Tampilkan postingan dengan label Kasus Cek Pelayat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Cek Pelayat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Januari 2012

“Bravo” KPK!


“Bravo” KPK!
Budiarto Shambazy, WARTAWAN SENIOR KOMPAS
Sumber : KOMPAS, 28 Januari 2012


Bravo untuk KPK yang mengawali debut pemberantasan korupsi high profile dengan menetapkan MSG sebagai tersangka skandal cek perjalanan. Ini momentum baru yang idealnya diikuti penetapan tersangka-tersangka korupsi lain, terutama korupsi wisma atlet dan Hambalang.

Salut untuk MSG yang menurut pengakuannya sendiri telah memperlihatkan kerja sama yang membantu tugas pengusutan sejak ia berstatus sebagai saksi pada 2008. Tercatat cuma dua kali MSG tak tepat waktu menghadiri persidangan dan itu pun karena masalah jadwal semata.

Perilaku MSG yang bersikap kooperatif selama proses persidangan kontras dengan yang ditunjukkan mereka yang menjalani pemeriksaan. Hal-hal kecil tetapi penting ini yang menimbulkan rasa gerah dan marah masyarakat seolah orang-orang kuat bisa above the law.

Semoga saja perilaku MSG menjadi pintu masuk KPK agar tidak bersikap diskriminatif dalam memperlakukan calon-calon tersangka baru. Keraguan masyarakat terhadap tekad pimpinan KPK—terutama Ketua KPK Abraham Samad—untuk sementara agak sirna.

Dalam obrolan beberapa pekan lalu dengan Ketua KPK, ada kesan sikap serius seorang pengacara muda yang masih mempunyai idealisme tinggi untuk membasmi korupsi. Dan, semestinya masyarakat lebih aktif dan konkret lagi memperlihatkan dukungan moral dan materiil kepada Ketua KPK.

Memang prinsip kepemimpinan KPK primus inter pares yang mengedepankan kolegialisme. Akan tetapi, peranan dan tanggung jawab Ketua KPK jauh lebih besar daripada empat Wakil Ketua KPK karena berjalan paling depan sekaligus menggembala dari belakang.

Kurang etis jika keempat Wakil Ketua KPK bersembunyi di balik punggung Ketua KPK. Apa pun agenda dan siasat pimpinan KPK cepat atau lambat pasti akan diketahui publik.

Tentunya harus diakui pula masih ada saja berbagai hambatan politis dan psikologis karena sosok, tugas, dan tanggung jawab Ketua KPK ibaratnya ”melebihi kemampuan manusia biasa”. Di lain pihak ada ganjaran moral, sosial, dan politik yang bisa dipetik Ketua KPK pada masa mendatang.

Tak mustahil Ketua KPK ditinggalkan teman-teman, ketambahan musuh, dan kehilangan waktu untuk keluarga. Namun, seperti kata pemberantas kejahatan mafia di Amerika Serikat, Eliot Ness, ”Never stop fighting till the fight is done.”

Setiap langkah pimpinan KPK terus disorot masyarakat yang semakin gundah dengan korupsi yang semakin merajalela. Tak ada manfaatnya bagi pimpinan KPK berjalan sendiri-sendiri sehingga melahirkan kesan terjadinya perpecahan internal di antara kelima ketua/wakil ketua.

Tidak boleh ada kesan, misalnya, penetapan setiap tersangka didasarkan pada skor 4-1 atau 3-2 untuk kemenangan tersangka koruptor. Sudah seharusnya skor telak selalu 5-0 untuk kemenangan pembasmian korupsi!

Tuntutan pemberantasan korupsi setuntas-tuntasnya kini telah menjadi public domain yang dilampiaskan lewat obrolan pribadi, media sosial, ataupun acara-acara interaktif lewat mainstream media. Sementara tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum terus melorot.

Semua orang yang punya hati merasa berhak tahu dari pemberitaan setiap hari siapa-siapa saja yang menilap uang rakyat.

Publik sudah merebut opini, prakarsa, dan kendali pemberantasan korupsi dari tangan aparat hukum. Sebagian besar publik telah lama menilai skeptis dengan janji-janji pembasmian korupsi yang diucapkan pemimpin, pejabat, dan politisi.

Rasa skeptis itu malah sudah berubah dengan kemarahan yang dilampiaskan sebagian kalangan di sejumlah daerah. Tidak heran belakangan ini setiap potensi konflik mudah terpicu menjadi amok yang merugikan semua pihak.

Bisa dipahami ada rasa galau di kalangan elite yang memerintah (the ruling elite). Akan tetapi, tak semua pemimpin, pejabat, birokrat, dan politisi melakukan korupsi karena masih lebih banyak lagi warga yang jujur di negeri ini.

Citra sebagian besar warga jujur itu dirusak oleh setitik nila. Dan, itulah yang kita saksikan setiap hari di televisi dan koran: toilet, kursi, sampai gorden DPR pun dikorupsi!
Kita makin getol membangkang terhadap korupsi. Pembangkangan itu bukan monopoli negeri ini saja, melainkan juga terjadi di mancanegara yang demokratis dan yang represif.

Pesan sentral kita, pembangkang korupsi sosial cuma satu dan konsisten: para pemimpin gagal memberikan kita rasa keadilan. Ketidakadilan sumber keresahan, keresahan berubah menjadi pembangkangan.

Pembangkangan berbahaya kalau jadi kekerasan, sebaliknya bermanfaat untuk melenyapkan ketidakadilan. Pembangkangan berkurang jika muncul harapan yang oleh KPK kembali dihidupkan.

Jangan sampai kita hidup tanpa harapan. Sekali lagi, bravo KPK!

Jumat, 27 Januari 2012

Pembuktian Awal KPK Baru


Pembuktian Awal KPK Baru
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN
DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber : SINDO, 27 Januari 2012




Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Penetapan tersebut seperti menjadi babak baru rentetan perjalanan yang telah begitu lama menyandera wajah penegakan hukum negeri ini.Sebelum penetapan ini,proses hukum bergerak dalam logika timpang karena hukum baru berjalan bagi mereka yang menerima cek perjalanan. Perubahan status hukum ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad karena telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk melekatkan status hukum baru kepada Miranda.

Dalam keterangan Abraham, Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999–2004.Karena itu,Miranda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 joUUNo20/2002tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagi banyak pihak yang intens memperhatikan perkembangan skandal ini, penetapan Miranda tidak hanya sebatas memulihkan ketimpangan yang terjadi dalam penegakan hukum, tetapi juga sedikit menjawab keraguan yang mulai muncul terhadap KPK periode 2011–2015. Sebagaimana diketahui, sejak dilantik 17 Desember 2011, pimpinan KPK baru seperti hanyut dalam suasana senyap.Padahal ketika dalam proses pemilihan di DPR,mereka berjanji untuk menuntaskan tumpukan skandal yang masih menggantung di KPK.

Pembuktian Awal

Langkah KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka dapat dibaca sebagai pembuktian awal dari perjalanan panjang yang harus dilalui. Setidaknya, status tersangka bagi mantan Deputi Senior Bank Indonesia ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK memiliki nyali yang cukup untuk mengambil peran di tengah panggung besar penegakan hukum. Bagaimanapun, pembuktian awal ini diperlukan untuk menjaga posisi KPK sebagai lembaga yang diberi status extra-ordinary dalam pemberantasan korupsi.

Banyak pihak menilai, ketika Nunun Nurbaeti dipulangkan ke Indonesia,di satu sisi keberhasilan ini dinilai sebagai semacam kado perpisahan yang manis dari pimpinan KPK periode 2007–2011. Namun di sisi lain, kehadiran Nunun sekaligus memberikan beban luar biasa berat bagi pimpinan KPK yang baru.Beban berat itu muncul karena KPK dituntut untuk mampu menguak dan menuntaskan misteri di balik skandal suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Dengan segala catatan yang ada, penetapan Miranda menjadi tersangka dapat dibaca sebagai babak baru keberanian KPK menyentuh sebuah kasus yang terkategori megaskandal. Keberanian ini sangat diperlukan karena status tersangka bagi Miranda belum tentu mampu menguak semua rangkaian misteri yang ada.

Misalnya, kalaupun hampir semua penerima cek perjalanan telah menjalani proses hukum, proses itu belum sampai menyentuh partai politik yang mungkin saja menerima manfaat dari cek perjalanan tersebut. Bahkan,Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, KPK harus bisa membuktikan sumber aliran dana dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Bagi Harry Azhar, apakah dana tersebut hanya berasal dari Miranda atau ada pihak lain (Kompas.com, 26/1).Pendapat Harry Azhar tersebut menjadi penting terutama untuk menelusuri kemungkinan kepentingan sesungguhnya yang ikut bermain di balik pemilihan Miranda. Tidak hanya dalam skandal pemilihan Miranda, pembuktian awal KPK juga penting untuk menjadi modal awal dalam membongkar dan menelusuri lebih lanjut sejumlah skandal yang sampai saat ini masih menggantung.

Berdasarkan catatan yang ada,keberanian ekstraKPK diperlukan, misalnya, untuk membongkar secara tuntas megaskandal yang melibatkan Nazarudin.Kebe-ranian serupa diperlukan pula dalam mengurai skandal suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika pembuktian awal ini diikuti dengan pembuktian- pembuktian berikutnya, KPK akan kembali menghidupkan asa penegakan hukum, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi.

Setengah Hati?

Sebagai sebuah skandal, status tersangka bagi Miranda patut diberi apresiasi khusus. Namun apabila diletakkan dalam konteks desain besar pemberantasan korupsi, penetapan tersangka Miranda yang tidak diikuti dengan penahanan menjadi catatan tersendiri. Sekalipun kejadian ini bukan yang pertama dilakukan KPK, sebagai bagian dari tindakan pencegahan, seharusnya pilihan tidak menahan tersangka harus ditinggalkan.

Selama ini, di antara kritik yang dialamatkan bagi penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi,adalah ketidakberanian penyidik menahan seseorang yang dijadikan tersangka. Bahkan, sebagian penggiat antikorupsi menilai ketidakberanian menahan tersebut menjadi semacam “kemewahan” lain yang dinikmati oleh mereka yang tersangkut kasus korupsi. Anehnya, cara yang dilakukan sebagian penyidik di lembaga penegak hukum konvensional ini justru dengan cepat menular ke KPK.

Dalam konteks itu, penetapan Miranda sebagai tersangka masih dapat dinilai sebagai sebuah langkah yang belum sepenuh hati. Sebagai sebuah kasus yang terbilang sudah sangat lama ditangani KPK,sulit menerima penetapan status tersangka tidak diikuti dengan langkah penahanan. Adalah benar, Miranda tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

Namun,bagaimana dengan kemungkinan melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti? Karena itu, dalam desain besar pemberantasan korupsi, pembuktian awal KPK tersebut sedikit terlemahkan dengan mengabaikan makna efek jera dari penahanan tersangka.

Senin, 16 Januari 2012

Meraba Kasus Cek Pelayat


Meraba Kasus Cek Pelayat
Hifdzil Alim, PENELITI PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI FAKULTAS HUKUM UGM
Sumber : KORAN TEMPO, 16 Januari 2012


Ada satu lagi keterangan menarik dari kasus cek pelawat. Arie Malangjudo, bawahan Nunun Nurbaetie di PT Wahana Esa Sejati, memberikan informasi ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa uang yang diserahkan ke anggota DPR kala itu kemungkinan besar tak berasal dari kantong Nunun (9 Januari 2012). “Apakah itu uang Bu Nunun? Siapa tahu? Saya tidak tahu. Yang jelas, perusahaan pada saat itu tidak mempunyai uang.” Begitu kira-kira ia mengungkapkan.

Keterangan Ahmad Hakim Safari M.J. alias Arie Malangjudo itu seperti membuat kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menjadi samar. Kita bagai meraba-raba kembali kasus yang awalnya hampir terang-benderang itu. Sebelumnya, muncul keyakinan bahwa pemberian suap ke beberapa anggota Komisi Keuangan pada 2004 ditengarai untuk memuluskan jalan Miranda Swaray Goeltom menduduki kursi Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.

Pintu Masuk

Samarnya kasus suap tersebut disebabkan oleh dua hal. Pertama, 26 anggota DPR pada Komisi IX periode 1999-2004 sudah dipidana. Bahkan ada terpidana yang telah bebas. Di dalam persidangan, mereka mengakui cek pelawat yang masing-masing mereka terima berasal dari pihak lain. Berdasarkan informasi yang beredar, 480 buah cek pelawat bernilai Rp 24 miliar itu dibeli oleh Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas pesanan PT First Mujur Plantation & Industry.

Susah menempatkan pemikiran ketika pihak yang disuap, dalam hal ini mantan anggota DPR, telah divonis bersalah. Tetapi pihak penyuapnya tidak ada. Keterangan yang disampaikan Arie seperti ingin menempatkan bahwa Nunun bukanlah pihak yang menyuap semua mantan anggota DPR tersebut. Dengan pernyataan “perusahaan pada saat itu tidak mempunyai uang” bisa dimaknai PT Wahana Esa Sejati di bawah manajemen Nunun tak memiliki uang sebesar Rp 24 miliar untuk digelontorkan ke mantan anggota DPR.

Keyakinan awal untuk menempatkan Nunun sebagai aktor yang menyuap anggota DPR bisa-bisa runtuh jika keterangan Arie Malangjudo itu benar. Bukan Nunun atau perusahaannya yang menyuap. Sebab, pada akhir 2004, tak ada uang di brankas perusahaan Nunun yang cukup banyak untuk diberikan ke anggota DPR.

Kedua, kalau, misalnya, bukan Nunun yang menjadi penyuap dalam kasus cek pelawat itu, lalu siapa yang menjadi pihak penyuapnya? Tentu penyuapnya bukan hantu. Untuk menemukan siapa pihak yang menyuap semua anggota DPR periode tersebut, harus diarahkan ke pertanyaan: apa motif pemberian cek pelawat itu?

Hampir semua keterangan yang muncul di persidangan mengatakan cek pelawat diberikan karena berhubungan dengan pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Artinya, pemilihan DGS BI sepertinya menjadi pintu masuk yang tepat untuk menemukan siapa penyuapnya. Langkah awal yang ditempuh adalah menguak semua keterangan dari persona yang berkecimpung di perhelatan pemilihan DGS BI. Baik panitia maupun orang-orang yang waktu itu maju sebagai calon dewan gubernur senior.

Langkah KPK memeriksa Miranda Goeltom tak keliru. Sebab, Miranda adalah calon dewan gubernur senior. Di samping itu, dia memenangi perebutan kursi jabatan top di BI tersebut. Meskipun, dalam pemeriksaan, Miranda berkeras menyatakan tak tahu-menahu dari mana sumber cek pelawat itu. Dia tak tahu siapa sponsor cek pelawat (Koran Tempo, 12 Januari 2012), KPK perlu lebih dalam memeriksa Miranda.

Kekuatan Besar

Kasus cek pelawat tak bisa dipandang sebagai kasus teri. Sebab, kasus ini berkaitan dengan Bank Indonesia, sebuah lembaga keuangan negara yang bersifat independen dan mengendalikan sistem keuangan negara. Boleh jadi ada motif yang sangat besar yang menyertainya.

Agus Condro, salah satu terdakwa kasus cek pelawat yang sudah bebas, di depan media mengeluarkan dugaan bahwa ada kepentingan ekonomi atau pengusaha tertentu yang mensponsori pemilihan DGS BI (14/12/2011). Artinya, jangan-jangan kekuatan ekonomi inilah kekuatan besar yang masuk ke pemilihan DGS BI. Hipotesis yang dapat dibangun adalah, apabila BI dapat dipegang melalui salah satu gubernur seniornya pasti kekuatan ekonomi ini akan dengan mudah mempengaruhi kebijakan BI yang bertujuan menguntungkan segala usaha perekonomian sang empunya kekuatan ekonomi.

Adanya kekuatan besar yang diduga ikut bermain dalam kasus cek pelawat pernah pula dilontarkan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu. Busyro menyatakan, susahnya Nunun digelandang pulang ke Indonesia ketika Nunun belum ditangkap--ditengarai karena ada kekuatan besar yang melindungi Nunun (26 Oktober 2011).

Pendekatan rational choice untuk memahami sebuah kekuatan besar yang masuk ke pejabat publik bisa dibangun dengan logika “pasar politik”. Mochtar Mas’oed (1999) mengatakan, dalam logika pasar politik, para pejabat publik berada dalam posisi supply (menawarkan) kebijakan negara. Sedangkan posisi demand (permintaan) diperankan oleh konstituensi, penyumbang dana, dan partai politik.

Dengan pendekatan rational choice dan logika pasar politik, dugaan Agus Condro serta lontaran pernyataan Busyro tak boleh dianggap remeh. Sebab, penyumbang dana menjadi salah satu aktor yang dapat mempengaruhi kebijakan negara. Penyumbang dana yang boleh jadi menyediakan 480 buah cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang diperuntukkan bagi anggota DPR adalah bagian dari permintaan (demand) untuk mempengaruhi kebijakan pejabat publik (anggota DPR) agar memberikan kemenangan kepada calon Dewan Gubernur Senior BI. Dengan demikian, penyumbang dana, seperti kekuatan ekonomi, bisa mengamankan usaha perekonomiannya melalui gubernur senior yang sudah disponsori.

Artinya, jangan-jangan memang benar ada kekuatan besar yang turut serta mengendalikan kasus cek pelawat. Maka, menemukan si pemegang kekuatan besar ini menjadi tantangan berat bagi KPK. Akhirnya, strategi “makan bubur” yang mungkin selama ini dipakai oleh KPK, membongkar kasus korupsi dari luar ke dalam, tampaknya perlu segera diubah. KPK harus masuk langsung ke dalam dengan memanfaatkan keterangan Nunun.

Pihak Nunun sendiri sudah beberapa kali menyatakan mau bekerja sama untuk menuntaskan pemeriksaan kasus cek pelawat. Ini adalah momentum yang tepat. Nunun bersedia membantu KPK dalam menemukan siapa sesungguhnya penyuap semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Selain itu, tak lucu juga jika KPK dicibir oleh publik karena sudah menuntut orang yang disuap, namun gagal menemukan dan menuntut penyuapnya.