Tampilkan postingan dengan label OC Kaligis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OC Kaligis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Oktober 2013

Korupsi dan Krisis Spiritual

Korupsi dan Krisis Spiritual
OC Kaligis   Guru Besar Universitas Negeri Manado
SUARA KARYA, 28 Oktober 2013


Di era reformasi ini, kita menyaksikan banyak kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan elite politik dan praktik mafia peradilan yang melibatkan penegak hukum. Dari beragam kasus, para pelakunya ternyata bukan orang-orang bodoh, tetapi mereka yang memiliki kecerdasan intelektual, umumnya dengan gelar sarjana, lulusan perguruan tinggi.

Para sarjana pelaku tindak pidana korupsi ini sepertinya mewujudkan pandangan yang pernah diungkapkan Theodore Roosevelt, Presiden AS Ke-26 yang menyatakan, "(A) man who has never gone to school may steal from a freight car; but if he has a university education, he may steal the whole railroad." Artinya, orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah, hanya bisa mencuri dari mobil angkutan. Tetapi, orang yang mengenyam pendidikan di universitas, bisa mencuri jaringan rel kereta api.

Inilah yang terjadi dalam berbagai kasus korupsi yang menarik perhatian publik selama ini. Celakanya, di negeri ini, rakyat kecil yang tidak sekolah dan melakukan pencurian kecil-kecilan, seperti kasus pencurian piring oleh nenek Rasmiah (55 tahun), kasus curi semangka oleh Suyanto (45) dan Kholid (49), penegakan hukumnya benar-benar tajam. Namun, terhadap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan para elite politik, dan para sarjana yang memiliki kecerdasan intelektual, hukum menjadi tumpul.

Kita juga menyaksikan fakta bahwa pelaku tindak pidana korupsi bukanlah orang-orang kafir. Selain bergelar sarjana, mereka adalah orang-orang yang tekun dan taat beribadah. Tetapi, semua kegiatan rohaniah spritual itu, setali tiga uang dengan kegiatan intelektual, seakan tidak ada hubungannya dengan kehidupan di luar tempat ibadah dan kampus. Dunia pendidikan sepertinya menghasilkan para sarjana yang cerdas secara intelektual, namun mengalami keterpecahan atau keterpisahan dalam dirinya.

Sungguh menarik pandangan Joseph G Allegretti dalam bukunya, The Lawyers Calling: Christian Faith and Legal Practice bahwa maraknya berbagai kasus yang melibatkan para intelektual tidak hanya menunjukkan terjadinya krisis etika, atau komersialisasi atau hubungan sosial, tetapi juga krisis spiritualitas. Meski hal ini menunjuk pada krisis yang dialami lawyer di AS, tetapi tampaknya pas dengan apa yang dialami lawyer dan para pemangku jabatan publik, birokrat, hakim, jaksa, polisi, politisi, dokter, guru, dosen, rohaniwan/wati dan para tokoh agama di Indonesia. Kita sepertinya memang sedang mengalami krisis spritualitas.

Krisis itu tecermin dalam menjalankan profesi, yang semata-mata hanya untuk mengejar dan mengutamakan kepentingan materi dengan menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan nilai-nilai kultural, moral dan nilai spritual. Profesi tidak lagi dipahami, dihayati dan diamalkan sebagai suatu panggilan. Padahal, makna profesi atau pekerjaan tidak semata untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari. Tetapi, di atas segalanya, untuk mengevaluasi tanpa henti tingkat moral dan kultural masyarakat, tempat manusia hidup bersama komunitas dan keluarga.

Dalam perspektif inilah, seorang manusia yang cerdas tidak hanya dituntut memiliki kecerdasan intelektual, tapi juga kecerdasan moral, emosional dalam satu kesatuan dengan kecerdasan spritualnya. Dan, sejatinya, inilah tantangan dunia pendidikan, harus terus berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Akademisi dan penyair Inggris, Clive Staple Lewis, mengatakan, pendidikan tanpa nilai-nilai, seberapa pun manfaatnya, hanya akan membuat manusia menjadi a more clever devil - iblis yang lebih pintar.
Lembaga pendidikan memiliki misi mencerdaskan kehidupan bangsa. Di dalamnya mesti terkandung internalisasi nilai-nilai yang telah dirumuskan menjadi nilai kehidupan dalam Pancasila. ●

Jumat, 26 Juli 2013

Hak-Hak Narapidana

Hak-Hak Narapidana
OC Kaligis ;   Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Manado
SUARA KARYA, 25 Juli 2013


Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sudah jelas merumuskan HAM. Dalam undang-undang itu ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum. Pengingkaran terhadap HAM berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi HAM tanpa kecuali.

Rekognisi dan perlindungan HAM diberikan kepada setiap individu tanpa melihat dan membedakan latar belakangnya. Konsekuensinya, setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana diuraikan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945.

Narapidana adalah orang yang secara hukum dirampas hak kemerdekaannya, namun sah karena berdasarkan hukum dan aturan undang-undang (UU). Meski dirampas kemerdekaannya, narapidana tetap mempunyai hak minimal yang harus tetap dipenuhi. Misalnya, hak untuk memperoleh akses kesehatan, makanan, dan fasilitas yang memadai. Juga, hak spiritual untuk beribadah dan berkomunikasi ke luar pada waktu tertentu. Selain itu, ada hak lain yang merupakan wujud dari edukasi sebagai perbaikan mentalitas dari para napi, yaitu memperoleh remisi dan bebas bersyarat.

Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan bagian edukasi bagi para narapidana jika mereka berkelakuan baik. Apalagi, undang-undang juga menjamin hak untuk mendapat remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Lahirnya UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diadopsi dari ketentuan-ketentuan hukum internasional. Antara lain, ketentuan dari PBB, yakni Standard Minimum Rules for the Treatment for the Prisoners, 30 Agustus 1955 serta Basic Principles for the Treatment of Prisoners, 14 Desember 1990.

Dalam Basic Principles for the Treatment of Prisoners disebutkan bahwa semua narapidana harus diperlakukan dengan rasa penghormatan yang tinggi karena martabat yang melekat dan nilainya sebagai manusia. Selanjutnya disebutkan bahwa tidak akan ada diskriminasi atas dasar ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat opini atau pendapat lainnya, asal-usul nasional atau sosial, kekayaan atau status lainnya.

Maka, PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan suatu bentuk diskriminasi karena narapidana tidak dapat menikmati haknya sebagaimana dijamin oleh UU No 12/1995. Di sisi lain, banyak narapidana telah menikmati pengurangan masa hukuman, asimilasi, dan pembebasan bersyarat sebelum dikeluarkannya PP No 99/2012 tersebut.


Pemerintah perlu menyempurnakan PP No 99/2012 sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 huruf D ayat (1) dan Pasal 28 huruf I ayat (1) UUD 1945, UU No 30 Tahun 1999, Pasal 14 dan 15 KUHP, Basic Principles for the Treatment of Prisoner dan UU No 12/1995. ●

Kamis, 20 Juni 2013

Korupsi di Era Reformasi

Korupsi di Era Reformasi
OC Kaligis ;    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Manado
SUARA KARYA, 19 Juni 2013


Era reformasi sejak 1998 nyaris gagal melahirkan agen-agen perubahan yang mampu menciptakan dan membawa perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, era reformasi justru melahirkan agents of decay--agen-agen kebusukan yang menjerumuskan bangsa ini ke dalam krisis multidimensi.

Partai-partai politik tidak menjadi institusi yang membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat. Demikian pula institusi-institusi negara, termasuk institusi penegakan hukum, tidak lebih dari institusi kuburan yang resisten terhadap perubahan. Institusi negara menjadi institusi kuburan tempat bercokolnya para agen kubusukan yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Keadaan itu terus berkembang sampai hari ini. Berbagai kasus korupsi yang terjadi di institusi-institusi negara, termasuk yang melibatkan para elite politik dari berbagai parpol, terang benderang menggambarkan realitas buruk itu.

Harus diakui, era reformasi memang menunjukkan kemajuan, khususnya dalam kehidupan demokratisasi. Namun, kemajuan itu telah berkembang sedemikian rupa, sehingga cenderung menjadi demokrasi tanpa batas yang menimbulkan penyakit-penyakit deviasi. Di antaranya dalam bentuk manipulasi kesejatian makna kedaulatan rakyat dan berbagai praktik politik uang.

Pada era reformasi, kita juga menyaksikan betapa korupsi kian menggurita. Pelaku-pelakunya bukanlah orang-orang kafir, melainkan mereka yang menyandang gelar sarjana, bahkan orang-orang yang taat dan tekun beragama. Dunia pendidikan tampaknya menghasilkan para sarjana yang cerdas secara intelektual, tetapi mengalami krisis nilai-nilai. Dari berbagai kasus tindak pidana korupsi besar yang melibatkan para sarjana cerdas, itu menunjukkan bahwa kita sedang mengalami krisis.

Realitas itulah yang dirasakan dewasa ini di tengah kobaran api semangat memberantas korupsi, yang merupakan suatu kemestian. Sebab, tindak kejahatan itu merupakan suatu bendungan berbahaya yang tidak hanya mengeblok aliran perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi sekaligus juga dapat menghancurkan upaya pencapaian cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.

Korupsi dapat menyebabkan kegagalan negara yang direpresentasikan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mengingat besarnya bahaya korupsi, maka korupsi dinyatakan sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime). Namun, sifat atau pengategorian itu tidak berarti upaya pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum dapat dilakukan dengan menghalalkan segala cara, mengabaikan moralitas internal dari hukum dan asas-asas hukum yang merupakan bagian integral moralitas internal dari hukum itu sendiri.

Berbagai kasus korupsi menjadi perhatian publik selama ini, mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah dan korupsi di berbagai institusi negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Pemerintah memang mempunyai agenda untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi yang telah memiskinkan rakyat, menghilangkan kesempatan kerja, dan menyebabkan ketidakadilan serta pupusnya harapan. Tetapi, agenda-agenda tersebut secara umum tidak akan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa adanya kemauan politik (political will) dari pemimpin dan para elite politik negeri ini.  

Rabu, 10 April 2013

Pasal Santet


Pasal Santet
OC Kaligis  ;  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Manado
SUARA KARYA, 10 April 2013


Salah satu kontroversi dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 293. Berbagai kalangan menyebut pasal itu sebagai pasal "santet". Sejatinya, dalam rumusan pasal itu, tidak ada kata "santet" dan juga pasal itu tidak serta-merta dapat ditafsirkan hanya sebagai kriminalisasi terhadap tukang santet, yakni setiap orang yang menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib. Jadi, tidak hanya tukang santet.

Kapan orang macam itu dapat dikenai tindak pidana dalam Pasal 293 ayat (1)? Jawabannya, ketika unsur-unsur Pasal 293 ayat (1) terpenuhi, yakni orang itu melakukan perbuatan: menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain dan karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang.

Ketentuan ayat (2) Pasal 293 menyebutkan, jika tindak pidana itu dilakukan untuk mencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Kriminalisasi merupakan isu signifikan dan krusial dalam kebijakan legislasi di bidang hukum pidana karena akan menimbulkan efek-efek terhadap kebebasan, kemerdekaan warga negara, membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak, dan berdampak terhadap keadilan, kesamaan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, dalam menanggapi kontroversi Pasal 293, parlemen tidak perlu mencari jawabannya di negara lain atau melakukan studi banding, tetapi cukup menguji Pasal 293 itu dengan langkah-langkah praktis.

Pertama, mengindentifikasi apakah perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 293 merupakan perbuatan yang salah dan merugikan sehingga patut disebut sebagai perbuatan pidana? Jawabannya akan menentukan jenis perbuatan sebagai suatu tindak pidana dan menyangkut soal kesalahan moral dari perbuatan itu.

Jika Pasal 293 ayat (1) kita uji dengan langkah pertama, dapat dipastikan perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 293 ayat (1) itu tidak dapat dikriminalisasi. Sebab, (1) rumusan pasal tersebut bukan perbuatan yang salah dan merugikan siapa pun. (2) Tidak ada hubungan sebab akibat yang mencukupi antara "perbuatan menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa" dengan "timbulnya penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang".

Kedua, menentukan tujuan Pasal 293, yakni apakah kriminalisasi perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 293 dapat mencapai tujuannya. Langkah kedua itu mencakup dapat ditegakkannya Pasal 293 dan kriminalisasi yang mencukupi. Dapat ditegakkan Pasal 293 mencakup apakah kerugian dan pelaku dapat dideteksi, apakah pelaku dapat ditahan, apakah cukup bukti-bukti untuk penuntutan. Sedangkan mengenai kriminalisasi yang mencukupi, apakah Pasal 293 mencegah kerugian terkait lainnya dan apa kerugian akibat Pasal 293.

Karena tidak lolos uji langkah pertama, maka Pasal 293 sulit mencapai tujuannya. Hampir pasti Pasal 293 sulit ditegakkan dan dapat dikriminalisasi, dengan tidak akan mengurangi perbuatan yang dirumuskan dalam pasal itu dan tidak dapat mencegah kerugian terkait lainnya.

Langkah ketiga dan keempat, mencari alternatif dari kriminalisasi dan mengakses biaya dari Pasal 293. Namun, dengan hanya menggunakan dua langkah di atas sebagai uji Pasal 293, maka perbuatan yang dirumuskan dalam pasal itu tidak dapat dan tidak boleh dikriminalisasi. Oleh karena itu, Pasal 293 harus dicabut dari RUU KUHP, kecuali pemerintah dan parlemen menjadikan Pasal 293 sebagai suatu ketentuan kekuatan gaib dalam UU Hukum Pidana Nasional, yang tentu saja tidak sesuai dengan nalar sehat bangsa.

Rabu, 21 November 2012

Menuju KPK Ideal


Menuju KPK Ideal
OC Kaligis ;  Pengacara, Guru Besar Hukum Pidana 
SUARA KARYA, 20 November 2012


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai wujud mosi tidak percaya atas kinerja lembaga penegak hukum yang ada, sekaligus sebagai trigger mechanism untuk memicu kinerja penegakan hukum. Lembaga itu diharapkan mampu memberantas korupsi yang sudah akut di negeri ini. KPK merupakan lembaga negara permanen, kuat, dan independen dengan tujuan khusus membebaskan Indonesia dari korupsi.
Banyak ahli hukum menilai kewenangan KPK terlalu absolut, melebihi kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Pertama, KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sendiri. Kedua, KPK dapat melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, KPK dapat mengambil alih perkara dari lembaga penegak hukum lainnya terkait dengan perkara korupsi.
Dalam UU KPK disebutkan, KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Namun, dalam Pasal 6 UU KPK dikatakan bahwa KPK harus melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan penanganan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, mungkin terjadi penyimpangan-penyimpangan, sehingga independensi KPK dipertanyakan. Inti dari independensi itu, KPK harus berperilaku objektif dalam merumuskan kebijakan sendiri tanpa pengaruh kepentingan luar, termasuk kepentingan politis penguasa.
Terkait kewenangan KPK melakukan supervisi, hal itu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, kejaksaan, dan badan-badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Adanya supervisi di KPK dapat menimbulkan kecemburuan di antara lembaga penegak hukum lainnya, dan bisa terjadi kemungkinan Kejagung dan Polri tidak melaporkan ke KPK, kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani.
KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara sendiri. Apakah KPK sanggup melaksanakan semua fungsi itu dengan baik? KPK justru terkesan lambat menangani kasus korupsi karena keterbatasan SDM. Di pihak lain, peran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan merasa terkurangi sebab kewenangan itu pada awalnya merupakan wewenang bersama.
Dengan kekuasaan KPK yang begitu besar, timbul pertanyaan, apakah akan tercipta suatu keadilan jika penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan oleh satu lembaga saja, tanpa adanya lembaga pengawas? Tentu saja, dengan sistem pemusatan kekuasaan pada satu lembaga, akan menimbulkan penyimpangan. Lord Acton mengatakan bahwa power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.
Pengawasan terhadap KPK hanya dilakukan oleh intern KPK, melalui kelima pimpinan KPK. Dengan kata lain, KPK telah menjadi lembaga superbody karena tidak adanya pengawasan yang bersifat check and balances. Demikian pula tugas, wewenang, dan kewajiban KPK yang dilegitimasi oleh UU KPK, membuat komisi itu terkesan menyerupai superbody.
Demi kepastian hukum dan tegaknya asas-asas peradilan pidana yang memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum di satu sisi dan hak asasi manusia di sisi lain, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang dapat mengakomodasi kepentingan itu. Jadi, dengan undang-undang tersebut, KPK benar-benar mendapat pengawasan.

Selasa, 13 November 2012

UU SSPA Bertentangan dengan Konstitusi


UU SSPA Bertentangan dengan Konstitusi
OC Kaligis ;  Advokat Senior,
Guru Besar Hukum Pidana di Sejumlah Perguruan Tinggi di Jakarta
SUARA KARYA, 09 November 2012

  
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mendapat reaksi dari para hakim. Mereka keberatan dengan sejumlah pasal UU SPPA, khususnya tentang sanksi pidana atau denda bagi para hakim yang menangani perkara pidana anak. Pasal-pasal itulah yang hendak diuji oleh para hakim ke Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya, apakah cukup kuat dasar yuridis pengajuan uji materi UU itu ke MK? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang perlu dicermati.
Pertama, UU SPPA sebagai bagian dari sistem hukum peradilan pidana, tunduk pada asas-asas/prinsip-prinsip umum dalam sistem peradilan pidana. Di antaranya, prinsip independensi dan imparsialitas hakim, praduga tak bersalah; peradilan cepat dengan tetap menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara berimbang.
Kedua, dalam sistem peradilan pidana umumnya tidak mengenal adanya sanksi pidana penjara atau denda bagi penegak hukum, termasuk hakim, yang melakukan kekeliruan atau kesalahan dalam bidang administrasi peradilan. Kesalah-an ini dikenakan sanksi administratif bagi penegak hukum, termasuk hakim yang melakukan pelanggaran administratif dalam proses peradilan.
Ketiga, menyimpang dari poin kedua di atas, UU SPPA ini menetapkan ketentuan pidana bagi penegak hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim) yang melakukan pelanggaran administratif proses peradilan dalam sistem peradilan pidana anak. Khusus untuk hakim, tercantum dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA.
Penyimpangan tersebut menimbulkan beberapa persoalan hukum, yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 28D ayat (1) Konstitusi UUD 1945.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menetapkan Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip penting dari negara hukum adalah adanya independensi kekuasaan kehakiman. Prinsip-prinsip dasar kekuasaan kehakiman yang independen itu dirumuskan dalam The Seventh United Nations Congress on The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders di Milan (1985) yang kemudian disahkan oleh General Assembly Resolutions 40/32 dan 40/146 (1985).
Tiga Pelanggaran
Dari 7 prinsip independensi kekuasaan kehakiman ini, ada 3 prinsip yang dilanggar oleh ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA.
Pertama, terkait ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 yang secara jelas menunjukkan bahwa negara tidak lagi menjamin independensi kekuasaan kehakiman. Demikian juga pemerintah dan institusi pembuat kebijakan legislasi tidak lagi menghormati dan memperhatikan independensi kekuasaan kehakiman.
Kedua, terkait ketentuan Pasal 96, 100, dan 101, yang baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan restrictions, improper influences, inducements, pressures, threats or interferences bagi independensi para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan anak.
Ketiga, terkait ketentuan Pasal 96, 100, dan 101, yang merupakan bagian dan berhubungan dengan proses peradilan anak.
Karena Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 telah melanggar prinsip-prinsip independence of judiciary, maka norma-norma hukum dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kemudian, pasal 24 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional tentang kekuasaan kehakiman. Ayat (1) menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Ayat (2) menetapkan bahwa susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Ketentuan Pasal 24 ini merupakan perwujudan dan jaminan konstitusional akan prinsip keseimbangan institusional. Dari perspektif hukum keseimbangan institusional merupakan suatu prinsip konstitusional dalam pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif di mana kekuasaan yang satu harus menghormati kekuasaan yang lain. Maka, berdasarkan prinsip keseimbangan institusional segala hal yang menyangkut kekuasaan badan-badan kehakiman dan pelaksanaan dari kekuasaan badan-badan kehakiman tersebut, termasuk dalam proses peradilan, harus berada dalam kompetensi pengaturan Pasal 24 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Pasal 24 UUD 1945 tersebut. Berdasarkan prinsip keseimbangan insitusional ini juga, ancaman hukuman/sanksi terhadap hakim yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam peradilan harus berada dalam domain dan kompetensi kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 tersebut.
Ketentuan Pasal 96, 100, 101 berada di luar domain dan kompetensi kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, karena itu bertentangan dengan keseimbangan institusional yang merupakan prinsip konstitusional, yang dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945. Pasal 28D UUD 1945 menetapkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang ini termasuk hakim yang mengadili perkara peradilan anak. Dengan adanya Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 para hakim dalam peradilan anak tidak memiliki jaminan, perlindungan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dibandingkan dengan hakim-hakim dalam peradilan umum, dan peradilan lainnya. Pasal tersebut diskriminatif terhadap hakim dalam peradilan anak dan bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.

Kamis, 09 Agustus 2012

Kriminalisasi Hakim, Dapatkah?


Kriminalisasi Hakim, Dapatkah?
OC Kaligis ; Praktisi Hukum
MEDIA INDONESIA, 09 Agustus 2012
Bandingkan dengan tulisan OC Kaligis di Suara Karya 09 Agustus 2012


MUNGKINKAH menghukum hakim atas keputusan yang telah dibuatnya? Menurut UndangUndang Sistem Peradilan Anak dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung, apabila putusan hakim menimbulkan keresahan dan huruhara, hakim dapat dipidana. Rancangan undang-undang tersebut mengatur, apabila membuat putusan yang melanggar ketentuan Pasal 95, 96, dan 97, hakim dapat dipidana. Pasal 98 mengatur, apabila melanggar Pasal 56 ayat 92 jo Pasal 95 jo Pasal 96 jo Pasal 97, hakim dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila dicermati, isi pasalpasal tersebut memuat banyak ketidakjelasan. Pasal 95 huruf (a) melarang hakim menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya dan/atau pihak lain atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai/fi nansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung/tidak langsung. Pasal 95 huruf (b) dan (c) melarang hakim merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara dan huruf (c) melarang hakim menggunakan kapasitasnya melakukan penekanan secara fi sik/psikis. Namun pada tatanan praktisnya, tidak ada kejelasan mengenai batas-batas perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan demikian.

Dalam huruf (e) diatur bahwa hakim dilarang bertindak diskriminatif, juga tanpa penjelasan apa yang dimaksud dengan istilah diskriminasi dimaksud.

Selanjutnya pada Pasal 96, Mahkamah Agung dilarang menilai fakta-fakta dan pembuktian dalam persidangan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Hal itu tentu harus diperjelas terkait dengan wewenang hakim. Peninjauan kembali yang salah satu tugasnya ialah juga memeriksa fakta hukum baru (novum). Pasal 97 huruf (b) melarang hakim membuat keputusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan yang mengakibatkan kerusuhan atau huru-hara. Era reformasi merupakan era kebablasan, huru-hara digerakkan provokator karena dibayar.

Tindakan anarkistis dijadikan sebagai sarana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Pihak yang melakukan huru-hara sering kali orangorang yang tidak mengetahui fakta dan apa saja yang diperjuangkan. Mereka bahkan tidak mengetahui fakta hukum tersebut. Demo menjadi suatu mata pencarian baru.

Ketentuan Pasal 97 huruf (c): ‘Hakim dilarang membuat keputusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun-temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan’. Ketentuan itu dapat menimbulkan multitafsir mengingat hakim haruslah memutus perkara berdasarkan hukum positif yang berlaku. Peraturan tersebut berbahaya bagi kemandirian hakim yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum acara yang berlaku, bukan atas dasar peradilan jalanan.

Putusan Pengadilan

Di era ini, kerusuhan terjadi di mana-mana. Juga, kerusuhan atas putusan hakim. Di daerahdaerah tertentu, kalah perkara berarti perang. Para provokator membayar demonstran untuk turun ke jalanan melakukan tindakan anarkistis. Kalau perlu membakar pengadilan. Padahal, belum tentu, sekali lagi, para perusuh mengetahui duduk perkara. Akibatnya kalau memperhatikan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut, hakim dipenjara. Adilkah? Padahal, Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Indonesia adalah negara hukum. Putusan hakim pun harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Putusan itu tidak dapat mengkriminalisasi hakim.

Dalam menjalankan tugas, rambu-rambu bagi hakim ialah hukum acara, bukan peradilan jalanan. Mandela, penerima Nobel, dikerangkeng selama 27 tahun lamanya. Sekalipun demikian, putusan pengadilan yang menghukum Mandela tidak menyebabkan hakimnya dikerangkeng. Kasus yang menghebohkan di Amerika yaitu kasus seorang ibu bernama Casey Marie Anthony. Masyarakat Amerika menghukum Casey sebagai penyebab kematian anaknya, A Caley. Terjadi huru-hara di mana-mana, toh putusan hakim yang membebaskan Casey tetap dihormati.

Di seluruh dunia terdapat putusan hakim yang keliru. Di Australia dikenal dengan kasus Lindy Chamberlain. Hakim menghukum Lindy seumur hidup. Ternyata putusan tersebut keliru. Beruntung, putusan pemerintah dan Royal Commission akhirnya membebaskan Lindy pada 1988. Putusan yang keliru itu tetap dihormati.

Sama halnya dengan kasus Robert Baltovich di Kanada serta kasus Scottboro Boys, Sam Sheppard, dan Orenthal James Simpson di Amerika Serikat.
Semua kasus itu menyangkut putusan hakim yang keliru. Ada lagi dua kasus besar di Inggris yaitu `the Guildford four case' dan `the Birmingham six case'.
Semua kasus tadi menyangkut keputusan yang keliru. Tidak seorang hakim pun yang memutus perkara-perkara itu dipenjara.

Di Indonesia, tercatat keputusan-keputusan hakim yang keliru, dimulai dari kasus Sengkon dan Karta, kasus Kemat di Jombang, Tibo di Sulawesi Tengah yang menimbulkan perhatian dunia, dan lain-lain. Kalau mengikuti RUU Mahkamah Agung dan UU Perlindungan Anak, bisa saja terhadap kasuskasus itu masyarakat diprovokasi, digerakkan, dan dibayar untuk menimbulkan huru-hara.
Kebanyakan para demonstran tidak mengetahui fakta hukum. Adilkah gara-gara itu terjadi kriminalisasi hakim?

Perlu diketahui, putusan judex juris (Mahkamah Agung) melalui proses yang panjang, melalui perjuangan dengan memperhatikan tiga unsur penting, yaitu unsur intelektual, etika, dan nurani. Tiga hal itulah yang merupakan dasar independensi hakim se hingga, sebagai contoh, James J Spillane, cendekiawan, mengatakan di dalam keputusan itu, unsur etika dan moral harus juga menjadi bahan pertimbangan utama karena itu menyangkut tingkah laku manusia yang terlibat dalam perkara tersebut.

Etika mengarahkan sang hakim kepada akal budi individual yang objektif dalam menentukan kebenaran atau kesalahan seseorang. Selain itu, di Indonesia telah ada Ketua Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Yudisial bahkan Ombudsman untuk mengawasi baik keputusan yang keliru maupun tingkah laku hakim dalam mengambil keputusan. Kita harus mengingat bahwa sistem hukum kita menganut ‘res judicata pro veritate habetur’. Artinya, semua putusan pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi. Selain itu, masih ada upaya selanjutnya yaitu peninjauan kembali.

Manakala RUU Mahkamah Agung dan UU Sistem Peradilan Anak yang mengkriminalisasi hakim diberlakukan, dengan hilangnya independensi hakim, akan terjadi peradilan jalanan. Peraturan yang bertentangan dengan UUD itu hendaknya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Kriminalisasi Hakim, Dapatkah?


Kriminalisasi Hakim, Dapatkah?
OC Kaligis ; Advokat Senior,
Guru Besar Ilmu Hukum di Sejumlah Universitas Jakarta
SUARA KARYA, 09 Agustus 2012


Mungkinkah menghukum hakim atas putusan yang telah dibuatnya? Menurut Undang-Undang Peradilan Anak dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung (MA), apabila putusan hakim menimbulkan keresahan dan huru-hara, maka hakim dapat dipidana. RUU tersebut mengatur apabila hakim membuat putusan melanggar ketentuan Pasal 95, 96 dan 97, hakim dapat dipidana. Pasal 98 mengatur apabila hakim melanggar Pasal 56 ayat 2 jo Pasal 95 jo Pasal 96 jo Pasal 97, hakim tersebut dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Apabila dicermati isi dari pasal-pasal tersebut, terdapat banyak ketidakjelasan. Pasal 95 huruf (a), melarang hakim menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya dan atau pihak lain atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai/finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung/tidak langsung. Pasal 95 huruf (b) dan (c) melarang hakim untuk merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara dan huruf (c) melarang hakim untuk menggunakan kapasitasnya melakukan penekanan secara fisik/psikis. Namun pada tatanan praktisnya, tidak ada kejelasan mengenai batas-batas perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan demikian. Dalam huruf (e) diatur bahwa hakim dilarang bertindak diskriminatif, juga tanpa penjelasan apa yang dimaksud dengan istilah diskriminasi.

Selanjutnya pada Pasal 96, MA dilarang menilai fakta-fakta dan pembuktian dalam persidangan sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Hal ini tentu harus diperjelas terkait dengan wewenang hakim Peninjauan Kembali (PK), yang salah satu tugasnya adalah juga memeriksa fakta hukum baru (novum). Pada Pasal 97 huruf (b), melarang hakim membuat keputusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan yang mengakibatkan kerusuhan atau huru-hara.

Era reformasi adalah era kebablasan, huru-hara digerakkan provokator karena dibayar. Tindakan anarki dijadikan sebagai sarana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Pihak yang melakukan huru-hara seringkali adalah orang-orang yang tidak mengetahui fakta dan apa saja yang diperjuangkannya.

Ketentuan Pasal 97 huruf (c) berbunyi, hakim dilarang membuat keputusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat dan kebiasaaan yang turun-temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Ketentuan ini dapat menimbulkan multitafsir, mengingat hakim harus memutus perkara berdasarkan hukum positif yang berlaku. Peraturan di atas berbahaya bagi kemandirian hakim yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum acara yang berlaku, bukan atas dasar peradilan jalanan.

Di era ini kerusuhan terjadi di mana-mana. Juga, kerusuhan atas putusan hakim. Padahal, belum tentu, para perusuh mengetahui duduk perkara. Akibatnya, kalau memperhatikan RUU MA tersebut, hakim dipenjara. Adilkah? Sedangkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, mengatur Indonesia adalah negara hukum. Putusan hakim pun harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Putusan itu tidak dapat meng-kriminalisasi hakim. Sebab, dalam menjalankan tugas, rambu-rambu bagi hakim adalah hukum acara. Bukan peradilan jalanan.

Nelson Mandela, penerima Nobel dikerangkeng selama 27 tahun lamanya. Sekalipun demikian, putusan pengadilan yang menghukum Mandela tidak menyebabkan hakimnya dikerangkeng. Kasus yang menghebohkan di Amerika Serikat (AS) adalah menyangkut seorang ibu bernama Casey Marie Anthony. Masyarakat AS menghukum Casey sebagai penyebab kematian anaknya, A Caley. Kemudian, terjadi huru-hara, namun putusan hakim yang membebaskan Casey tetap dihormati. Di Australia dikenal kasus Lindy Chamberlain. Hakim menghukum Lindy seumur hidup. Ternyata putusan tersebut keliru. Beruntung, akhirnya putusan pemerintah dan Royal Commission pada 1988 membebaskan Lindy. Putusan yang keliru itu tetap dihormati.

Sama halnya dengan kasus Robert Baltovich di Canada, kasus Scottboro Boys, Sam Sheppard, Orenthal James Simpson di AS. Semua kasus itu menyangkut putusan hakim yang keliru. Tapi, tidak seorang pun hakim yang memutus perkara-perkara tersebut dipenjara.

Di Indonesia, tercatat sejumlah putusan hakim yang keliru. Sebut saja, putusan kasus Sengkon dan Karta, kasus Kemat di Jombang, Tibo di Sulawesi Tengah. Kalau mengikuti RUU Mahkamah Agung dan UU Perlindungan Anak, bisa saja terhadap kasus-kasus itu masyarakat diprovokasi, digerakkan, dibayar untuk menimbulkan huru-hara, apalagi banyak para demonstran yang tidak mengetahui fakta hukum. Pertanyaannya, adilkah gara-gara itu terjadi kriminilasi hakim?

Perlu diketahui bahwa putusan judex juris (MA) melewati proses yang panjang, melalui perjuangan dengan memperhatikan tiga unsur penting, yaitu unsur intelektual, etika dan nurani. Tiga hal inilah yang merupakan dasar independensi hakim, sehingga, cendekiawan James J Spillane mengatakan bahwa dalam keputusan itu, unsur etika dan moral harus juga menjadi bahan pertimbangan utama, karena hal itu menyangkut tingkah laku manusia yang terlibat dalam suatu perkara. Etika mengarahkan sang hakim kepada akal budi individual yang objektif dalam menentukan kebenaran atau kesalahan seseorang.

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Komisi Yudisial serta Ombudsman bertugas untuk mengawasi, baik keputusan yang keliru maupun tingkah laku hakim dalam mengambil keputusan. Perlu diingat bahwa sistem hukum Indonesia menganut res judicata pro veritate habetur, yang berarti semua putusan pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Kemudian, masih ada PK.

Manakala RUU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Anak yang mengkriminalisasi hakim diberlakukan, maka dengan hilangnya independensi hakim akan terjadi peradilan jalanan. Hendaknya peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selasa, 29 Mei 2012

Varian Penyakit Demokrasi


Varian Penyakit Demokrasi
OC Kaligis ; Praktisi Hukum
SUMBER :  SUARA KARYA, 29 Mei 2012



Demokrasi yang berkembang saat ini bukanlah demokrasi sejati. Perkembangan yang terjadi, varian-varian penyakit demokrasi (diseased variants of democracy) justru menggerogoti dan menghancurkan demokrasi itu sendiri.

Salah satu varian demokrasi itu adalah ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan 12 April 2012. Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu yang baru berbunyi, "Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya."

Dengan ketentuan itu, parpol peserta Pemilu 2009, yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah nasional (partai parlemen) otomatis jadi parpol peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu yang baru jelas mengatur tentang parpol peserta pemilu dengan perlakuan hukum yang berbeda atau diskriminatif, antara partai parlemen dengan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau parpol baru (partai nonparlemen). Pasal 8 ayat (1) memberikan privilese kepada partai parlemen: otomatis menjadi partai peserta pemilu berikutnya tanpa perlu memenuhi persyaratan dalam Pasal 8 ayat (2) bagi partai nonparlemen.

Hukum dalam suatu masyarakat yang beradab tidak boleh mengandung penyakit diskriminasi. Karena itu, dalam hukum dikenal asas lex non distinguitur nos non distinguere debemus--hukum tidak membedakan dan karena itu kita tidak harus membedakan. Pasal 8 ayat (1) telah melanggar asas hukum yang berlaku universal. Dengan demikian, jelas bahwa ketentuan privilese yang diberikan Pasal 8 ayat (1) kepada partai parlemen bertentangan dengan HAM yang diatur dalam berbagai konvensi internasional mengenai HAM dan Konstitusi UUD 1945.

Varian penyakit demokrasi lain dalam UU Pemilu yang baru adalah ketentuan Pasal 208 yang menetapkan partai peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dua hal krusial dari ketentuan Pasal 208 itu adalah (1) keharusan memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 3,5 persen dari jumlah suara sah; (2) batas minimal ini berlaku secara nasional.

Implikasi yuridis dari ketentuan Pasal 208 itu dirumuskan dalam Pasal 209 ayat (1) yang menentukan bahwa parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara, sebagaimana dimaksud Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan. Akibat hukum dari ketentuan Pasal 208 juncto Pasal 209 ayat (1) ini jelas merugikan hak politik partai bersangkutan maupun rakyat pemilih.