Tampilkan postingan dengan label Hukum Harus Diskriminatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Harus Diskriminatif. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Juni 2012

Hukum Harus Diskriminatif?

Hukum Harus Diskriminatif?
Janedjri M Gaffar ; Kandidat Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro
Sumber :  SINDO, 14 Juni 2012


“Hukum Harus Diskriminatif”, judul artikel Profesor Denny Indrayana di SINDO (12/6) sungguh mengundang rasa penasaran untuk membaca dan memahami. Kita yang sudah sangat akrab dan meyakini prinsip equality before the law tertarik dengan pernyataan baru yang diametral.

Dalam tulisan tersebut dinyatakan bahwa agar hukum menjadi adil, adakalanya harus diberlakukan secara diskriminatif. Diberikan berbagai contoh, baik berupa kebijakan hukum maupun putusan hukum yang bersifat diskriminatif yang justru diperlukan untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum. Ide dasar tulisan tersebut dapat diterima, tapi perlu ada pemilahan dan penegasan sehingga tidak mengaburkan hal yang bersifat prinsip dengan pengecualian, antara tataran normatif dan putusan konkret.

Persamaan di hadapan hukum sudah diterima secara universal sebagai salah satu prinsip utama negara hukum. Prinsip ini lahir sebagai manifestasi sekaligus bentuk jaminan terhadap hak asasi manusia. Asumsi dasar hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia dilahirkan sama dan sederajat sehingga harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama pula. Di hadapan hukum semua manusia harus diperlakukan sama sebagai pribadi hukum dengan segala hak dan kewajibannya.

Artikel 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan: All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination.

Dalam konstitusi kita, jaminan persamaan di hadapan hukum ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sedangkan jaminan perlindungan dari diskriminasi diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pernyataan persamaan di hadapan hukum mengandung konsekuensi tidak hanya setiap orang dalam kondisi yang sama berhak atas perlindungan hukum yang sama atau terhadap orang yang melakukan tindakan pelanggaran hukum yang sama dikenakan ancaman hukuman yang sama, tetapi juga mengandung konsekuensi dalam proses penegakan hukum. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Hal ini diterjemahkan antara lain berupa kewajiban hakim mendengar dan memperlakukan para pihak secara seimbang (audi et alteram partem) serta hak yang sama untuk memperoleh keadilan (access to justice) melalui akses yang sama untuk memperoleh pembela umum (access to legal counsel). Tanpa ada persamaan di hadapan hukum, akan terjadi kesewenang-wenangan.

Jika ada sekelompok orang yang dinilai sebagai pribadi hukum dan di sisi lain tidak diakui sebagai pribadi hukum, hal itu telah mendegradasikan kemanusiaan dan dengan sendirinya perlindungan terhadap hak asasi manusia tidak dapat dilakukan. Tanpa ada persamaan di hadapan hukum, hukum akan kehilangan fungsi prediktif agar dapat dijadikan pedoman dalam bertindak. Karena itu, tanpa ada persamaan di hadapan hukum, keadilan tidak akan pernah tercapai, demikian pula halnya dengan kepastian dan kemanfaatan.

Ini hal prinsipil yang tidak boleh dikesampingkan. Untuk mencapai keadilan, kata “persamaan” harus diartikan secara substantif dan tidak dilepaskan dari asumsi awal yang mendasari bahwa semua manusia dilahirkan sama dan sederajat. Artinya, persamaan di hadapan hukum menghendaki prasyarat suatu kondisi yang sama seperti saat manusia dilahirkan. Inilah sesungguhnya kondisi yang diidealkan.

Dengan begitu, persamaan di hadapan hukum memang harus dimaknai sebagai persamaan terhadap subjek dengan kondisi yang sama. Sebaliknya, diskriminasi adalah perlakuan berbeda terhadap kondisi dan subjek yang sama. Realitas menunjukkan bahwa persamaan dan kesederajatan manusia tidak terwujud begitu saja karena kelahirannya sebagai manusia. Kondisi sosial ekonomi kadang kala melahirkan perbedaan yang terhadapnya tentu tidak dapat diterapkan hukum yang sama.

Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan persamaan melalui kebijakan affirmative actions. Hukum yang demikian sesungguhnya tidak dapat dikatakan sebagai hukum yang diskriminatif karena bukan memperlakukan berbeda terhadap yang sama,melainkan justru bersifat adil karena memperlakukan berbeda terhadap hal yang berbeda. Hukum ini juga bersifat pengecualian, dalam arti tidak dapat diperlakukan secara terus-menerus dan di semua tempat dan kondisi.

Tentu saja perbedaan perlakuan harus dihentikan pada saat sudah tercapai persamaan atau sudah terjadi perubahan kondisi dari subjek hukum tertentu. Pemberian kuota perempuan di parlemen misalnya tentu harus dihentikan karena menjadi diskriminatif negatif pada saat kondisi sosial sudah mengakui dan menempatkan perempuan sama dengan kaum pria.

Pemberian bantuan hukum terhadap orang tertentu juga harus dihentikan pada saat orang tersebut telah memiliki kekuatan untuk secara mandiri mengakses keadilan melalui jasa advokat. Prinsip persamaan di hadapan hukum dalam penegakan hukum juga tidak dapat dimaknai bahwa terhadap pelanggaran hukum yang sama harus selalu dijatuhi hukuman yang sama. Persamaan tidak boleh dimaknai hanya dari aspek normatif kategorial.

Proses memeriksa dan memutus perkara adalah proses menemukan fakta suatu peristiwa dan menerapkan norma terhadap fakta tersebut. Setiap peristiwa hukum memiliki latar kondisi dan karakteristik yang berbeda sehingga tidak selalu dijatuhi hukuman yang sama walaupun masuk dalam kategori delik yang sama. Latar kondisi dan karakteristik sangat penting karena menentukan tingkat kesalahan dan permakluman yang dapat diberikan.

Dengan demikian, penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap pelanggaran yang sama tidak dapat dikatakan sebagai hukum yang diskriminatif. Sama halnya dengan perbedaan pemberian remisi terhadap narapidana yang harus dilihat kasus per kasus sesuai peristiwa kejahatan yang dilakukan dan kondisi dari narapidana yang mengajukan itu sendiri.

Sebaliknya, hal itu wujud nyata dari prinsip persamaan di hadapan hukum untuk mencapai keadilan. Keadilan adalah memperlakukan secara sama terhadap hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal yang memang berbeda.

Rabu, 13 Juni 2012

Hukum Harus Diskriminatif


Hukum Harus Diskriminatif
Denny Indrayana ; Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SUMBER :  SINDO, 12 Juni 2012


Selasa lalu, 5 Juni 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan konstitusionalitas wakil menteri (wamen).Ternyata, putusan MK sejalan dengan kolom saya ”No Wamen, No Cry” yang telah dimuat harian SINDO pada Selasa yang sama.

Sebagaimana argumentasi saya, yang dimuat dalam jawaban dan kesimpulan pemerintah, MK sepakat dan memutuskan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, yang menjadi dasar konstitusionalitas wamen, tidak bertentangan dengan konstitusi. MK, sebagaimana pandangan kami, setuju membatalkan penjelasan Pasal 10 yang merumuskan wamen adalah pejabat karier dan anggota kabinet. Dengan putusan MK tersebut, perdebatan konstitusionalitas wamen selesai.

Harapan pemohon dan ahlinya, yang berargumen wamen inkonstitusional, ditolak MK. Bahwasanya masih ada kalangan yang mencoba memaknai putusan MK berdasarkan interpretasi dan kepentingan masing-masing, saya tidak akan berkomentar lagi. Bagi saya soal konstitusionalitas wamen, MK telah memutuskan dengan menguatkan dasar hukum keberadaan wamen.

Beberapa rekan meminta saya untuk mengomentari putusan MK tersebut dan merespon perdebatan yang muncul pascaputusan. Saya pikir tidak perlu. Kali ini saya lebih ingin fokus menulis ke persoalan lain yang lebih penting, yaitu soal hukum yang harusnya diskriminatif. Tunggu dulu, jangan langsung menolak dan mengatakan tidak setuju. Mohon dibaca dulu tulisan ini dengan tenang hingga selesai.

Salah satu pertanyaan favorit saya kepada mahasiswa ketika mengajar adalah: apakah maknanya equality before the law, persamaan di hadapan hukum? Apakah itu berarti tidak ada perbedaan sama sekali dalam hukum? Apakah hukum tidak boleh diterapkan berbeda untuk orang yang berbeda? Jawabannya, persamaan di hadapan hukum bukan berarti hukum harus berlaku sama bagi setiap orang.

Persamaan di hadapan hukum justru mensyaratkan perlakuan hukum yang berbeda kepada setiap orang, dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Jelasnya, hukum tidak jarang harus diperlakukan berbeda, diberlakukan diskriminatif,  justru agar hukum itu menjadi adil. Itulah yang dikenal dengan konsep diskriminasi positif (affirmative actions). Hukum yang berlaku sama bagi setiap orang, meskipun dalam situasi dan kondisi yang berbeda, justru cenderung menjadi tidak adil.

Dalam dunia politik, misalnya, representasi perempuan di parlemen diberi persyaratan persentase tertentu. Syarat minimal tersebut tentunya tidak adil bagi kaum pria, tetapi justru diperlukan agar perwakilan perempuan dapat lebih banyak dan berdaya memperjuangkan kepentingan perempuan di parlemen.

Dalam dunia politik yang lain, ambang batas kepemilikan kursi di parlemen (parliamentary threshold) maupun syarat ambang batas pengusulan calon presiden (presidential threshold) dapat dipandang sebagai aturan yang diskriminatif bagi partai-partai kecil. Partai kecil yang memperoleh sedikit suara mungkin tidak mendapatkan kursi di parlemen atau mungkin tidak dapat mengusulkan calon presiden.

Namun, aturan ambang batas tersebut bukanlah diskriminasi yang salah. MK telah berulang kali memutuskan ambang batas demikian adalah diskriminasi yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Itulah diskriminasi positif. Dalam dunia ekonomi, mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pernah menerapkan sistem ekonomi yang lebih berpihak kepada kelompok bumiputra.

Kebijakan ekonomi demikian tentu bersifat diskriminatif bagi kelompok masyarakat yang lain. Namun, agaknya Mahathir punya pertimbangan sendiri bahwa keberpihakan kepada bumiputra justru harus dilakukan untuk menghadirkan level persaingan yang sama dalam dunia bisnis di Malaysia pada masa itu. Justru jika kelompok bumiputera dibiarkan bertarung tanpa keberpihakan kebijakan negara kepada mereka, level persaingan dianggap tidak adil.

Itulah diskriminasi positif yang justru penting bagi hadirnya iklim bisnis yang lebih adil. Di bidang hukum, diskriminasi positif juga sangat diperlukan. Hukum harus diskriminatif untuk menjadi lebih adil. Apalagi hukum yang ditegakkan di tengah maraknya penyimpangan, di tengah syaratnya praktik mafia peradilan. Tanpa keberpihakan dan perbedaan perlakuan, hukum hanya akan menjadi pedang keadilan yang menebas kejahatan kelas teri dan lumpuh ketika berhadapan dengan kejahatan kelas paus.

Hukum yang demikian saja diberlakukan sama-rata-samarasa, hanya akan tajam ke bawah, kepada kelompok miskin, dan akan tumpul ke atas, kepada kelompok kaya. Maka, pergilah ke lapas dan rutan di antero Tanah Air, utamanya di kota besar. Lapas dan rutan kita kebanyakan sudah penuh sesak. Satu ruangan pengenalan lingkungan di Rutan Pondok Bambu yang idealnya diisi hanya tiga orang bisa diisi lebih dari tiga puluh orang.

Sudah tidak lagi manusiawi. Tidak sedikit dari mereka adalah kelompok miskin yang tidak mendapatkan proses hukum yang adil. Kalaupun melakukan korupsi, mereka adalah kelompok yang korupsi karena kebutuhan (corruption by need) dan bukan karena keserakahan (corruption by greed). Maka, di Kemenkumham, saya mendukung arah kebijakan Menkumham yang mendorong terus tegaknya hukum yang berkeadilan.

Kami mencoba memaksimalkan forum komunikasi Mahkumjakpol (Mahkamah Agung/ MA, Kemenkumham, kejaksaan, dan kepolisian) yang terus mendorong penegakan hukum yang tetap memberikan keberpihakan kepada kelompok miskin. Peraturan MA No 2 Tahun 2012 yang menegaskan keberpihakan kepada kelompok miskin adalah salah satu pijakan aturan yang terus disosialisasikan ke tataran pelaksanaan sehingga penanganan kasus pencurian sandal, biji kakao, kapuk randu, dan sejenisnya tidak terus berulang dan menjadi ironi penegakan hukum di Tanah Air.

UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan mandat kepada Kemenkumham untuk menjadi salah satu garda depan pengelolaan anggaran bantuan hukum terus dipersiapkan sistem pelaksanaannya. Kamis lalu saya membuka diskusi intensif mengenai access to justice. Dilanjutkan pada hari Jumatnya, dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, saya ikut mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah mengenai bantuan hukum.

Kesemuanya adalah ikhtiar kami untuk meletakkan sistem hukum yang lebih friendly dan berpihak kepada kelompok miskin. Inilah sistem hukum yang lebih memberikan keberpihakan kepada kelompok the have not. Inilah keberpihakan access to justice for the poor. Dalam berbagai kesempatan pertemuan saya dengan Presiden SBY, soal bantuan hukum bagi kelompok miskin ini selalu beliau tegaskan untuk menjadi salah satu prioritas kerja Kemenkumham.

Bagi kelompok the have, kelompok kaya, keberpihakan bantuan hukum demikian sangat mungkin merupakan kebijakan yang diskriminatif, kebijakan yang tidak adil. Namun, itulah diskriminasi positif. Pembiayaan bantuan hukum oleh negara justru memang harus diberikan kepada kelompok miskin. Justru tidak adil jika negara membiayai bantuan hukum kepada golongan kaya.

Sama tidak adilnya jika syarat dan tata cara mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat bagi pencuri sandal sama dengan koruptor yang menjarah uang rakyat. Untuk adil, syarat remisi bagi koruptor harus lebih berat. Memang dapat diargumenkan diskriminatif bagi koruptor.

Tapi untuk penegakan hukum kita yang masih obral hukuman ringan bagi koruptor, diskriminasi positif demikian adalah keharusan. Hukum harus diterapkan secara diskriminasi positif bagi para koruptor.  Doa and do the best. Keep on fighting for the better Indonesia.