduan ke lembaga KY? Sinar cemerlang MA dapat meredup di pikiran perindu keadilan, kelam dalam gulita. Ruang sidang dinilai sedang mengalami gerhana total yang menyorongkan kegelapan. Pendar cahaya ayat-ayat hukum terhalang mendung KKN yang merisaukan hati.

Memilih ketua MA yang berkarakter akan mengubah labirin hukum yang samar-samar dalam mendalilkan kebenaran, menjadi mozaik indah keadilan. Ketua MA mutlak terpanggil untuk membenahi MA agar terus menjaga martabatnya. Pembenahan sebaiknya bermula dari insan penjaga hukum yang memainkan peran di ruang-ruang sidang MA. Dalam situasi demikian, memilih ketua MA yang berintegritas adalah pekerjaan besar sejurus dengan perbaikan rekrutmennya. Perlu kembali diingatkan eksistensi dan fungsi hakim MA agar selalu berakhlak sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim yang harus dipatuhi.

Setiap hakim MA dalam menjalankan tugasnya terpanggil untuk menjaga integritas serta kepribadian yang tidak tercela, adil, dan profesional. Ketua MA harus selalu waspada, tanggap dan terjaga, serta tidak salah bertindak –tidak gagap dalam menghadapi situasi apapun. Ketua MA mengikuti peribahasa Madura,”Mella’e pettengnga bingong e’leggana.”Yakni teguh berpegang prinsip, tak goyah oleh ajakan menyimpang apapun. Makna peribahasa itu adalah menatap di kegelapan, bingung di keluasan. Sebuah ungkapan yang menggambarkan hilangnya pertimbangan nalar saat menghadapi luasnya bentang cakrawala.

Ketua MA tidaklah pantas mengalami kebingungan dalam menghadapi ulah para pihak yang beperkara, seluas dan sebesar apa pun kekuatan mereka. Sehubungan dengan itu, sebagai penutup, saya teringat pula hukum ke-47 dari buku The 48 Laws of Power karya Robert Greene (2007): Jangan melebihi sasaran yang telah Anda tentukan, dalam hal kemenangan belajarlah untuk tahu kapan harus berhenti. Selamat memilih ketua MA.

Minggu, 05 Februari 2017

Rayap-Rayap di Ruang Mahkamah

Rayap-Rayap di Ruang Mahkamah
Suparto Wijoyo  ;  Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum,
Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana,
Universitas Airlangga
                                               KORAN SINDO, 03 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PUBLIK mengetahui bahwa rayap hanyalah binatang kecil yang dalam kesendiriannya tampak lemah, tetapi kerumunannya dapat menjadi ancaman besar konstruksi bangunan rumah, gedung, dan perkantoran. Gerakan senyap dari koloni rayap mampu menghancurkan struktur perabotan, bahkan balok kayu lumat diempas penggerogotan kolosal hewan lembut yang berpenampilan kalem seolah tanpa daya itu.

Pada skala kelembagaan dan laku sosial, rayap-rayap itu bermetamorfosis maujud dalam perbuatan melawan hukum serta mengabaikan moral yang mengancam kekokohan negara. Suap, pungli, korupsi, dan tindakan lain yang acapkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta bersifat destruktif adalah manifestasi paling kentara tentang kehadiran dunia rayap.

Hubungan transaksional dalam penyelesaian sengketa di lembaga peradilan merupakan ancaman yang menodai, pun menggerogoti negara hukum. Wibawa aparatur hukum hancur tanpa martabat dan dipandang hina oleh khalayak. Inikah wajah lembaga peradilan itu, termasuk yang berkerumun di ruang-ruang Mahkamah Konstitusi (MK)?

Ini Peristiwa Besar

Apa yang terekam dalam pemberitaan media sepakan ini sudah sangat menyita perhatian pembaca. Dari warung-warung kopi pinggir jalan sampai kafe-kafe kelas tinggi mencuat perbincangan atas peristiwa yang menggemparkan jagat hukum Indonesia.

Di tengah suasana indah warga bangsa merajut kebahagiaan melepas Tahun Monyet Api 2567 dan sejenak memberi makna perayaan Imlek, Tahun Ayam Api 2568, langit hukum diramaikan suara gemuruh penangkapan Patrialis Akbar, hakim MK, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang semakin menunjukkan kelamnya dunia peradilan Indonesia. Ini pastilah bukan kado istimewa, melainkan potret buram MK yang membuat publik semakin apatis atas keberadaan hukum. 

MK dinilai tidak mampu menjaga marwah dan integritas hakim-hakimnya. Tertangkap dalam OTT adalah peristiwa besar yang memperhinakan MK. Hati-hati adalah pesan moral yang harus dipegang oleh setiap orang. 

OTT atas Patrialis Akbar dengan segala kontroversinya sejatinya mengorek kembali kejadian serupa yang dialami Ketua MK saat itu Akil Mochtar yang disergap KPK pada 2 Oktober 2013. Ingatan yang mustinya telah digerus waktu dan tampak sedikit memudar itu, kini menggumpalkan kembali memori bahwa MK ternyata belum bersih dari “rayap-rayap” yang menggerogoti dirinya.

Anehnya, penggerogotan itu justru melibatkan simbol utama bangunan MK sendiri. Rayap menyelinap dengan suap yang merontokkan karakter MK.

Integritas hakim-hakim MK digugat khalayak. Sejurus itu, Ketua MK Arief Hidayat tidak punya alternatif lain kecuali mendukung KPK untuk mengusut tuntas masalah ini, termasuk semua staf MK tanpa harus menunggu persetujuan Presiden.

Perlu diketahui bahwa Patrialis Akbar diangkat sebagai hakim MK pada 22 Juli 2013 berdasarkan Keppres Nomor 87/2013 melalui jalur pemerintah. Ini baginya keberhasilan besar karena pada 2008 telah berikhtiar mengikuti seleksi calon hakim MK melalui jalur DPR, tetapi gagal.

Memperebutkan profesi menjadi hakim MK merupakan impian banyak orang, mengingat jabatan hakim MK sangatlah prestisius laksana “dewa hukum”. Dewa yang mengemban amanat penuh kehormatan dalam mengusung supremasi negara hukum (rechtsstaat).

Kehebatan MK

Simaklah bagaimana wewenang MK diatur Pasal 24C UUD 1945: MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK bahkan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Kewenangan ini telah dikembangkan dalam UU Mahkamah Konstitusi dengan tanggung jawab yang besar.

Hal itu berarti MK menjadi peradilan yang sangat otoritatif karena yang diadili adalah norma hukum yang terkandung dalam undang-undang. Undang-undang yang diproduksi pemerintah dan DPR RI diuji tingkat konstitusionalitasnya oleh MK.

Sementara peradilan lain hanyalah mengadili perbuatan orang untuk dijerat peraturan perundang-undangan. Betapa hebat dan strategisnya posisi MK. Undang-undang yang secara institusional memiliki bobot demokrasi sangat besar melalui limpahan kedaulatan rakyat ke tangan presiden dan DPR bisa dibatalkan MK.

Dengan demikian, perspektif yuridis-substantif dan filosofis, hakim-hakim MK adalah “malaikat hukum” yang berfungsi menjaga produk hukum agar sejiwa dengan UUD 1945.

Dengan kedudukan itulah, ruang-ruang sidang MK bagaikan “istana hukum” yang mengesankan seluruh warga negara. MK menjadi pembawa obor penerang yang menuntun dan menjaga jalan konstitusi.

Untuk itulah, Peraturan MK No 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa hakim konstitusi sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

“The Bangalore Principles”

Kode etik itu sudah sangat jelas pesannya. Apalagi dalam “buku putih” penyusunan kode etik dan perilaku hakim konstitusi telah dijelaskan bahwa kode etik dimaksud merujuk pada “The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002” yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem “civil law” maupun “common law” serta disesuaikan dengan sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

“The Bangalore Principles”, yang menetapkan prinsip independensi (independence), ketakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan kesopanan (propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence), serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu prinsip kearifan dan kebijaksanaan (wisdom) sebagai kode etik hakim konstitusi beserta penerapannya, digunakan sebagai rujukan dan tolok ukur dalam menilai perilaku hakim konstitusi guna mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, kekesatriaan, sportivitas, kedisiplinan, kerja keras, kemandirian, rasa malu, tanggung jawab, kehormatan, serta martabat diri sebagai hakim konstitusi. Betapa mulianya isi Kode Etik Hakim MK.

Lantas, apa yang terjadi dengan MK pasca-OTT KPK? Rakyat menyaksikan ruang-ruang MK terlihat meredup, kelam dalam gulita. Ruang sidang itu tengah mengalami gerhana total yang menyorongkan kegelapan.

Pendar cahaya  ayat-ayat konstitusi terhalang oleh gerak gerhana yang merisaukan hati pencari keadilan. Belum lagi rayap yang menyergap dengan ganas. Akankah sinar peradilan MK berubah menjadi labirin hukum yang samar-samar dalam mendalilkan kebenaran?

Masihkah MK bisa dipercaya tatkala ada hakim yang terantuk di lubang yang sama? Tontonan ini melengkapi kegelisahan rakyat sebab keterlibatan berbagai aparat penegak hukum dalam kasus serupa sudah menjadi konsumsi harian.

Dalam kegelapan, orang tidak dapat menatap dengan terang singgasana keadilan, juga tidak sanggup membaca pasal-pasal hukum secara cermat. Pada titik inilah hakim musti merenungi kembali kearifan bahwa “mata memang tidak dapat menerawangkan tenunan benang dalam pekatnya malam, tetapi batin pastilah mampu menyibak gelapnya gerhana karena nurani tidak pernah berdusta”. Inilah pesan yang kuantarkan pada MK.  ●

Senin, 16 Januari 2017

Negara Hukum dalam Daulat Kuasa

Negara Hukum dalam Daulat Kuasa
Suparto Wijoyo ;  Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya
                                                    JAWA POS, 14 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SITUASI pekan ini menorehkan gelagat publik untuk memaknai ulang arti negara hukum (rechtsstaat) yang bergulir ke arah negara kekuasaan (machtstaat). Apa yang dilakonkan pemegang otoritas hukum mengalir menjadi daulat yang memaksakan hukum menjadi instrumen ketakutan. Mulai penanganan terorisme, korupsi, penistaan agama, penjeratan kasus hukum kepada siapa yang dianggap kritis untuk diberi label makar, reaksi atas aksi bela agama, sampai pada aksi bela rakyat yang dihadirkan mahasiswa. Hukum dijadikan gelanggang adu kuasa, bahkan antarwarga diberi karpet merah untuk bersengkarut dalam rubrikasi ”saling lapor”.
Semua diberi ruang dan hukum dihadirkan untuk menjerat, termasuk mengerek harga biaya administrasi yang ditimbuk ke wajah rakyat.

Simaklah apa yang membuncah di ranah sosial atas lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kehadiran peraturan yang diteken presiden itu membawa konsekuensi berupa kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan bermotor: STNK-BPKB. Kenaikan tersebut menyentak dengan dilengkapi kekagetan karena banyak lembaga negara angkat tangan: ”bukan aku yang mengusulkan”.

Ini adalah fenomena kontroversial yang mencerminkan problematika hukum pemerintahan. Rakyat menjadi bertanya-tanya siapa pemrakarsa dan pemutus kenaikan biaya dimaksud sejurus kegetiran hidup akibat melambungnya harga cabai di pasaran. Hidup dirasa semakin pedas dengan pencabutan subsidi sebagian harga BBM dan TDL sebelumnya. Daulat rakyat jangan diremehkan, meski terdengar lirih, sejatinya menggumpalkan dentuman yang harus segara diberi solusi oleh negara.

Daya beli rakyat terusik bukan hanya soal kenaikan biaya hidup, tetapi juga potret samarnya pemegang daulat yang menjadi penentu kebijakan. Gunjingan mengenai ketidakjelasan lembaga hukum dalam menentukan kenaikan biaya administrasi sangatlah disayangkan. Seolah negara ini berjalan dalam lorong kegelapan dan hutan belantara yang dikuasai tangan gaib. Padahal, otoritas yang menjelmakan kebijakan telah menggunakan hukum sebagai peranti yang kian kehilangan wibawanya. Apalagi mengenai pemberian nama puluhan ribu pulau yang hendak diobral ke pihak luar. INI TRAGEDI BERNEGARA.

Tentu tidaklah elok kalau negara gagap dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya (bescherming tegen de overheid). Inilah refleksi yang mesti direnungkan penguasa sehubungan dengan kondisi rakyat yang terpelanting. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pembentukan pemerintahan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Inilah amanat konstitusional negara hukum yang harus direalisasikan pemerintah.

Jerit tangis dan lelehan air mata mesti disimak dalam keheningan agar pesannya sampai pada pemanggul kedaulatan. Kekritisan janganlah dianggap pemberontakan dan aksi dihakimi sebagai senjata penggulingan. Negara jangan sampai mengancam rakyat dan bertindak sebagai pemangsa sumber dayanya. Terhadap hal itu, saya teringat pandangan Bung Karno pada 1932 yang mengatakan: ”Itulah kapitalisme, jang ternjata menjebarkan kesengsaraan, kepapaan, pengangguran, balapan-tarif, peperangan, kematian, - pendek kata menjebabkan rusaknja susunan-dunia jang sekarang ini.”

Tulisan tentang Kapitalisme Bangsa Sendiri? itu niscaya menjadi pengingat bahwa kapitalisme dapat membuat rakyat celaka. Kapitalisme secara praktis melahirkan imperalisme yang berwatak dasar mencari rezeki dengan menyengsarakan rakyat. Benarkah negara hukum hadir agar warga dapat dimangsa dan saling memangsa?

Jauh sebelum NKRI ini ada, bangsa-bangsa Nusantara (United Nations of Nusantara) telah mempunyai imperium Majapahit yang dapat menjadi rujukan historis dalam mengelola negara. Tugas utama negara yang telah dituangkan dalam UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 sangatlah komprehensif dengan pesan moral hukum yang paripurna. Dalam Kakawin Nagara Krtagama (1365) dituliskan Empu Prapanca: ”... sin wastasuna tusta citta rikanan pradesa winanum ...” dan ”... lin nika muka papa sinunan sukha kadi tan i rat...”. Makna pesan itu adalah agar raja memiliki darma menyelenggarakan pembahagiaan hati para penduduknya, agar mereka dapat berkata: hilanglah segala kesedihan karena dianugerahi kesejahteraan oleh sang raja.

Kalaulah kondisi romantisme itu belum terpenuhi, tidaklah naif apabila negara hukum Indonesia menjadikannya sebagai kekuatan optimisme untuk diwujudkan ”rakyat yang adil dan makmur” dengan melakukan koreksi kebijakan yang membebani hidup rakyat. Memberikan hak rakyat adalah tuntutan keabsahan demokrasi. Kapankah itu dilakukan? Mengikuti bahasa proklamasi, dalam ”tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Apabila hal itu pun tidak dilakukan, percayalah bahwa rakyat tetap akan lapang dada. Karena bangsa ini telah dianugerahi pepatah petitih hidup sabar dengan ungkapan: wong sabar kekasih Allah dan Gusti Allah mboten sare.Tuhan tidak pernah tidur dan rakyat tidak pernah terlelap untuk mengadukan nasibnya.

Sambil menunggu revisi kebijakan itu di hari-hari mendatang, marilah menghibur diri dengan menyimak kembali cerita legendaris Arabian Nights berdasar naskah Syria abad ke-14 Kisah Seribu Satu Malam. Untuk dapat bertahan hidup dari tindakan dendam Raja Syahrayar, Putri Syahrazad selalu mendongeng dengan kisah yang menawan hati sang raja, bahkan menghibur dirinya sendiri, sehingga penderitaan itu didongengkan dalam kebahagiaan. Namun, kita ini hidup di negara hukum, bukan di negara kekuasaan, apalagi negeri dongeng, ’kan? Renungkanlah. ●