Tampilkan postingan dengan label Putusan MK tentang Anak di Luar Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Putusan MK tentang Anak di Luar Nikah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Maret 2012

Ikuti Saja Fatwa MUI


Ikuti Saja Fatwa MUI
( Wawancara )
Moh Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
SUMBER : SINDO, 25 Maret 2012



Ketua MK Mahfud MD menjelaskan posisi vonis MK tentang anak di luar nikah yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya. Bagaimana sebenarnya putusan tersebut? Berikut pertanyaan SINDO dan jawaban Mahfud MD.

MUI mengeluarkan fatwa agar masyarakat menolak vonis MK?

Saya juga menyarankan agar umat Islam mengikuti fatwa MUI sebab tujuannya baik yaitu menaati ajaran agama yang memuliakan manusia. Substansi fatwa MUI itu tak ada yang bertentangan dengan vonis MK. Judulnya saja yang membingungkan.

MUI meminta agar vonis MK tentang hubungan keperdataan anak di luar nikah terkait dengan Pasal 43 Ayat (1) dicabut. Tanggapan Anda?

Usul itu tak ada urgensinya sebab isi fatwa MUI itu bisa dilaksanakan tanpa harus mencabut vonis MK. Lagi pula bagaimana cara mencabut vonis MK? Terlebih lagi kalau vonis MK dicabut berarti mengilegalkan lagi hasil nikah siri yang sudah sah menurut agama. Menurut MK, perkawinan yang sudah sah menurut agama seperti kawin siri adalah sah sehingga anaknya punya hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Apakah itu harus dicabut?

Bukankah memberi hubungan keperdataan dan nasab kepada anak hasil perzinaan itu melanggar syariah?

Nah,di situ salahnya karena menyamakan hubungan keperdataan dan hubungan nasab. Hubungan keperdataan itu tak selalu berarti hubungan nasab.Hubungan keperdataan anak yang lahir dari pernikahan yang sah seperti nikah siri memang mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya, tapi anak hasil perzinaan hanya punya hubungan keperdataan di luar hubungan nasab. Mereka tak punya hak waris, hak perwalian, atau nafkah, tapi bisa menuntut hak keperdataan lainnya.

Misalnya hak keperdataan lain yang seperti apa?

Banyak misalnya menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata yaitu menuntut ganti rugi karena sang ayah biologis telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Bisa juga menuntut karena perbuatan ingkar janji atau hakhak lain yang bukan hak karena nasab. Menurut saya sih, vonis MK malah bisa jadi pintu masuk untuk mengatur masalah seperti itu secara lebih manusiawi tanpa melanggar syariah.

Jadi bagaimana soal fatwa MUI itu?

Fatwa itu bagus sekali,umat Islam harus mengikuti untuk tidak menghalalkan yang haram. Tapi, karena fatwa itu di mana pun tak pernah mengikat secara hukum, fatwa itu harus ditindaklanjuti dengan pengaturan agar jelas pembedaannya antara hubungan keperdataan karena nasab dan hubungan keperdataan yang bukan nasab.Pokoknya vonis MK itu tak bertentangan, bahkan sejalan dengan fatwa MUI.

Bagaimana tindak lanjut bentuk pengaturannya?

MUI bisa duduk bersama dengan Kemendagri dan Kemenkumham untuk memberi penegasan dan mengatur hak keperdataan yang berdasar hubungan nasab dan hak keperdataan di luar hubungan nasab. Prinsipnya,menurut UU No 1 Tahun 1974,perkawinan itu sah kalau dilaksanakan sesuai ajaran agama masing-masing. Itu saja yang harus dipedomani secara ketat.

Jadi tidak benar ya,vonis MK itu melegalkan perzinaan?

Naudzubillah min dzaalik. Sikap antiperzinaan hakim-hakim MK tak kalah hebat daripada MUI.Vonis MK itu justru untuk menghalangi laki-laki agar tak berzina sebab kalau itu dilakukan,bisa dituntut secara perdata.

Dasar prinsipnya apa?

Konstitusi kita dan tren konstitusi modern yang akan terus merasuk karena globalisasi. Manusia lahir dengan suci dan mulia dengan hakhak konstitusional yang harus dilindungi.Kita harus antisipasi dan atur globalisasi perlindungan HAM tanpa melanggar ajaran agama agar ke depan tak kisruh.

Sabtu, 24 Maret 2012

Hukum Keadilan untuk Anak Zina


Hukum Keadilan untuk Anak Zina
  Hasibullah Satrawi, Alumni Jurusan Hukum Islam Al-Azhar, Kairo, Mesir
SUMBER : SINDO, 24 Maret 2012




Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak di luar nikah atas uji materi Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berpotensi menimbulkan konflik hukum yang sangat serius, khususnya dengan hukum Islam.

Berdasarkan hasil putusan MK,anak di luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.Sementara hukum Islam (menurut mayoritas ulama) menetapkan bahwa anak di luar nikah (lebih tepatnya anak hasil perzinaan, bukan anak hasil perkawinan siri atau di bawah tangan) tidak bisa dinasabkan kepada bapak biologisnya.

Potensi konflik hukum akibat putusan MK di atas sangat akut dan bersifat fundamental. Di satu sisi, atas dasar putusan MK di atas,seorang anak di luar nikah bisa mendapatkan haknya secara utuh dari ayah biologisnya seperti perwalian,warisan, pendidikan,dan sebagainya. Tapi di sisi yang lain, atas dasar hukum Islam, menurut mayoritas ulama,seorang anak di luar nikah alias anak hasil perzinaan tidak bisa mendapatkan hak apa pun dari bapak biologisnya karena garis nasab anak di luar nikah hanyalah kepada sang ibu dan keluarganya.

Tumpuan utama konflik hukum di atas berada di atas punggung anak hasil perzinaan atau anak zina.Baik hukum negara maupun hukum Islam menetapkan anak zina sebagai anak di luar pernikahan. Tulisan ini mencoba menguraikan persoalan hukum anak zina dari sudut pandang hukum Islam.

Konstruksi Hukum

Pandangan Islam tentang anak hasil perzinaan tak dapat dilepaskan dari beberapa anasir yang menjadi konstruksi hukum. Salah satunya adalah pandangan Islam tentang nasab. Ada sejumlah ayat Alquran maupun Hadis Nabi Muhammad SAW yang menggambarkan pentingnya nasab. Salah satunya adalah ayat 4-5 surat Al-Ahzab. Secara umum ayat ini melarang seseorang menasabkan anak angkat terhadap bapak angkatnya.

Sebaliknya, ayat di atas menegaskan agar seseorang dinasabkan kepada bapaknya yang asli dan sah. Terma bapak“asli”dan“sah” dalam perspektif hukum Islam harus digarisbawahi.Bapak asli sama dengan bapak kandung dan bapak sah sama dengan melalui pernikahan. Adapun bapak tidak asli sama dengan bapak angkat dan sejenisnya. Sementara bapak biologis di luar nikah tidak dapat disebut sebagai bapak sah.

Perhatian besar Islam terhadap nasab tak lepas dari fungsi nasab yang sangat fundamental, khususnya terkait dengan kehidupan sosial-kemasyarakatan. Secara fungsional, nasab adalah pijakan baku bagi seseorang untuk mengetahui hak dan kewajibannya seperti dalam persoalan perkawinan, warisan,dan lainnya.

Nasab bahkan menjadi elemen paling dasar dalam struktur kehidupan masyarakat yang bercorak kesukuan seperti dalam kehidupan masyarakat Arab pada masa-masa awal kedatangan Islam. Bisa dibayangkan, kegaduhan apa yang akan terjadi seandainya tidak ada aturan resmi tentang nasab. Baik dalam konteks individu, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai pijakan utama dalam kehidupan masyarakat (khususnya masyarakat kesukuan), penasaban seseorang harus dilakukan melalui prosesi formal yang disepakati dan berlangsung secara terbuka (tidak secara sembunyi-sembunyi). Prosesi itu tak lain adalah pernikahan yang hampir semuaketentuannya mengandung unsur kesepakatan (antara kedua belah pihak) dan keterbukaan (setidaknya disaksikan oleh dua saksi).

Melalui prosesi formal penasaban sebagaimana di atas (pernikahan),masyarakat bisa mengetahui siapa anak atau orang tua dari siapa. Sebaliknya, tanpa melalui prosesi formal penasaban,seseorang cenderung tidak diketahui siapa anak atau orang tua dari siapa. Alih-alih masyarakat luas, yang bersangkutan pun mungkin tidak tahu siapa bapaknya atau anaknya.

Para ahli hukum Islam pun menetapkan nasab anak zina terhadap ibunya yang sudah pasti diketahui oleh masyarakat luas (bukan kepada bapaknya yang tidak diketahui oleh masyarakat). Adalah benar bahwa pernikahan belum mampu menutup seratus persen kemungkinan terjadi perselingkuhan yang dapat merusak nasab seseorang.

Namun, untuk menutup kemungkinan ini, Islam memberikan sanksi yang berat bagi pasangan yang berselingkuh (dalam Islam disebut dengan istilah zina muhshan). Sanksi bagi mereka yang berselingkuh bahkan jauh lebih berat dibanding perbuatan zina antara dua orang yang sama-sama tidak terikat dengan ikatan perkawinan.

Hukum Keadilan

Derita di atas derita, inilah istilah yang cocok untuk menggambarkan beban derita yang harus ditanggung anak hasil perbuatan zina.Anak itu hampir dipastikan harus menanggung semua keburukan yang dilakukan bapak dan ibunya. Padahal semua anak dilahirkan dalam keadaan suci, termasuk anak hasil hubungan badan terlarang.

Penderitaan anak hasil perbuatan terlarang seperti di atas lebih parah lagi dengan adanya seorang bapak yang tidak berkewajiban (bahkan dilarang) mengakuinya sebagai anaknya. Apalagi ketentuan ini berdasarkan hukum negara (sebelum keluarnya putusan MK mutakhir) bahkan hukum agama. Hingga sang bapak mungkin merasa tidak mempunyai beban apa pun untuk terus melakukan perbuatan haramnya.

Sementara anak-anak yang dihasilkan dari perbuatan haram itu harus terus menanggung semua beban kesalahan yang dilakukan bapaknya tersebut. Karena itu,menurut hemat penulis, putusan MK sebagaimana di atas bisa dijadikan sebagai “temuan” untuk melakukan pembaruan (at-tajdid) hukum Islam terkait anak zina sesuai perubahan konteks yang terjadi saat ini. Dalam hukum Islam ada sebuah kaidah yang berbunyi, perubahan hukum bisa dilakukan sesuai perubahan waktu dan tempat (taghayyurul ahkam bi ta-ghayyuril azminah wal amkinah).

Pembaruan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan ketentuan hukum Islam yang telah berlaku selama ini, tapi sebagai penajaman untuk menopang tercapainya tujuan utama dari ketentuan hukum yang ada selama ini,yaitu menjaga tatanan sosial masyarakat, meminimalisasi dan menghukum pelaku zina, serta menjaga nasab umat manusia sesuai maqashid syari’ah di atas.

Jumat, 09 Maret 2012

Hakim atau Guru Biologi?

Hakim atau Guru Biologi?
M Arqom Pamulutan, HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI RIAU
SUMBER : REPUBLIKA, 8 Maret 2012



Belum pupus dari ingatan publik betapa hebohnya tanggapan berbagai         kalangan terutama para ulama dan ormas Islam terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis yang beranggotakan sembilan orang Hakim MK telah memutus perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 yang diajukan Aisyah alias Machica Mochtar dan M Iqbal Ramadhan Bin Moerdiono, sebagaimana putusan No 46/PUU-VIII/2010 yang dibacakan Jumat (17/2) lalu.

Putusan ini seolah melegitimasi anggapan sebagian besar orang bahwa seorang laki-laki dapat disebut sebagai `ayah' bagi anak dengan segenap hak keperdataannya jika terbukti secara biologis merupakan orang yang punya hubungan darah meski tidak menikah dengan ibu yang melahirkannya. Dampaknya, mungkin tidak lama lagi anakanak yang lahir di luar nikah atau perempuan yang melahirkan anak di luar nikah akan berbondong-bondong membawa laki-laki mana saja untuk diperiksa. Jika laki-laki itu terbukti punya hubungan darah, itulah ayahnya.

Hal tersebut tergambar secara gamblang dalam salah satu amar putusan yang berbunyi, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya“ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan lakilaki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.“

Pertimbangan Hukum

Jika lebih teliti membaca pertimbangan hukum putusan MK No 46/PUUVIII/2010 tersebut, maka terlihat jelas MK terlalu menganggap enteng bahkan mengabaikan alasan-alasan hukum yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR.
Pertimbangan itu intinya menjelaskan pentingnya lembaga perkawinan untuk memperjelas status seorang anak dan pentingnya perkawinan diatur oleh negara guna ketertiban dan keteraturan hukum.

Sehingga, tanpa adanya sebuah pernikahan yang sah, anak itu tidak berayah dan hanya dapat dihubungkan secara hukum dengan ibunya. Karena, dalam kehidupan manusia, seseorang dapat menjadi ayah melalui dua cara. Pertama, ia menghamili ibu sang anak setelah terlebih dahulu menikahinya secara sah.
Kedua, karena ditetapkan atau diakui secara hukum maupun adat menjadi ayah (baca: ayah angkat, ayah baptis, dan sebagainya).

Ironisnya, dengan `mengabaikan' semua alasan itu, justru Hakim MK membuat pertimbangan hukum yang insya Allah dapat diduga mengutip materi pelajaran biologi di sekolah. Argumentasi yang diberikan adalah argumen yang biasa dijelaskan guru atau dosen biologi ketika menjelaskan tentang ketidakmungkinan kucing betina dapat hamil jika tidak ada kucing jantan yang menghamilinya. Lalu, jika dapat dibuktikan secara ilmiah, maka kucing jantan itu dapat disebut ayah bagi anak kucing dan harus ikut bertanggung jawab terhadap sang anak kucing.

Dengan dalih bahwa untuk kepentingan anak maka seorang laki-laki yang telah menghamili ibu anak tersebut dapat disebut ayah meskipun keabsahan perkawinannyadipersengketakan. Lalu, dengan berbekal pertimbangan hukum ala guru biologi tersebut, MK membuat amar yang sulit dimengerti (obscure).

Sikap para hakim MK ini boleh dikatakan terlalu berani dan gegabah sehingga di satu sisi keberanian itu dinilai sebagian orang sebagai `terobosan hukum' karena muatannya seolah membela kepentingan anak dan perempuan. Sementara di sisi lain, mengandung kegegabahan dan dinilai sebagian yang lain sebagai sebuah `kecelakaan hukum' yang dapat mengancam eksistensi lembaga perkawinan.

Tawaran Solusi

Seperti halnya kebanyakan orang, penulis yakin bahwa tujuan hakim MK membuat putusan sedemikian rupa adalah baik. Yakni, untuk memberikan keadilan dan persamaan perlakuan bagi semua anak agar mendapat pengakuan di tengah masyarakat, tidak peduli anak hasil pernikahan ataupun luar nikah. Dan, untuk memberikan perlin dungan hukum serta meringankan beban bagi ibu yang melahirkan anak tanpa sekaligus tidak membiarkan laki-laki lari dari tanggung jawab.

Akan tetapi, dengan pertimbangan hukum dan bunyi amarnya justru dikhawatirkan akan merusak tatanan hidup bermasyarakat. Sebagai produk hukum, putusan hakim menjadi media untuk merekayasa sosial yang bisa membangun tata nilai bahwa seorang laki-laki secara perdata dapat jadi ayah karena ia terbukti secara ilmiah atau bukti lain.

Menurut penulis, ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu dengan memperkaya pertimbangan hukum dan mengubah redaksi amar putusan hingga berbunyi        “ ... mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dikategorikan sebagai anak telantar yang ditanggung oleh negara yang dalam hal berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum telah diketahui siapa laki-laki yang menghamili ibu anak tersebut maka tanggungan negara dapat dibebankan kepadanya.“

Hal ini karena sejak awal, ibu dan orang yang menghamilinya sudah berniat menelantarkan anak itu. Jika tidak, sudah barang tentu sebelumnya mereka akan menikah dulu sehingga menghasilkan anak yang sah dan tidak akan telantar. Lalu, dalam hal ini negara dan lingkungan sosial ikut bertanggung jawab atas adanya anak yang lahir di luar nikah karena negara dan lingkungan sosial telah gagal mendidik dan membina manusia untuk taat hukum dan menghargai etika kemanusiaan. ●

Sabtu, 25 Februari 2012

Ijtihad Liar MK

Ijtihad Liar MK
(TANGGAPAN UNTUK NURUL IRFAN)
http://budisansblog.blogspot.com/2012/02/ijtihad-spektakuler-mk.html
Muh Nursalim, KEPALA KUA KECAMATAN GEMOLONG, SRAGEN;
KANDIDAT DOKTOR UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 25 Februari 2012



Tahun lalu, di kantor kami, 10 persen calon pengantin telah hamil. Mereka nikah karena terpaksa, married by accident. Dengan putusan MK tentang Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tampaknya jumlah yang menikah karena `kecelakaan' akan mengalami penurunan.

Saksi ahli dalam judicial review UU No 1 Tahun 1974, Nurul Irfan, dalam harian ini menulis, “Jika tambahan rumusan pasal itu dipahami hanya dari sudut kalimat semata-mata maka akan sangat wajar jika akhirnya menuai kontroversi. Oleh sebab itu, pemahaman runtut dan komprehensif sangat dibutuhkan agar tidak salah paham. Meminjam istilah ulumul qur'an dan ulumul hadits, rumusan pasal ini harus dikaitkan dengan asbabun nuzul atau asbabul wurud yang melatarbelakanginya“.

Bagi para pengkaji hukum, memahami sebuah teks hukum dengan melihat latar belakangnya memang akan dapat memahaminya secara komprehensif.
Misalnya, untuk memahami UUD 1945 sebelum amandemen terdapat penjelasan sebagai berikut:

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionsel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal undang-undang dasarnya (Loi constitutionelle), tetapi juga harus menyelidiki bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya. Inilah yang oleh Mahfud MD dalam disertasinya yang dinamakan politik hukum.

Pasal-pasal hukum tidak turun dari ruang hampa, tetapi melalui tarik ulur berbagai kepentingan. Ketika sudah menjadi rumusan dan disahkan maka penerapannya di masyarakat tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan pemakainya melihat latar belakang ayat tersebut ketika dirumuskan. Karena itu, anjuran Nurul Irfan agar kita memahami asbabun nuzul putusan MK ini sama sekali tidak relevan. Latar belakangnya memang untuk mengesahkan anak hasil pernikahan siri, tetapi putusannya melebar mengesahkan anak hasil kumpul kebo, kawin kontrak, anak jadah, dan lain-lain. Putusan ini semacam ultra petita, putusan yang melebihi tuntutan.

Bertentangan dengan Syariah

Selama ini, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dibanggakan sebagai fikih munakahat mazhab nasional. Hal ini terkait adanya beberapa kekhasan pada pasal-pasalnya yang berbeda dengan fikih munakahat di negeri Muslim lain, misalnya, soal poligami. Ini berbeda dengan Arab Saudi, Tunisia, dan lainnya yang memudahkan poligami.

Salah satu maqasid al syari'ah (tujuan syariah) adalah hifzhun nasl (memelihara nasab atau keturunan). Untuk tujuan ini, lembaga perkawinan menjadi satu-satunya cara yang harus ditempuh. Tanpa perkawinan, keturunan yang dihasilkan menjadi tidak sah. Islam sangat perhatian dalam urusan nasab ini. Dalam kitab-kitab tafsir terdapat asbabun nuzul yang sangat menarik terkait persoalan ini. Rasulullah memiliki anak angkat bernama Zaid. Rasul kemudian memanggil anak ini dengan nama Zaid bin Muhammad walau secara nasab, ia bukan anak kandung. Allah SWT kemudian menurunkan surah al-Ahzab ayat 4 sebagai teguran kepada Rasulullah SAW. Sejak turunnya ayat tersebut, Rasul tidak lagi memanggil Zaid bin Muhammad, tetapi menasabkan dengan bapaknya, Haritsah.

Dalam rangka kepastian nasab ini pula, pada perceraian ada ketentuan idah, yaitu masa tunggu istri setelah cerai. Sebelum menikah dengan orang lain, seorang wanita yang bercerai harus menunggu sampai yakin bahwa rahimnya bersih dari benih mantan suaminya terdahulu. Bila ia hamil, idahnya sampai melahirkan dan bila suci, sampai idahnya tiga kali haid. Sedangkan, untuk janda yang ditinggal mati suaminya, idahnya empat bulan 10 hari.

Mengapa Islam sangat perhatian dalam urusan nasab? Paling tidak, akibat pernasaban itu terkait empat perkara: perkawinan, perwalian, warisan, dan hijab. Tiga yang pertama merupakan hak-hak keperdataan, sedangkan hijab merupakan hukum yang berkaitan dengan akhlak pergaulan. Misalnya, dari 14 wanita yang haram dinikahi, tujuh di antaranya karena hubungan nasab.
 
Dari aspek perwalian nikah terdapat 21 wali nikah yang sah, mulai yang terdekat, yaitu al-abu (bapak) sampai yang terjauh anak laki-laki paman kakek.
Bila 21 wali nasab ini tidak ada, baru boleh pindah ke wali hakim.

Adapun warisan, selain suami/istri hanya orang yang terkait nasablah yang berhak mendapat warisan. Sedangkan, untuk masalah hijab selain suami/istri, hanya orang yang terkait nasab tertentu yang boleh melihat aurat kita. Beberapa ketentuan ini menunjukkan, betapa nasab itu menjadi urusan yang sangat penting untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Maka, tidak salah bila syariah Islam meletakkannya pada al-maslahah al-hajiyat (primer).

Kami melihat, putusan MK atas Pasal 43 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengacaukan antara anak secara biologis dan anak secara nasab. Keduanya didudukkan sama dalam hal memperoleh hak keperdataan. Saya yakin, tujuan MK baik, yaitu memberikan hak yang sama terhadap setiap warga negara Indonesia. Sebab, anak yang lahir di luar perkawinan pun bukan keinginannya sendiri, melainkan akibat perbuatan maksiat “orang tuanya“.

Dalam Islam, maksiat orang tua seperti itu masuk dalam ranah jarimah, mereka terancam hukuman dari Allah, yaitu dirajam sudah bersuami/istri dan didera 100 kali bila jejaka/perawan. Adapun anak hasil nikah siri (di luar perkawinan resmi), putusan MK tersebut sudah pas, hanya saja ijtihad MK ini menjadi liar tatkala yang termaktub adalah “anak yang dilahirkan di luar perkawinan....“ Sebab, kalimat ini mencakup semua anak tanpa kecuali. Karena itu, perlu tafsir resmi dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri sehingga dapat menjadi pedoman pejabat teknis di tingkat bawah tanpa harus melanggar syariat.  ●

Dampak Putusan MK


Dampak Putusan MK
Irsyad Dhahri S Suhaeb, DOSEN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Sumber : REPUBLIKA, 25 Februari 2012



Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu menyangkut Pasal 43 (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang memberikan pengakuan hubungan antara anak di luar nikah dan ayah biologisnya sempat menimbulkan polemik. Sebab, putusan itu mengindikasikan anak yang lahir di luar nikah bukan lagi anak haram sesuai aturan hukum Islam positif di Indonesia.

Orientasi Masa Depan

Harus diakui bahwa putusan MK di atas adalah terobosan baru. Selain itu, putusan ini cenderung akan menimbulkan dampak yang tidak sederhana pada masa mendatang, sebab putusan ini akan memengaruhi ketentuan-ketentuan hukum lain yang terdapat pada sistem hukum nasional, seperti UU perkawinan, warisan, perwalian, atau hubungan perdata lainnya dalam hukum keluarga.

Harus disadari bahwa putusan ini telah membuka peluang timbulnya per masalahan sosial lain dalam ketentuan undang-undang nasional, khususnya UU Perkawinan. Sebab, dengan putusan ini, minat masyarakat untuk melangsungkan seremoni formal pernikahan sesuai UU perkawinan akan berkurang, sebab tanpa pernikahan resmi pun, status anak yang akan lahir dari suatu hubungan laki-wanita akan diakui oleh negara.

Dengan kata lain, kebiasaan yang selama ini berlaku dalam masyarakat bahwa salah satu tujuan untuk melakukan ikatan pernikahan karena adanya keinginan agar anak yang akan lahir dari hubungan seorang lelaki dan seorang wanita, baik melaui pernikahan ataupun tidak, tidak akan mendapatkan kesulitan untuk diakui hak keperdataannya dengan ayah ibunya secara hukum, tidak perlu lagi dilakukan.

Dalam aspek hukum agama, putusan MK terhadap UU No 1/1974 ini akan berdampak luas dalam rangka kelanjutan pelaksanaan syiar Islam. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar pembentukan UU Perkawinan selain sebagai lembaga sosial adalah agar berfungsi sebagai lembaga agama.

Ini berarti melalui UU perkawinan, ajaran Islam yang mayoritas dipeluk oleh penduduk Indonesia dapat diterapkan secara lengkap. Salah satu contoh ajaran Islam yang melarang seorang wanita untuk mempunyai lebih dari seorang suami, bertujuan untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam mengidentifikasi siapa ayah dari anak yang akan lahir dari rahim ibunya, diaplikasikan dalam Pasal 3 UU Perkawinan. Sebagai konsekuensinya, anak yang lahir di luar pernikahan dianggap tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya sebab hubungan ayah ibunya dianggap tidak pernah ada.

Dengan putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar penikahan, secara hukum nasional tidak akan dianggap haram lagi oleh agama Islam, agama yang masih diharapkan untuk diterap kan nilai-nilainya oleh masyarakat pada institusi perkawinan.

Selanjutnya, putusan MK yang membatalkan Pasal 43 UU ini akan berdampak pula pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa seorang wanita hanya boleh menikah dengan seorang pria, sebab berapa pun pria yang berhubungan dengan seorang wanita, tidak akan mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi siapa nantinya ayah biologisnya melalui pembuktian ilmu pengetahuan. Gambaran konflik ini, yakni dengan adanya putusan MK itu tidak mustahil akan menimbulkan kegaduhan hukum dan politik, bila diarahkan pada diskursus pemilihan antara ketaatan masyarakat pada hukum nasional atau hukum agama.

Keadilan Restoratif

Terlepas dari penilaian aspek hukum nasional dan agama di atas, putusan MK ini secara kemanusiaan dan hak asasi manusia menjadi acuan yang signifikan bagi terciptanya konsep sistem yang bertujuan keadilan restoratif. Keadilan ini berupaya mengembalikan situasi dan kondisi korban yang telah dirusak oleh adanya serangan atau aturan hukum yang dianggap dan telah merugikan seseorang serta mengganggu perlindungan hak asasi manusianya.

Menurut J Braithwaite (2009) “human rights must be protected by restorative justice processes”, perlindungan hak asasi sebaiknya dilakukan dengan berorientasi pada keadilan retoratif ini. Dengan adanya pengakuan hak anak yag berhubungan dengan ayah biologisnya maka salah satu hak asasi manusia anak telah dipulihkan sesuai konsep keadilan restoratif. Ini berarti pula bahwa seorang anak yang lahir sebagai akibat interaksi seorang wanita dan seorang lelaki, untuk mendapatkan pengakuan secara lengkap dari ibu dan ayahnya meski interaksi mereka tersebut tidak melalui pernikahan.

Sebagai penutup, tentu masih banyak pertanyaan lain yang harus dijawab dari implikasi putusan MK ini, termasuk apakah dengan memberikan pengakuan hak anak-ayah biologis pada seorang anak yang lahir di luar nikah masih bernilai manusiawi bila mana justru pengetahuan ini akan berkibat buruk pada masa depan anak itu sendiri. Ini terlihat ketika ia mengetahui bahwa ayah biologis yang sebenarnya dimilikinya adalah seorang narapidana, atau mereka yang terbukti mempunyai perilaku negatif. ●