Tampilkan postingan dengan label Muchtar Pakpahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muchtar Pakpahan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Agustus 2012

KPK Paling Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator

KPK Paling Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator
Muchtar Pakpahan ; Dosen dan Kandidat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia
SINAR HARAPAN, 11 Agustus 2012


Tarik ulur siapa yang berhak menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk ujian SIM tetap belum tuntas. Misalnya, dalam sebuah acara dialog pagi di stasiun televisi TVOne, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman, berkeras akan terus menyidik kasus korupsi ini, bahkan menyatakan akan meminta pengadilan yang memutuskan.

Sejak proklamasi kemerdekaan, para bapak bangsa sudah punya cita-cita luhur mendirikan sebuah negara yang berdaulat dan negara hukum yang bersih dari korupsi sebagai syarat mutlak dapat menyejahterakan rakyatnya. Ternyata cita-cita itu baru pada tahap mimpi, tidak pernah terealisasi, terutama semasa rezim Orde Baru yang otoriter.

Selain kerap melanggar HAM, rezim Orde Baru membarenginya dengan mengembangkan budaya korupsi seperti diakui oleh Prof Soemitro Djojohadikusumo bahwa kebocoran APBN mencapai 30 persen, akibatnya rakyat tetap miskin. Ujungnya, rezim Orde Baru diturunkan melalui gerakan Reformasi Mei 1998.

Sebelum reformasi, menurut UU ada dua instansi yang berwenang dan bertanggung jawab memberantas korupsi, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Tak heran kedua instansi ini tumpul memberantas korupsi, antara lain karena kedua instansi itu pun sarangnya korupsi, minimal sarangnya penerima suap dan pemeras masyarakat yang berurusan dengan hukum. Bahkan tahun ini ditengarai kejaksaan adalah masuk kategori terkorup, dan beberapa tahun lalu kepolisian masuk kategori terkorup.

Sebutlah dua argumentasi di atas menjadi filosofi dan latar belakang lahirnya KPK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita reformasi. (Saya ditangkap, ditahan, dan diadili subversif tahun 1996 salah satu karena menulis buku Potret Negara Indonesia, buku itu menguraikan praktik pelanggaran hukum termasuk korupsi dan menyuarakan jalan keluar melalui reformasi). Pemerintahan yang bersih dari korupsi, jauh dari pelanggaran hukum dan bebas dari perampasan HAM, menjadi butir terpenting dari cita-cita reformasi.

Membicarakan topik ini kita awali dari Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian Tap MPR ini ditindaklanjuti menjadi sebuah undang-undang dengan judul yang sama UU No 28 Tahun 1999. Di dalam pembahasan kedua ketentuan tersebut, jelas dinyatakan kepolisian dan kejaksaan tidak dapat diharapkan memberantas korupsi.
Tiga tahun kemudian, pemerintahan dan DPR hasil Pemilu 1999 mengundangkan UU No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang melahirkan lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Hal-hal yang paling mendasar melahirkan undang-undang ini adalah seperti yang dikemukakan di atas, kepolisian dan kejaksaan tidak dapat dipercaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemberantasan korupsi. KPK sendiri merupakan sebuah badan ad hoc dan independen, dengan harapan suatu saat akan dibubarkan ketika kepolisian dan kejaksaan sudah dapat dipercaya.

Kalau hari ini ditanyakan: apakah sekarang kepolisian dan kejaksaan sudah dapat dipercaya mengemban tugas itu? Jawabnya jelas: masih jauh dari harapan, alias tidak dipercaya.

Saat ini kepolisian c/q Kabareskrim berusaha merebut kewenangan KPK agar ia menjadi penyidik kasus korupsi simulator SIM di Mabes Polri. Mengapa saya menyebutnya merebut kewenangan, karena hal itu sesuai dengan UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut sejumlah hal yang diatur dalam UU No 20 tahun 2002 tersebut. Dalam Pasal 6, KPK mempunyai tugas: a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (yakni kepolisian dan kejaksaan).

Dalam Pasal 8 (2) disebutkan: dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu supervisi, KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. (3) Dalam hal KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan KPK.

Alasan mengambil alih yang diatur di Pasal 9, ada dua yang cocok dengan kasus ini: a. laporan masyarakat, dan b. proses yang tertunda-tunda. Kemudian Pasal 50 menegaskan: (1) Kewajiban polisi memberitahukan kepada KPK bahwa ada penyidikan korupsi paling lambat 14 hari kerja. (2) wajib dilakukan koordinasi secara terus-menerus dengan KPK. (3) Dalam hal KPK sudah mulai menyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepolisian atau kejaksaan tidak berwewenang lagi melakukan penyidikan.

Apa yang diatur dalam Pasal 6, 8, 9, dan 50 sebagaimana dikemukakan di atas sudah jelas menggariskan bahwa kepolisian tidak lagi berwenang menyidik karena KPK telah melakukannya.

Saya sangat percaya kepolisian mengetahuinya dan memahaminya, apalagi pasal itu sangat jelas tidak membutuhkan penafsiran. Malah ngototnya kepolisian melahirkan berbagai dugaan negatif, seperti ada yang hendak dilindungi atau ini bagian permainan mengalihkan perhatian dari kasus Hambalang.

Bagaimana dengan MoU Kapolri-KPK? Sepanjang berkaitan dengan kasus korupsi di korlantas, Polri wajib menghentikan penyidikan dan menyerahkan kepada KPK. Secara administratif, KPK perlu menulis surat ke Kapolri untuk memberitahukan bahwa sudah ada penyidikan, yang 14 hari sejak itu kepolisian wajib menghentikan penyidikannya.

Adapun makna MoU dapat diartikan kerja sama yang mengatur sepanjang hal-hal yang belum/tidak diatur oleh undang-undang. Mou itu tidak dapat mengeyampingkan UU No 20 Tahun 2002.

Rekan saya, advokat Juniver Girsang menyatakan, “Bagaimana jadinya institusi penegak hukum jika ketuanya tidak patuh pada etika yang sudah disepakati? Tentu itu tidak bermoral namanya.” Yang benar bagaimana institusi penegak hukum kepolisian jika melanggar undang-undang, penegakan hukum akan amburadul.

Kalau Kabareskrim berkeras akan menyidik, ada tiga jalan keluar alternatif atau sekaligus ketiganya. Pertama, presiden sebagai penanggung jawab penegakan hukum eksekutif kepolisian segera perintahkan Kapolri menghentikan penyidikan korupsi di Korlantas dan serahkan ke KPK.

Kedua, kalau presiden tetap tidak bersikap dan ada dugaan perkembangan ini merupakan pengalihan isu, maka sepatutnya masyarakat, mahasiswa, serikat buruh, dan LSM melancarkan aksi perlawanan seperti dua tahun lalu dalam kasus cicak-buaya, yang ahirnya membebaskan Bibit-Chandra dan kemudian terhenti kasus Century.

Ketiga, bila masyarakat sudah apatis dan mendiamkannya lalu hanya menonton, KPK atau ICW atau wadah yang terganggu hak konstitusionalnya dapat mengajukan permohonan ke MK, masuk kategori sengketa antarlembaga.

Jumat, 27 Juli 2012

Fenomena Keunggulan Jokowi-Ahok dan Kekalahan Foke-Nara


Fenomena Keunggulan Jokowi-Ahok
dan Kekalahan Foke-Nara
Muchtar Pakpahan ; Dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
SINAR HARAPAN, 26 Juli 2012


Terjadi sebuah fenomena diluar dugaan banyak pihak.

Pilkada DKI telah berlangsung dengan tertib dan damai. Hasil pilkada tersebut telah diumumkan dengan perolehan suara Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Fauzi-Nara) 34,05 persen, Joko Widodo-Basuki Tjahja Purnama (Jokowi-Ahok) 42,60 persen. Kini kita menunggu pilkada putaran kedua untuk menentukan salah satu pasangan dengan suara terbanyak.

Karena penasaran, pada 11 Juli 2012, saya mengecek masyarakat golongan menengah ke bawah dalam bentuk mendengar diskusi formal dan informal serta bertanya secara acak dengan siapa saja saya bertemu apakah buruh, pedagang pasar dan kaki lima, PNS, sopir atau pengusaha warteg. Kesimpulannya saya kategorikan menjadi tiga.

Peran Orang Solo

Saya mulai dari hal pendorong mereka memilih Jokowi-Ahok.

Masyarakat Solo dan sekitarnya yang berdiam di Jakarta berceritera kepada setiap orang yang mereka temui, seputar kebijakan Joko Widodo-Hadi Ridyatmo (wali kota/wakil wali kota Solo) yang sangat pro rakyat kecil. Kini Kota Solo menjadi kota bersih, indah dan tertib, dan Jokowi masuk dalam kategori wali kota terbaik di dunia.

Selain itu masyarakat Belitung sekitarnya dan Bangka Belitung pada umumnya juga berceritera betapa rakyat Belitung Timur merasakan sentuhan kebijakan Basuki Tjahja Purnama-Khairul Efendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur. Rakyat lapisan bawah sangat tertolong dengan berbagai kebijakan ekonomi kesejahteraan yang diterapkan.

Sekarang saya mengungkapkan apa kata masyarakat Jakarta tentang Fauzi Bowo. Waktu Pilkada 2007, rakyat memilih Fauzi Bowo-Prijanto, dengan tema: serahkan Jakarta ke ahlinya.

Fauzi Bowo adalah ahli, beliau doktor bidang teknik dari Jerman, merangkak dari PNS jadi sekwilda DKI, lalu jadi Wakil Gubernur DKI, kemudian menjadi Gubernur DKI. Apa yang dirasakan masyarakat? Jakarta tetap kotor, semrawut dan banjir.

Masyarakat korban kebijakan Fauzi Bowo lalu berceritera bahwa kebijakan gubernurnya pro pemodal. Sebutlah tiga kasus yang besar: penggusuran pedagang Rawasari menjadi apartemen mewah, penggusuran rumah susun Pulomas menjadi apartemen mewah, dan kasus Mbah Priok yang mengambil korban beberapa nyawa.

Faktor Prijanto

Awal tahun ini saya berkunjung ke kantor wali kota Solo. Saya mendapat kesan mulai dari wakil wali kota hingga pegawai terendah bersikap memuji kebijakan-kebijakan pro rakyat dan antikorupsi sang wali kota.

Pada pihak lain, Prijanto Wakil Gubernur DKI mengundurkan diri karena berbagai kebijakan Fauzi Bowo yang tidak pro rakyat dan tidak membuat birokrasi DKI bersih dari korupsi, malah Prijanto mengadukan korupsi di tubuh Pemprov DKI ke KPK.

Hal ini ditulis oleh Prijanto dalam bukunya berjudul Mengapa Saya Mundur. Banyak juga bisik-bisik di kalangan PNS di DKI yang mengiyakan hal-hal yang ditulis Prijanto itu.

Partai Pendukung

Jokowi-Ahok didukung PDIP dan Gerindra yang kini menjadi partai oposisi dengan tema melawan politik pencitraan atau tebar pesona. Ditambah lagi, ketika tampil berkampanye dan dipublikasikan berbagai media, masyarakat melihat Joko Widodo dan Basuki (Ahok) berpenampilan apa adanya serta merakyat.

Fauzi Bowo-Nachrowi didukung Partai Demokrat, partai pemerintah yang dicap partai korup karena beberapa pemimpin terasnya terlibat kasus korupsi. Selain itu, Presiden SBY yang berasal dari Partai Demokrat, lebih sering membuat pencitraan menebar pesona daripada berbuat konkret bagi kepentingan rakyat. Rakyat lalu berkeyakinan bahwa Foke-Nara adalah perpanjangan tangan SBY dan Partai Demokrat.

Tiga hal di atas sangat kuat sebagai pendorong mengapa rakyat memilih Jokowi-Ahok. Selain tiga hal di atas, ada ingatan rakyat disegarkan tentang kesamaan masalah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2009 yang dimenangkan Partai Demokrat dan DPT Pilkada DKI kemarin juga mendorong protes dan membuat banyak orang merelakan diri menjadi pengawas agar tidak terjadi manipulasi perhitungan suara.

Dari semua itu yang tidak kalah berperannya adalah media yang mengungkapkan rakyat ingin yang baru atau rakyat ingin perubahan. 

Kamis, 03 Mei 2012

Buruh Harus Bersatu

Buruh Harus Bersatu
Muchtar Pakpahan; Dosen Fakultas Hukum UKI/MPO KSBSI
SUMBER : KOMPAS, 03 Mei 2012


Selasa, 1 Mei 2012, sejumlah serikat buruh dan pekerja mendeklarasikan wadah bersama bernama Majelis Pekerja Buruh Indonesia dalam sebuah manifesto buruh. Pendeklarasian majelis ini dihadiri sekitar 80.000 buruh.

Kehadiran Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dimaksudkan sebagai wadah sekaligus menjadi payung perjuangan bersama. Sebagai gerakan buruh yang sekaligus gerakan sosial, MPBI diharapkan melakukan empat kegiatan di luar tugas serikat buruh secara tradisional.

Pertama, MPBI berjuang mewujudkan welfare state—negara yang memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya—sebagaimana cita-cita sosial demokrat, ideologi serikat buruh di dunia. Kedua, MPBI memelopori terwujudnya keadilan sosial, demokrasi, HAM, penegakan hukum—termasuk anti-korupsi dan anti-diskriminasi—serta melawan penindasan. Ketiga, MPBI menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha-usaha bersama di kalangan lapisan menengah ke bawah. Keempat, MPBI ikut berpolitik dengan cara membangun/memiliki partai politik sendiri atau bersimbiosis-mutualistis dengan sebuah partai politik dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial.

Serikat buruh atau serikat pekerja yang kuat adalah syarat mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya buruh yang diwakili. Kalau yang menjadi cita-cita adalah terwujudnya negara yang menyejahterakan rakyat, syarat mutlaknya adalah tercapainya serikat buruh/pekerja yang kuat. Kuat dalam arti punya anggota yang banyak dan punya paham perjuangan bersama, punya dana banyak yang berasal dari iuran, serta memiliki kepemimpinan yang kuat dan terpercaya.

Dewasa ini lahir ratusan federasi buruh dan beberapa konfederasi. Kebebasan berserikat adalah salah satu wujud terpenting bagi buruh dan syarat utama untuk menyejahterakan buruh. Namun, jika serikat buruh/pekerja tercerai-berai, tidak bersatu, atau tidak ada persatuan, mustahil cita-cita buruh dapat tercapai.

Dengan terbentuknya MPBI, wadah bersama untuk berjuang bersama sudah tersedia. Sekarang tinggal mewujudkan moto perjuangan: ”buruh bersatu pasti menang”. Moto ini jauh lebih bermakna daripada, misalnya, ”buruh bersatu tidak dapat dikalahkan”.

Nasib Buruh dan Politik

Semua nasib buruh ditentukan oleh kebijakan politik. Demikian pula perjuangan untuk menyejahterakan buruh pasti ditentukan oleh kebijakan politik. Kita lihat saja, yang paling mendasar tentang kebebasan berserikat dan berekspresi masih ditentukan kebijakan politik, baik membuat undang-undang maupun melaksanakannya. Mau tidak mau, salah satu tugas utama MPBI adalah mencampuri urusan politik kenegaraan atau ikut menentukan arah kebijakan politik, seperti hampir di semua negara Eropa, Australia, Selandia Baru, Brasil, dan Afrika Selatan.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menggariskan: ”...dibentuklah pemerintahan negara yang melindungi segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta menciptakan perdamaian dunia....” Kalimat itu adalah cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia. Butir melindungi, mencerdaskan, dan memajukan kesejahteraan umum adalah paham welfare state. Maka, tujuan perjuangan MPBI, menurut saya, adalah mewujudkan negara kesejahteraan.

Dengan paham negara kesejahteraan kita bangun lima pilar negara: demokrasi, hukum, HAM, keadilan sosial, dan anti-diskriminasi. Dengan paham negara kesejahteraan, kita buat negara merealisasikan tujuh kesejahteraan dasar rakyat: negara mewajibkan rakyatnya terdidik hingga SLTA dan membiayainya, wajib menciptakan lapangan kerja, menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat seumur hidup, menyelenggarakan jaminan pensiun bagi seluruh rakyat, menyediakan rumah bagi seluruh rakyat, memelihara fakir miskin, dan negara benar-benar menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan.

Dalam negara kesejahteraan, dibangun pula hubungan industrial yang ideal. Hubungan industrial yang ideal adalah hubungan yang sistemnya dibangun dengan prinsip harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan, dan berkesejahteraan. Hubungan industrial yang ideal yang saya maksudkan adalah hasil kesepakatan Konferensi Bipartit Nasional, Maret 2000, yang merujuk pada sistem hubungan industrial Jepang sebagai acuan.

Mengapa Jepang sebagai rujukan? Pertama, ekonomi Jepang paling kuat, pengusaha Jepang beruntung, dan buruhnya pun masuk kategori paling makmur di dunia. Kedua, di Jepang tidak pernah ada mogok/demonstrasi ataupun lock out di tingkat perusahaan akibat perselisihan industrial tingkat perusahaan. Ketiga, buruh-buruh Jepang menjadi pekerja keras, cerdas, dan jujur. Penulis yakin, kemajuan perekonomian Jepang adalah karena fondasi hubungan industrialnya yang benar.

Simbiosis-Mutualistis

Membangun/memiliki satu partai politik adalah suatu kemungkinan bagi buruh. Ini sangat penting karena pada Pemilu 2014, apakah serikat buruh/pekerja akan menjadi penonton atau penentu: masih jadi pecundang atau pemenang.

Jika bersatu, sangat besar kemungkinan buruh menang dalam pemilu. Jika buruh menguasai parlemen, sangat mungkin buruh menang dalam pemilihan presiden. Jika itu terjadi, untuk mewujudkan negara kesejahteraan yang digariskan UUD 1945 dapat direalisasikan. Demikian juga hubungan industrial yang ideal dapat diperjuangkan agar terwujud.

Menghadapi Pemilu 2014 buruh perlu menyeleksi satu di antara sembilan partai yang punya fraksi di DPR yang bersedia menandatangani kontrak politik. Menurut saya, isinya mencakup tiga hal. Pertama, outsourcing dan kontrak dihapus, PHK dan union busting distop, serta ada komitmen memperkuat serikat buruh. Kedua, menyerahkan jabatan menteri yang mengurusi masalah kesejahteraan kepada MPBI, yakni tenaga kerja, sosial, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Ketiga, MPBI berperan menyiapkan calon wakil buruh yang uduk di parlemen dan DPRD di setiap daerah.

Namun, dari pengalaman dan pergumulan sebagai pelaku advokasi buruh sejak tahun 1978, sebetulnya pilihan paling ideal adalah model NTUC Selandia Baru, ACTU Australia, CUT Brasil, atau TUC Inggris. Dalam hal ini MPBI mendirikan sebuah partai politik yang berideologi sosial demokrat, lalu masuk menjadi anggota Sosialis Internasional (SI) atau persatuan partai-partai buruh sedunia. Karena secara teknis sulit memulai mendirikan partai, saran saya adalah mengambil alih kepemimpinan partai yang sudah ada. ●