Tampilkan postingan dengan label P Agung Pambudhi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P Agung Pambudhi. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Mei 2017

Menggugat UU Ketenagakerjaan

Menggugat UU Ketenagakerjaan
P Agung Pambudhi  ;   Direktur Eksekutif Apindo
                                                          KOMPAS, 29 Mei 2017



                                                           
Tidak bisa diingkari, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah ”batu penjuru” penataan hubungan industrial. Pertanyaannya, apakah sebagai sentral regulasi ketenagakerjaan UU tersebut telah berhasil mencapai tujuannya?

Menurut saya, UU itu telah gagal menjalankan mandatnya untuk peningkatan kualitas hubungan bipartit: pekerja-pengusaha, ataupun tripartit bersama dengan pemerintah.

Mengapa? UU tersebut telah menciptakan loose loose situation. Bagi pekerja, tidak terjamin kelangsungan pekerjaannya (job security) dan hak-hak normatifnya; bagi pengusaha, tidak bisa kompetitif dalam meningkatkan aktivitas bisnisnya; dan bagi pencari kerja, kesulitan mendapatkan kesempatan kerja.

Ketatnya aturan ketenagakerjaan sejalan dengan non-compliance yang tinggi atas sejumlah ketentuan normatif, di antaranya: hanya 21,7 persen (2016) perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama (PKB), bahkan menurun dari 24,8 persen pada 2010 (Kemenakertrans, 2016); 73 persen pekerja tidak menerima pesangon (Sakernas, 2013); dan 39,1 persen yang tidak patuh atas pembayaran besaran upah minimum provinsi alias UMP (ILO, 2016).

Bank Dunia (2014) melaporkan bahwa besaran biaya pesangon bagi pekerja dengan masa kerja 1,5-10 tahun di Indonesia yang setara 57,8 kali upah mingguan, jauh di atas Thailand (26,7), Filipina (23,1) dan Malaysia (17,2). Lebih lanjut, upah minimum di kota-kota besar Indonesia lebih tinggi dibandingkan Filipina dan Malaysia. Atas beban biaya ketenagakerjaan yang tinggi, amat sedikit perusahaan di Indonesia (4,7 persen) yang dapat menyisihkan keuntungannya untuk pengembangan keterampilan pekerja, sangat jauh di bawah Thailand (75,3 persen), bahkan Vietnam (41,5 persen) sehingga menghambat peningkatan produktivitas yang menggerus daya saing.

Sementara lulusan dunia pendidikan semakin lama waktu tunggunya untuk mendapatkan pekerjaan, terutama lulusan sekolah menengah. Kaum muda yang tidak mendapatkan pekerjaan di Indonesia sebesar 21,5 persen, jauh di atas Malaysia (10,2 persen), Vietnam (4,4 persen), dan Thailand yang hanya 2,3 persen.

Itulah gambaran ringkas loose loose situation ketika pekerja, pengusaha, dan pencari kerja sama-sama menderita, yang bersumber pada substansi dan implementasi UU No 13/2003.

Lemahnya UU No 13/2003 juga tecermin dari 12 putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi (judicial review) UU tersebut, yang telah memberikan pemaknaan tambal sulam atas pasal-pasalnya sehingga UU No 13/2013 sudah compang-camping sebagai satu kesatuan kebijakan. Uniknya, yang mengajukan uji materi berasal dari unsur pekerja ataupun pengusaha sehingga sering dikatakan UU tersebut tidak diinginkan oleh kedua konstituen utamanya. Namun, ironisnya, berbagai upaya untuk revisi UU tersebut selalu kandas.

Hari Buruh

Memaknai Hari Buruh, 1 Mei, bisa dilakukan dengan telaah kritis atas sajian fakta-fakta di atas. Apakah tepat dialamatkan ke persoalan ketenagakerjaan? Bukankah banyak faktor penyebab kinerja suram itu, seperti minimnya ketersediaan dan kualitas infrastruktur, rumitnya perizinan usaha, ketidakpastian hukum.

Namun, benar bahwa faktor-faktor ketenagakerjaan di atas memberikan kontribusi atas kinerja rendah ketenagakerjaan. Studi JBIC menunjukkan bahwa pilihan investasi Jepang di Indonesia menurun dari semula nomor 2 pada 2015 menjadi nomor 3 pada 2016 karena faktor rigiditas kebijakan ketenagakerjaan dan demonstrasi buruh yang tidak berlangsung damai. Sementara di sisi lain, studi Bank Dunia menunjukkan, tingginya biaya pemutusan hubungan kerja di Indonesia, upah minimum yangmendekati upah rata-rata sehingga tak fair bagi pekerja yang sudah lama bekerja, dan melejitnya kenaikan upah minimum yang tidak sejalan dengan kenaikan produktivitas (Aswicahyono, CSIS) ikut mewarnai dunia ketenagakerjaan di negeri ini.

Refleksi Hari Buruh juga bisa dengan menimbang respons kebijakan pemerintah untuk memperbaiki permasalahan hubungan industrial. Di antaranya, diterbitkannya PP No 78/2015 tentang Pengupahan yang mematok kenaikan upah minimum berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun berat karena tidak sejalan dengan produktivitas, dunia usaha dapat menerima mengingat jaminan kepastian dalam kalkulasi usaha.

Bagi sebagian pekerja, kebijakan tersebut dinilai melanggar hak berunding sehingga beberapa serikat pekerja terus menggugatnya. Mereka lupa bahwa upah minimum adalah jaring pengaman yang mestinya ditentukan berdasar kekuatan perekonomian, bukan negosiasi. Lebih dari itu, collective bargaining untuk upah di atas upah minimum diakui oleh PP tersebut sebagai hak pekerja untuk merundingkannya dengan pengusaha di perusahaan masing-masing.

Untuk perlindungan pekerja, dalam tiga tahun terakhir pemerintah mengimplementasikan perlindungan universal kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang masih terdapat segudang permasalahan, baik dalam kebijakan maupun implementasinya untuk terus diperbaiki.

Dalam satu tahun terakhir, bidang ketenagakerjaan disibukkan oleh diskursus dan kegiatan pengembangan keterampilan pekerja. Meskipun bukan hal baru, penguatan gerakan pemagangan nasional dan pendidikan vokasi patut didukung. Hal ini mengingat miss-match hasil pendidikan dengan kebutuhan industri yang mendorong dunia usaha mendukung upaya ini meski sekaligus khawatir karena adanya saling berebut peran antarkementerian lembaga.

Agenda lanjut

Lebih jauh dari berbagai upaya pemerintah tersebut, para pimpinan negeri mesti berketetapan hati untuk melakukan perubahan mendasar rujukan utama peraturan ketenagakerjaan dengan tidak saja merevisi, tetapi mengganti UU No 13/2003. UU Ketenagakerjaan yang baru, selain merespons tantangan-tantangan di atas, juga antisipatif terhadap the future of works yang ditandai dengan industri 4.0 dengan kemajuan pesat industri jasa secara luas, termasuk teknologi informasi, otomatisasi, big-data, dan sebagainya yang telah menciptakan jenis pekerjaan nonstandar yang menggugat sakralnya aturan-aturan dalam konvensi-konvensi dasar ILO.

UU Ketenagakerjaan yang baru harus mampu mengembangkan empat pilar utama, yakni saling percaya antaraktor, dialog sosial, kesetaraan dan keadilan, serta produktivitas dan kesejahteraan (Apindo, 2016). Pemenuhan atas empat pilar itu, dalam elaborasi batang tubuh UU berdasarkan studi Apindo diyakini akan menciptakan kualitas hubungan industrial dan perekonomian yang lebih baik.

Untuk memimpin perubahan UU tersebut, tidak cukup seorang Menteri Ketenagakerjaan, tetapi mensyaratkan Presiden sebagai pimpinan tertinggi untuk memimpinnya. Hal ini mengingat persoalannya yang lintas sektor dan memiliki implikasi politik yang tinggi. Di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, kinerja ketenagakerjaan menjadi tolok ukur paling utama yang ditunggu masyarakat untuk menentukan pilihan pimpinan nasional ataupun daerah.

Kamis, 21 Mei 2015

Agenda Bersama Pengusaha-Pekerja

Agenda Bersama Pengusaha-Pekerja

P Agung Pambudhi  ;   Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
KOMPAS, 21 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kita pantas lega, aksi buruh turun ke jalan pada 1 Mei berlangsung damai.
Demikianlah semestinya, perayaan Hari Buruh dengan damai di konteks zamannya. Pesan moral peristiwa 129 tahun lalu di Amerika Serikat yang menjadi acuan penetapan Hari Buruh, tak lain adalah tuntutan untuk terciptanya suatu kondisi kerja yang lebih baik.

Apakah masih relevan tuntutan itu? Tentu, mengingat sejumlah fakta ini: di sektor ekonomi formal hanya sekitar 12.000 perusahaan yang memiliki perjanjian kontrak bersama (PKB) antara perusahaan dengan buruh, 36 persen perusahaan belum mengikuti ketentuan upah minimum, 66 persen buruh yang di-PHK tidak mendapat hak-hak normatifnya.

Namun, coba kita lihat fakta lain: kebebasan buruh berserikat telah menghasilkan berbagai serikat buruh/pekerja (salah satu implementasi dari delapan konvensi dasar Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang telah diratifikasi Indonesia); peningkatan basis penetapan upah minimum (UM) dari komponen berbasis kebutuhan fisik minimum menjadi kebutuhan hidup minimum, dan saat ini meningkat dengan acuan kebutuhan hidup layak (KHL); kebebasan menyampaikan pendapat (termasuk turun ke jalan), dan lain-lain. Ada perbaikan kualitas kondisi kerja sebagaimana tuntutan mendasar para buruh pada 1 Mei 1886 sebagai tonggak perjuangan buruh dunia.

Fakta-fakta di atas membawa kita untuk mencermati tuntutan buruh 1 Mei 2015, di antaranya, mendapat perlindungan pensiun 70 persen dari gaji terakhir, kenaikan UM 32 persen, peningkatan komponen KHL dari 60 menjadi 84 item, pelayanan kesehatan yang baik, penghapusan sistem tenaga alih daya, subsidi bagi rakyat, dan sebagainya. Tidak ada unsur tripartit (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) yang menolak tuntutan perbaikan upah, pelayanan kesehatan maupun jaminan sosial.

Namun, tuntutan kenaikan UM sebesar 32 persen jelas berlebihan. Buruh pun paham persis mengenai itu! Di tingkat mikro perusahaan, buruh menyaksikan efek dari melemahnya perekonomian global dengan menurunnya permintaan produksi di perusahaan manufaktur sebagai contoh (sektor terbesar penyerap tenaga kerja formal). Cukup banyak kajian yang menunjukkan sudah bagus jika perusahaan mampu bertahan dengan memberikan kenaikan upah sesuai inflasi untuk mempertahankan daya beli pekerja. Maka, pemaksaan atas tuntutan kenaikan komponen KHL menjadi 84 item dan kenaikan 32 persen UM justru akan mengancam jaminan kelangsungan bekerja karena daya dukung perekonomian Indonesia belum mampu mewujudkannya.

Ihwal tuntutan pelayanan kesehatan dan jaminan pensiun amat wajar diperjuangkan. Kita lihat soal jaminan kesehatan, saat ini sekitar 10 juta buruh yang sudah menerima jaminan pelayanan kesehatan melalui asuransi kesehatan swasta (3 juta pekerja) dan pelayanan kesehatan mandiri melalui klinik kesehatan perusahaan dan sistem re-imburse (7 juta pekerja) mengalami penurunan kualitas pelayanan kesehatan. Ini karena keharusan mengikuti asuransi sosial melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang masih gagap dalam menerjemahkan mandat penyediaan pelayanan kesehatan.

Sementara soal jaminan pensiun yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat mengecewakan, mengingat peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun yang berdasarkan undang-undang harus sudah diterbitkan akhir 2013 lalu, sampai menjelang dua bulan keharusan implementasi nantinya pada 1 Juli 2015 belum juga diterbitkan. Bagaimana mungkin dapat melakukan sosialisasi ke pengusaha dan pekerja dengan baik? Bagaimana pula kesiapan institusionalisasinya di BPJS Ketenagakerjaan dan instansi-instansi pendukung lainnya? Bagaimana ceritanya perusahaan harus akrobat dalam perencanaan penganggaran operasionalnya? Dalam kondisi demikian, pemerintah hendak memaksakan pengusaha membayar 5 persen dan pekerja membayar 3 persen dari gaji pekerja, di saat pemerintah tak berani menentukan alokasi anggaran dari APBN sebagai dana cadangan untuk menjamin berlangsungnya sistem manfaat pasti jaminan pensiun sebagaimana perintah UU.

Pemerintah-pengusaha

Pembenahan kondisi kerja dalam hubungan industrial di atas jelas harus terus dibenahi atas hal-hal rasional, yang mensyaratkan kerja keras dan bijak dari ketiga unsur tripartit, utamanya pemerintah sebagai pemegang otoritas publik dalam mengambil keputusan. Harus sejauh mungkin dihindari pengambilan kebijakan hanya demi popularitas sesaat yang menjerumuskan semua pihak. Ketegasan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mencabut subsidi BBM untuk kepentingan rakyat di awal kekuasaannya, elok kiranya jika dapat diterapkan dalam dinamika ketenagakerjaan mengingat tantangan maha besar penciptaan lapangan kerja.

Tantangan tersebut adalah penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah perekonomian Indonesia. Peta jalan perekonomian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) singkatnya menjelaskan: untuk memberikan pekerjaan kepada sekitar 15,5 juta pencari kerja dalam periode kepemimpinan Jokowi-JK diperlukan penciptaan setidaknya 3 juta lapangan kerja per tahun. Sementara itu, dalam penciptaan nilai tambah melalui peningkatan produktivitas, terdapat sejumlah tantangan besar perekonomian dan ketenagakerjaan untuk menggeser sektor ekonomi dengan produktivitas rendah ke sektor dengan produktivitas tinggi (informal ke formal, dan sektor pertanian ke manufaktur), serta peningkatan produktivitas di setiap sektor melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Industri padat karya masih sangat layak untuk penciptaan lapangan kerja mengingat fenomena jobless growth Indonesia pada beberapa tahun terakhir, di mana setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap kurang dari 180.000 tenaga kerja baru. Lebih lanjut, tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia yang masih kalah dibanding negara-negara kompetitornya, seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina memberikan justifikasi bahwa investasi industri padat karya, seperti pakaian jadi, alas kaki, dan perakitan elektronik masih sangat diperlukan Indonesia.

Tentu peningkatan produktivitas di sektor-sektor lainnya, seperti pertanian sebagai sektor penyerap tenaga kerja terbesar dengan produktivitas masih rendah, perlu terus juga diupayakan. Juga investasi di sektor dengan nilai tambah tinggi di industri padat modal, industri kreatif dan industri jasa di saat yang bersamaan harus ditingkatkan agar Indonesia tidak terjebak sebagai negara berpenghasilan menengah yang tak beranjak naik.

Pekerja-pengusaha

Apa kontribusi hubungan bipartit (pekerja-pengusaha) dalam menghadapi tantangan besar tersebut? Mungkinkah perspektif kesadaran bersama untuk menghindari loose-loose situation akibat tegangan hubungan industrial yang mengakibatkan turunnya daya saing dapat diwujudkan demi agenda besar perekonomian Indonesia?

Dalam lingkup hubungan ketenagakerjaan, agenda bersama bipartit dapat dimulai untuk hal yang relatif tak banyak perbedaan kepentingannya. Misalnya, jaminan kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi pekerja tak berkurang kualitasnya setelah mengikuti skema pelayanan BPJS Kesehatan di satu sisi, dan meminimalisir tambahan beban biaya bagi pengusaha dan pekerja untuk iuran kesehatan semesta tersebut. Juga layak diperjuangkan bersama soal jaminan pensiun bagi pekerja agar menjamin ketenangan bekerja. Kedua belah pihak harus memiliki kesediaan untuk mengerjakan banyak hal teknis dalam memperjuangkannya. Untuk persoalan yang lebih kompleks, seperti upah, PHK, dan pekerja alih daya, tantangannya lebih substansial untuk mencapai kesepemahaman bersama sebelum ke perjuangan bersama.

Di luar lingkup hubungan industrial, mestinya ada persoalan yang bisa diperjuangkan bersama tanpa ada hambatan sekat kepentingan bipartit. Meski selintas bukan persoalan ketenagakerjaan, tetapi jika biparit mampu memberikan solusi persoalannya, mestinya berdampak positif bagi hubungan ketenagakerjaan. Jika pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama mendesak pemerintah menurunkan biaya logistik, biaya akses lahan, dan biaya perizinan usaha, sudah pasti akan meningkatkan daya saing perusahaan di Indonesia. Dengan begitu perusahaan dan perekonomian Indonesia secara luas akan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja secara cukup signifikan.

Apakah agenda bersama ini dapat terwujud ataukah sekadar utopia? Diperlukan perubahan paradigma kedua belah pihak untuk mampu bersama berjuang mengatasi persoalan struktural perekonomian Indonesia tersebut, yang potensial berimplikasi positif bagi peningkatan kualitas hubungan industrial. Barangkali dengan cara demikian bipartit mampu mencari terobosan penting dalam mendesak—jika perlu menekan—pemerintah untuk tidak menjalankan pemerintahan secara business as usual.

Barangkali juga dengan demikian hubungan bipartit tidak terjebak dalam lingkaran setan debat mana yang lebih dulu: kesejahteraan atau produktivitas. Yang kita khawatirkan adalah kemenangan invisible hand yang selalu mempertentangkan pengusaha-buruh. Jika demikian terus terjadi, perayaan Hari Buruh akan menjadi may day may day …, alarm bagi kondisi darurat perekonomian Indonesia!

Rabu, 23 April 2014

Tiga Juta Lapangan Kerja Berkualitas

Tiga Juta Lapangan Kerja Berkualitas

P Agung Pambudhi  ;   Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia;
Wakil Ketua Dewan Pengurus Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPAS, 22 April 2014

                                                                                              
                                                             
SEDERET data ditampilkan Ahmad Erani Yustika untuk menunjukkan elastisitas penciptaan lapangan kerja yang memburuk di mana setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan jumlah lapangan kerja yang semakin kecil dari tahun ke tahun. Diungkapkan, pertumbuhan ekonomi tinggi tak serta-merta menciptakan lapangan kerja besar, bahkan yang terjadi pertumbuhan ekonomi tinggi telah menciptakan perangkap pertumbuhan berupa disparitas pendapatan antar-golongan yang secara sempurna terjadi di Indonesia.

Artikel Erani ini menanggapi pendapat Gustav Papanek, Presiden Boston Institute for Developing Economies. Sayangnya, komentar Papanek tentang pentingnya menaruh perhatian pada industri padat karya tidak dibahas Erani.

Dalam penciptaan lapangan kerja, gagasan studi Papanek terbagi dalam dua bagian: dukungan bagi investasi industri padat karya dan kebijakan penciptaan lapangan kerja aktif (active employment) lewat anggaran pemerintah dengan melibatkan rakyat dalam aktivitas pembangunan.

Lapangan kerja berkualitas

Mengapa investasi padat karya? Industri inilah yang paling berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, jauh melampaui daya serap tenaga kerja industri padat modal ataupun jasa pada umumnya. Industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki mampu menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat keterampilan rendah (low skills).

Tersedia surplus tenaga kerja yang dapat dilatih dengan segera untuk mengerjakan pekerjaan low skills itu. Industri padat karya inilah yang mampu menjadi pull-factor untuk menarik ”surplus” tenaga kerja di sektor tak produktif seperti pertanian dan para pekerja informal. Secara meyakinkan, Papanek memaparkan surplus tenaga kerja, di antaranya ditunjukkan dalam analisis soal ”surplus” tenaga kerja pertanian.

Untuk penciptaan tiga juta lapangan kerja berkualitas per tahun dan mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi, Papanek mensyaratkan beberapa hal utama.

Pertama, Indonesia harus mampu mengambil 10 persen pasar investasi padat karya Tiongkok yang akan ditinggalkannya mengingat upah tenaga kerjanya sudah tidak akan kompetitif lagi. Jika Indonesia tidak mampu memanfaatkannya, kesempatan ini tak akan berulang mengingat negara-negara kompetitor seperti Vietnam, Kamboja, dan India akan mengambilnya.

Kedua, pembenahan daya dukung industri padat karya, di antaranya dengan mengurangi biaya logistik dan transportasi yang saat ini masih sekitar 26,5 persen dari total biaya, jauh lebih tinggi dibandingkan negara kompetitor seperti Malaysia (13 persen) dan Jepang (10 persen). Ketiga, dukungan ketersediaan energi dengan biaya kompetitif, di antaranya dengan konversi penggunaan minyak (BBM) ke gas (BBG) yang didukung sarana dan prasarana distribusi gas dari lokasi produksi ke area konsumsi.

Keempat, penciptaan kluster industri di luar Jakarta yang lebih murah biaya lahan dan tenaga kerja dengan meningkatkan anggaran infrastruktur yang saat ini sekitar 1 persen dari PDB menjadi 5 persen (yang dapat dibiayai dari pengurangan subsidi BBM dan insentif pajak bagi investasi yang membangun infrastruktur).

Kelima, menjaga upah minimum buruh yang masuk akal disertai program peningkatan kualitasnya agar naik produktivitasnya sehingga meningkatkan pendapatan buruh. Keenam, kebijakan kurs BI dengan menjaga penguatan rupiah di tingkat yang dapat diterima sehingga memberikan insentif bagi eksportir. Ketujuh, pengurangan biaya regulasi dengan kepastian dan penegakan hukum serta implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Karya Papanek memberikan rekomendasi operasional yang amat dibutuhkan, relatif konkret dan tidak terlalu normatif sebagaimana kebanyakan studi. Tentu sejumlah catatan bahkan barangkali sanggahan bisa ditujukan ke studi tersebut.

Soal fokus industri padat karya, selain soal upah minimum, berbagai prasyarat Papanek tersebut bukan merupakan kepentingan spesifik industri padat karya, melainkan juga kebutuhan industri manufaktur pada umumnya. Maka, persoalannya bukan picking the winner untuk industri yang diutamakan, melainkan penciptaan daya dukung investasi yang memungkinkan setiap bidang industri lebih berdaya saing. Baik industri manufaktur padat karya maupun padat modal akan diuntungkan.

Namun, Papanek juga benar bahwa perhatian pada industri padat karya memungkinkan untuk penyerapan tenaga kerja yang besar. Di sisi lain, industri manufaktur padat modal juga penting untuk penciptaan nilai tambah yang membawa tarikan aktivitas ekonomi lainnya.

Biaya tenaga kerja

Tantangan utama dari implementasi rekomendasi Papanek adalah terkait upah minimum. Sejatinya tak ada yang baru dalam gagasan menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) sehingga besarannya hanya untuk memenuhi kebutuhan minimum—mirip basis kebutuhan fisik minimum yang berlaku sebelumnya, bukan berdasar kebutuhan hidup layak (KHL) yang kini berlaku.

Namun, sebagai negara yang masih sangat muda dalam berdemokrasi, di mana euforia kebebasan demikian kuat memengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk dalam pola relasi pemberi kerja dan tenaga kerja, gagasan institusionalisasi upah minimum sebagai jaring pengaman hampir merupakan utopia, jauh panggang dari api. Politisasi pengupahan yang menempatkan posisi pengusaha-pekerja berhadapan secara diametral dalam tata kehidupan ekonomi politik Indonesia merupakan tantangan amat besar untuk mencapai keharmonisan hubungan bipartit, terlebih ketika unsur pemerintah dalam relasi tripartit demikian lemah dalam menjamin kepastian dan penegakan hukum.

Formula ideal upah minimum yang mengakomodasi kepentingan pengusaha, pekerja, dan pencari kerja secara teknokratis obyektif bisa dirancang. Termasuk dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menyediakan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar yang berpengaruh terhadap penentuan upah minimum. Namun, soalnya lebih pada kemauan politik dan kemampuan pemerintah menegakkan aturan demokrasi berupa pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang didukung ukuran-ukuran obyektif dengan baik.

Lebih lanjut, tak mudah untuk menempatkan kebijakan pengupahan dalam kaitannya dengan produktivitas sebagai basis penentuan upah yang adil bagi pengusaha dan pekerja—yang pengukuran akuratnya lebih mungkin ditentukan di tingkat perusahaan—di tengah kuatnya pengaruh gerakan buruh terhadap serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di tingkat perusahaan.

Belum lagi jika bicara berbagai ketentuan lain ketenagakerjaan dalam UU No 13/2003 dan sejumlah peraturan turunannya terkait pemutusan hubungan kerja, pesangon, kebijakan alih daya (outsourcing), dan lain-lain yang sangat kontroversial.

UU ketenagakerjaan ini mencatat rekor UU yang paling banyak dilakukan uji materi, baik oleh pengusaha maupun pekerja, sehingga tidak keliru jika dikatakan sebagai UU yang tidak diinginkan pengusaha ataupun pekerja, tetapi ironisnya sampai saat ini segala upaya untuk merevisinya selalu menemui jalan buntu.

Rekomendasi Papanek soal upah minimum semestinya bisa dilaksanakan, tetapi mensyaratkan kepemimpinan nasional yang amat kuat untuk bisa melampaui uji pertama: amendemen UU No 13/2003 sebagai awal pembenahan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Diskusi lanjut rekomendasi Papanek tentu bisa diteruskan, tetapi saya membatasi tulisan ini di sini, untuk menyambut ajakan Erani dalam mendiskusikan suatu karya akademik. Rekomendasi akademik Papanek untuk penciptaan tiga juta lapangan kerja mungkin bisa dilaksanakan berdasarkan catatan di atas, dan sejumlah kontribusi pemikiran lainnya dari para pemangku kepentingan atas kerja akademiknya.

Senin, 20 Mei 2013

Decentralized economic governance


Decentralized economic governance
P Agung Pambudhi ;  An Advisor to Regional Autonomy Watch (KPPOD), A Senior Research Fellow at the Ash Center at the Kennedy School of Government in the US
JAKARTA POST, 13 Mei 2013

On the commemoration of decentralization day on April 25, home minister reminded the heads of local governments and public servants to work hard to improve the people’s welfare.

In Indonesia, a limited number of progressive autonomous cities and regencies have put into practice an array of activities to improve the quality of their governance for economic issues. 

Innovative programs, such as one-stop services for business licensing, regular forums with private firms to highlight their obstacles and participatory approach in policy making process are among others of examples of best practices to improve the quality of service to business. 

The fact that best practices were never implemented under centralization holds out the possibility that there is room for improvement under decentralization. However, do those best practices contribute to the people’s welfare?

Literature at the national level suggests that countries with better governance enjoy higher economic growth rates, but is that the case at lower levels? 

It is fascinating to study whether the change from centralized to decentralized government contributes to the performance of the economy at the local level. 

Growth is derived from a number of structural conditions of a country, such as its endowment in natural resources, geography, physical infrastructure and human capital. 

What is the role of governance to the growth? One influential study said that countries with better governance have higher growth rates. Hence, governance does contribute to economic performance.

Putting that in the context of decentralization in Indonesia, development stakeholders work on many aspects of governance to improve their quality. Besides government programs, many NGOs dedicate their efforts and funds to implement a wide range of activities dealing with national and local governmental issues. 

Various activities on economic-related issues of decentralization, such as regulatory and bureaucratic reforms as highlighted above, that have been conducted by donor agencies, NGOs and think tanks raise a question on their effectiveness in achieving a broad goal: improving the quality of economic performance. In a narrower scope, decentralization triggers a question as to its contribution to the economic growth as addressed above.

Given the fact that decentralization has been implemented for about 12 years in Indonesia, it is an ideal time to evaluate its performance. It is essential to look at the evidence of the contributions of local governance to local economic performance, specifically local growth. 

The KPPOD (Regional Autonomy Watch) and The Asia Foundation’s local economic governance index provides valuable information on local economic governance. 

It evaluated nine indicators gauging the quality of local economic governance under district governments by focusing on policy related indicators as perceived by around 50 firms each district. In addition, it also analyzed seven local economic regulations promoted by each district based on 14 criteria such as the local tax burden and the implementation of free movement of goods among districts.

The good local economic governance indicates its contribution to increasing local growth. This is good news for decentralization. The efficiency of providing services for business licensing, good public-private interaction and the quick responsiveness of districts’ government to handle problems of infrastructure are among other factors associated with increasing local economic growth. It means that local innovative programs are not useless — they contribute to the people’s well being. 

However, the study also indicates that economic governance is less relevant in richer districts endowed with natural resources, suggesting elite capture.

This is in line with the huge problems of natural resource based economic activities, such as licensing, as frequently highlighted by the mass media. 

Another finding is that the business development programs for small and medium enterprises initiated by district governments such as business matchmaking and training contribute to the growth negatively because the beneficiaries of the programs were not targeted correctly.

The findings support a number of case studies evaluating the role of governance in various dimensions. They also confirm the concerns of the private sector that address the importance of those issues. The findings are indeed important as they cover a large number of districts.

Based on the above findings, there are a number of interventions that could be done by related stakeholders. The governments at the central and local level need to seriously institutionalize reliable performance measurement of important element of economic governance such as services on business licensing. 

The government is also expected to prioritize the consistent monitoring of the implementation of good economic governance in districts endowed with rich natural resources. In order to make the existence of the governments relevant, the governments should sharpen their intervention programs for businesses through affirmative programs in the case of SME development. 

Meanwhile, the stakeholders of local development should continue their programs to support local government in introducing good governance into practice in various aspects of governance. The proper implementation of the above mentioned agenda would bring about a better decentralized Indonesia.