Tampilkan postingan dengan label SE Ujaran Kebencian Kapolri - Kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SE Ujaran Kebencian Kapolri - Kontroversi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Desember 2015

Mempersoalkan Surat Edaran Kapolri

Mempersoalkan Surat Edaran Kapolri

Edi Saputra Hasibuan  ;  Anggota Kompolnas;
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur
                                               KORAN SINDO,  28 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) masih memunculkan silang pendapat di tengah masyarakat. Bagi yang pro, SE Kapolri hanya mengingatkan aparatnya agar lebih peka terhadap semua hal yang berkaitan dengan ujaran kebencian.

Sebagai aparat hukum, memang sudah seharusnya melaksanakan semua hukum positif yang berlaku di Tanah Air. Jadi, tidak ada hal baru dalam SE Kapolri dilihat dari hukum positif. Sementara itu pendapat yang kontra menilai, SE Kapolri merupakan bentuk baru pengekangan berekspresi atau kebebasan berpendapat. Setiap bentuk pengekangan dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan mengingkari kehendak demokrasi.

Jadi, SE Kapolri dinilai sebagai bentuk represif terhadap setiap warga negara dan berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah. Kalau dicermati dua kelompok pendapat tersebut, gaung pendapat yang kontra tampak lebih menggema daripada yang pro. Hal itu terlihat dari pendapat di berbagai media massa, termasuk di media sosial, yang banyak menolak SE Kapolri. Persoalannya, kenapa lebih banyak yang menolak?

Salah Pengertian

Memang banyak argumentasi yang dikemukakan pihak yang kontra terhadap SE Kapolri. Namun dari banyaknya pendapat tersebut, ada di antaranya yang cenderung disebabkan salah pengertian terhadap SE Kapolri. Salah satunya SE Kapolri dinilai seolah-olah produk hukum.

Seperti dikemukakan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, surat edaran mengenai ujaran kebencian (hate speech) berpotensi menjadi pasal karet karena tafsirnya hanya dilakukan polisi. Menurutnya, ini pasal model zaman Orde Baru, ketika kritik bagi penguasa dianggap sebagai kebencian bagi para pejabat.

Atas pemahaman seperti itu, menurut Asep Warlan Yusuf, setiap pendapat kritis akan dikategorikan sebagai penghinaan. Penanganannya pun sangat represif karena para pengkritik akan langsung ditahan dulu, baru urusan lainnya belakangan. Ia khawatir jika ada yang mengkritik Presiden Jokowi ke depannya akan ditangani sebagai penghinaan, seperti halnya yang dilakukan pemerintahan Orde Baru.

Menanggapi pendapat tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pendapat negatif tentang SE Penanganan Ujaran Kebencian menunjukkan ketidakpahaman. Ada orang hukum bilang, SE ini harus dicabut. Menurut Kapolri, orang ini tidak memahami hal tersebut. Bahkan ada juga yang bilang, SE bisa ngalahin hukum yang berlaku. Orang ini, menurut Kapolri juga tidak mengerti hukum.

Jadi, memang banyak yang menolak SE Kapolri disebabkan pemahaman keliru tentang produk hukum. Apalagi kalau dilihat dari hierarki hukum, tentu SE Kapolri sudah dapat dipastikan bukanlah produk hukum. Karena itu, SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian tidak akan berubah menjadi pasal karet, termasuk kategori kritik tidak akan berubah menjadi penghinaan.

Dalam pertemuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolri, Kompolnas mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kapolri membuat dan menyosialisasi SE sehingga dengan SE ini diharapkan agar anggota Polri tidak gamang dalam menangani tindakan hate speech. Kompolnas juga memberikan apresiasi yang besar kepada masyarakat yang memberikan tanggapan pro maupun kontra atas munculnya SE ini. Apalagi SE ini merupakan hasil inisiasi dari Kompolnas mengingat banyaknya pengaduan masyarakat mengenai hate speech.

Perlu Diperjelas

Penanganan ujaran kebencian sebenarnya mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidar, yang mendukung upaya kepolisian untuk menangani masalah ujaran kebencian dan penghasutan yang menyinggung SARA karena membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dan dapat menimbulkan konflik.

Hanya saja SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian terlalu luas. Pada nomor 2 huruf (f) SE Kapolri disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.

Cakupan yang luas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir tentang ujaran kebencian. Bahkan ada yang berpendapat, bila pencemaran nama baik dimasukkan sebagai bentuk ujaran kebencian, yang mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hal itu dapat menghambat kebebasan berpendapat. Jadi, banyak elemen masyarakat yang sesungguhnya mendukung penanganan ujaran kebencihan.

Sebab, ujaran kebencian itu nyata ditemui di banyak tempat, termasuk yang marak di media sosial. Ujaran kebencian seolah-olah mendapat tempat dan dengan bebasnya bermunculan kapan saja dikehendaki. Namun dukungan itu diiringi dengan catatan agar penanganannya tidak memberangus kebebasan berpendapat, termasuk pencemaran nama baik.

Catatan ini dimaksudkan agar lingkup ujaran kebencihan dibatasi sehingga dapat dirumuskan batasannya yang lebih konkret dan tidak multitafsir. Kalau SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian mengacu pada batasan yang jelas, tentu peluang penolakan yang begitu besar tidak akan terjadi. Hanya saja, hal itu memang sulit dilakukan mengingat hingga saat ini belum ada batasan yang jelas tentang ujaran kebencian. Jadi, para pembuat undangundang harus merespons persoalan mendasar yang terkait dengan ujaran kebencian.

Batasan yang tidak multitafsir harus segera dirumuskan agar polemik tentang ujaran kebencian dapat mereda dan polisi dan melaksanakannya tanpa ragu-ragu. Tentu ditunggu respons dari pemerintah dan DPR secepatnya.

Minggu, 22 November 2015

Kontroversi Ujaran Kebencian

Kontroversi Ujaran Kebencian

Widati Wulandari  ;  Pengajar Mata Kuliah Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung;
Sedang Mengikuti Program Doktor dengan Disertasi mengenai Hate Crimes
                                                     KOMPAS, 21 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menarik mencermati bagaimana satu surat edaran Kepala Kepolisian Negara RI awal November 2015 menimbulkan banyak perdebatan. Padahal, surat edaran (circular letter) ini merupakan media komunikasi internal di lingkungan kepolisian dan sejatinya dimaknai, sekalipun dibahasakan sebagai pedoman, lebih sebagai instruksi komandan kepada bawahan (jajaran kepolisian). Apa sebenarnya yang diributkan?

Tulisan singkat ini tidak akan mengomentari surat edaran tersebut, tetapi akan mencoba mengurai benang kusut kesalahpahaman banyak orang tentang konsep ujaran kebencian (hate speech) yang dipopulerkan oleh surat edaran di atas. Sebagai tambahan akan juga diuraikan berkaitan antara ujaran kebencian dan kejahatan kebencian (hate crimes), satu hal yang tidak atau jarang diangkat ke permukaan oleh media di Indonesia.

Kekhawatiran masyarakat ialah bahwa larangan mengekspresikan kebencian (lisan/tulisan) dipersamakan begitu saja dengan ujaran yang mengungkap ketidaksukaan atau kritikan kepada pemerintah, lembaga atau instansi pemerintah, kelompok orang atau perseorangan.Kekhawatiran yang dapat dimengerti karena ujaran kebencian dalam surat edaran Kepala Polri di atas disebut bersamaan dengan pasal-pasal penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, bahkan perbuatan tidak menyenangkan. Teramati pula adanya kekhawatiran bahwa pasal-pasal tersebut akan digunakan untuk mengesampingkan hak asasi: kebebasan berbicara, berpendapat, atau lebih tepatnya kebebasan warga untuk mengajukan kritik.

Kekhawatiran yang wajar mengingat kasus Prita Mulyasari beberapa tahun silam yang membawanya ke hadapan pengadilan. Bahkan, sejumlah pejabat lembaga negara (Komisi Yudisial atau Kompolnas) berurusan dengan polisi karena pernyataan mereka dianggap tidak menyenangkan oleh pihak yang dikritik.

Ujaran kebencian vs kejahatan kebencian

Apakah betul ujaran kebencian dapat dipersamakan begitu saja dengan perbuatan menghina, mencemarkan nama baik, menista, atau perbuatan tidak menyenangkan pada setiap orang, bahkan kritikan yang diajukan warga negara atau pejabat negara terhadap kinerja pejabat pemerintah atau wakil-wakil rakyat?

Sebenarnya, ujaran kebencian sudah diatur dan diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU Informasi dan Transaksi Elektronik merumuskan ujaran kebencian sebagai perbuatan ”menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Apa yang dituju adalah perbuatan menyebarkan informasi yang dilandaskan motivasi atau intensi (niat atau maksud dan kesengajaan) untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada kelompok masyarakat yang berbeda suku, agama, ras dan golongan.

Sementara itu, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengancam perbuatan ”dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. Kata ”menunjukkan” merujuk pada perbuatan mengekspresikan kebencian—dengan ragam cara—yang selanjutnya harus dimaknai dalam konteks munculnya ajakan atau hasutan membenci kelompok berbeda. Kebencian itu dapat berujung pada dilakukannya kejahatan lain (perusakan, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, atau lainnya).

Perbuatan kedua itu dikategorikan sebagai kejahatan berbasiskan kebencian. Korban kejahatan ini adalah mereka (individu atau kelompok masyarakat) yang karena perbedaan suku, etnis, ras, dan agama menjadi sasaran kejahatan.

Alasan (ratio legis) negara melarang ujaran kebencian adalah melindungi mereka yang berbeda (suku, agama, ras, jender, atau orientasi seksual tertentu, serta difabilitas) dari potensi menjadi sasaran kekerasan atau tindak pidana lain yang berbasiskan kebencian. Negara wajib mencegah (melalui hukum pidana) muncul dan berkembangnya ekspresi kebencian yang dapat berujung pada ajakan/propaganda/hasutan untuk melakukan kekerasan atau perbuatan pidana lainnya (perusakan, pembakaran, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan, dan lain-lain) terhadap orang perorang atau kelompok orang (golongan dalam masyarakat) yang semata-mata berbeda dari kelompok lain.

Sasaran ketentuan pidana ini bukanlah perbuatan mengajukan kritikan—yang tidak serta-merta dapat dipersamakan begitu saja dengan kebencian—yang ditujukan kepada siapa pun (individu ataupun kelompok orang atau pemerintah). Kritikan wajar yang diajukan warga negara biasa bahkan pejabat negara atau wakil rakyat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Beda pendapat yang muncul dalam bentuk saling mengkritik dalam alam demokrasi tidak boleh dibungkam. Begitu juga keluhan konsumen yang disampaikan melalui surat pembaca atau media lain tidak boleh dipersamakan begitu saja dengan ekspresi kebencian.

Perlindungan negara

Alasan lain pentingnya memahami dengan tepat berkaitan dan perbedaan antara ujaran kebencian, kejahatan kebencian, dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan tidak menyenangkan adalah pentingnya negara merespons perbuatan- perbuatan individu atau kelompok masyarakat (berbasiskan kebencian pada yang lain atau berbeda) yang dalam kenyataan telah dan berpotensi memunculkan konflik sosial (horizontal) dengan tepat guna.Mereka yang merasa terhina, tercemar nama baiknya, atau ternista dapat membela diri mereka sendiri, termasuk memperjuangkan keadilan melalui pengadilan (pidana atau perdata). Berbeda dengan itu apabila yang terjadi adalah ujaran dan/atau kejahatan kebencian. Korban dalam kenyataannya sering kali adalah individu atau kelompok masyarakat dari golongan minoritas. Dalam hal demikian, negara sejatinya harus melindungi mereka dari ”ekspresi kebencian” yang ditunjukkan sekadar karena mereka berbeda.

Satu alasan penting lainnya memahami konteks kejahatan ujaran kebencian ialah kenyataan Indonesia adalah masyarakat multi-kultural, etnik dan agama/keyakinan dan sebab itu pula—terlepas dari potret diri sebagai masyarakat toleran—tidak asing dengan konflik sosial (terutama horizontal) yang berujung pada kekerasan kolektif. Kekerasan yang dilakukan massa yang marah terhadap kelompok minoritas—di Indonesia muncul dalam wujud tragedi Mei 1998; Sampit, Kalimantan; Sampang, Madura; Cikeusik, Jawa Barat; Aceh Singkil, Aceh; tahun 2015—diduga kuat terjadi sebagai dampak ujaran kebencian yang disebarluaskan.

Peristiwa akhir: perusakan benda/bangunan, kematian atau luka-luka ringat/berat termasuk hilangnya kebebasan untuk menjalankan ibadah darisatu kelompok berbeda harus dimaknai bukan sebagai kejahatan biasa, melainkan kejahatan berbasiskan kebencian. Semoga para penegak hukum, politisi, pengamat, dan masyarakat umum tidak lagi salah kaprah mengartikan ujaran kebencian yang tiba-tiba tenar belakangan ini.