Tampilkan postingan dengan label Sofyan Sjaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sofyan Sjaf. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Agustus 2021

 

Covid 19, Ketimpangan, Kemiskinan, dan Pengangguran di Pedesaan

Sofyan Sjaf ;  Sosiolog Pedesaan IPB University

KOMPAS, 2 Agustus 2021

 

 

                                                           

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa dunia berada pada titik berbahaya dalam pandemi Covid-19. Lebih dari 4 juta orang meninggal akibat infeksi virus korona.

 

Masalah tertib sosial kesehatan masyarakat, ketidaksetaraan produksi dan distribusi vaksin di seluruh dunia mengakibatkan virus Covid-19 varian Delta menjadi ancaman. Virus ini tidak hanya menyentuh warga perkotaan, tetapi juga warga pedesaan.

 

Di Indonesia, tidak sedikit rumah sakit yang berada di pusat dan pinggiran kota, dipenuhi warga yang berasal dari pedesaan. Mereka berkompetisi dengan warga kota untuk memperoleh ranjang di rumah sakit. Ini disebabkan fasilitas isolasi mandiri (isoman), poliklinik desa (polindes), pembantu puskesmas (pustu), dan puskesmas tidak mampu menampung warga pedesaan yang terinfeksi varian baru virus korona ini. Alasannya sangat jelas, fasilitas kesehatan tidak mendukung.

 

Situasi di atas adalah catatan singkat dampak virus Covid-19 terhadap aspek kesehatan masyarakat. Lalu bagaimana dampak terkini Covid-19 terhadap aspek sosial dan ekonomi bagi warga masyarakat di pedesaan?

 

Bersama data desa presisi

 

Saya bersyukur karena dalam satu tahun terakhir ini (Juli 2020-Juli 2021) diberikan kesehatan dan kesempatan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk keliling ke desa-desa di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Kunjungan ke desa-desa tersebut bertujuan untuk mengumpulkan Data Desa Presisi (DDP) bersama para pemuda-pemudi desa.

 

DDP adalah gagasan kami yang mendapat dukungan penuh dari pimpinan IPB University. DDP mengombinasikan data numerik dan spasial secara bersamaan berbasis keluarga di setiap rukun warga. DDP bertujuan membantu aparat desa merencanakan, menemukenali, dan menyelesaikan beragam persoalan klasik di pedesaan, seperti: target dan sasaran pembangunan, sasaran bantuan sosial (bansos), kemiskinan, dan lain-lain.

 

Sebagai data dasar, DDP digunakan untuk menganalisis apa pun, termasuk mencermati kondisi terkini terkait dampak Covid-19 terhadap kehidupan sosio-ekonomi warga di pedesaan. Tidak hanya ketepatan bansos, jumlah keluarga miskin, dan lain-lain yang selama ini menjadi polemik; DDP juga dapat mengukur ketimpangan dan menunjukkan kualitas hidup setiap individu dan keluarga di pedesaan.

 

Secara metodologi, DDP mampu menepis sekaligus menjawab kelemahan pendekatan pengukuran ketimpangan (rasio Gini) yang selama ini hanya mampu dihitung di tingkat global, nasional, dan regional saja.

 

Bersama DDP, saya melihat Indonesia pada titik yang mengkhawatirkan. Meski angka rasio Gini (ketimpangan) di bawah 0,4 (ketimpangan rendah),  angka persentase kemiskinan dan pengangguran di pedesaan cukup tinggi, yakni 15,07-20,07 persen keluarga miskin dan 6,12-13,25 persen keluarga yang menganggur saat pandemi Covid-19.

 

Di bawah 30 persen pendapatan total

 

Umumnya, pakar sosial-ekonomi menggunakan rasio Gini untuk menghitung ketimpangan pendapatan penduduk dan mengetahui kualitas hidup kelompok terbawah (termiskin) sampai dengan teratas (terkaya).

 

Menggunakan DDP, rasio Gini pedesaan di tiga pulau di Indonesia teridentifikasi di bawah 0,4 (ketimpangan pendapatan rendah). Di pedesaan Sumatera yang bertipologi pertanian kebun, angka rasio Gini-nya sebesar 0,39 dengan rata-rata pendapatan per kapita per bulan sebesar 1, 6 juta.

 

Sementara di pedesaan Jawa dan Bali yang bertipologi pertanian sawah dan hortikultura, angka rasio Gini-nya sebesar 0,36 dengan rata-rata pendapatan per kapita per bulan sebesar Rp 2,3 juta (Jawa) dan Rp 3 juta (Bali).

 

Informasi yang menarik adalah bahwa 50 persen populasi keluarga, baik di pedesaan Sumatera, Jawa, maupun Bali, hanya memperoleh sebesar 23-26 persen dari total pendapatan pada masing-masing desa. Di pedesaan Sumatera, total pendapatan seluruh kepala keluarga per bulan berkisar Rp 488,4 juta, pedesaan Jawa sebesar Rp 5,8 miliar, dan pedesaan Bali Rp 5,4 miliar.

 

Kemudian, 20 persen kelompok keluarga terbawah (termiskin) di tiga pulau tersebut hanya memperoleh sebesar 5-6 persen dari total pendapatan dan 40 persen kelompok warga desa terbawah (termiskin) hanya memperoleh 16-18 persen dari total pendapatan. Sebaliknya, 20 persen kelompok keluarga teratas (terkaya) memperoleh 55-58 persen dari total pendapatan.

 

Dalam konteks pandemi Covid-19, data dan informasi di atas memberikan peringatan kepada kita bahwa ketimpangan rendah bisa saja sewaktu-waktu bergeser menjadi ketimpangan sedang (moderat) hingga tinggi. Ini bisa terjadi, jika regulasi penanganan dampak sosio-ekonomi yang diakibatkan oleh Covid 19 tidak tepat sasaran dan memiliki orientasi jelas. Tentang hal ini, program bansos dan sejenisnya ke depan perlu kehati-hatian.

 

Kemiskinan dan pengangguran tinggi

 

Salah satu keunggulan DDP adalah mampu memperlihatkan posisi ketimpangan dan kualitas hidup kelompok keluarga di setiap rukun warga. Di pedesaan Sumatera yang bertipologi pertanian kebun, rasio Gini tertinggi di tingkat rukun warga sebesar 0,41 dan terendah sebesar 0,36.

 

Sementara di pedesaan Jawa dan Bali yang bertipologi pertanian sawah dan hortikultura, rasio Gini tertinggi di tingkat rukun warga sebesar 0,44 (Jawa) dan 0,40 (Bali), serta terendah sebesar 0,31 (Jawa) dan 0,29 (Bali). Dari dua kategori rasio Gini tingkat rukun warga ini terdapat pola kemiskinan dan pengangguran akibat dari pandemi Covid-19.

 

Pertama, rasio Gini tinggi diikuti dengan kemiskinan dan pengangguran yang tinggi. Baik di pedesaan di Sumatera, Jawa, maupun Bali, populasi keluarga yang memberikan kontribusi rasio Gini tinggi di tingkat rukun warga memiliki sebaran kemiskinan keluarga 1,6-6,46 persen dan pengangguran 0,68-4,08 persen dari total keluarga.

 

Untuk kemiskinan, pedesaan Sumatera memberikan kontribusi tertinggi, yakni 6,46 persen dari total keluarga. Kemudian disusul pedesaan Jawa dan Bali, masing-masing sebanyak 2,45 persen (Jawa) dan 1,64 persen (Bali) dari total keluarga. Adapun untuk pengangguran, pedesaan Bali memiliki kontribusi terkecil (0,68 persen dari total keluarga). Kemudian disusul pedesaan Jawa sebanyak 2,65 persen dari total keluarga. Adapun pedesaan Sumatera berkontribusi tertinggi, yakni 4,08 dari total keluarga.

 

Kedua, rasio Gini rendah diikuti dengan kemiskinan dan pengangguran yang rendah. Di pedesaan Sumatera, Jawa, dan Bali, populasi keluarga yang memberikan kontribusi rasio Gini rendah di tingkat rukun warga memiliki sebaran kemiskinan keluarga 1,25-4,76 persen dan pengangguran 0,96-2,13 persen dari total keluarga.

 

Pola ini memberikan informasi bahwa kemiskinan di pedesaan Sumatera lebih tinggi dibandingkan pedesaan Jawa dan Bali, yaitu 4,76 persen dari total keluarga. Disusul pedesaan Bali dan Jawa, masing-masing sebanyak 3,50 persen (Bali) dan 1,25 persen (Jawa).

 

Adapun pengangguran, pedesaan Jawa menyumbangkan kontribusi terbesar (2,13 persen dari total keluarga). Disusul pedesaan Sumatera sebanyak 1,02 persen dan pedesaan Bali 0,96 persen.

 

Butuh kebijakan presisi

 

Indonesia hanya setahun menikmati menjadi negara dengan pendapatan menengah atas (upper middle income country). Belum lama ini, Bank Dunia mengumumkan posisi Indonesia turun menjadi negara pendapatan menengah bawah (lower middle income country).

 

Tentunya banyak faktor yang memengaruhi, di antaranya pandemi Covid-19 yang tidak bisa dihindari. Belum lagi pekerjaan rumah yang berat harus diselesaikan Indonesia terkait pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada tahun 2030. Nampaknya, pemerintah harus mengambil kebijakan presisi yang merespons secara serius dampak Covid-19 terhadap kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

 

Pertanyaannya, apakah bentuk kebijakan presisi tersebut?

 

Kebijakan presisi adalah kebijakan berbasis data presisi untuk memahami konteks yang terjadi di lapangan. Data presisi dibangun dari desa agar kerja-kerja pemerintah fokus dan mampu memilah, serta menggerakkan komponen anak bangsa untuk merespons dampak Covid-19.

 

Kebijakan presisi berorientasi pada warga sebagai subyek pembangunan di pedesaan. Hal ini mengingat kemiskinan dan pengangguran bersemayam di pedesaan. Stimulasi program bansos, pengembangan ekonomi lokal, dan sejenisnya di era pandemi Covid-19, harus dimulai dari data presisi yang mampu mengidentifikasi keluarga di pedesaan yang benar-benar membutuhkan program tersebut.

 

Dengan kata lain, target dan sasaran pembangunan menjadi tepat, yaitu mereka yang berada pada 20 dan 40 persen populasi kelompok keluarga terbawah (termiskin), bukan sebaliknya. Semoga! ●

 

Kamis, 16 Maret 2017

Jalan Kedaulatan Pangan

Jalan Kedaulatan Pangan
Sofyan Sjaf  ;   Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan dan FEMA IPB
                                                        KOMPAS, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kedaulatan pangan tidak sekadar berbicara produksi, pembukaan lahan, pembagian alat dan mesin pertanian, pemberian pupuk, pengadaan fasilitasi kredit, serta kemampuan berswasembada, lalu mengekspor karena stok pangan sudah tercukupi.Kedaulatan pangan lebih berbicara tentang keberdayaan petani yang memiliki hak mendefinisikan sistem pangan untuk mereka sendiri, sesama, dan negaranya.

Kedaulatan pangan menempatkan petani dalam memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi pangan di tengah pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, bukan korporasi atau institusi pasar (La Via Campisena, 2009).

Demikianlah kedaulatan pangan yang sejati. Dirumuskan La Via Campisena (Gerakan Petani Internasional) dari pengalaman panjang mengorganisasikan petani kecil yang tersubordinasi di berbagai belahan dunia. Untuk itu, kesejahteraan dan kedaulatan petani menjadi tujuan utama kedaulatan pangan. Bukan belas kasihan yang seolah heroik kepada petani.

Jasmerah

Dalam konteks itu, maka kedaulatan pangan menjawab kekhawatiran Mabhul Haq (1983) tentang tujuh dosa perencanaan pembangunan yang sering terjadi di negara-negara berkembang, yaitu permainan angka, pengendalian yang berlebihan, investasi yang menggiurkan, pendekatan yang dianggap benar, perencanaan dan pelaksanaan yang terpisah, sumber daya manusia yang terabaikan, serta pertumbuhan tanpa keadilan.

Dekade 1970-an, pada awal Orde Baru berkuasa, modernisasi pembangunan pertanian dengan cara industrialisasi dilakukan dengan jargon revolusi hijau. Desa dan pertanian dirasionalisasikan. Budaya masyarakat yang dianggap menghambat kemajuan disingkirkan.Pengetahuan dan teknologi negara-negara maju diperkenalkan, seolah sesuai dengan habitus masyarakat Indonesia.

Efeknya, investasi luar negeri menjadi keharusan untuk menjalankan modernisasi yang padat modal. Di pedesaan yang masyarakatnya mayoritaspetani, pembangunan infrastruktur menjadi prioritas, apa yang telah dirumuskan pemerintah harus dilaksanakan petani di pedesaan. Petani bukanlah subyek, melainkan obyek pembangunan.

Gejala di atas direspons Sajogyo (1973) dalam tulisannya yang berjudul ”Modernization Without Development”. Sajogyo mengingatkan bahwa kebijakan revolusi hijau yang tidak lain adalah modernisasi pertanian memberikan dampak kesenjangan (ketidakmerataan), tetapi sebaliknya memberikan keuntungan kepada lapisan atas desa dan mempercepat proses proletarianisasi petani gurem (lapisan bawah desa).

Pada dekade 1980-an, tujuan revolusi hijau tercapai. Indonesia mencatat sejarah sebagai negara yang mampu berswasembada beras. Kisah yang dianggap sebagian kalangan berhasil, tetapi bagi sebagian lainnya memberikan catatan yang memilukan.Kerusakan ekologis (penggunaan pupuk dan pestisida terus-menerus dan berlebihan), penurunan keanekaragaman hayati dan unsur hara tanah, adalah kisah yang memilukan tersebut. Catatan tersebutlah penyebab sejarah swasembada beras tidak berulang untuk kedua kali.

Pada dekade 1990-an, modernisasi pertanian masih dijadikan sebagai pendekatan. Saat reformasi 1998, agribisnis mulai dilirik sebagai pendekatan pembangunan pertanian yang sebenarnya memiliki akar filosofis sama dengan sebelumnya.

Pada dekade selanjutnya (tahun 2000-an dan seterusnya), agribisnis plus kerakyatan (agribisnis kerakyatan) kembali menjadi pilihan pemerintah pada era Jokowi-Kalla.Namun, tampaknya agribisnis kerakyatan dalam pelaksanaannya lebih menitikberatkan pada dua hal, yakni subsidi barang dan investasi yang masing-masing masih berorientasi produksi.

Lalu, apakah yang menarik dari catatan sejarah di atas? Pertama, baik rezim Orde Baru maupun Orde Reformasi yang mirip pendekatannya ternyata tidak mampu menciptakan pemerataan di tingkat petani. Hal ini ditandai dengan perolehan indeks rasio gini, baik pada era Orde Baru maupun Orde Reformasi, yang masih berkisar 0,3-0,41. Artinya, masih terjadi ketimpangan sedang.

Kedua, mandeknya kebaruan pendekatan pembangunan pertanian di pedesaan, yang menempatkan petani sebagai subyek pembangunan pertanian.Dengan demikian, pengambil kebijakan kita saat ini seakan lupa dengan sejarah. Padahal, Bung Karno selalu mengingatkan, ”jangan sekali-kali melupakan sejarah” (jasmerah)!

Meluruskan jalan

Dua tahun adalah waktu yang cukup untuk merefleksikan kebijakan pertanian pemerintahan Jokowi-Kalla. Mari kembali ke visi-misi yang dijanjikan pemerintah ini kepada kaum tani. Dokumen visi-misi yang dipublikasikan ke publik tersebut tampaknya berkeinginan menjawab kekhawatiran Mabul Haq dan keseriusan mewujudkan kedaulatan pangan yang sejati di atas. Namun, jika jalan yang ditempuh sama dengan sebelumnya, dipastikan visi-misi tersebut sekadar dokumen yang tersimpan sebagai arsip.

Dokumen tersebut sudah tegas menyatakan bahwa mewujudkan kedaulatan pangan sebagai upaya berdikari dalam bidang ekonomi hanya bisa ditempuh dengan jalan membangun jiwa dan badan kaum tani dan organisasi tani sebagai subyek pembangunan. Jadi, bukan melalui subsidi barang dan ajakan terhadap investasi luar negeri yang kemudian membuat kaum tani tidak berdaya! Jalan kedaulatan pangan adalah jalan yang memberikan kepastian partisipasi kepada kaum tani dan organisasi tani untuk menentukan hak dan kewajiban dalam memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi pangan.

Oleh karena itu, negara hadir memfasilitasi kaum tani dan organisasi tani untuk menyusun kebutuhan (teknis ataupun non-teknis), merencanakan aksi bersama, dan melaksanakan mandat dari kesepakatan bersama tersebut.

Secara praksis, hal-hal tersebut dapat dilakukan dengan cara, pertama, konsolidasi kaum tani melalui organisasi tani yang memiliki basis akar rumput, bukan kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang dibentuk karena proyek. Kedua, memastikan ketersediaan alat-alat produksi yang dibutuhkan kaum tani, seperti teknologi, lahan, modal, dan inovasi.

Ketiga, memperkuat kapasitas serta kelembagaan (hulu-hilir) kaum tani dan organisasi tani.

Keempat, membangun konsorsium sebagai media rembuk kaum tani-pemerintah-para pihak untuk mengawal agenda kebutuhan kaum tani dan organisasi petani mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring-evaluasi.

Kelima, merevisi regulasi yang menghambat tumbuh dan berkembangnya aktivitas kaum tani dan organisasi tani di Indonesia.

Akhirnya, kedaulatan pangan adalah rangkaian gerbong untuk mewujudkan kedaulatan bangsa di tengah-tengah persaingan global yang bisa saja melindas bangsa ini di kemudian hari, jika kita tidak mulai memperbaikinya.

Jumat, 17 Juni 2016

Politik Pangan

Politik Pangan

Sofyan Sjaf ;   Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB;  Sekretaris PSP3 IPB
                                                         KOMPAS, 15 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Isu pangan kembali mencuat dan seolah membuat negeri agraris ini tak berdaya. Harga pangan yang menggila (daging, bawang, minyak goreng, dan lain-lain) di tingkat konsumen membuat beberapa legislator melontarkan sikap kritis.

Instabilitas harga pangan yang terjadi setiap tahun seolah membuat kementerian yang bertanggung jawab mengamankan stok pangan kelimpungan. Alhasil, aksi operasi pasar pun gencar dilakukan sebagai pendekatan jangka pendek untuk menstabilkan harga pangan.

Namun, disadari, stabilisasi harga pangan tak semudah membalikkan telapak tangan. Dengan kata lain, pemahaman secara komprehensif tentang pangan sangat dibutuhkan dan mendesak. Oleh karena itu, sangat ironis jika panjangnya rantai pasok pangan selalu dikambinghitamkan sebagai penyebab masalah instabilitas harga pangan! Bukan sebaliknya, ikut memahami realitas kuasa pangan dari para pelaku utama (pemerintah, petani/peternak, dan swasta/pedagang) penyedia pangan untuk rakyat.

Sehubungan dengan konteks kuasa pangan tersebut, maka menjadi penting untuk memahami logika politik pangan, yakni logika kepentingan yang dibangun dari basis relasi para pelaku penyedia pangan. Dengan demikian, pertanyaannya adalah bagaimana relasi kuasa pangan yang ada saat ini? Lalu, apa saja upaya yang perlu segera dilakukan agar persoalan instabilitas harga pangan tak mentradisi setiap tahunnya?

Relasi kapitalistik

Instruksi Presiden Joko Widodo kepada para pembantunya untuk menjungkirbalikkan harga pangan menjelang puasa dan Lebaran adalah momentum tepat untuk membaca relasi kuasa pangan yang ada saat ini.  Setidaknya ada tiga pesan yang tersirat dari instruksi itu. Pertama, realitas kondisi pengorganisasian petani yang ada saat ini. Kedua, memahami kecenderungan kepentingan swasta (pedagang). Ketiga, efektivitas kinerja pemerintah (kementerian yang bertanggung jawab menangani persoalan ini).

Dari tiga pesan tersirat di atas, tampaknya tradisi instabilitas harga pangan yang terjadi setiap tahun disebabkan dominannya relasi kapitalistik, di mana kekuatan modal swasta mampu mengatur pangan di negeri ini. Kebijakan importasi pangan tidak serta-merta hadir apabila petani kita memiliki kekuatan untuk menyediakan pangan.

Lemahnya kebijakan pengorganisasian petani adalah bukti relasi popularisme di mana petani sebagai pilar kekuatan dalam kuasa pangan sama sekali belum serius digarap.  Alhasil, tampilnya relasi kapitalistik yang dominan tersebut telah berhasil membuka ruang bagi para pemburu rente mengambil keuntungan di balik mentradisinya instabilitas harga pangan di negeri ini.

Tak hanya itu, dampak dari dominannya relasi kapitalistik dalam kuasa pangan menyebabkan perwujudan kedaulatan pangan jadi utopis. Jika demikian halnya, maka ungkapan Bung Karno lebih dari setengah abad lalu, yakni "soal pangan adalah soal hidup matinya bangsa", menjadi keniscayaan.

Simaklah daftar impor pangan yang dikeluarkan BPS sepanjang Januari-Agustus 2015: beras 225.029 ton (97,8 juta dollar AS), jagung 2,3 juta ton (522,9 juta dollar), kedelai 1,52 juta ton (719,8 juta dollar), biji gandum dan meslin 4,5 juta ton (1,3 miliar dollar), tepung terigu 61.178 ton (22,3 juta dollar), gula pasir 46.298 ton (19,5 juta dollar), gula tebu (raw sugar) 1,98 juta ton (789 juta dollar), garam 1,04 juta ton (46,6 juta dollar), dan daging 302.000 ton (121 juta dollar). Artinya, data ini kian mempertegas bahwa tampilnya relasi kapitalistik yang dominan dalam kuasa pangan menjadi ancaman masa depan bangsa Indonesia yang, katanya, agraris.

Menuju popularisme

Sudah saatnya kita tidak bermimpi dan terus membangun slogan untuk berswasembada beras, daging, atau swasembada pangan lainnya dalam waktu dekat, tetapi terlebih dahulu melakukan penataan relasi kuasa pangan di negeri ini. Saatnya slogan Nawacita dipraksiskan di lapangan, di mana pertanian, desa, dan agraria dijadikan sebagai basis untuk menghidupkan kembali kejayaan negeri agraris ini.

Menitikberatkan kekuatan petani (relasi popularisme) dalam kuasa pangan menjadi hal yang mutlak. Di sini negara harus mampu menggiring para pihak untuk berjibaku di pedesaan, bersama-sama petani menata persoalan pangan yang dihadapi negeri agraris ini.

Untuk itu, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan konsolidasi dan pengorganisasian pangan untuk rakyat. Konsolidasi dan pengorganisasian tersebut bisa dilakukan dengan menerbitkan instrumen berupa peraturan presiden (perpres) yang mengatur lintas sektor agar lebih fokus pada petani, pengembangan komoditas strategis, penerapan inovasi teknologi pertanian, dan rekayasa kelembagaan. Cerita sukses "Bimas" dapat dijadikan pembelajaran untuk melakukan rekonstruksi pangan untuk rakyat.

Kedua, memberdayakan lulusan perguruan tinggi dan pemuda desa untuk membangun kewirausahaan sosial pangan di pedesaan. Setidaknya upaya kedua ini bisa mengatasi problem: lambatnya inovasi teknologi pertanian di pedesaan, panjangnya rantai pasok, penanganan bonus demografi, dan berkurangnya angkatan muda desa untuk bekerja di sektor pertanian.

Ketiga, mengatur dan menata pasar domestik, serta melakukan penetrasi pasar internasional melalui persekutuan pangan dengan negara lain. Pada beberapa komoditas pangan (seperti daging ayam dan hortikultur), Indonesia sudah memiliki daya saing, meski belum tertata dengan baik dalam pendistribusiannya. Di satu sisi, segmentasi pasar domestik harus diatur sedini mungkin agar konflik pelaku di dalam negeri tidak terjadi dan petani dirugikan, dan di sisi lain memanfaatkan besarnya peluang penetrasi pasar di negara-negara Muslim.

Minggu, 31 Januari 2016

Perang Pangan

Perang Pangan

Sofyan Sjaf ;  Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB;  Sekretaris PSP3 IPB
                                                      KOMPAS, 29 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tahun ini, 10 negara ASEAN dipastikan akan berkompetisi memenuhi kebutuhan pangan di negara masing-masing ataupun di negara ASEAN lainnya. Negara yang tidak memiliki kedaulatan pangan tampaknya akan tergilas oleh negara yang sudah berdaulat pangannya.

Di ASEAN, kurang lebih setengah miliar perut (tepatnya 570 juta jiwa) setiap harinya membutuhkan pangan. Dari 10 negara ASEAN, Indonesia adalah negara dengan jumlah perut terbanyak (42,43 persen dari total penduduk di ASEAN) untuk dipenuhi kebutuhan pangannya. Disusul Filipina (15,41 persen), Vietnam (14,65 persen), dan Thailand (11,48 persen).

Tentang hal ini, Presiden Soekarno pernah berpesan, ”Persoalan pangan adalah persoalan hidup-matinya suatu bangsa!” Lalu, apakah pemerintah (Kementerian Pertanian) sudah melakukan persiapan? Dan, bagaimana nasib Indonesia ketika perang pangan terjadi?

Gagal paham

Presiden Joko Widodo selalu berpesan: Indonesia harus siap siaga menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Di hadapan ribuan kepala desa yang mengikuti Rakernas Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia di Boyolali, akhir 2015, Jokowi kembali menegaskan bahwa menggali potensi sumber daya dan memperkuat kapasitas masyarakat adalah kata kunci menghadapi MEA.

Tampaknya Jokowi paham betul bahwa menekankan keunggulan potensi akan sia-sia apabila kapasitas masyarakat sangat minim. Dalam konteks pertanian, relasi subyek (petani)-obyek (komoditas) adalah kekuatan utama dalam penataan pertanian. Pertanyaannya: apakah pesan Jokowi dipahami Menteri Pertanian selaku pengawal kebijakan pertanian?

Menjawab pertanyaan di atas, mari kita lacak modus operandi Mentan. Semenjak dilantik, modus operandi kebijakan Mentan lebih berorientasi pencitraan obyek. Aksi membagikan ratusan traktor, membuka sejuta hektar lahan sawah, klaim surplus beras, dan jagung adalah sebagian bukti bahwa Mentan melupakan penguatan petani. Padahal, dalam konteks MEA, membangun kesadaran dan penguatan petani sebagai produsen sekaligus konsumen merupakan agenda penting dan mendesak.

Tampaknya, Mentan gagal paham menakhodai Kementerian Pertanian dalam merespons MEA. Gagal paham yang dimaksud, pertama melupakan struktur pelaku pertanian. Lebih dari 60 persen produsen pangan di negara ini adalah petani kecil yang memiliki luas lahan di bawah 1 hektar. Minimnya upaya pengonsolidasian petani dalam kebijakan Mentan menjadi senjata makan tuan. Program pupuk bersubsidi (Rp 30,063 triliun) akan berdampak besarnya peluang penyelewengan, pengadaan alat dan mesin pertanian (Rp 360 miliar pra panen dan Rp 8,32 miliar pasca panen) berpotensi salah sasaran dan target, serta pencetakan sawah (Rp 1,76 triliun) menyebabkan kerusakan ekologis. Alhasil, Mentan kembali mengulangi kesalahan kebijakan terdahulu yang selalu menihilkan peran petani untuk menggeser pola produksi pertanian dari orientasi subsisten ke bisnis.

Kedua, melakukan homogenisasi padi-jagung-kedelai (pajale). Kampanye Mentan di setiap kunjungan kerjanya untuk memproduksi pajale merupakan kebijakan yang gagal paham. Mentan Amran Sulaiman seolah menihilkan perbedaan ekologi Indonesia yang selama ini memberikan keuntungan keanekaragaman sumber daya pangan. Obsesi membuka rice estate di tanah Papua adalah tindakan gagal paham tentang makna ekologis dan keterlibatan penduduk lokal. Seyogianya Mentan belajar dari kegagalan pembukaan jutaan hektar lahan sawah di Sumatera dan Kalimantan yang berekologi kebun (bukan sawah) ketika masifnya program transmigran di rezim Orde Baru. Padahal, perbedaan ekologi akan mendorong tampilnya spesifikasi potensi komoditas pertanian yang harus dikonsolidasikan oleh setiap daerah.

Ketiga, melupakan kebutuhan akses petani terhadap teknologi pertanian dan jejaring. Perlu dicatat, sektor pertanian adalah sektor yang sangat berkontribusi terhadap tenaga kerja padat karya di pedesaan. Realitas saat ini, minimnya pengetahuan dan keterampilan petani harus dijawab dengan membuka akses teknologi tepat guna yang inklusif dan bermanfaat bagi petani. Demikian juga halnya dengan problem pembiayaan dan pemasaran, dapat dijawab dengan memfasilitasi terbangunnya jejaring kerja sama antarpetani dengan berbagai pihak. Ketika gagal paham ini dipelihara, pembangunan pertanian dipastikan tak mampu mencegah terjadinya urbanisasi dan kemiskinan di pedesaan, apalagi memiliki daya saing terhadap negara-negara ASEAN.

Menang atau kalah

Perang pangan adalah aksi suatu negara atau aliansi negara yang berupaya mendominasi kebutuhan pangan di suatu negara. Di sini ada negara yang mengatur dan ada negara yang diatur kondisi dan situasi pangannya. Negara yang memiliki strategi kebijakan pangan yang jitu dipastikan memenangi pertarungan dan memiliki pengaruh terhadap negara-negara lainnya. Artinya, negara yang menguasai pangan akan menguasai dunia!

Jika kebijakan Mentan yang gagal paham di atas dipertahankan, dipastikan Indonesia akan kalah perang pangan. Keberadaan Charoen Pokphand asal Thailand yang saat ini menguasai lebih 50 persen pangan hewani (ayam) di Indonesia dan strategi lima negara ASEAN, (Thailand, Vietnam, Kamboja, Myanmar, dan Laos), yang membangun aliansi pengekspor beras adalah penetrasi penguasaan pangan di mana Indonesia sebagai pasar potensial.Sebaliknya, belum satu pun inisiatif penetrasi yang sistematis dilakukan Indonesia untuk negara-negara ASEAN.

Untuk itu, jika pilihannya ingin memenangi perang pangan, diperlukan strategi andal agar tak digilas oleh negara ASEAN lainnya. Ada tiga strategi yang harus dilakukan. Pertama, mempersenjatai petani dengan pengetahuan dan teknologi. Sudah saatnya petani kita yang mayoritas lulusan SD dibekali pengetahuan teknis dan teknologi pertanian. Sebab, rendahnya produksi pangan berhubungan dengan kondisi sumber daya manusia yang menggerakkan sektor pertanian.

Kedua, memperkuat benteng komoditas sesuai konteks ekologi. Harus disadari bahwa homogenisasi pajale berdampak negatif bagi masa depan pertanian Indonesia. Sebaliknya, pola pikir Mentan harus berubah untuk mengembangkan komoditas pangan yang memiliki nilai ekologis dan historis di setiap daerah.

Ketiga, menciptakan sekutu kedaulatan pangan. Tampaknya Indonesia harus menciptakan sekutu untuk mewujudkan kedaulatan pangan berlandaskan kesetaraan dan bermartabat. Alhasil, MEA tidak dimaknai sebagai persaingan (kompetisi), tetapi arena menciptakan jejaring poros kedaulatan pangan ASEAN. Apabila tiga strategi ini dilakukan, tidak tertutup kemungkinan Indonesia bisa memimpin negara-negara ASEAN dalam kedaulatan pangan!

Kamis, 25 Juni 2015

Menjawab Kekhawatiran Dana Desa

Menjawab Kekhawatiran Dana Desa

Sofyan Sjaf  ;   Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB; Sekretaris PSP3 IPB
KOMPAS, 25 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebulan terakhir ini, saya memperoleh kesempatan melakukan riset di beberapa desa.  Melakukan dialog seputar desa dengan berbagai orang yang memiliki latar belakang profesi (seperti birokrat, akademisi, aparat desa, LSM, petani, peternak, dan nelayan) menjadi target utama.

Atas dialog tersebut, dana desa menjadi isu utama dibandingkan dengan isu-isu lain tentang desa. Ragam pertanyaan pun mengemuka, seperti bisakah aparat desa mempertanggungjawabkan secara baik penggunaan dana desa? Lalu, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa saat ini? Apakah ada implikasi manakala dana desa tidak diperuntukkan sebagaimana diharapkan warga? Mampukah dana desa menjawab kebutuhan riil yang dirasakan desa saat ini?

Di satu sisi pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat saya senang karena para pemerhati desa secara kritis mengikuti perkembangan desa.  Namun, di sisi lain, saya ragu apakah dana desa mampu mempraksiskan filosofinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.  Di sinilah kadang muncul kekhawatiran, mampukah dana desa menurunkan angka ketimpangan (indeks gini) desa yang sudah menyentuh poin 0,7 (sangat timpang)?

Paradoks dana desa

Sejak UU No 6/2014 tentang Desa diberlakukan, banyak pihak memiliki pandangan yang berbeda tentang dana desa meski PP No 60/2015 sudah dengan gamblang menjelaskan hal ini. Saya melihat ada dua pandangan besar yang mencuat. Pertama, mereka yang berpandangan bahwa dana desa bersumber APBN belum tepat diberikan kepada desa saat in. Kedua, yang berpandangan bahwa aparat desa akan mampu mengelola dana desa yang diberikan pemerintah kepada desa.

Munculnya dua pandangan dominan tersebut sangat wajar karena peraturan perundangan yang mengatur dana desa berdampak terhadap "wajah dana desa" yang paradoks. Ada tiga paradoks dana desa. Pertama, pemberian dana desa menciptakan birokratisasi ketimbang pemberdayaan desa.  Mandatoris dana desa yang tertuang dalam UU No 6/2014, PP No 6/2015, dan beberapa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa)-seperti Permendesa No 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa- dipandang sebagai bentuk biroktisasi baru.

Sebutlah seperti dasar alokasi dana desa, prosedur dan mekanisme dana desa, prioritas penggunaan dana desa, serta pendirian BUMDes di setiap desa yang menjadi arahan Kemendes.  Akan tetapi, makna pemberdayaan desa, di mana dana desa untuk memperkuat pengetahuan aparat dan warga desa dalam pengambilan keputusan penggunaan dana desa, menghadirkan kesadaran penggunaan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi desa serta perencanaan dan monitoring-evaluasi partisipatif penggunaan dana desa jauh dari yang diharapkan.

Paradoks kedua adalah dana desa mampu meretas kesenjangan struktural, tetapi menghadirkan kesenjangan antarpulau. Kebijakan afirmatif pemerintah terhadap desa dengan memberikan dana desa dari 2,6 persen menjadi 10 persen dari alokasi APBN merupakan langkah afirmatif dan terobosan baru yang harus didukung.

Setidaknya masalah kesenjangan struktural antara negara dengan desa perlahan teratasi. Namun, implementasi distribusi dana desa yang hanya mempertimbangkan indikator jumlah desa telah menyulut kesenjangan baru, yakni kesenjangan antarpulau.

Dari data yang kami olah, dana desa Rp 20,766 triliun yang akan didistribusikan tahun ini, 61,49 persen berada di Pulau Jawa dan Sumatera.  Sisanya, di Pulau Kalimantan (8,73 persen), Sulawesi (11,44 persen), Bali dan Nusa Tenggara (6,26 persen), serta Maluku dan Papua (12,08 persen).  Artinya, indikator luas wilayah, penduduk miskin, dan tingkat kesulitan akses tak dijadikan indikator perhitungan dalam pendistribusian dana desa.

Ketiga, paradoks bahwa dana desa yang mensyaratkan adanya RPJM Desa dan RKP Desa tidak sesuai antara harapan dan kenyataan.  Kesan ketergesa-gesaan dalam mempersiapkan berkas administrasi untuk penyaluran dana desa menyebabkan RPJM Desa dan RKP Desa disusun tidak sesuai harapan. Atas nama penyerapan dana desa, RPJM Desa, dan RKP Desa tidak lagi disusun secara partisipatif yang melibatkan warga desa, melainkan top down (bahkan menggunakan konsultan).  Keinginan untuk transparansi jauh dari harapan. Sebaliknya, RPJM Desa dan RKP Desa hanya diketahui oleh segelintir orang desa. Alhasil, akuntabilitas diragukan dan korupsi dana desa adalah keniscayaan.

Menjawab kekhawatiran

Ketiga paradoks dana desa di atas tak akan terjadi apabila sejak jauh hari kementerian yang mengurus desa (termasuk dana desa) memahami kondisi empirik yang terjadi saat ini.  Kondisi empirik desa yang saya maksud adalah: (1) penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tak sesuai konteks ruang desa. Kondisi ini disebabkan desa tidak memiliki peta visual dan tematik yang menggambarkan isi "rumah" desa; (2) dominannya batas-batas desa saat ini yang masih imajiner (tidak berdasarkan/disertai koordinat batas). Padahal, batas desa sangat menentukan kewenangan desa dalam penyelenggaraan dan penataan desa. Alhasil, konflik vertikal maupun horizontal tidak jarang kita saksikan di desa; dan (3) lemahnya instrumen yang tersedia bagi perangkat desa untuk mendeteksi daya dukung desa melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Atas kondisi tersebut, tampaknya desa membutuhkan kesadaran ruang (spasial) dalam pembangunan desa. Dokumen penting pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) sudah saatnya berbasis keruangan. Untuk itu, agenda mendesak implementasi dana desa seyogianya dimulai dari pembangunan desa berbasis keruangan, yaitu pembangunan yang direncanakan-dilaksanakan-dimonitor dengan pendekatan potensi wilayah desa secara partisipatif dengan membagi fungsi ruang desa ke dalam fungsi lindung (konservasi) dan budi daya (ekonomi dan sosial).

Persoalan sulitnya desa mengakses informasi berbasis keruangan, minimnya pengetahuan aparat desa tentang pembangunan berbasis keruangan, minimnya metode pembaruan data desa, dan lemahnya perencanaan desa berbasis keruangan dapat diatasi dengan menggunakan instrumen drone desa. Drone desa berfungsi menyediakan informasi (data citra) pembangunan desa berbasis keruangan dalam bentuk pemetaan partisipatif (batas desa, land use, potensi desa, dan konflik batas desa) serta perencanaan partisipatif (penataan ruang desa, RPJM, dan RKP Desa).

Dalam konteks UU No 6/2014, drone desa untuk pembangunan desa berbasis keruangan memiliki relevansi untuk menjawab masalah-masalah desa yang bersifat strategis.  Hasil riset yang kami lakukan di beberapa desa memberikan informasi bahwa penggunaan drone desa untuk penyediaan informasi spasial sangat efektif dan akurat membantu desa dalam penataan desa (batas desa berbasis visualisasi dan titik koordinat), perencanaan desa secara partisipatif, mengetahui potensi investasi dan ekonomi desa, kejadian luar biasa yang dialami desa (sedimentasi, kerusakan mangrove, dll), serta sebaran dan besar aset desa.

Tentunya, keseluruhan informasi tersebut diorientasikan untuk mendukung penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang partisipatif, transparansi, serta akuntabel.

Akhirnya, perdebatan akan berakhir dan kekhawatiran terhadap penggunaan dana desa akan sirna apabila desa membangun menentukan jalan pembangunan desa berbasis keruangan. Artinya, perlahan dan pasti keadilan ruang untuk desa akan terwujud untuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.

Senin, 23 Februari 2015

“Drone” Masuk Desa

“Drone” Masuk Desa

Sofyan Sjaf  ;  Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB
dan Sekretaris Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB
KOMPAS, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Ketika mewawancarai Presiden Joko Widodo, Kompas menggunakan drone. Maka, muncullah tulisan ”Saat Drone Terbang di Atas Istana” sekaligus mengutip keinginan Jokowi agar suatu saat drone alias pesawat tanpa awak bisa masuk desa.

Pasca pemberitaan tersebut, di media sosial Twitter, para pegiat desa ramai berdiskusi tentang fungsi drone masuk desa. Tidak sedikit yang bertanya tentang substansi drone masuk desa dan relevansinya terhadap amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Sebagian malah beranggapan bahwa keinginan Jokowi membawa drone masuk desa sama halnya menghadirkan teknologi yang tidak dibutuhkan desa.

Bagaimana menyikapinya

Bagi para pegiat desa dan pemerintah (pusat, daerah, dan desa), memahami UU No 6/2014 tentang Desa bukanlah hal yang sulit. Yang sulit adalah menjawab pertanyaan bagaimana pendekatan yang tepat mengimplementasikan UU Desa agar sesuai dengan konteks desa dan kebutuhannya.

Menjawab pertanyaan di atas, pemahaman tentang amanat UU Desa menjadi penting. Menurut hemat penulis, UU No 6/2014 menyodorkan empat amanat utama. Pertama, membangun desa berarti membangun kawasan pedesaan. Amanat ini menitikberatkan pada dua hal, yaitu (1) desa harus dibangun dengan basis sumber daya yang dimiliki, (2) kerja sama antardesa menjadi kunci keberhasilan membangun desa. Untuk itu, data tentang peta sumber daya desa dan basis ekologi desa menjadi keharusan.

Selanjutnya amanat kedua adalah pengembangan ekonomi desa melalui badan usaha milik desa (BUM Desa) dan BUM Antardesa. Amanat ini menitikberatkan bahwa kemandirian dan kesejahteraan desa hanya dapat diperoleh apabila desa mampu mengorganisir basis ekonomi dengan baik. Maka, BUM Desa adalah wadah pengorganisasian ekonomi desa dan antardesa untuk menuju desa-desa yang berdikari (berdiri dengan kaki sendiri). Dalam konteks ini, BUM Desa harus memiliki kemampuan memprediksi kekuatan ekonomi yang dimiliki desanya.

Untuk amanat ketiga adalah pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan dana desa. Sejauh ini, amanat ketiga ini telah tertuang dalam PP No 60/2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Dalam peraturan pemerintah itu, pengalokasian dan pencairan dana desa ditentukan oleh sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, serta tersedianya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintahan (RPK) Desa (Pasal 11 s/d 20).

Kemudian, amanat keempat, yaitu sistem informasi pembangunan desa dan kawasan pedesaan. Minimnya akses informasi masyarakat desa mendorong pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sistem informasi yang melibatkan partisipasi masyarakat desa untuk menghasilkan data desa, data pembangunan desa, dan kawasan pedesaan yang akurat.

”Drone” desa

Keempat amanat UU Desa di atas telah merangkum empat masalah urgen pembangunan desa dan pedesaan, yakni (1) desa dan kawasan pedesaan tidak memiliki peta visual (data otentik) yang menggambarkan isi ”rumah” (sumber daya desa) akibat keterbatasan dan minimnya akses desa terhadap data spasial.

Alhasil, perencanaan pembangunan desa yang tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa tidak pernah sesuai dengan konteks kebutuhan dan tata ruang desa, (2) belum tuntasnya tapal batas dan akurasi luas desa-desa di Indonesia menyebabkan maraknya konflik vertikal ataupun horizontal, (3) lemahnya instrumen pendeteksian daya dukung desa menyebabkan desa tak mampu menolak dan melawan tekanan kapitalisasi desa, dan (4) tidak ditemukannya instrumen untuk perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Atas keempat masalah itu, keinginan Jokowi untuk membawa drone masuk desa merupakan gagasan sekaligus aksi besar dari seorang pemimpin untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

Drone desa (istilah yang penulis pakai) adalah teknologi sekaligus instrumen yang efektif-inklusif-partisipatif mampu memberikan informasi visual potensi sumber daya desa dan kawasan pedesaan (meliputi: vegetasi, kesehatan vegitasi, status dan kepemilikan lahan, pemanfaatan lahan, tapal batas atau luas, kondisi infrastruktur, kondisi pangan, potensi ekonomi, dan resolusi konflik) untuk pembangunan desa dan kawasan pedesaan.

Drone desa mampu menghasilkan citra (gambar) dengan presisi yang cukup baik dan memiliki tingkat resolusi gambar tinggi, lebih tinggi dari citra satelit.
Data yang dihasilkan drone desa berupa peta visual desa tergeoreferensi yang bisa diperbarui setiap waktu. Harganya yang relatif murah (bahkan bisa diproduksi secara massal dengan menggerakkan siswa-siswa SMK) dan pengoperasiannya dapat dilakukan orang-orang desa.

Tidak itu saja, kekuatan drone desa adalah terbukanya ruang partisipasi warga desa dalam melakukan pemetaan potensi sumber daya desanya. Dengan demikian, keprihatinan para pihak tentang bagaimana mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa sesuai dengan konteks kebutuhan dan tata ruang desa dapat dijawab. Lebih dari itu, orang desa ke depan dapat berkontribusi sekaligus mengoreksi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang sejauh ini terkesan top down.

Jadi jangan lagi ada keraguan membangun desa. Pertautkan inovasi dengan orang desa akan membawa perubahan substantif bagi masa depan desa dan negeri kita.