Tampilkan postingan dengan label Korupsi Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Pemilu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2013

Mengatur Korupsi Pemilu

Mengatur Korupsi Pemilu
Febri Diansyah ;   Pegiat Antikorupsi, Peneliti Indonesia Corruption Watch
KOMPAS, 12 Juni 2013


Mungkin tidak banyak yang tahu Hongkong telah mengatur pelanggaran pendanaan pemilu sebagai korupsi yang dapat diproses oleh lembaga Independent Commision Against Corruption.

Dalam fact sheets yang diterbitkan Departemen Pelayanan Informasi Pemerintahan Hongkong, dikatakan komisi ini melakukan investigasi dengan tiga dasar hukum: Prevention of Bribery Ordinance, ICAC Ordinance, dan Election (Corrupt and Illegal Conduct) Ordinance (www.gov.hk). Bagaimana di Indonesia? Mungkinkah KPK bisa menjerat pelaku korupsi pemilu tersebut?

Pemilihan umum, betapa pun sering disebut sebagai demokrasi formal, tetap salah satu cara yang sah mengisi posisi strategis dalam penyelenggaraan negara. Ada 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 1.780 anggota DPRD seluruh Indonesia, 410 pasangan kepala daerah, serta presiden dan wakil presiden dipilih dalam proses ini. Bagaimana jika proses tersebut kotor? Penyelenggaraan negara macam apa yang dihasilkan?

Karena itu, rezim pengaturan korupsi pemilu dan dana politik amat penting mengingat peran dana politik sangat strategis dan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Belajar dari Ordinasi Korupsi Pemilu di Hongkong yang disahkan Agustus 2012, tidak berlebihan jika pengaturan harus dilakukan lebih rinci dan pelanggarannya dikategorikan sebagai kejahatan serius. Apalagi, survei Transparency International bertahun-tahun menempatkan parlemen dan partai politik (parpol) sebagai institusi yang dipersepsikan paling korup.

Indonesia Corruption Watch pernah membandingkan bentuk korupsi pemilu legislatif Orde Baru (1992), 1999, dan 2004. Pada Pemilu 1992, pola korupsi yang dominan yakni kecurangan penghitungan suara (43,2 persen), intimidasi memilih Golkar (29,88 persen), dan pencoblosan ilegal (17,75 persen). Pola ini berubah signifikan pada dua pemilu era Reformasi. Pola dominan pada Pemilu 1999 dan 2004 adalah pemberian uang kepada calon pemilih 41,94 persen (1999) dan menjadi 51,33 persen tahun 2004 (Fahmy Badoh & Abdullah Dahlan, ICW, 2010:61).

Pada Pemilu 2009, ICW menemukan 150 kasus dugaan politik uang dengan pembagian uang secara langsung sebagai modus dominan. Hal ini menunjukkan tidak berubahnya pola korupsi pemilu selama era reformasi. Mengingat regulasi yang tak banyak berubah, oligarki partai yang masih sama, bahkan presiden partai pengusung slogan bersih pun terjerat kasus korupsi, maka hal ini masih mungkin terjadi pada Pemilu tahun 2014.

”Mission Imposible”?

Apa yang bisa dilakukan? Saya berpikir tentang dua hal sederhana. Pertama, mencermati kembali pengaturan dan ancaman pidana terhadap penyimpangan dana kampanye pemilu. Kedua, pembersihan keuangan parpol.

Untuk poin pertama, Ordinasi Korupsi Pemilu Hongkong menarik untuk dicermati. Dalam hukum di sana, sejumlah kejahatan pada pemilu dikategorikan korupsi sehingga ICAC berwenang memprosesnya. Pada bagian ke-2 Ordinasi mulai dari bagian 6-21 diatur membentuk-bentuk korupsi pemilu dan ancaman pidananya, seperti: menawarkan atau menerima keuntungan untuk membujuk orang lain menjadi atau tidak menjadi kandidat pemilu, memilih atau tidak memilih calon tertentu, dan lainnya. Ancaman pidana untuk korupsi pemilu denda 500.000 dollar Hongkong dan hukuman penjara 7 tahun.

Bandingkan dengan pengaturan pidana pemilu di Indonesia. Selain ancaman hukuman rendah, kesengajaan pemberian keterangan dana kampanye yang tidak benar hanya dikategorikan pelanggaran dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta (Pasal 280 UU No 8/2012). Kesulitan memproses pidana pemilu—ditambah adanya celah hukum dalam batas waktu penyidikan Polri—berpotensi pelaku tak terjerat.

Mungkinkah hukum Indonesia mengategorikan sejumlah pidana pemilu sebagai korupsi? Dengan demikian, KPK berwenang memproses bentuk kejahatan yang diperluas seperti penerimaan mahar dalam pilpres dan pilkada, setoran pada pimpinan partai dan tentu saja larangan sumbangan dana politik dari pihak-pihak yang sedang terjerat kasus korupsi atau kejahatan serius lainnya.

Hal kedua yang perlu dipikirkan serius adalah ketika parpol menerima dana hasil kejahatan, termasuk hasil korupsi. Perihal sumber dana parpol, Pasal 34 Ayat (1) UU No 2/2011 tentang Partai Politik telah mengatur tiga sumber sah keuangan parpol. Poin yang perlu untuk mencegah parpol menerima dana haram adalah ketentuan huruf (b), yaitu: ”sumbangan yang sah menurut hukum”. Selain soal batasan jumlah seperti diuraikan pada Pasal 35, hal yang paling penting dipahami adalah sumbangan tersebut tunduk pada semua aturan hukum di Indonesia, termasuk UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang.

Karena itu, sangat masuk akal jika suatu kali perseorangan atau institusi parpol dapat menjadi subyek hukum pelaku pencucian uang. Tentu dengan syarat semua unsur pasal terpenuhi, seperti Pasal 5 yang mengatur tentang pencucian uang pasif yang dapat menjerat penerima hasil kejahatan. Namun, UU Partai Politik tidak mengatur bagaimana memastikan parpol tahu atau setidaknya patut menduga sumbangan bukan dari kejahatan?

Verifikasi sumbangan

Sebagai salah satu organ penting dalam demokrasi, parpol tentu saja harus dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab. Karena itu, parpol sepatutnya diwajibkan memiliki standar verifikasi sumber sumbangan. Dalam dunia perbankan dikenal istilah enhanced due diligence sebagai pendalaman dari konsep costumer due diligence yang mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi dan profil pelaku transaksi. Bila penyumbang termasuk kategori berisiko tinggi, misalnya diduga melakukan korupsi, profil tidak wajar, dan pelaku kejahatan, parpol harus berani menolak sumbangan itu.

Bagaimana jika partai melanggar? Tentu saja penegak hukum bisa menerapkan UU Pencucian Uang. Pelanggaran tak hanya terkait verifikasi sumber dana, tapi juga kemungkinan menyembunyikan penyumbang dengan identitas palsu, sumbangan tidak diberikan pada rekening resmi tetapi melalui ”bendahara bayangan”, dan kegiatan politik yang didanai hasil kejahatan lainnya.

Menjelang Pemilu 2014, jika bangsa ini serius memberantas korupsi, menyembuhkan demokrasi yang sakit 
karena pendanaan politik dari hasil kejahatan, apakah pengaturan korupsi pemilu dan penerapan UU Anti-pencucian uang adalah mission imposible? Semoga tidak.

Jumat, 27 April 2012

Ancaman Korupsi Pemilu


Ancaman Korupsi Pemilu
Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
SUMBER : REPUBLIKA, 27 April 2012


Debat panas Rancangan UU Pemilu di DPR yang telah usai tidak lebih sekadar perebutan ke kuasaan antara partai kecil dan partai besar. Oleh karena itu, isu sentral yang dibahas hanya seputar besaran persentase Parliamentary Threshold (PT), sistem pemilu, metode perhitungan suara, serta pembagian kursi per daerah pemilihan (dapil).

Bisa dikatakan, hanya untuk memutuskan empat isu panas di atas, anggota DPR harus berbulan-bulan membahasnya, yang diselingi oleh interupsi, kadang bernada marah, emosi, dan kengototan yang mencerminkan level keseriusan mereka. Semua itu dilewati oleh anggota parlemen dengan dukungan dana APBN yang berasal dari pajak masyarakat.

Sebaliknya, UU Pemilu yang telah disepakati secara voting dalam rapat paripurna telah meninggalkan isu strategis kepemiluan, yakni upaya regulasi memastikan terlaksananya pemilu yang jujur, adil, akuntabel, dan transparan.

Begitu pentingnya UU memastikan prinsip pemilu bisa diimplementasikan karena hanya dengan mekanisme ini, kita dapat menghasilkan pemilu yang berintegritas, sekaligus melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas. Tidak disinggungnya isu mengenai pengaturan dana kampanye merupakan cermin dari tidak seriusnya parlemen dalam mendorong integritas pemilu.

Tampaknya, tidak banyak--untuk mengatakan tidak ada--partai politik yang memiliki agenda besar untuk mendorong perbaikan aturan dana kampanye korupsi pemilu di masa mendatang dapat dicegah. Satu isu yang sempat dibicarakan anggota dewan terkait dana kampanye hanyalah batasan sumbangan, baik untuk pribadi maupun badan usaha. Gagasan ini pun sebenarnya tidak progresif karena batasan sumbangan dana kampanye yang diusulkan, justru besarannya bertambah daripada yang ada dalam aturan sebelumnya.

Pengalaman yang Dilupakan

Adanya hubungan yang kuat antara praktik pemilu dan tingkat korupsi yang dilakukan pejabat publik bermuara dari buruknya pemilu dikelola. Pemilu yang selama ini kita lewati banyak melahirkan bandit, para maling yang gemar menya lahgunakan kekuasaan dan keuangan negara. Oleh karena itu, tak heran jika In donesia sulit keluar dari deretan negara yang dianggap paling korup.

Praktik pemilu masa lalu yang buruk dapat dilihat, antara lain, dari hasil monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), baik di pemilu 1999, 2004, maupun 2009 yang pada aspek integritas peserta pemilu, banyak ketidakjujuran yang ditemukan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu. Di antara partai politik yang sekarang memperoleh kursi di DPR, laporan dana kampanye mereka terindikasi manipulatif.

Manipulasi laporan dana kampanye ditemukan dalam beberapa bentuk, di antaranya daftar penyumbang kampanye yang tidak semuanya dilaporkan, adanya daftar penyumbang fiktif, daftar penyumbang yang dari sisi kemampuan ekonomi sangat diragukan dapat menyumbang, jumlah sumbangan dari donatur yang tidak dilaporkan dengan benar, ataupun identitas penyumbang yang tidak detail sebagaimana idealnya.

Pada sisi belanja dana kampanye, ditemukan indikasi serupa. Total laporan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan mayoritas partai politik yang memperoleh kursi di parlemen tidak mencerminkan jumlah belanja sesungguhnya. Hal ini berarti bahwa dalam praktik kampanye pemilu, banyak sumbangan yang disampaikan secara langsung tanpa melalui mekanisme administrasi keuangan di internal partai politik ataupun peserta pemilu individu.

Catatan lain yang berkaitan dengan integritas pemilu adalah digunakannya fasilitas negara, baik dalam bentuk anggaran, gedung, kendaraan, maupun program oleh peserta pemilu untuk kepentingan kampanye. Biasanya yang melakukan adalah peserta yang berposisi sebagai pejabat publik (incumbent).

Terakhir, begitu masifnya praktik politik uang, terutama pada level pemilih yang menciptakan ketergantungan besar pada cara menyuap untuk memenangkan kursi. Demikian pula, pemilih mengalami degradasi kesadaran politik karena hanya akan memilih calon yang menggelontorkan uang daripada calon yang memiliki program konkret. Padahal, dalam konteks akuntabilitas politik, pemilih yang telah menerima suap tidak memiliki `hak' untuk menagih janji-janji kampanye ataupun menagih akuntabilitas pejabat publik terpilih.

Potensi Korupsi Pemilu

Dengan tiadanya perhatian yang ekstra dari DPR untuk mengantisipasi praktik korupsi pemilu dalam UU Pemilu yang baru, bisa dipastikan praktik korupsi pemilu akan berulang secara lebih besar, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Apalagi, beredar rumor bahwa salah satu partai politik besar hari ini sudah menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk memenangkan pemilu, baik pemilu DPR/DPD dan DPRD maupun pemilu Presiden.

Sumber dana kampanye yang tidak pernah diketahui publik luas, penggunaan anggaran yang tak terbatas untuk melakukan `operasi' pemenangan pemilu, banyaknya bandar politik yang membiayai calon tertentu, serta digunakannya uang panas yang bersumber dari kegiatan ilegal untuk mendanai calon ataupun untuk kegiatan kampanye merupakan realitas korupsi pemilu yang sulit dihindari karena regulasi pemilu yang lemah.

Berhadapan dengan soal-soal di atas, penegakan hukum pemilu seperti Bawaslu ataupun aparat penegak hukum hanya akan sanggup menerima laporan atau pengaduan dari berbagai pihak, tanpa memiliki kekuatan untuk menanganinya.

Desain penegakan hukum pemilu yang sengaja dilemahkan oleh DPR merupakan kewajaran politik, mengingat mereka juga yang kelak memiliki potensi untuk melanggarnya. Adanya konflik kepentingan yang besar dari anggota dewan yang membahas UU Pemilu, membuat substansi UU Pemilu tidak pernah menyentuh aspek penting dalam menciptakan integritas pemilu. Sepertinya, semua partai politik sepakat bahwa pada pemilu mendatang, cara-cara curang bukan sesuatu yang dilarang. ●