Tampilkan postingan dengan label Quo Vadis NU - Khitah 1926 - Pilpres 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Quo Vadis NU - Khitah 1926 - Pilpres 2014. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juni 2014

NU, Khitah, dan Pilpres 2014

NU, Khitah, dan Pilpres 2014

Faisal Ismail  ;   Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
KOMPAS, 21 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
NAHDLATUL Ulama pada 1985 dalam muktamarnya di Situbondo, Jawa Timur, secara bulat memutuskan kembali ke khitah 1926. Kembalinya NU ke khitah 1926 karena, antara lain, dilatarbelakangi kejenuhan dan kelelahan NU di bidang politik praktis. Ketika masih berkiprah di bidang politik praktis, banyak lembaga pendidikan NU (seperti pesantren dan madrasah) serta tugas sosial-kemasyarakatan-keagamaan NU (seperti kegiatan dakwah dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui poliklinik dan rumah sakit yang dikelolanya) menjadi terbengkalai dan terabaikan.

Hal itu karena atensi, energi, serta waktu para kiai, ulama, dan tokoh NU yang kebanyakan mengelola pesantren praktis terserap untuk kepentingan partai dan politik praktis. Perhatian, tenaga, dan waktu para kiai, ulama, tokoh, dan warga NU pun banyak terfokus ke bidang politik praktis, kurang diarahkan ke bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Menyadari situasi ini, NU secara bulat memutuskan kembali ke khitah 1926.

Dengan kembali ke khitah 1926, NU menemukan kembali sosok jati dirinya sebagai lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang memang jadi bidang garapan NU saat berdirinya pada 1926. Dengan merengkuh kembali identitas, makna hakiki, dan semangat sejati khitah 1926, NU secara bulat mengonsentrasikan perhatian dan orientasi kinerjanya di bidang sosial keagamaan.

Jika diamati, banyak perubahan,  perkembangan, bahkan kemajuan yang dicapai NU dari 1985 sampai sekarang. Pesantren yang dikelola kiai-kiai dan ulama NU sudah memperlihatkan kemajuan. Rumah sakit dan poliklinik yang dikelola komunitas atau lembaga di bawah NU, terutama di Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi basis kekuatan NU, sudah menampakkan peningkatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ma’arif, lembaga yang mengelola urusan pendidikan NU, terus berinovasi dan membuat kemajuan. Banyak madrasah baru didirikan, sementara madrasah lama makin ditingkatkan kualitasnya. Universitas Islam Malang (Unisma) yang dikelola warga NU terlihat makin tertata maju. Universitas ini sudah membuka fakultas kedokteran dan sangat diminati para mahasiswa yang ingin memperdalam ilmu mereka di bidang kedokteran. Juga telah berdiri Universitas Wahid Hasyim di Semarang yang banyak menarik mahasiswa.

Itulah, antara lain, perkembangan serta kemajuan di lingkungan NU dan warganya dari 1985 sampai sekarang. Kembalinya NU ke khitah 1926 telah memberikan berbagai berkah dan anugerah kemajuan bagi NU dalam memacu dedikasi serta karyanya di bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

Godaan politik praktis

 Sesuai dengan butir-butir ketentuan khitah 1926, hak politik warga NU tetap diberikan, tetapi tidak boleh mengatasnamakan atau membawa nama NU dalam ajang kegiatan kepartaian dan politik praktis. Dalam kampanye Pilpres 2014, ada kecenderungan pada sebagian kiai, ulama, tokoh, dan komunitas NU yang bersikap ”permisif” terhadap nilai-nilai khitah 1926.

Sikap permisif ini bisa datang dari perilaku mereka sendiri yang mendukung pasangan capres-cawapres tertentu dengan mengatasnamakan NU atau mereka menamakan sekelompok kiai yang telah mendapat restu dari ulama NU. Misalnya, sekelompok kiai di Kendal, Jawa Tengah, mengklaim telah mendapat restu dari ulama NU di wilayah itu dan mereka mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai capres-cawapres yang diusung oleh PDI-P dan mitra koalisinya.

Sikap permisif terhadap norma etik khitah 1926 dapat disebabkan oleh ”tarikan” pimpinan partai yang memiliki hubungan emosional dengan warga NU. Ini dapat dilihat dari manuver politik Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB yang berkoalisi dengan PDI-P) yang mengorganisasi serta memobilisasi kiai, ulama, dan komunitas NU untuk berjumpa dan menerima kunjungan silaturahim Jusuf Kalla di Surabaya.

Hal serupa adalah sikap kiai dan ulama NU Madura yang memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Hatta Rajasa. Masih banyak lagi kasus serupa yang memperlihatkan kecenderungan sikap permisif sebagian kiai, ulama, tokoh, dan warga NU terhadap nilai-nilai dan semangat khitah 1926.

Perlu ditegaskan, dukungan politik warga NU kepada pasangan capres-cawapres tertentu dalam Pilpres 2014 bukan tidak boleh. Tentu boleh, tetapi tidak usah membawa-bawa nama NU atau mengatasnamakan (kiai atau ulama) NU.

Pimpinan PBNU hendaknya mengeluarkan instruksi dan mengingatkan para anggota atau warga NU agar warga NU—baik sebagai pribadi, kelompok, maupun mereka yang aktif di partai tertentu—agar tak mengatasnamakan dan membawa-bawa NU dalam ajang pertarungan politik praktis dalam Pilpres 2014. NU bukan komoditas politik.

Sabtu, 31 Mei 2014

NU, Khitah 1926, dan Pilpres 2014 - Quo Vadis?

NU, Khitah 1926, dan Pilpres 2014

Khitah 1926, Quo Vadis?
 Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;   Dosen Program Studi Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
KORAN SINDO,  30 Mei 2014

                                                                                         
                                                      
Menyikapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, jagad NU (Nahdliyin) sepertinya begitu gaduh. Banyak elite NU, baik di lingkup jam’iyah (organisasi) maupun jama’ah (paguyuban) yang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2014.

Tak kurang beberapa nama yang saat ini secara jam’iyah masih menjabat sebagai pengurus NU maupun secara jamaah merupakan tokoh-tokoh berpengaruh di lingkup kultural NU, terlibat secara langsung dalam politik dukung mendukung terhadap pasangan capres-cawapres yang ada, hal yang sebenarnya hanya lazim dilakukan oleh partai-partai politik.

Misalnya KH Said Aqiel Siradj selaku ketua umum (tanfidziyah) PBNU, KH Maemun Zubair (mustasyar PBNU sekaligus ketua Majelis Syariah PPP), dan Ali Masykur Musa (ketua umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) secara terang- terangan mendukung pasangan Prabowo-Hatta. Sementara As’ad Said Ali (wakil ketua umum PBNU), KH Hasyim Muzadi (rais syuriah), Khofifah Indar Parawansa (ketua Muslimat NU) mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Dalam kapasitasnya sebagai ketua umum GP Ansor, berbagai pernyataan Nusron Wahid juga tegas mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Politik dukung-mendukung juga dilakukan oleh mereka yang dikatagorikan sebagai NU jamaah. Belum lagi masuknya Mahfud MD, sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang konon juga mendapat dukungan banyak kiai NU.



Melalui keputusan Munas Alim Ulama 1983 di Situbondo, yang diperkuat dengan keputusan Muktamar NU ke-27 1984 di tempat yang sama, NU secara tegas menyatakan kembali ke khitah 1926 sebagai organisasi keagamaan (jam’iyah diniyah) , sebagaimana ketika NU didirikan. Keputusan ini merupakan peristiwa politik-keagamaan yang bersejarah bagi NU. Dengan kembali ke Khitah 1926, secara jam’iyah NU telah memutus keterkaitan panjang relasinya dengan partai politik.

NU termasuk ormas keagamaan yang cukup lama terlibat dalam kubangan politik praktis. Bersama-sama dengan Muhammadiyah, NU pernah menjadi anggota istimewa Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) baik sebelum maupun selepas Masyumi menjadi partai politik.

Merasa kerap dikecewakan oleh kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh elite politik Masyumi, terutama dalam hal pembagian jatah menteri dan menipisnya peran ulama di Masyumi, melalui Muktamar NU ke-19 tahun 1952 di Palembang, NU memutuskan keluar dari Masyumi dan mendeklarasikan diri sebagai partai politik.

Pada Pemilu 1955 NU berhasil masuk tiga besar secara nasional. Tidak berbeda jauh, pada Pemilu 1971 yang penuh intimidasi dan teror rezim Orde Baru, NU mampu memperoleh 10.215.650 (18,7%) suara dengan 58 kursi. Ketika rezim membuat kebijakan politik berupa penyederhanaan partai, NU dan partai Islam lainnya: Parmusi, PSII, dan Perti menyatakan fusi ke dalam PPP pada 5 Januari 1973.

Menyadari bahwa keterlibatannya dalam politik praktis dirasa tidak lagi menguntungkan bagi kepentingan NU sebagai jam’iyah, termasuk terjadinya konflik vertikal dan horizontal di tubuh PPP menjelang Pemilu 1982, yang kemudian berimbas pada konflik internal NU yang terpolarisasi pada dua kubu, yaitu Kubu Cipete dan Kubu Situbondo, melalui Muktamar NU ke-27, NU menyatakan kembali ke khitah.

Kembali ke khitah, artinya kembali ke garis perjuangan ketika NU didirikan pada 31 Januari 1926. Sesuai dengan keputusan Muktamar Situbondo terkait dengan pokok-pokok tentang Pemulihan Khitah NU 1926 tentang Hubungan NU dan Politik disebutkan bahwa ”Hak berpolitik adalah salah satu hak asasi seluruh warga negara, termasuk warga negara yang menjadi anggota NU. Tetapi NU bukan merupakan wadah bagi kegiatan politik praktis.”

Rumusan ini begitu tegas, dengan menyebutkan bahwa sebagai jam’iyah , NU bukanlah wadah bagi kegiatan politik praktis. Artinya NU tidak boleh dan tidak bisa ditarik-tarik ke ranah politik praktis. NU tidak selayaknya ”berpolitik” yang orientasinya ansich pada kekuasaan, yang secara sempit kerap dimaknai sebagai ”siapa mendapatkan apa.” NU semestinya tidak dibenarkan terlibat dalam politik dukung mendukung terhadap kekuatan atau kandidat politik tertentu.

Dan secara kelembagaan, sikap politik NU tentu saja terepresentasikan oleh elite-elite NU dengan jabatan struktural yang disandangnya. Dengan demikian, tak sepatutnya pula elite-elite struktural NU ”memperdagangkan” NU demi kepentingan-kepentingan politik yang bersifat sesaat, yang lebih berorientasi kekuasaan dan bersifat pribadi. Sebab kalau ini terjadi, lantas quo vadis khitah?

Politik Dukung-Mendukung, Tak Patut

Dengan rumusan Khitah 1926 tersebut, menjadi tidak elok ketika elite struktural NU terlibat dalam politik dukungmendukung. Tak patut elite struktural NU secara demonstratif mempertontonkan sikap politiknya yang vis a vis dengan Khitah 1926. Tentunya, selain karena bertentangan dengan Khitah 1926, juga dirasa tidak patut ”ditonton” oleh umat (masyarakat).

Bagaimana mungkin NU yang sudah tegas menyatakan kembali ke Khitah 1926, tapi perilaku elitenya justru menabrak rambu-rambu Khitah. Umat pasti akan memaknai bahwa politik dukung mendukung yang lakukan elite NU ini beraroma–dan sekadar ingin mendapat porsi–kekuasaan. Dan kalaulah benar bahwa politik dukung-mendukung yang dilakukan NU sekadar ingin mendapat porsi kekuasaan dalam pemerintahan mendatang, tentu sangat disayangkan.

Menilik sejarah kelahiran NU, rasanya harga yang terlalu murah bila NU terlibat dalam politik dukung mendukung yang hanya berorientasi pada kekuasaan, di kala sudah menyatakan kembali ke khitah. Tak sepatutnya organisasi seperti NU (termasuk juga Muhammadiyah) yang selama ini sudah diposisikan sebagai pengayom umat (rakyat) kemudian melakukan tindakan politik yang justru mempunyai kecenderungan untuk membentur- benturkan umat (masyarakat).

Yakinlah, umat lebih akan memberikan apresiasi dan bangga bila NU melakukan kerja- kerja politik yang langsung bersinggungan dengan umat (masyarakat) kebanyakan. Semestinya NU (dan juga Muhammadiyah) tetap dalam koridor sebagai jam’iyah islamiyah. Kalau politik dukung-mendukung yang dilakukannya sekadar untuk memperoleh jabatan-jabatan politik, yakinlah bahwa siapa pun pemimpin yang terpilih di Indonesia dan pemimpin tersebut memahami sejarah bangsanya, pasti tak akan pernah menistakan NU (dan Muhammadiyah).

NU (1926) dan Muhammadiyah (1912) sudah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka, dan sumbangsih NU (dan Muhammadiyah) terhadap bangsa ini juga tak bisa dinilai dengan apa pun. Biarlah politik dukung mendukung itu menjadi wilayah kerja dari partai-partai politik.

Dalam konteks kepentingan politik NU, biarlah kerja-kerja politik itu dilakukan oleh partai yang mempunyai ikatan kesejarahan dengan NU, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di mana NU merupakan salah satu unsur yang melakukan fusi di dalamnya.