Tampilkan postingan dengan label Sidang Ahok - Imparsialitas Hakim Kasus Ahok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang Ahok - Imparsialitas Hakim Kasus Ahok. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Desember 2016

Tanggung Jawab Hakim

Tanggung Jawab Hakim
Sudjito  ;   Guru Besar Ilmu Hukum UGM
                                              KORAN SINDO, 20 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sidang pengadilan kasus penistaan agama oleh Ahok sudah digelar sejak Selasa, 13 Desember 2016, dan akan dilanjutkan hari ini. Sorotan publik secara tajam mencermati pola pikir, sikap, dan perilaku majelis hakim yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus tersebut. Pada dimensi kebangsaan, kasus ini bukan persoalan individu seorang Ahok semata, tetapi telah menjadi kasus nasional, bahkan internasional. Terkait dengan substansi kasusnya yakni penistaan agama, kasus ini bukan sekadar urusan duniawi, tetapi juga urusan ukhrawi.

Diliputi harap-harap cemas, suasana hati publik mempertanyakan, mampukah majelis hakim mewujudkan keadilan substantif atas kasus ini? Kita paham bahwa hingga saat ini lembaga pengadilan– tempat para hakim menjalankan profesinya–bukanlah institusi yang berwenang dan berfungsi sebagai pencerah, pengarah, dan penuntun perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara menuju terwujudnya negara hukum substantif.

Wewenang dan fungsi konstitusional itu cenderung didominasi oleh lembaga politik. Lembaga pengadilan cenderung terkooptasi oleh lembaga politik. Sudah tentu banyak faktor bisa diajukan sebagai alasan sehingga konfigurasi hukum dan politik berkembang menjadi seperti itu antara lain pengaruh menguatnya liberalisasi politik di era reformasi; tergerusnya ideologi hukum, karakter kekeluargaan, dan nuansa komunalistik- religius; melemahnya konsistensi pengamalan Pancasila; kecenderungan taqlid kepada hukum warisan kolonial Belanda, yakni KUHP.

Sehubungan dengan tempat dan kedudukan lembaga pengadilan yang subordinated ”di bawah” lembaga politik, publik perlu dipahamkan pentingnya menghormati lembaga pengadilan dan/atau para hakim secara proporsional. Dalam situasi normal, tanpa ada kasus hukum, biasanya politisi merasa lebih tinggi kedudukan, martabat, dan wewenangnya daripada semua hakim.

Pada situasi demikian, politisi dapat mengatur, membuat skenario, dan menentukan personalia lembaga pengadilan. Siapakah dapat diangkat sebagai hakim agung, atau siapakah dapat diangkat sebagai komisioner pada Komisi Yudisial, hingga saat ini masih didominasi oleh peran lembaga politik. Dapat diduga, peran politik itu dimainkan sedemikian rupa dalam rangka antisipasi bila saat tertentu para kader politiknya tersangkut kasus hukum, lembaga pengadilan melalui para aparatnya dapat direkayasa atau didayagunakan untuk membebaskannya dari jeratan hukum.

Dengan demikian, sebenarnya intervensi proses hukum oleh politisi telah terjadi sejak berlangsungnya seleksi, penunjukan, atau pengangkatan ”orang-orang penting” di dalam berbagai lembaga hukum: baik kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan sebagainya. Melalui ”orang-orang penting” itulah, lebih lanjut skenario peradilan dapat dimainkan, baik pada ranah substansi, prosedur, ataupun personalia yang akan mengoperasionalkan hukum.

Publik selalu berharap agar tidak ada intervensi hukum oleh Presiden, kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim dalam penegakan hukum. Sudah tentu pengharapan demikian wajar, lumrah, dan proporsional. Persoalannya, sejak kapan intervensi hukum itu ditabukan atau dilarang? Apakah sebatas ketika sebuah kasus sudah dinyatakan sebagai kasus hukum, diselidiki, dan disidik kepolisian, ditangani kejaksaan, diadili oleh pengadilan saja? Dalam perspektif legal-positivistik, sebagaimana KUHP dan KUHAP, memang pelarangan intervensi hukum hanya berada pada ranah penegakan hukum seperti itu.

Intervensi hukum melalui aktivitas politik yang sudah berlangsung jauh hari tidak dapat dikategorikan sebagai intervensi hukum. Persoalannya menjadi lain bila sosiolog hukum digunakan sebagai perspektif. Persoalan subordinasi lembaga hukum terhadap lembaga politik dan segala dinamikanya justru memunculkan pertanyaan, benarkah pengadilan dan para hakimnya independen, netral, dan profesional? Perlu diingat bahwa secara yuridis-normatif, hakim merupakan ”makhluk istimewa” karena dipandang steril, lepas dari afiliasi, dan pengaruh lingkungan.

Namun, kajian sosiologi hukum menunjukkan bahwa acapkali hakim-hakim di Indonesia menjadi ”tawanan” undang-undang. Benar, ada sejumlah hakim kesohor yang mampu melepaskan diri dari ”tawanan” undang-undang, tetapi sebagian besar justru merasa nyaman dan aman ketika bekerja atas dasar undangundang semata; dan sebagian lainnya bekerja dalam tekanan kekuasaan politik. Satjipto Rahardjo (1996) pernah membuat dua golongan hakim di Indonesia.

Pertama, hakim yang apabila memeriksa, terlebih dahulu menanyakan hati-nuraninya atau mendengarkan putusan hati-nuraninya, dan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan untuk mendukung putusan tersebut.

Kedua, hakim yang apabila memutus perkara, terlebih dulu ”berkonsultasi” dengan kepentingan perutnya, dan kemudian mencari pasal-pasal untuk memberikan legitimasi terhadap ”putusan perutnya” itu.

Hakim tipe kedua ini umumnya suka melakukan tindakan tidak terpuji untuk memperkaya diri sendiri. Tudingan ada kolusi, kongkalikong, suap-menyuap, dagang perkara, mafia peradilan, dan kejahatan peradilan lain senantiasa tertuju kepada hakim tipe kedua itu. Pada saat ”perut sudah kenyang”, tetapi iman sangat lemah, sementara tekanan kekuasaan dan kekuatan politik sedemikian tinggi, kiranya layak dimasuk golongan hakim
ketiga, yakni hakim sebagai alat kekuasaan.

Hakim tipe ini telah kehilangan martabat dan watak kemanusiaannya, serta-merta berubah menjadi alat, mesin, program, yang berada dalam dominasi dan hegemoni kekuasaan politik. Dihadapkan pada supremasi politik, ”anomali” kekuasaan kehakiman dan kuatnya arus globalisasi, tanggung jawab hakim menjadi semakin berat. Kecenderungan untuk terperangkap sebagai hakim tipe kedua atau ketiga sangat tinggi.

Karena itu, publik perlu mengawal proses peradilan kasus penistaan agama oleh Ahok secara sungguh-sungguh agar proses peradilan berjalan fair sampai akhirnya majelis hakim mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Wallahualam.

Imparsialitas Hakim Kasus Ahok

Imparsialitas Hakim Kasus Ahok
Agus Riewanto  ;   Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
                                           SUARA MERDEKA, 20 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SIDANG pengadilan perdana dugaan kasus penistaan agama dengan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) telah digelar pada 13 Desember 2016 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Proses persidangan kasus ini bukan hanya menjadi perhatian publik nasional, melainkan juga publik internasional setidaknya beberapa media asing menjadikan sebagai headlines-nya, antara lain New York Times, The Washington Post (USA), dan The Guardian (Inggris).

Fokus perhatian publik pada sidang kasus ini ingin membuktikan dan menguji seberapa kuat institusi pengadilan dan para hakimnya mampu bersikap imparsialitas (ketidakberpihakan), yakni, semua warga negara diperlakukan secara sama dan adil di depan hukum tanpa prasangka atas dasar perbedaan apa pun. Hal ini merupakan prinsip dasar tegaknya hukum (rule of law) dan proses penegakan hukum di pengadilan (due process of law) menuju pengadilan pidana yang adil (fair trial).

Tantangan Hakim

Sesungguhnya pengadilan kasus dugaan penistaan agama ini bukan untuk yang pertama, namun telah kerap terjadi hanya saja kasus Ahok ini sangat berbeda karena bersangkut-paut dengan isu politik menjelang Pilkada DKI Jakarta. Akibatnya banyak pihak berkepentingan dalam kasus ini.

Itulah sebabnya kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi hakim dan institusi pengadilan karena menjadi penentu salah dan benarnya seseorang telah melakukan tindak pidana sesuai hasil penyidikan Polri dan dakwaan jaksa sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Fokus perhatian dan harapan publik kini ditujukan pada hakim karena sesungguhnya inti tegaknya hukum di tangan hakim.

Dengan demikian hakim menjadi kunci utama untuk dapat menutup rapat dan menyudahi sebuah kasus tindak pidana melalui putusannya yang adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, saksi di persidangan serta keyakinan hakim. Dalam tradisi hukum disebut sebagai sidang pengadilan judex fictie, yakni kemampuan para pihak yang berperkara untuk mampu meyakinkan hakim agar dapat memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan para pihak.

Publik berharap hakim dalam mengadili kasus ini tidak terpengaruh oleh opini publik yang cenderung bersifat menjustifikasi bahwa terdakwa dalam kasus ini pasti bersalah dan dihukum. Dalam khazanah hukum kerap kali hakim dalam membuat putusan heurastic atau mental hourtcut sehingga putusan hukumnya cenderung bias hanya ingin menguntungkan salah satu pihak yang berperkara karena kuatnya opini publik.

Padahal jauh hari DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi manusia) PBB pada tahun 1948 telah menegaskan bahwa ìTidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang; setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas proses peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.”

Ketentuan DUHAM ini kemudian diterjemahkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 pascaamandemen yang menegaskan bahwa, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Menurut Steven Lubet (1998) dalam Judicial Dicipline and Judicial Independence, mengingat bahwa yang dimaksud kekuasaan kehakiman yang merdeka itu setidaknya mengandung tiga nilai dasar, yakni adil (fairness), tidak berpihak (impartiality), dan berdasarkan kejujuran moral (good faith).

Fairness maksudnya bahwa hakim dalam memutus perkara haruslah memberi kesempatan yang sama dan terbuka kepada semua pihak untuk didengar tanpa mempertimbangan aspek status sosial para pihak berperkara.

Impartiality maksudnya hakim yang merdeka adalah hakim yang dalam membuat putusan hukum tidak terpengaruh dan bebas dari tekanan publik dan kekuasaan politik tertentu. Good faith maksudnya hakim dalam memutus perkara harus berdasarkan kejujuran moralitas masyarakat dan bersedia menanggung risiko atau akibat atas putusannya baik yang bersifat personal, politis maupun ekonomi.

Maka di titik ini profesi hakim adalah profesi yang sangat mulia (nobile officiun) sepanjang sang hakim bekerja berdasarkan perintah nurani, bukan atas dasar pesanan dan tekanan opini publik. Putusan hakim dalam semua perkara tak berdiri sendiri, namun berkait dengan kemampuan dan kemauan masyarakat terutama pihak-pihak yang berperkara untuk menerima apa pun putusan hakim.

Karena ketidakpatuhan dan ketidaktaatan masyarakat pada putusan hukum akan dapat berakibat pada tak berwibawanya negara hukum (state of law) sebagai inti dari adanya pengadilan. Putusan hakim dalam kasus Ahok ini merupakan ujian bagi negara hukum Indonesia.

Itulah sebabnya sebagai bangsa yang beradab yang mempercayai demokrasi dan hukum sebagai pilar jalannya negara, maka hari ini dan beberapa waktu ke depan kita sedang diuji mampukah kita tetap mempertahankan konsensus, bahwa demokrasi tanpa hukum akan timpang. Sebaliknya, sistem hukum yang baik adalah yang imparsialitas. Keduanya merupakan mutualis-simbiosis yang harus bergandegan secara simultan dan sistematis.