Tampilkan postingan dengan label RUU Pilkada - Arus Mundur Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Pilkada - Arus Mundur Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Oktober 2014

Politik Tanpa Suara Hati

                                          Politik Tanpa Suara Hati

Benny Susetyo  ;   Pemerhati Sosial
SINAR HARAPAN,  10 Oktober 2014

                                                                                                                       


Keputusan mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD sangat menyesakkan dada. Bukan hanya warga Indonesia, dunia internasional juga cukup terkejut atas fenomena politik yang sering diistilahkan sebagai “kemunduran demokrasi” ini.

Sisi ironis lain dalam peristiwa di Senayan, pekan lalu, adalah semua rakyat dengan mata telanjang disuguhi teladan cara politik kekuasaan dimainkan. Tanpa rasa bersalah, elite-elite menepuk dada bahwa mereka berjuang demi rakyat. Saat ambisi politik dan kekuasaan hanya berorientasi “asal aku menang”, tanpa disadari mereka telah menjadikan rakyat semesta sebagai korban.

Persoalan utama yang ada di depan mata para elite adalah perampasan hak politik rakyat menjadi terlupakan akibat ambisi para elite demi kepentingan segolongan orang. Negeri ini seperti kumpulan para boneka yang tak berpendirian dan mudah digerakkan para elit ke sisi yang menguntungkan segolongan pihak.

Politik Pragmatis

Tak dimungkiri, Reformasi masih menyisakan elite-elite yang tidak puas. Politik pun berkembang menjadi pragmatis. Atraksi para elite politik semakin bervariasi dan terkadang susah ditebak ke mana arahnya.

Tetapi dari berbagai macam perilaku elite dewasa ini, satu pertanyaan penting yang seharusnya tetap diajukan, hasrat merebut kekuasaan itu diperuntukkan kepentingan siapa? Jawabannya, rakyat tetap dijadikan lipstik belaka. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa sebelumnya, Orde Baru.

Negosiasi, aliansi, pembentukan poros, dan berbagai penjajakan politik dilakukan berbagai kelompok atas nama rakyat. Karena ambisi yang sama kepada politik kekuasaan, kelompok yang sebelumnya berseberangan bisa dengan mudah bertemu atas nama “momentum politik”. Begitu pula kelompok yang sebelumnya menjalin kerja sama erat bisa, dapat bercerai dengan mudah
Ini melahirkan politik partai di Indonesia cenderung mati-matian membela kepentingan kelompoknya dan melalaikan kepentingan rakyat. Mereka ingin berada dalam posisi yang menguntungkan, bahkan bila perlu, dengan cara merugikan kelompok lain.

Model pragmatisme politik tercermin dalam pola perilaku politik yang terjadi saat ini. Para elite bisa melompat ke sana kemari tanpa memedulikan idealisme untuk memperjuangkan kepentingan umum.

Idealisme membela rakyat hanya manis di bibir dan tidak pernah terbukti dalam kenyataan. Dalam konteks pragamatis, visi politik bisa sangat mudah diubah bila tidak sesuai keadaan sesaat. Hal yang dipikirkan kaum pragmatis hanyalah–seperti hukum ekonomi–meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Idealisme politik mudah digadaikan atau dihilangkan sama sekali jika ternyata itu hanya menghasilkan “kekalahan”.

Pola Pikir Pedagang

Begitulah para elite berpola pikir seperti kaum pedagang. Politik yang seharusnya adalah upaya menata kehidupan bersama secara lebih baik, tidak dipedulikan. Setiap kelompok selalu berpikir dan mencari cara menyalahkan kelompok lain. Hal yang lebih menggelikan, setiap kelompok seolah merasa yakin bahwa berbagai persoalan bangsa ini hanya bisa dipecahkan oleh kelompoknya sendiri.

Dilihat dari sikap pragmatis kelompok politik, dapat dilihat kecenderungan yang lebih menonjolkan kepentingan elite daripada kepentingan rakyat. Tanpa disadari; pola, budaya, sikap, dan perangai politik seperti inilah yang teru-menerus menggerus dunia politik kita. Akibatnya dapat ditebak, dengan mudah deal politik selalu identik dengan keuntungan; serta keuntungan identik dengan duit. Intinya, ujung-ujungnya adalah uang dan kekuasaan.

Ketika politik dijalankan dengan mengabaikan hati nurani dan hanya menjadikan rakyat sebagai kambing hitam dan kamuflase tindakan-tindakannya, kekuasaan tidak akan pernah menghasilkan perubahan bagi kehidupan rakyat.
Pilkada diserahkan kembali ke DPRD? Kita tak bisa membayangkan yang sudah dibangun bertahun-tahun lalu akan musnah sedemikian mudah. Alasan politik uang yang menggurita akibat pilkada langsung adalah alasan dibuat-buat seolah-olah semua orang tidak tahu bahwa bila pemilu dilakukan oleh parlemen, politik uang tersebut akan menjadi lebih sehat.

Tak sadar sebagai pelayan rakyat, anggota dewan sudah memerankan diri sebagai penggawa kerajaan zaman dulu yang enggan dikritik. Mereka ingin disebut priyayi yang dalam analisis Geertz dikatakan sebagai kelas masyarakat paling tinggi, hidup serbaberkecukupan, dan selalu ‘memajaki’ rakyat dengan berbagai cara. Mereka ingin disanjung, meski berbuat tidak benar. Mereka ingin dihormati, walau perilakunya sering bertentangan dengan moralitas kemanusiaan.

Politik paham priyayi ini hidup menggurita di segenap lini pemerintahan dari daerah hingga pusat. Kita hidup dalam sebuah zaman ketika demokrasi, objektivitas, dan rasionalitas disanjung-sanjung, tapi kepatuhan dan keterpaksaan secara tidak masuk akal dipraktikkan. Sebagai elite politik, mereka tak sadar bahwa tindak-tanduk dan perilakunya selalu menjadi bahan pergunjingan masyarakat.

Intinya, rakyat tertipu memiliki wakil rakyat yang demikianl; tertipu dan berulang kali, tertipu memiliki pelayan yang suka mencuri uang rakyatnya sendiri. Inilah lingkaran kegelapan yang mewarnai kehidupan politik yang mencerminkan betapa nurani kita sebagai bangsa telah sirna dari muka Bumi Ibu Pertiwi ini.

Para elite kita bagaikan singa sirkus yang lihai memerankan tipu muslihat yang membuai dan menipu penonton.  Elite politik seharusnya memegang teguh gagasan keutamaan publik dalam perjuangan di republik ini. Ini menjadi dasar bagi seorang pemimpin agar dalam bertindak memiliki arete.

Cicero dalam Des Res Publica I (XXV 39) menyatakan, ”Res publica res populi, populus autem non omnis hominum coetus qua-qua modo congregatus, sed coetus multitudinis iuris consensus et utilitatis communione sociatus.” Dalam kalimat ini terdapat unsur-unsur hakiki bila sebuah kebersamaan yang disebut sebagai republik terus berlangsung. Makna republik berakar kepada kata res publica yang memuat kata coetus (perkumpulan), congregatus (keterhimpunan), consensus (kesepakatan, kesaturasaan), utilitas (kemanfaatan, kegunaan, kepentingan, kebaikan mutu, communia (persekutuan, kebersamaan). Republik dengan demikian identik dengan segala hal milik umum (res publica), milik rakyat (res populi).

Kesadaran ini harus menjadi fokus bagi siapa pun pemimpin Indonesia ke depan. Ia harus mampu menawarkan agenda yang jelas bagi perubahan masyarakat. Dengan memusatkan kesadaran itu, kita tidak lagi tertimpa masalah seperti sekarang, ketika banyak agenda demokrasi justru terlupakan, malah melahirkan kebijakan yang mematikan kedaulatan rakyat.

Politik bukan semata-mata alat berkuasa, melainkan harus menggunakan suara hati. Berpolitik tanpa suara hati cenderung mengalami disorientasi. Publik merindukan hadirnya sosok elite yang bertindak dari hati mereka.

Selasa, 30 September 2014

Dari 2014 ke 2004, Gerak Mundur “Buruh Politik”

Dari 2014 ke 2004, Gerak Mundur “Buruh Politik”

Ferry Santoso  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS,  29 September 2014

                                                                                                                       


Persetujuan RUU Pilkada di DPR yang diwarnai perdebatan dan lobi yang alot dalam Sidang Paripurna, Jumat (26/9) dini hari, berbeda dengan persetujuan RUU tentang Pemerintah Daerah pada 29 September 2004, yang hampir bertepatan 10 tahun lalu. Waktu itu, Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno secara aklamasi menyetujui RUU Pemda untuk disahkan menjadi UU (Kompas, 30/9/2004).

Persetujuan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) yang memuat ketentuan mengenai pilkada langsung oleh DPR tahun 2004 lalu itu ibarat peristiwa monumental dalam perjalanan demokrasi di Indonesia setelah reformasi. Namun, esensi pilihan pada pilkada langsung pada pembahasan RUU Pemda tahun 2004 itu dijungkirbalikkan dengan voting RUU Pilkada di DPR saat ini. DPR periode 2009-2014, di akhir masa jabatannya, mencatat sejarah hitam dengan menyetujui pilkada dipilih oleh DPRD.

Sebagai gambaran, dalam Pasal 24 Ayat (5) UU No 32/2004 disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Dalam Pasal 56 Ayat (1) juga disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Secara akademis, pilkada langsung atau tak langsung memang mengundang perdebatan. Ada argumen pro dan kontra. Ada untung dan rugi. Namun, secara politis, pada 2004, DPR secara aklamasi lebih memilih pilkada langsung untuk mengejawantahkan keinginan dan aspirasi rakyat.

Tetap ingin langsung

Saat ini, dari berbagai survei, terlihat rakyat pun menginginkan pilkada secara langsung. Misalnya, dalam jajak pendapat Kompas yang diterbitkan pertengahan September 2014, hampir semua responden (91) persen menilai pelaksanaan pilkada secara langsung lebih demokratis ketimbang pilkada melalui DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kedaulatan rakyat dan jaminan berlangsungnya hasil reformasi diyakini 84 responden lebih terjaga melalui pilkada langsung.

Akan tetapi, politisi di DPR periode 2009-2014 ibarat telah menjadi ”buruh politik” yang mengamini apa yang diperintahkan elite politik. Pilihan pada pilkada tak langsung oleh DPR saat ini bukan terkait perdebatan akademis, melainkan lebih terkait eksploitasi para politisi terhadap hak rakyat akibat kepentingan segelintir elite.

Pengamat politik J Kristiadi menilai, para politisi di DPR ternyata hanya menjadi ”buruh” politik. Para buruh politik sekadar tunduk kepada majikan politik, yaitu elite politik. Yang lebih parah, sebagai buruh politik, para politisi tidak mau dengan nurani menggali dan mendengar keinginan rakyat atau suara kebatinan rakyat yang terlihat dari berbagai survei yang ada, yaitu rakyat
tetap menginginkan pilkada langsung.                 

Kondisi seperti itu, lanjut Kristiadi, memang mengerikan. Pembusukan di lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat terjadi karena sarat kepentingan segelintir elite politik. ”Itu namanya politik ekstraktif, yaitu hanya mengeruk kekuasaan dari rakyat untuk kepentingan segelintir elite,” katanya.

Perubahan pertarungan politik dalam proses pembahasan RUU Pilkada selama ini memang tidak terlepas dari hasil Pemilu Presiden 2014 lalu. Partai-partai yang kalah mengusung calonnya menjadi presiden terpilih terkesan ingin melakukan politik ”balas dendam”.
Perjalanan demokrasi Indonesia kini kembali mundur jauh ke masa 10 tahun lalu. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat Rapat Kerja Nasional IV PDI-P mengungkapkan, upaya mengembalikan pilkada langsung menjadi pilkada tak langsung melalui DPRD merupakan gerak mundur dan tidak akan mendapatkan legitimasi dari rakyat yang menghendaki pilkada langsung.

”Gerak mundur ini dipastikan tidak akan mendapatkan legitimasi dari rakyat karena mencoba mencabut hak politik rakyat,” kata Megawati.

Kini, salah satu solusi berada di hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Apa putusan MK jika masyarakat sipil mengajukan uji materi UU Pilkada nanti? Masyarakat pun menunggu putusan MK yang ”monumental”.

Senin, 22 September 2014

Pemilihan Kepala (di) Daerah?

Pemilihan Kepala (di) Daerah?

Arya Budi  ;   Peneliti Poltracking Institute
KOMPAS, 19 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SEJUMLAH partai dalam Koalisi Merah Putih tengah berkonspirasi mengubah pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung oleh DPRD. Sasarannya adalah Pasal 18 Ayat (4) dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada, jantung demokrasi lokal ke depan.

Berdasarkan perolehan suara sah nasional Pemilu 2014 dan perolehan kursi partai berdasarkan konversi suara di masing-masing daerah pemilihan, kajian Poltracking Institute menunjukkan bahwa Golkar adalah partai dengan nilai interval persebaran paling tinggi (+1,50), yang hanya absen kursi di dua provinsi, yaitu Kepulauan Riau dan Bengkulu. Sementara partai pemenang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), absen kursi di tiga provinsi, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Dua partai koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla mempunyai nilai interval persebaran minus, yaitu PKB dengan -0,65 persen dan Hanura dengan -2,40 persen. Nilai persebaran minus terjadi karena perolehan suara tak merata, hanya di beberapa daerah.

Akibatnya, PKB dengan 9,04 persen suara dan 47 kursi, perolehan kursinya kalah banyak dengan PAN (49 kursi) walaupun hanya 7,59 persen perolehan suara. Lebih lanjut, beberapa partai Koalisi Merah Putih mempunyai nilai interval persebaran positif di atas 1, yaitu Gerindra (+1,23), Golkar (1,50), dan PAN (1,16). Singkat cerita, partai dengan tingkat persebaran yang tinggi akan lebih diuntungkan dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, karena ketercukupan stock politisi yang dimilikinya.

Terlepas dari peta politik yang mendasari sikap politik partai di parlemen saat ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus dikaji dengan banyak aspek dan pengalaman. Kepala daerah dalam konsep desentralisasi mempunyai otonomi luas untuk menjalankan pemerintahan. Sementara itu, kepala daerah dalam konsep dekonsentrasi adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Singkatnya, berdasarkan nalar ini, maka desentralisasi menuntut pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik. Prinsip ini melekat pada pemimpin daerah yang inisiatif dan konsekuensi kebijakannya berasal dan sekaligus berdampak pada masyarakat.

Demokrasi lokal tidak bisa hanya diletakkan melalui justifikasi konstitusional: apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pemilu langsung oleh publik sesuai dengan UUD 1945 atau tidak? Pun demikian, tafsir atas frase ”pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis” pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 tidak bisa juga menjadi justifikasi regulatif bahwa hal ini linier dengan semangat sila IV Pancasila: ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Harus disadari bersama bahwa pemilu adalah sebuah democratic learning process.

Demokrasi abal-abal

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD hanya memindahkan nalar pemerintahan parlementer di level nasional pada era 1999- 2004—presiden dipilih oleh MPR—ke level lokal. Ketika semangat pembenahan sistem presidensialisme tengah berlangsung di pusat dengan kursi eksekutif dan legislatif sama- sama berdasarkan pemilihan langsung, upaya parlementerisme di level daerah hanya berakhir dengan pseudo-demokrasi, alias demokrasi abal-abal.

Pertama, kepala daerah hanya akan ”merasa” bertanggung jawab kepada DPRD akibat legitimasi politiknya diperoleh melalui parlemen lokal. Efeknya fatal: program kebijakan daerah diukur berdasarkan tingkat kepuasan para anggota dewan. Kedua, jika bukan kepala daerah yang ”tunduk”, maka parlemen yang akan ”tunduk” kepada kepala daerah. Sudah banyak kajian menjelaskan bahwa kepala daerah adalah ”raja” di level lokal.

Michel Buhler (2012), misalnya, menjelaskan penguasaan klan Limpo di Kabupaten Gowa. Kajian bossisme oleh John Sidel juga mengonfirmasi hal ini. Apalagi fenomena Ratu Atut Chosiyah di mana Banten di bawah bayangan H Tb Chasan Sochib yang beberapa tahun sebelumnya sudah menjadi kajian local strongmen oleh banyak ilmuan (Syamsudin Harris 2007, Michel Buhler, Okamoto Masaaki 2004).

Ketiga, arsitektur politik di parlemen daerah masih sangat rapuh sehingga relasi anggota dewan bersifat nepotisme, kolutif, dan koruptif. Sepanjang 2004-2012, sedikitnya terdapat 2.169 anggota DPRD tersangkut masalah hukum. Di DPRD provinsi, 431 orang dan DPRD kabupaten/kota 1,738 orang (Komite Pemantau Legislatif Indonesia).

Mengutip Vedi Hadiz, dalam Decentralization and Democracy in Indonesia (2004), di level lokal lembaga negara bisa saja dibajak oleh beragam kepentingan. Pemilihan dari oleh publik menjadi oleh politisi parlemen hanya memindahkan vote-buying ke level elite, tetapi dengan volume transaksi berlipat ganda jauh lebih besar. Nankyung Choi (2004), misalnya, dalam Local Elections and Party Politics in Post-Reformasi Indonesia menyimpulkan bahwa vote-selling oleh para anggota Dewan dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2001 menjadi pola aktual bekerjanya politik parlemen multipartai yang ”terevitalisasi” di Indonesia.

Sebaliknya, pemilihan kepala daerah secara langsung telah melahirkan figur-figur yang berprestasi. Sebutlah Herry Zudianto di Yogyakarta, Tri Rismaharini di Surabaya, Jokowi di Solo, atau Ridwan Kamil di Bandung. Pemilihan kepala daerah melalui parlemen lokal hanya akan menciptakan re-sentralisasi pemerintahan di level lokal. ●

Jumat, 19 September 2014

Demokrasi tanpa Kedaulatan Rakyat

Demokrasi tanpa Kedaulatan Rakyat

M Hasan Mutawakkil Alallah  ;   Ketua PW NU Jawa Timur
JAWAPOS, 19 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

RENCANA DPR dan pemerintah mengesahkan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU pilkada) pada 25 September 2014 memicu perdebatan tajam. Perdebatan itu bahkan berpotensi meletupkan konflik horizontal apabila tidak disikapi secara arif dan dewasa. Kengototan para wakil rakyat yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk segera mengesahkan pilkada tidak langsung melalui DPRD ditengarai bernada sumbang.

Kuat berembus, apabila kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh anggota DPRD, hampir dapat dipastikan partai politik yang tergabung dalam KMP bisa merajai pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se-Indonesia. Hal itulah yang menguatkan anggapan bahwa yang dilakukan koalisi partai politik yang menghendaki kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan pembajakan demokrasi atas nama demokrasi.

Nalar Hukum Pilkada

RUU pilkada adalah bagian dari RUU pemerintahan daerah yang diusulkan oleh pemerintah (Kemendagri) untuk menggantikan UU No 32/2004 jo UU No 12/2008 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara terpisah dari RUU pemda. Secara spesifik, norma tentang pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) secara eksplisit disebutkan dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, ”Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Jika dicermati secara saksama ketentuan konstitusi tersebut, paling tidak terdapat tiga pemahaman umum yang dapat ditarik dari bunyi pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tersebut. Pertama, secara yuridis pembentuk konstitusi memberikan ”ruang terbuka” kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur bagaimana bentuk, mekanisme, dan syarat-syarat pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Kedua,pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan secara demokratis, yang bermakna dilakukan langsung oleh rakyat. Ketiga,gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Pemahaman ketiga itulah yang dijadikan dasar oleh partai politik yang tergabung di KMP dalam melegitimasi keputusan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Argumentasi yang dikemukakan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat secara nyata telah memicu konflik horizontal dan mengotak-ngotakkan masyarakat ke dalam berbagai faksi yang berbeda kepentingan. Biaya yang dikeluarkan untuk pilkada langsung pun dirasakan terlalu mahal.

Selain itu, diyakini oleh kelompok pengusung pilkada lewat DPRD bahwa pilkada secara langsung menyuburkan praktik money politics yang berimbas rusaknya mentalitas masyarakat secara masif dan juga berkontribusi dalam mewujudkan politik dinasti yang korup.

Kalau argumentasi tersebut benar dan faktual, apakah rakyat selaku pemilik suara yang harus dipersalahkan? Mengingat, rakyat sebagai pemilik kuasa politik senyatanya hanya dijadikan objek demokrasi dalam pilkada.

Kedaulatan Rakyat dalam Islam

Sebagai salah satu negara dengan sistem demokrasi tersebar di dunia, Indonesia menjadi perhatian dunia internasional, terutama yang terkait dengan pelaksanaan suksesi kepemimpinan dalam tingkat lokal maupun nasional. Bila dilakukan kajian secara komprehensif, hampir dalam setiap bulan di Indonesia terdapat pemilihan pemimpin. Yakni, mulai level pemilihan kepala desa, wali kota dan bupati, hingga gubernur dan wakil gubernur yang secara simultan selalu dilaksanakan.

Pemilihan itu mulai Aceh hingga Papua atau Sabang sampai Merauke. Pelaksanaannya pun secara langsung melibatkan rakyat selaku pemilik kedaulatan sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Dengan demikian, bangsa Indonesia telah cukup dewasa dalam menyikapi perbedaan di pemilihan kepala daerah setelah kurang lebih sepuluh tahun mempraktikkannya.

Maka, tidaklah mengherankan ketika RUU pilkada yang akan disahkan dalam sidang paripurna pada 25 September 2014 memunculkan reaksi penolakan yang masif dari masyarakat. Alasannya, bentuk pemilihan pemimpin secara langsung merupakan satu-satunya aset rakyat dalam menentukan arah bangsa ke depan.

Hal itu terbukti dari hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bahwa sebagian besar masyarakat menolak pilkada melalui DPRD. Lebih lanjut LSI merilis, dari 1.200 responden di 33 provinsi di Indonesia, 81,25 persen menginginkan kepala daerah langsung dipilih oleh rakyat. Sementara itu, 10,71 persen responden menyetujui pilkada dilakukan oleh DPRD, sedangkan 4,91 persen menyatakan bahwa kepala daerah sebaiknya dipilih oleh presiden (Antara, 9/9/2014).

Dengan demikian, apabila RUU pilkada disahkan pada sidang paripurna mendatang, secara nyata terjadi pengabaian terhadap keinginan rakyat. Hak rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalam menentukan pemimpinnya terenggut oleh penguasa politik. Yang tersisa hanyalah garis demarkasi yang memisahkan antara pemimpin dan rakyat. Karena itu, tidaklah mengherankan apabila di kemudian hari para kepala daerah menjadi elitis, menjarak dengan rakyat, serta sibuk melakukan kapitalisasi terhadap pelbagai kepentingan untuk pribadinya dan kroninya.

Dalam konteks inilah ajaran Islam memberikan tuntunan bahwa seorang pemimpin harus berorientasi pada pencapaian kemaslahatan orang banyak (umat) secara keseluruhan. Kaidah ushul fiqh menandaskan bahwa tasharruf al-iman ’ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah. Maksudnya, pemimpin mempunyai amanah yang tidak hanya mengacu pada kontrak sosial melalui pemilihan umum, akan tetapi juga bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT. Dengan demikian, amanah rakyat yang diberikan kepada seorang pemimpin melalui pemilihan umum juga mengandung tanggung jawab teologis.

Biarkanlah rakyat secara bersama-sama ikut menentukan siapakah yang pantas memimpin mereka. Alasan yang selama ini dikemukakan para pendukung pilkada oleh DPRD tidak sepenuhnya kuat. Sebab, pilkada oleh DPRD tidak menjamin kepala daerah dan DPRD terbebas dari korupsi. Pilkada oleh DPRD tidak akan mampu menjamin semangat dasar pemerintahan yang bersih dari korupsi. Bahkan, bisa saja potensi korupsi makin subur.

Sebaliknya, pilkada langsung memaksa kepala daerah dekat dengan rakyat sebagai pemilik langsung kedaulatan. Pilkada langsung selama ini telah berjalan dengan baik dan tertib. Kalau ada yang kurang, tugas kita bersama menambal yang kurang itu, bukan menggantinya. ●

Kamis, 18 September 2014

Menolak RUU Pilkada Tak Langsung

Menolak RUU Pilkada Tak Langsung

Asrudin  ;   Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Grup
SINAR HARAPAN, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak langsung (dipilih DPRD) saat ini tengah dibahas Panitia Kerja DPR. Belum juga disahkan, RUU Pilkada ini pun langsung mendapat banyak sorotan.

Tidak hanya dari elite politik, kepala daerah, dan pengamat, tetapi juga dari publik. Pasalnya, sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Namun, parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (pendukung pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 9 Juli 2014), yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional, ditambah Partai Demokrat, justru mendorong agar kepala daerah dipilih DPRD.

Sontak saja, para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menolak dengan tegas pilkada oleh DPRD.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai pelaksanaan pilkada yang telah berlangsung selama 10 tahun itu belakangan lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat. Menurutnya, demokrasi secara langsung membutuhkan biaya mahal.

Hanya melibatkan orang-orang berkocek tebal yang didukung para cukong. Dengan pelaksanaan pilkada tak langsung, Fadli meyakini hal ini akan menghemat anggaran negara. Selain itu, parpol Koalisi Merah Putih (KMP) juga meyakini pilkada tak langsung berpotensi menimbulkan konflik sosial di antara masyarakat.

Dalam kolom ini, penulis bermaksud memberikan catatan kritis atas argumentasi irasional Fadli Zon dan parpol yang tergabung dalam KMP. Catatan kritis pertama penulis adalah soal anggaran dan konflik sosial. Kedua, mengenai gagasan pilkada tak langsung yang menurut penulis bisa menghambat jalannya demokrasi di Indonesia.

Irasionalitas

Anggapan tentang pilkada langsung bisa memboroskan anggaran negara adalah penilaian yang irasional. Mengapa? Dalam studi ringkasnya, Dodi Ambardi (2014) memberikan jawaban yang sangat baik melalui tulisannya berjudul, “Benarkah Pilkada Mahal?”.

Dalam tulisannya itu, Dodi mencatat bahwa biaya penyelenggaraan sebuah pilkada sebesar Rp 25-50 miliar. Jika APBD DKI Jakarta sebesar Rp 72 triliun, proporsi biaya pilkada hanyalah 0,0007 persen. Untuk Gorontalo yang memiliki APBD terkecil pada level provinsi sebesar Rp 568 miliar (2010) akan membelanjakan APBD sebesar 0,04 persen untuk penyelenggaraan pilkada.

Persentase ini, Dodi mengatakan, tentunya jauh sangat kecil kalau kita menjumlahkan APBD selama lima tahun, sedangkan pilkadanya hanya sekali dalam lima tahun.

Jika persentasenya sekecil itu, dari mana datangnya anggapan bahwa biaya pilkada mahal? Tampaknya, para politikus itu mencampurkan antara biaya penyelenggaraan pilkada dengan pengeluaran kampanye masing-masing kandidat.

Biaya kampanye mahal itu berpokok pada kecenderungan kandidat untuk membeli suara pemilih, menukarnya dengan kaus, kalender, sajadah, mukena, perkakas dapur, dan tentu saja amplop.

Jadi, menurut Dodi, pilkada mahal itu sebenarnya masalah elite. Publik hanya memiliki kesempatan lima tahun sekali untuk mengontrol para kepala daerah. Kesempatan langka itu hendak dimatikan para politikus Senayan.

Padahal dengan pilkada langsung, publik telah menunjukkan kecerdasan politik dalam memilih pemimpinnya. Publik telah berhasil memilih atau melahirkan pemimpin berkualitas, seperti Gubernur DKI Jakarta Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Surbaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah.

Karena itu, dapat dikatakan, dengan menyebut pilkada langsung bisa memboroskan anggaran negara merupakan akal-akalan parpol. Parpol KMP mengusulkan pilkada tak langsung adalah karena ingin mencari sumber keuangan dari kandidat kepala daerah. Setelah kepala daerah terpilih, ia akan diperas dan APBD akan dibagi-bagi ke parpol yang mendukung kandidat tersebut.

Karena itu, tak heran jika Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian mengatakan apabila pilkada ditentukan DPRD, kepala daerah akan sangat bergantung kepada anggota legislatif. Bahkan, Ahok dengan tegas mengatakan, kepala daerah akan menjadi lahan untuk diperas anggota DPRD.

Terkait ketakutan parpol KMP dengan adanya konflik sosial jika pilkada diadakan secara langsung juga merupakan argumen yang irasional.

Itu karena menurut data Kementerian Dalam Negeri, pada 2011 hanya terjadi delapan konflik sosial dari 155 penyelenggaraan pilkada. Sementara itu, pada 2012 hanya terdapat enam konflik dari 77 pilkada yang telah dilangsungkan.

Menghambat Demokrasi

Selain tentang irasionalnya alasan penghematan biaya dan konflik sosial, RUU Pilkada tak langsung mengandung cacat demokrasi. RUU tersebut sangat elitis dan mengabaikan keinginan mayoritas publik Indonesia.

Padahal, dalam temuan survei Lingkaran Survei Indonesia (5-7 September 2014), terdapat 81,25 persen yang menyatakan setuju bahwa kepala daerah harus tetap dipilih secara langsung. Hanya 10,71 persen yang menyetujui kepala daerah dipilih DPRD. Sementara itu, 4,91 persen menginginkan kepala daerah ditunjuk presiden.

Itu berarti, mayoritas publik menolak dengan tegas RUU Pilkada tak langsung. Jika mayoritas keinginan publik ini tetap dimentahkan RUU Pilkada, proses konsolidasi, yakni praktik-praktik demokrasi akan terhambat.

Georg Sorensen dalam bukunya yang berjudul Democracy and Democratization: Processes and Prospects in a Changing World (1993) pernah mengingatkan, fase konsolidasi bisa dicapai jika ada kompetisi terbuka, partisipasi, serta kebebasan politik publik.

Tiadanya fase ini akan menghambat jalannya demokrasi, jalannya ideal politik publik. Untuk itu, Sorensen menyatakan, proses konsolidasi mengharuskan adanya partisipasi publik, terutama pada tingkat lokal (akar rumput). Ini akan membuat publik bisa menaksir dan mengontrol kinerja pemimpin yang menjadi pilihannya.

Mengingat pengesahan RUU Pilkada baru akan dilakukan pada 25 September 2014, penulis mengimbau publik dengan Apkasi, Apeksi,  dan parpol penentang pilkada dipilih DPRD (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura) bersatu dan konsisten untuk menolak RUU Pilkada tak langsung. Jika pun RUU Pilkada ini tetap disahkan, langkah judicial review di MK wajib dilakukan.

Dengan begitu demokrasi Indonesia tidak akan berjalan mundur. Publik pun tidak menjadi penonton pasif karena kepala daerah tetap dipilih secara langsung.

Sabtu, 13 September 2014

Pilkada Tak Langsung dan Hak Warga

Pilkada Tak Langsung dan Hak Warga

Fajar Kurnianto  ;   Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK)
Universitas Paramadina Jakarta, Tinggal di Depok
SINAR HARAPAN, 12 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Isu pilkada tak langsung atau dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali diangkat dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Koalisi Merah Putih yang di dalamnya ada Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan Demokrat, mendukung pilkada tak langsung. Di sisi lain, PDIP, PKB, dan Hanura mendukung pilkada langsung.

Wacana ini sebetulnya beberapa kali muncul, tetapi berkali-kali pula sekadar wacana. Kali ini, tampaknya isu tersebut diangkat lebih serius. Ini juga berpotensi disahkan jika melihat peta pendukung dan penentang di parlemen.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) berhasil disahkan dalam sidang paripurna pengesahan revisi UU MD3 pada 8 Juli 2014, yang diwarnai walk out (WO) anggota Fraksi PDIP, Hanura, dan PKB. Dalam UU itu, antara lain disebutkan pemimpin DPR termasuk alat kelengkapan dewan, nanti akan dipilih langsung secara paket. Ini berbeda dengan UU sebelumnya, yaitu Ketua DPR milik pemenang pileg.

Pengesahan ini merupakan “kemenangan” Koalisi Merah Putih di parlemen sebelum pilpres berlangsung. Setelah “gagal” dalam pilpres yang akhirnya dimenangi Jokowi yang diusung PDIP, PKB, dan Hanura, Koalisi Merah Putih kembali “bermanuver”.

Pilkada tak langsung kembali diangkat. Jika melihat peta di parlemen, boleh saja Koalisi Merah Putih optimistis akan mengulang kembali kemenangan seperti dalam UU MD3. Namun, kali ini masalahnya berbeda. Ini masalah serius yang menyangkut kehidupan demokrasi, bukan lagi lingkup parlemen seperti pada UU MD3 yang tak begitu disorot publik.

Mungkin publik juga mengerti, itu masalah internal di parlemen, soal tata tertib pemilihan ketua yang tak ada sangkut pautnya dengan publik. Dalam bahasa yang ekstrem mungkin, itu tak ada “manfaatnya” secara langsung bagi publik. Lain halnya dengan pilkada langsung atau tak langsung. Ini menyangkut hak-hak publik dalam alam demokrasi.

Dalam alam demokrasi, hak individu mesti dilindungi, dihormati, dan dihargai dalam bentuk pemberian hak untuk memilih pemimpin yang dimauinya seperti dalam pilkada. Masalah kepemimpinan tak bisa diserahkan hanya kepada segelintir orang, dalam hal ini elite-elite di parlemen atau anggota DPRD.

Sesuai namanya, mereka memang perwakilan rakyat yang dipilih rakyat melalui pemilu legislatif. Mereka dianggap representasi suara dan keinginan rakyat. Namun, itu tak serta-merta berarti apa yang dimaui rakyat sama dengan yang dimaui para anggota parlemen itu. Bisa saja di parlemen ada koalisi besar yang menjadi mayoritas, seperti Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo-Hatta, nyatanya rakyat justru lebih memilih Jokowi-Kalla pada pilpres lalu.

Meminjam kata-kata Tocquiville, suara terbanyak dan mayoritas tidak selalu mencerminkan kebenaran, karena potensi tirani mayoritas akan selalu menghantui demokrasi. Ini menggambarkan parlemen tak benar-benar menggambarkan utuh apa yang dimaui rakyat.

Menyerahkan pemilihan pemimpin eksekutif, dalam hal ini gubernur, kepada DPRD tidak hanya merampas hak konstitusional individu warga untuk memilih pemimpinnya. Ini juga membuka celah dan ruang bagi munculnya politik transaksional di parlemen yang bisa melahirkan korupsi, suap, dan sejenisnya. Gubenur yang akan muncul bisa jadi adalah hasil transaksi politik.

Kekuatan uang (money politics) akan kian besar nilainya. Jika ini terjadi, publik berarti telah memilih anggota parlemen yang nantinya akan memilih pemimpin yang tidak dikehendaki mereka, tetapi dikehendaki parlemen melalui proses-proses yang sarat dengan money politics. Betul bahwa baik model pemilu langsung maupun tak langsung ada kurang lebihnya, negatif positifnya. Money politics terjadi di masing-masing model itu. Namun, model pilkada langsung lebih memberikan hak kepada setiap individu warga, dibanding pilkada tak langsung.

Jika dikatakan selama ini praktik pilkada langsung banyak memakan biaya (alasan efisiensi), sebenarnya ada alternatif pilkada serentak yang bisa dicoba dan dapat menghemat biaya. Jika dikatakan selama ini banyak masalah sosial yang muncul, seperti konflik horizontal akibat pilkada, tentu perlu dilihat apakah itu efek dari pilkada langsung atau sebenarnya hanya masalah elite-elite politik yang kalah dan tak terima kemudian menyerukan pendukungnya untuk melakukan tindakan-tindakan anarkistis.

Sejauh yang kita lihat dalam banyak konflik politik setelah pilkada, peran elite dalam menggerakkan massa sangat besar. Rakyat sebetulnya sudah cukup menerima jika jagoannya kalah, tetapi tidak dengan jagoan yang kalah. Tradisi menerima kekalahan secara legawa belum begitu mengakar pada elite-elite politik. Bisa jadi ini karena ongkos politik yang mahal, atau yang lainnya.

Kepentingan Rakyat

Lebih dari sekadar manuver, politik Koalisi Merah Putih di parlemen yang terlihat merupakan babak lanjutan dari proses pilpres yang telah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang terjadi di parlemen sebenarnya mengecewakan publik. Publik melihat wakil-wakilnya yang telah dipilih dalam pileg ternyata terlalu sibuk dengan pertarungan elite-elite politik, sehingga energi habis seakan tak menyisakan untuk memikirkan nasib rakyat dan janji-janji yang mereka buat sewaktu kampanye.

Publik telah melihat langsung dan menganggap drama pilpres sudah selesai di MK, dengan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih. Namun, rupanya drama itu terus berlanjut di parlemen dengan babak-babak baru. Selain UU MD3 dan pilkada tak langsung, berkembang pula wacana pembentukan pansus pilpres.

Publik tentu akan bertanya-tanya, kepentingan rakyat yang seperti apa diperjuangkan di parlemen? Mereka memang yang berhak membuat UU. Akan lebih baik jika UU itu yang berorientasi kepentingan rakyat yang sesungguhnya.

Pilkada langsung mestinya sudah final dan tak usah kembali lagi ke masa lalu. Tinggal bagaimana mencari cara untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ada, dengan memikirkan alternatif-alternatif yang bisa dilakukan untuk menghemat biaya, jika masalahnya ada di biaya. Atau, untuk meredam gejolak sosial-politik setelah pilkada jika masalahnya ada di situ.

Pileg dan pilpres sudah berakhir. Saat ini dan ke depan, bangsa ini menghadapi banyak masalah besar mesti dipecahkan bersama-sama, bahu-membahu, bergotong-royong. Daripada sibuk mengutak-atik atau “mengakali” UU yang sudah ada, akan lebih baik mengurusi hal lain yang lebih penting dan mendesak bagi kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite politik.