Tampilkan postingan dengan label Krisis 2008 - Fiksi Ilmiah atau Fakta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Krisis 2008 - Fiksi Ilmiah atau Fakta. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Agustus 2014

Krisis dan Kebijakan Talangan

                                 Krisis dan Kebijakan Talangan

Nugroho SBM  ;   Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro, Semarang
KOMPAS, 05 Agustus 2014

                                                                                                                                   

TULISAN Denni P Purbasari, ”Krisis 2008: Fiksi Ilmiah atau Fakta” (Kompas, 24/7/2014), menarik untuk ditanggapi. Pertama, tulisan itu cenderung membela pelaku yang terseret dalam kasus pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century yang mencapai Rp 6,7 triliun. Pelaku yang sudah divonis adalah Budi Mulya. Namun, Budi Mulya hampir pasti akan menyeret sejumlah nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, Muliaman D Hadad, dan Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI. Menurut saya, putusan hakim terhadap Budi Mulya sudah tepat dan merupakan pintu masuk untuk mengungkap ”misteri” Bank Century.

Kedua, tulisan itu juga menganggap enteng para hakim yang memvonis Budi Mulya. Menurut saya, sebelum memutuskan, biasanya para hakim meminta pendapat dari para ahli sehingga keputusan yang dijatuhkan bukan keputusan yang sembarangan.

Bukan di krisis keuangannya
                                                 
Ketiga, ada kesan bahwa pemberian dana talangan kepada Bank Century sudah tepat karena pada 2008 memang terjadi krisis keuangan di Indonesia dan apabila tidak dilakukan kebijakan penalangan kepada Bank Century, krisis akan semakin parah.

Menurut saya, kesimpulan ini agak salah arah (misleading). Kebijakan pemberian talangan kepada Bank Century justru dipertanyakan bukan terkait dengan persoalan ada tidaknya krisis keuangan tahun 2008, melainkan alasan jika Bank Century tidak diselamatkan, maka akan punya dampak sistemik pada sistem keuangan Indonesia dan besarnya dana penyelamatan yang sampai Rp 6,7 triliun.

Sampai saat ini pun BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak punya jawaban pasti dan kuantitatif tentang kriteria dampak sistemik Bank Century sehingga harus diberi talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Sebenarnya sudah ada beberapa definisi tentang dampak atau risiko sistemik ditutupnya suatu bank  sehingga BI dan KSSK dengan bantuan para akademisi bisa mengembangkan alat ukur secara kuantitatif tentang dampak sistemik suatu bank.

Pertama, Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam kertas kerja yang diterbitkan oleh Bank Sentral Eropa (Working Paper Nomor 35/2000) menyebutkan dampak atau risiko penutupan suatu bank atau lembaga keuangan dikatakan sistemik jika berita buruk atau berita tentang penutupan tersebut menyeret bank atau lembaga keuangan lain ikut terpuruk.  Jadi, misalnya, ada sebuah bank ditutup, hal tersebut  memancing pemilik simpanan atau deposan menarik dananya sehingga bank-bank lain tersebut kesulitan likuiditas dan akhirnya ikut bangkrut.

Kedua, definisi dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) dari IMF. Menurut mereka, risiko atau dampak sistemik berasal dari empat penyebab: bank itu sendiri, keterkaitan antarbank, perundang-undangan, dan kondisi ekonomi makro.

Risiko dari bank itu sendiri adalah jika bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, baik dalam pengelolaan simpanan maupun penyaluran kredit, sehingga memancing ketidakpercayaan masyarakat pada perbankan. Adapun keterkaitan antarbank adalah jika bank yang ditutup mempunyai aset di bank lain atau asetnya berasal dari bank lain dalam jumlah besar, sehingga ketika bank tersebut ditutup, menyeret bank-bank lain dalam kesulitan.

Sementara dampak sistemik dari aspek hukum atau perundang-undangan dapat dibagi dua, yaitu yang disebut sebagai error omission dan error commission. Yang disebut pertama adalah kejahatan perbankan yang dilakukan dengan sengaja melanggar peraturan. Sementara yang disebut kedua adalah kejahatan perbankan karena belum ada peraturan atau UU yang mengaturnya.

Sumber terakhir adalah kondisi ekonomi yang memburuk. Karena kondisi ekonomi suatu negara memburuk, maka akan membuat berbagai kegiatan usaha, termasuk perbankan, juga akan memburuk.

Definisi ketiga datang dari kesepakatan para ahli keuangan di AS ketika menilai bangkrutnya perusahaan keuangan Goldman Sachs dan AIG. Risiko ditutupnya suatu bank atau lembaga keuangan lain, menurut mereka, adalah kalau suatu bank atau lembaga keuangan tersebut terlalu besar untuk gagal atau too big to fail (TBTF).

Maksudnya karena ukuran bank/lembaga keuangan itu terlalu besar (misalnya dalam ukuran aset dan omzet), maka apabila ditutup, dampaknya sangat besar bagi lembaga sejenis dan bagi perekonomian pada umumnya.

Menarik disimak pula nota kesepahaman (MOU) antara Bank Sentral Eropa, Badan Pengawas Keuangan, dan para menteri keuangan Eropa bernomor ECFIN/CEFCPE (2008) REP/53106 REV. Dalam nota kesepahaman itu ditekankan bahwa deposan harus siap kehilangan sebagian dari tabungan mereka. Artinya, penggunaan dana talangan dari dana milik masyarakat yang dibayarkan kepada pemerintah lewat pajak tidak boleh digunakan secara ceroboh untuk menolong bank atau lembaga keuangan lain yang tidak dikelola secara baik.

Dalam negeri

Definisi dari dalam negeri antara lain dikembangkan oleh Danareksa Research Institute (DRI) seperti ditulis oleh kepala ahli ekonominya, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompas (14/9/2009). Menurut DRI, dampak sistemik sektor perbankan dapat dilihat dari indikator banking pressure index (BPI) atau indeks tekanan perbankan.

Indeks ini disusun dari enam variabel, yaitu nilai tukar riil efektif, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil, nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Angka indeksnya antara 0 dan 1. Batas kritis indeks adalah 0,5. Kalau indeks lebih besar dari 0,5, industri perbankan akan terkena risiko sistemik dan jika angkanya lebih kecil dari 0,5, industri perbankan dalam kondisi aman.

Sebenarnya dalam draf UU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Pasal 7 sudah dicantumkan lima aspek yang bisa digunakan untuk menilai apakah ditutupnya sebuah bank menimbulkan dampak sistemik atau tidak. Kelima aspek tersebut adalah institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor riil, dan psikologi pasar.

Kelima aspek itu yang menurut situs resmi BI dipakai untuk memutuskan bahwa penutupan Bank Century berdampak sistemik. Sayangnya UU JPSK tersebut sampai saat ini belum disahkan justru karena pasal tentang risiko sistemik ini. Sayangnya pula penjelasan pasal tersebut belum disertai dengan ukuran-ukuran kuantitatif yang pasti. Dari penjelasan BI terungkap bahwa argumen Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000)—yaitu bahwa apabila suatu bank ditutup, itu akan membuat semua nasabah menarik dananya dari bank—yang dipakai BI untuk menalangi Bank Century dengan menyatakan ada 23 bank umum dan BPR yang kondisinya sama akan mengalami kesulitan karena diperkirakan nasabah akan menarik dananya dari bank-bank tersebut.

Terhadap argumen ini dapat dipertanyakan, benarkah akan terjadi demikian? Para nasabah dengan pengalaman krisis ekonomi berkali-kali dan dengan adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah lebih rasional sehingga sangat kecil kemungkinannya melakukan penarikan dana besar-besaran.

Lewat kriteria yang lain, yaitu too big to fail, bisa dinilai pula apakah Bank Century ukurannya cukup besar sehingga kalau ditutup akan berdampak besar dan sistemik. Jawabannya tidak karena proporsi dana pihak ketiga Bank Century terhadap total dana pihak ketiga di perbankan Indonesia hanya 0,08 persen, kreditnya hanya 0,72 persen dari total kredit, dan asetnya hanya 0,72 persen dari total aset perbankan Indonesia.

Jadi, saya justru mendukung dan membenarkan vonis hakim terhadap Budi Mulya dan berharap putusan tersebut merupakan pintu masuk untuk mengungkap ”misteri” Bank Century.

Kamis, 24 Juli 2014

Krisis 2008 : Fiksi Ilmiah atau Fakta?

                       Krisis 2008 : Fiksi Ilmiah atau Fakta?

Denni P Purbasari  ;   Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada Komentar
KOMPAS, 24 Juli 2014
                                                


RABU, 16 Juli lalu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya bersalah dalam kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century. Yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim adalah krisis—yang merupakan kondisi yang menjadi dasar Bank Indonesia menggelontorkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan memberikan rekomendasi pemberian talangan kepada Bank Century—tidak terjadi di Indonesia.

Dari krisis keuangan ke krisis ekonomi

Literatur ekonomi makro internasional membedakan jenis-jenis krisis. Secara umum krisis dibagi menjadi dua: krisis ekonomi dan krisis keuangan. Krisis ekonomi biasanya ditandai dengan turunnya PDB dan meningkatnya pengangguran. Intinya, ada pemburukan pada variabel-variabel ekonomi makro riil. Sementara krisis keuangan dibagi lagi menurut sumbernya: krisis mata uang, krisis perbankan, krisis utang, dan krisis neraca pembayaran. Seperti dilihat dari namanya, semuanya melibatkan variabel-variabel moneter.

Bagi masyarakat awam, semua jenis krisis keuangan ini diberi label krisis ekonomi. Ini dapat dimaklumi karena semuanya adalah bagian dari dunia ekonomi. Namun, ekonom makro di bidang keuangan internasional lebih berhati-hati dalam menamai krisis. Mereka akan melihat apakah indikator yang mengalami tekanan tajam terjadi di pasar keuangan saja atau sudah merambah ke pasar output dan pasar tenaga kerja, sektor riil.

Meski berbeda, antara krisis keuangan dan krisis ekonomi tidak independen. Krisis keuangan dapat menyebabkan krisis ekonomi apabila krisis keuangan tidak segera ditangani dengan baik. Episode krisis—dari krisis keuangan ke krisis ekonomi—telah didokumentasikan oleh Reinhart dan Rogoff dalam beberapa tulisan mereka di American Economic Review dan di buku mereka, This Time is Different: Eight Centuries of Financial Folly (Princeton University Press, 2011).

Mereka mencatat krisis keuangan yang pernah terjadi di dunia rata-rata mengakibatkan harga riil perumahan turun sebesar 35 persen selama enam tahun, pengangguran naik 7 poin persentase selama empat tahun, PDB turun 9 persen selama dua tahun, dan stok utang riil pemerintah naik 86 persen selama krisis keuangan terjadi.

Dalam catatan mereka, krisis yang terjadi di Indonesia pada 1998 termasuk krisis keuangan dengan dampak yang paling parah, diukur dari kedalaman ataupun durasinya, yang pernah ada di dunia.

Kuncinya di data

Untuk mengidentifikasi terjadinya krisis keuangan, kita harus melihat data keuangan. Karakter dari transaksi sektor keuangan adalah transaksinya cepat dan bersifat global, frekuensi perdagangannya tinggi, 24 jam sehari-7 hari dalam seminggu, serta produknya berupa saham, obligasi, valuta asing, reksa dana, asuransi, tabungan, kredit, derivatif, dan lain sebagainya.

Jadi, keliru apabila kita melihat krisis keuangan dengan melihat aktivitas di Pasar Tanah Abang, di pabrik-pabrik, atau dengan melihat angka-angka pertumbuhan ekonomi, investasi, pengangguran, atau ekspor.

Data pertumbuhan ekonomi, investasi, pengangguran, atau ekspor adalah data yang mengukur kinerja ekonomi makroriil—bukan sektor keuangan. Data ini bukanlah high-frequency data atau data yang tersaji dalam frekuensi cepat seperti harian, bahkan jam demi jam.

Data PDB, misalnya, hanya tersedia per kuartal. Data pengangguran malah hanya tersedia per setengah tahunan—itu pun dengan jeda beberapa bulan dari periode yang dilaporkan. Data seperti ini tentu saja tidak mampu menangkap sinyal krisis di sektor finansial, apalagi menangkap tekanan pada hari-hari menjelang dan setelah 15 September 2008 pada saat Lehman Brothers bangkrut.

Padahal, berkat kemajuan teknologi komputasi dan informasi, transaksi keuangan dapat dimonitor dari hari ke hari, bahkan dari menit ke menit. Data yang tersedia dari Bloomberg, CEIC, atau publikasi BI menunjukkan bahwa pada 2008 memang terjadi krisis keuangan di Indonesia. Sebagai gambaran, spread premi asuransi obligasi pemerintah naik tajam dari 260 basis poin pada 1 September 2008 menjadi 803 basis poin pada pertengahan November 2008. Kurs rupiah terhadap dollar AS anjlok dari Rp 9.163 per dollar AS pada 1 September 2008 ke Rp 11.913 atau melemah 30 persen dalam dua setengah bulan.

Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia juga turun dari 2.731 pada awal 2008 ke 1.100-an pada pertengahan November 2008. Ini berarti secara rata-rata harga saham anjlok 60 persen dari nilai awal tahunnya. Cadangan devisa pun anjlok 10 miliar dollar AS hanya dalam waktu dua bulan akibat konversi rupiah ke valuta asing dan keluarnya modal dari Indonesia. Kecepatan dan kedalaman jatuhnya harga-harga aset inilah yang membedakan situasi krisis keuangan dengan situasi normal.

Selain dari variabel-variabel tersebut, masih banyak lagi indikator lain yang dapat menjadi bukti terjadinya krisis keuangan di Indonesia, seperti suku bunga pasar uang antarbank, arus modal keluar, rasio kecukupan modal, dan dana pihak ketiga di setiap bank. Dari data ini dapat disusun banking pressure index, exchange market pressure index, dan indeks-indeks yang mengukur tekanan pasar finansial lainnya.

BI sebagai otoritas yang mengamati pergerakan lalu lintas devisa dan mengawasi perbankan tentu memiliki data yang lebih detail dibandingkan dengan pelaku lain. Semua data ini bisa menunjukkan bahwa krisis keuangan 2008 itu bukanlah sekadar fiksi ilmiah para ekonom, tetapi itu fakta.

BI bersama dengan Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan telah berhasil meredam krisis keuangan tersebut sehingga tidak meluas hingga menjadi sebuah krisis ekonomi.