Tampilkan postingan dengan label Ibrahim Fahmy Badoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibrahim Fahmy Badoh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 September 2014

Korupsi dan Ruang Fiskal

Korupsi dan Ruang Fiskal

Ibrahim Fahmy Badoh ;   Koordinator Program Transparency International Indonesia; Anggota Komisi Anggaran Independen
KOMPAS, 22 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SEMPITNYA ruang fiskal di dalam APBN menjadi ancaman bagi pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk segera bekerja efektif di awal transisi pemerintahan. Sebenarnya, memangkas korupsi dan meningkatkan integritas anggaran dapat menjadi pilihan prioritas untuk meluaskan sempitnya ruang fiskal.

Ancaman korupsi anggaran adalah bahaya laten dan terbesar menggerogoti anggaran. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan semester II-2013 menemukan total 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap aturan. Potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 13,96 triliun.

Sepanjang 2003-2013, BPK telah menemukan dan melaporkan 432 kasus indikasi pidana dengan nilai kerugian Rp 42,714 triliun. Ini termasuk 48 temuan senilai Rp 4,5 triliun yang disampaikan kepada penegak hukum di tahun 2013.
Potensi korupsi terbesar terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Praktiknya dalam bentuk perjalanan dinas fiktif, pengadaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, dan penggelembungan (mark up) anggaran.

Semua modus ini menggambarkan praktik korupsi konvensional masih terjadi. Korupsi PBJ erat kaitannya dengan permainan kuasa pengguna anggaran (mafia birokrasi) dengan kroni bisnis rekanan pemerintah. Mereka menggunakan aktor bisnis kroni birokrasi dan kroni politik untuk merencanakan proyek koruptif.

Tren aktor korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak 2004-Juni 2014, menunjukkan hal senada dengan dominasi aktor yang sama, yaitu dari kementerian dan lembaga (168 orang) termasuk kepala kementerian dan lembaga (17), diikuti kepala daerah (60) dan DPR/DPRD (74), serta aktor bisnis (100). Dari 70 kasus korupsi yang ditindaklanjuti KPK tahun 2013, 50 kasus adalah suap terkait anggaran terutama PBJ publik.

Maraknya korupsi memperburuk pelayanan dan menurunkan berbagai indikator penilaian publik. Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia, misalnya, stagnan. Selama Susilo Bambang Yudhoyono memerintah, IPK Indonesia hanya terdongkrak 1 basis poin dari 2,0 tahun 2004 menjadi 3,0 tahun 2011. Tahun 2012 dan 2013, IPK Indonesia stagnan di angka skor 32 dari total 100 basis poin, jauh dari target pemerintah, yaitu 5 atau 50.

Posisi Indonesia dalam survei Global Integrity juga menurun. Dari skor 81 (strong) tahun 2011 turun menjadi 77 (moderate) tahun 2013.

Survei ini menyebutkan beberapa indikator penting, seperti transparansi pendanaan politik 58 (very weak), transparansi dan pengawasan proses anggaran 63 (weak), whistle-blowing protection 63 (weak), Civil Service 63 (weak), perizinan bisnis 64 (weak), dan perlindungan terhadap pemantau korupsi 33 (very weak).

Ruang fiskal

Fakta masih besar dan latennya potensi korupsi anggaran di Indonesia meniscayakan disiapkannya program kerja yang efektif, konsisten, dan dampaknya terukur. Adanya keluasan ruang fiskal sebagai dampak dari penghematan anggaran dapat menjadi salah satu alat ukur utama pemberantasan korupsi. Ruang fiskal terutama dapat diupayakan dari penghematan belanja, juga efektivitas pengelolaan penerimaan negara.

Di sisi belanja anggaran, program pemangkasan sendiri belanja (self block) dapat dikaji untuk diterapkan kembali. Kebijakan ini pernah diterapkan pemerintahan SBY lewat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014.

Lewat instruksi ini dapat dipangkas belanja Rp 100 triliun, terdiri dari perjalanan dinas, biaya rapat dan konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan operasional.

Pemangkasan belanja pegawai juga bisa dilakukan jika moratorium perekrutan baru pegawai negeri sipil dilanjutkan seperti yang pernah diterapkan di tahun 2010-2013.

Potensi penghematan lain adalah menghentikan ”budaya” menghabis-habiskan anggaran di akhir tahun. Praktik aji mumpung ini disebabkan lemahnya evaluasi di setiap termin anggaran.

Faktanya, daya serap pemerintah pusat saja selama 2012 dan 2013 rata-rata hanya terpaut 89,3 persen (2012) dan 93,7 persen (2013). Jika diambil angka moderat 6 persen untuk pemangkasan, akan ada keluasan fiskal Rp 36,034 triliun dari total belanja K/L 2015 sebesar Rp 600,58 triliun.

Terkait korupsi di sektor pengadaan, pemerintah dapat menerapkan e-catalogue sebagai pelengkap e-procurement untuk menekan penggelembungan harga. 

Menurut kajian BPKP, tahun 2013, nilai rata-rata proyek belanja modal yang ”menguap” oleh setiap proyek anggaran adalah minimal 20 persen. Pemangkasan belanja modal minimum 20 persen dapat menghemat anggaran minimal Rp 80 triliun dengan asumsi alokasi total belanja modal 20 persen dari total APBN 2015 sebesar 2.000 triliun.

Dari perhitungan di atas, dengan penerapan penghematan di sisi belanja saja, potensi kebocoran secara kasar yang bisa ditambal minimum Rp 216 triliun. Potensi ini belum termasuk potensi yang belum tergali secara optimal di sektor penerimaan terutama pajak dan potensi sumber daya alam.

Diperlukan kepemimpinan (leadership) yang kuat untuk menghadang ancaman kebocoran di sektor fiskal. Pemerintahan ke depan harus lebih berani menghemat sekaligus memberantas korupsi.

Dengan penghematan, dapat dilakukan realokasi untuk memperbaiki fasilitas dan pelayanan publik. Upaya ini dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja dan profesionalitas aparatur. ●

Selasa, 01 Juli 2014

Harapan Parlemen Anti Korupsi

Harapan Parlemen Anti Korupsi

Ibrahim Fahmy Badoh ;  Direktur Program Transparency International Indonesia
KOMPAS, 30 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
SALAH satu harapan terbesar pemilih setelah pemilu adalah hadirnya parlemen yang lebih berintegritas dan anti korupsi. Merebut kursi parlemen hanya kemenangan awal. Tantangan selanjutnya adalah memenangkan kembali kepercayaan publik yang pupus dan tenggelam diterjang badai korupsi.

Meski diwarnai praktik kecurangan dan rendah tingkat kepercayaannya, Pemilu Legislatif 2014 mampu mengubah komposisi dan konstelasi di parlemen. Parlemen nasional ke depan hampir dapat dipastikan tidak memiliki partai politik dominan. Selain itu, juga terjadi pengurangan jumlah aktor lama hingga kurang dari setengah jumlah kursi. Meski dilingkupi penilaian pesimistis terkait fakta maraknya politik uang di saat pemilu, kondisi parlemen ke depan sedikit memunculkan harapan.

Tiga lini perubahan

Tantangan parlemen baru ke depan untuk membenahi persoalan korupsi di parlemen terdapat pada tiga lini perubahan penting. Pertama, penguatan peran (role) yang bermuara pada peningkatan kinerja. Kedua, penguatan aspek tata kelola (good governance). Ketiga, peningkatan kapasitas kelembagaan dengan terbangunnya berbagai perangkat sistem kontrol dan pencegahan korupsi.

Peran dan kinerja parlemen adalah hal yang paling dinilai oleh publik. Kurangnya pemahaman akan peran akan bermuara pada buruknya  kinerja. Dalam konteks individu politisi di parlemen, kinerja berkorelasi positif dengan kapasitas dan kompetensi. Sekadar kaya dan terkenal tidak cukup untuk menjadi anggota parlemen berkinerja baik. Rendahnya pemahaman akan posisi politisi sebagai jabatan publik, biasanya akan memunculkan bibit-bibit koruptor.

Jabatan akan dianggapnya komoditas untuk memaksimalkan keuntungan. Gejala ini tentu tidak pandang usia dan pengalaman, tetapi lebih pada ketahanan (antibodi). Ketahanan ini kemudian diperkuat oleh sistem pencegahan dan kontrol korupsi yang dilingkupi di dalam kode etik anggota parlemen.

Dalam konteks institusi, istilah kinerja (performance) sering dikaitkan dengan persoalan anggaran. Kinerja biasanya dilihat dari efektivitas dan efisiensi anggaran yang mendukung tercapainya manfaat anggaran (value for money). Pada tingkatan kinerja, yang dinilai bukan lagi keluaran (outputs), melainkan kemanfaatannya (outcomes) yang mendukung suatu tujuan strategis. Karena itu, parlemen dituntut memiliki dokumen strategis sebagai rujukan dari pencapaian pelaksanaan tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi membuat undang-undang (legislasi), fungsi penganggaran (budgeting), serta fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan.

Selama ini kinerja parlemen dinilai rendah bukan hanya karena parlemen tak sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya, melainkan belum menunjukkan aspek kemanfaatan dari kerja-kerjanya kepada publik. Sebagai institusi, parlemen memiliki posisi strategis sebagai fungsi penyeimbang (check and balances) terhadap pemerintah berkuasa. Secara perorangan, akuntabilitas kemanfaatan politisi di parlemen dinilai pada tingkatan basis pemilih (dapil).

Posisi strategis parlemen selama ini belum begitu kuat dan terlihat publik. Parlemen cenderung menjadi sekadar alat legitimasi bagi pemerintah dalam mendukung fungsi pemerintahan. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, misalnya, parlemen cenderung menjadi alat pembahas RUU usulan pemerintah yang jumlahnya sangat banyak. Bayangkan, parlemen dalam lima tahun harus menyelesaikan target Program Legislasi Nasional sebanyak 247 RUU, termasuk 124 RUU limpahan dari periode sebelumnya. Wajar saja jika kualitas legislasi rendah, banyak yang tumpang tindih, tambal sulam, bahkan copy paste. Terkait tujuan strategis, parlemen gagal menjelaskan kepada publik, masalah bangsa apa yang diselesaikan dengan produksi ratusan UU di setiap periodenya.

Fungsi anggaran

Pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan juga setali tiga uang. Meski telah memiliki badan anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), parlemen belum mampu menekan secara signifikan kebocoran anggaran dalam APBN dan APBD.

Padahal, dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan diserahkan kepada parlemen setiap semester anggaran. Kajian BAKN atas audit BPK jarang ditindaklanjuti untuk membangun sistem pencegahan korupsi anggaran di pemerintahan. Terjerat oleh kedekatan kepentingan komisi-komisi di parlemen dengan mitra kerjanya di pemerintahan.

Di sisi yang lain, fungsi anggaran tidak efektif memperbaiki pelayanan. Aspirasi rakyat lewat perencanaan berjenjang (musrenbang) tidak bersahut. Parlemen seakan patuh pada panduan plafon dan usulan anggaran pemerintah yang teknokratis, berulang, dan inkremental. Belum terlihat politik anggaran parlemen yang dekat dengan kepentingan rakyat. Akibatnya, anggaran yang sedikit diperebutkan oleh segelintir politisi lewat calo anggaran yang berujung kasus korupsi.

Terkait tata kelola, parlemen baru dipandang berhasil dalam meningkatkan transparansi. Hal ini juga didukung oleh peraturan DPR. Yang masih harus diciptakan adalah perluasan partisipasi publik. Harus lebih banyak mekanisme pelibatan publik dalam memberi masukan, pengaduan, dan mengawasi pelaksanaan tiga fungsi utama parlemen. Selama ini partisipasi di parlemen masih dipandang elitis.

Sistem kontrol etika penyelenggaraan lembaga parlemen juga harus ditinjau kembali. Badan Kehormatan DPR seharusnya lebih responsif terhadap progres penegakan hukum korupsi di penegak hukum dan tidak bergantung pada laporan masyarakat. Peran fraksi dan elite parpol juga penting dalam mengontrol kinerja dan perilaku politisi. Lemahnya kontrol partai politik terhadap politisi terbukti menjadi akar dari skandal korupsi di parlemen. Partai harus mampu membuat program politik untuk membangun pencitraan. Bukan malah memburu rente korupsi dari kebijakan politik dan secara sadar merusak citra politisi dan parlemen.

Jumat, 06 Juni 2014

Visi-Misi Anti Korupsi Capres

Visi-Misi Anti Korupsi Capres

Ibrahim Fahmy Badoh  ;   Direktur Program Transparency International Indonesia
KOMPAS,  06 Juni 2014
                                               
                                                                                         
                                                      
BERGULIRNYA Pemilu Presiden 2014 seharusnya makin terarah pada debat produktif visi, misi, dan program tiap-tiap capres-cawapres. Visi dan misi terkait anti korupsi seharusnya menjadi salah satu agenda penting untuk didebat publik. Apakah para calon presiden-calon wakil presiden peduli dan memiliki jurus yang jitu melawan kanker sistemik korupsi?

Komitmen dan keberpihakan para capres-cawapres terhadap pemberantasan korupsi harus mampu menjawab masalah aktual, terutama terkait pemerintahan dan institusi politik. Hal itu dapat dilihat dari setidaknya empat indikator. Pertama, komitmen terhadap penegakan hukum dan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua, komitmen untuk memberantas korupsi ke dalam, yaitu ke tubuh partai politik, kroni partai, dan parlemen.

Ketiga, memiliki program pemberantasan korupsi secara sistemik di lingkup pemerintahan. Keempat, memiliki komitmen untuk meningkatkan tata kelola (governance) untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar.

Prabowo-Hatta

Program pemberantasan korupsi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa jadi program kedelapan dari delapan program prioritas bertajuk ”Program Nyata untuk Menyelamatkan Indonesia”. Dari turunan program prioritas ini, terlihat pasangan itu mendukung penegakan hukum terhadap korupsi tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya (VIII.3). Dukungan juga diberikan kepada KPK serta sinergi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan (VIII.4).

Secara sistemik, pasangan nomor urut 1 ini akan menerapkan sistem insentif dan hukuman (stick and carrot) sebagai cara untuk menciptakan birokrasi efisien. Peningkatan kesejahteraan aparatur negara tidak hanya akan dilakukan untuk birokrasi (VIII.2), tetapi juga terhadap Polri (VIII.6). Sebagai bagian dari program sistemik, pasangan ini juga akan meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan peninjauan kembali pemekaran wilayah (VIII.9). Komitmen terhadap tata kelola juga menjadi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu dengan penerapan manajemen pemerintahan terbuka dan akuntabel (VIII.4).

Beberapa hal lain yang menjadi bagian dari program peningkatan ekonomi di antaranya reformasi perpajakan, bea cukai, dan sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan negara (I.8). Di sisi belanja negara, pasangan ini ingin memangkas kebocoran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan reformasi belanja anggaran (I.9).

Jika dibedah sesuai dengan empat kriteria di atas, pasangan Prabowo-Hatta belum menyebutkan program mereka terkait reformasi di sektor korupsi politik yang terkait dengan korupsi parpol dan parlemen. Pasangan tersebut juga tak secara tegas mengaitkan program pemberantasan korupsinya dengan peningkatan pelayanan publik dan tata kelola. Rumusan yang terlalu singkat tentu masih perlu penjelasan lebih jauh apa tindakan konkret yang akan diambil terkait korupsi politik, mengingat pasangan ini didukung sebagian besar partai yang kini berada di kekuasaan yang (kebetulan) memiliki banyak catatan korupsi. 

Jokowi-JK
Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meletakkan program anti korupsinya pada dua dari sembilan agenda prioritas di dalam visi-misinya, yaitu pada agenda kedua dan keempat. Kesembilan program prioritas ini ”perasan” dari total 31 agenda strategis di bidang kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya. Di dalam programnya, pasangan ini berkomitmen pada penegakan hukum di banyak ranah pidana khusus termasuk korupsi, kejahatan perbankan, dan ekonomi ilegal (11.g-l). Pasangan ini memiliki prioritas pemberantasan korupsi di sektor penegakan hukum, politik, pajak, bea cukai, dan sumber daya alam (11.j). Komitmen untuk mendukung KPK sebagai lembaga yang independen, transparan, profesional, kredibel, dan akuntabel (11.h), dan mendukung sinergi KPK, kepolisian, dan kejaksaan (11.i). Pendekatan profesionalitas Polri juga disebutkan termasuk kesejahteraan (3.a dan 3.h).

Sebagai pendekatan sistemik, pasangan ini akan mendorong penerapan sistem integritas nasional (SIN) (11.k). Selain itu, terdapat juga program untuk mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang transparan dengan penerapan UU Kebebasan Informasi Publik (5.a-g). Agenda reformasi birokrasi dalam bentuk restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, kompetensi aparatur, kinerja pelayanan publik, dan citizen charter dimaksudkan untuk menjamin partisipasi masyarakat (12.a-e).

Upaya memberantas korupsi politik dijabarkan dengan cukup jelas dan terperinci di dalam agenda prioritas ke-2, yaitu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, parpol, dan parlemen. Di dalamnya terdapat program terkait pengaturan kembali pendanaan parpol, pendanaan kampanye, dan pengawasan pemilu (6.a-f). Terkait reformasi parlemen, Jokowi-JK akan menata kembali beban legislasi parlemen dan mencegah korupsi dalam pembuatan produk legislasi (11.a-e).

Visi, misi, dan program Jokowi-JK sangat detail dan jelas beserta turunan di setiap program strategis. Sayangnya, untuk reformasi di bidang hukum, dukungan anggaran dan personel terhadap KPK masih belum jelas dan mungkin tersirat di balik rumusan independensi dan profesionalitas KPK. Nilai tambah dari program Jokowi-JK adalah pada rumusan yang tegas dan detail terkait aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi politik terkait parpol, parlemen, dan penyelenggaraan pemilu.

Perbedaan

Perbedaan mencolok dari visi, misi, dan program unggulan kedua pasangan capres-cawapres memang pada uraian secara lebih rinci tiap-tiap program prioritas. Program Prabowo-Hatta langsung pada rumusan program dan cakupan programnya juga terbatas. Rumusan program anti korupsi pasangan Jokowi-JK sangat terperinci dengan sektor cakupan yang lebih luas disertai program turunannya.

Hal yang unik dari masing-masing program anti korupsi capres-cawapres adalah sama-sama tidak memasukkan dengan tegas nasib keberlanjutan program anti korupsi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, program SBY ini telah dipatok sebagai strategi nasional jangka panjang 2012-2025 (Perpres No 55/2012). Bagaimana nasib program ini ke depan? Semoga tidak ada lagi program baru anti korupsi yang mengulang dan copy-paste yang ke depan berpotensi memboroskan anggaran negara.

Selasa, 08 April 2014

Menjadi Kandidat Berintegritas

Menjadi Kandidat Berintegritas

Ibrahim Fahmy Badoh  ;   Program Director Transparency International Indonesia
KOMPAS, 07 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Riuh gempita pemilu masih menyisakan tanda tanya besar terutama bagi pemilih, juga sebagian kandidat. Betulkah sistem proporsional daftar terbuka lebih memberikan kesempatan membuat perubahan? Lantas bagaimana menjadi kandidat yang dipercaya dan berintegritas di tengah citra partai politik yang terpuruk?

Sistem pemilihan proporsional daftar terbuka membuka ruang persaingan terbuka para kandidat mendulang suara dan merebut kursi. Di sisi pemilih, meskipun lebih rumit, cukup antusias karena meningkatnya derajat kebebasan memilih. Jika semula hanya memilih lambang partai politik, sistem terbuka memberikan harapan untuk menitipkan mandat politik juga kepada perorangan para kandidat.

Realitas lembaga politik seharusnya mengantar pemilih pada kandidat berintegritas. Sayangnya, sistem perekrutan di partai politik telah menjadi halangan utama.

Nama-nama politisi lama yang identik dengan kandidat padat modal, juga sederet nama artis yang sudah terkenal, menjadi prioritas elite partai politik.

Sementara itu, sejumlah nama tokoh baru, dengan basis kompetensi dan rekam jejak yang baik di mata masyarakat, seakan tersingkir. Menang sebagai kandidat berintegritas dengan modal dan popularitas minim menjadi tantangan suksesnya sistem pemilihan daftar terbuka.



Menjadi kandidat berintegritas sebenarnya mudah meski berat dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah memenuhi nilai-nilai dasar integritas.

Secara teori, kata integritas sebenarnya kumpulan dari perilaku yang mengikat tiga nilai dasar sekaligus, yaitu akuntabilitas (accountability), kompetensi (competency), dan etika (ethics). Memelihara ketiga nilai dasar ini dilakukan dengan upaya kontrol terhadap korupsi. Secara sederhana dimuat dalam persamaan; Integrity = (ACE)–C (Galtung, Pope, 2010).

Penerapan dari nilai-nilai dasar integritas, bagi para kandidat, diwujudkan dengan kampanye dengan branding yang menunjukkan kompetensi. Di samping itu kandidat harus mampu membangun akuntabilitas dan penghargaan yang tinggi terhadap nilai-nilai etika pejabat publik terutama anggota parlemen. Berlaku transparan terhadap hal-hal yang dapat mendukung akuntabilitas akan sangat membantu pencitraan integritas sang kandidat.

”Branding”

Branding dalam periklanan adalah nama yang diberikan kepada tipe atau versi produk tertentu (Larson, 2010 hal 379). Hal sangat penting dalam branding adalah membuat kemasan (packaging). Dengan branding yang baik, kandidat dapat muncul dengan program unggulan, misalkan, jika kandidat adalah seorang petani atau dokter, cukup muncul dengan program ”pupuk murah” atau ”kesehatan ibu hamil”.

Saat berkampanye, kandidat perlu fokus pada isu branding yang telah dipilihnya. Dikemas dalam slogan dan metode kampanye yang menarik. Dengan branding dan pengemasan yang baik, kandidat dapat tampil unik, lebih memiliki daya saing, dan mencerdaskan dengan biaya kampanye yang tentu lebih murah.

Untuk dapat melakukan branding, para kandidat harus peka dengan isu sensitif yang laten dirasakan pemilih. Persoalan kemiskinan, hilangnya pemimpin dan teladan baik di masyarakat, buruknya pelayanan publik, dan korupsi adalah contoh permasalahan laten pemilih. Dari rentang masalah yang ada, harus dibuat skala prioritas dan kemudian rencana program aktual kandidat. Program kandidat sebaiknya terukur dan tidak muluk. Cukup membatasi diri pada kewenangan seorang anggota parlemen terkait daerah pemilihannya.

Kepercayaan

Kandidat harus menyadari bahwa yang dikejarnya untuk memenangi hati pemilih adalah kepercayaan (trust). Dengan kepercayaan, bukan hanya rasa terpikat yang akan didapat, tetapi juga loyalitas pemilih. Ibarat kesetiaan konsumen terhadap citra dan kualitas suatu produk makanan atau baju. Jika telah muncul trust, maka sulit berpindah ke produk lain. Begitu juga seharusnya dengan para kandidat. Kesetiaan dengan dasar kepercayaan dapat digunakan untuk menjadikan pemilih sebagai promotor dan tim kampanye kandidat di lingkungannya secara sukarela.

Kepercayaan sebenarnya muncul dan terbangun karena terujinya kualitas dan kapasitas seseorang dari pengalaman interaksi sosial. Faktor ini biasanya dimiliki oleh kandidat incumbent (petahana) terutama yang mampu membangun citra baik selama menjabat sebagai wakil rakyat. Akan tetapi, kepercayaan juga dapat dibangun oleh kandidat baru dengan tampil berintegritas dan menunjukkan kapasitas dan kualitasnya.

Praktik membangun kepercayaan dilakukan oleh beberapa nama politisi yang awalnya tidak memiliki branding publik, tetapi kemudian menjadi populer dengan menunjukkan kerja-kerja konkret untuk publik. Menunjukkan praktik hidup bersahaja, sederhana, dan mendahulukan kepentingan publik adalah karakter yang mampu membangun kepercayaan. Praktik kampanye dengan memamerkan kemewahan justru lebih mudah menimbulkan kecurigaan publik.

Tampil terbuka apa adanya juga dapat dilakukan kandidat dengan membangun transparansi dan akuntabilitas terhadap pemilih. Kandidat harus mau terbuka apa adanya termasuk hal-hal yang dipandang sensitif, seperti kemampuan ekonomi, juga kemungkinan konflik kepentingan, atau terikat dengan sumber pendanaan kampanye.

Terbuka soal aset, kepatuhan membayar pajak, juga akan menunjukkan bahwa kandidat taat hukum dan menghormati kepentingan publik. Jika kandidat telah dipercaya, embrio akuntabilitas dapat terbentuk untuk jangka panjang dalam bentuk tali mandat. Kepercayaan dan tali mandat yang kuat adalah akar tunjang representasi politik di masa mendatang.

Jumat, 28 Maret 2014

Korupsi Pemilu

Korupsi Pemilu

Ibrahim Fahmy Badoh ;   Program Director Transparency International Indonesia
KORAN SINDO,  27 Maret 2014
                                     
                                                                                         
                                                      
Semakin dekatnya hari pencoblosan Pemilu Legislatif 2014 ditandai dengan semakin pekatnya aroma korupsi. Laporan dana kampanye yang minimalis serta semakin gencarnya pembelanjaan hibah dan bantuan sosial pemerintah menjadi ancaman atas buruknya integritas pemilu.

Banyaknya lubang penyiasatan aturan dan lemahnya lembaga penyelenggara pemilu dalam mengawasi dan menegakan aturan memperkuat dugaan korupsi Pemilu 2014 terjadi secara sistemik. Pemilu 2014 bukan hanya momentum perguliran kekuasaan eksekutif dan pergeseran kursi-kursi di parlemen. Pemilu kali ini juga ditandai dengan pertarungan sengit kekuatan ekonomi yang menjadi cukong kampanye di satu sisi.

Di sisi yang lain adalah kekuatan penguasa incumbent yang menguasai sumber daya publik yang tentu akan sengit mempertahankan posisi kekuasaan meski dilingkupi berbagai skandal. Dalam konteks pertarungan besar ini, korupsi tidak hanya akan muncul sekadar sebagai sebuah gejala simptomik— kasus per kasus, tetapi sistemik.

Gejala sistemik ini terutama terlihat dari lemahnya aturan dan kontrol terhadap dana kampanye dan penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pemilu seperti penyaluran hibah dan bantuan sosial.

Dana Kampanye

Sejak bergulirnya tahapan Pemilu 2014 yang ditandai dengan ditetapkan partai politik peserta pemilu, hak publik terkait transparansi dan akuntabilitas dana kampanye telah ”dengan sengaja” dilangkahi. Ini dibuktikan dengan lalainya partai politik menyerahkan rekening khusus dana kampanye.

Padahal, kepatuhan penyerahan rekening khusus dana kampanye menjadi persyaratan parpol menjadi peserta pemilu sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf (i.) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Anehnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengang g a p sepi ini sebagai gejala kelalaian administratif semata. Tidak diserahkan rekening khusus memiliki dampak lanjutan yaitu buruknya kualitas pelaporan dana kampanye partai politik.

Dalam pelaporan dana awal kampanye partai politik tahap pertama pada akhir Desember 2013 dan tahap kedua pada awal Maret 2014 tidak ada satu pun partai politik yang melakukan pencatatan sumbangan dana kampanyenya secara tertib. Hanya beberapa partai politik (parpol) yang mencantumkan sumbangan perusahaan dan individu. Mayoritas parpol mencatatkan sumbangan lebih sebagai ”jasa” dari kandidat calon legislator di semua dapil.

Pencatatan semacam ini sudah jelas merupakan upaya untuk menghindar dari keharusan pencatatan melalui rekening khusus. Selain berharap terbebas dari pelacakan rekening oleh PPATK, partai politik juga dapat berlenggang kangkung untuk tidak mencantumkan identitas yang jelas.

Hal yang paling dikhawatirkan dari model pencatatan ini adalah tidak terlacaknya para cukong kampanye yang dapat ”membeli” para kandidat dengan dana kampanye mengikat. Publik juga sulit melacak masuknya dana haram kampanye karena kandidat tidak diwajibkan oleh undangundang pemilu untuk membuat laporan pencatatan dana kampanye juga untuk transparan kepada publik.

Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) oleh penguasa menjelang pemilu bukan lagi hal baru. Praktik ini telah tercium di banyak daerah yang melakukan pilkada. Bantuan sosial kerap menjadi ajang bancakan penguasa untuk merebut simpati pemilih dengan berkedok bantuan sosial. Hibah dan bansos adalah cara yang paling jitu karena didukung aturan pertanggungjawaban yang sangat lemah, terutama terkait kelayakan penerima sumbangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang memberikan peringatan tentang lemahnya pertanggungjawaban penyaluran hibah dan bansos. Penelusuran yang pernah dilakukan pada hibah/ bansos terkait Pilkada DKI, Kota Bandung, dan Jawa Barat misalkan membuktikan ada upaya sistemik dari penguasa untuk menyalurkan dana lewat yayasan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang berasal dari incumbent.

Kasus di DKI bahkan dana tersebut disalurkan lewat yayasan yang dimiliki keluarga atau ormas yang dibina penguasa. Kasus di Jawa Barat dana hibah dan bansos disalurkan lewat bank daerah dan alokasi belanja transfer ke setiap desa dengan nilai yang cukup signifikan. Data Nota Keuangan APBN 2014 menyebutkan belanja hibah dan bansos pada 2012- 2013 meningkat cukup signifikan.

Dari tujuh komponen belanja bantuan sosial, beberapa mengalami kenaikan signifikan seperti bantuan operasional sekolah menengah (BOSm) Rp8,9 triliun, Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Rp9,5 triliun menjadi Rp16,6 triliun, Jamkesmas Rp76,4 triliun menjadi Rp86,4 triliun, serta bantuan BLSM sebesar Rp9,3 triliun. Di dalam APBN 2014 nilai alokasi kenaikan ini tetap bertahan dengan sedikit peningkatan pada belanja hibah sebesar Rp1 triliun.

Postur anggaran APBD terkait hibah jauh berbeda dengan APBN. Hal yang paling mengancam adalah bagi-bagi alokasi proyek hibah dan bantuan sosial yang dapat didistribusikan oleh anggota DPR/ DPRD tanpa indikator capaian yang jelas. Ancaman korupsi pemilu sudah jelas di depan mata. Pemilih dituntut untuk lebih kritis menilai parpol dan kandidat mana yang berintegritas dan kampanye dengan cara-cara korup.

Penyelenggara juga diharapkan tidak bersembunyi di balik lemahnya sistem dan aturan tetapi bekerja untuk menegakan prinsip keadilan dan antikorupsi. Pertarungan kuasa ekonomi dan politik dalam pemilu adalah tantangan terbesar integritas dan independensi penyelenggara pemilu.