Tampilkan postingan dengan label Kasus Pajak Mantan Dirjen Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pajak Mantan Dirjen Pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Mei 2014

Kasus HP dalam Pajak BCA

Kasus HP dalam Pajak BCA

Romli Atmasasmita  ;   Profesor Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
KORAN SINDO,  03 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
GEBRAKAN KPK di masa iklim politik yang memanas akhir-akhir ini adalah penetapan HP, mantan Dirjen Pajak 2002-2004 dan mantan Kepala BPK RI. HP telah menjadi berita nasional.

Pertanyaan tentu menyeruak, yaitu bagaimana KPK dapat menetapkan suatu kasus pajak menjadi kasus korupsi sehingga merupakan kewenangan KPK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan UU KPK dan UU Tipikor Tahun 1999 yang diubah pada UU Tipikor Tahun 2001?

Hal yang sangat menarik perhatian kita, dengan gebrakan KPK ini justru terkait kewajiban pajak dari bank BCA yang dikenal sebagai bank take over (BTO) yang telah memperoleh bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai akibat dampak krisis perbankan pada 1998.

Menarik perhatian dan patut diteliti kemungkinan telah terjadi tax evasion atau bahkan tax fraud di dalam permohonan keberatan pajak terutang dari BCA. Perlu kita bersama mendudukkan perkara pajak HP sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 yang telah diubah ketiga kalinya pada tahun 2009 (UU KUP). Karena keputusan Dirjen Pajak, HP, yang dipersoalkan KPK adalah masih dalam ranah hukum pajak yang merupakan hukum (pidana) administratif; bukan ranah Undang-Undang Tipikor 1999/2001.

Pengalihan perkara hukum pidana administratif ke hukum pidana khusus cq UU Tipikor tersebut secara doktrin dan secara normatif hampir mustahil oleh karena terganjal ketentuan Pasal 14 UU Tipikor/1999 yang berbunyi: ”Jika pelanggaran terhadap undang-undang lain disebutkan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi, maka yang berlaku ketentuan sanksi dalam undang-undang ini.”

Atau secara a contrario, dapat dikatakan bahwa, ”Jika di dalam undang-undang lain, selain Undang-Undang Tipikor tidak ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang lain itu sebagai tindak pidana korupsi, maka yang berlaku ketentuan undang-undang lain itu.”

Ketentuan tersebut merupakan rujukan bagi penegak hukum, bahwa ketentuan UU Tipikor tidak boleh digunakan layaknya ”pukat harimau”. Sehingga sejatinya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif serta-merta merupakan tindak pidana korupsi, asalkan ada kerugian negara di dalamnya. Lagipula, keputusan Dirjen Pajak ketika itu, HP, jelas merupakan kewenangan yang diberikan oleh UU KUP. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP yang berbunyi.

”Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak,”; Pasal 26 ayat (1) UU KUP berbunyi, ”Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.”

Sehingga menjadi absurd dan terlalu dini untuk menyatakan bahwa, keputusan Dirjen Pajak, dalam hal ini HP, menerima keberatan pajak yang diajukan BCA (korporasi) merupakan penyalahgunaan wewenang yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 miliar.

Bahkan juga terlalu dini untuk menetapkan HP dalam kedudukan dan jabatan sebagai dirjen pajak ketika itu selaku tersangka. Hal ini disebabkan untuk penetapan sebagai tersangka dalam konteks UU KUP merupakan kewenangan penyidik PNS pajak atau penyidik kepolisian sesuai dengan KUHAP dan UU KUP.

Uraian normatif ini terlepas dari fakta bahwa HP selaku pegawai tinggi di Kemenkeu memiliki harta kekayaan yang sangat signifikan, bahkan jauh melebihi penghasilannya yang sah selaku dirjen pajak.

Karena fakta tersebut harus disertai bukti yang cukup untuk dapat dijadikan petunjuk atau alat bukti lainnya sehingga diperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ketua KPK beralasan, penetapan HP si mantan Dirjen Pajak selaku tersangka dengan alasan fakta terdapat keganjilan-keganjilan dalam proses pengambilan keputusan oleh HP terhadap permohonan keberatan BCA.

Menurut pendapat saya, alasan-alasan tersebut baru merupakan kecurigaan semata- mata atau dugaan belaka tentang ”ada udang di balik batu” dalam keputusan (mantan) Dirjen Pajak, HP, ketika itu, untuk menerima keberatan pajak BCA. Namun dugaan itu pun harus didukung bukti materiil yang kuat di hadapan pemeriksaan sidang pengadilan.

Dalam konteks UU Tipikor 1999/2001, pernyataan Ketua KPK yang merujuk pada Pasal 3 atau Pasal 2 UU Tipikor merupakan terobosan hukum baru, di luar ketentuan UU KUP 1983/2007 yang hanya memberikan celah hukum pemberlakuan UU Tipikor tersebut pada perbuatan pemerasan semata-mata, eks Pasal 12 UU Tipikor sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 36 A ayat (4) UU KUP. Pimpinan KPK dan penyidik dalam perkara HP memang harus bekerja keras.

Pertama, untuk membuktikan telah terjadi penyalahgunaan wewenang karena kedudukan atau jabatan sebagai dirjen pajak, yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi; sehingga negara dirugikan karenanya (Pasal 3). Atau harus membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga negara dirugikan karenanya (Pasal 2).

Namun, menjadi pertanyaan normatif, apakah setiap kerugian negara yang terjadi karena keputusan pegawai pajak serta-merta dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi? Selain terkait ketentuan Pasal 36A UU KUP khusus ditujukan pada Pasal 12 UU Tipikor (pemerasan dalam jabatan), juga terkait ketentuan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara khususnya Bab XI (Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara).

Aturan tersebut intinya menegaskan bahwa perbuatan baik yang disengaja maupun karena kelalaian oleh pejabat publik dan negara mengalami kerugian, maka penyelesaiannya adalah cukup jika pejabat negara itu mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut kecuali jika ada temuan/bukti oleh BPK bahwa ada unsur pidana di dalamnya.

Ketentuan Bab XI UU Nomor 1/2004 hakikatnya menegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administratif sehingga cukup dengan sanksi administratif; tidak harus serta-merta merupakan pelanggaran pidana dan sanksi pidana.

Mungkin bagi pimpinan KPK yang dipersoalkan adalah fakta atau LHKPN HP selaku mantan dirjen pajak dan dari hasil penyelidikan KPK telah menimbulkan dugaan bahwa ada harta kekayaan yang bersangkutan yang dinilai sangat signifikan dibandingkan dengan penghasilan yang bersangkutan yang sah selaku pegawai/dirjen pajak.

Begitu pula, pimpinan KPK ada kemungkinan hendak menggunakan perkara pajak BCA dalam kaitan tersangka HP sebagai pintu masuk masalah kronis kasus BLBI terkait BCA sebagai BTO yang ditengarai tidak ”clear and clean” dalam proses pengambilalihan aset BCA oleh BPPN.

Inti dari sikap KPK dalam menghadapi perkara keputusan Dirjen Pajak HP adalah apakah keputusan mantan Dirjen Pajak HP telah benar-benar ”clear and clean” karena dua unsur ini sangat penting untuk mengetahui motif (niat) dari dikeluarkannya keputusan dirjen pajak menerima permohonan keberatan pajak dari BCA. ●

Minggu, 27 April 2014

Enak Jamanku, To?

Enak Jamanku, To?

Sarlito Wirawan Sarwono  ;   Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
KORAN SINDO, 27 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Bagaikan petir di siang bolong, semua orang terkejut mendengar Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam sebuah kasus yang terjadi 10 tahun lalu, ketika beliau masih menjabat Dirjen Pajak di Departemen Keuangan.

Hadi Poernomo adalah Ketua BPK, yang pada hari itu pensiun dan sedang berulang tahun ke-67 (masa pensiun PNS memang selalu dipaskan dengan tanggal lahirnya). Banyak yang tidak menyangka, dan saking tidak menyangkanya beberapa pengamat atau pakar lalu membuat teori sendiri, yaitu bahwa tuduhan KPK sangat bercorak politis. Gara-garanya, Hadi Poernomo sebagai ketua BPK adalah orang yang bertanggung jawab dalam pengungkapan kasus Bank Century.

Maka berkembanglah perdebatan-perdebatan seru dan panas di televisi yang disutradarai olah para produser stasiun-stasiun televisi yang bersangkutan, yang pokoknya seru dan ramai, tetapi belum tentu dimengerti oleh orang awam seperti saya. Kebiasaan menggelembungkan berita-berita aksi antikorupsi yang dilakukan oleh KPK sudah menjadi kebiasaan sejak KPK berdiri. Hasilnya masyarakat jadi tahu secara pasti hasil kerja KPK yang konkret dan tidak pandang bulu (walaupun kata sebagian politisi masih ada juga bulu-bulu yang tidak terlihat oleh KPK).

Suatu upaya yang sudah dijalankan sejak zaman Presiden Soekarno sampai zaman Presiden Soeharto, tetapi baru sekarang mulai terasa hasilnya. Tetapi bagaimana sebenarnya kehendak masyarakat? Istri saya yang tidak terlalu buta politik (yang sebelum pemilu sering berdebat dengan saya tentang pilihan partai politiknya, yang tidak sesuai dengan aspirasi saya, suaminya) suka juga mendengarkan berita-berita KPK, tetapi malas kalau berita-berita itu sudah dibahas berlarut-larut di televisi. Dia lebih baik memindahkan channel untuk menonton kontes nyanyi Indonesian Idol. Lebih menarik untuk ditonton, katanya.

Pemberantasan korupsi memang sangat penting untuk menegakkan good governance di negara ini. Sedangkan good governance adalah salah satu syarat utama dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Walaupun demikian, pemberantasan korupsi bukan satu-satunya sarana untuk mencapai good governance.

Sudah sejak tahun 2003 lalu, pemerintah-pemerintah dari berbagai negara menyumbangkan dana secara rutin kepada sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang bernama Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau yang lebih dikenal dengan ”Kemitraan” (Partnership). Kebetulan saya, selaku dekan di Fakultas Psikologi UI, pada 2005-2007 pernah mendapat kepercayaan dari lembaga itu untuk membenahi sistem rekrutmen dan seleksi calon siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) yang pada waktu itu ditengarai sebagai sumber KKN yang pada gilirannya menyebabkan sulitnya dicapai kualitas personel maupun organisasi Kepolisian RI yang baik.

Sistem rekrutmen dan seleksi yang dikembangkan oleh Fakultas Psikologi UI tersebut kemudian digunakan untuk oleh Biro Psikologi Mabes Polri dalam merekrut dan menyeleksi calon-calon siswa SPN (pendidikan calon bintara polisi), bahkan kemudian digunakan juga di Akpol (pendidikan calon perwira Polri). Tentu saja masih banyak proyek Kemitraan yang lain yang melibatkan berbagai universitas dan lembaga penelitian maupun institusi yang lain, yang tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem administrasi dan birokrasi pemerintahan, di luar upaya pemberantasan korupsi.

Walau begitu, hasilnya belum bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, walaupun sedikit demi sedikit proses perbaikan di berbagai sektor sudah mulai terasa. Pemimpin-pemimpin tingkat lokal (wali kota, bupati, gubernur) mulai bermunculan. Tetapi memang proses reformasi ini membutuhkan waktu lama. Harus diusahakan selangkah demi selangkah.

Tetapi ketika penantian akan hasil dari proses yang panjang itu selalu diwarnai debat-debat yang tidak jelas, yang membikin orang tambah pusing dan stres, lama-kelamaan kesabaran masyarakat akan habis, padahal reformasi masih dalam proses. Itulah sebabnya kaos bergambar Pak Harto dengan kata-kata ”Piye Kabare? Rak enak jamanku to?” jadi laku dan banyak yang memakainya. Yang didambakan masyarakat bukanlah hanya pemberantasan korupsi, melainkan bukti nyata di lapangan.

Sudah lama masyarakat menunggu jalanjalan diperbaiki, jalan-jalan tol dibangun untuk melancarkan arus barang, pelabuhan-pelabuhan laut dan bandara dimodernkan; gedung-gedung sekolah dibangun berikut guru-gurunya (yang profesional dan digaji dengan baik), rumah-rumah sakit dan puskesmas juga dikembangkan berikut tenaga medis dan para medisnya sampai ke pelosok-pelosok Indonesia; harga-harga sembako distabilkan dan dibuat terjangkau, serta daya beli masyarakat ditingkatkan, dsb.

Itulah semua yang menyebabkan ”kerinduan” masyarakat kepada zaman Orde Baru. Beberapa partai dan tokoh politik ikut berlomba dalam Pemilu 2014 dengan menawarkan nuansa Orde Baru dan hasil hitung cepat pemilu legislatif menunjukkan bahwa tawaran itu cukup diminati, terbukti dengan perolehan suara yang cukup signifikan dari partai-partai tertentu. Tetapi tentu saja kebanyakan orang tidak menginginkan untuk kembali ke zaman Orde Baru. Kita semua pernah mengalami betapa sulitnya mengemukakan pendapat secara bebas di era itu.

Kita juga tahu betapa banyak kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat, tanpa ada daya pada masyarakat untuk mengkritik, apalagi menghentikannya. Sekarang korupsi dan salah urus memang masih terjadi, tetapi sekarang kita bisa mengkritiknya dan mendesak sedemikian rupa, sehingga sedikit demi sedikit pemerintah didorong ke arah good governance, baik melalui upaya KPK maupun Kemitraan, ataupun institusi lainnya.

Tetapi suasana psikologi massa dari masyarakat Indonesia harus dijaga agar selalu positif, asertif, dan penuh pengharapan, sehingga mental bangsa ini terus bersemangat dan optimis, generasi mudanya juga tetap optimis sehingga tidak menyalurkan frustrasinya ke tawuran. Itulah yang dinamakan psikologi positif. Sangat berbeda dari psikologi negatif yang malah mendepresikan masyarakat dengan diskusi-diskusi yang membuat negara ini tampak makin terpuruk. ●

Badan Pelindung Koruptor

Badan Pelindung Koruptor

M Bashori Muchsin  ;   Guru besar dan Direktur Program Pascasarjana
Universitas Islam Malang
MEDIA INDONESIA, 25 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
SEBENARNYA sudah lama institusi pemeriksa keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) `ditersangkakan' oleh publik dan distigmatisasikan menjadi `badan pelindung koruptor'. Pasalnya, sudah beberapa kali, di luar kasus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo ini, tidak sedikit pilar-pilarnya yang terlibat penyalahgunaan jabatan, baik ketika masih menduduki jabatan tertentu di instansi lain maupun ketika menjadi elemen BPK.

Meski oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hadi Poernomo sudah ditetapkan menjadi tersangka, publik sudah tidak kaget. Mengapa demikian? Selain sudah banyak oknum di lembaga pemeriksa yang berpenyakitan imoralitas profetiknya, juga realitas problem korupsi sendiri yang masih mengultur dan menstruktur sehingga membuat koruptor bisa muncul dan berada di mana-mana.

Mulai dari ranah kementerian, parlemen, Komisi Yudisial (pengawas peradilan) hingga Mahkamah Konstitusi, misalnya, merupakan institusi yang mendahului atau menyertai BPK, yang beberapa oknumnya sudah diseret ke meja hijau akibat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Lembaga-lembaga strategis yang dipercaya rakyat ini ada oknumnya yang telah terjerumus menjadi institusi yang menciptakan pembohongan publik dengan cara memainkan jabatan mereka untuk mendapatkan uang, mulai mengamankan, meloloskan, hingga mendesain dirinya sendiri menjadi koruptor.

Dugaan BPK bermain-main dengan kasus korupsi misalnya dapat terbaca dalam audit Century dan Hambalang. Suatu ketika, anggota Badan BPK Taufiequrachman Ruki mencurigai hasil audit investigasi BPK atas proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, diintervensi. Namun, lucunya setelah ramai jadi opini, Ruki justru meralat ucapannya. Ruki mengatakan tidak ada intervensi terhadap BPK. Yang benar ialah BPK memang belum merampungkan audit atas Hambalang. Meskipun ada ralat demikian, dari pemeriksaan (temuan) awal menyebutkan BPK menemukan adanya uang muka proyek itu mengalir ke sejumlah korporasi. BPK kemudian mengkaji apakah pemberian uang muka itu sesuai aturan underlying transaction atau tidak.

Yang dibaca oleh publik adalah perubahan sikap Ruki. Sehingga logis jika publik bertanya, ada apa dengan BPK atau apa sejatinya yang sedang terjadi di BPK? Pertanyaan demikian logis ditembakkan kepada pimpinan BPK, karena badan auditor negara ini bertanggung jawab di ranah audit megaproyek yang sarat dengan muatan politik.

Perlindungan istimewa

Terlepas kasus Ruki itu, pelajaran besar diberikan lewat kasus Hadi Poernomo. Pasalnya, kasus ini semakin menunjukkan lembaga pengawas keuangan atau cegah tangkal korupsi ini terlibat dalam `pengadvokasian’ atau perlindungan korupsi-korupsi istimewa. Korupsi pajak merupakan jenis kasus korupsi istimewa, yang semestinya menjadi prioritas BPK. Namun, karena ketuanya sendiri (saat menjabat Dirjen Pajak) pernah `bermain-main' dengan korupsi pajak, ini layak di jadikan indikasi yang meniscayakan kalau tidak sedikit korupsi lainnya yang bukan tidak mungkin `diamendemen' (direkayasa) atau diendapkan oleh oknum BPK.

Sosiolog V Modrick pernah menyatakan, “Saat di masyarakat banyak tumbuh subur penyakit penyimpangan jabatan, bisnis kekuasaan, penyalahgunaan etik profesi, atau kriminal elite berlaku arogan, eksklusif, dan pintar mengadaptasikan kekuasannya, itu menandakan kalau korupsi masih jauh dari harapan untuk bisa dihentikan.“

Pernyataan sosiolog itu menunjukkan membaca dan memahami model penyimpangan kekuasaan yang berdaya dan menggurita dalam suatu negara atau pemerintahan harus dilakukan melalui sikap atau perilaku aparat penegak hukum dan pengawas pembangunan. Juga, masyarakat harus ditempatkan dalam koridor embrio kriminal isasinya secara eskalatif ataupun masif.

Tidak akan sampai terjadi dan marak kejahatan elitisme kalau masyarakat atau sekelompok pejabat negara mau dan mampu menunjukkan semangat militansinya untuk mencegah dan memerangi korupsi.

Ketika sikap kelompok elite pengawas pembangunan atau keuangan negara tetap tidak konsisten saat berperang me lawan penja hat kelas elitis, inkonsistensi ini layak dibaca sebagai wujud peng adaan `bungker' bagi komunitas elitis yang sedang atau bermaksud memekarkan dan bahkan mengabsolutkan malapraktik jabatan atau kewenangan.

Lembaga-lembaga strategis bisa tergelincir menikmati atmosfer sebagai `badan pelindung atau pemproduksi korupsi', bilamana mereka tetap menjatuhkan opsi untuk memberikan yang terbaik pada kroni, keluarga, dan diri sendiri jika dibandingkan dengan memberi yang terbaik pada Bumi Pertiwi.

Opsi seperti itu identik dengan pembenaran berlakunya virus kronis atau `kanker' mematikan (korupsi). Elemen yang memilari lembaga negara bukannya menjadi institusi yang berdiri di garis depan jihad melawan penyakit, melainkan memilih jadi pengaman dan bahkan pendesain penyebaran virus.

Orde korupsi

Seharusnya mereka memahami korupsi itu berelasi dengan akar kriminogen yang tumbuh dan subur dalam suatu institusi strategis yang sarat penyakit, atau menghalalkan bersemainya beragam malversasi dan anomali. Kalau dalam institusi itu tumbuh subur pola bersikap dan berperilaku yang menoleransi dan memberikannya ruang liberalisasi praktik-praktik deviasi atau paradoksal dengan tatanan (rule of game), korupsi tidak akan sampai mengerucut dalam piramida absolutisme dan mencapai apa yang populer distigma `orde keemasan korupsi'.

BPK memang hanya salah satu sampel dari sekian banyak lembaga negara yang dicabik-cabik koruptor. Meski hanya salah satu sampel, jika sampelnya terus berganti-ganti wajah, ini menandakan kesuksesan koruptor dalam menciptakan atau membentuk `negara baru', dengan negara ini yang menjadi miniatur sejatinya negara formal. Kesuksesan koruptor ini berpangkal pada pola pengelolaan rezim yang masih kental menggunakan paradigma politik pengistimewaan atau pemihakan. Dalam ranah seperti inilah, koruptor sukses menciptakan liberalisasi sepak terjangnya.

Ruang liberalisasi itu pernah disebut oleh Ac Viday (2007), bahwa `kontribusi' terbesar bagi merajalela dan mengguritanya penyakit menyimpang di zona elitisme, adalah akibat komunitas elitis yang dimanjakan atau mendapatkan berkah dari politik pengistimewaan yang digelar oleh para kroninya.

Seperti kata Viday itu, kita semestinya melakukan introspeksi bahwa gampang munculnya koruptor di balik ketiak kekuasaan atau jabatannya, tidak lepas dari sikap kita yang `tidak istimewa' dalam menghukum (menghakimi) koruptor. Koruptor tidak kita perlakukan sebagai penjahat keji dan serius yang mengambil hak-haknya, dan sebaliknya terbatas sebagai elite yang suka membohongi dan membodohi negara. 

Kita hanya menonton KPK menangkap berbagai tersangka koruptor dan kita terbatas pula menyerahkan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksinya. Padahal, kita sebenarnya selain bisa mengefektifkan wasmas (pengawasan masyarakat), juga bisa menghukum secara radikal.

Menghukum secara radikal itu bisa diwujudkan dalam bentuk mengalienasikan diri dan keluarganya. Penjatuhan hukuman berlapis sudah menjadi kewenangan hakim secara istimewa untuk membuatnya jera dan menciptakan `virus' efek edukatif kepada generasi muda atau pejabat-pejabat lain yang belum terinfeksi korupsi. Namun, menghukum keluarga mereka yang tidak sedikit di antaranya yang menjadi `unsur pendukung' korupsi mereka dapat menciptakan ketakutan besar pada setiap elemen kekuasaan (negara).

Siapa pun elemen bangsa ini, khususnya para pejabat, yang masih berpikiran normal tentulah mengakui kalau korupsi merupakan kejahatan yang terbilang serius atau penyakit kanker yang potensial menghancurkan leburkan negeri ini. Siapa yang bersikap apatis dan tidak menunjukkan sikap radikalismenya itu terhadap koruptor, lubang-lubang yang membuat koruptor bisa banjir di mana-mana mustahil bisa ditutup. Jadikan koruptor sebagai common enemy. ●

Sabtu, 26 April 2014

Tragedi Masa Purnabakti

Tragedi Masa Purnabakti

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
KORAN SINDO, 24 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Hampir semua media massa berpandangan serupa: penetapan (mantan) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka merupakan kejutan di tengah hiruk-pikuk proses-proses akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota legislatif.

Bahkan, status tersangka diterima Hadi nyaris tidak berjarak dengan akhir jabatannya sebagai orang nomor satu BPK. Selain itu, status sebagai tersangka bertetapan pula dengan hari ulang tahunnya yang ke-67. Tragis! Sebagaimana diwartakan, Hadi disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus keberatan pajak yang terindikasi merugikan negara Rp375 miliar dengan meloloskan keberatan pajak Bank Central Asia. Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK mengindikasikan bahwa pelakunya tidak tunggal.

Keterlibatan pihak lain tersebut dapat dimaknai dari penyebutan secara eksplisit ”Hadi Poernomo dan kawan-kawan” di dalam sprindik KPK (KORAN SINDO, 22/4). Sebagai sebuah skandal yang telah berlangsung lama, penetapan Hadi sebagai tersangka dapat dikatakan sangat menarik. Paling tidak, KPK mampu membuktikan bahwa perjalanan waktu tidak begitu saja dapat menutup kasus korupsi. Apalagi bila sebuah kasus sempat menjadi perhatian publik dan berada dalam kategori skandal. Bahkan, yang tidak kalah pentingnya, betapapun penting dan tingginya posisi sebuah jabatan, tidak semuanya mampu mengalahkan proses penegakan hukum terutamanya penegakan hukum kasus korupsi.

Bukan Institusi BPK

Dalam posisi figur yang baru saja mengakhiri masa baktinya di lembaga audit, banyak kalangan mengaitkan status tersangka Hadi dengan institusi BPK. Secara sederhana, muncul pandangan bahwa praktik korupsi semakin masif menerpa lembaga-lembaga negara. Bahkan, kejadian tersebut menimbulkan pesimisme bahwa Indonesia benar-benar berada dalam kubangan praktik koruptif. Apalagi, praktik korupsi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga menjangkiti lembaga-lembaga di daerah. Berkaca dari bentangan empirik yang ada, secara objektif, memang sulit untuk membantah betapa meruyaknya praktik korupsi yang menerpa lembaga negara.

Masih segar dalam ingatan kita, pada awal Oktober 2013, KPK melakukan operasi tangkap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sebagai salah satu lembaga yang lahir dari rahim reformasi, kejadian yang menimpa Akil benar-benar menjadi tamparan yang teramat hebat. Banyak kalangan berpandangan, jika MK saja bisa bobol oleh korupsi, bagaimana pula lembaga lain yang telah lama menjadi buah bibir. Pesimisme tersebut wajar muncul dikarenakan banyak lembaga di luar MK telah terlebih dulu keropos oleh praktik koruptif.

Dalam beberapa waktu terakhir, terkuak betapa dahsyatnya gurita korupsi di jajaran eksekutif. Sejumlah kementerian atau lembaga seperti sulit keluar dari perangkap korupsi. Bahkan, hanya berjarak satu hari setelah Hadi, KPK resmi menyidik dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri dengan tersangkanya seorang pejabat pada level direktur. Cerita lebih mengenaskan dapat dilacak dari lembaga perwakilan rakyat. Dari data yang ada, banyak politisi tersangkut dan sekaligus menjadi pelaku utama skandal korupsi.

Kejadian yang paling mudah untuk menjelaskan sepak terjang politisi dalam skandal korupsi, misalnya, dapat dilacak dari peran yang dilakukan M Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Contoh lain, manuver sejumlah anggota DPR dalam ”optimalisasi” fungsi anggaran lebih dari cukup untuk menggambarkan betapa masifnya jual-beli kewenangan demi keuntungan pribadi dan kelompok. Namun demikian, bentangan fakta tersebut tidak kuat untuk mengaitkan status Hadi dengan integritas BPK.

Tanpa perlu bertikam lidah, pandangan yang mengaitkan status Hadi dengan BPK adalah sebuah kekeliruan serius. Alasannya sederhana, status tersangka bekas Ketua BPK ini sama sekali tak ada kaitannya dengan peran dan posisi Hadi di BPK. Sebagaimana dimuat dalam sprindik, Hadi disangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA ketika yang bersangkutan menjabat sebagai direktur jenderal Pajak pada 2002–2004. Sangat mungkin, hitungan waktu penetapan Hadi sebagai tersangka telah mempertimbangkan dampaknya terhadap institusi BPK.

Namun demikian, pemisahan secara tegas posisi Hadi sebagai ketua BPK dan dirjen Pajak tidak berarti pula bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan sama sekali tidak mungkin terjadi sama sekali di BPK. Pemisahan locus dan tempus tindak pidana ini perlu dibuat secara tegas karena sangkaan KPK bahwa Hadi terindikasi melakukan korupsi bersama-sama. Artinya, kita sedang menunggu KPK mengendus pelaku lain yang ikut bermain di wilayah keberatan pajak. Penantian ini menjadi amat menarik karena jual-beli kewenangan keberatan pajak pernah menimpa Gayus HP Tambunan. Harapan kita, proses hukum ini mampu membongkar secara tuntas jejaring mafia pengurangan pajak kejahatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tragedi

Selain soal di atas, tragedi yang menimpa Hadi seharusnya dapat dijadikan pelajaran penting bagi mereka yang diberi amanah untuk mengurus kepentingan orang banyak. Pertama, melakukan penyalahgunaan kekuasaan ketika berkuasa sangat mungkin menghadirkan prahara, baik pada masa jabatan maupun setelah berakhirnya masa jabatan. Bagaimanapun, melihat pola situasi saat ini, sulit bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan menghindari proses hukum. Sejumlah pengalaman menunjukkan, kemampuan berkelit hanya menunda waktu menjadi pesakitan.

Bahkan, jikapun memiliki kemampuan untuk melompat dari satu jabatan ke jabatan lain demi membentengi diri dari kejaran penegakan hukum, upaya begini pasti ada batasnya. Boleh jadi, selama berkuasa, institusi dengan segala otoritasnya dapat dimanfaatkan untuk membentengi diri. Begitu sampai di akhir masa jabatan, proses penegakan hukum akan menggelinding mudah menjangkau mereka yang acap memperjualbelikan kewenangan.

Sekiranya hal begitu terjadi, masa purnabakti akan menjadi titik permulaan sebuah tragedi. Agar masa purnabakti tidak berubah menjadi tragedi, mereka yang diberikan amanah untuk mengurus kepentingan orang banyak harus mampu menjaga diri untuk tidak terdorong dalam lingkaran praktik korupsi. Lalu, perlukah menumpuk harta dengan cara menggadaikan otoritas institusi jika pada akhirnya menghadirkan tragedi? ●

Jumat, 25 April 2014

Prahara atas Keberatan Pajak

Prahara atas Keberatan Pajak

Jamal Wiwoho  ;   Pembantu Rektor II, Guru Besar FH Universitas Sebelas Maret
MEDIA INDONESIA, 23 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
DI tengah-tengah hiruk pikuk soal rencana koalisi pemilihan presiden pascapemilu legislatif 9 April dan perpecahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada Senin (21/4) petang publik dikejutkan dengan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka. Penetapan tersebut bersamaan dengan hari ulang tahun HP sekaligus berakhirnya masa tugas (pensiun) pria kelahiran Pamekasan itu sebagai pegawai negeri sipil di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penetapan HP sebagai tersangka memang tidak ada kaitannya dengan jabatan dia sebagai Ketua BPK. Jika ditelusuri, kasus tersebut bermula dari keberatan yang diajukan Bank Central Asia (BCA) terhadap SKP nihil PPh WP badan tahun pajak 1999 sebesar Rp 5,7 triliun, dan atas SKP nihil tersebut BCA pada Juni 2003 mengajukan keberatan atas pajak penghasilan badan sebesar Rp375 miliar.

Secara normatif ketentuan keberatan pajak diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP yang menyatakan wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu surat ketetapan pajak kurang bayar, SKPKB tambahan, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak lebih bayar, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) tersebut selanjutnya juga disandingkan dengan Pasal 36 ayat (1) khususnya huruf d UU KUP, yakni Dirjen Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Atas dasar tersebut HP yang menjabat Dirjen Pajak 2002-2004 mengeluarkan keputusan menerima keberatan BCA. Dampak keputusan tersebut BCA tidak perlu membayar Rp375 miliar ke negara.

Implementasi ketentuan pasal tersebut memang berpotensi untuk adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara Rp375 miliar. Oleh karena itulah, patut diduga HP melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUH Pidana yang berkenaan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara. 

Walau demikian, penetapan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP tersebut karena cukup banyak dan kompleksnya cakupan kejahatan keuangan negara, patut dipertimbangkan juga pengenaan pidana dengan pasal-pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundry)

Adakah aktor lain?

Ada benarnya ungkapan yang menyatakan pembuktian semua kejahatan keuangan tidak mudah dan hanya orang-orang tertentu atau badan tertentu yang bisa membongkarnya. Jika kita menitik dari kasus tersebut, tepat kiranya kehati-hatian KPK hanya ‘untuk sementara’ menetapkan satu tersangka, yakni HP. Namun, dalam pengembangan perkara keberatan pajak yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar (saat itu) menjadi otoritas Dirjen Pajak, hasil telaah keberatan dari Direktur PPh, yakni adakah ketidakpatuhan baik formal maupun material dari wajib pajak dalam proses pengajuan keberatan, harus menjadi pintu masuk.

Dari hasil telaah tersebut tentulah bisa tergambar apakah hal itu dilakukan sendiri atau bersama-sama. Dari hasil kajian penelaah keberatan itulah bisa diketahui apakah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau tidak. Rambu yang digunakan sebagai pijakan penelaahan keberatan itu bisa dilihat dari SE  Dirjen Pajak No SE 68/PJ/1993 tanggal 22 Desember 1993 tentang petunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16, 26, dan 36 UUKUP pada angka 11 butir 3.1 yang menyebutkan keputusan akan keberatan harus diambil berdasarkan pertimbangan yang teliti dan cermat serta bersifat menyeluruh baik mengenai penilaian terhadap syarat-syarat keberatan, kebenaran materi, maupun penentuan dasar pengenaan pajak serta penerapan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, tindak pidana korupsi hampir tidak mungkin berdiri sendiri. Dalam hal ini tentu pihak-pihak yang terkait dengan pembayaran PPh badan utamanya wajib pajak tersebut sangat mengetahui siapa saja yang ‘ikut bermain’ dalam pusaran penggerogotan keuangan negara yang terjadi pada 2004 tersebut.

Penulis meyakini pengenaan HP sebagai tersangka merupakan bola salju yang akan terus menggelinding. Hal itu sekaligus menjadi pintu masuk untuk lebih banyak membongkar kasus-kasus penyelewengan uang negara dari sektor yang paling besar proporsinya sebagai pendapatan negara, baik dari petugas pajak maupun wajib pajak sendiri.

Sebagai penutup tulisan ini, soal keberatan pajak ini akankah menjadi prahara karier HP yang cemerlang sewaktu menjabat Dirjen Pajak dan sejak 26 Oktober 2009 menjadi Ketua BPK yang juga cukup getol untuk memberikan data audit dan informasi hasil temuan BPK berkaitan dengan Hambalang dan Bank Century? Hanya waktulah yang akan mampu menjawabnya. ●

Kasus Pajak Mantan Dirjen Pajak

Kasus Pajak Mantan Dirjen Pajak  

Chandra Budi ;   Bekerja di Ditjen Pajak, Penulis buku “Urus Pajak Itu Sangat Mudah”
JAWA POS, 23 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
KETIKA mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (HP) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keberatan pajak BCA semasa menjabat Dirjen Pajak pada periode 2003-2004 (21 April 2014), tentu publik penasaran tentang detail kasus yang disangkakan. Juga alasan menyangkut materi penyidikan, Ketua KPK Abraham Samad sangat terbatas dalam menjelaskan detail kasus yang terjadi. Yang pasti, menurut KPK, ditemukan dua alat bukti yang kuat sehingga HP diduga menyalahgunakan wewenang selaku Dirjen Pajak dan negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar.

Seperti yang banyak diberitakan, kasus pajak HP ini berkaitan dengan pengajuan keberatan oleh wajib pajak -BCA- atas kredit macet (nonperforming loan/NPL) sebesar Rp 5,75 triliun. Kalau merujuk informasi ini, materi yang disangkakan kepada HP dapat ditebak. Tentu pengajuan keberatan oleh BCA berawal dari satu keputusan pajak yang ditetapkan sebelumnya, produk hukum hasil pemeriksaan.

Karena kasus pajak tersebut terjadi pada 2003-2004, kebijakan tentang NPL mengacu pada UU Pajak Penghasilan (PPh) Perubahan pada 2000 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2001. Disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan persyaratan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dirjen Pajak. Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2001 diuraikan NPL yang dapat dijadikan biaya harus memenuhi syarat akumulatif berupa: telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara atau adanya perjanjian tentang penghapusan piutang antara kreditor dan debitor yang bersangkutan, telah diumumkan di media massa dan wajib pajak harus menyerahkan daftar debitor NPL kepada Ditjen Pajak.

Nah, walaupun telah menyerahkan seluruh persyaratan, tetap terjadi koreksi karena secara material tidak memenuhi syarat. Misalnya, apabila pemeriksa pajak menemukan bahwa di dalam daftar debitor NPL yang disampaikan terdapat debitor yang memiliki hubungan istimewa dengan pengurus bank atau keluarganya atau ditemukan identitas debitor yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Di pihak lain, wajib pajak tetap berpendapat benar karena Peraturan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2001 tidak mengatur hal tersebut. Karena baru pada 2010 menteri keuangan menerbitkan aturan NPL yang lebih komprehensif yang di dalamnya juga mengatur hubungan istimewa debitor. Akibatnya, wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak sebelumnya, yang kemudian ditangani tim keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak karena jumlahnya sangat signifikan.

Karena belum diatur, analisis, kebijakan, dan keputusan keberatan yang dikeluarkan Ditjen Pajak seharusnya konsisten untuk seluruh kasus serupa. Maka, wajar ketika KPK menemukan kejanggalan atas dikabulkannya keberatan BCA ini.

Solusi

Terlepas dari polemik dan intrik politis kasus ini, yang sering disebut ada hubungannya dengan kasus Bank Century yang diaudit BPK atau melimpahnya harta hibah milik HP, setidaknya dari perspektif perpajakan ada hikmah berharga di dalamnya. Satu hal yang harus diakui bahwa ketentuan atau aturan hukum tentang perpajakan masih terus harus disempurnakan.

Sebenarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2001 yang mengatur pembiayaan NPL juga telah disusun dengan prinsip kehati-hatian dan bertujuan mendukung likuiditas dunia perbankan. Untuk meminimalkan kerugian negara atas produk hukum pajak yang diterbitkan, diatur klausul apabila di kemudian hari NPL yang telah dibebankan tersebut ternyata dibayarkan oleh debitor yang bersangkutan, maka piutang yang dibayarkan tersebut merupakan penghasilan dan dikenakan pajak. Namun, ternyata, masih banyak celah akibat belum adanya pengaturan yang jelas dan terperinci tentang ini. Karena itu, terbitnya UU PPh yang baru pada 2009, dan pengaturan tentang pembebanan NPL didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2010 -bukan lagi pada Keputusan Dirjen Pajak- diharapkan mampu meminimalkan perbedaan penafsiran.

Terjadinya sengketa pajak -keberatan dan banding- sebagian besar diawali dengan penafsiran aturan pajak yang berbeda antara petugas pajak dan wajib pajak. Maka, solusi mengatasi hal ini adalah menciptakan aturan pajak yang tidak multitafsir.

Selain itu, struktur organisasi yang menangani keberatan pajak juga perlu dievaluasi. Sejak 2011, sebagian fungsi regulasi di bidang perpajakan telah dijalankan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dapat saja, untuk menjawab kritikan besarnya wewenang Ditjen Pajak saat ini, wewenang penyelesaian keberatan pajak dilepas dari Ditjen Pajak. Kementerian Keuangan dapat membentuk unit kerja baru yang bertugas menangani proses keberatan wajib pajak, yang selama ini ditangani Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Dengan demikian, Ditjen Pajak lebih berfungsi sebagai operator penerimaan pajak dengan fokus pada aspek edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak.

Mau tidak mau, kasus pajak mantan Dirjen Pajak ini kembali menyeret Ditjen Pajak ke stigma negatif. Ketika kasus ini terjadi, rentang 2003-2004, Ditjen Pajak memang baru memulai reformasi perpajakan. Di mana, ada satu Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang menjadi proyek percontohannya, yang kebetulan wajib pajak BCA terdaftar di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak tersebut. Maka, alangkah eloknya ketika kasus ini masuk ke ranah pengadilan nantinya, masyarakat dapat terkonfirmasi ketidakterlibatan tim pemeriksa pajak di KPP pionir reformasi birokrasi tersebut. ●