Tampilkan postingan dengan label Sistem Noken di Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sistem Noken di Papua. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Agustus 2014

Noken

                                                                     Noken

Amiruddin al-Rahab  ;   Pemerhati Politik di Papua
KORAN TEMPO, 22 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Noken, barang sederhana yang terbuat dari rajutan rumput, atau kini benang sintetis, telah menjadi leksikon politik nasional. Noken "manggung" di Mahkamah Konstitusi. Seluruh Nusantara kini berkenalan dengan noken. Terima kasih MK.

Jika Anda blusukan ke kampung-kampung di pedalaman Papua, Anda akan mudah berjumpa dengan iringan mama-mama yang memikul noken di kepala, dengan ditahan oleh tengkuk dan punggung. Noken ini sesak oleh isi hasil kebun, bayi, atau hewan piaraan kesayangan. Juga ada noken laki-laki, berbentuk kecil, yang dipakai dengan menyelempangkannya di pundak. Isinya perlengkapan kecil-kecil, seperti pisau, sirih-pinang, rokok, pemantik api, bahkan ponsel.

Bagi mama-mama di pegunungan Papua, noken yang terisi penuh mengisyaratkan bahwa harapan baru akan datang. Mereka bergembira. Untuk itu, itu jika ada pesta adat, atau bakar batu untuk makan bersama, mama-mama akan datang dengan noken yang penuh. Jika noken kosong, itu pertanda datangnya masa paceklik atau komunitas itu berada dalam kesusahan.

Kembali ke urusan di MK. Jika Anda menangkap makna mendalam dari apa isi noken yang dipersoalkan di MK itu, tampaklah isi noken itu menunjukkan harapan baru. Mengenai persoalan prosedur dan hukum formal bukan lagi urusan mama-mama pemilik noken itu.

Noken kecemplung ke dalam politik adalah kecelakaan, bukan sesuatu yang dirancang. Ketika pemilu pada 1971, dua tahun setelah Pepera, harus dilaksanakan, semua orang di Papua harus pula dilibatkan.

Kepada dunia internasional, pesan harus disampaikan bahwa rakyat di Papua bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi Indonesia. Lantas bagaimana caranya hal itu dilakukan di tengah keterbatasan transportasi, komunikasi, serta akses ke pedalaman. Akibat populasi tidak melek huruf yang tinggi, kampanye tidak bisa dilakukan secara sempurna? Tak ada cara lain, sistem perwakilan harus ditempuh.

Dalam kondisi keterpaksaan dan keterbatasan itulah noken berjasa. Ingat, Golkar menang telak karena waktu itu Golkar menggunakan lambang cermin di pegunungan Papua, bukan pohon beringin. Tentu tangan aparatur pemerintah bermain leluasa pula. Sejak 1971 sampai 1997, hal itu terus berlangsung dengan pemenang yang sama pula.

Reformasi datang, sistem berubah, namun jasa noken tetap diperlukan oleh aktor-aktor politik. Bahkan, noken tetap dipakai ketika diterapkannya sistem pemilihan langsung kepala daerah dan kepala negara. Tapi aparatur negara tidak lagi bisa bersikap dominan. Elite atau orang besar dari klan-klan dan suku-suku telah menjadi bagian dari sistem politik baru yang dominan. Mereka menjadi tokoh protagonis dalam menjalankan sistem noken dalam politik. Itu terjadi karena politik masuk sampai ke dalam honai, yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Noken dan politik pada era reformasi ini tidak bisa dipisahkan lagi. Dulu karena keterpaksaan, sekarang menjadi kebutuhan. Kebutuhan akan noken kian mendesak ketika sarana dan prasarana untuk menjalankan pemilu secara langsung tidak berkembang sesuai dengan perkembangan sistem politik yang ada.

Karena itu, mempersoalkan sistem noken di Papua bak pepatah lama, "menepuk air di dulang, terciprat muka sendiri". Untuk itu, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu lebih baik berterima kasih kepada noken ketimbang mempersoalkannya.

Kamis, 21 Agustus 2014

Sistem Noken dan Demokrasi

                                    Sistem Noken dan Demokrasi

Neles Tebay   ;   Dosen STFT Fajar Timur;
Koordinator Jaringan Damai Papua di Jayapura
KOMPAS, 21 Agustus 2014
                                                                                                                       
                                                                                                                                   

SISTEM noken digunakan dalam pemilihan presiden di 16 kabupaten yang terletak di Pegunungan Tengah, Papua. Sistem ini menjadi populer karena gugatan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Banyak orang bertanya, ”Apakah sistem noken dalam pemilu mencerminkan atau mencederai demokrasi?”

Noken merupakan tas anyaman tradisional Papua yang dibuat dari kulit kayu dan digunakan orang Papua yang mendiami pegunungan. Noken tidak didatangkan dari luar karena dibuat oleh penduduk lokal, terutama kaum wanitanya. Noken yang merupakan warisan budaya ini digunakan dalam pemilu—baik pilkada, pemilu legislatif, maupun pilpres—entah sebagai sarana pengganti kotak suara, entah sebagai representasi calon atau pasangan calon.

Noken sebagai simbol

Persoalan muncul ketika noken digunakan sebagai simbol dalam pemilu. Sejak nama calon kepala daerah atau anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden ditetapkan, orang Papua di berbagai kampung di pegunungan mulai terlibat dalam diskusi-diskusi, baik yang terjadi secara spontan maupun terencana. Diskusi dilakukan di rumah adat, halaman tempat ibadah, halaman balai desa, atau halaman rumah tertentu, dan dipimpin tokoh agama, tokoh pemuda, guru, atau pegawai negeri yang dipercayai oleh penduduk lokal.

Dalam diskusi itu, mereka saling membagi informasi tentang sepak terjang setiap calon yang hendak dipilih.  Mereka tidak membahas janji-janji para calon sebab janji tidak bisa dipegang dan sulit diuji kebenarannya.

Informasi yang mereka cari dan bagikan berkisar tentang kehidupan para calon. Mereka ingin mengetahui pekerjaan yang pernah dilaksanakannya, kebiasaannya, hobinya, sifat-sifat dan karakter dirinya, sikapnya terhadap orang lain, serta nilai-nilai universal yang dihidupi dan diperjuangkannya. Kalau calon berasal dari desa tempat diskusi dilaksanakan, peserta menyelidiki kontribusinya bagi kemajuan desa asalnya.

Dengan mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, orang kampung mulai mendapatkan gambaran tentang calon siapa yang dapat dipercayai dan layak dipilih. Setiap pemilih di kampung mulai mengambil keputusan personal tentang calon yang akan dipilihnya.

Kemudian calon pilihannya disampaikan kepada orang lain untuk menguji kelayakan dan mendapatkan tanggapan balik. Dengan demikian, semua calon yang disebutkan para pemilih diuji kelayakannya oleh rakyat dengan menggunakan kriteria kultural.

Pengujian melalui diskusi berlangsung hingga para pemilih di suatu desa mencapai kesepakatan. Isi kesepakatan mencakup calon yang dapat dipercayai dan, karena itu, layak diberikan suara kepadanya, serta seberapa banyak suara yang dapat dialokasikan baginya.

Maka, menjadi jelas bahwa hasil pemilu adalah keputusan personal dari setiap pemilih, yang disatukan secara bersama menjadi sebuah kesepakatan komunitas, dan disimbolkan melalui noken. Rakyat bisa bersepakat ”mengisi” semua suara dari desanya dalam  sebuah noken dan menyerahkannya kepada calon yang dipercayainya atau membagi suara kepada beberapa calon.

Transparan

Kesepakatan rakyat ditetapkan sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Mereka tidak merahasiakan kesepakatan mereka tentang calon yang mereka pilih. Mereka malah menceritakan kesepakatan mereka ke orang lain.

Oleh karena itu, biasanya orang sudah tahu hasil pemilu atau calon siapa yang akan dipilih oleh rakyat di desa sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Pada hari pemungutan suara rakyat hanya mengungkapkan kesepakatan mereka.

Di Pegunungan Papua, pemilu dilaksanakan secara transparan atas dasar kesepakatan bersama yang merangkum keputusan pribadi para pemilih. Oleh karena itu, rakyat tidak mempermasalahkan tempat pemungutan suara. Pencoblosan surat suara bisa dibuat tempat pemungutan suara atau di kantor kecamatan, tetapi hasilnya mesti sesuai dengan kesepakatan rakyat. Jadi,  tidak ada rakyat yang memberontak ketika pemungutan suara tidak dilaksanakan di tempat pemungutan suara.

Pemungutan suara tidak harus dihadiri semua pemilih karena pencoblosan dapat dilakukan orang yang mewakili mereka. Rakyat tidak menyuruh tokoh adat atau kepala suku melakukan pencoblosan, bukan karena tidak percaya, tetapi karena menghormatinya.

Biasanya rakyat meminta tolong kepada orang yang mereka percayai, entah salah satu di antara mereka, entah bahkan penyelenggara pemilu, untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan kesepakatan rakyat. Kalau hasil pemilu sesuai dengan kesepakatan mereka, tidak ada rakyat yang mengamuk.

Inti dari demokrasi adalah partisipasi seluruh rakyat. Maka, dalam pemilu yang demokratis, seluruh rakyat mesti berpartisipasi secara aktif membuat keputusan tentang calon yang dipilihnya.

Daulat rakyat

Dalam bahasa Sri-Edi Swasono, demokrasi adalah daulat rakyat. Bukan daulat tuanku. Bukan pula daulat pasar (”Demokrasi Daulat Rakyat”, Kompas 16/8/2014). Ia menjelaskan bahwa demokrasi politik menuntut partisipasi politik dan emansipasi politik seluruh rakyat.

Kesepakatan rakyat yang disimbolkan melalui noken mencerminkan partisipasi dan emansipasi politik. Rakyat telah menyatakan kedaulatannya dalam memilih calon presiden yang dipercayainya. Atas dasar kedaulatan inilah, rakyat di Kabupaten Dogiyai mengusir Bupati Dogiyai keluar dari ruangan karena dia mengajak mereka memilih calon presiden yang bertentangan dengan kesepakatan rakyat.

Maka, hasil pilpres yang menggunakan sistem noken, entah apa pun hasilnya, mencerminkan kedaulatan rakyat. Rakyat telah melaksanakan pilpres secara langsung, umum, bebas, transparan, jujur, dan adil. Dengan demikian, menggugat hasil pilpres di Pegunungan Papua berarti mempermasalahkan kedaulatan rakyat.

Malah, kita perlu menggali kearifan lokal di seluruh nusantara agar memunculkan dan menambah sistem pemilu  berbeda-beda bentuknya, tetapi mencerminkan kedaulatan rakyat sehingga seluruh rakyat berpartisipasi dan beremansipasi dalam pemilu.

Rabu, 20 Agustus 2014

Memahami Noken

                                                    Memahami Noken

L Wilardjo  ;   Fisikawan, Guru Besar Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer (FTEK)  UKSW Salatiga
SUARA MERDEKA, 20 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

DALAM diskusi di ruang kuliah, ada seorang mahasiswi asal Timor bertanya, apakah “pemungutan suara” (voting) dengan sistem noken seperti yang terjadi di beberapa daerah di Papua sah atau tidak. Pertanyaan itu tidak mudah dijawab.

Kalau yang dimaksudkan dengan “sah” itu adalah “dapat dibenarkan secara hukum” maka jawaban atas pertanyaan tadi tergantung pada apakah ada ketentuan hukum tentang sistem noken tersebut. Kalau ada, dan ketentuan itu membenarkan sistem tersebut maka voting dengan cara noken itu sah. Kalau ketentuannya melarang cara tersebut maka pemungutan suara dengan cara  noken itu menjadi tidak sah.

Kalau tidak ada ketentuan hukum yang eksplisit dan telah dikodifikasikan maka perlu ditelaah apakah sistem noken itu konstitusional atau tidak mengingat aras konstitusi lebih tinggi daripada undang-undang hukum. Bahkan dapat dirunut lebih ke hulu lagi, ke Pembukaan UUD.

Di dalam Pembukaan UUD-45 ada Pancasila, dan sila keempatnya adalah demokrasi (kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan).

Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata-kata Gerika demos (rakyat) dan kratein (memerintah). Demokrasi ialah pemerintahan oleh rakyat, atau pemerintahan dengan mufakat yang diperintah (government with the consent of the governed).

’’Diikat’’ Mufakat

Dalam sistem ketatanegaraan kita, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemusyawaratan wakil-wakil rakyat dalam DPD/DPR. Suara (kehendak) rakyat disalurkan melalui wakilnya. Dalam rapat-rapat di negara Barat, voting untuk membuat keputusan ada yang dibenarkan dengan proxy, artinya pemilik suara boleh mendelegasikan keputusannya melalui peserta rapat lainnya yang dia tunjuk secara resmi/formal. Ini pun sistem perwakilan.

Sistem noken atau sistem ikat di Papua pada dasarnya adalah juga demokrasi dengan perwakilan. Dalam hal ini rakyat ’’diikat’’ oleh mufakat yang dicapai dengan musyawarat dan diwakili oleh kepala adat/sukunya. Dengan kata lain, rakyat menunjuk kepala suku/adat sebagai ’’proxy’’ mereka. Apakah ada ketentuan yang mengatur bagaimana tindakan yang setara dengan, dan menyulihi, pencoblosan surat suara, dan siapa yang berhak melakukan tindakan itu, ini persoalan yang menyangkut teknis.

Demikian pula, tata cara bermusyawarah itu sesuai dengan adat-budaya masyarakat setempat. Andaikata ketentuan itu ada, ya harus dipenuhi. Misalnya di mana noken sebagai sulih kotak suara harus digantungkan, dan apa, bagaimana, serta oleh siapa “suara” pemilih harus dimasukkan ke dalam noken itu, dan seterusnya, harus dijalankan sesuai dengan kebiasaan tradisional yang berlaku.

Noken adalah tas atau semacam pundi-pundi khas Papua yang dibuat dari rajutan pintalan bahan sejenis goni (jute). Sebagaimana lazimnya tas, noken dapat dipakai untuk membawa barang-barang, seperti sembako bila orang berbelanja di warung atau di pasar.

Sabtu, 16 Agustus 2014

Sistem Noken dan “Bigman”

                                     Sistem Noken dan “Bigman”

Tito Panggabean  ;   Antropolog;
Peneliti Kebudayaan Masyarakat Pegunungan Tengah Papua
KOMPAS, 16 Agustus 2014
                                                


Hari-hari ini sedang ramai dibahas isu pemungutan suara sistem noken di Papua. Ini adalah cara pemungutan suara yang sudah lama diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kearifan lokal, tetapi kembali menjadi berita karena pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 1 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemohon menganggap sistem itu tidak sah.

Ada dua pola sistem noken yang biasa digunakan masyarakat di Pegunungan Tengah Papua. Pertama, pola bigman, di mana pemberian suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat.

Kedua, pola noken gantung, di mana masyarakat dapat melihat suara masuk ke kantong partai yang sebelumnya telah disepakati. Pola kedua ini dipakai dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014.

Dalam kedua jenis sistem noken, prinsip bebas dan rahasia tidak berlaku. Dalam pola bigman, warga sepenuhnya menyerahkan pilihan kepada pemimpin sebagai ekspresi ketaatan. Pasangan capres-cawapres nomor 1, yang kalah suara di kawasan yang menerapkan sistem bigman, menggugat cara itu.

Terkait pemimpin

Sistem noken berkaitan langsung dengan para pemimpin tradisional. Dalam rangka penelitian antropologi, saya pernah beberapa kali berkunjung ke Pegunungan Tengah Papua. Fakta ini perlu diungkapkan karena beberapa saksi capres-cawapres nomor 1 yang tampil di sidang MK berulang kali menyebut pertentangan di Pegunungan Tengah.

Tipe pemimpin pada masyarakat Pegunungan Tengah adalah yang dalam antropologi disebut tipe bigman, dalam bahasa lokal menagawan, artinya lebih kurang ’orang berwibawa’.

Orang berwibawa meraih status sebagai pemimpin bukan karena warisan. Ini adalah pencapaian status, yang diraih atas dasar perilaku, tindakan, dan usaha memenangkan persaingan dengan orang-orang lain atau lawan yang menjadi pesaing.

Karena status orang berwibawa ditentukan oleh perilakunya, usaha untuk memenangi persaingan membuat posisinya penuh risiko. Ia harus pandai merangkul para bigman lain, membagi wewenang dengan mereka, dan menyumbangkan harta, waktu, dan energinya untuk kepentingan orang banyak.

Seorang bigman yang acap dianggap pemimpin perang dinilai hebat bilamana ia menyejahterakan rakyatnya, bukan terus-menerus mengobarkan perang.

Adalah keliru mengatakan seorang bigman yang baik yang sering mengobarkan perang. Justru sebaliknya, bigman yang baik adalah yang memiliki kemampuan mengubah musuh menjadi sekutu. Bigman adalah orang bijak dan karena itu jadi panutan dan ditaati komunitasnya.

Di Papua, seorang pemimpin di sebuah kampung belum tentu dianggap pemimpin di kampung lain. Seorang pemimpin lintas kampung adalah pemimpin yang mampu berdiplomasi dengan pemimpin kampung lain dan menjalin persekutuan, menghormati wewenang, dan pantang mempermalukan pemimpin lain. Kepiawaian diplomasi serta membina persekutuan menjadikan seorang bigman disegani oleh beberapa bigman lain.

Perolehan suara

Dalam kunjungan terakhir ke Papua, 2013, saya berkesempatan menyaksikan langsung proses pemilihan Bupati Timika di sebuah kampung di daerah Pegunungan Tengah. Seorang bigman yang paling disegani didatangi bigman dari kampung lain.

Pada kesempatan berbeda, ia juga menemui pemimpin kampung lain itu. Meski bukan agenda khusus, isu pemilihan bupati dibicarakan. Mereka saling bertukar informasi tentang pasangan-pasangan calon itu.

Dalam pertemuan itu dibahas siapa kira-kira yang akan mereka pilih: Apakah mereka akan memberikan semua suara warga untuk satu pasangan saja; membagi rata suara pada semua pasangan; atau untuk pasangan terbaik, yakni pasangan yang dianggap paling membela rakyat, baik hati, dan tidak mengumbar janji.

Dalam salah satu pertemuan para pemimpin adat itu, bigman yang paling disegani mengatakan, pilihan paling aman bagi warga kampung-kampung di Pegunungan Tengah adalah membagi suara secara sama rata. Alasannya, semua calon dianggap tidak memihak kepada rakyat di pegunungan, tak satu pun pernah membuat program pembangunan di Pegunungan Tengah.

Alasan kedua, ada 10 calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari kampung mereka di pegunungan. Mereka tidak bisa menentukan mana yang akan diberi suara lebih banyak atau lebih sedikit. Hal ini karena semua calon itu adalah para kerabat mereka sendiri.
Karena tak menginginkan perpecahan di kalangan warga, pemimpin yang paling disegani itu memutuskan membagi rata suara di kampungnya. Keputusan itu disetujui oleh pemimpin-pemimpin yang lain.

Pemilihan bupati putaran kedua menghasilkan tiga calon bupati dan wakil, termasuk satu yang berasal dari Pegunungan Tengah. Hal ini memudahkan para pemimpin adat memilih. Hasilnya, 100 persen warga kampung di Pegunungan Tengah memilih calon bupati asal daerah mereka. Semua pemimpin menyetujui keputusan bigman paling senior itu.

Sumber informasi           

Dari mana para pemimpin adat mendapat informasi? Sering dikatakan, akses informasi kampung-kampung di Pegunungan Tengah sangat terbatas. Namun, para pemimpin itu bukan orang yang tidak pernah keluar kampung. Sebagian besar mereka menjadi aparat pemerintah; kepala desa, atau aparat desa yang diundang untuk rapat koordinasi di kantor kecamatan. Dengan demikian, banyak informasi yang dapat diserap, termasuk yang terkait dengan pemilihan.

Salah satu calon bupati adalah seseorang yang dianggap terpelajar dan anak dari kepala suku masa lalu. Namun, ia tak dianggap sebagai pemimpin. Para pemimpin tradisional Papua ini juga berusaha menggali informasi dari sejumlah pihak di luar, termasuk dari saya, tentang para calon bupati dan wakilnya.

Ketika itu, saya sempat balik bertanya, kenapa tidak dibebaskan saja setiap orang memilih dan mencoblos sendiri. Para pemimpin itu mengatakan, rakyat tidak mengenal para calon bupati, cara memilih pun mereka tak tahu. Jadi, warga menyerahkan kepada para pemimpin siapa yang akan dipilih. Orang Papua di Pegunungan Tengah meyakini, pemimpin tidak mungkin menyengsarakan rakyatnya. Apa yang menurut pemimpin baik, baik pula bagi rakyat.

Meski saat Pilpres 9 Juli lalu saya tidak berada di Papua, saya dapat membayangkan proses pemilihan di kampung-kampung Pegunungan Tengah berjalan seperti halnya proses pemilihan bupati dan wakil bupati 2013.

Pilpres kali ini hanya menampilkan dua pasangan, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pasangan nomor 1 dan Jokowi-JK sebagai pasangan nomor 2. Para bigman melihat Jokowi populer di daerah Pegunungan Tengah.

Saat saya terakhir ke Papua, Desember 2013, jauh sebelum Jokowi maju sebagai calon presiden, seorang bigman di Pegunungan Tengah mengatakan, ”Jokowi bagus, ya, menjadi Gubernur Jakarta, sukses juga menjadi Wali Kota Solo. Kami (para pemimpin) sepakat memilih Jokowi kalau dia mencalonkan diri menjadi presiden.”

Sebaliknya, Prabowo dinilai sebagai tokoh lama, sama seperti Megawati, Jusuf Kalla, dan tokoh lain yang dinilai tidak membawa kemajuan bagi orang Papua.

Di daerah-daerah lain di Papua, penilaian atas Jokowi dan Prabowo mungkin saja berbeda. Seperti diakui KPU, di beberapa daerah lain popularitas Prabowo justru melebihi Jokowi. Pasti karena para bigman di daerah-daerah itu berpendapat, Prabowo lebih baik daripada Jokowi. Hanya kebetulan saja di Pegunungan Tengah para bigman lebih menyukai Jokowi.

Sistem noken membuat hasil pemilihan presiden di Pegunungan Tengah Papua sangat bergantung pada hasil perang diplomasi antar-bigman. Dicapainya kemenangan mutlak 100 persen oleh salah satu pihak menunjukkan adanya bigman yang amat disegani di sana.

Jika hasilnya fifty-fifty, itu mengindikasikan tengah terjadi persaingan kepemimpinan yang ketat di antara dua bigman yang paling berpengaruh.

Maka, besar-kecilnya perolehan suara di Pegunungan Tengah Papua, sesungguhnya refleksi pertarungan pengaruh di antara para bigman.

Sabtu, 12 April 2014

Politisasi Sistem Noken di Papua

Politisasi Sistem Noken di Papua

Anthon Raharusun  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua,
Sedang menyelesaikan program doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 11 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peran setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan check and balances. Akan tetapi, jika lembaga-lembaga tersebut tidak berfungsi baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya, yang sering terjadi adalah partai politik (parpol) menganggap dirinya menguasai poros-poros kekuasaan. Para parpol akan semakin merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Sistem politik dan kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip check and balances dalam artian yang luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan juga menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negera.

Semua ini tentu berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu pada gilirannya memengaruhi tumbuh berkembangnya prinsip-prinsip demokrasi. Pelembagaan demokrasi itu pada dasarnya sangat ditentukan organisasi partai politik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

Beranjak dari pandangan tersebut, dalam perspektif tradisi dan kultur demokrasi di tingkat lokal, Papua, dengan berbagai entitas kemajemukan budaya dan adat istiadat yang, tentu selain unik, memberikan dampak tersendiri terhadap perkembangan dan kemajuan demokrasi. Itu dilihat dari perspektif noken (sejenis tas yang dianyam/ dirajut dari serat kayu tertentu yang tumbuh di hutan), yang kemudian digunakan sebagai instrumen pengganti kotak suara dalam pemilu di Papua. Dalam konteks ini, noken dapat dipandang dari dua perspektif.

Pertama, noken sebagai simbol entitas budaya. Noken dipakai sebagai instrumen demokrasi (baca: pemilu). Sebagai entitas budaya, noken tetap harus dihormati, dihargai, dan dilestarikan dalam khazanah budaya bangsa. Jadi pada tataran ini. Keberadaannya tidak perlu diperdebatkan lagi, bahkan tidak perlu dipolitisasi untuk kepentingan pesta demokrasi lima tahunan di Papua, khususnya di 16 kabupaten di pegunungan Papua.

Kedua,noken ditempatkan sebagai instrumen (sarana) demokrasi (baca: dalam pemilu). Karena itu, ini perlu debatable dalam konteks pemilu di Papua. Jangan sampai penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara hanya dipakai sebagai sarana politik atau akal-akalan yang mengatasnamakan masyarakat Papua. Ini tentu sangat berbahaya bagi kemajuan dan peradaban demokrasi di Papua.

Penggunaan Noken sebagai pengganti kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua, dilakukan dengan cara budaya setempat. Penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-VI/2009), tertanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009. Saat itu, MK memperbolehkan menggunakan noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan. Putusan MK yang melegalkan penggunaan noken hanyalah bentuk penghargaan terhadap keberagaman budaya dalam kemajemukan Indonesia.

Namun, putusan MK tersebut tidak dapat dipandang atau ditafsirkan sebagai suatu norma hukum yang akan digunakan sebagai dasar hukum penggunaan noken sebagai sebuah “sistem” pemilu di Papua. Noken hanyalah sebuah simbol budaya dan tidak dapat digunakan secara permanen, sebagai instrumen demokrasi dalam pemilu di Papua. Itu karena sistem seperti itu tidak akan pernah mendidik masyarakat untuk maju dalam peradaban berdemokrasi.

Masyarakat mestinya terus diajarkan menyadari hak, kewajiban, serta tanggung jawab konstitusionalnya sebagai warga negara. Bukan sebaliknya, masyarakat terus menjadi objek untuk kepentingan elite-elite politik yang terus memolitisasi atas nama masyarakat dengan dalil “kebodohan dan keterbelakangan”.

Jika demikian, di manakah tanggung jawab kita sebagai bangsa? Dalam hubungan ini, politisasi terhadap “sistem” noken yang terus terjadi dalam pemilu di Papua hanya melahirkan politikus-politikus yang tidak berkualitas dan tidak berwawasan sebagai negarawan.

Hal tersebut karena salah satu indikator kemajuan demokrasi akan sangat ditentukan dari kualitas sumber daya manusia para politikus yang dipilih secara demokratis mewakili kepentingan rakyat. Rakyatlah yang semestinya menentukan kualitas para wakil rakyat. Bukan sebaliknya, rakyat dipolitisasi untuk menentukan kualitas para politikus.

Jika ini terus terjadi, masyarakat Papua terus mundur dalam dan tidak akan pernah maju dalam peradaban demokrasi. Biarkan masyarakat bebas menggunakan hak pilih mereka secara demokratis, sesuai hati nuraninya, tanpa upaya masif atau paksaan dengan cara memolitisasi noken sebagai suatu keniscayaan dalam pesta demokrasi di Papua.

Di sinilah dibutuhkan peran penting pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam mengantarkan kemajuan masyarakat ke pintu gerbang demokrasi Indonesia. Ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan suatu bangsa dan negara.

Sebagai anak bangsa, kita tentu tidak pernah berpikir terus-menerus membodohi atau membohongi masyarakat dengan dalil apa pun. Semoga Pemilu 2014 ini jauh lebih berkualitas, lebih bermartabat, dan lebih berdemokratis dari pemilu sebelumnya. Semoga juga ini menjadi momentum penting dalam membangun peradaban masyarakat, bangsa, dan negara dari Sabang hingga Merauke.

Akhirnya, saya berharap, ke depan jangan pernah ada lagi politisasi terhadap sistem noken ini dalam pemilu di Papua, atas nama masyarakat pegunungan di Papua. Semoga.