Tampilkan postingan dengan label Rohman Budijanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rohman Budijanto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 November 2016

Mata Rantai Lemah Nawacita Hukum

Mata Rantai Lemah Nawacita Hukum
Rohman Budijanto  ;   Senior editor Jawa Pos
                                                  JAWA POS, 29 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KETIKA M. Prasetyo dilantik menjadi jaksa agung dua tahun lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ini kabar duka dari Jokowi. ”Ini berpotensi rawan intervensi dan ini mengecewakan,” kata Emerson Yuntho, pentolan organisasi antikorupsi itu, Kamis (20/11/2014) seperti dilansir JPNN. Prasetyo dikenal sebagai tokoh Nasdem, bahkan mundur mendadak dari anggota DPR untuk menduduki kursi pemuncak korps Adhyaksa.

Pada awal Jokowi menjabat, memang timbul syak bahwa wong Solo ini serius merealiasikan janjinya dalam Nawacita di bidang hukum (cita nomor 4). Yakni, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum. Namun, ketika keraguan merebak pada Prasetyo, pengkritiknya diminta bersabar. Beri dia kesempatan membuktikan diri. Begitu pro-Prasetyo menyarankan.

Kini setelah dua tahun memimpin kejaksaan, malah makin menebal. ICW pun memberikan rapor merah. Termasuk soal dugaan intervensi politis itu. ICW mencontohkan penghentian perkara dugaan korupsi Bupati Bone Bolango Hamim Pou. Awalnya, Hamim menjadi bupati lewat jalur independen. Setelah perkaranya dihentikan, Hamim bergabung dengan Partai Nasdem, bahkan menjabat ketua DPW Gorontalo. Sulit dibuktikan, tapi kaitan dengan penghentian dugaan korupsi layak dipertanyakan.

Kasus penangkapan jaksa Kejati Jatim Ahmad Fauzi (AF) dalam kasus suap menunjukkan indikator buruk itu. Diragukan, Kejagung akan menuntaskan siapa saja yang terlibat dalam suap itu. Belum-belum, M. Prasetyo dan Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan AF pemain tunggal. Dia pun ditahan dalam satu sel dengan orang yang diduga memberinya uang (Jawa Pos, 27/11). Padahal, lazimnya, orang yang saling berkomplot dipisah agar lebih mudah menguak kebenaran.

Selain itu, evaluasi negatif ICW atas kepemimpinan Prasetyo sudah diberitakan meluas. Intinya, tak ada prestasi besar yang bisa sejalan dengan tekad Jokowi-Jusuf Kalla (JK) lewat Nawacita hukum itu. Mirip komentar awal ICW ketika Prasetyo dilantik. Tak ada reformasi sistem yang bisa dirasakan publik.

Ketidakjelasan arah kerja kejaksaan di bawah Prasetyo menjadikan Kejagung sebagai mata rantai lemah, kalau bukan terlemah, dalam perwujudan janji-janji Jokowi-JK di bidang hukum. Selain rapornya merah, Kejagung kadang menyasar orang yang dikenal bersih dan penuh inovasi yang banyak menyumbangkan tenaga, uang, serta pikirannya untuk negeri. Sama sekali tak ada bukti aliran uang untuk pribadi, tapi malah dengan kekuatan penuh diringkus lebih dulu dengan pasal-pasal korupsi.

Kondisi penegakan hukum ini makin muram karena KPK juga sedang melemah. KPK seperti bermain dan menikmati zona nyaman. Yakni, seperti menghindari penangkapan yang bisa menimbulkan serangan balik.
Terkait dengan kejaksaan, KPK pernah melakukan penangkapan terhadap Marudut, yang diduga memerantarai suap bos-bos PT Abipraya kepada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus-nya, Tomo Sitepu. Marudut sudah divonis 3 tahun penjara. Namun, meski dua nama itu disebut dalam vonis Marudut, KPK belum juga menetapkannya sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga tak mengutak-atik posisi orang yang dicurigai integritasnya tersebut.

Entah kenapa pula KPK seperti ini. Mungkin para komisionernya belajar bersiasat. Sebab, pada awal pemerintahannya, Jokowi terkesan tak terlalu antusias membela para komisioner KPK yang dikuyo-kuyo aparat lain. Karena itu, KPK memilih menghindari menyentuh institusi yang punya kewenangan menersangkakan orang, yakni Polri dan kejaksaan. KPK juga terkesan tak bertindak maksimal dalam kecurigaan korupsi dalam reklamasi Jakarta dan Sumber Waras yang menyangkut Basuki Tjahaja Purnama.

Situasi penyelenggaraan hukum yang tanpa arah reformatif ini terlihat tak terlalu diurus oleh pemerintahan Jokowi. Kurang kredibel apa kritik lembaga sekelas ICW, tempat dulu Kepala Staf Presiden Teten Masduki ”dibesarkan”? Toh, presiden seperti membiarkan. Mungkin anggapannya yang penting pembangunan ekonomi. Ini betul juga. Tetapi, bukankah ekonomi juga sedang lesu? Ketidakjelasan arah hukum ini bisa juga turut membentuk situasi tak kondusif.

Memang ada upaya instan seperti pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Upaya itu patut diapresiasi. Namun, tanpa reormasi yang lebih sistematis serta dikemudikan tokoh-tokoh berintegritas tinggi, rasanya akan jadi sinisme. Sangat banyak kasus pungli, tapi yang ditangkap satu dua. Bahkan, mulai muncul keluhan adanya perlawanan dari sebagian birokrat yang bekerja melambatkan diri karena terbiasa menerima pungli.

Sudah dua tahun kita kehilangan momentum memperkuat hukum. Kalau boleh dibilang, ini kemerosotan jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Saat itu KPK dibiarkan kuat, disokong presiden, dengan segala risikonya demi menyemangati pemberantasan korupsi. Beberapa kali KPK diserang, namun diamankan oleh presiden. Untuk kejaksaan, saat itu tak terdengar kritik bahwa perkara diusut karena pesanan bersifat dendam atau politis.

Waktu itu oposisi juga bebas bersuara keras kepada pemerintahan. Banyak suara penyeimbang yang bisa meredam kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan. Kini oposisi terdengar sayup-sayup. Pemerintahan seperti dikemudikan dengan transaksi politik, yang minim suara kritis akal sehat. Parpol terpecah-pecah dan pemerintah seperti memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan posisinya, minus keadilan.

Sudah dua tahun, kita banyak kehilangan momentum hukum. Untuk menghidupkan kembali Nawacita hukum, perlu keyakinan bahwa orang yang menjadi pucuk pimpinan institusi hukum benar-benar bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya (bebas intervensi politik). Kecuali, memang pembuatan Nawacita itu hanya untuk lucu-lucuan.

Sabtu, 18 Juni 2016

Makna Potong Empat Angkatan Kapolri

Makna Potong Empat Angkatan Kapolri

Rohman Budijanto ;   Wartawan Jawa Pos
                                                       JAWA POS, 16 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

JOKO Widodo kali ini menunjukkan diri benar-benar sebagai presiden. Di luar spekulasi yang beredar, Komjen Pol Muhammad Tito Karnavian diajukan sebagai calon tunggal Kapolri. Lompat generasi dari Badrodin Haiti angkatan 1982 ke Tito yang angkatan 1987 juga merupakan kejutan; kejutan yang membesarkan hati. Tongkat komando Polri beralih ke orang terbaik saat Akpol: Badrodin maupun Tito sama-sama peraih bintang Adhimakayasa alias lulusan terbaik.

Diperkirakan, sosok yang pernah ''duet'' dengan Ahok saat menjabat Kapolda Metro Jaya itu akan mudah lolos di DPR. Sebab, tak ada suara keras terhadap Jokowi atas calon Kapolri. Selain itu, figur Tito relatif tidak pernah bersinggungan dengan nuansa politis. Karena itu, tak ada alasan kuat bagi DPR untuk menentang Tito.

Naiknya Tito memotong generasi yang cukup panjang, yakni melompati 1983-1986, adalah langkah yang cukup strategis. Generasi Polri dipimpin orang yang muda usia. Tito kelahiran 1964, baru akan pensiun pada 2022.
Jauh melampaui masa jabatan Jokowi yang akan berakhir pada 2019. 

Dengan masa kerja yang leluasa, setidaknya bisa dianggap sampai 2019, Tito wajib memenuhi harapan pembangunan postur Polri yang lebih bersahabat dengan rakyat. Dan, yang lebih penting, bersahabat dengan nilai-nilai integritas. Polri cukup piawai dalam kemampuan teknis membongkar perkara. Namun, sering dipertanyakan dalam keseriusan membersihkan dirinya.

Geger pencalonan Kapolri tahun lalu membawa pertanyaan besar kepada integritas. Pencalonan tunggal Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memicu KPK menetapkan sang bintang tiga sebagai tersangka korupsi. Kita sudah tahu akhirnya.

Kasus BG berakhir di Bareskrim Polri setelah dia memenangkan praperadilan atas penetapan status tersangka. BG boleh dianggap ''berjasa'' karena memberikan preseden status tersangka dipraperadilankan. Dan kemudian Mahkamah Konstitusi membenarkan langkah itu.

Nama BG masih beredar dalam spekulasi munculnya cakapolri sebelum nama Tito melejit. BG dikaitkan dengan jejaring yang kuat di kalangan para perwira Polri. Namanya masih disebut pengamat dan anggota DPR.

Bahkan, ada yang menilai sang Wakapolri bisa langsung dilantik menjadi Kapolri karena tahun lalu sudah lulus fit and proper test di DPR. Spekulasi lanjutan berkembang dengan nama-nama alternatif para penyandang bintang senior yang dianggap dekat BG. Termasuk Komjen Pol Budi Waseso yang namanya berpendar-pendar setelah menjabat kepala Bareskrim Polri dan kini kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jokowi, rupanya, sudah mengalami ''evolusi mental''. Perlu lebih dari satu tahun, dengan menempatkan Badrodin Haiti sebagai Kapolri, yang sebenarnya masa pensiunnya hanya 17 bulan sejak dilantik April 2015.
Lazimnya, jabatan Kapolri minimal masih punya masa jabatan dua tahun saat mulai menjabat. Tetapi, keadaan ''darurat'' menaikkan posisi Badrodin ke puncak dari posisi Wakapolri. Sebagai Kapolri, kinerja Badrodin tidak mengecewakan, meski yang mengisi banyak jabatan penting di bawahnya dianggap lebih dekat ke BG, sang Wakapolri.

Naiknya Tito seperti permainan takdir yang menarik. Polri sedang diombang-ambingkan oleh isu klik dan angkatan. Tapi, yang muncul malah nama perwira tinggi muda ini. Dan, Tito seperti sudah ''menyiapkan diri'' jadi Kapolri.

Selama menjabat asisten perencanaan Bidang Umum dan Anggaran (Asrena) Polri dua tahun lalu, Tito membuat rencana strategis (renstra) Polri 2014-2019. Nah, karena menjadi Kapolri, Tito bisa ditagih atas pelaksanaan renstra yang ditulis saat dirinya menjabat itu.

Renstra tersebut setidaknya bisa dilihat dari delapan quick wins atau program cepat prioritas. Yakni, (1) Penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti-Pancasila. (2) Perburuan dan penangkapan jaringan terorisme. (3) Aksi nasional pembersihan preman dan premanisme. (4) Pembentukan dan pengefektifan satuan tugas operasi (satgas ops) Polri serta kontra-radikal dan deradikalisasi. (5) Pemberlakuan rekrutmen Polri yang terbuka dan bebas pungutan liar. (6) Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik. (7) Pembentukan tim internal antikorupsi. (8) Crash program pelayanan masyarakat serta pelayanan bersih dari percaloan.

Quick wins 1, 2, dan 4 terkesan ''Tito banget''. Tito kenyang pengalaman menghadapi radikalisme karena pernah menjadi kepala Densus 88 pertama saat dibentuk di Polda Metro. Timnya pernah menembak mati Dr Azhari dan Noordin M. Top.

Dia juga meraih PhD magna cum laude dalam Strategic Studies with interest on Terrorism and Islamist Radicalization di S. Rajaratnam School of International Studies, Singapura. Terlebih, kini dia menjabat kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tak diragukan, Tito bakal keras terhadap radikalisme.

Yang perlu pembuktian cepat adalah pemberantasan pungli, korupsi, calo, serta pelayanan bersih. Singkatnya, Polri di bawah Tito perlu mempercepat penguatan antikorupsi internal dan eksernal yang pernah menonjol pada zaman Kapolri Sutanto.

Geger yang mengiringi pengangkatan Kapolri tahun lalu juga terkait dengan polemik korupsi. Untuk itu, pantas diingat langkah Abraham Samad dkk. Kita pantas berharap Tito juga keras terhadap korupsi yang tak kalah ''radikal'' pula. Apalagi kini KPK, tampaknya, sudah sulit diharapkan beraksi seperti zaman Abraham Samad dalam ''membantu'' Polri membersihkan diri.

Potong generasi empat angkatan dalam pengapolrian Tito ini perlu dimaknai sebagai upaya untuk membuat postur Polri yang berbeda. Yang lebih lincah, bebas sarat kepentingan jejaring ala gerbong urut kacang. 

Kalau kepemimpinan mantan Kapolda Papua ini berhasil membuat Polri yang lebih akuntabel, setidaknya ''lapor kehilangan sapi kembali kambing'', maka reformasi di tubuh Polri bisa berjalan lebih cepat. Apalagi Tito relatif sepi dari terpaan isu keraguan integritas.

Minggu, 25 Oktober 2015

Evolusi Mental Jokowi

Evolusi Mental Jokowi

Rohman Budijanto  ;  Wartawan Jawa Pos
                                                      JAWA POS, 20 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

JOKO Widodo sudah sangat jarang menyebut-nyebut lagi ’’azimat’’ revolusi mental. Sudahlah, anggap saja revolusi mental sudah selesai ketika panggung kampanye dibongkar. Yang terjadi dalam setahun pemerintahannya bersama Wapres Jusuf Kalla justru gejalagejala ’’evolusi mental’’ Jokowi yang menarik dicermati.

Mentalitas Jokowi untuk memerankan diri sebagai presiden dengan segenap kewibawaan dan kekuasaannya tampak beringsut pelan-pelan. Evolusioner, bukan revolusioner.

Kita lihat sikap Jokowi pada ide kalangan DPR untuk membekap KPK yang kini menghangat. Jokowi mengulur waktu dengan mengatakan UU KPK perlu direvisi, tetapi tidak sekarang. Bagi pengingat dan penagih janji kampanye kepresidenan, sikap itu terasa menjengkelkan. Mereka mendesak Jokowi tegas menolak. Tetapi, kita perlu melihat bahwa sebenarnya sikap mengulur Jokowi itu sudah lumayan.

Bedakan dengan sikap pada awal dia menjabat. Ketika pimpinan KPK dipenjahatkan polisi, Jokowi diam saja. Bukannya mencegah, tetapi malah meneken penggantian sementara Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Kalau soal revisi UU KPK dia bersikap mengulur waktu, ini penanda mental Jokowi menguat terhadap tekanan partai-partai yang berkepentingan meloyokan KPK. Memang, ya baru sebatas itu. Belakangan, ketika 72 akademikus mendesak untuk menghentikan kasus BW, Jokowi tidak juga menuruti. (Cukup mengherankan sebenarnya, mengapa akademikus itu tidak sekalian meminta kasus AS dihentikan juga, padahal samasama sangat sumir).

Evolusi mental yang lumayan juga ditunjukkan saat merotasi Komjen Budi Waseso dari kepala Bareskrim ke BNN. Ketika Waseso diganti, keributan memang telanjur terjadi. KPK dan Komisi Yudisial (KY) guncang oleh penetapan tersangka pimpinannya. Para tokoh yang kritis ke polisi, termasuk Denny Indrayana, terancam jerat hukum. Ada pula upaya menyeret pers untuk dikriminalkan (untung ada Dewan Pers yang bilang ’’tidak’’ dengan menyebut itu kasus pers, diselesaikan dengan mekanisme pers, bukan pidana umum).

Kalau Jokowi baru ’’menemukan cara’’ mengganti Waseso setelah sekitar 10 bulan menyepak terjang, itu sudah mending. Bandingkan saat Jokowi memicu geledek politik ketika menunjuk Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri. Padahal, rekam jejaknya yang beredar sangat jauh dari harapan yang terbentuk dari janji kampanye Jokowi. Geledek politik kian menggelegar ketika DPR –yang dikuasai oposisi– malah mengisyaratkan persetujuan.

Untung ada KPK yang berani menghadang, sekalipun AS dan BW harus dinonaktifkan sebagai rentetan penetapan tersangka kepada BG. Badai penentangan sedikit menyadarkan Jokowi. Kemenangan BG dalam praperadilan hakim Sarpin tidak menjadikan dia dilantik. Jokowi seperti mengoreksi dari masalah yang dia buat sendiri, meski tidak drastis. BG kemudian menjadi wakil Kapolri. Di panggung lain, ’’perusakan’’ kepada KPK dibiarkan saja berlangsung di depan mata Jokowi.

Dalam membangun tim kabinet, evolusi mental Jokowi juga bisa diraba. Kocok ulang komposisi kabinet Agustus lalu menunjukkan betapa Jokowi berusaha menawar tekanan partai pengusungnya. Dia menurut untuk memasukkan nama politikus senior PDIP Pramono Anung untuk menggeser Andy Widjajanto yang kerap diserang politikus PDIP karena sebab yang tidak terlalu jelas.

Tetapi, Jokowi ogah mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno. Politikus PDIP sering menyerang Rini, bahkan melaporkannya ke KPK, sepaket dengan Dirut Pelindo II R.J. Lino. Jokowi tetap kalem, sekalem ketika diembus-embuskan kabar ada rekaman ucapan Rini yang dinilai merendahkan sang presiden. Jokowi menunjukkan mental yang menolak semuanya didikte. Meskipun, risikonya cecaran dari para politikus kepada Rini (juga Jokowi) akan terus berlangsung.

Terasa evolusi mental Jokowi untuk lebih independen terhadap PDIP. Apalagi di parlemen ada kekuatan baru yang masuk, yakni PAN. Posisi Jokowi memang belum terlalu aman. Guncangnya Nasdem, partai pendukung Jokowi, karena Sekjennya ditersangkakan KPK bisa menjadi faktor ketidakpastian baru bagi kubu pemerintah. Tinggal bagaimana kepiawaian politik Jokowi mengelola kondisi itu untuk memperkuat realisasi visi hukumnya yang masih lemah ( Jawa Pos, kemarin 19/10).

Masih butuh evolusi mental yang lebih tegar bagi Jokowi untuk membenahi kinerja hukumnya. Meskipun inilah sebenarnya momentum untuk membenahi tim hukum Jokowi. Sejak awal, penunjukan Menkum HAM, jaksa agung, dan Kapolri (yang penuh keributan) sangat tidak menimbulkan harapan besar pada perbaikan penegakan keadilan. Jangankan efek ’’ wow’’, terasa yang muncul malah efek ’’ waduh’’.

Penegakan hukum setahun pertama pemerintahan Jokowi justru sangat diwarnai oleh KPK. Masih ada tangkap tangan kasus-kasus besar. Termasuk menimpa politikus PDIP dan menyeret politikus Nasdem, keduanya partai pemerintah. Terasa sangat memberikan harapan di tengah kegaduhan keluhan kriminalisasi yang dilakukan aparat hukum lain. Bila KPK loyo pada ’’musim kriminalisasi’’ ini, jelas citra hukum kita makin tersungkur. Ketika KPK justru akan dikerangkeng via revisi UU, kegeraman meluas.

Sebentar lagi pimpinan baru KPK bertugas mulai Desember. Meski kinerja mereka butuh pembuktian, kita boleh yakin nama ’’KPK’’ akan sulit membuat siapa pun yang duduk di dalamnya main-main, menyia-nyiakan amanah. Tim baru KPK tersebut akan berelasi dengan tim hukum Jokowi yang masih seperti itu. Kalau saja tim hukum Jokowi dibenahi, diperkuat dengan orang-orang ’’ wow’’, penegakan hukum akan lebih nendang. Ini bisa memperkuat harapan perbaikan ekonomi yang mulai menjanjikan ( Jawa Pos, kemarin juga).

Sabar saja, evolusi mental kepresidenan Jokowi setahun ini cukup lumayan. Memang sebenarnya untuk seorang presiden NKRI tidak cukup sekadar mental lumayan.

Kamis, 27 November 2014

Saatnya Kemendagri Ramah Daerah

                         Saatnya Kemendagri Ramah Daerah

Rohman Budijanto  ;   Wartawan Jawa Pos
JAWA POS,  26 November 2014

                                                                                                                       


KEBERHASILAN politis terbesar otonomi daerah adalah Joko Widodo. Berbeda dengan presiden lain setelah Pak Harto jatuh, Jokowi betul-betul ’’produk daerah’’. Gus Dur, Megawati, dan SBY adalah ’’produk Jakarta’’. Tiga mantan presiden tersebut adalah para pemimpin yang tumbuh setelah memimpin organisasi nasional. Gus Dur adalah mantan ketua umum PB NU, Megawati menjabat ketua umum PDIP, dan SBY merupakan jenderal TNI (tentara, tentu saja, institusi pusat).

Sebelum menjadi wali kota Solo, Jokowi merupakan produsen dan eksporter mebel level eks-Karesidenan Surakarta. Dalam wawancara dengan The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) waktu itu, Jokowi memuji inovasi perizinan di Sragen karena memudahkan dia sebagai pengusaha.

Ketika menjadi wali kota, Jokowi juga terkenal dengan inovasi-inovasinya yang turun langsung menyelesaikan problem. Dia pun menjadi public darling (’’kekasih masyarakat’’) dan kemudian media darling (’’kekasih media’’).

Apakah kepala daerah yang inovatif seperti Jokowi itu anomali? Jelas tidak. Sangat banyak kepala daerah yang inovatif. Pengalaman JPIP yang memonitor pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun pertama (2001) melihat lebih banyak kepala daerah yang punya semangat maju ketimbang sekadar menikmati kekuasaan. Sebanyak 70 persen inisiatif inovasi yang diteliti JPIP untuk acara tahunan Otonomi Awards (OA) lahir dari ide kepala daerah.

Di antara ribuan inovasi itu, JPIP hanya memberikan penghargaan kepada yang terbaik (dalam pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan inovasi politik). Inovasi yang terbaik di antara yang terbaik mendapat piala emas.

Sebagaimana diketahui, salah seorang yang pernah menerima Otonomi Award emas adalah Wali Kota Joko Widodo, lewat pengembangan technopark, sewaktu JPIP mengadakan OA wilayah Jateng-DIJ pada 2006.

Jokowi bukan anomali. Hanya, media-media, yang berpusat di Jakarta, terlambat menyadari banyaknya kepala daerah yang inovatif. Jokowi pun perlu menggunakan panggung Jakarta untuk memperkuat capaian jenjang politiknya. Sekalipun, posisi yang diduduki Jokowi tetap pemerintahan daerah, yakni DKI Jakarta (ingat, ’’D’’ dalam DKI adalah daerah).

Kepresidenan Jokowi selayaknya menjadi berkah buat para inovator daerah. Ide besar Jokowi tentang ’’membangun Indonesia dari pinggir’’ samar-samar memihak daerah yang tertinggal. Klop bila implementasinya memanfaatkan semangat inovasi di daerah. Tinggal menugasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghimpun dan mereplikasi praktik-praktik terbaik itu.

Kemendagri, yang punya akses langsung ke 34 provinsi dan 413 kabupaten/98 kota, perlu menjaga semangat inovasi dan memaksimalkannya. Apalagi, inovasi tersebut sudah diwadahi dalam bab khusus di UU 23/2014 tentang Pemda yang baru, yakni di pasal 386 hingga pasal 390.

Mendagri sebelumnya, Gamawan Fauzi, sebenarnya juga produk sukses otonomi daerah. Mirip dengan Jokowi, dia pernah sukses menjadi bupati dua periode di Solok dan gubernur Sumbar. Bedanya, Jokowi menjadi wali kota dipilih langsung, sedangkan Gamawan dipilih oleh DPRD. Baru saat sebagai gubernur dia dipilih rakyat.

Di Kemendagri, Gamawan gemar memublikasikan kepala-kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. Menjelang lengser, 6 Oktober 2014, dia masih mengumumkan adanya 155 kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Menjelang lengser pula, Gamawan meraih gelar doktor dengan disertasi yang mempersoalkan pilkada langsung. Disertasinya berjudul Pengaruh Pemilihan Kepala Daerah Langsung terhadap Korupsi Kepala Daerah di Indonesia. Menjelang lengser juga, muncul UU Pilkada via DPRD yang diributkan itu. SBY terpaksa menitahkan perppu yang mengembalikan pilkada langsung untuk meredam kemarahan banyak orang.

Banyaknya kepala daerah bermasalah dengan hukum itu sebenarnya indikasi baik, hukum kita bekerja. Pada zaman Orde Baru, tidak ada gubernur, bupati, wali kota (juga menteri dan petinggi pusat) masuk penjara. Bukannya saat itu tidak ada korupsi, tetapi karena hukum digagahi rezim. Biarlah kepala daerah bermasalah itu diurusi lembaga hukum, misalnya KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Kemendagri semestinya berfokus kepada menyemangati daerah agar inovatif dan maju.

Selama sepuluh tahun Presiden SBY memerintah, tidak ada wadah lembaga di Kemendagri yang menampung inovasi-inovasi cerdas daerah itu. Kemendagri saat itu lebih suka menjadi pengawas yang bermuka masam kepada daerah. Padahal, kalau daerah gagal, mestinya juga menjadi kegagalan Kemendagri karena ada kewajiban mengasistensi dan menyupervisi daerah.

Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pun berinisiatif mewadahi inovasi-inovasi daerah itu. Meskipun, itu agak terlambat karena baru pada dua tahun terakhir pemerintahan SBY. Tahun ini Kemen PAN-RB mempromosikan inovasi daerah itu ke level PBB (United Nations Public Service Awards/UNPSA).

Ada lima inovasi daerah masuk final. Yakni. Aceh Singkil (sinergi dukun dan medis menolong ibu bersalin), Luwu Utara (pendistribusian guru secara proporsional), Barru (layanan perizinan terpadu), Kota Surakarta (layanan administrasi kependudukan catatan sipil), dan Kota Jogja (unit pelayanan informasi dan keluhan). Inovasi di Luwu Utara, Barru, dan Jogja itu juga pemenang Otonomi Award.

Dalam babak final di Seoul, mereka tidak menang. JPIP, yang hadir event PBB itu, melihat daerah-daerah tersebut perlu dibantu dalam mengemas dan menyajikan inovasi mereka kepada juri. Sebab, inovasi yang ditampilkan tidak kalah hebat bila dibandingkan dengan negara lain. Sebagai contoh, dua inovasi Thailand yang menang adalah pemberantasan malaria partisipatif dan rumah sakit yang menyediakan fasilitas khusus korban KDRT. Bukankah inovasi seperti ini sangat banyak di berbagai daerah kita?

Saatnya Kemendagri lebih ramah kepada para inovator di daerah dengan membuat lembaga khusus. Angkat, kumpulkan, dan kemas inovasi-inovasi daerah. Kalau ada daerah lain yang ingin mereplikasi, Kemendagri bisa memfasilitasi. Misalnya, membantu membiayai mendatangkan pelatih dari daerah yang sudah sukses. Dengan begitu, daerah tidak perlu memulai dari nol. Ada jalan pintas untuk maju dengan meniru praktik-praktik terbaik. Bila replikasi tersebut bisa masif, Kemendagri akan menyaksikan kemajuan yang dipercepat. Bahkan, itu bisa direplikasi negara lain bila lolos penilaian UNSPA.

Sudah bukan waktunya pusat pasang wajah marah-marah. Ramah-tamahlah ke daerah.

Sabtu, 01 November 2014

Insiden Kesehatan Menteri Jokowi

Insiden Kesehatan Menteri Jokowi

Rohman Budijanto  ;  Wartawan Jawa Pos
JAWA POS, 30 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


TIDAK ada pemandangan calon-calon menteri berpiyama biru di rumah sakit dalam pemilihan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Kali ini tidak ada pemeriksaan fisik dan mental oleh para dokter spesialis untuk memastikan calon menteri sehat walafiat jasmani dan rohani. Opini para dokter di RSPAD Gatot Subroto tidak lagi menjadi bagian dari pengangkatan menteri seperti zaman Presiden SBY.

Jokowi lebih memilih ’’kesehatan’’ integritas dalam pemilihan menteri. Yang dimintai rekomendasi layak tidaknya menteri adalah PPATK dan KPK. Pasal 22 ayat (2e) UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara mewajibkan para menteri ’’memiliki integritas dan kepribadian yang baik’’.

Sebenarnya, SBY juga pernah mendapat pertimbangan KPK ketika akan mengangkat menteri, tapi diam-diam. Itu terungkap ketika keluarga SBY dituduh tidak taat pajak. Sembari membantah ’’dokumen’’ yang beredar, dia mengaitkan tersiarnya kabar negatif itu dengan sosok Fuad Bawazier. Menkeu Pak Harto itu pernah akan diangkat menjadi menteri. Tetapi, pada saat terakhir, SBY dapat data dari KPK, kalau diangkat, akan jadi masalah besar.

Terkait dengan kesehatan, SBY pernah urung menjadikan Nila Djuwita Moeloek sebagai menteri kesehatan dengan alasan tidak tahan tekanan psikis, mudah stres. Lalu, diangkatlah Endang Rahayu Sedyaningsih. Sedihnya, ketika Nila tidak diangkat karena alasan kesehatan, Menteri Endang wafat di tengah masa tugas karena kanker paru. Selain Endang, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo wafat karena sakit saat akan mendaki Gunung Tambora.

Kita boleh heran, terutama untuk sosok Menteri Endang, bagaimana kanker berat itu tidak terdeteksi ketika pemeriksaan kesehatan sebelum menjadi menteri? Wallahu a'lam. Kita doakan roh Endang Sedyaningsih dan Widjajono mendapat tempat yang mulia di akhirat.

Zaman berubah. Nila Djuwita, 65, yang dulu dinyatakan tidak lolos kesehatan kini menjadi menteri kesehatan. Dinasti Moeloek pun sukses menjadi menteri lagi, setelah suami Nila, Farid Alfansa Moeloek, menjadi menteri kesehatan zaman Habibie. Setelah lima tahun lalu dinyatakan ’’tak tahan tekanan’’ dari pemeriksaan sejawatnya, apakah kini Nila lebih tahan tekanan? Tidak bisa dipastikan.

Patut ditekankan, absennya pemeriksaan kesehatan para menteri Joko Widodo itu boleh dikatakan kemunduran. Apalagi pasal 22 ayat (2d) Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara menyebut secara eksplisit calon menteri wajib sehat jasmani dan rohani. Untuk mengeceknya, tentu tidak hanya dilihat wujud sosoknya, tapi diperiksa dokter dan ahli jiwa.

Ingat, prosedur pemeriksaan kesehatan seperti itu juga dilakukan bahkan untuk level jabatan yang lebih rendah seperti saat pemilihan kepala daerah. Prinsipnya, tidak boleh ada orang yang tidak sehat fisik dan error dalam kejiwaan memegang jabatan publik. Efektivitas pemerintahan dipertaruhkan. Apalagi gaya pemerintahan Jokowi –blusukan plus kerja, kerja, kerja– menuntut stamina yang tangguh. Tahan tekanan fisik dan mental.

Presiden Jokowi tidak perlu dites kesehatan lagi setelah dites KPU saat masih capres. Apalagi secara penampilan, Jokowi tampak sehat, ramping, dan lincah. Wajahnya tidak pernah terlihat letih. Di media, tidak ada fotonya yang tengah tertidur atau menguap. ’’Lari, Pak… Lari…’’ Begitu dia memerintahkan menteri yang baru diangkat untuk maju berjajar di sampingnya saat diumumkan Minggu (26/10).

Jokowi seperti menuntut kelincahan serupa dari para menterinya. Meskipun, para pembantu presiden itu mungkin lebih lamban karena badan mereka lebih mekar jika dibandingkan dengan Jokowi. Menteri yang selangsing Jokowi paling-paling hanya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Pemeriksaan kesehatan menjadi penting karena belum-belum ada dua menteri Jokowi yang tidak tahan ’’tekanan mental’’. Keinginan merokok Menteri Susi dan Menteri Hanif Dhakiri begitu tidak terbendung sehingga keduanya merokok tanpa memedulikan kepantasan. Susi merokok saat diwawancarai wartawan dan Hanif merokok di kompleks istana kepresidenan sampai ditegur Paspampres.

Yang terasa kurang fair, reaksi publik kepada Susi yang merokok lebih keras ketimbang kepada Hanif. Rupanya, bias gender sangat kentara dalam memperlakukan pria dan perempuan perokok. Atau, mungkin saja, perempuan lebih disayangi karena di dalam tubuhnya ada organ reproduksi tempat bersemayam janin calon manusia. Sedangkan untuk laki-laki, risikonya (menurut bungkus rokok), antara lain, gangguan jantung dan impotensi. Apa ruginya masyarakat kalau ada lelaki impoten karena rokok?

Bagaimanapun, dua ’’insiden tidak sehat’’ pada awal pemerintahan Jokowi itu layak dijadikan peringatan. Ada menteri-menteri yang berperilaku tidak sehat. Selain dua menteri tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga perokok berat, meski tidak pernah tepergok merokok di lokasi yang tidak pantas. Bagusnya, Jonan sukses menerapkan larangan merokok di setiap gerbong kereta dan stasiun semasa menjadi Dirut PT Kereta Api Indonesia.

Memang, belum tentu tiga menteri perokok itu yang paling tidak sehat. Karena itulah, Presiden Jokowi tetap perlu memerintahkan pemeriksaan kesehatan mereka. Hasilnya menjadi pegangan bagi Jokowi dan para menteri agar mereka mewaspadai potensi gangguan tubuh dan psikisnya. Kita bisa bayangkan, melihat gaya Jokowi dan JK yang sigap, jangan sampai ada menteri yang mengalami ’’insiden kesehatan’’ karena tidak kuat diajak maraton ’’kerja, kerja, kerja’’.

Selain itu, kendati ’’merokok membunuhmu’’, kita tidak bisa melarang menteri punya kesenangan pribadi merokok, termasuk Menteri Susi. Ini bukan lagi zaman kolot, zaman Siti Nurbaya dikawin paksa Datuk Maringgih. Tetapi, ini zaman egaliter, zaman Siti Nurbaya yang cemerlang dan menjadi menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Kamis, 25 September 2014

Perisai Korupsi Birokrat di UU Baru

Perisai Korupsi Birokrat di UU Baru

Rohman Budijanto  ;   Wartawan Jawa Pos,
Direktur Eksekutif The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi/JPIP
JAWA POS, 25 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

HARI ini (25/9) bakal menjadi titik penting (atau genting) dalam reformasi birokrasi dan otonomi daerah. DPR menjadwalkan pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) strategis. Yakni, RUU pemilihan kepala daerah (pilkada), RUU administrasi pemerintahan (adpem), dan RUU pemerintahan daerah (pemda).

Ada banyak poin yang memperkuat posisi pejabat birokrasi dalam undang-undang baru itu. Birokrat diberi kebebasan lebih besar dalam berinovasi dan berdiskresi. Mereka juga diberi perlindungan lebih kuat bila tersangkut perkara hukum. Dalam inovasi yang gagal, misalnya, inovator di pemda tak bisa dipidana, dilindungi pasal 269 RUU Pemda (Jati Diri Jawa Pos, 22 September).

Berdasar draf resmi di situs DPR RI, pasal 239 RUU pemda mengharuskan aparat hukum yang menyelidiki dan menyidik aparatur pemda memberi tahu kepala daerah. Kecuali, si aparatur tertangkap tangan, melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun (bukan lima tahun ke atas), atau melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dalam KUHP.

Kelihatannya itu ringan, hanya pemberitahuan. Tetapi, bisa dirumit-rumitkan dalam praktik. Untuk melindungi bawahan, kepala daerah bisa saja mengaku tidak pernah diberi tahu. Dia bisa menolak menandatangani tanda terima surat pemberitahuan. Pengacara yang cerdik bisa menggunakan celah tersebut untuk meminta penyidikan batal demi hukum.

Untuk menutup celah itu, perlu ada mekanisme yang sederhana. Misalnya, pemberitahuan berdasar surat tercatat atau via e-mail ke alamat resmi kepala daerah (UU Adpem mengakui keabsahan komunikasi elektronik). Atau, cukup bukti pengiriman surat tercatat ke alamat resmi kepala daerah. Jangan sampai semangat untuk menegakkan hukum terhambat oleh prosedur yang tidak substansial.

Lebih dari itu, UU Adpem punya lebih banyak pasal kuat untuk melindungi birokrat. Semangatnya mungkin agar pejabat tidak gampang dikriminalisasi. Tetapi, bila tidak hati-hati, penerapannya bisa memberikan tameng perbuatan korup. Yang paling menonjol, pejabat tidak bisa lagi dituduh menyalahgunakan wewenang tanpa pengujian di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Ketentuan baru tersebut termaktub dalam pasal 21 ayat (1): ’’Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.’’ Itu persis dengan kewenangan menentukan kerugian negara diberikan kepada BPK atau BPKP.

Penyalahgunaan wewenang itu menjadi salah satu unsur penjerat dalam pasal korupsi. Definisi korupsi menurut pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor: ’’Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara….’’

Begitu pasal itu gol, KPK atau penyidik kasus korupsi harus membuktikan di PTUN dahulu keabsahan sangkaan ’’menyalahgunakan kewenangan’’. Penyidik kasus korupsi punya kerepotan baru berurusan dengan PTUN. Yang perlu dicermati, jangan sampai pintu PTUN menjadi jalan lolos atau mengulur waktu para tersangka korupsi. Apalagi, selama ini audit untuk menentukan kerugian negara oleh BPK/BPKP sudah makan cukup waktu.

Bila dilihat dari sisi positifnya, PTUN bisa jadi sidang ’’pemanasan’’ untuk menguji tuduhan korupsi. Putusan PTUN yang menegaskan bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang akan memudahkan penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, bila PTUN mementahkan dugaan penyalahgunaan wewenang, proses peradilan bisa lebih cepat selesai dengan membebaskan tersangka.

Perlu juga dikritisi apakah pejabat yang terjerat kasus penyuapan berhak atas pengujian unsur-unsur delik yang dituduhkan kepadanya. Dalam pasal 11 UU 13/1999, suap didefinisikan sebagai ’’pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya’’.

Secara eksplisit, pasal itu tidak menyebut adanya ’’penyalahgunaan kewenangan’’ dalam delik suap. Itu bisa ditafsirkan, untuk kasus penyuapan (juga gratifikasi) tidak perlu ada prosedur pengujian ’’penyalahgunaan kewenangan’’ ke PTUN. Perkara bisa langsung dibawa ke pengadilan tipikor seperti selama ini dilakukan. Terlebih, kebanyakan kasus suap yang diungkap KPK berasal dari tangkap tangan.

Pasal lain yang bisa menjadi batu penghalang pemberantasan korupsi lebih keras adalah pasal 20 RUU adpem. Yakni, kewenangan pengawas internal pemerintah untuk mengawasi penyalahgunaan wewenang pejabat. Hasil pengawasan bisa dituangkan dalam opsi tiga jenis ’’opini’’, yaitu tidak ada kesalahan, kesalahan administratif, dan kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perisai kuatnya terdapat di pasal 20 ayat (3): ’’Dalam hal pernyataan aparat pengawasan intern pemerintah..., maka badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut.’’ Lebih jauh lagi, di ayat (5): ’’Kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara…, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 14 (empat belas) hari.’’

Kedua ayat itu bisa menjadi jalan menghindar bila ada pejabat dituduh menyalahgunakan wewenang yang dekat dengan perbuatan korup. Dia bisa saja meminta atau lebih dahulu diperiksa pengawas internal. Bila dia dinyatakan bersih oleh sejawatnya di pengawasan, pejabat tersebut ’’tidak dapat diproses hukum lebih lanjut’’. Final dan mengikat, serta mengandung imunitas. Dan kalaupun ketahuan ada kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, boleh dikembalikan dalam jangka 14 hari (tentu, setelah dinyatakan melakukan kesalahan oleh pengawas internal pemerintah). Bisa saja nanti merebak fenomena ’’jeruk membela jeruk’’. Birokrat di pengawasan kongkalikong dengan pejabat yang mereka periksa.

Para pemberantas korupsi jelas punya tantangan baru dengan pasal-pasal itu. Bila tidak diantisipasi, akan kian sulit menyentuh birokrat korup, tapi julig (cerdik) dalam menyalahgunakan semangat undang-undang tersebut.

Senin, 07 Juli 2014

Saemaul, Bangkitkan Desa ala K-Wave

                           Saemaul, Bangkitkan Desa ala K-Wave

Rohman Budijanto  ;   Wartawan Jawa Pos
JAWA POS,  07 Juli 2014
                                                


KITA tidak bicara soal Samsung, LG, Hyundai, Kia, SNSD, T’ara, Suju, atau Gangnam Style. Semua tahu itu produk kebanggaan Korea Selatan. Rakyat Presiden Park Geun-hye gencar mengekspor kultur dan gaya hidup dalam fenomena K-wave dan K-pop. Yang belum banyak diulas, ada ekspor kultur ”cara hidup” dari sana, yakni Saemaul Undong. Gerakan masyarakat baru ini menjadi ”K-wave” yang dibawa ke pedesaan Afrika, India, Tiongkok, Amerika Latin, dan Asia Tenggara. Indonesia juga tercatat mendapat manfaat darinya.

Saemaul Undong ini mereplikasi cara membangkitkan ekonomi di desa. Kebetulan dua calon presiden kita mengampanyekan kebangkitan desa. Dan, baru disahkan UU Desa dan akan mengirim Rp 1 miliar–Rp 1,4 miliar ke 78.609 desa kita. Uang ini bisa berisiko karena kita tahu desa-desa kita sudah terpapar politik transaksional yang sangat menggerus nilai keguyuban.

Saemaul Undong membuktikan, bantuan hanyalah pemicu. Kementerian Administrasi Publik dan Keamanan Korea membanggakan Saemaul Undong ini dalam Forum dan Award Pelayanan Publik PBB di Seoul, 22–26 Juni lalu. Yakni, Saemaul dilandasi diligently (ketelatenan), self help (menolong diri sendiri), serta cooperation (kerja sama) dari warga desa, plus dipancing bantuan pemerintah.

Korea menularkan Saemaul karena ketika membangun sangat banyak diutangi negara lain. Kini Korea berhasil menjadi negara maju dan negara donor. Korea masuk ”20–50 Club” atau negara berpenduduk lebih dari 50 juta jiwa dan pendapatan per kapita lebih dari USD 20.000 (pendapatannya USD 33.000). Korea bangkit dari kemiskinan absolut dengan pendapatan USD 79 pada 1960. Indonesia mulai membangun 1967 dengan pendapatan USD 55. Kini pendapatan rakyat Indonesia USD 4.000.

Gerakan Saemaul ini tercetus ketika Presiden Park Chung-hee (ayah Presiden Park Geun-hye) blusukan ke bekas lokasi banjir pada 1969. Dia terkejut karena dengan bantuan sedikit warga berhasil memulihkan desanya. Bahkan, membangun jalan lebih lebar, membuat tembok dan atap dengan bahan lebih baik. Sang presiden terilhami: kemajuan bisa dipercepat kalau semangat warga desa untuk maju disokong pemerintah.

Saat itu Korea memang mulai bangkit. Satu dasawarsa industrialisasi, kesenjangan mulai menganga. Urbanisasi merebak. Desa tertinggal. Atas ilham tadi, Presiden Park mulai menyusun sendiri kerangka konsep Saemaul Undong.

Dalam edisi Inggris, konsep asli yang ditulis 26 April 1972 ini hanya tujuh halaman. Bandingkan dengan berbagai dokumen kenegaraan kita yang tebal-tebal dan bombastis. Presiden Park mengkritik konsep akademik yang canggih, tapi tidak praktis. Saemaul Undong disebutnya ”upaya untuk hidup lebih baik”. Yakni, rakyat terentas dari kemiskinan, pendapatan meningkat, tetangga bersahabat dan saling menolong, serta desa menjadi permai.

Lebih dalam, Presiden Park menyebut ’’Saemaul Undong adalah kampanye pembangunan mental dan revolusi mental.” Gerakan ini tak didorong dengan pidato, tetapi dengan tindakan dan praktik. Filosofinya, lakukan saja! Menariknya, konsep ini pun disusun setelah Saemaul Undong berjalan dua tahun. Bertindak dulu, baru ’’diteorikan”.

Pada 1970, pemerintah mengirimkan 335 sak semen masing-masing ke 33.267 desa. Proyek dasar diprioritaskan, seperti memperlebar jalan desa, memperbaiki atap rumah, membuat pagar, sumur umum, serta memelihara sungai dan jembatan kecil. Sangat mendasar karena kondisi desa sangat miskin. Mengejutkan, dengan partisipasi warga menyediakan tenaga kerja dan tanah, sebanyak 16.600 desa mencapai harapan lebih dari yang ditargetkan.

Gerakan terus berlanjut. Lalu, desa kebanyakan (predominant village) diberi 500 sak semen dan satu ton besi beton. Pemerintah juga membantu warga desa dengan tenaga mereka sendiri untuk mengganti atap ilalang dan tembok rumah mereka dengan genting dan tembok bersemen. Jalan desa dipaving. Jembatan dibangun. Intinya, pemerintah siap memberikan ”kail”, asal warga mau mengupayakan tenaga penggeraknya.

Revolusi mental pun terjadi. Warga merasa ”aku bisa melakukannya”, lalu ”jika saya berbuat, apa pun bisa tercapai”. Bagi tetangga yang ragu, warga lain mendorong ”ayo, coba saja”. Hasilnya nyata. Ada 6 ribu desa mandiri membangun tanpa bantuan pemerintah.

Atas dasar praktik nyata itu, dirumuskan tiga langkah strategi Saemaul. Pertama, pemerintah memicu kemampuan menolong diri sendiri dengan spirit ketelatenan, kemandirian, dan kerja sama. Kedua, secara demokratis warga memilih proyek yang bisa menguntungkan desa, bisa dipraktikkan, dan partisipasi sukarela. Ketiga, konsisten menerapkan prinsip mengutamakan dukungan ke desa yang kebanyakan untuk membangkitkan kemampuan menolong diri sendiri dan semangat kompetisi warga desa.

Bergulirlah perekonomian di desa. Mereka mulai mengembangkan pabrik pengolahan, greenhouse untuk mengatasi musim dingin, mengadopsi alat pertanian bermesin, beternak, dan budi daya ikan dengan intensif, membangun perpustakaan, dan fasilitas lain. Indikator paling nyata keberhasilan Saemaul adalah pendapatan setahun keluarga petani di desa mencapai pendapatan empat tahun buruh di kota pada 1974. Kota maju, desa tak ketinggalan.

Kini Korea melembagakan Saemaul Undong ini ke dalam kajian akademik di universitas. Para relawan dan pemuka desa dari berbagai negara dilatih untuk menumbuhkan semangat berkorban untuk kepentingan bersama. Ya, mirip gotong royong. Bedanya, gotong royong kita terasa ”jadul” dan kehilangan spirit. Kisah sukses Saemaul ini layak jadi ilham praktis pembangkit desa yang dikampanyekan capres kita.