Jeratan Kemiskinan Anak
Penurunan angka kemiskinan pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla cukup signifikan. Berdasarkan publikasi BPS, angka kemiskinan turun dari 10,96 persen pada September 2014 menjadi 9,66 persen pada September 2018.
Bila Anda tertarik untuk membaca artikel melalui postingan artikel setiap hari di Grup WA, silakan bergabung dengan kami di Grup WA LOD melalui link berikut ini : https://chat.whatsapp.com/GTWUZic9Kbr5fwvfYN74mH
|
Kesenjangan
Pembangunan Manusia
Razali Ritonga ; Kepala Pusdiklat BPS
|
|
Badan Pusat Statistik,
(16/4/20118), mengumumkan, pembangunan manusia di Tanah Air terus mengalami
kemajuan. Selama 2016-2017, nilai Indeks Pembangunan Manusia meningkat 0,90
persen, dari 70,18 pada 2016 menjadi 70,81 pada 2017. Hal itu berarti
pembangunan manusia di Indonesia kini termasuk kategori tinggi dengan nilai
indeks di atas 70.
Namun, pencapaian
pembangunan manusia secara nasional itu tidak diikuti semua daerah. Secara
faktual, pembangunan manusia antardaerah di Tanah Air masih menunjukkan
kesenjangan. Pada 2017, hanya DKI yang mencapai nilai Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) sangat tinggi (di atas 80), yakni 80,06, sedangkan Papua adalah
satu-satunya dari 34 provinsi yang nilai IPM-nya rendah (kurang dari 60),
yaitu 59,09. Adapun provinsi lain berada di kelompok tinggi (antara 70 hingga
kurang dari 80) dan sedang (antara 60-kurang dari 70).
Perbedaan nilai IPM
tertinggi (DKI) dan terendah (Papua), menurut provinsi di Tanah Air pada
2017, tercatat 20,97 poin. Sementara pada 2016, perbedaan nilai IPM tertinggi
(DKI, 79,60) dan terendah (Papua, 58,05) sebesar 21.55 poin. Hal itu berarti
kesenjangan pembangunan manusia antarprovinsi di Tanah Air selama 2016-2017
mulai menyempit.
Meski demikian, pemerintah
perlu terus mengupayakan pembangunan manusia, khususnya pada daerah-daerah
dengan IPM rendah. Sebab, jika tidak dilakukan akselerasi pembangunan manusia
pada daerah-daerah IPM rendah itu,
keadaannya akan tetap tertinggal dari daerah- daerah lain dengan IPM tinggi.
Untuk menyamai IPM DKI
saat ini, misalnya, Papua memerlukan waktu lebih dari 30 tahun. Hal ini
didasarkan pada pencapaian nilai IPM setiap tahunnya yang lebih kecil dari
satu poin. Secara nasional, selama 20102017, misalnya, rata-rata peningkatan
IPM per tahunnya 0,61 poin, yakni dari 66,53 pada 2010 menjadi 70,81 pada
2017.
Masih senjangnya
pembangunan manusia antardaerah kiranya cukup mengkhawatirkan karena kian
menyulitkan daerah dengan IPM rendah untuk meningkatkan kesejahteraannya agar
sejajar dengan daerah-daerah lain dengan IPM tinggi. Sebab, rendahnya nilai
IPM di suatu daerah sekaligus merepresentasikan rendahnya kapabilitas
penduduk di daerah itu. Dalam konteks ini ada dua faktor yang memengaruhi
kapabilitas penduduk, yakni pendidikan dan kesehatan.
Sekadar gambaran,
rata-rata lama sekolah di DKI 11,02 tahun atau setara kelas II SMA dan angka
harapan hidup 72,55 tahun. Sementara rata-rata lama sekolah di Papua 6,27
tahun atau setara tamat SD dan angka harapan hidup 65,14 tahun. Adapun
standar angka umur harapan hidup maksimum yang ditetapkan Program Pembangunan
PBB (UNDP) ialah 85 tahun dan standar rata-rata lama sekolah tertinggi 15
tahun atau setara diploma III dan rata-rata harapan lama sekolah 18 tahun
atau setara tamat pascasarjana.
Rendahnya kapabilitas
penduduk, seperti halnya di Papua, menyebabkan mereka tak cukup mudah
diberdayakan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan. Meski, misalnya,
tersedia infrastruktur yang memadai, hal itu belum menjamin penduduk dengan
kapabilitas rendah dapat berpartisipasi secara optimal dalam kegiatan ekonomi
dan pembangunan.
Aksesibilitas
layanan dasar
Maka, untuk mempersempit kesenjangan
pembangunan manusia di Tanah Air, pemerintah perlu memprioritaskan
pembangunan di daerah-daerah dengan IPM rendah, khususnya Papua. Pada level
kabupaten, tercatat ada 32 daerah yang IPM-nya rendah, terbanyak di Papua (18
kabupaten), menyusul Papua Barat (5), Nusa Tenggara Timur (4), Sumatera Utara
(3), Maluku Utara (1), dan Jawa Timur (1).
Patut diketahui, tingginya
angka kemiskinan di suatu daerah ternyata bukan merupakan faktor tunggal
penyebab rendahnya pencapaian IPM. Di Maluku Utara, misalnya, pada September
2017 angka kemiskinan 6,4 persen, jauh lebih rendah daripada angka kemiskinan
nasional (10,1 persen), tetapi IPM-nya
(67,20) jauh di bawah IPM nasional (70,81). Sebaliknya, DI Yogyakarta, meski angka kemiskinan (12,4
persen) di atas angka kemiskinan nasional (10,1 persen), IPM-nya (78,89) jauh
lebih tinggi daripada IPM nasional.
Rendahnya angka kemiskinan
yang belum sejalan dengan capaian IPM, seperti halnya di Maluku Utara,
mengindikasikan adanya persoalan pada dua dimensi lain dari pembangunan
manusia, yakni pendidikan dan kesehatan. Persoalan itu ialah faktor kesulitan
mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Ketersediaan fasilitas pendidikan
dan kesehatan umumnya jauh dari permukiman penduduk sehingga tidak mudah
diakses dan memerlukan biaya transportasi yang mahal.
Bahkan, dalam kasus
ekstrem, penduduk di daerah terpencil (terluar, terjauh, terdepan, dan
terisolasi) sama sekali tidak dapat mengakses pendidikan dan kesehatan. Pada
gilirannya, hal itu tentu akan menyulitkan penduduk di daerah terpencil dalam
meningkatkan pendidikan dan kesehatannya. Berbeda halnya dengan daerah tak
terpencil, seperti DI Yogyakarta yang jarak permukiman dengan fasilitas
pendidikan dan kesehatan relatif cukup terjangkau.
Saling
menguatkan
Absennya penduduk dalam
pemanfaatan fasilitas pendidikan dan kesehatan karena kesulitan mengakses,
menyebabkan bantuan pendidikan dan kesehatan—khususnya bagi sebagian penduduk
miskin—jadi kurang bermakna. Hal ini pada gilirannya akan menyulitkan
penduduk dalam meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikannya sehingga
memperlambat pencapaian pembangunan manusia.
Secara faktual, hal itu
sekaligus menegaskan bahwa untuk meningkatkan pembangunan manusia, khususnya
pada daerah terpencil, tampaknya tidak cukup hanya dengan bantuan sosial
untuk pengentasan rakyat miskin, serta meningkatkan pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga perlu menyiapkan aneka perangkat untuk mempermudah
aksesibilitas ke layanan pendidikan dan kesehatan. Caranya memperbanyak dan
mendekatkan ketersediaan infrastruktur layanan dasar dan kemudahan
transportasi dari permukiman penduduk ke layanan dasar.
Dalam konteks ini,
pemerintah daerah, khususnya pada daerahdaerah dengan IPM rendah, perlu
memprioritaskan pembangunan manusia guna mengejar ketertinggalan dari daerah
lain dengan IPM tinggi. Meski diketahui hal itu tidak cukup mudah dilakukan
mengingat dalam penentuan prioritas pembangunan kerap terjadi ulur-tarik:
apakah pembangunan ekonomi didahulukan untuk memperoleh pembiayaan
pembangunan manusia yang dilakukan kemudian, atau pembangunan manusia
didahulukan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi kemudian?
Jawabannya ialah
pembangunan ekonomi dan pembangunan manusia perlu dilakukan sekaligus secara
paralel sehingga diharapkan akan terjadi hubungan yang saling menguatkan
diantara keduanya. ●
|
|
Bantuan
Bersyarat Program Antikemiskinan
Razali Ritonga ; Kapusdiklat BPS RI; Alumnus Georgetown University, AS
|
|
KINERJA program
antikemiskinan di Tanah Air dalam lima tahun terakhir mengalami pelambatan
setelah lima tahun sebelumnya mengalami kemajuan cukup besar. Selama
2006-2011, angka kemiskinan turun rata-rata 1,06% per tahun, yakni dari 17,8%
pada 2006 menjadi 12,5% pada 2011. Namun, selama 2012-2017, angka kemiskinan
hanya turun rata-rata 0,28% per tahun, yaitu dari 12,0% pada 2012 menjadi
10,6% pada 2017.
Melambatnya penurunan
angka kemiskinan pada 2012-2017 itu tidak begitu mengejutkan mengingat
semakin kecil angka kemiskinan akan semakin sulit diturunkan, terutama akibat
derajat kemiskinannya kian parah. Umumnya, semakin kecil angka kemiskinan
akan bermuara pada kemiskinan kronis (chronic poverty) sehingga tidak cukup
mudah untuk diturunkan, apalagi dengan program biasa seperti bantuan langsung
tunai.
Berbeda dengan penurunan
kemiskinan sebelumnya (2006-2011) yang tergolong cepat karena umumnya
bersumber dari penduduk miskin sementara (transient poverty). Kemiskinan
sementara kerap terjadi akibat terhentinya sumber-sumber pendapatan, seperti
PHK akibat krisis ekonomi, bencana, dan meninggalnya pencari nafkah keluarga.
Mereka yang tergolong miskin sementara umumnya bisa pulih kembali jika
tersedia bantuan.
Adapun kemiskinan kronis
terjadi karena kurang memadainya sumber-sumber pendapatan untuk menopang
kehidupan. Bantuan yang diberikan bagi penduduk miskin kronis umumnya hanya
bersifat meringankan beban kehidupan, tapi tidak cukup untuk keluar dari
kemiskinan. Bahkan, meski diberikan kesempatan berusaha bagi mereka yang
tergolong miskin kronis, hal itu juga belum cukup membantu karena terkendala
minimnya kapabilitas akibat derajat pendidikan dan kesehatan rendah.
Mobilitas
status miskin
Pelambatan penurunan
kemiskinan juga ditengarai karena salah sasaran. Hal itu antara lain akibat
dua hal; pertama, penerima bantuan tidak termasuk target program, dan kedua,
semestinya termasuk target program tapi tidak menerima bantuan. Salah sasaran
(mistargeting) itu terjadi antara lain karena mobilitas status kemiskinan
yang terjadi selama periode saat data dikumpulkan dan data digunakan untuk
pelaksanaan program.
Boleh jadi ketika data
dikumpulkan seseorang tergolong miskin, tetapi ketika program dilaksanakan
mereka tidak lagi tergolong miskin. Sebaliknya, pada saat data dikumpulkan
seseorang tidak miskin, tapi ketika program diimplementasikan mereka
tergolong miskin. Semakin lama jarak waktu antara data dikumpulkan dan
diimplementasikan akan kian banyak penduduk yang mengalami perubahan status
kemiskinan, yaitu dari semula miskin menjadi tidak miskin, atau sebaliknya
dari semula tidak miskin menjadi miskin.
Umumnya, mobilitas status
kemiskinan banyak dialami penduduk miskin sementara, dan amat jarang terjadi
pada penduduk miskin kronis. Maka, jika data itu digunakan untuk implementasi
program, hampir dipastikan terjadi salah sasaran, yang cakupan salah
sasarannya kian besar jika jarak waktu antara pengumpulan data dan
implementasi program semakin lama.
Potret mobilitas status
kemiskinan penduduk, misalnya, dapat dicermati dari hasil Susenas Maret 2006
dan Maret 2007. Hasil pencermatan menunjukkan, sekitar 47,34% penduduk miskin
pada 2006 berstatus tetap miskin pada 2007, dan selebihnya berubah menjadi
hampir miskin dan tidak miskin pada 2007. Sebaliknya, dari 75,60% penduduk
tidak miskin pada 2006 tetap tidak miskin pada 2007, dan selebihnya berubah
menjadi hampir miskin dan miskin pada 2007 (BPS, Analisis dan Penghitungan
Tingkat Kemiskinan 2007).
Bantuan
bersyarat
Maka, untuk mempercepat
penurunan angka kemiskinan, data penerima bantuan program perlu diperbaiki
dengan menyertai sejumlah syarat. Dengan cara itu, bantuan program diharapkan
dapat diterima mereka yang benar-benar membutuhkan, khususnya mereka
tergolong miskin kronis, yang pada gilirannya diharapkan dapat memutus mata
rantai kemiskinan.
Sejumlah studi menunjukkan
bahwa penduduk miskin kronis cenderung mewarisi kemiskinannya ke generasi
berikutnya. Carmona (2009), misalnya, dalam studinya mengungkapkan ibu dan
anak yang memiliki derajat kesehatan, pendidikan, dan nutrisi rendah
cenderung melanggengkan kemiskinan ke generasi berikutnya.
Maka, dengan tambahan
syarat bagi penerima bantuan program, risiko salah sasaran bisa dihindari dan
harapan terputusnya rantai kemiskinan bisa terwujud. Salah satu negara yang
cukup berhasil memberlakukan bantuan tunai bersyarat ialah Brasil, yaitu
melalui program Bolsa Familia sejak 2003. Adapun syarat penerima bantuan
dalam Bolsa Familia itu ialah; ibu dan anaknya melakukan pemeriksaan
kesehatan, menerima vaksinasi, dan anak duduk di bangku sekolah (Barrientos, 2010).
Atas dasar itu, kiranya
tepat jika Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Gresik pada 8 Maret
2018 menyebutkan akan menaikkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), baik
dari sisi besaran bantuan maupun cakupan penerima manfaat bantuan. PKH memang
hampir sama dengan Bolsa Familia, yakni bantuan tunai bersyarat terhadap
keluarga, terutama ibu dan anak miskin dan rentan agar memperoleh kecukupan
layanan kesehatan bagi ibu dan anak dan pendidikan bagi anak.
Adapun besaran bantuan
rencananya dinaikkan dari saat ini sebesar Rp1,89 juta. Selain itu, cakupan
penerima bantuan juga akan diperbesar dari Rp6 juta keluarga pada tahun lalu
menjadi Rp10 juta keluarga tahun ini, dan Rp15 juta keluarga tahun depan.
Namun, rencana pemerintah
untuk meningkatkan PKH baik dari sisi besaran bantuan maupun cakupan penerima
manfaat itu belum mendapat persetujuan dari parlemen. Maka, dengan mencermati
melambatnya penurunan angka kemiskinan belakangan ini, sangat diharapkan
rencana itu menjadi perhatian serius di DPR untuk segera dilakukan
pembahasan, terutama tentang besaran kenaikan bantuan dan cakupan jumlah
penerima bantuan, yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
●
|
|
SDM
dan Ketenagakerjaan 2018
Razali Ritonga ; Kepala Pusdiklat BPS; Alumnus Georgetown University, AS
|
|
PRESIDEN Joko Widodo dalam
kunjungan kerjanya ke Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) di
Bekasi, Rabu (27/12), menyebutkan penerintah mulai 2018 akan melaksanakan
pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara masif (Media Indonesia, 28/12).
Perhatian pemerintah untuk meningkatkan SDM pada 2018 itu memang sangat
penting dan mendesak segera diwujudkan, terutama kaitannya dengan kehadiran
bonus demografi yang puncaknya diperkirakan pada 2030-an. Dengan kehadiran
bonus demografi itu yang ditandai membesarnya jumlah penduduk usia produktif,
khususnya penduduk usia muda, kiranya mereka perlu dibekali kualitas SDM yang
memadai untuk berusaha dan bekerja.
Diketahui, hingga kini
angka pengangguran penduduk usia muda (youth unemployment) terbilang sangat
besar mencapai 17,8%. Angka pengangguran usia muda di Thailand hanya sebesar
2,8%, Vietnam 5,5%, Singapura 6,7%, Malaysia 10,3%, dan Filipina 16,3% (UNDP,
2014). Karena itu, dengan kian membengkaknya penduduk usia muda akibat
kehadiran bonus demografi, itu dikhawatirkan akan semakin meningkatkan angka
pengangguran penduduk usia muda di Tanah Air. Pada gilirannya, meningkatnya
penganggur usia muda itu tidak hanya akan menyebabkan potensi ekonomi yang
hilang (potential loss), tapi juga akan menjadi beban masyarakat.
Pelatihan
kerja
Maka, atas dasar itu,
peningkatan SDM mutlak diperlukan, antara lain melalui latihan keterampilan
kerja seperti pada BBPLK, Bekasi. Secara faktual, peningkatan SDM melalui
latihan kerja itu memang masih sangat diperlukan mengingat hingga kini
derajat pendidikan angkatan kerja masih cukup rendah. Tercatat, lebih dari
setengah angkatan kerja di Tanah Air berpendidikan SMP ke bawah. Bahkan,
pelatihan keterampilan bekerja itu kini dianggap krusial untuk menjembatani
kesenjangan akibat persoalan tidak nyambung dan tidak sesuai (link and match)
antara pendidikan formal dan pasar kerja.
Celakanya, persoalan link
and match itu juga dialami pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK),
termanifestasi dari tingginya angka pengangguran berpendidikan SMK. Hasil
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2017 menunjukkan angka
pengangguran untuk SMK sebesar 11,4%. Angka itu tertinggi bila dibandingkan
dengan angka pengangguran jenjang pendidikan lainnya, SD (2,62%), SMP
(5,54%), SMA (8,29%), diploma I/II/III (6,88%), dan universitas (5,18%).
Secara faktual, hal itu sekaligus menyiratkan bahwa peningkatan SDM melalui
latihan keterampilan kerja tampaknya juga masih diperlukan bagi lulusan SMK.
Dalam konteks ini,
penyelenggaraan pelatihan kerja diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
pasar kerja, yang terus mengalami perubahan. Perubahan itu terjadi selain
akibat perubahan demografi, menurut Jonas Prising (World Economic Forum,
2016), juga disebabkan perubahan minat pencari kerja, perkembangan teknologi,
dan pergeseran kebutuhan usaha dan atau perusahaan. Selain itu,
penyelenggaraan pelatihan kerja diharapkan mampu meningkatkan produktivitas
calon pekerja kelak ketika mereka bekerja agar memperoleh upah atau
pendapatan yang memadai. Hal ini mengingat mayoritas pekerja di Tanah Air
masih rendah dan tergolong miskin. Laporan UNDP (2014), misalnya, menyebutkan
sekitar 52% penduduk bekerja tergolong pekerja miskin dengan pendapatan di
bawah US$2 (berdasarkan purchasing power parity/PPP). Sementara itu, pekerja
miskin di Malaysia sebesar 1,9%, Thailand 10,1%, Vietnam 37,3%, dan Filipina
40,9%.
Bahkan, lebih setengahnya
(57,2%) pekerja di Tanah Air tergolong pekerja rentan (vulnerable
employment), yakni mereka yang tergolong miskin dan mudah jatuh miskin bagi
yang tidak miskin. Umumnya, pekerja rentan dikategorikan pada mereka yang
bekerja sendiri dan pekerja keluarga yang tidak dibayar (unpaid family
workers).
Kewirausahaan
Selain menyesuaikan dengan
kebutuhan pasar kerja, penyelenggaraan pelatihan kerja perlu mengakomodasi
mereka yang ingin berusaha mandiri atau berwirausaha (entrepreneurship).
Jelasnya, penyelenggaraan latihan kerja perlu didesain bukan hanya
berorientasi mencari kerja, melainkan juga mempermudah bagi mereka yang ingin
berusaha mandiri. Menurut Smith dan Petersen (2006), jiwa kewirausahaan dapat
didorong dengan meningkatkan pengetahuan, skill, dan motivasi melalui
orientasi usaha baru dan memperkenalkan produk atau jasa baru.
Salah satu aspek yang
perlu dicermati untuk membentuk jiwa kewirausahaan ialah meningkatkan
pengetahuan tentang potensi unggulan yang dapat dikembangkan menjadi usaha di
suatu daerah. Di Ontario, Kanada, misalnya, sebagai daerah maju di dunia,
identifikasi pengembangan kegiatan usaha dilakukan dengan pengkajian secara
mendalam terhadap empat aspek, yakni potensi ekonomi, kelestarian lingkungan
hidup, kesesuaian karakter sosial, dan potensi penggunaan lahan (Building
Strong Commitment, Ontario, 2005).
Hal sama juga bisa
dilakukan di Tanah Air, antara lain dengan mengobservasi potensi keunggulan
suatu daerah atau dengan mencermati data potensi desa (podes). Diketahui,
Badan Pusat Statistik dalam rentang tiga tahun sekali melakukan pendataan
podes, yakni sosial kependudukan, sektor pertanian, dan kegiatan ekonomi
berbasis desa.
Sangat diharapkan, rencana
peningkatan SDM pada 2018 berjalan sesuai komitmen pemerintah sehingga dapat
memberikan modal bagi penduduk, terutama kaum muda untuk berusaha dan
bekerja. Peningkatan SDM itu juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan
pembangunan infrastruktur yang selama ini telah dilaksanakan pemerintahan
Presiden Joko Widodo sehingga dapat menjadi roadmap dalam peningkatan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, dan penurunan angka kemiskinan. ●
|
|
Kesempatan
Kerja di Perdesaan
Razali Ritonga ; Kepala Pusdiklat BPS; Alumnus Georgetown University, AS
|
|
Komitmen pemerintah memperluas
kesempatan kerja di perdesaan ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat
terbatas, Jumat (3/11), dengan menginisiasi model padat karya tunai (cash for
work).
Menteri Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, program padat karya tunai
akan dimulai Januari 2018 di 100 kabupaten, (Kompas, Sabtu, 4/11). Program
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan telah lama dinanti masyarakat
perdesaan. Hal ini mengingat kesejahteraan penduduk perdesaan masih rendah
dan tertinggal dibandingkan perkotaan, tecermin dari tingginya angka
kemiskinan perdesaan. Hasil Susenas Maret 2017 menunjukkan, jumlah penduduk
miskin perdesaan 17,10 juta orang (13,93 persen) dan perkotaan 10,67 juta
(7,72 persen).
Selain angka kemiskinan yang
lebih tinggi, kondisi kemiskinan di perdesaan juga jauh lebih buruk, tecermin
dari indeks kedalaman dan indeks keparahan kemiskinan di perdesaan yang dua
kali lipat dibandingkan di perkotaan. Pada Maret 2017, indeks kedalaman
kemiskinan di perdesaan sebesar 2,49 dan indeks keparahan kemiskinan 0,67.
Sedangkan di perkotaan indeks kedalaman kemiskinannya 1,24, dan indeks
keparahan kemiskinannya 0,31 (BPS, 2017).
Urbanisasi
Tingginya angka kemiskinan
serta kedalaman dan keparahan kemiskinan menjadi faktor pendorong migrasi
penduduk ke perkotaan. Derasnya arus migrasi ke kota, tecermin dari kian
besarnya persentase penduduk perkotaan dari waktu ke waktu. Pada 1971
penduduk perkotaan baru mencapai 17,2 persen dari total penduduk. Dalam empat
dekade kemudian, yakni 2010, angkanya meningkat menjadi 49,8 persen.
Diperkirakan pada 2035, angkanya mencapai 66,6 persen (Proyeksi Penduduk
2010-2035).
Laju pertumbuhan urbanisasi di
Tanah Air tergolong cepat dibandingkan sejumlah negara lain, rata-rata 4,2
persen per tahun selama 1970-2010. Sebagai perbandingan, laju urbanisasi di
Tiongkok pada periode sama rata-rata 3,8 persen per tahun, India 3,1 persen,
Filipina 3,4 persen, Thailand 2,8 persen, dan Vietnam 3,1 persen (UN World
Urbanization: the 2009 Revision).
Laju urbanisasi yang demikian
cepat menyebabkan pemerintah kota kewalahan dalam menangani kebutuhan
pendatang, terutama dalam penyediaan lapangan kerja. Hal ini terekam pada
angka pengangguran di perkotaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan angka
pengangguran perdesaan. Hasil Sakernas Februari 2017 menunjukkan angka
pengangguran di perkotaan 6,50 persen, sementara di perdesaan sebesar 4,00
persen (BPS, 2017).
Padahal, jika urbanisasi berada
pada tingkat terkontrol, bisa memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan
pendapatan per kapita. Di Thailand, misalnya, laju urbanisasi yang cukup
rendah (2,8 persen), memberikan kontribusi ekonomi berupa meningkatnya
pendapatan per kapita rata-rata 10 persen selama 1970-2006 untuk setiap 1
persen pertambahan penduduk kotanya. Di Indonesia, laju urbanisasi yang lebih
tinggi (4,2 persen per tahun selama 1970-2010) memberikan kontribusi
peningkatan pendapatan per kapita rata-rata kurang dari 2 persen untuk setiap
1 persen pertambahan penduduk kota (Indonesia: The Rise of Metropolitan
Region, Bank Dunia).
Mengintensifkan pembangunan di
perdesaan, seperti program padat karya tunai, diperkirakan dapat
menguntungkan baik perdesaan maupun perkotaan. Keuntungan perdesaan adalah
meningkatnya pendapatan dan berpotensi mengurangi laju urbanisasi.
Berkurangnya laju urbanisasi akan memperbesar ruang gerak pemerintah kota
dalam memenuhi kebutuhan pendatang dan warga lokal, terutama dalam penyediaan
lapangan kerja.
Bahkan, berhasilnya program
padat karya tunai bukan tak mungkin menjadi daya tarik para migran di perkotaan
kembali ke perdesaan (migration turn around). Fenomena migrasi kembali ke
daerah pinggiran dan perdesaan itu kini juga terjadi di sejumlah negara maju,
terutama penduduk lansia, untuk mencari ketenangan hidup (for peace).
Presiden Jokowi meminta agar dana
yang dikucurkan ke daerah dan perdesaan melalui program pemanfaatan dana desa
dan program kementerian digunakan untuk membuka lapangan kerja. Pembangunan
infrastruktur yang kini gencar dilakukan diharapkan juga dapat dikerjakan
masyarakat secara swakelola, termasuk program layanan dasar, seperti
kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan, (Kompas, Sabtu, 4/11).
Namun, ke depan, program padat
karya tunai secara perlahan perlu dikembangkan menjadi program peningkatan
pendapatan (work for generating income) perdesaan. Salah satu faktor yang
perlu dipacu ialah meningkatkan kapabilitas perdesaan dengan mempercepat
peningkatan pendidikan penduduk hingga setara penduduk perkotaan. Rata-rata
lama sekolah penduduk perdesaan saat ini hanya 7,18 tahun, sementara di
perkotaan 9,56 tahun (BPS, 2017). ●
|
|
Percepatan
Pembangunan Manusia
Razali Ritonga ; Kapusdiklat BPS RI; Alumnus Georgetown University,
Amerika Serikat, jurusan
Kependudukan dan Ketenagakerjaan
|
|
KOMITMEN pemerintahan Jokowi-JK untuk meningkatkan
kualitas hidup penduduk sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita ketiga kiranya
patut diapresiasi. Komitmen pemerintah itu, antara lain, tecermin dari
pemberlakuan kartu Indonesia sehat (KIS), kartu Indonesia pintar (KIP), dan
kartu keluarga sejahtera (KKS) yang diluncurkan Presiden Jokowi pada November
tahun lalu. Secara faktual, pemberlakuan ketiga kartu itu juga sejalan dengan
pembangunan manusia yang berdimensi kesehatan (melalui KIS), pengetahuan
(melalui KIP), dan daya beli (melalui KKS). Namun, upaya pemerintah itu
barangkali perlu ditingkatkan lagi, terutama dari sisi alokasi anggaran. Hal
itu mengingat pada tataran global, meski nilai indeks pembangunan manusia
Indonesia meningkat, dari sisi peringkat menurun bila dibandingkan dengan
tahun lalu.
Laporan terbaru UNDP (2016) menyebutkan pembangunan
manusia Indonesia berada di peringkat ke-113 dari 188 negara atau menurun
dari peringkat ke-110 pada tahun lalu. Nilai indeks pembangunan manusia di
Tanah Air memang meningkat dari 0,684 pada 2015 menjadi 0,689 pada 2016 atau
meningkat sebesar 0,005 poin. Namun, peningkatan nilai indeks itu masih kalah
cepat jika dibandingkan dengan kenaikan nilai indeks secara global sebesar
0,006 poin sehingga peringkat pembangunan manusia kita menurun. Sejatinya,
untuk meraih peringkat pembangunan manusia ke level yang lebih tinggi,
diperlukan upaya percepatan, antara lain dengan memperbesar anggaran
pembangunan manusia. Hal itu mengingat semakin besar anggaran yang dikucurkan
akan semakin berpotensi meningkatkan peringkat pembangunan manusia. Untuk
itu, pada APBN 2017, pemerintah berupaya mengalokasikan anggaran berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku, yakni 205 dari APBN untuk pendidikan dan
5% dari APBN untuk kesehatan. Tercatat, alokasi anggaran pendidikan pada 2017
sebesar Rp416 triliun dan alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp104 triliun
(laman Kemenkeu/APBN 2017, 4/1).
Rasio PDB rendah
Namun, meski anggaran sudah mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku, dari sisi rasio terhadap produk domestik bruto
(PDB) belum cukup memadai. Hal itu diketahui dari rasio pengeluaran
pemerintah (government expenditure) untuk pendidikan dan pengeluaran publik
(public expenditure) untuk kesehatan terhadap PDB yang terbilang kecil jika
dibandingkan dengan rata-rata global. Rasio pengeluaran pendidikan terhadap
PDB di Tanah Air hanya sebesar 3,3%. Sementara itu, rasio pengeluaran
kesehatan terhadap PDB hanya sebesar 1,1%. Secara faktual, rasio pengeluaran
sebesar itu masih jauh di bawah rasio global yang besarnya untuk pendidikan
5,0% dan untuk kesehatan 6,0% terhadap PDB global (UNDP, 2017). Patut
dicermati, sejumlah negara meski dengan pendapatan per kapita lebih rendah
memiliki rasio pengeluaran terhadap PDB yang lebih besar sehingga mengalami
percepatan pembangunan manusia dengan peringkat yang lebih baik daripada kita,
misalnya Kuba (peringkat ke-68) dan Ukraina (ke-84). Kuba dengan pendapatan
per kapita sebesar US$7.455 memiliki rasio pengeluaran pendidikan terhadap
PDB sebesar 12,8% dan rasio pengeluaran kesehatan terhadap PDB sebesar 10,6%.
Sementara itu, Ukraina dengan pendapatan per kapita
sebesar US$8.189 memiliki rasio pengeluaran pendidikan terhadap PDB sebesar
6,7% dan rasio pengeluaran kesehatan terhadap PDB sebesar 3,6%. Pendapatan
per kapita di Indonesia tercatat sebesar US$10.053 (UNDP, 017). Bahkan, pembangunan
manusia bisa kian dipercepat jika disertai dengan partisipasi masyarakat,
seperti di Korea Selatan (Korsel). Diketahui, masyarakat di 'Negeri Ginseng'
itu sangat memperhatikan kualitas manusianya, khususnya pada aspek
pendidikan. Padahal, anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah negeri
itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang
lainnya, yakni rata-rata hanya sekitar 3% dari PDB mereka selama 1970-1990.
Namun, kecilnya alokasi dana pendidikan negara itu terkompensasi oleh
pendanaan dari masyarakat. Tercatat, misalnya, selama 1968-1990 lebih dari
63% total biaya penyelenggaraan pendidikan berasal dari orangtua murid
(Jong-wha Lee, Economic Growth and Human Development in the Republic of Korea
1945-1992, Occasional Paper 24). Kerja keras masyarakat
Korsel itu membuahkan hasil dengan peringkat pembangunan
manusia pada kelompok paling tinggi, yakni di peringkat ke-18 dari 188
negara. Selain tambahan anggaran, tata kelola dan sistem penyelenggaraan
pendidikan dan kesehatan barangkali juga perlu diperbaiki agar percepatan
pembangunan manusia dapat terwujud. Tiongkok, misalnya, meski dengan populasi
terbesar di dunia, mampu menyelenggarakan pembangunan pendidikan dan
kesehatan yang memadai, terbukti dari perkembangan pembangunan manusia di
negeri itu yang tergolong cepat sejak 1990. Padahal, nilai indeks pembangunan
manusia 'Negeri Tirai Bambu' itu pada awal laporan pembangunan manusia UNDP
1990 masih lebih rendah daripada kita, yaitu sebesar 0,499, sedangkan nilai
indeks kita pada waktu itu sebesar 0,528. Namun, kini pada 2016 nilai indeks
pembangunan manusia Tiongkok sebesar 0,738 dan berada di peringkat ke-90 dari
188 negara.
Sebenarnya, kita pernah mengalami perkembangan nilai
indeks pembangunan manusia yang tergolong cepat, yakni pada periode 1990-2000
dengan rata-rata perkembangan nilai indeks sebesar 1,36% per tahun. Namun,
pada periode 2000-2010 rata-rata perkembangan nilai indeksnya mengalami
penurunan menjadi rata-rata sebesar 0,92% per tahun, lalu terus menurun menjadi
rata-rata sebesar 0,78% per tahun pada periode 2010-2015 (UNDP, 2017). Hal
itu sekaligus mengisyaratkan bahwa untuk mempercepat kenaikan pembangunan
manusia kita perlu berupaya keras agar mencapai kenaikan minimal seperti
periode 1990-2000. Maka, dengan mencermati turunnya peringkat pembangunan
manusia kita pada tataran global, dan kini masih berada di tingkat menengah,
sangat diharapkan munculnya kebangkitan besama; pemerintah dan masyarakat
untuk berupaya keras mengatasi ketertinggalan agar sejajar dengan negara lain
yang telah mengalami kemajuan. ●
|
|
Pemberdayaan
dan Kemandirian Perempuan
Razali Ritonga ;
Alumnus
Georgetown University, AS, Jurusan Kependudukan dan Ketenagakerjaan; Bekerja
sebagai Kapusdiklat BPS RI
|
|
TANGGAL 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan
Internasional (HPI). Untuk memperingati HPI tahun ini, Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan tema dengan fokus Women in the Changing World
of Work: Planet 50-50 by 2030. Penetapan tema dengan fokus itu didasarkan
atas perubahan dunia kerja. Di satu sisi kesempatan bekerja dan berusaha kian
terbuka lebar akibat globalisasi, perkembangan teknologi, dan revolusi
digital. Namun, di sisi lain, terjadi perkembangan informalitas kegiatan
perempuan, instabilitas kehidupan dan pendapatan, kebijakan baru perdagangan
dan keuangan, serta dampak lingkungan. Semua perubahan dunia kerja itu harus
diperhitungkan untuk memberdayakan perempuan dalam kegiatan ekonomi (laman UN
Watch, 6/3). Dalam konteks mengantisipasi perubahan dunia kerja itu,
tampaknya kita telah selaras dengan tema terhadap fokus dalam HPI oleh PBB.
Sebab, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan Strategi 3 Ends, yaitu untuk
mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan
kesenjangan akses ekonomi bagi masyarakat.
Menuju kemandirian
Aspek pemberdayaan perempuan dalam kegiatan ekonomi memang
amat krusial. Sebab, hal itu dapat menjadi pintu masuk menuju kemandirian
guna meningkatkan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan,
khususnya pada aspek ekonomi dan reproduksi. Kemandirian perempuan dalam
aspek ekonomi perlu dipacu karena tingkat partisipasi perempuan dalam
angkatan kerja masih cukup rendah dan jauh tertinggal jika dibandingkan
dengan laki-laki. Dalam lima tahun terakhir tingkat partisipasi angkatan kerja
perempuan sekitar 50-55%, sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja
laki-laki berkisar 75-80%. Bahkan, mayoritas perempuan bekerja di sektor
informal, khususnya perdagangan dan jasa.
Jika partisipasi perempuan dalam angkatan kerja bisa
ditingkatkan, hal itu akan memberikan kontribusi besar terhadap produk
domestik bruto (PDB). Di Jepang, misalnya, berdasarkan studi Aguirre ( 2012)
jika penyetaraan kesempatan kerja perempuan dan laki-laki dapat diwujudkan,
akan memberikan kontribusi sebesar 9% terhadap PDB negara itu. Sementara itu,
kemandirian dalam aspek reproduksi juga perlu ditingkatkan karena cukup
banyak perempuan yang belum mampu mengambil keputusan berkaitan dengan umur
perkawinan dan jumlah anak yang diinginkan. Padahal, pengambilan keputusan
perempuan tentang usia kawin dan jumlah anak yang diinginkan umumnya
berkaitan dengan kesehatannya atau keinginan berusaha dan bekerja.
Nyatanya, semakin banyak anak yang dilahirkan akan kian
menurunkan peluang ibu bekerja. Bloom et al (2009) dalam studinya
mengungkapkan tambahan satu anak yang dilahirkan dari perempuan usia 25-29
tahun, akan menurunkan kesempatan kerja perempuan sebesar 10-15 poin.
Sayangnya, turunnya angka kelahiran dalam beberapa dekade terakhir, yakni
dari sekitar 5,6 anak per keluarga pada 1970-an menjadi 2,6 anak pada 2000-an
belum cukup berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam
angkatan kerja di Tanah Air.
Perlu upaya
Untuk meningkatkan pemberdayaan, pemerintah tampaknya
perlu memperluas kesempatan bagi perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta
meninjau ulang berbagai peraturan yang merugikan perempuan untuk aktif dalam
kegiatan ekonomi. Menurut data Komnas Perempuan ada sekitar 282 peraturan
daerah yang diduga bias gender. Salah satu di antaranya pekerja laki-laki
sebagai kepala keluarga memperoleh tunjangan untuk anak dan istri, sebaliknya
perempuan dianggap sebagai pekerja lajang tanpa tunjangan keluarga (Women
Research Institute, 2006).
Secara faktual, dengan ditertibkannya berbagai peraturan
yang mendistorsi perempuan dalam kegiatan ekonomi akan sangat berarti untuk
meraih kembali potensi yang hilang (potential loss), yang selama selama ini
terjadi. Potential loss itu terjadi akibat kurang diberdayakannya perempuan,
sementara pendidikan perempuan semakin meningkat. Faktor lain yang
diperkirakan turut memengaruhi rendahnya pemberdayaan perempuan dalam
kegiatan ekonomi ialah aksesibilitas terhadap internet, khususnya pada
perempuan di daerah perdesaan, pedalaman dan pinggiran. Studi yang dilakukan
oleh Web Fondation, misalnya, menunjukkan dalam mengakses internet perempuan
50% lebih rendah daripada laki-laki. Faktor penyebabnya ialah tidak memiliki
fasilitas, kurang memahami penggunaan internet, dan kurang pengamanan
terhadap privasi perempuan (Web Fondation, 2016).
Padahal, dengan mengakses internet, perempuan tidak hanya
dapat mencari informasi kesempatan berusaha dan bekerja, tetapi juga dapat
memahami posisinya. Dalam soal upah, misalnya, dapat diketahui bahwa pada
2011, rasio upah buruh perempuan terhadap laki-laki sebesar 0,78, dengan
rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp1.640.472, dan rata-rata upah buruh
perempuan sebesar Rp1.275.653. Dikaitkan dengan Konvensi Badan Perburuhan
Internasional (ILO) Nomor 100 tentang pengupahan yang sama antara laki-laki
dan perempuan, informasi itu akan memberikan pemahaman bagi perempuan tentang
posisi pengupahan yang belum setara. Padahal, pemerintah telah meratifikasi
konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan hal
itu telah diundangkan dalam UU No 7 tahun 1984.
Sejatinya, penyetaraan upah amat penting sebagai salah
satu instrumen menurunkan angka kemiskinan. Hal ini mengingat mayoritas
kemiskinan umumnya berada pada kelompok perempuan. Publikasi Institute for
women’s policy research, misalnya, melaporkan, jika upah perempuan dapat
disetarakan dengan laki-laki, hal itu dapat menurunkan angka kemiskinan
perempuan sebesar 50%. Besar harapan, HPI tahun ini dapat menjadi momentum
guna meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kegiatan ekonomi sehingga
perempuan di Tanah Air dapat mandiri dan memiliki posisi tawar yang tinggi,
khususnya dalam aspek ekonomi dan reproduksi. ●
|
|
Mengawal
Momentum Penurunan Ketimpangan
Razali Ritonga ;
Kapusdiklat BPS RI;
Alumnus Georgetown University, AS,
Jurusan Kependudukan dan Ketenagakerjaan
|
|
BADAN
Pusat Statistik, Rabu (1/2), mengumumkan ketimpangan pendapatan berdasarkan
proksi pengeluaran menunjukkan penurunan. Hal itu terekam dari penurunan
rasio Gini dari 0,397 pada Maret 2016 menjadi 0,394 pada September 2016.
Angka rasio Gini berkisar 0-1 dengan nilai 0 berarti setiap orang memiliki pendapatan
sama dan nilai 1 berarti hanya satu orang memiliki seluruh pendapatan.
Penurunan
rasio Gini Maret-September 2016 itu sekaligus menunjukkan penurunan
ketimpangan yang terjadi periode sebelumnya (September 2015-Maret 2016) terus
berlanjut. Atas dasar itu, sangat diharapkan penurunan ketimpangan akan terus
berlangsung hingga ke masa datang.
Patut
dicatat, hadirnya momentum penurunan ketimpangan periode September 2015-Maret
2016, antara lain, berkat gencarnya pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Maka, upaya sama perlu terus dilakukan secara intensif sehingga pendapatan
masyarakat, khususnya pada kelompok terbawah, semakin meningkat.
Soal aksesibilitas
Pembangunan
infrastruktur menyebabkan aksesibilitas penduduk meningkat, terutama mereka
yang selama ini sulit berusaha dan bekerja. Umumnya, mereka yang termasuk
dalam kelompok ini ialah masyarakat pada kelompok terbawah.
Maka,
dengan meningkatnya aksesibilitas penduduk kelompok terbawah dalam berusaha
dan bekerja menyebabkan pendapatan mereka meningkat. Dengan meningkatnya
pendapatan, khususnya kelompok terbawah, pada gilirannya pengeluaran mereka
turut meningkat. Tercatat, selama September 2015–September 2016 pengeluaran
penduduk 40% terbawah meningkat sebesar 4,56%.
Diperkirakan,
dengan diberlakukannya program pemerintah dalam mendistribusikan aset, lahan,
dan modal kerja, selain pembangunan infrastruktur, aksesibilitas penduduk
kelompok terbawah untuk berusaha dan bekerja akan kian meningkat sehingga
ketimpangan semakin menurun. Diharapkan, pemerintah dapat mengawal berbagai
program itu sehingga tepat sasaran khususnya pada daerah-daerah yang selama
ini tertinggal, seperti perdesaan, terluar, terpencil, dan pedalaman.
Bahkan,
agar berhasil optimal, pemerintah perlu memadukan berbagai program itu
(redistribusi aset, lahan, dan modal) dengan berbagai program lainnya,
seperti pengembangan kegiatan ekonomi mikro, kecil, dan menengah. Selain itu,
pemerintah perlu memastikan Paket Kebijakan Ekonomi yang telah digulirkan
berjalan efektif dalam mendukung penduduk berusaha dan bekerja.
Pemangkasan
dan penertiban berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat
berkembangnya kegiatan ekonomi perlu terus dilakukan meski diketahui bahwa
sebagian dari perda itu diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD).
Soal kapabilitas
Namun,
aksesibilitas penduduk dalam berusaha dan bekerja pada waktunya akan
mengalami kejenuhan dan sulit untuk ditingkatkan lagi. Hal itu terjadi karena
faktor kapabilitas yang rendah sehingga tak mampu memanfaatkan terbukanya
peluang untuk berusaha dan bekerja. Rendahnya kapabilitas penduduk, antara
lain, akibat pendidikan, pengetahuan, dan pengalaman, serta derajat kesehatan
yang rendah.
Ketimpangan
kapabilitas penduduk, khususnya pada aspek pendidikan yang paling menonjol
ialah antara perdesaan dan perkotaan. Rendahnya pendidikan di perdesaan,
antara lain, terekam dari rata-rata lama sekolah (mean years of
schooling/MYS) yang hanya sebesar 6,8 tahun atau setara tamat SD, sedangkan
MYS di perkotaan sebesar 9,4 tahun atau selevel tamat SMP (BPS, 2013).
Rendahnya
pendidikan di perdesaan diperkirakan sebagai salah satu faktor penyebab
rendahnya pendapatan mereka. Secara faktual, hal itu terekam dari tingginya
angka kemiskinan di perdesaan bila dibandingkan dengan angka kemiskinan di
perkotaan. Tercatat, angka kemiskinan di perdesaan menurut hasil Susenas
September 2016 sebesar 13,96%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka
kemiskinan di perkotaan sebesar 7,73%.
Namun,
terbukanya peluang bekerja dan berusaha tidak serta-merta meningkatkan
pendapatan. Artinya, angka pengangguran rendah bukan berarti kesejahteraan
tinggi. Meski angka pegangguran di perdesaan, misalnya, lebih rendah bila
dibandingkan dengan angka pengangguran di perkotaan, nyatanya angka
kemiskinan di perdesaan lebih tinggi. Hasil Sakernas Agustus 2016 menunjukkan
angka pengangguran di perkotaan sebesar 6,60%, sedangkan angka pengangguran
di perdesaan sebesar 4,51%.
Maka,
atas dasar itu, untuk mengawal momentum penurunan ketimpangan terus
berlanjut, pemerintah masih perlu memberlakukan bantuan subsidi di samping
pembangunan infrastruktur dan program redistribusi aset, lahan, dan modal
usaha. Bantuan dan subsidi perlu diberikan bagi mereka yang bekerja tapi
berpendapatan rendah dan bagi mereka yang sama sekali tidak mampu berusaha
dan bekerja.
Meski
selama ini pemerintah telah berupaya memberlakukan bantuan dan subsidi, serta
belakangan dengan membangun infrastruktur dan meredistribusi aset, lahan, dan
modal, penurunan ketimpangannya masih terbilang rendah. Selama September
2015-September 2016, berdasarkan rasio Gini, penurunannya hanya sebesar 0,008
poin, yakni dari 0,402 pada September 2015 menjadi 0,394 pada September 2016.
Sementara
itu, dengan upaya penurunan ketimpangan yang hampir sama, pemerintah Brasil
dapat menurunkan angka rasio Gini sebesar 0,2 poin per tahun sejak 1995.
Secara kumulatif angka rasio Gini di Brasil menurun sebesar setengahnya bila
dibandingkan dengan kondisi awal selama 1995-2004 (Soares, et al, 2006).
Maka,
dengan mencermati pengalaman Brasil itu, masih terbuka ruang cukup lebar
untuk menurunkan ketimpangan yang jauh lebih besar lagi di Tanah Air. Upaya
itu barangkali bisa berhasil jika pemerintah secara konsisten melaksanakan
berbagai program untuk meningkatkan aksesibilitas penduduk dalam berusaha dan
bekerja serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan.
Di
masa mendatang, untuk mengatasi kejenuhan dalam aksesibilitas berusaha dan bekerja,
pemerintah perlu fokus pada peningkatan kapabilitas penduduk, khususnya
pendidikan dan kesehatan. Dengan cara itu diperkirakan, momentum penurunan
ketimpangan akan terus berlangsung, bahkan dengan level penurunan yang jauh
lebih besar. ●
|