|
Menggugat
UU Ketenagakerjaan
P Agung Pambudhi ; Direktur Eksekutif Apindo
|
KOMPAS, 29 Mei 2017
|
Tidak bisa diingkari, UU No 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah ”batu penjuru” penataan hubungan industrial.
Pertanyaannya, apakah sebagai sentral regulasi ketenagakerjaan UU tersebut
telah berhasil mencapai tujuannya?
Menurut saya, UU itu telah gagal menjalankan mandatnya
untuk peningkatan kualitas hubungan bipartit: pekerja-pengusaha, ataupun
tripartit bersama dengan pemerintah.
Mengapa? UU tersebut telah menciptakan loose loose
situation. Bagi pekerja, tidak terjamin kelangsungan pekerjaannya (job
security) dan hak-hak normatifnya; bagi pengusaha, tidak bisa kompetitif
dalam meningkatkan aktivitas bisnisnya; dan bagi pencari kerja, kesulitan
mendapatkan kesempatan kerja.
Ketatnya aturan ketenagakerjaan sejalan dengan
non-compliance yang tinggi atas sejumlah ketentuan normatif, di antaranya:
hanya 21,7 persen (2016) perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama
(PKB), bahkan menurun dari 24,8 persen pada 2010 (Kemenakertrans, 2016); 73
persen pekerja tidak menerima pesangon (Sakernas, 2013); dan 39,1 persen yang
tidak patuh atas pembayaran besaran upah minimum provinsi alias UMP (ILO,
2016).
Bank Dunia (2014) melaporkan bahwa besaran biaya pesangon
bagi pekerja dengan masa kerja 1,5-10 tahun di Indonesia yang setara 57,8
kali upah mingguan, jauh di atas Thailand (26,7), Filipina (23,1) dan
Malaysia (17,2). Lebih lanjut, upah minimum di kota-kota besar Indonesia
lebih tinggi dibandingkan Filipina dan Malaysia. Atas beban biaya
ketenagakerjaan yang tinggi, amat sedikit perusahaan di Indonesia (4,7
persen) yang dapat menyisihkan keuntungannya untuk pengembangan keterampilan
pekerja, sangat jauh di bawah Thailand (75,3 persen), bahkan Vietnam (41,5
persen) sehingga menghambat peningkatan produktivitas yang menggerus daya
saing.
Sementara lulusan dunia pendidikan semakin lama waktu
tunggunya untuk mendapatkan pekerjaan, terutama lulusan sekolah menengah.
Kaum muda yang tidak mendapatkan pekerjaan di Indonesia sebesar 21,5 persen,
jauh di atas Malaysia (10,2 persen), Vietnam (4,4 persen), dan Thailand yang
hanya 2,3 persen.
Itulah gambaran ringkas loose loose situation ketika
pekerja, pengusaha, dan pencari kerja sama-sama menderita, yang bersumber
pada substansi dan implementasi UU No 13/2003.
Lemahnya UU No 13/2003 juga tecermin dari 12 putusan
Mahkamah Konstitusi atas uji materi (judicial review) UU tersebut, yang telah
memberikan pemaknaan tambal sulam atas pasal-pasalnya sehingga UU No 13/2013
sudah compang-camping sebagai satu kesatuan kebijakan. Uniknya, yang
mengajukan uji materi berasal dari unsur pekerja ataupun pengusaha sehingga
sering dikatakan UU tersebut tidak diinginkan oleh kedua konstituen utamanya.
Namun, ironisnya, berbagai upaya untuk revisi UU tersebut selalu kandas.
Hari Buruh
Memaknai Hari Buruh, 1 Mei, bisa dilakukan dengan telaah
kritis atas sajian fakta-fakta di atas. Apakah tepat dialamatkan ke persoalan
ketenagakerjaan? Bukankah banyak faktor penyebab kinerja suram itu, seperti
minimnya ketersediaan dan kualitas infrastruktur, rumitnya perizinan usaha,
ketidakpastian hukum.
Namun, benar bahwa faktor-faktor ketenagakerjaan di atas
memberikan kontribusi atas kinerja rendah ketenagakerjaan. Studi JBIC
menunjukkan bahwa pilihan investasi Jepang di Indonesia menurun dari semula
nomor 2 pada 2015 menjadi nomor 3 pada 2016 karena faktor rigiditas kebijakan
ketenagakerjaan dan demonstrasi buruh yang tidak berlangsung damai. Sementara
di sisi lain, studi Bank Dunia menunjukkan, tingginya biaya pemutusan
hubungan kerja di Indonesia, upah minimum yangmendekati upah rata-rata
sehingga tak fair bagi pekerja yang sudah lama bekerja, dan melejitnya
kenaikan upah minimum yang tidak sejalan dengan kenaikan produktivitas
(Aswicahyono, CSIS) ikut mewarnai dunia ketenagakerjaan di negeri ini.
Refleksi Hari Buruh juga bisa dengan menimbang respons
kebijakan pemerintah untuk memperbaiki permasalahan hubungan industrial. Di
antaranya, diterbitkannya PP No 78/2015 tentang Pengupahan yang mematok
kenaikan upah minimum berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Meskipun berat karena tidak sejalan dengan produktivitas, dunia usaha dapat
menerima mengingat jaminan kepastian dalam kalkulasi usaha.
Bagi sebagian pekerja, kebijakan tersebut dinilai melanggar
hak berunding sehingga beberapa serikat pekerja terus menggugatnya. Mereka
lupa bahwa upah minimum adalah jaring pengaman yang mestinya ditentukan
berdasar kekuatan perekonomian, bukan negosiasi. Lebih dari itu, collective
bargaining untuk upah di atas upah minimum diakui oleh PP tersebut sebagai
hak pekerja untuk merundingkannya dengan pengusaha di perusahaan
masing-masing.
Untuk perlindungan pekerja, dalam tiga tahun terakhir
pemerintah mengimplementasikan perlindungan universal kesehatan dan ketenagakerjaan
bagi pekerja melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang masih
terdapat segudang permasalahan, baik dalam kebijakan maupun implementasinya
untuk terus diperbaiki.
Dalam satu tahun terakhir, bidang ketenagakerjaan
disibukkan oleh diskursus dan kegiatan pengembangan keterampilan pekerja.
Meskipun bukan hal baru, penguatan gerakan pemagangan nasional dan pendidikan
vokasi patut didukung. Hal ini mengingat miss-match hasil pendidikan dengan
kebutuhan industri yang mendorong dunia usaha mendukung upaya ini meski
sekaligus khawatir karena adanya saling berebut peran antarkementerian
lembaga.
Agenda lanjut
Lebih jauh dari berbagai upaya pemerintah tersebut, para
pimpinan negeri mesti berketetapan hati untuk melakukan perubahan mendasar rujukan
utama peraturan ketenagakerjaan dengan tidak saja merevisi, tetapi mengganti
UU No 13/2003. UU Ketenagakerjaan yang baru, selain merespons
tantangan-tantangan di atas, juga antisipatif terhadap the future of works
yang ditandai dengan industri 4.0 dengan kemajuan pesat industri jasa secara
luas, termasuk teknologi informasi, otomatisasi, big-data, dan sebagainya
yang telah menciptakan jenis pekerjaan nonstandar yang menggugat sakralnya
aturan-aturan dalam konvensi-konvensi dasar ILO.
UU Ketenagakerjaan yang baru harus mampu mengembangkan
empat pilar utama, yakni saling percaya antaraktor, dialog sosial, kesetaraan
dan keadilan, serta produktivitas dan kesejahteraan (Apindo, 2016). Pemenuhan
atas empat pilar itu, dalam elaborasi batang tubuh UU berdasarkan studi
Apindo diyakini akan menciptakan kualitas hubungan industrial dan
perekonomian yang lebih baik.
Untuk memimpin perubahan UU tersebut, tidak cukup seorang
Menteri Ketenagakerjaan, tetapi mensyaratkan Presiden sebagai pimpinan
tertinggi untuk memimpinnya. Hal ini mengingat persoalannya yang lintas
sektor dan memiliki implikasi politik yang tinggi. Di negara-negara maju,
seperti Amerika Serikat, kinerja ketenagakerjaan menjadi tolok ukur paling
utama yang ditunggu masyarakat untuk menentukan pilihan pimpinan nasional
ataupun daerah. ●
|